UGM Minta Pemerintah Batalkan PP No. 57/2021 yang Menghapus Pendidikan Pancasila

Share

Nukilan.id – Pusat Studi Pancasila Universitas Gajah Mada (UGM) meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan.

Sebab, lahirnya PP tersebut berdampak dihapuskannya Pancasila sebagai Pelajaran atau mata kuliah Wajib yang biasanya disebut bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan termasuk agama.

“Kami mempertanyakan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tertanggal 30 Maret 2021 oleh pemerintah. Kebijakan dalam PP 57/2021 terkait Pancasila karena itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam (neither well-informed nor thoughtful) dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila,” ujar Ketua Pusat Studi Pancasila UGM Agus Wahyudi dalam siaran persnya, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Arab Saudi Kirim 3000 Paket Sembako dan 15 Ton Kurma untuk Muslim Indonesia

Lebih lanjut, Agus mengatakan, menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupakan tindakan yang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya Pembudayaan Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional.

Menurutnya, secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral.

“Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Agus Wahyudi mengatakan, pendidikan, baik pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi, berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik.

“Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan,” tambahnya.

Menurutnya, penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

Baca juga: AJI Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

“Fenomena bahwa generasi milenial, 85% dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” pungkas Agus.

Maka dari itu, Agus mengatakan, Pusat Studi Pancasila UGM merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pusat Studi Pancasila UGM mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.[channel9]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News