Beranda blog Halaman 2244

Selasa, DPRA Bahas Tahapan Jadwal Pilkada Aceh 2022

0

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) akan Menggelar rapat koordinasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh, Selasa (9/2/2021) besok di Gedung Utama DPRA.

Rapat dijadwal mulai pukul 09:00 – 12:00 WIB, seperti tertuang dalam surat undangan Nomor: 005/248 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, H Dahlan Jamaluddin.

Pembahasan tahapan pilkada ini setelah ada ketetapan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/1/2021 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.

Sumber: Dialeksis

USK Press Inisiasi Penerbitan Buku Berlisensi Some Right Reserved-Creative Common

0
Universitas Syiah Kuala

Nukilan.id – Universitas Syiah Kuala University (USK) Press akan menginisiasi penerbitan buku dengan lisensi hak cipta Some Right Reserved dan No Right Reserved, sebagai variasi dari lisensi sebelumnya, yakni All Right Reserved.

Hal itu disampaikan Dr. Taufiq A Gani, Press Manager Syiah Kuala University Press dan Kepala UPT Percetakan USK, Senin (8/2/2021).

“Selama ini kita hanya menerbitkan buku dengan hak cipta dipegang oleh penulis dengan lisensi All Right Reserved. Lisensi ini cenderung membatasi penyebaran ilmu pengetahuan secara terbuka,” kata Taufik A Gani.

Dijelaskan Taufik, UNESCO dalam Sesi ke-40 General Conference (November 2019) juga merekomendasikan gerakan Open Educational Resource (OER) untuk penyediaan sumber pendidikan secara lebih terbuka untuk mendorong pihak lain melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap ilmu pengetahuan tersebut. Itu sebabnya dikembangkan lisensi Some Right Reserved atau Creative Common”, jelas Taufiq.

Bahkan–lanjut Taufik–lisensi Creative Common sebenarnya sudah cukup dikenal oleh para dosen dan peneliti di Indonesia, namun hanya untuk jurnal ilmiah.

“Kami melihat jumlah penerbitan buku berlisensi Creative Common di Indonesia masih kurang, kalau dibandingkan dengan di luar negeri. Alternatif lisensi baru ini diharapkan dapat memperbanyak penyediaan sumber pengetahuan terbuka, dengan melakukan penyesuaian terhadap kepentingan penulis atau pencipta. Terutama USK Press sangat ingin meningkatkan minat baca masyarakat dan tersampaikannya buah pikiran para penulis ke para pembaca yang akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Taufik.

Sementara Dr. Saiful Mahdi, dosen sekaligus peneliti senior di Program Studi Statistika FMIPA USK menyambut baik kebijakan ini di Aceh yang menjalankan syariat Islam,

“Dalam tradisi Islam ilmu pengetahuan diwariskan secara “some rights reserved” bahkan “no rights reserved”, oleh karena itu inisiasi USK Press ini patut kita dukung dan tentunya etika melakukan rujukan dengan menyebutkan sumber karya orang lain adalah kewajiban setiap kita yang beriman,” kata Syaiful Mahdi.

Berdasar wikipedia, All Right Reserved adalah lisensi hak cipta yang menunjukkan pemegang hak cipta (dalam hal ini adalah penulis) untuk penggunaannya sendiri, semua hak yang disediakan oleh undang-undang hak cipta.

Dengan demikian pihak lain selain penulis tidak boleh menyalin, merubah, menyebarkan sebuah ciptaan (dalam hal ini adalah buku) sesuai undang-undang hak cipta.

Sedangkan Some Right Reserved, tidak semua hak yang disediakan oleh undang-undang hak cipta digunakan. Penulis mengizinkan beberapa hak misalnya penyebaran, perubahan dan lain-lain lewat lisensi yang dikenal dengan Creative Common.

Sedangkan No Right Reserved, pencipta memberikan semua haknya kepada publik, siapa saja.

Kebijakan ini, Some Right Reserved atau Creative Commond Untuk mensosialisasikan model lisensi common creative, USK Press akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan:

(1) Pelatihan Penulisan Buku Ajar 2021, dengan pembicara ibu Epik Finilih, Penulis dan Editor Profesional, pada tanggal 20 Februari 2021, pendaftaran online di alamat https://unsyiahpress.id/pelatihan-penulisan-buku-ajar-2021/;

(2) Seminar Nasional Penulisan Dan Penerbitan Artikel Penelitian Tindakan Kelas Berlisensi Creative Common Untuk Guru, dengan pembicara Dr. Muhammad Rohmadi, dari UNS, tanggal 22 Februari 2021, pendaftaran secara daring di https://unsyiahpress.id/tindakankelas-2021-1, , tersedia paket pendaftaran gratis;

(3) Seminar Nasional Penulisan Dan Penerbitan Artikel Opini Berlisensi Creative Common Untuk Umum, dengan pembicara utama Dr. Muhammad Rohmadi, dari UNS Solo, pada tanggal 1 Maret 2021, pendaftaran secara online dibuka di https://unsyiahpress.id/artikelopini-2021-1, tersedia paket pendaftaran gratis;

(4) Konversi Disertasi/Tesis/Skripsi dan Laporan Penelitian dan Pengabdian Jadi Buku: Klinik Dan Lomba Penulisan (Berhadiah) dan Penerbitan Buku (Gratis), dengan pemateri Bapak Bambang Trim, Konsultan Profesional bidang Penulisan dan Penyuntingan Buku, diadakan pada tanggal 20 Maret 2021, pendaftaran secara online di laman https://unsyiahpress.id/konversi-penelitian-buku; dan

(5) Lomba Penulisan Buku Ajar 2021 Seri 1 (Berhadiah dan Gratis Biaya Penerbitan), pendaftaran dan upload naskah: 1 Februari sd 1 April 2021, pendaftaran secara online di https://unsyiahpress.id/buku-ajar-2021-seri-1/.

Kelima kegiatan yang telah dijadwalkan tersebut terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tetapi tentunya dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum di masing-masing web kegiatan. Partisipasi semua pihak sangat diharapkan untuk peningkatan wawasan keilmuan masyarakat Aceh dan Indonesia.[]

Waduh! Survei LSI Ungkap 23,4 Persen Pelaku Usaha Anggap Suap Hal Wajar

0
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan. (Foto: Republika.co.id)

Nukilan.id – Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei Persepsi Korupsi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Menurut Kalangan Pelaku Usaha dan Pemuka Opini pada Ahad (7/2). Sebanyak 23,4 persen responden pelaku usaha menganggap bahwa wajar memberikan sesuatu kepada pejabat pemerintah.

“Persepsi ini seiring dengan toleransi terhadap suap/gratifikasi yang cukup tinggi. Sekitar 23,4 persen menganggap wajar bahwa memberikan sesuatu seperti: uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan/ketentuan untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam konferensi pers daring, Ahad (7/2).

Dalam hasil survei tersebut, cukup banyak para pelaku usaha yang menilai positif praktik nepotisme. Ada sekitar 21 persen pelaku usaha menganggap, nepotisme adalah tindakan normal dan 14 persen menilainya sebagai tindakan yang perlu untuk memperlancar urusan.

“Meskipun lebih banyak yang menilainya negatif (51 persen menganggap tidak etis, 10 persen menilai sebagai kejahatan), namun penilaian positif terhadap nepotisme cukup tinggi mengingat praktik tersebut merupakan praktik yang tergolong negatif,” ungkapnya.

LSI juga mendapatkan, sebanyak 58 persen pengusaha menilai praktik korupsi di Indonesia mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. “Temuan menilai lebih banyak meningkat, dibanding yang menilai menurun, ini memiliki kesamaan dengan penilaian yang diberikan oleh masyarakat umum dalam survei LSI pada November – awal Desember 2020 (46 persen) dan Desember 2020 (56 persen),” terang Djayadi.

Dari hasil survei, juga ditemukan bahwa fenomena korupsi masih dinilai sebagai hal yang terus mewarnai semua kalangan masyarakat. Karena masyarakat umum juga sebelumnya menilai, 56 persen praktik korupsi di Indonesia meningkat dalam survei yang dilakukan pada Desember 2020.

Djayadi menuturkan, dalam survei ini juga menyebut sekitar 25,2 persen menilai tidak mengalami perubahan. Sementara itu, hanya 8,5 persen menilai praktik korupsi mengalami penurunan.

Adapun dalam menghimpun data, pemuka opini yang menjadi responden survei ini sebanyak 1.008 orang dari 36 kota di Indonesia. Responden dipilih karena dikenal sebagai intelektual, tokoh yang memiliki wawasan politik, hukum, atau ekonomi luas, mengikuti perkembangan politik nasional secara intensif, menjadi narasumber media massa, atau aktif terlibat langsung dalam pengambilan kebijakan, atau organisasi.

Responden datang dari tiga latar belakang, yakni akademisi, LSM/Ormas, dan media massa. Karena tidak tersedianya data populasi Pemuka Opini, maka pemilihan responden tidak dilakukan secara random.

“Pemilihan responden dilakukan secara purposif, terutama dicari dari media massa nasional atau daerah,” terang Djayadi.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan.
Sumber: Republika

Kemenag-Komnas HAM Sepakat Bentuk Desk Bersama

0
Menag Yaqut Cholil Qoumas

Nukilan.id – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat membentuk desk bersama guna merespons cepat isu-isu keagamaan. Dengan penanganan cepat diharapkan polemik atau dampak yang lebih luas bisa dicegah.

“Soal desk bersama dalam merespons isu-isu keagamaan ini akan langsung kami siapkan dalam sepekan, semakin cepat semakin baik,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat berdiskusi dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan jajarannya di Jakarta, Jumat (5/2).

Selain menyepakati pembentukan desk bersama, pertemuan ini membahas banyak hal. Menag mengungkapkan, dirinya menaruh perhatian besar terhadap isu HAM dan toleransi.

“Saya concern dengan isu hak asasi, saya dan teman-teman di Kementerian Agama intensif berdiskusi terkait toleransi, terutama isu yang terkait agama. Kami butuh masukan dari Komnas HAM,” ujar Menag melalui siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (6/2).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merespons positif pertemuan dengan Menag. Lewat diskusi yang berlangsung santai tapi hangat tersebut, pihaknya banyak mendapat laporan terkait kasus dan isu-isu keagamaan.

“Jadi upaya kita membentuk desk bersama dalam merespons isu-isu keagamaan setidaknya dapat meminimalisir isu-isu yang awalnya kecil agar tidak menjadi besar, ini memang perlu mendapat perhatian kita bersama,” kata Taufan.

Rombongan Komnas HAM yang ikut hadir dalam diskusi bersama Menag di antaranya empat komisioner Komnas HAM. Yakni Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, M Choirul Anam, dan Sandra Moniaga.[]

sumber:Republika

Belajar Adil dari Kisah Nabi Musa

0
Ilustrasi

Nukilan.id – Saat ini banyak ketidakadilan tidak pada tempatnya. Di media sosial banyak berbagai pendapat masyarakat positif maupun negatif. Bahkan, suatu masalah yang kecil bisa dibesarkan, bisa menyalahkan orang lain dan membuat orang sakit hati dengan perkataan-perkataan yang ada di media sosial.

Dalam surat An-Nisa ayat 135 terdapat perintah Allah SWT kepada hambanya untuk terus melakukan kejujuran dan keadilan. “Hai orang-orang yang beriman, teruslah jujur ​​dengan keadilan (dengan orang lain), bersaksi bagi Allah, meskipun itu bertentangan dengan dirimu atau orang tua (kamu) dan kerabat terdekat. Dalam kasus (orang tersebut) kaya atau miskin, maka Allah adalah Pelindung Terbaik untuk keduanya. Jadi jangan pernah mengikuti prasangka, untuk melakukan keadilan dan jika Anda memutarbalikkan atau menyimpang, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa pun yang Anda lakukan”.

Dilansir dari About Islam, terdapat pelajaran yang bisa ditauladani dari kisah nabi Musa SAW yang diriwayatkan dalam Surat Al-Qasas sebagai berikut.

  1. Penindasan terjadi karena perpecahan

“Sungguh, Firaun meninggikan dirinya di negeri itu dan membuat orang-orangnya menjadi faksi-faksi, menindas satu sektor di antara mereka, membantai anak laki-laki mereka (yang baru lahir) dan menjaga agar perempuan mereka tetap hidup. Sungguh, dia termasuk para perusak”. (Al-Qasas ayat 4)

“Bagilah dan taklukkan” bukan hanya ungkapan indah untuk membagi pekerjaan. Ini adalah taktik yang telah dipelajari oleh para sejarawan selama berabad-abad. Ini telah digunakan untuk berhasil menjajah tanah, digunakan dalam perang dan digunakan dalam perdagangan budak transatlantik. Ayat ini tidak hanya menjelaskan betapa liciknya Firaun. Ayat ini mengingatkan akan prasyarat untuk melengkapi dominasi suatu bangsa. Jika bisa mengenali gejalanya sejak dini, maka memiliki keuntungan berada di sisi kanan pertarungan.

Sayangnya, sifat berbahaya dari perpecahan semacam itu memudahkan orang untuk mengabaikan dan bahkan membenarkan ketidakadilan. Malcolm X pernah berkata jika Anda tidak berhati-hati, surat kabar akan membuat Anda membenci orang-orang yang ditindas dan mencintai orang-orang yang melakukan penindasan.

  1. Melakukan hal yang benar itu sulit

“Dan hati ibu Musa menjadi kosong dari semuanya. Dia akan mengungkapkan hal yang menyangkut dia. Seandainya kami tidak mengikatkan kuat hatinya bahwa dia akan menjadi orang yang beriman,” (Al-Qasas ayat 10).

Tidak nyaman melakukan hal yang benar, terutama jika Anda satu-satunya yang melakukannya. Bahkan ibu Musa, yang telah diyakinkan oleh Allah SWT bahwa Musa akan dijaga, mengalami kesulitan besar dengan tugasnya.Melakukan hal yang benar itu sulit, tetapi itu benar. Tuhan tidak menjanjikan kemudahan di dunia. Dia memerintahkan untuk membela keadilan dan menjanjikan hadiah untuk itu di akhirat.

  1. Keadilan membutuhkan kesabaran

“Dan dia memasuki kota pada saat tidak diperhatikan oleh orang-orangnya dan menemukan di dalamnya dua orang bertempur: satu dari faksi dan satu dari antara musuhnya. Dan salah satu dari fraksinya memanggil dia untuk membantu melawan musuh dari musuhnya, jadi Musa memukulnya dan secara tidak sengaja membunuhnya.

Musa berkata, “Ini dari pekerjaan Setan. Memang, dia adalah musuh yang nyata dan menyesatkan. “Dia berkata, “Tuhanku, memang aku telah menganiaya diriku sendiri, jadi maafkan aku,” dan Dia memaafkannya. Sungguh, Dia Maha Pengampun lagi Penyayang. (Al-Qasas 28: 15-17).

Dari ayat tersebut bisa diartikan gairah bukanlah bagian terpenting dari keadilan. Namun, kesabaran dan kebijaksanaan adalah kunci untuk bisa mencapai keadilan. Sebelum memutuskan suatu tindakan, nilai dengan cermat apa yang akan Anda katakan dan lakukan.

Bukan tindakan Islam untuk memihak suatu masalah tanpa memahami kedua belah pihak. Keputusan terburu-buru yang didorong oleh kemarahan dan emosi yang tidak terkendali tidak membantu penyebab yang adil.

Konsekuensinya bisa merugikan. Jadi, kehati-hatian harus dilakukan agar setan tidak memanfaatkan ketergesaan Anda.

Jadi, di dalam Islam diajarkan untuk tidak memberikan keputusan ketika dalam keadaan emosional. Baik sedang sedih, marah atau bahkan lapar. Ini untuk melindungi Anda agar tidak terombang-ambing secara tidak sengaja karena emosi.

Ingatlah seorang Muslim yang tunduk kepada Allah SWT dan menjunjung tinggi keadilan bahkan jika itu bertentangan dengan diri Anda sendiri atau orang tua Anda dan kerabat terdekat. Pasti keadilan sempurna akan datang di akhirat nanti.

Sumber: aboutislam

Peringati Hari Pers, PWI Aceh Lakukan Virtual dengan Jokowi di Kapal Aceh Hebat 2

0

Nukilan.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengatakan, PWI Aceh dan PWI Kabupaten/Kota Se-Aceh akan mengikuti peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 secara virtual dari atas kapal Aceh Hebat 2 yang akan mengarungi laut Ulee Lheu Banda Aceh-Balohan Sabang, Selasa, 9 Februari 2021.

“Peringatan HPN 2021 ini tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya yang terpusat di satu daerah, tetapi diselenggarakan secara virtual dan diikuti serentak se-Indonesia,” kata Tarmilin Usman kata Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman pada jumpa pers, di Banda Aceh, Minggu (7/2/2021).

Tarmilin mengatakan, pada puncak HPN, karena pandemi Covid-19, Hari Pers Nasional dilakukan diatas kapal yang dipastikan hadir Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Forkopimda Aceh, dan beberapa tokoh Pers.

Dalam rangkaian HPN tersebut, PWI Aceh juga akan resepsi berupa makan bersama serta pemberian penghargaan kepada Gubernur Aceh, kepala daerah tingkat II, politisi, pengusaha, pekerja pers sejati dan sahabat PWI Aceh, Senin (8/2).

“Penghargaan juga akan diberikan kepada beberapa PWI kabupaten/kota di Aceh yang berprestasi,” ujarnya.

Sementara–kata Tarmilin–peringatan HPN di akan berlansung di PWI kabupaten/kota se Aceh dengan ragam acara doa bersama, donor darah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin, lomba menulis, sunatan massal dan sederet kegiatan lainnya.[]

BEM SI Bantah Akan Melakukan Aksi Pemakzulan Presiden Jokowi

0

Nukilan.id – Sebuah pesan berisi ajakan untuk ikut aksi menjatuhkan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’aruf Amin pada 12 Februari mendatang tengah beredar luas. Pesan tersebut mengatasnamakan aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI).

Koordinator Media BEM-SI Andi Khiyarullah mengatakan informasi rencana aksi pemakzulan ini bukan dari BEM-SI. Andi juga mengaku tak mengetahui adanya perkumpulan bernama BEM Indonesia.

“Bukan dari kami. Ini tidak benar,” kata Andi melalui pesan singkat, Ahad, 7 Februari 2021.

Menurut informasi yang beredar di WA, aksi itu digelar pada Jumat mendatang, 12 Februari 2021 atau bertepatan dengan Hari Raya Imlek. Aksi disebut akan dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan titik kumpul Tugu Proklamasi, Menteng, kemudian menuju kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan berakhir di Taman Pandang, Monumen Nasional.

Dalam pesan tersebut, tertulis bahwa rezim Jokowi sangat jauh dari harapan rakyat, tidak amanah, menyalahgunakan jabatan, dan tidak berkeadilan hukum dalam banyak kasus. Tertulis ajakan untuk mengawal demokrasi yang berkeadilan, konstitusi, dan Pancasila.

“Kembalikan Dwifungsi ABRI sbg alat pertahanan keamanan negara serta berpolitik, bubarkan kabinet dan parlemen, bentuk DPRMPRS.

RAKYAT BERSATU…

Mari kita semua bersatu menyuarakan hak-hak rakyat dan turunkan presiden jokowi dari kursi istana !” demikian bunyi pesan teks yang ditulis tanpa kaidah baku tersebut.

Para peserta aksi pemakzulan diminta mengenakan baju berwarna putih dan bawahan berwarna hitam. Tak ada informasi narahubung dalam pesan ini, hanya tertulis BEM Indonesia sebagai PIC.

(Tempo.co)

Parosmia, Gejala Covid-19 yang Perlu Diketahui

0

Nukilan.id – Sejumlah penderita Covid-19 dilaporkan mengalami gangguan penciuman parosmia. Umumnya gejala ini terjadi pada para penderita “long covid” atau pasien yang tak kunjung sembuh setelah lebih dari 12 minggu positif Covid-19.

Selain itu, parosmia juga dirasakan sejumlah penyintas Covid-19 yang sudah sembuh. Berikut penjelasan lebih lanjut apa itu parosmia, gejala, penyebab, dan cara mengatasinya.

Dilansir dari Healthline, parosmia adalah gangguan penciuman yang membuat penderitanya merasakan aroma yang tidak semestinya. Misalnya, bau roti yang dipanggang biasanya harum manis jadi terasa bau busuk. Atau, aroma yang biasanya tidak mengganggu jadi bikin mual. Untuk kasus parosmia yang parah, penderita bisa sampai merasa sakit secara fisik saat mencium bau yang menyengat atau punya aroma kuat.

Sebagian besar kasus parosmia terasa lebih jelas ketika seseorang baru sembuh dari infeksi. Dilansir dari Independent, beberapa penderita long covid dan orang yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 merasakan bau tak sedap seperti amis ikan atau benda terbakar di tempat dengan bau normal. Selain itu, gejala parosmia yang banyak dikeluhkan adalah bau busuk atau tak sedap terus-menerus, terutama saat ada makanan. Terkadang, aroma yang tidak enak ini membuat penderita jadi mual sampai kehilangan selera makan. Dokter spesialis telinga hidung tenggorokan (THT) dapat mengenali gejala parosmia dangan pemeriksaan fisik, tes bau, dan mengecek riwayat kesehatan pasien.

Parosmia biasanya muncul setelah saraf pendeteksi bau rusak karena infeksi atau penyakit lainnya. Dalam kondisi normal, saraf indra penciuman bertugas memberitahu otak untuk menafsirkan suatu informasi kimiawi pembentuk bau. Kerusakan saraf membuat otak salah mengenali bau tertentu.

Di beberapa kasus, cara mengatasi parosmia memperlukan tindakan operasi. Dokter juga jamak merekomendasikan terapi dengan zinc, vitamin A, dan obat antibiotik untuk mempercepat penyembuhan. Selain itu, penderita parosmia juga diarahkan untuk melatih indra penciuman seperti terapi untuk anosmia atau tak bisa mencium bau. Cara menyembuhkan parosmia dengan terapi bau bisa dilakukan dengan mencium bau empat jenis aroma yang berbeda setiap pagi.

Dengan latihan mengenalkan beberapa bau yang berbeda tersebut, memori indra penciuman penderita kembali diasah. Parosmia umumnya dapat sembuh sendiri seiring berjalannya waktu. Lamanya pemulihan masalah kesehatan ini tergantung penyebabnya. Untuk parosmia yang disebabkan virus atau bakteri, indra penciuman umumnya akan kembali normal dalam waktu dua sampai tiga tahun.

(health.kompas.com)

Pengamat: Negara Wajib Layani Terbaik Jamaah Haji

0
Foto: dunyanews

Nukilan.id | Pengamat Ekonomi Politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng menilai, pelayanan haji yang baik merupakan kewajiban negara kepada umat selaku regulator dan pelayan. Maka, tak relevan jika membandingkan pengelolaan investasi dana haji dengan proyeksi peningkatan pelayanan haji bagi para jamaah.

“Kalau dibilang investasi dana haji itu dapat meningkatkan pelayanan terhadap jamaah, lho ini namanya salah kaprah. Ada atau tidak adanya investasi, negara berkewajiban memberikan pelayanan terbaik pada jamaah,” kata Salamudin saat dihubungi Republika, Ahad (7/1).

Menurutnya, pemerintah melalui berbagai instrumen kenegaraannya berkewajiban untuk melayani para jamaah haji. Hal ini dinilai merupakan prinsip dasar dalam menjalani amanah Undang Undang, sebab jamaah haji selain menyetorkan dana haji juga merupakan rakyat yang membayar pajak dan sejumlah kewajiban lainnya kepada negara.

Di sisi lain dia menilai, selama ini peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di bawah kepemimpinan Anggito Abimanyu sebagai kepala belum membuahkan hasil. Baik secara pelayanan maupun pemberian solusi terhadap permasalahan pengelolaan haji.

Untuk itu dia mengimbau kepada pemerintah untuk dapat mengevaluasi kinerja BPKH di bawah Anggito Abimanyu. Menurutnya sejak pertama kali menjabat sebagai Kepala BPKH, Anggito dinilai belum mampu menjawab tantangan pengelolaan dana haji secara profesional. Salah satunya terbukti dengan adanya pengelolaan keuangan haji yang cenderung eksklusif [ihram.co.id].

Respon IDI Aceh Soal Ingub Nakes Wajib Vaksin Covid-19

0
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Aceh, Dr dr Safrizal Rahman MKes SpOT

Nukilan.id – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Aceh, Dr dr Safrizal Rahman MKes SpOT mengatakan, sudah sepatutnya semua tenaga kesehatan (Nakes) yang masuk dalam kriteria atau memenuhi syarat, bersedia untuk divaksin.

“Masalah vaksin ini sudah jelas dan menjadi program dunia agar mampu menyelesaikan pandemi, sayangnya banyak juga Nakes yang tidak memahami hakikat vaksin ini dengan baik, melainkan hanya berdasarkan info di medsos yang belum tentu benar,” kata dr Safrizal ketika dihubungi, Minggu (7/2/2021).

dr Safrizal menyampaikan itu menanggapi surat instruksi Gubernur Aceh yang mengharuskan seluruh nakes, ASN dan tenaga kontrak, di Aceh untuk di vaksin covid-19 terkecuali yang tidak penuhi syarat di vaksin, dan bagi yang menolak wajib mengisi form menolak di vaksin, termasuk mendapat sanksi didiplin sesuai aturan yang berlaku.

Ketua IDI Aceh itu berharap, semua organisasi kesehatan harus memberikan lebih banyak imbauan dan penjelasan tentang vaksinasi Covid-19 ini.

“Harapan IDI pemerintah dan organisasi profesi terus melakukan sosialisasi terkait vaksin ini, dan mengharapkan Nakes mau menjalani vaksinasi agar menjadi contoh yang baik kepada masyarakat nantinya,” kata dr Safrizal.[]

“Insya Allah aman,” demikian Safrizal.

Dialeksis.com