Beranda blog Halaman 2306

Kemendagri Akan Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada Secara Virtual dengan Prokes Ketat

0
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik

Nukilan.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan prosesi pelantikan Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, dan dilakukan Gubernur secara virtual.

Akmal menekankan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah. Cara itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Nanti rencananya agar tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi dengan Gubernur, yang melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujar Akmal pada konferensi pers seputar Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lobi Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).

Akmal juga mengingatkan agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan. Hal ini sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.

“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,” tandasnya.

Lebih lanjut, keserentakan pelantikan bupati/walikota juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,”imbuhnya.

Rilis

Tiga Kampus Muhammadiyah Masuk 2021 Top Islamic Universities

0
Masjid AR Fachruddin di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Nukilan.id – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menorehkan prestasi membanggakan dengan menempati posisi nomor satu di dalam daftar 2021 Top Islamic Universities versi UniRank. Organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah patut berbangga lantaran tiga kampus di bawah naungannya menduduki urutan 10 besar dunia.

Selain UMM, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) masing-masing menduduki urutan keempat dan kedelapan.

Adapun posisi kedua, ketiga, dan kelima berurutan diduduki Iran University of Science and Technology dari Iran, Cairo University dari Mesir, dan Umm Al-Qura University dari Arab Saudi.

Peringkat keenam dan ketujuh ditempati Shahid Beheshti University of Medical Sciences dari Iran dan Universiti Islam Antarabangsa Malaysia.

Sementara itu, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Islam Indonesia (UII) berurutan di daftar kesembilan dan ke-10. Adapun peringkat ke-11 ditempati University of the Punjab dari Pakistan.

UniRank adalah lembaga perangkingan perguruan tinggi internasional yang setiap tahun merilis survei perguruan tinggi terbaik di dunia. Dikutip dari laman resmi www.4icu.org, daftar kampus Islam terbaik merujuk tiga faktor.

Pertama, diakreditasi oleh organisasi terkait pendidikan tinggi yang sesuai di setiap negara. Kedua, menawarkan setidaknya gelar sarjana empat tahun, atau gelar pascasarjana (magister dan doktoral). Ketiga, memberikan kursus terutama dalam format pendidikan tradisional, tatap muka, dan nonjarak jauh

“Tujuan kami adalah untuk menyediakan tabel liga nonakademik dari universitas Islam top di dunia berdasarkan metrik web yang valid, tidak bias, dan tidak dapat dipengaruhi, yang disediakan oleh sumber intelijen web independen dari data yang dikirimkan oleh universitas itu sendiri,” begitu penjelasan UniRank terkait penyusunan daftar universitas Islam terbaik di dunia.

Sementara itu, kampus Muhammadiyah di luar tiga yang sudah disebutkan, terpaut peringkat cukup jauh. Universitas Ahmad Dahlan, misalnya di urutan 30, Universitas Muhammadiyah Semarang di posisi 32, Universitas Muhammadiyah Purwokerto peringkat 39, dan Universitas Muhammadiyah Ponorogo masuk 50 besar.[]

Sumber: Republika

Aceh Miskin, Dr. Amri: Ada Kesalahan Managemen Anggaran Sejak Lama

0
Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Dr Amri SE MSi

Nukilan.id – Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Dr Amri SE MSi menyebutkan, meningkatnya angka kemiskinan Aceh tahun 2021 terjadi karena adanya kesalahan manajemen anggaran oleh Pemerintah Aceh yang terjadi sejak lama.

Menurut Amri, hal ini tidak mengherankan, karena bukan pertama kalinya Aceh didapuk menjadi daerah termiskin di Sumatera, meskipun anggaran pembangunannya cukup besar.

“Data BPS itu adalah hal yang valid, sudah jelas alat ukurnya, yang perlu diperbaiki adalah kebijakan, perencanaan, dan manajemen anggaran di Aceh. Harusnya anggaran tepat sasaran, APBA cukup besar ditambah dana otonomi khusus, tapi belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelas Amri, Senin (16/2/2021).

Amri menilai, selama ini tidak ada pemerataan ekonomi di 23 kabupaten/ kota di Aceh, karena yang menikmati anggaran pembangunan hanya segelintir masyarakat, termasuk pejabat, dan pengusaha besar.

“Ini bisa dilihat dari angka gini ratio Aceh berdasarkan data BPS, untuk tahun 2019 angka gini ratio Aceh 0,319, ini angka yang tinggi. Saat ini kondisinya angka gini ratio tinggi, tingkat kemiskinan juga tinggi, itu penyebab tidak ada pemerataan ekonomi dan menyebabkan angka kemiskinan tinggi,” jelas pria pemegang sertifikat Planning dan Budgeting dari Graduate Research Institute for Policy Studies (GRIPS), Tokyo, Jepang.

Awal pekan ini, Badan Pusat Statistik Aceh merilis data statistik Aceh, dengan menyebutkan Aceh kembali menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Hal ini karena meningkatnya jumlah warga miskin di Aceh. Sementara di urutan kedua adalah Bengkulu dengan persentase kemiskinan 15,30 persen, ketiga Sumatera Selatan 12,98 persen, dan Lampung 12,76 persen.

Dalam rilis yang diterbitkan, Kepala BPS Aceh Ihsanurrijal menjelaskan, jumlah penduduk miskin Aceh pada September 2020 sebanyak 833.910 orang atau 15,43 persen. Jumlah itu bertambah 19.000 orang dibandingkan Maret 2020, yakni 814.910 orang.

Dalam enam bulan tersebut, persentase penduduk miskin di daerah pedesaan dan perkotaan mengalami kenaikan. Di perkotaan, persentase penduduk miskin naik sebesar 0,47 poin atau dari 9,84 persen menjadi 10,31 persen.

Sedangkan di daerah pedesaan angkanya naik 0,50 poin atau dari 17,46 persen menjadi 17,96 persen. Baca juga: Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali Pada September 2020, garis kemiskinan Aceh Rp 524.208 per kapita, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) 2,847, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) sebesar 0,831 dan Gini Ratio 0,319.

Sumber: Kompas

LIPI Upayakan Solusi untuk Limbah Medis

0

Nukilan.id – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan sejumlah solusi penanganan limbah medis yang meningkat akibat penanganan Covid-19. Hal itu berkaitan dengan data pemerintah yang menyebut sudah ada sekitar 7.502 ton limbah medis yang tertimbun sejak awal pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.

Peneliti Loka Penelitian Teknologi Bersih (LPTB) LIPI, Akbar Hanif Dawam Abdullah mengatakan, salah satu solusinya adalah metode daur ulang masker sekali pakai yang dapat menghasilkan produk baru. Menurut dia, masker sekali pakai yang beredar di masyarakat kebanyakan menggunakan termoplasik yang disebut polipropilen (PP).

PP, kata dia, sudah digunakan di beberapa produk umum seperti tutup botol dan gelas plastik. Selain itu, titik leleh 163-169 derajat selcius membuatnya dapat didaur ulang. LPTB LIPI telah melakukan uji coba daur ulang dengan melakukan proses disinfektan memanfaatkan pelarutan natrium hipoklorit. Setelah dikeringkan dan dipotong kecil-kecil melalui proses ekstruksi, menghasilkan bijih plastik daur ulang.

“Dari sini kita lihat yang tadinya limbah kita bisa olah menjadi satu produk yang bermanfaat, memiliki nilai ekonomi, dan zero waste,” ujar Dawam dalam diskusi virtual membahas pengelolaan limbah masker di masa pandemi, Selasa (16/2).

Selain itu, saat ini sudah banyak industri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) daur ulang plastik. Dengan begitu, solusi daur ulang dapat dimanfaatkan maksimal di masa pandemi ini.

Solusi lain diungkapkan Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Sunit Hendrana. Menurut dia, daur ulang limbah medis plastik juga bisa dengan metode rekristalisasi yang dapat membantu mengurangi sampah mikroplastik. Metode itu mampu memisahkan kandungan logam dalam plastik medis sehingga menghasilkan serbuk plastik baru yang dapat digunakan lagi. Metode ini juga mudah dan efektif diterapkan pada berbagai jenis plastik.

“Prinsip dasar dari metode ini adalah sifat kelarutan, bahwa plastik itu larut dalam pelarut tertentu. Ini yang bisa kita manipulasi sehingga bisa mengkristal dalam bentuk larutan dan dijadikan serbuk,” ujar Sunit. Metode itu bisa digunakan untuk sampah medis lain seperti GeNose yang mulai Februari digunakan di beberapa fasilitas transportasi untuk melacak Covid-19.

LIPI juga mengemukakan konsep insinerator skala kecil untuk pabrik dan perkantoran dalam melakukan pengolahan limbah medis hasil dari penanganan Covid-19. Peneliti dari Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI, Arifin Nur mengatakan, prototipe ini akan memakai bahan bakar LPG yang banyak di pasaran. Insenerator akan memiliki emisi gas buang rendah, terjangkau, dan berteknologi mudah dipahami.

Menurut dia, tim telah mulai membangun prototipe dan sedang menjalankan tes api. Prototipe itu memiliki volume ruang (chamber) 100 liter dengan tingkat pembakaran 70 liter per jam, atau tergantung material bahan limbah medis. Maksimal temperatur ruang pembakaran 1.000 derajat selcius.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sinta Saptarina pada Senin (15/2), mengatakan, ada sekitar 7.502,79 ton timbunan limbah medis dari seluruh Indonesia sejak awal pandemi.

Ia mengingatkan, jumlah ini bisa bertambah dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Sebab, dari rencana 329, 5 juta dosis vaksin Covid-19 yang dipesan, potensi timbulan limbah medis vaksin mencapai 7.578.800 kilogram atau 7,578 ton. “Kami ingatkan ke Kemenkes, agar tiap RS enggak hanya dibekali vaksin, tapi biaya juga pemusnahan limbah vaksinnya,” kata Sinta.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengakui pengelolaan limbah medis Covid-19 itu harus secara efektif. Ia meminta seluruh pihak terkait saling bekerja sama sesuai kewenangannya masing-masing. “Seluruh masyarakat juga harus lebih peduli pengelolaan limbah medis, terutama limbah masker bekas, karena masker bekas ini akan jadi sangat bertumpuk tiap hari,” kata dia.

Sementara, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menilai pelibatan masyarakat menjadi modal utama dalam penanganan limbah medis Covid-19. Edukasi dan sosialiasi pengelolaan limbah harus terus dilakukan. “Yang perlu diantisipasi adalah limbah medis dari keluarga, terutama masker,” kata dia.

Dari mana sampah medis?

Yanto (50 tahun) mengetahui benar sampah yang diolahnya mengandung racun yang berbahaya. Namun, petugas kebersihan tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Telukbetung, Bandar Lampung, itu tidak punya pilihan lain. Mengolah sampah di TPA itu adalah tugasnya.

“Kami tahu berbahaya, tapi bagaimana? kami harus bekerja,” kata Yanto kepada Republika, Rabu (17/2).

Tumpukan limbah medis B3 di TPA Bakung itu menajadi sorotan setelah polisi turun tangan. Limbah itu berupa botol infus dan selangnya, jarum suntik, masker medis, baju alat pelindung diri (APD), dan sarung tangan medis.

Menurut Yanto, sampah medis tersebut sering ditemukan saat mobil kebersihan mengeluarkan sampah dari mobilnya. Setelah ditelusuri, diketahui sampah tersebut diangkut menggunakan mobil sampah milik Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Bandar Lampung. Sampah medis itu diduga berasal dari sebuah rumah sakit di Kota Bandar Lampung.

“Kami sering menemukan sampah seperti jarum suntik, botol infus, dan lainnya,” kata dia.

Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menyelidiki limbah medis B3 tersebut. Diduga limbah tersebut sengaja dibuang sembarangan oleh rumah sakit. Sebab, selain botol infus hingga sarung tangan, terdapat juga baju alat pelindung diri (APD) yang tertera nama petugas sebuah rumah sakit.

“Petugas sudah mengecek ke lokasi dan menyita barang bukti limbah medis tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (17/2)

Menurut dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait sampah itu. “Setelah gelar perkara, akan diketahui siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa secara detil limbah medis di TPA Bakung. “Tunggu hasilnya, kalau benar akan dikenakan sanksi,” kata dia.

Kejadian seperti ini, ujar dia, tidak boleh terulang kedua kalinya. Kalau ditemukan kembali masih ada rumah sakit yang dibuang sembarang limbahnya, maka izin operasionalnya akan ditutup.

Kasus lainnya ditemukan di Kota Bogor. Empat drop box berisi limbah medis penanganan Covid-19 ditemukan di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) Sadane, Kecamatan Bogor Selatan. Sampah ini diduga berasal dari Cinere, Kota Depok.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kasus itu diawali aduan masyarakat pada Sabtu (6/2). Setelah dicek, limbah medis itu berisi pakaian APD, sarung tangan, pelindung rambut, masker, jarum suntik, serta alat swab test dan rapid test antigen yang semuanya bekas pakai.

Pelaku pembuang, YP (27 tahun) akhirnya ditangkap di daerah Cipaku pada Jumat (12/2). “Dari pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya di TKP ini saja sudah dua kali pada 4 dan 8 Februari 2021,” ungkap Susatyo, kemarin.

Sementara itu, sampah yang ditemukan dilakukan penyisihan dan pemusnahan. “Karena tidak mungkin dibawa ke sidang pengadilan, jadi dimusnahkan,” kata Susatyo.

YP kini menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

Sumber: Antara

KMBSA Apresiasi Presiden Jokowi untuk wacana revisi UU ITE

0

Nukilan.id – Hembusan angin kencang diberbagai saluran televisi, media sosial dan media siber tentang wacana yang pernah disampaikan presiden Jokowi tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terutama pasal karet yang menghambat kemerdekaan berekspresi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya beberapa hari lalu pernah menyampaikan bahwa presiden minta semua elemen agar mengkritik pemerintah tidak hanya manuver politik, namun benar-benar dapat dilaksanakan demi kebebasan warga negara dalam berpendapat.

Sejumlah fraksi di DPR RI sudah sepakat untuk merevisi UU ITE termasuk Partai Keadialan Sejahtera (PKS) walaupun partai Oposisi , karena pasal karet yang selama ini multi tafsir. Akibatnya banyak menelan korban dan membuat trauma para aktivis atau pemerhati kinerja pemerintah mulai tingkat pusat sampai daerah.

Menurut sejumlah pakar hukum di Indonesia Pasal 27 dan sejumlah pasal lain UU ITE harus dihapus karena sangat merugikan masyarakat dalam menyampaikan kritikan kepada pelaksana kebijakan di Negeri ini.

Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (Forum KMBSA) mengapresiasi niat Presiden Jokowi yang menyampaikan kepada publik untuk merevisi UU ITE, dan itu disambut gembira oleh insan intelektual yang hobby mengontrol kinerja pemerintah Daerah selama, tentu semua kritikan meski dilakukan dengan tata cara mengedepankan adap dan moral selaku masyarakat yang berketuhanan.

“Kita mendesak Presiden Agar mempersembahkan kado terindah ini kepada anak Bangsa, Semoga disepakati oleh partai Koalisi dan non Koalisi di parlemen nantinya” Ujar Fitriadilanta, Ketua Umum Forum KMBSA

Fitriadilanta mengatakan jika UU tersebut tidak direvisi maka Kami minta pihak Mabes Polri atau lembaga pengawas lainnya untuk turun ke kabupaten/kota terutama di Barat selatan Aceh guna memeriksa para penyidik agar terungkap bagaimana proses penyidikan dilakukan selama ini dalam menangani kasus pencemaran nama baik atau penerapan UU ITE.

Aparat kepolisian di Mabes polri sebaiknya membuka sebuah Unit Pelayanan Komplain guna seluruh aktivis bisa melaporkan kinerja oknum aparat penegak hukum dilingkungan Mereka, supaya marwah Bangsa yang bermoral dapat dijaga bersama.” lanjutnya

Kami Forum KMBSA mengajak seluruh pemuda Aceh untuk mendukung niat Presiden Jokowi dalam wacana merevisi UU ITE, mari kita suarakan demi kebaikan generasi selanjutnya supaya insan cerdas yang bernyali tidak dibungkam lagi di Negeri ini, kita juga desak wakil Rakyat merespon upaya tersebut.

Ketua Umum Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (Forum KMBSA)
Fitriadilanta

Peningkatan Angka Kemiskinan di Aceh Masih Lebih Baik dari Rata-rata Nasional

0

Nukilan.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, T. Ahmad Dadek mengatakan bahwa kenaikan angka kemiskinan di Aceh harus diihat dari kondisi secara nasional dan dalam perspektif pandemi Covid-19.

Persentase penduduk miskin Indonesia per September 2020 adalah 10,19 persen, lebih tinggi 0,97 poin jika dibandingkan terhadap September 2019 yang sebesar 9,22 persen.

“Sedangkan jumlah penduduk miskin telah meningkat menjadi 27,55 juta jiwa, atau meningkat sebanyak 2,76 juta jiwa dari September 2019 yang tercatat 24,79 juta jiwa, Aceh termasuk di dalamnya walaupun naik sebesar 0,44 poin dibandingkan dengan kenaikan nasional sebesar dari 9,22 % menjadi 10,19% atau naik 0,93 poin,” ujar Ahmad Dadek di Banda Aceh Rabu (17/2/2021).

Penjelasan itu disampaikan Ahmad Dadek sehubungan dengan telah diumumkannya Angka Kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Februari 2020.

Dadek mengatakan, para pihak harus menyadari bahwa kondisi pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar bagi perekonomian Indonesia dan Aceh khususnya.

“Para pengkritik harus sadar kita berada di masa pandemik di mana pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan dan berbagai kendala yang ditimbulkan.
Mulai tidak lancarnya mobilitas ekonomi, sampai dengan dibatasinya aktivitas masyarakat,”ujar Dadek.

Saat ini, kata Dadek, persentase penduduk miskin Aceh pada September 2020 sebesar 15,43 persen, atau naik 0,44 poin dibanding Maret 2020 yang sebesar 14,99 persen.

Sedangkan jumlah penduduk miskin Aceh pada September 2020 sebanyak 833,91 ribu orang, bertambah 19 ribu orang dibanding Maret 2020 yang sebesar 814, 91 ribu orang.

Dadek menjelaskan, saat ini Pemerintah Aceh terus berupaya bertahan di tengah kondisi pandemi yang berdampak pada terpuruknya perekonomian daerah. Meskipun kenaikan angka penduduk miskin Aceh masih di bawah nasional, kata Dadek, Pemerintah Aceh terus melakukan upaya peningkatan perekonomian masyarakat terutama di tahun 2021 ini.

“Namun kita akui, harus bekerja lebih keras lagi tahun 2021 ini,” ujar Dadek.

Dadek menjelaskan, tahun 2021 Pemerintah Aceh memiliki total anggaran sebesar Rp, 9.384 T, yang terdiri dari APBA Rp. 8.058 T, APBN 1.285 dan CSR 41 M. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kemajuan di berbagai sektor dan diharapkan akan berdampak pada penguatan ekonomi.

“Total anggaran ini belum masuk Dana TP dan Tekon 2021, Dana Desa dan APBD Kab/kota,” ujar Dadek.

Dadek juga berharap agar Dana Desa juga difokuskan untuk pemberdayaan ekonomi terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19 2021 sambil menunggu proses vaksinasi sehingga pandemi ini berakhir.

Dadek juga menyatakan, Pemerintah Aceh akan merangsang sektor swasta dan UMKM agar dapat bangkit ditahun 2021 ini. Sehingga pelaku UMKM bisa lebih tahan dan kreatif dalam mempertahankan keberlangsungan bisnisnya.

Tingginya Angka Kemiskinan Aceh Tak Bisa Disamakan dengan Daerah Lain

Dalam penjelasannya, Dadek juga menjelaskan bahwa isu kemiskinan di Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Kemiskinan di Aceh, kata Dadek, meningkat tajam saat tahun 2000 sampai 2004 karena konflik bersenjata dan tsunami yang memporak porandakan Aceh pada saat itu.

“Tahun 2020 angka kemiskinan kita 15,20 dan tahun 2021 ini 15,43%, ini artinya Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lain dan harus bekerja keras dua kali lipat,” aku Dadek.

Dadek juga mengatakan, secara nasional Indonesia juga terus bekerja keras mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan di tengah pandemi Covid-19.

Angka kemiskinan Indonesia juga disebut meningkat dari 9,22 % menjadi 10,19% atau naik 0,93 poin.

“Sedangkan Aceh 2019 angka kemiskinan Aceh 15,01 % tahun 2020 menjadi 15,43% dalam hal ini naik sebesar 0,42%, masih rendah dibandingkan dengan kenaikan secara nasional yang mencapai 0,93 poin,” ujar dia.

Terkait itu, lanjut Dadek, Pemerintah Aceh telah mencoba berbagai strategi untuk menekan angka kemiskinan di Aceh, di antaranya dengan menekan pengeluaran masyarakat seperti program JKA, bantuan rumah layak huni, hingga meningkatkan pendapatan masyarakat dengan berbagai bantuan.

“Termasuk juga meningkatkan SDM dengan pelatihan kerja dan pendidikan, menekan transaksi ekonomi dengan meningkatkan jalan dalam keadaan baik, menjaga stabilitas pangan dan menangani dampak bencana.” [red]

Hukum Mencium Jenazah

0

Nukilan.id – Mencium jenazah orang yang terhormat karena kealimannya merupakan perbuatan yang wajar, boleh, dan tidak ada larangan. Bahkan menurut saya merupakan perbuatan yang mulia. Hal tersebut didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Bakar Ash-Shiddiq mencium kening Rasulullah SAW saat beliau wafat. Perbuatan Abu Bakar tersebut diterima oleh seluruh sahabat (ijma’), tanpa ada yang mengingkarinya.

Tentang hukum mencium jenazah ada yang perlu diperhatikan. Pertama, boleh, bahkan sebagian ulama menyebut sunnah jika jenazah tersebut merupakan orang shaleh. Mereka menciumnya semata-mata karena ta’dzim atau memberi penghormatan, tanpa mengkutuskannya.

Kedua, mencium jenazah itu diperbolehkan, bahkan sunnah jika jenazah tersebut merupakan keluarga dan mahramnya, seperti anak kandung, orangtua kandung, saudara kandung, dan sebagainya. Begitu juga suami kepada istri atau sebaliknya. Selama tidak disertai dengan raungan dan perbuatan melampaui batas lainnya, seperti merobek-robek baju atau menyakiti diri sendiri.

Sebagian ulama juga menghukumi sunnah mencium jenazah yang merupakan sahabat semasa hidupnya, sekalipun dia bukan orang alim ataupun keluarga. Aisyah berkata:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بن مَظْعُوْنٍ وَهُوَ مَيِّتٌ، حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوْعَ تَسِيْل

“Aku melihat Rasulullah saw mencium jenazah Utsman bin Madh’un dan Aku melihat linangan air mata beliau saw.” (Riwayat Abu Dawud)

Ketiga, mencium jenazah orang yang fasik hukumnya makruh, sekalipun jenazah tersebut adalah orang yang dikagumi karena kekayaannya atau karena jabatannya. Islam melarang kita menghormati manusia karena kekayaan atau kekuasaan, baik ketika orang tersebut masih hidup maupun setelah mati.

Keempat, haram mencium jenazah orang kafir atau musyrik, sekalipun ia adalah sahabat atau orang yang semasa hidupnya pangkatnya lebih tinggi. Dalam soal aqidah, orang kafir dan musyrik adalah najis. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)

Keharaman mencium jenazah orang kafir itu tidak berlaku jika jenazah tersebut adalah ayah atau ibu kandung, anak kandung, suami atau istri. Mereka diperbolehkan untuk mengekpresikan wujud kasih sayangnya di saat-saat akhir sebelum dikubur atau dikremasi.

Kelima, haram hukumnya mencium jenazah lain jenis yang bukan mahram karena alasan apapun. Teman sekantor atau atasan yang berlainan jenis dan bukan mahram dilarang (haram) menciumnya. Baik disertai syahwat atau tidak.

Keenam, bagian yang boleh dicium adalah wajah, bukan bagian tubuh yang lain. Sebagian ulama ada yang membolehkan mencium tangan atau anggota tubuh lainnya asal tidak berniat untuk mengkultuskannya. Adapun mencium kakinya, para ulama sepakat untuk melarangnya. Hal tersebut dikhawatirkan akan menodai aqidahnya.

Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjadi pencerahan bagi kita semua.

Sumber: Hidayatullah.com

Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Dilakukan secara Serentak dan Bertahap

0

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal.

Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada hari ini, Rabu (17/2/21).

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari). Kemudian setelahnya kita akan lantik lagi. Nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.

Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

“Nah sementara untuk yang Juli, yaitu Kab. Yalimo, kemudian September, Kab. Mamberamo Raya dan Kab Muna, dan yang terakhir nanti Kota Pematang Siantar yang (masa jabatannya berakhir pada) Februari 2022, kita akan mencoba nanti melantik pada bulan Juli atau September. Untuk daerah yang 4 ini, beberapa hal masih kami komunikasikan, agar nanti kita tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang 5 tahun,” tandas Akmal.

Akmal juga meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini, tetap berjalan.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.

Puspen Kemendagri

Pemerintah Aceh Sediakan 2.100 Kuota Beasiswa D1-S3 untuk Tahun 2021

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh menyediakan 2.100 kuota beasiswa bagi masyarakat Aceh pada tahun 2021 ini.

Beasiswa itu diberikan untuk masyarakat yang ingin menempuh pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri, mulai dari jenjang D1 hingga S3. Termasuk di dalamnya program dokter spesialis.

“Ini merupakan program dalam APBA tahun 2021 sebagai bentuk komitmen pak gubernur mewujudkan Aceh Carong,” kata Kepala BPSDM Aceh, Syaridin, di Banda Aceh, Rabu, (17/2/2021).

Syaridin menjelaskan, 2.100 kuota tersebut disediakan bagi masyarakat umum, sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku. Adapun pendaftaran beasiswa untuk calon penerima akan dibuka pada minggu ke tiga di bulan Maret. “Pendaftarannya akan dibuka akhir bulan Maret, para calon penerima akan mengikuti sejumlah seleksi yang telah ditentukan. Tahapan seleksi akan berlangsung sampai bulan Juni, Dan di bulan Juli peserta yang lulus seleksi akan menerima beasiswanya,” ujar Syaridin.

Dalam kesempatan yang sama, Syaridin menyampaikan, pada awal Februari lalu, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh telah memberangkatkan 74 orang mahasiswa Aceh untuk kuliah di Kairo, Mesir.

Ke-74 mahasiswa itu juga diberikan beasiswa dari Pemerintah Aceh selama menempuh pendidikan di Mesir. Beasiswa yang diterima oleh mahasiswa yang berangkat ke Mesir itu masuk dalam program 2.100 kuota beasiswa tahun 2021.

“Keberangkatan mereka dilepas langsung oleh Pak Gubernur, mereka juga diberikan langsung arahan,”ujar Syaridin.

Syaridin menyampaikan, apapun upaya Pemerintah Aceh dalam membantu dunia pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM Aceh. Sehingga Aceh dapat menjadi daerah yang maju di masa yang akan datang. [•]

Sumber:humas.acehprov.go.id

KPU: Pilkada Aceh 2022 Tidak Efektif

0
Ilustrasi Kepala Daerah. (Foto: Kompas)

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh 2022, sampai ada keputusan pemerintah dan DPR ihwal penyelenggaraan pilkada.

“Ini masih perdebatan ya. KPU sudah meminta untuk kemudian menghentikan tahapan terlebih dahulu, sampai ada keputusan politik ya antara pemerintah dan DPR,” kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra, dalam webinar yang digelar oleh Iluni UI, Rabu (17/2).

Ilham melanjutkan, keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 harus berpacu pada keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sebagaimana yang tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“UU Nomor 6 tahun 2020 disebutkan, kelanjutan pilkada atau penundaan pilkada itu harus dibicarakan antara DPR, Pemerintah, dan KPU,” tutur dia.

Ilham menyampaikan, dalih pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XV/2017 terkait pengembalian kekhususan penyepenggara pemilu di Aceh tidak dapat digunakan.

“Kalau kita baca putusan MK memang itu bukan kekhususan, tetapi berlaku khusus di Aceh,” ucapnya.

Di samping itu, Ilham menilai tidak efektif bila pilkada Aceh digelar pada 2022. Pasalnya, belum ada kesepakatan anggaran dalam pelaksanaan pilkada itu.

“Nah sekarang di Aceh belum dianggarkan tuh, padahal kalau di daerah lain pada Pemilu 2020, itu satu tahun sebelum pelaksanaan itu sudah ditetapkan berapa jumlahnya dan sebagainya,” kata Ilham.

Sumber: alenia.id