Monday, May 6, 2024

Tidak Pakai Masker, Seorang Anak Berusia 1 Tahun Didenda Rp 354.000

Nukilan.id – Seorang bocah berusia satu tahun di Malaysia dikenai denda sebesar RM100 (Rp 354.000) karena tidak memakai masker di dalam lift di sebuah kondominium di Ampang, Selangor, Malaysia.

Sebagaimana diberitakan Okezone.com, postingan mengenai masalah tersebut telah dibagikan di halaman Facebook Info Roadblock JPJ/Polis.

Insiden tersebut diyakini terjadi di sebuah kondominium di Ampang, Selangor.

“Viral malam ini, kasus anak berusia satu tahun didenda RM100 oleh pengelola sebuah kondominium di Ampang karena tidak memakai masker saat berada di dalam lift. Sekadar informasi, anak-anak berusia dua tahun ke bawah tidak perlu memakai masker,” tulis postingan tersebut.

Netizen juga membagikan foto yang dikeluarkan oleh manajemen kondominium yang terlibat. Warganet juga membagikan foto lain dari CCTV lift yang menunjukkan anak berusia 1 tahun itu tanpa mengenakan masker.

Tangkapan layar percakapan antara manajemen dan anggota keluarga anak tersebut juga dibagikan di grup Facebook.

Postingan ini langsung menuai kemarahan warganet. Mereka mengritik tindakan manajemen kondominium karena telah melakukan tindakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan instruksi dari pihak berwajib.

Warganet bahkan menyarankan kepada manajemen kondominium untuk melihat dan membaca kembali instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) terkait penggunaan masker wajah untuk anak.

Postingan tersebut telah dibagikan lebih dari 720 kali dan mendapat 1.400 komentar.

Seperti diketahui, sesuai arahan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, anak di bawah usia 2 tahun tidak diwajibkan untuk menggunakan masker.

Datuk Seri Ismail pun langsung menggelar konferensi pers dan mengatakan tindakan pengelola kondominium itu salah.

“Sampai hari ini, kami tidak memberikan kewenangan apapun kepada manajemen kondominium dan apartemen atau kantor lain untuk mengambil tindakan mengeluarkan denda,” katanya.

“Ini bukan kewenangan manajemen. Ini kewenangan KKM atau polisi. Sisanya tidak boleh mengeluarkan denda,” tambahnya.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here