Thursday, May 2, 2024

Pemerintah Aceh Optimalkan Keterbukaan Informasi Publik

Nukilan.id – Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa), Zalsufran, S.T, M.Si mengatakan, pemerintah Aceh terus melakukan upaya-upaya yang dapat memenuhi hak hati rakyat, salah satunya melalui keterbukaan informasi publik.

“Tidak mudah memang, namun pemerintah Aceh terus bekerja maksimal dan melakukan inovasi pada pelayanan sehingga pada tahun 2020 lalu, Aceh meraih predikat Provinsi Informatif dari keterbukaan informasi publik,” kata Zalsufran saat menyampaikan materi pada acara Seminar pengeloaan Website dan Transparansi Publik yang digelar Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fisip UIN Ar-raniry di Aula Fisip UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (8/4/2021).

Zalsufran menjelaskan, keterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah Aceh tersebut, merupakan komitmen Pemerintah Aceh, sekaligus untuk mempermudah semua pihak mengakses informasi yang menjadi hak masyarakat.

“Akses itu banyak yang telah dibuka oleh Pemerintah Aceh salah satunya melalui web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Web ini dapat diakses setiap saat, termasuk informasi tentang anggaran,” ujar Zalsufran.

Untuk itu Zalsufran–meminta mahasiswa agar bersama Pemerintah Aceh berperan mensosialisasikan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik kepada aparatur hingga ketingkat desa dan masyarakat luas, agar masyarakat lebih cepat menangkap informasi-informasi positif pemerintahan serta berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan.

“Mohon dibantu untuk mendorong terbentuknya PPID tingkat gampong di seluruh Aceh. Karena keterbukaan informasi publik ini nantinya akan melahirkan kepercayan publik yang akhirnya akan muncul partisipasi publik dalam pembangunan” pintanya.

Dijelaskan, perolehan penghargaan nasional Aceh sebagai provinsi yang Informatif cukup beralasan kuat, selain ketersediaan informasi dan mudahnya akses informasi, juga Pertama, Aceh adalah provinsi yang sudah mempunyai Qanun yang mengatur Informasi publik. Kedua, dibandingkan provinsi lain informasi Aceh yang dikecuali hanya tinggal 65 saja (berdasarkan UU). ketiga, di Aceh ada 22 kabupaten/kota yang sudah menggunakan aplikasi PPID Pemerintah Aceh. dan Keempat sudah memiliki 6.497 web gampong yg di fasilitasi oleh Pemerintah Aceh.

“Kalau dilihat dari semakin terbukanya Aceh seharusnya sudah layak mendapat apresiasi, karena tidak mudah untuk terbuka, tetapi Pemerintahan Aceh memberikan akses yang baik untuk rakyatnya,” demikian Zalsufran.

Selain Zal Sufran tampil sebagai pembicara Rahmad terkait pengelolaan Website. Hadir Wakil Dekan III Ade Irma, B.H.Sc, MA, dan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fisip UIN Ar-Raniry.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img