Beranda blog Halaman 2243

Masa Peralihan Musim di Aceh, BMKG: Potensi Hujan dan Banjir

0
Ilustrasi hujan. (Foto: Shutterstock)

Masa Peralihan Musim di Aceh, BMKG: Potensi Hujan dan Banjir

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun I Sultan Iskandar Muda, merilis laporan, suhu udara di Provinsi Aceh mencapai 33 derajat celsius.

Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun I Sultan Iskandar Muda, Zakaria, mengatakan, saat sekarang ini cuaca di Provinsi Aceh sedang memasuki ke masa peralihan dari musim hujan ke musim kemarau.

“Saat ini kondisi cuaca di daerah kita sedang memasuki musim peralihan, yaitu dari musim hujan ke musim kemarau, meskipun demikian masa berpotensi terjadinya hujan yang bisa menyebabkan terjadinya banjir,” ujar Zakaria kepada, Selasa (9/2/2021).

Zakaria menambahkan, berdasarkan hasil analisa, maka selama musim peralihan tersebut, masih banyak berpotensi terjadinya pembentukan awan-awan comulonimbus, sehingga bisa menyebabkan angin kencang dan angin puting beliung.

Bukan hanya itu saja, bahkan juga bisa menyebabkan terjadnya titik panas yang diakibatkan oleh suhu udara yang panas dan lahan-lahan gambut sudah menjadi kering karena tidak terjadinya hujan.

“Maka potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sudah lebih muda, karena lahan-lahan gambut itu sudah menjadi kering. Maka jangan melakukan pembukaan lahan baru dengan metode membakar,” tutur Zakaria.[]

Sumber: Dialeksis

Dugaan Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Minta Izin Mendagri Periksa 16 Anggota DPRA

0

Nukilan.id – Polda Aceh mengirim surat permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memeriksa 16 Anggota DPRA terkait penyelidikan dugaan korupsi beasiswa dengan anggaran Rp 22,3 miliar Tahun Anggaran 2017.

“Surat permintaan izin pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada mendagri. Namun, sampai kini surat izinnya belum turun,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa (9/2).

Pemeriksaan terhadap 16 Anggota DPRA tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan. Sebab, hingga kini penyidik Polda Aceh masih mendalami kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut.

“Kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih proses penyelidikan. Banyak saksi yang sudah diperiksa, termasuk mantan Anggota DPRA. Sedangkan anggota dewan yang masih aktif, pemeriksaannya menunggu izin mendagri,” jelas Kombes Winardy.

Terkait indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, penyidik Polda Aceh sudah menyerahkan proses auditnya kepada tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Menurut Winardy, penyidik Polda Aceh juga telah memaparkan kronologis kasus tersebut kepada pihak BPKP.

“BPKP juga sudah menunjuk tim mengaudit kerugian negara dalam kasus beasiswa tersebut. Penyidik masih menyuplai bukti-bukti kepada tim audit BPKP,” beber Winardy.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada sebelumnya memastikan kasus dugaan korupsi beasiswa yang bersumber dari anggaran Pemerintah Aceh senilai Rp 22,3 miliar itu bakal diusut tuntas.

“Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih dalam penyelidikan. Pengusutan kasus ini terus berjalan hingga tuntas,” tegas Irjen Wahyu.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

(JPNN.com)

Ditangkap Menjelang Beraksi di Aceh, 5 Terduga Teroris Ditetapkan sebagai Tersangka

0
Petugas Densus 88 tengah berjaga di sekitar rumah terduga teroris di Kawasan Perumahan Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (16/05/2018). Sejumlah barang bukti dan tiga orang terduga teroris telah diamankan tim Densus 88 Antiteror Polri. (Sumber: KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Nukilan.id – Lima terduga teroris yang ditangkap di tiga tempat berbeda pada pada 10 Januari 2021 lalu kini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Kelimanya ditangkap di Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Langsa.

“Saat ini kelima terduga teroris statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Aceh,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/2/2021).

Winardy menyebutkan, kelima tersangka teroris itu sebelumnya berencana melakukan amaliyah atau aksi teror bom di wilayah Aceh.

Saat ini, para tersangka kasus terorisme itu akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Jakarta. Namun kami juga masih menunggu konfirmasi jadwal kapan kelima tersangka dilakukan proses transfer ke Jakarta, ” kata dia.

Winardy mengatakan, penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku lain.

Seperti diketahui, para tersangka berencana melakukan aksi teror bom dengan target utama TNI dan Polri di Aceh.

“Penyidik dari Densus 88 sambil menunggu perintah untuk membawa tersangka ke Jakarta, terus mendalami keterangan dari kelima tersangka terhadap keterlibatan tersangka lain, kemungkinan masih ada jaringan tersangka lain,” kata Winardy.
(Kompas.com)

Hasil Rakor DPRA, Pelaksana Pilkada Aceh 2022 Sepakati 4 Butir yang Mengikat

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam negeri terkait rekomendasi nomenklatur Pilkada Aceh 2022, sekkaligus untuk menjadi bahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaa tahapan pilkada Aceh 2022.

Hal itu hasil kesepakatan bersama rapat koordinasi yang digelar DPR Aceh bersama Setda Aceh, Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) Aceh dan Kabuaten/kota, Pimpinan DPR Aceh dan DPRK Kabupaten/Kota.

“Rapat ini sudah menyepakati hasil terdahulu bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah serentak di Aceh tahun 2022. Rakor ini untuk membicarakan tahapan, program, dan jadwal saja,” kata Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin, S.IP pada Rakor, Selasa (9/2/2022).

Namun, dari pantauan Nukilan.id, pembicaraan lebih terfokus pada tahapan saja, tanpa membahas program dan jadwal pelaksanaan.

Para pihak yang menanda tangani sebanyak 19 orang yang masing-masing mewakili Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR Aceh, Asisten I Setda. Aceh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintah Setda Aceh, KIP Aceh, Para Pimpinan DPRK Aceh, Para Pemimpinan Komisi A DPRK se-Aceh dan Para Ketua KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.

Berikut isi hasil Kesepakatan bersama terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh

  1. Mendukung pelaksanaan keputusan KIP Aceh Nomor : 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/1/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
  2. Bahwa Pelaksanaan Pilkada 2022 di Aceh, diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Rapublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.
  3. Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh untuk mendukung terlaksananya Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana keputusan KIP Aceh Nomor : 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/1/2021. Hal ini akan di konkritkan didalam Forum Rakor Pimpinan se-Aceh dan mengundang stakeholder pusat (Kemendagri, KPU-RI, BAWASLU dan Komisi II DPR-RI)
  4. Pemerintah Aceh akan terus berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri republik Indonesia agar dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Aceh sebagai propinsi yang mempunyai undang undang kekhususan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bersifat lex specialist dan telah diakui dalam pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Demikian kesepakatan ini di buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.[]

Laporan: Akhi Wanda

Rukun Tetangga Adalah Sistem Sosial Warisan Jepang

0

Nukilan.id – Rukun Tetangga (RT) adalah sistem atau organisasi paling kecil di dalam masyarakat. Tetapi, walaupun terasa sangat “lokal”, sistem masyarakat terkecil itu ternyata bukanlah warisan budaya Nusantara. Dia diwariskan oleh rezim Jepang saat menduduki Indonesia semasa Perang Dunia II.

RT pertama kali diperkenalkan di Pulau Jawa pada Januari 1944. Tonarigumi namanya, yang kurang lebih berarti “kerukunan tetangga”. Tonarigumi terdiri atas 10-20 kepala rumah tangga, diketuai Tonarigumichō yang diangkat Kuchō alias Lurah.

Tonarigumi diperkenalkan Kekaisaran Jepang di Jawa yang saat itu dikendalikan Angkatan Darat atau Rikugun. Meski begitu, angkatan lautnya, Kaigun, kemudian juga ikut mengenalkan sistem masyarakat ini ke sejumlah daerah “kekuasaann”-nya yakni Sulawesi dan wilayah timur lainnya.

Semula, tujuan utama sistem masyarakat ini adalah untuk memudahkan pengawasan terhadap orang-orang lokal, selain demi melancarkan komunikasi antarwarga. Sistem RT juga dilakukan untuk sistem koordinasi antara warga dengan pemerintah Jepang di Indonesia.

Bukan hanya di Indonesia, struktur kemasyarakatan terkecil ini juga dibuat di Manchuria, Semenanjung Korea, Kepulauan Sakhalin, dan pelbagai wilayah di Asia Tenggara.

Untuk mempermudah koordinasi, setiap Tonarigumi kudu menggelar rapat berkala atau disebut Tonarigumijōkai yang harus dilaporkan saban bulan. Mereka melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi, yang disebut Chonaikai atau rukun kampung.

Chonaikai umumnya seukuran satu kampung atau desa yang terdiri atas 5-6 Tonarigumi. Saat ini, kelompok masyarakat tersebut lebih dikenal sebagai rukun warga (RW). Setiap Chonaikai harus melakukan Azajōkai, rapat berkala yang dilakukan sekali dalam sebulan.

Semula hanya dipakai untuk basis koordinasi dan komunikasi, Jepang yang pada Perang Dunia ke-2 mulai terdesak memanfaatkan Tonarigumi dan Chonaikai sebagai basis militer. Mereka kemudian dipaksa menjadi tentara sekunder di bawah Kekaisaran Jepang untuk melawan Sekutu.

Nahas, Jepang menjadi negara yang kalah dalam perang yang melibatkan lebih dari 100 juta pasukan militer itu. Wilayah Jepang yang diambil alih AS seperti Korea Selatan, Vietnam, dan Filipina, memilih menghapuskan sistem Tonarigumi pada 1947. Sementara di Indonesia, sistem itu cuma berganti nama.

Tidak cuma di Pulau Jawa, penggunaan RT dan RW untuk menandai kelompok terkecil suatu wilayah juga berlaku hampir di semua wilayah di Indonesia, kecuali sejumlah provinsi seperti Aceh dan Bali yang memiliki sistem kependudukan sendiri dan sudah dijalankan sejak lama.

Saat ini, fungsi RT dan RW masih sama, yakni mempermudah koordinasi antarwarga dan birokarasi ke tingkat yang lebih tinggi.
(inibaru.id)

Irwandi Yusuf Ajukan Adiknya Jadi Wagub Aceh

0

Nukilan.id – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf merekomendasikan adik kandungnya, M Zaini Yusuf sebagai salah satu calon wakil gubernur (cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. Nama Zaini telah diajukan ke Majelis Tinggi PNA.

“M Zaini Yusuf adalah penambahan untuk calon wakil gubernur Aceh yang diajukan ke Majelis Tinggi PNA,” kata Sekretaris Jenderal PNA Miswar Fuadi di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/2).

Sebelumnya, selaku partai pengusung PNA sudah merekomendasikan tiga nama cawagub kepada Majelis Tinggi PNA untuk kemudian ditetapkan dan diusulkan satu calon kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Nama-nama yang direkomendasikan itu yakni mantan Ketua DPR Aceh Muharuddin, Muhammad MTA, dan mantan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar. Kini kembali bertambah satu nama yaitu M Zaini Yusuf.

Miswar mengatakan, masuknya M Zaini Yusuf merupakan langkah pimpinan partai untuk mengakomodasi aspirasi dari relawan Irwandi-Nova yang berjuang saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (pilgub) Aceh 2017.

“Keempat nama tersebut sudah kita teruskan kepada Majelis Tinggi partai. Posisi semuanya sama dengan yang sudah direkomendasi sebelumnya,” ujar Miswar.

Akan tetapi, sejauh ini belum diketahui jadwal pasti pembahasan khusus tentang penetapan satu nama cawagub itu oleh Majelis Tinggi PNA.

Selain itu, kata Miswar, sampai hari ini pihaknya bersama partai pengusung lain yakni Partai Demokrat, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan, belum pernah secara resmi membahas persoalan cawagub.

“Kita belum pernah duduk secara resmi dengan semua partai pengusung untuk membahas masalah usulan wakil gubernur Aceh sisa periode 2017-2022, tetapi kalau saya targetnya Maret 2021 harus sudah final,” kata Miswar.
(Antara)

147 Orang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka Eselon II Pemerintah Aceh

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh mengeluarkan pengumuman 147 orang yang lolos seleksi eselon II yang dikeluarkan panitia seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pimpinan Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Selasa (9/2/2021).

Hasil seleksi Administrasi itu berdasar Berita acara percepatan No. BA/PANSEL/002/II?2021 tanggal 8 Februari 2021.

Bagi mereka yang lolos makan selanjutkan akan menjalani tahapan seleksi berikutnya, yakni Tes Psikometri, Penulisan Makalah, Tes Leaderless Group Discussion, dan tes Wawancara.

Jadwal secara lengkap dapat mengakses dan mengaploud di www.acehprov.go.id.[red]

Survei Yarkorbis: Nasir Djamil Ungguli Elektabilitas Nova Iriansyah dan Mualem

2

Nukilan.id – Elektabilitas anggota DPR RI Nasir Djamil menjulang, kalahkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Ketua DPA Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Hasil itu–kata Sandra Parulian–berdasar hasil survei elektabilitas berdasar survei Yayasan Konsultasi Riset dan Bisnis Indonesia (Yarkorbis) bakal calon kepala daerah Aceh pada Pilkada 2022, di Banda Aceh, Senin (8/2/2021).

Nasir Djamil memperoleh persentase tertinggi yakni 24,36 persen, kemudian disusul senator asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma 21,19 persen. Kemudian, Tarmizi Karim 15,25 persen, Muzakir Manaf alias Mualem 11,49 persen, Aminullah Usman 8,51 persen. Lalu, diurutan ke enam Gubernur Aceh definitif Nova Iriansyah dengan 7,13 persen.

Survei dilakukan dengan teknik pengambilan sampel multistage random secara online yang dimulai sejak pertengahan November 2020 hingga akhir Januari 2021. “Metode yang kita gunakan bisa dipertanggungjawabkan dan memenuhi kualitas, sebab sampel minimal yang memenuhi standar digunakan dalam penelitian ini adalah 400 responden,” ujar Sandra.

Total koresponden dalam survei ini sebanyak 502 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Aceh 2020 diantaranya 346 laki-laki dan 156 perempuan tersebar di 23 kabupaten/kota se Aceh.

Sumber: Dialeksis

Ditlantas Polda Aceh Bagi-Bagi Masker di SMPN 12 Banda Aceh

0

Ditlantas Polda Aceh Bagi-Bagi Masker di SMPN 12 Banda Aceh

Nukilan.id – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memutuskan mata rantai Virus Covid-19 di Aceh, Dirlantas Polda Aceh melakukan sosialisasi dan pembagian masker sebanyak 500 masker di Sekolah Menegah pertama Negeri (SMPN) 12 Banda Aceh, Selasa (9/2/2021).

Dirlantas Polda Aceh Kasubdit Kamsel AKBP Iin meminta kepada masyarakat disiplin dan menerapkan Protokol Kesehatan seperti menggunakan Masker.

“Pembagian masker sebagai salah satu bentuk kegiatan pencegahan dan sosialisasi Protokol Kesehatan kepada pelajar, sehingga para pelajar tidak kena Pandemi Covid 19,” kata Kasubdit Kamsel AKBP Iin .

Guru dan para pelajar SMP 12 sangat antusias dan menyamppaikan terima kasih kepada Dirlantas Polda Aceh atas kegiatan pembagian masker tersebut.

Kegiatan Pembagian Masker dipimpin oleh Kasubdit Kamsel AKBP Iin dengan mengikutsertakan para perwira Polwan Ditlantas Polda Aceh.

Laporan: Redaksi

Iskandar Ali: Pemerintah Aceh dan DPRA Tak Serius Jalankan UUPA Pilkada

1
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali. Foto: Nukilan

Nukilan.id – Ketua DPRK Kabupaten Aceh Besar Iskandar Ali, S. Pd, MSi mengatakan, pemerintah Aceh dan DPR Aceh tidak serius melaksanakan perintah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait pilkada Aceh 2022.

Hal itu disampaikan Iskandar Ali setelah Ketua DPRA dan Perwakilan pemerntah Aceh tidak hadir pada Rapat Koordinasi Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh.

Padahal Undangan Rakor ditayangkan langsung oleh DPRA untuk Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Ketua DPRK dari seluruh Aceh yang seharusnya berlangsung Gedung Utama DPRA, Selasa (9/2/2021), pukul 09:00 – 12:00 WIB. Karena Ketua dan Pimpinan DPR Aceh tidak hadir, Rakor kemudian diundur hingga pukul 14.00 WIB.

“Ini marwah Aceh, tidak ada cerita tidak jadi, ini wajib karena perintah undang-undang. Kita mengacu pada konsederans (pertimbangan) utama yaitu undang-undang no 11 tahun 2006.” Kata Iskandar Ali.

Menurut Iskandar, rakor ini bukan masalah jalan atau tidak jalannya acara, tetapi lebih substansial memembicarakan mekanisme pilkada.

“Tadi saya merasa tidak dihargai, karena yang menandatangani untuk kita hadir disini adalah Ketua DPRA, dan saya rasa ini adalah agenda paling penting untuk 2021,” kata Politisi PAN yang kini Pimpin DPRK Aceh Besar itu.

Menurutnya, Rakor ini sangat penting karena tentang pelaksanaan pilkada dan tentang ada anggapan publik bahwa ini sudah mulai ada gerakan mengkebiri kewenangan Aceh dan ke khususan Aceh.

“inikan terasanya main-main karena kita harapkan bahwa pengambil kebijakan bisa hadir, karena komisi A bukan saya mengdiskreditkan komisi tapi mereka tidak cukup kuat untuk mengambil keputusan jadi kita berlarut larut padahal ini tahapan pilkada makin mepet.

“Setidaknya hari ini minimal ada sebuah keputusan. Kita bergerak sama, sering saya bilang kepada semua seluruh masyarakat Aceh, radionya boleh beda tapi frekuensinya harus sama,” ujar Iskandar Ali.

Anggaran DPRK Aceh Besar

Selain itu–terkait ploting anggaran dalam RAPBK Aceh Besar sendiri, Iskandar Ali mengatakan hingga kini belum ada juknis yang dikirimkan Pemerintah Aceh, namun sudah dicadangkan dalam dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Aceh Besar melalui dana BTT sebanyak 20 M atau 2% dari total APBK Aceh besar.

“Saya rasa kalau tahapannya dimulai bulan Juli kita sudah siap, tinggal kembali Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat ya duduklah. Saya bukan yakin, saya masih sangat percaya bahwa Pilkada Serentak itu dilaksanakan 2022, karena persoalnya sudah terang benderang tak perlu dibikin remang-remang lagi,” katanya.

Kalau gagal pastinya semua rakyat Aceh dan semua kita yang dibawah ini merasa kurang percaya lagi kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, karena merekalah yang memegang kewangan untuk pelaksanan pilkada ini. Saya rasa semua akan jalan dan semua mekanismenya mereka harus membicarakan di Pemerintah Pusat.” Tegasnya. []

Laporan: Akhi Wanda