Beranda blog Halaman 2267

10 Tahun Perang Saudara di Suriah, 388 Ribu Orang Tewas

0
Beberapa orangtua menyelamatkan para bayinya setelah sebuah serangan udara yang melanda Distrik Aleppo di Suriah dalam perang saudara yang masih terus berlangsung. (Foto: News.sky.com)

Nukilan.id – Sejak mengalami gejolak perang saudara selam 10 tahun atau satu dekade, negeri Suriah mengalami krisis multidimensi. Jatuhnya ratusan ribu korban jiwa menambah krisis dan kepiluan di negeri yang tadinya dikenal makmur tersebut.

Dikutip dari AFP, Syrian Observatory for Human Rights (SOHR), lembaga pemantau hak asasi manusia yang berbasis di Inggris melaporkan bahwa sebanyak 388.000 nyawa melayang selama perang saudara di Suriah.

Baca juga: Suriah Cegat Rudal Israel di Langit Damaskus

Dari semua korban tewas tersebut, sebanyak 117.388 di antaranya merupakan warga sipil. Sedangkan sebanyak 22.000 korban tewas adalah anak-anak. Kematian warga sipil tersebut sebagian besar disebabkan oleh rezim pemerintah Suriah dan milisi sekutu pemerintah.

Sebelumnya, pada Desember 2020, lembaga itu melaporkan jumlah korban tewas selama perang saudara di Suriah sebanyak 387.000 jiwa. Itu berarti, hanya berselang beberapa bulan, korban tewas akibat gejolak di negeri tersebut telah bertambah sebanyak 1.000 jiwa.

Tentara Suriah saat bertarung melawan pemberontak. (Sumber: AP Photo)

Selama 2020, tercatat ada sekitar 10.000 orang yang kehilangan nyawanya akibat perang saudara di Suriah. Pertempuran juga melambat tahun ini ketika gencatan senjata diadakan di Suriah barat laut dan perhatian beralih ke penanggulangan pandemi virus corona.

Syrian Observatory for Human Rights juga mendokumentasikan setidaknya 16.000 orang meninggal di penjara dan pusat penahanan pemerintah sejak konflik meletus pada 2011. Para korban tersebut dijebloskan ke penjara setelah penindasan brutal terhadap protes anti-pemerintah.

Kendati demikian, Syrian Observatory for Human Rights memperkirakan jumlah korban tewas yang sebenarnya kemungkinan lebih tinggi.

Itu karena penghitungan lembaga tersebut tidak termasuk 88.000 orang yang diyakini telah meninggal karena penyiksaan di penjara. Saat ini, pemerintah yang berpusat di Damaskus mengendalikan lebih dari 60 persen wilayah Suriah.

Baca juga: Turki Sesalkan Pengabaian Situs Sejarah di Banda Aceh

Perang saudara juga memaksa lebih dari setengah populasi Suriah meninggalkan rumah mereka. Syrian Observatory for Human Rights menambahkan, sekitar 200.000 orang dilaporkan hilang.

Saat ini, wilayah Damaskus berhasil dikontrol setelah memenangi serangkaian pertempuran yang didukung Rusia melawan para milisi dan pemberontak sejak 2015. Wilayah yang masih sulit dijangkau pemerintah Suriah adalah Idlib, sepanjang wilayah perbatasan di utara Suriah, dan wilayah timur laut Suriah.

Idlib merupakan kantong pemberontak terakhir sedangkan wilayah perbatasan di utara Suriah telah dikuasai Turki. Di sisi lain, wilayah timur laut Suriah dikuasai oleh milisi Kurdi yang didukung Amerika Serikat (AS).[nu.or.id]
Baca juga: BNPT: Jangan Ada Lagi Anak Muda Jadi Teroris

10 Rimbawan Terima Satyalancana Wira Karya dari Kementerian LHK

0
Foto: KLHK

Nukilan.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengapresiasi dan menberi Penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Rimbawan atas pencapaian penurunan deforestasi hingga 75,03 % di periode 2019-2020, seluas 115,46 ribu ha, dan sekaligus menyematkan .

Capaian tersebut merupakan deforestasi dengan angka terendah sepanjang sejarah.

Apresiasi disampaikan Menteri LHK pada Upacara Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-38 di Plasa Sujono Suryo Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

“Saya ingin mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada para Rimbawan yang telah memberikan kinerja yang baik selama masa Pandemi Covid-19, dalam mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan,” kata Menteri Siti pada sambutannya.

Berikut nama-nama 10 Rimbawan yang mendapat Satyalancana Wira Karya 2021 atas jasa dharmabakti besar kepada negara Indonesia;

  1. Rosa Vivien Ratnawati (Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3).
  2. Rasio Ridho Sani (Dirjen Penegakan Hukum LHK).
  3. Agus Justianto (Kepala Badan Litbang dan Inovasi).
  4. Helmi Basalamah (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan BP2SDM LHK).
  5. Sri Murniningtyas (TAM Bidang Pengembangan Jaringan Kerjasama Luar Negeri)
  6. Bambang Supriyanto (Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan).
  7. Wiratno (Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem).
  8. Ruandha Agung Sugardiman (Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim).
  9. Ary Sudijanto (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Ditjen PKTL).
  10. Raffles B. Pandjaitan (Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat LHK BP2SDM).

Penghargaan ini sejak tahun 2017 sudah diberikan kepada sosok yang berjasa, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, bukan hanya dari pejabat lingkup KLHK, namun juga penerima berasal dari publik figur, akademisi, aktivis, dan jurnalis.

Baca Juga: Menteri LHK Apresiasi Rimbawan, Sukses Jaga Deforestasi Terendah Dalam Sejarah

Sebelumnya penerima penghargaan Satyalancana Wira Karya adalah Sekjen KLHK Bambang Hendroyono (2017), dan pada tahun 2018 penerima adalah MR Karliansyah (Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan), Ilyas Asaad (Inspektur Jenderal KLHK), Imam Hendargo Abu Ismoyo (Pembina Utama/Inspektur Jenderal KLHK), Chalid Muhammad (Penasihat Senior Menteri), Hariadi Kartodihardjo (Pengajar di Fakultas Kehutanan dan Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor), Agustinus Gusti Nugroho/Nugie (publik figur), Brigitta Isworo Laksmi (Jurnalis), dan Andy Flores Noya (Wartawan/Presenter Televisi Indonesia). []

Polri: Virtual Police Tak Masuk Ranah Pribadi Seperti WhatsApp

0

Nukilan.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan virtual police atau polisi dunia maya tidak akan masuk ke ranah private seperti konten WhatsApp. Namun, Polri akan menindaklanjuti apabila ada warga yang melaporkan ujaran kebencian dengan tangkapan layar melalui WhatsApp.

“Perlu dipahami, platform media WhatsApp atau WA merupakan area private atau ranah pribadi, dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, (17/3/2021).

Baca juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Kemenag Jelaskan Versi Asli

Menurut dia, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait konten WhatsApp yang berisi dugaan tindak pidana atau ujaran kebencian dan SARA itu jika ada laporan dari masyarakat dalam bentuk tangkapan layar atau screenshoot dari salah satu anggota grup yang melaporkan.

Virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan dan salah satu anggota grup melaporkan kepada polisi, bisa laporan virtual police atau laporan langsung ke Kantor Polisi terdekat, tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polri,” ujarnya.

Maka dari itu, Ramadhan menegaskan bahwa jangan sampai ada anggapan WhatsApp grup merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police. Hanya saja, Polri mengimbau masyarakat supaya bijak dalam menggunakan sosial media.

“Perlu dijaga masyarakat menggunakan media sosial harus bijak, sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif,” jelas dia.

Baca juga: Menteri LHK Apresiasi Rimbawan, Sukses Jaga Deforestasi Terendah Dalam Sejarah

Sampai saat ini, kata Ramadhan, polisi dunia maya sudah memberikan peringatan atau menegur masyarakat pengguna media sosial yang postingan-nya dianggap mengarah pada ujaran kebencian.

“Setelah dilakukan peneguran, mereka rata-rata menghapus postingan tersebut,” katanya.[viva.co.id]

DPRA Minta Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Tradisional

0
Anggota DPRA Dapil 9 Irpannusir

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Aceh serius menertibkan pertambangan rakyat yang dikelola secara tradisional, karena sangat berisiko seperti peristiwa meninggalnya dua penambang emas di Kabupaten Aceh Selatan.

“Terkait meninggalnya dua penambang karena longsor, kami meminta Pemerintah Aceh serius menertibkan tambang-tambang rakyat tradisional,” kata Ketua Komisi II DPRA Irpannusir, di Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Dua Penambang Emas di Aceh Selatan Tewas Tertimbun Longsor

Sebelumnya, dua dari delapan penambang emas yang tertimbun longsor di wilayah pertambangan Desa Simpang Dua Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka.

Dua korban yang meninggal dunia tersebut adalah Alkindi Nur (47) warga Desa Pulo Kambing Kecamatan Kluet Utara, dan Muswardi (27) warga Desa Teupih Gajah Kecamatan Pasie Raja kabupaten setempat.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh menyatakan dua penambang emas di Kabupaten Aceh Selatan tersebut bekerja tanpa adanya izin dari perusahaan atau dilakukan secara ilegal.

Baca juga: Kementerian ESDM Susun Kebijakan Minerba Libatkan Ahli Pertambangan

Menurut Irpannusir, bukan hanya penertiban harus dilakukan, tetapi juga harus membuat regulasi tentang pertambangan rakyat, sehingga pemerintah bisa mengawasi seluruh tambang tradisional itu secara berkala.

Irpannusir mengingatkan, jika pengelolaan tambang rakyat itu dapat membahayakan keselamatan jiwa dan juga mencemari lingkungan, maka pemerintah bisa menertibkan, tetapi kalau tanpa regulasi pemerintah akan serba salah.

“Karena kalau dihentikan masyarakat butuh hidup, kalau dibiarkan pengelolaannya secara tidak beraturan, pasti akan membahayakan keselamatan. Karena itu butuh sebuah regulasi yang khusus mengatur tentang ini,” ujarnya.

Irpannusir juga meminta kepada masyarakat pengelola tambang di Aceh untuk lebih mengutamakan keselamatan. Meski mengalami krisis ekonomi akibat pandemi, bukan berarti boleh mengabaikan keselamatan jiwa.

Baca juga: Mahdinur: Setiap Pertambangan Harus Miliki Izin

“Apalagi mengelola tambang secara tradisional, ini benar-benar sangat terancam dengan longsor akibat galian tambangnya sendiri, belum lagi penggunaan bahan kimia yang bisa berdampak pada kesehatan,” kata politikus PAN ini.

Pihaknya bersama satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) bidang pertambangan dan lingkungan hidup akan segera membuat tim terpadu pengawasan tambang ilegal.

“Rencananya kami akan membuat tim terpadu yang terdiri dari semua unsur termasuk Forkopimda Aceh, nanti rencananya kami bakal mengawasi semua, baik tambang legal yang tidak berkontribusi terhadap daerah maupun yang ilegal,” demikian Irpannusir.[antara]

Baca juga: DEWA Akuisisi Tambang Emas di Aceh, Ini Langkah Selanjutnya

Waspada Buku Nikah Palsu, Kemenag Jelaskan Versi Asli

0
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis. (Foto: Kemenag)

Nukilan.id – Kementerian Agama meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Terungkapnya pemalsuan buku nikah setelah jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

Baca juga: Syukuran dan Silaturahmi FEB USK, Prof. Nasir Aziz: Hilangkan Friksi-Friksi

Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” terang Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Menteri LHK Apresiasi Rimbawan, Sukses Jaga Deforestasi Terendah Dalam Sejarah

ihaknya menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Kemudian, lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikah, lanjutnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.

“Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelas Kamarudin.

Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

“Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id,” katanya.

Baca juga: Penjelasan KPU Terkait Usulan Anggaran Pemilu 2024 Rp86 Triliun

Masyarakat juga dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.

“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu,” jelasnya.

Kamaruddin mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal tersebut untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[nu.or.id]

Baca juga: Rektor USK: Membangun Harus Sama-Sama, Jangan Berselisih dan Berkubu-kubu

Pengadilan Tolak Gugatan YARA Terhadap Pemerintah Aceh

0
Pengadilan Negeri Banda Aceh. (Foto: Kumparan.com)

Nukilan.id – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang di ajukan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safarudin terhadap Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh mempersoalkan paket pekerjaan peningkatan jalan batas Aceh Besar-Tibang, Banda Aceh tahun anggaran 2020.

Baca juga: Penjelasan KPU Terkait Usulan Anggaran Pemilu 2024 Rp86 Triliun

Putusan itu dibaca langsung oleh Majlis Hakim PN Banda Aceh terdiri dari, Muhammad Nuzuli SH selaku hakim ketua bersama hakim anggota, Sayed Kadhimsyah SH dan Sadri SH MH dalam sidang, Rabu (17/3/2021).

Pada intinya, setelah majelis hakim memeriksa perkara tersebut, tidak ditemukan adanya hubungan hukum antara penggugat dengan objek perkara, dimana tidak adanya kerugian hukum dialami penggugat dalam paket pekerjaan tersebut.

Menurut informasi, pemeriksaan perkara No. 57/Pdt.G/2020/PN.BNA. sudah gelar sejak Desember 2020, akhirnya majelis hakim membacakan putusannya hari ini.

Baca juga: Tolak IPAL, Warga Gampong Pande Surati Menteri PUPR

“Kami dari tim pengacara Pemerintah Aceh mengapresiasi putusan majelis hakim,” kata Hendry Rachmadhani selaku pengacara Pemerintah Aceh.

Hendry menilai, Majlis Hakim telah menempatkan para pihak secara proporsional dalam memeriksa perkara, sehingga mencerminkan rasa keadilan.

Saat pembacaan putusan tersebut, turut hadir tim kuasa hukum penggugat, Muzakir SH dan Saputra SH. Sedangkan dari tergugat, dihadiri Hendry Rachmadhani SH dan Naufal Fauzan SH selaku tim kuasa hukum Pemerintah Aceh.[]
Baca juga: Rektor USK: Membangun Harus Sama-Sama, Jangan Berselisih dan Berkubu-kubu

GeRAK Desak Kajati Aceh Untuk Tetap Usut Kasus Tukin di BPMA

0
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHI

Nukilan.id – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H untuk tetap mengusut tuntas kasus tindak pidana dana Tunjangan Kinerja (Tukin) di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHI mengatakan bahwa, kasus dugaan tindak pidana dana Tukin di BPMA sudah dilakukan Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan oleh pihak Kejati Aceh, harus segera dirampungkan untuk menjamin asas kepastian hukum.

“Sejak awal perkara tersebut mencuat dan sampai sekarang, hampir memasuki satu tahun, perkara ini terkesan jalan ditempat, bahkan dipetieskan,” kata Askhalani dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Agara

“Merujuk pada konteks perkara dan proses penanganan, diketahui bahwa, tim Kejati Aceh telah memanggil sejumlah staf termasuk deputi dan kepala divisi di BPMA yang memiliki kaitan dengan Tukin untuk dimintai keterangan,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata Askhalani – perkara ini harus disampaikan secara terbuka kepada publik sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan, termasuk sejauh mana hasil pendalaman materi.

“Jangan sampai publik menilai bahwa ada perbedaan penanganan perkara antara satu perkara dengan perkara lain yang sedang ditangani, maka atas dasar tersebut sudah sewajarnya Tim Kejati menyampaikan keterangan secara terbuka tentang dugaan tindak pidana Tukin di BPMA,” ujarnya.

Berdasarkan fakta, GeRAK Aceh menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dalam implementasi dana Tukin sehingga berpotensi merugikan keuangan negara secara terencana dan masif.

Baca juga: Kejati Aceh usut dugaan korupsi peremajaan sawit Rp684,8 miliar

Adapun dalil pertimbanganya merujuk telaah dilakukan bahwa penetapan remunerasi pimpinan dan pekerja BPMA tersebut hanya didasari oleh surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada tanggal 31 Desember 2017, tentang Persetujuan Prinsip Penetapan Remunerasi bagi pimpinan dan pekerja BPMA serta honorarium Komisi Pengawas BPMA.

“Persetujuan prinsip ini merupakan persetujuan atas usulan Menteri ESDM tanggal 26 Mei 2017 tentang Usulan Rencana Kerja dan Anggaran serta Remunerasi BPMA,” terangnya.

Padahal, lanjutnya – dalam surat Menkeu disebutkan bahwa Menkeu menyetujui pemberian renumerasi bagi pimpinan dan pekerja BPMA dengan komponen dan besaran setinggi-tingginya sebagaimana lampiran surat tersebut dengan besaran remunerasi bersifat netto. BPMA juga tak diperkenankan menambah komponen maupun besaran renumerasi dan honorarium sebagaimana tercantum dalam lampiran surat itu.

“Melalui surat yang sama, Menkeu juga meminta agar dibuat standardisasi Key Performance Indicator yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Baca juga: Tolak IPAL, Warga Gampong Pande Surati Menteri PUPR

Lanjutnya, dijelaskan bahwa persetujuan prinsip tersebut agar ditindaklanjuti dengan penetapan dalam suatu peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang berwenang dan terhitung mulai berlaku sejak pimpinan, pekerja, dan komisi pengawas BPMA dilantik/diangkat dan melaksanakan tugas.

“Terakhir Menkeu menekankan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpodoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan fakta ditemukan bahwa tukin untuk pegawai BPMA telah direalisasikan sebanyak dua kali, yaitu tukin tahun 2019, dimana ada yang memperoleh sebesar 3 kali upah dasar dan tunjangan profesional, serta lainnya hanya mendapatkan 1x upah dasar dan tunjangan profesional. Sedangkan kedua yaitu pada Mei 2020 sebesar 1x upah dasar dan tunjangan profesional kepada semua pegawai.

“Seharusnya tukin hanya diberikan setiap tahun sekali, itupun terlebih dahulu harus dilakukan penilaian atas capaian kinerja, dan karena fakta tersebut maka dasar penyidikan perkara oleh Kejati Aceh menjadi satu keharusan untuk dapat dibuktikan secara hukum karena ada uang negara yang digunakan secara serampangan dan tidak taat azas hukum,” demikian jelas Askhalani.

Baca juga: Rektor USK: Membangun Harus Sama-Sama, Jangan Berselisih dan Berkubu-kubu

Menyikapi itu, GeRAK Aceh menyampaikan 2 hal, yakni:

  1. Merujuk pada objek penanganan perkara tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), maka sudah sewajarnya perkara ini mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, serta memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara yang sudah dilakukan dengan mengumumkan hasil perkembangan penyidikan perkara ini kepada pada publik.
  2. Pentingnya kepastian hukum penanganan objek perkara menjadi mutlak karena ada alokasi anggaran negara yang harus dipertangungjawabkan secara taat asas dan hukum, apalagi merujuk pada fakta permulaan perkara diduga Tunjangan Kinerja (Tukin) ini sengaja dilakukan secara serampangan (melangar hukum), karena ada keuntungan pribadi dan faktor tertentu, yang dalam praktenya dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.[]

Menteri LHK Apresiasi Rimbawan, Sukses Jaga Deforestasi Terendah Dalam Sejarah

0
Menteri LHK Siti Nurbaya

Nukilan.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengapresiasi Rimbawan atas pencapaian penurunan deforestasi hingga 75,03 % di periode 2019-2020, seluas 115,46 ribu ha. Capaian ini merupakan deforestasi dengan angka terendah sepanjang sejarah.

Apresiasi itu juga atas kerja keras dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hutan sosial, pekerjaan pemulihan lingkungan dengan penanaman pohon dan mangrove secara luas, dan rehabilitasi gambut.
Selain itu, Ibu menteri mengapresiasi terhadap perlindungan dan patroli hutan kawasan konservasi, penyelamatan satwa liar dan keanekaragaman hayati, usaha hutan lestari, dan penegakan hukum.

“Saya tahu persis, bukan pekerjaan yang mudah, dengan tantangan yang sangat berat, pada semua bidang-bidang tugas tersebut,” kata Menteri Siti Nurbaya.

“Ke depan tugas yang dihadapi tidak akan berkurang dan akan lebih besar tantangannya,” kata Siti Nurbaya.

Menteri juga mengajak semua untuk mencermati dengan sebaik-baiknya, melakukan internalisasi, dan terus mempersiapkan berbagai instrumen kebijakan, dan instrumen kerja, termasuk membuat personil KLHK lebih well-equiped, lebih melengkapi diri dengan segala pengetahuan, dan pemahaman kerja, serta skill lapangan yang memenuhi standar, untuk memenuhi kebutuhan panggilan tugas.

Beberapa kegiatan yang masih terus memerlukan perhatian di tahun 2021 antara lain pemantapan Perhutanan Sosial, dan pemulihan lingkungan secara sistematis, masif, meluas, dan melembaga. Kemudian, peningkatan penanganan bio-diversity dankawasan konservasi secara keseluruhan.
Selanjutnya, peningkatan produktivitas dunia usaha dengan sistem multi usaha, dan modernisasi kerja birokrasi dengan sistem dan penyederhanaan perijinan berusaha.

“Saatnya Konsolidasi Rimbawan, di seluruh penjuru tanah air mulai sekarang. Mari kita bangkitkan lagi jiwa korsa Rimbawan Indonesia. Bersama-sama kita berjuang untuk alam Indonesia, untuk negara dan bangsa Indonesia,” pungkas Menteri Siti. []

Sumber: Kementerian DLHK

Syukuran dan Silaturahmi FEB USK, Prof. Nasir Aziz: Hilangkan Friksi-Friksi

0
Silaturahmi FEB USK. (foto: Nukilan,id)

Syukuran dan Silaturahmi FEB USK, Prof. Nasir Aziz: Hilangkan Friksi-Friksi

Nukilan.id – Fakultas ekonomi Universitas Syiah Kuala mengglar silaturahmi alumni dengan karyawan USK di Aula USK dan Fakultas Ekonomi, Rabu (17/3/2021)

Penyelenggara Prof Dr Nasir Aziz SE MBA pada sambutannya meminta kepada seluruh alumni dan karyawan USK untuk terus meperkokoh semangat silaturahmi dan tidak ada lagi friksi-friksi atau kelompok-kelompok di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.

“Harapan kita semua kedepan bagaimana membangun kekompakan, dan tetap yakin jika bersama-sama pasti bisa mencapai sesuatu yang terbaik,” kata Nasir Aziz.

Pada acara itu alumni dan karyawan sekaligus menyampaikan selamat kepada Nasir Aziz karena terpilih kembali sebagai Dekan FEB USK periode 2021-2025 untuk kedua kalinya.

Kegiatan Silaturahmi alumni dan karyawan tersebut, juga dibarengi memberi santunan kepada Anak yatim dan doa bersama.

Acara tersebut turut dihadiri Rektor USK Bapak Prof. Dr. symsul rijal Meng, wakil Rektor, para Dekan Se-USK, Ketua IKA USK Sulaiman Abda, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman S.E AK dan Alumni, Kamarudzaman (Abu Razak), Syamsudin Mahmud, Dewan pendiri, mantan dekan, para dosen dan karyawan se-Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.[]

Reporter: Irfan

Penjelasan KPU Terkait Usulan Anggaran Pemilu 2024 Rp86 Triliun

0
Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. (Foto: Kompas)

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebanyak Rp 86 triliun secara multiyears mulai 2021-2025. Menurut Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, usulan anggaran ini meningkat dari Pemilu 2019 karena penyediaan sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur pemilu.

“Jadi kami sebenarnya dalam kaitan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, penguatan KPU, infrastruktur karena kita mau mengarah kepada pemilu digital,” ujar Evi saat ditemui di kantor KPU RI, Rabu (17/3).

Dia mengatakan, biasanya usulan anggaran pemilu disusun berdasarkan kebutuhan pada tahun pelaksanaan pemilihan saja. Akan tetapi, kata Evi, untuk menggelar Pemilu serentak 2024, KPU membutuhkan anggaran dalam rangka persiapan pelaksanaan pesta demokrasi itu.

Dia menuturkan, KPU provinsi maupun kabupaten/kota membutuhkan sarana dan prasarana serta infrastruktur yang memadai untuk menunjang pelaksanaan pemilu. Kebutuhan yang disiapkan dari anggaran Pemilu 2024 itu misalnya untuk sewa atau renovasi kantor KPU daerah, rehabilitasi gudang logistik pemilu, kendaraan operasional, komputer/laptop, serta infrastruktur jaringan internet.

Menurut Evi, sarana dan prasarana yang ada saat ini masih minimalis, sedangkan pelaksanaan pemilihan di 2024 sangat kompleks dan beban kerja penyelenggara bertambah. Dia memerinci, sekitar 74 persen dari jumlah usulan anggaran Pemilu 2024 dialokasikan untuk pembayaran penyelenggara ad hoc, logistik, serta pelaksanaan tahapan seperti pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi.

Sementara, sisanya 26 persen untuk penyediaan sarana dan prasarana di 549 satuan kerja KPU. Selain itu, lanjut Evi, KPU juga menganggarkan alat pelindung diri (APD) bagi jajarannya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 saat melakukan persiapan Pemilu 2024.

“Kemudian kita juga mempertimbangkan estimasi adanya kenaikan harga barang, jasa, dan inflasi,” kata Evi.

Da menambahkan, jumlah ini baru usulan KPU yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat denga Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Evi, pihaknya akan terbuka dengan memerinci kebutuhan yang diperlukan untuk Pemilu 2024 sehingga mencapai Rp 86 triliun.

Di sisi lain, KPU juga memperkirakan kebutuhan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 sebesar Rp 26,2 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024. Namun, kata Evi, KPU berharap anggaran Pilkada juga dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) seperti Pemilu.

Alasannya, karena KPU daerah menghadapi kendala dalam pencairan dana pilkada yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah. Kepastian kebutuhan anggaran untuk pilkada dari pemerintah daerah juga sulit dilakukan.

“Terutama kemampuan daerah, belum lagi beberapa hal yang berkaitan dengan yaitu ketersediaan anggaran di daerah yang sangat sulit dalam kesepakatan mereka Sehingga tarik-menarik,” tutur Evi. []

Sumber: Republika