Beranda blog Halaman 2307

Sebanyak 500 Kg Sampah Medis RSUDZA Dimusnahkan Setiap Hari

0
Ilustrasi

Nukilan.id – Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) setiap hari memusnahkan hingga 500 kilogram sampah medis lewat insinerator .

“Seluruh sampah medis dimusnahkan melalui insinerator,” kata Kepala Instalasi Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan (IPSL) RSUDZA, Salmah, Rabu (17/2/2021).

Salmah mengatakan, sampah medis diproduksi dan diangkut setiap pagi ketempat pemusnahan. sampah tersebut dimusnahkan menggunakan mesin insinerator.

Salmah menyebutkan, pengelohan sampah sampai ke pemusnahan semua sampah medis, menggunakan suhu 800-1200 derajat celcius.

“Sampah medis harus dikelola oleh RSUZA, tidak kepembuangan sampah umum, karena dapat membahayakan,” demikian Salmah. []

Reporter: Yuli Asmiati

Pakar Hukum: Kalau DPR tidak Berkonsultasi, DPRA Bisa Ajukan Pembatalan ke MK

0

Nukilan.id – Polemik waktu penyelenggaraan pilkada di Aceh antara tahun 2022 atau 2024 yang kini tengah berlangsung mestinya diselesaikan dari aspek hukum.

Pendapat itu disampaikan pakar hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Kurniawan S, S.H.,LL.M sebelum ia mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama pakar hukum terkait tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2022 di Aceh di Ruang Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (17/2/2021).

“Mungkin ruang debatnya bukan pada 2022 atau 2024, ya. Kalau saya lebih melihat pada aspek hukum, bahwa pada Pasal 8 Ayat 2 UUPA disebutkan dalam hal rencana pembentukan rancangan undang-undang oleh pemerintah pusat yang berkaitan dengan Aceh terlebih dahulu berkonsultasi dan memerhatikan pertimbangan DPRA. Itu yang kemudian menjadi norma khusus di Aceh, yang itu tidak dimiliki oleh daerah yang lainnya,” terang Kurniawan.

Kekhususan Aceh mesti dihormati, dan keharusan ini sebenarnya sudah diatur secara hukum.

Negara, dalam regulasi yang telah ada, menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan/atau bersifat istimewa. Karena ada pengakuan khusus dan bersifat istimewa itulah kemudian Aceh diatur berbeda.

“Aceh, Papua, diatur berbeda,” kata Kurniawan.

Salah satu bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), bahwa setiap kebijakan untuk Aceh yang hendak dibuat DPR harus terlebih dahulu berkonsultasi dan memerhatikan pertimbangan DPRA.

Tetapi menurut Kurniawan kalau Undang-undang yang mau dibuat ada berkaitan dan berdampak secara langsung dengan daerah selain Aceh, tidak ada persyaratan bahwa DPR harus berkonsultasi dengan DPRA dan memerhatikan pertimbangannya.

Kalau DPRA menganggap jadwal pelaksanaan pilkada di Aceh berhubungan dengan kekhususan, maka boleh saja meminta DPR berkonsultasi terlebih dahulu.  

Seandainya konsultasi tidak dilakukan, DPRA dapat mengajukan upaya pembatalan kebijakan.

“Pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi. Dengan dasar argumen ada prosedur yang tidak ditempuh DPR,” ujarnya.

Ditanyai mengapa ada persoalan dalam konsultasi antarlembaga tersebut, Kurniawan menduga penyebabnya adalah ego lembaga.

“Mungkin ada egosentris dari DPR-RI. Kenapa mereka yang lembaga tinggi negara harus berkonsultasi dengan lembaga di tingkat daerah. Tapi itu, kan, perintah undang-undang sebagai perlakuan khusus bagi Aceh dan sudah disebutkan dalam UUPA,” pungkas Kurniawan yang kemudian pamit masuk ke ruang rapat.[red]

Empat Syarat Dan Adab Pernikahan Menurut Imam Ghazali

0
Ilustrasi Pernikahan (Foto: iStockPhoto)

Nukilan.id | Imam Ghazali mengatakan ada empat syarat pernikahan sampai menjadi sah. Empat hal itu disampaikan sang Hujatullah Islam ini dalam kitabnya Ihya Ulimiddin bab 12 tentang adab pernikahan.

Syarat pertama adalah adanya izin dari wali perempuan. Jika tidak memiliki wali, maka dilimpahkan kepada penguasa.

Syarat kedua, perlu keridhoan dari perempuan yang berstatus janda dan sudah balig.
Syarat ketiga kehadiran dua orang saksi yang nampak jelas sifat adil nya. Syarat keempat keabsahan akad pernikahan dengan ijab dan kabul yang bersambung pengucapannya dengan memakai kata menikahkan dan mengawinkan atau kata lain yang secara khusus bermakna sama.

Akad, diucapkan oleh dua orang laki-laki mukallaf (bukan perempuan), baik oleh calon mempelai pria dan wali langsung atau perwakilan dari keduanya.

Imam Ghazali mengatakan, adab dan etika pernikahan dimulai dengan melamar perempuan terlebih dahulu kepada walinya, bukan pada masa idahnya dan bukan pada saat dia telah dilamar pria lain. Rasulullah SAW melarang melamar perempuan yang sudah dilamar.

“Termasuk adab pernikahan adalah membaca khotbah sebelum akad nikah dan menggabungkan tahmid dengan Ijab dan kabul,” katanya.

Kemudian pihak yang menikahkan mengucapkan dengan menyebut nama Allah.

“Segala puji hanya milik Allah, semoga karunia dan keselamatan selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW aku nikahkan engkau… “

Lalu disambung calon mempelai pria mengucapkan tahmid seraya mengucapkan.

“Aku terima nikahnya dengan maskawin ini.”

Kata Imam Ghazali, laki-laki disunahkan menikahi perempuan yang masih perawan karena akan lebih menumbuhkan rasa sayang. Begitu juga disunahkan melihatnya terlebih dahulu.

Di antara adab pernikahan adalah mengundang orang-orang saleh untuk turut menyaksikan pernikahan selain dua orang saksi. “Seyogianya meniatkan pernikahan untuk menundukkan pandangan, mencari keturunan yang sholeh serta memperbanyak jumat umat Islam.” Begitu kata Imam Ghazali [republika.co.id].

Papan Bunga di Depan kantor Gubernur, Isinya Ucapan “Aceh Termiskin”

0

Nukilan.id – Sejumlah papan bunga ucapan selamat “Aceh Raih Termiskin” terpasang didepan Kantor Gubernur Aceh, jalan T. Nyak Arief Kota Banda Aceh, Rabu (17/2/2021)

Pantauan Nukilan.id, media online di Aceh, ada sepuluh papan bunga yang berjejer di pinggir trotoar jalan T. Nyak Arief menuju arah pusat Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Kantor Gubernur Aceh.

Dari beberapa papan bunga tersebut bertulisan “Selamat dan Sukses Kepada Gubernur Aceh yang Telah Berhasil Merebut Kembali Juara Termiskin Se-Sumatera” dan dibawah tertera pengirim dari “Korban Meulisan”.

Selain itu, ada juga yang bertulisan “Terima Kasih Pak Gubernur Telah Mempersembahkan Juara 1 Termiskin se-Sumatera’ dan dibawah tertera pengirim dari ‘Mantan Penjilat’. sehingga papan bunga tersebut menarik perhatian pengguna jalan dan para media.

Sampai pukul 14.00 Wib papan bunga tersebut masih terpajang di depan Kantor Gubernur Aceh Jalan T. Nyak Arief. menurut informasi, Satpol PP sempat mendatangi lokasi, namun tidak lama kemudian meninggalkan lokasi, tanpa melakukan tindakan apapun dan sampai saat ini belum ada yang dapat dikonfirmasi terkait papan bunga tersebut.[]

Reporter: Akhi Wanda

Dugaan Penyelewengan Rp126 Triliun Dana Otsus Papua Terungkap

0
Foto: jubi.co.id

Nukilan.id– Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan (Kabiro Analis Baintelkam) Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat.

Oleh sebab itu hal ini menjadi fokus utama terkait isu penolakan terhadap perpanjangan otonomi khusus Papua.

Sejatinya kata dia, otonomi khusus Papua diperlukan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun ditemukan ada permasalahan penyimpangan anggaran sekitar Rp126 triliun.

Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Kartiko saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri-TNI pada Rabu, 17 Februari 2021.

Menurut dia, dugaan penyelewengan diketahui dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Catatan BPK, kata dia diduga terjadi pemborosan, ketidakefektifan hingga mark up pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya dalam penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.

“Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar dan ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun,” ujarnya.

Kartiko mengatakan pihaknya sudah menganalisis beberapa kelompok yang pro kontra menyuarakan supaya dana otonomi khusus Papua tidak diperpanjang. Menurut dia, ada 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional.

“Membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak Otsus Papua yang akan berakhir pada akhir tahun ini,” kata dia.

sumber: viva.co.id

KPAI Minta Pemerintah Petakan Anak yang Berpotensi Putus Sekolah

0
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti

Nukilan.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap anak yang berpotensi putus sekolah. Pemerintah harus mengetahui alasan-alasan anak putus sekolah kemudian memberikan langkah pencegahan.

“Anak-anak yang berpotensi putus sekolah karena tidak memiliki biaya pendidikan, mereka harus dibantu, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta agar hak atas pendidikan tetap dapat dipenuhi oleh pemerintah dalam keadaan apapun, sebagaimana amanat pasal 31 konstitusi RI,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, di Jakarta, Rabu (17/2).

Selain itu, pemetaan juga harus dilakukan terkait kebutuhan anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebab, masih banyak anak yang tidak memiliki gawai untuk belajar melalui internet.

Menurut Retno, anak-anak ini bisa dipinjami gawai oleh sekolah dan diberikan bantuan kuota internet. Selain itu, perlu diberikan pula bantuan berupa penguat sinyal sehingga anak-anak di daerah terpencil tetap dapat melakukan kegiatan pembelajaran.

“Bagi daerah yang blank spot diberikan bantuan penguat sinyal sehingga PJJ dapat berlangsung, anak-anak tetap memiliki keteraturan dalam pembelajaran,” kata Retno menambahkan.

Berdasarkan pantauan KPAI di delapan provinsi, yakni seluruh Pulau Jawa, Bengkulu, dan NTB, banyak anak putus sekolah. Putus sekolah ini salah satunya disebabkan karena anak tidak memiliki gawai untuk belajar. Anak yang putus sekolah kemudian memutuskan untuk bekerja atau menikah, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. []

Sumber: Republika

Presiden Jokowi: Kalau UU ITE Gagal Mewujudkan Keadilan, Harus Direvisi

0
Presiden Joko Widodo. Foto: detiknews.com

Nukilan.id – Maraknya saling lapor di kalangan masyarakat yang terjadi belakangan ini dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan pelaporan ternyata bikin Presiden Jokowi prihatin.

Presiden pun memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.

Hal ini diungkapkan Presiden Jokowi melalui akun Instagram-nya pada Senin (16/2) kemarin.

“UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan,” tulis Jokowi.

Presiden juga berencana meminta DPR merevisi UU ITE kalau terus-terusan dirasakan masyarakat tidak bisa memberikan rasa keadilan. Revisi tersebut adalah dengan menghapus pasal-pasal karet.

“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” ujar Presiden.

Dukung Program Asuransi Nelayan, Panglima Laot Aceh Temui Menteri KKP

0
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Nukilan.id – Program Perlindungan Sosial untuk nelayan yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan itu mendapat sambutan positif dari masyarakat nelayan. Panglima Laot Aceh sebagai lembaga adat nelayan tradisional di Aceh mendukung penuh sejak awal program ini dicetuskan.

Dukungan Panglima Laot Aceh disampaikan secara langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pertemuan silaturrahmi Panglima Laot dengan Menteri Trenggono.

Pertemuan berlangsung pada Senin (15/2) lalu di Gedung Mina Bahari IV Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Dalam arahannya, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa pemerintah saat ini akan terus mengupayakan maksimalisasi potensi laut untuk kesejahteraan nelayan. Namun dalam upaya maksimalisasi hasil laut itu tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan kepada nelayan itu sendiri sebagai subyek utama pembangunan wilayah pesisir.

Kementrian Kelautan dan Perikanan akan terus mengupayakan tersedianya program Asuransi Kecelakaan, Asuransi Kesehatan dan Asuransi Masa Tua (pensiun) untuk para nelayan Indonesia.

“Jadi kita akan menjalankan program secara seimbang, tidak hanya soal hasil tapi juga memberi perlindungan kepada nelayan,” demikian jelasnya.

Selanjutnya, Kementrian KP juga akan konsisten menghentikan ekspor benur lobster dan sebaliknya, akan mendorong dan mendukung UMKM serta masyarakat untuk membudidayakan lobster dan beberapa jenis produk unggulan lainnya seperti udang, kerapu dan kepiting rajungan.

Dan setiap daerah juga akan didorong untuk mengembangkan budidaya jenis ikan khusus yang ada di wilayah masing-masing.

“Program budidaya ini penting terutama untuk menjaga stabilitas supply karena kegiatan tangkap di laut bisa saja dipengaruhi oleh cuaca dan musim. Industri tidak bisa beroperasi jika supply tidak stabil,” kata Menteri Trenggono.

Menurutnya, Selain mencegah over fishing, budi daya berbasis kearifan lokal juga akan memperkaya diversifikasi produk perikanan Indonesia.

“Aceh, misalnya, usaha budi daya lobster dan udang itu sangat menjanjikan,” sebut Menteri Trenggano.

Dalam suasana penuh keakraban tersebut, Dewan Penasihat Panglima Laot menyampaikan keberhasilan Panglima laot dalam menjalankan program beasiswa nelayan dalam upaya penguatan sumber daya manusia kelautan di Aceh.

Selanjutnya, Pak Sarwono dan tim juga menyampaikan bebarapa masukan terkait pemberdayaan ekonomi nelayan di Aceh seperti kebutuhan adanya industri perikanan di wilayah pantai timur dan pantai barat Aceh.

Panglima laot Aceh meminta dukungan kelengkapan infrastruktur dasar seperti pelabuhan, docking rehab kapal dan fasilitas coldstorage di sejumlah wilayah. Selain itu, Panglima Laot juga meminta agar pemerintah bersedia membangun galangan kapal fiber atau kapal pelat besi di Aceh sebagai solusi dari penerapan Peraturan Gubernur terkait Moratorium Logging.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Panglima Laot Aceh juga menginformasikan bahwa mayoritas kapal tangkap di Aceh berukuran 10 GT kebawah dan minim tekhnologi.

“Program galangan kapal ini kita harapkan menjadi katalist untuk transfer teknologi, murah dalam perawatan dan meningkatkan kapasitas tangkap nelayan di Aceh” Ungkap Oemardi yang sehari hari juga bertugas sebagai dosen di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa dalam perencanaannya, KKP akan memperkuat UPTD kementrian yang ada di Aceh untuk mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menginformasikan bahwa KKP telah menganggarkan Dana Dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus sebesar 174.12 milyar untuk Provinsi Aceh yang akan disalurkan melalui empat UPTD di Aceh.

Selanjtunya, Menteri Trenggono mendorong agar Panglima Laot juga memiliki unit usaha yang dapat menjadi contoh bagi nelayan di Aceh.

Dalam pertemuan silaturrahmi ini, tim Panglima Laot didampingi oleh Dewan Penasihat Panglima Laot Aceh, yaitu Ir. Sarwono Kusumaatmadja yang merupakan Mantan Menteri Kelautan 1999-2001, Dr. Mustafa Abubakar, M.Sc.

Turut pula hadir mantan Irjen Kelautan Perikanan 1999-2006 serta tokoh pemerhati lingkungan sekaligus Pendiri Yayasan Kehati Indonesia Bapak Ismid Hadad, MPA.

Dari unsur Pengurus Panglima Laot Aceh diwakili oleh Umar Bin Abd. Aziz (Oemardi) selaku Sekjen Panglima Laot Aceh.

Pertemuan antarkolega Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini diakhiri dengan penyerahan buku biografi Sarwono Kusumaatmadja dan biografi Mustafa Abubakar kepada Menteri Wahyu Trenggono.

Aceh akan Jalankan Program Petani Milenial

0
Billy Mambrasar. Foto: Tirto.id

Nukilan.id – Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Billy Mambrasar mengatakan Provinsi Aceh masuk dalam sepuluh provinsi di Tanah Air yang akan menjalankan program petani milenial.

Program tersebut dibuat dalam upaya mendukung program ketahanan pangan yang telah dicanangkan pemerintah.

“Aceh merupakan daerah potensi dan harus mendapat perhatian khusus seperti Papua. Jika ditanya daerah mana akan diintervensi untuk pengembangan petani milenial maka saya mengajukan yang paling utama adalah Aceh dan Papua. Ketika dua daerah paling ujung ini sejahtera maka provinsi lainnya juga akan sejahtera,” katanya di Banda Aceh, Selasa (16/2).

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela pertemuan dengan Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala (USK) Alfiansyah Yulianur dan Wakil Rektor II USK, Agussabti di ruang rapat Senat USK Banda Aceh dalam rangka pengembangan kerja sama petani milenial dengan perguruan tinggi.

Ia menjelaskan program petani milenial adalah sebuah program untuk membantu pemerintah mewujudkan 100 ribu petani muda yang berkualitas dan mampu mengembangkan pertanian baik di on farm maupun off farm guna mendukung ketahanan pangan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan untuk program tersebut pihaknya membagi empat klaster guna mengoptimalkan program tersebut, sehingga target yang telah ditetapkan dapat berjalan maksimal sesuai dengan target yang telah disepakati dengan Kementerian Pertanian.

“Program ini juga bagian dari Kementerian Pertanian dan kita juga akan bersinergi dengan semua pihak termasuk dengan perguruan tinggi yang hari ini kita sambangi adalah USK,” kata Billy yang juga Duta SDGs.

Ada pun sepuluh provinsi yang masuk dalam program pengembangan petani milenial adalah Papua, Papua Barat, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Aceh.

Menurut dia di Indonesia ada 64 juta milenial yang akan menjadi mayoritas dan apabila bekerja dengan secara maksimal sesuai dengan kemampuan yang ada dalam bidang pertanian khususnya akan mampu mempercepat lumbung pangan.

“Saya optimistis program ini akan berkembang di Aceh seperti daerah lainnya karena saya melihat minat anak-anak muda Aceh untuk mengembangkan sektor pertanian sangat tinggi,” katanya.

Wakil Rektor III USK Alfiansyah Yulianur menyambut baik terhadap program petani milenial tersebut dan pihaknya siap bekerja sama dan mengembangkan mahasiswa di perguruan tinggi tersebut untuk ikut serta dalam program tersebut.

“USK siap bekerja sama dan berkolaborasi untuk menyukseskan program petani milenial di Aceh,” katanya.

Sumber: aceh.antaranews.

Kantor Hukum ARZ dan Rekan Apresiasi Langkah Cepat LPSK

0

Nukilan.id – Kuasa Hukum Zahidin alias Tengku Janggot menerima kunjungan tim investigasi dari LPSK RI.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Hukum ARZ & Rekan yang beralamat di Jalan Teuku Meurandeh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Selasa (16/2) kemarin.

Kedatangan tim LPSK tersebut atas permohonan kuasa hukum Zahidin beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan, kepada tim investigasi dari LPSK kuasa hukum Zahidin menyampaikan beberapa kejanggalan atas laporan kliennya serta penetapan tersangka dan ditahannya Zahidin di Sel Tahanan Polres Aceh Barat atas Laporan Balik Bupati Aceh Barat (RMS).

Adapun yang menjadi dasar hukum yang dipakai kuasa hukum Zahidin dalam memohon perlindungan kepada LPSK adalah UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban Juncto Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER–045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 tahun 2011, Nomor: KEPB–02/01–55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor Juncto Pedoman Kerja antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor: NK–005/1.DIV4.2/04/2016, Nomor: KEP–212/A/JA/04/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Atas langkah cepat tanggap LPSK tersebut tim kuasa kuasa hukum menyampaikan apresiasi.

Tim juga berharap dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada LPSK RI dapat menjamin perlindungan bagi korban dan saksi fakta yang ada pada saat tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, seharusnya laporan kliennya didahulukan sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak membuat hukum menjadi kacau seperti yang sedang dipraktikkan oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kapolres dan Kasat Reskrim Aceh Barat.

Hukum yang dipraktikkan justru tumpul ke pejabat dan tajam ke rakyat.