Beranda blog Halaman 2294

Akad Nikah di Mesjid Jami’ Darussalam Hanya 2 Kali Sebulan

0

Nukilan.id – Melaksanakan pernikahan di Mesjid Raya Baiturahman atau Mesjid Oman, pasti butuh waktu lama untuk membuat jadwal, karena banyaknya pemesanan. Hal ini beda jauh dengan Mesjid Jami’ Darussalam, mesjid dilingkungan kampus yang hanya menggelar hajatan akad nikah satu sampai dua kali seminggu.

“Satu bulan biasanya rata-rata hanya ada satu sampai dua pasangan yang melakukan akad nikah,” Kata Ihsan, Anggota Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Jami’ Darussalam dalam obrolan dengan Nukilan.id, Sabtu (27/2/2021).

Kata Ihsan, memang yang melakukan akad nikah juga rata-rata secara umur sudah matang.

Untuk biaya, kata Ihsan, administrasinya sebesar Rp.450.000 dan pelaksana acara akad dari BKM masjid Jami’.

“Untuk admistrasi nya Rp. 450.000, sudah termasuk MC, Qori dan saksi 2 orang,” ujarnya.

Reporter: Yuli Asmiati

Cadangan Beras di Pantai Barat Aceh Cukup Hingga 6 Bulan ke Depan

0
Foto: Antara

Nukilan.id – Kepala Perum Bulog Cabang Meulaboh Hafizhsyah mengatakan, cadangan beras mencukupi hingga enam bula ke depan. Saat ini stok beras cadangan pemerintah di gudang Bulog mencapai 1.000 ton

“Cadangan beras dipastikan akan mampu memenuhi kebutuhan beras masyarakat, di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pulau Simeulue,” kata Kepala Perum Bulog Cabang Meulaboh Hafizhsyah, Kamis (25/2/2021) lalu.

Katanya, cadangan beras pemerintah di daerah ini dipastikan akan bertambah, setelah pemerintah menugaskan Bulog untuk menambah cadangan beras di gudang.

“Insya Allah tidak ada kendala, semua cadangan beras pemerintah tersedia di gudang,” ungkapnya.

Untuk menjaga kestabilan harga beras di masyarakat, pihaknya juga melakukan penyerapan beras medium sebanyak 500 ton, melakukan stabilisasi harga beras sebagai kebutuhan pangan utama masyarakat.

“Serapan beras yang dilakukan tersebut, bertujuan untuk stabilisasi harga dan menjaga stok beras pemerintah,” ujarnya.

Sumber: Antara

Terjerat UU ITE, Ibu dan Bayi Ditahan di Aceh Utara

0
Ilustrasi penjara. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Isma (33) dan bayinya yang berusia enam bulan harus menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, sejak lima hari terakhir.

Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dilaporkan oleh kepala desanya Bakhtiar atas pencemaran nama baik.

Baca juga: Kapolri: Tersangka UU ITE yang Minta Maaf tak Akan Ditahan

Pasalnya, Isma mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya berakhir dengan kepala Bakhtiar dipukul dengan kain.

Video itu lalu viral di media sosial pada 6 April 2020. Bakhtiar kemudian melaporkannya.

Baca juga: Kemenkumham Aceh Turunkan Tim Sidak Kamar Mewah di Lapas

Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi menyebutkan, sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya.

Mereka meminta agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi: Kalau UU ITE Gagal Mewujudkan Keadilan, Harus Direvisi

Dia menyebutkan, akan duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 1 Maret 2021 nanti untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.

Yusnadi menegaskan, hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan. Soal tuntutan dan hal lain, harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi.

Baca juga: KMBSA Apresiasi Presiden Jokowi untuk wacana revisi UU ITE

Dari tiga bulan vonis hakim, Isma menjalani tahanan rumah selama 21 hari. Artinya, sisa masa tahanan Isma hanya 2 bulan 10 hari lagi.

“Dia sudah menjalani lima hari di Rutan. Nah, sisanya bearti dua bulan lima hari lagi. Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” pungkasnya.

Sumber: Kompas

Unimal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Gus Dur

0

Nukilan.id – Rektor Universtas Malikussaleh Herman Fithra menyerahkan penghargaan kepada Almarhum Abdurrahman Wahid atau Gusdus. Presiden ke-4 Republik itu telah berjasa dalam penegerian kampus Unimal.

Keluarga yang menerima penghargaan diwakili putri Gus Dur, Anisa Wahid dan Inayah Wahid, di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

“Alhamdulillah, kami berkesempatan bertemu secara langsung dengan keluarga almarhum Gusdur,” kata Herman dalam pertemuan.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerahkan “Piagam Penghargaan Tertinggi Universitas Malikussaleh”.

Perhargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada almarhum Gus Dur karena pada awal 2000-an menjadi inisiator penegerian Unimal.

Alasan penghargaan tersebut diberikan tahun ini karena untuk memperingati momentum 20 tahun penegerian Unimal, yang akan jatuh pada 1 Agustus nanti.

“Terima kasih kepada almarhum Gusdur,” Herman mengapresiasi.

“Pemberian penghargaan juga sebagai bukti kami selalu mengingat jasa  tokoh bangsa yang menyatukan Indonesia, yang telah mencerdaskan anak-anak bangsa di seluruh pelosok Tanah Air dengan melanjutkan pendidikan tinggi di Unimal,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut Herman didampingi Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Teuku Kemal Fasya, Pembantu Rektor 3 Dr. Baidhawi, Pembantu Rektor 4 Dr Azhari, dan Ayi Jufridar, Kabid Pemberitaan dan Informasi UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal.

Herman mendoakan agar pahala senantiasa mengalir kepada almarhum Gus Dus karena telah berbuat banyak kebaikan.

Tidak Pakai Masker, Seorang Anak Berusia 1 Tahun Didenda Rp 354.000

0
Ilustrasi. Gambar: PIXABAY

Nukilan.id – Seorang bocah berusia satu tahun di Malaysia dikenai denda sebesar RM100 (Rp 354.000) karena tidak memakai masker di dalam lift di sebuah kondominium di Ampang, Selangor, Malaysia.

Sebagaimana diberitakan Okezone.com, postingan mengenai masalah tersebut telah dibagikan di halaman Facebook Info Roadblock JPJ/Polis.

Insiden tersebut diyakini terjadi di sebuah kondominium di Ampang, Selangor.

“Viral malam ini, kasus anak berusia satu tahun didenda RM100 oleh pengelola sebuah kondominium di Ampang karena tidak memakai masker saat berada di dalam lift. Sekadar informasi, anak-anak berusia dua tahun ke bawah tidak perlu memakai masker,” tulis postingan tersebut.

Netizen juga membagikan foto yang dikeluarkan oleh manajemen kondominium yang terlibat. Warganet juga membagikan foto lain dari CCTV lift yang menunjukkan anak berusia 1 tahun itu tanpa mengenakan masker.

Tangkapan layar percakapan antara manajemen dan anggota keluarga anak tersebut juga dibagikan di grup Facebook.

Postingan ini langsung menuai kemarahan warganet. Mereka mengritik tindakan manajemen kondominium karena telah melakukan tindakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan instruksi dari pihak berwajib.

Warganet bahkan menyarankan kepada manajemen kondominium untuk melihat dan membaca kembali instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) terkait penggunaan masker wajah untuk anak.

Postingan tersebut telah dibagikan lebih dari 720 kali dan mendapat 1.400 komentar.

Seperti diketahui, sesuai arahan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, anak di bawah usia 2 tahun tidak diwajibkan untuk menggunakan masker.

Datuk Seri Ismail pun langsung menggelar konferensi pers dan mengatakan tindakan pengelola kondominium itu salah.

“Sampai hari ini, kami tidak memberikan kewenangan apapun kepada manajemen kondominium dan apartemen atau kantor lain untuk mengambil tindakan mengeluarkan denda,” katanya.

“Ini bukan kewenangan manajemen. Ini kewenangan KKM atau polisi. Sisanya tidak boleh mengeluarkan denda,” tambahnya.

Kondisi Ekonomi India sudah Pulih seperti Masa Pra-Pandemi

0

Nukilan.id – India sedang bersuka cita. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 0,4 persen pada kuartal IV 2020 (Oktober-Desember) menandai keberhasilan usaha negara tersebut keluar dari jurang resesi.

Data yang dirilis oleh Kantor Statistik Nasional India (NSO), Jumat (26/2), menunjukkan adanya pertumbuhan tersebut sebelumnya pada kuartal III minus 7,3 persen dan kuartal II minus 24,4 persen. Situasi minus ini menandakan resesi akibat pandemi Covid-19.

Investasi mencatat pertumbuhan pertamanya sejak Desember 2019, tumbuh positif 2,6 persen dibandingkan dengan minus 6,8 pada kuartal sebelumnya.

Sektor pertanian juga tumbuh 3,9 persen, begitupun dengan manufaktur yang tumbuh 1,6 persen.

Angka-angka itu meningkatkan harapan pemulihan dini, karena pemerintah India meluncurkan rencana untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 kepada 1,4 miliar penduduknya.

Namun, belanja konsumen sebagai pendorong utama ekonomi India turun 2,4 persen, setelah pada kuartal III 2020 juga turun 11,3 persen.

Kementerian Keuangan India mengatakan, ekonomi telah kembali ke masa pra-pandemi yang mencerminkan pemulihan berbentuk kurva V yang berkelanjutan.

Namun, kementerian tetap memperingatkan India belum sepenuhnya melampaui bahaya pandemi Covid-19 terhadap ekonomi.

“Pemulihan signifikan di bidang manufaktur dan konstruksi berjalan dengan baik, sektor-sektor ini diharapkan memberikan pertumbuhan pada 2021/2022,” kata Kementerian Keuangan, Sabtu (27/2).

Beberapa analis memperingatkan kenaikan harga minyak mentah baru-baru ini dan lonjakan kasus Covid-19 di beberapa negara bagian dapat menimbulkan risiko bagi pemulihan ekonomi yang baru saja tercatat. “Ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai, termasuk kenaikan harga komoditas,” kata Sakshi Gupta, ekonom senior di HDFC Bank.

(Sumber: inews.id)

BPMA: Pengelolaan Minyak dan Gas di Aceh Terkendala Regulasi Pusat

0

Nukilan.id – Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Afrul Wahyuni mengatakan, ada beberapa regulasi yang sekarang belum singkron dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi di Aceh.

“Ada 40 Permen yang belum singkron dengan PP, Padahal Peraturan Pemerintah lebih tinggi dari Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Kata Afrul saat BPMA menjamu kedatangan Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI Asal Aceh M Nasir Djamil dan Illiza Sa’duddin Djamal, di Kantor BPMA, Banda Aceh, Jum’at (27/2/2021) kemarin.

Afrul berharap kehadiran anggota forbes DPR-RI dapat menindaklanjuti untuk dibicarakan dan disesuaikan di tingkat pusat.

“Masalah migas ini kan isu yang sangat central di Aceh. Sehingga kita harus memaparkan cadangan apa yang kita punya, produksi apa yang saat ini sedang kita lakukan dan proyeksi ke depan seperti apa, artinya ini yang kita lihat roadmap seperti apa yang akan dilakukan BPMA terhadap skenario Migas di Aceh,” Jelas Afrul Wahyuni.

Dijelaskan juga, Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) adalah sebuah badan teknis yang membutuhkan dukungan secara politis sehingga regulasi-regulasi yang menjadi hambatan dan kendala selama ini bisa tersinkronkan di pemerintah pusat.

“Kita ingin menyampaikan bahwa ada berapa propek yang sedang dilakukan. Namun terkendala dengan beberapa aturan atau regulasi dan juga sistem budgeting,” lanjutnya.

Dijelaskan, seperti harapan, Aceh dapat menguasai lapangan minyak di Rantau Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Secara peraturan pemerintah itu masuk kedalam 12 mil darat dan 12 mil laut Aceh, namun secara pengelolaan sampai hari ini masih dibawah pemerintah pusat.

“Kenapa bisa begitu, karena kontrak lapangan minyak itu sekarang milik Pertamina, wilayah kerja pertamina itu tergabung di seluruh indonesia dengan satu kontrak, dan kontrak tersebut dalam bentuk Keputusan Menteri. Sedangkan kita hanya berpegang kepada Peraturan Pemerintah. sehingga optimasi potensi-potensi migas di Kuala Simpang tidak bisa dikembangkan. karena pengelolaan bukan Aceh.

Menurut Afrul Wahyuni, Aceh butuh dukungan singkronisasi regulasi-regulasi di tingkat pusat. Jangan sampai BPMA hanya menjadi badan pelengkap saja, karena hari ini, kita berkerja untuk menciptakan lapangan kerja baru, investasi baru, menjadikan jaminan kepada para kontaktor-kontraktor migas, untuk bisa masuk ke Aceh, agar para kontraktor lebih nyaman masuk ke Aceh di bandingkan daerah-daerah lain.

Dalam pertemuan dengan Forbes tersebut, BPMA juga membahas tentang proyeksi 5 tahun dan 10 tahun kedepan untuk membicarakan masalah cadangan migas, produksi dan rencana peningkatan produksi agar hasil pendapatan untuk Aceh lebih tinggi.[]

Reporter: Akhi Wanda

Nasir Djamil: Perlu Dirumuskan Pembangunan Syariat Islam di Semua Dinas

0

Nukilan.id – Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI/DPD RI asal Aceh, M Nasir Djamil mengatakan perlu dirumuskan pembangunan Syariat Islam sebagai pilar utama, sehingga semua Dinas yang ada di Aceh bisa menegakkan syariat islam secara bersama-sama.

Hal ini disampaikannya saat mengunjungi kediaman dayah Tgk Jalaluddin atau akrab disapa Waled Krueng Geukueh, Aceh Utara, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya,  sekarang ini hanya terkesan bahwa penegakan Syariat Islam hanya menjadi tupoksi dari Dinas Syariat Islam saja.

“Bukan tugas Dinas Syariat Islam manteng. Nyoe kan sang-sang pelaksanaan syariat islam tugas Dinas Syariat Islam sagai, peu lom meunye kepala dinas hana meuphom syariat, ka keuh (bukan tugas Dinas Syariat Islam saja. Sekarang kan seolah-olah pelaksanaan syariat Islam hanya tugas Dinas Syariat Islam, apalagi kalau misalnya Kepala Dinasnya tidak mengerti syariat, runyam),” jelas Nasir

Ia juga berharap, para ulama harus terlibat dalam segala perumusan kebijakan-kebijakan pemerintah, misalnya ulama ikut menyeleksi Qanun-qanun yang akan dibuat oleh DPR Aceh.

Terakhir, ia meminta pengurus-pengurus dayah untuk membantu meningkatkan level anak dayah. 

“Mari ta tingkatkan kapasitas dayah-dayah, ta bantu-bantu, mereka ikot ta mendampingi, meningkatkan level. (mari kita tingkatkan kapasitas dayah, kita bantu-bantu, mereka ikut kita dampingi, meningkatkan level), dari yang di bawah naik ke menengah dari menengah naik ke atas,” pungkas dia.[]

Komnas Perempuan: Perkawinan Anak Bertentangan dengan Konstitusi

0
Foto: antara

Nukilan.id – Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan perkawinan anak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Perkawinan anak bertentangan dengan hak tumbuh kembang anak dan jaminan atas rasa aman,” kata Andy dalam seminar daring tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang diadakan Jaman Perempuan Indonesia di Jakarta, Jumat.

Andy mengatakan hak tumbuh kembang anak diatur dalam Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan jaminan atas rasa aman diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Selain bertentangan dengan konstitusi, perkawinan anak juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tenteng Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Perkawinan anak juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Andy mengatakan memiliki pengalaman pribadi terkait praktik perkawinan anak.

Dia yang lahir dan besar di Kalimantan Barat, mulai kehilangan teman-temannya pada usia belasan tahun karena dikawinkan.

“Teman-teman dari etnis Tionghoa bahkan sampai dikawinkan di Taiwan. Ekonomi yang sulit menjadi alasan mereka dikawinkan sampai jauh, untuk membantu perekonomian keluarga,” tuturnya.

Menurut Andy, anak perempuan lebih rentan terhadap praktik perkawinan anak. Perkawinan anak terjadi bukan hanya karena faktor budaya dan ekonomi keluarga semata, tetapi juga ada sindikasi yang membuat perkawinan anak menjadi sesuatu yang transaksional.

Karena itu, perlu ada strategi intervensi untuk mencegah perkawinan anak.

Andy mengatakan Komnas Perempuan memandang terdapat tiga bidang bisa menjadi arah intervensi pencegahan perkawinan anak, yaitu hukum, pendidikan dan ekonomi.

“Selain intervensi melalui payung hukum dan penegakan hukum, pendidikan juga menjadi intervensi yang penting. Bagaimana sistem pendidikan nasional bisa menjadi katalis pada saat pandemi COVID-19 dan pemberdayaan diri masyarakat,” katanya.

Intervensi di bidang ekonomi juga harus dilakukan. Fenomena orang-orang dengan pendidikan tinggi yang menjadi penganggur juga bisa menjadi pembenar bagi mereka yang mendukung praktik perkawinan anak.

“Ada pembenaran sekolah tinggi juga menganggur, kemudian berpikir lebih baik anak dikawinkan,” ujarnya.

Sumber: Antara

KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

0

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu dini hari (27/2/2021).

Selain Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. beberapa orang dikabarkan ikut diamankan KPK. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Saat ini, Gubernur Sulsel bersama lima orang lainnya yang diamankan KPK sudah tiba di Jakarta dan di bawah ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari foto yang diperoleh Fajar.co.id, Nurdin Abdullah tampak menggunakan jeans warna biru dengan jaket hitam dan topi biru. Tampak beberapa tim KPK ikut mengawal orang nomor satu di Sulsel itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan OTT di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

“Benar tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fikri.

Pihaknya meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK soal kasus tersebut.

“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” sebutnya.

Saat ini Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” jelasnya. []

Sumber: Fajar.co.id