Beranda blog Halaman 2185

41 Terpidana Jadi Buron, Kejati Aceh Bentuk Tim Khusus

0
Kajati Aceh Muhammad Yusuf (Antara Aceh)

Nukilan.id – Sebanyak 41 terpidana berbagai kasus masuk daftar pencarian orang atau DPO serta menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Kamis (4/2/2021) mengatakan mereka jadi buronan karena melarikan diri ketika akan dieksekusi untuk menjalani hukuman. Padahal, kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terpidana yang menjadi buronan ada yang sudah bertahun-tahun dikejar. Kendati terus lari, kami akan tetap mencari mereka sampai kapan pun,” kata Muhammad Yusuf.

Yusuf mengatakan penangkapan terpidana yang buron tersebut menjadi prioritas Kejati Aceh dan jajaran. Untuk itu, Kejati Aceh dan jajaran sudah membentuk tim khusus untuk mengejar buronan tersebut.

Tim khusus tersebut, kata dia, dibentuk awal Januari 2021. Tim tersebut diberi nama Tim Tangkap Buronan (Tabur). Sejak Tim Tabur dibentuk sudah ada lima terpidana ditangkap dan dua menyerahkan diri.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap dua buronan sejak tiga tahun silam

“Walau saya yang menandatangani surat keputusan Tim Tabur, namun saya tidak tahu siapa-siapa anggota tim ini. Mereka bekerja diam-diam mencari para terpidana yang belum menjalani hukumannya,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.

Namun begitu, kata dia, tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan.

“Kami meminta masyarakat agar menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut,” kata Yusuf.

Sumber: Antara

4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?

0

Nukilan.id – Bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.

Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menteri Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan. Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain mengatur dua hal di atas, berikut 8 poin penting yang tercantum di dalam SE:

  1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
    4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring; dan/atau
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  1. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
  1. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  1. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran int atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(sumber: KOMPAS.COM)

Mampukah Bank Syariah Indonesia Menarik Investor?

0

Nukilan.id – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajardi mengaku Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dengan fundamental kuat dan berdaya saing secara global.

Inarno mengatakan, pembentukan BSI tentu menjadi pilihan menarik investasi bagi investor sebab telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BRIS, dimana termasuk kedalam sepuluh saham syariah dengan kapitalisasi saham terbesar dari seluruh saham yang tercatat di Bursa.

Ia berharap BSI dapat mendorong kemajuan keuangan syariah nasional termasuk penguatan aset dan kapitalisasi dalam industri pasar modal syariah.[]

Sumber: Republika

https://www.republika.co.id/berita/qo0e42216/mampukah-bank-syariah-indonesia-menarik-investor

Pemerintah Aceh Umumkan Tender APBA 2021 Rp.2,4 Triliun

0

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengumumkan tender seleksi sebanyak 1.715 paket kegiatan dalam rangka percepatan pengadaan barang jasa, dengan nilai total Rp 2,4 triliun.

Pengumuman resmi tender paket sumber Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) itu direncanakan Jumat (5/2) hari ini.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menyebutkan, paket kegiatan adalah pengadaan konstruksi 1.060 paket senilai Rp 1.89 triliun.

Selanjutnya adalah barang 387 paket senilai Rp 310 miliar konsultansi 234 paket senilai Rp 93.8 miliar dan jasa lainnya 34 paket dengan nilai Rp 87.5 miliar.

“Paket-paket pengadaan barang dan jasa di berbagai SKPA itu menyebar di 23 kabupaten kota dan pelaksanaan pelelangannya dilakukan secara elektronik (e-procurement),” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 4/2.

Iswanto mengatakan, proses tender seleksi akan dilakukan secara online dan bertahap persiapan dimulai tanggal 5 Februari 2021. Karena itu ia meminta agar seluruh calon penyedia barang jasa dipersilakan mendaftar dan mengikuti tender seleksi secara elektronik (e-procurement) melalui SPSE pada laman https Ipse.acehprov.go.id.

“Diperkirakan akhir Maret 2021 semua paket sudah ada pemenang,” kata Iswanto.

Selanjutnya, Iswanto merinci paket pengadaan barang jasa pada masing masing SKPA, yaitu sebagai berikut;

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 675 paket.
Dinas Pendidikan 307 paket.
Dinas Peternakan 140 paket.
Dinas Pengairan 103 Paket.
Dinas Pertanian dan Perkebunan 81 paket.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 48 paket.
Dinas Perhubungan 38 paket.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 35 paket.
Dinas Kesehatan 34 paket.
Dinas Sosial 28 paket dan Sekretariat DPR Aceh 23 paket.
Selanjutnya Dinas Kelautan dan Perikanan 18 paket.
Dinas Pemuda dan Olahraga 17 paket.
Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh 15 paket.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 15 paket.
Badan Penanggulangan Bencana 14 paket.
Badan Pengelola Keuangan 14 paket.
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk 12 paket.
Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin 12 paket.
Dinas Syariat Islam 12 paket
Rumah Sakit Ibu dan Anak 10 paket.
Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral sebanyak 9 paket.
Biro Umum 8 paket.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan 8 paket.
Rumah Sakit Jiwa 8 paket.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5 paket
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 5 paket.
Dinas Pendidikan Dayah 5 paket
Badan Perencanaan dan Pembangunan 3 paket,
Keurukon Katibul Wali 3 paket.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu 2 paket. Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama 2 paket.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah 2 paket.
Badan Pertanahan 2 paket.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong 1 paket,
Dinas Pangan 1 paket.

BIRO PENGADAAN BARANG DANJASA SEKRETARIAT DAERAH ACEH

PEMBERITAHUAN MULAI TENDER/SELEKSI

SUMBER DANA APBA TAHUN ANGGARAN (T.A) 2021

  • Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa Pemerintah T.A. 2021 dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Aceh menyampaikan pemberitahuan mulai tender/seleksi sumber dana APBA T.A. 2021.
  • Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh memberikan kesempatan kepada seluruh Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memiliki kualifikasi cukup agar mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan di lingkungan Pemerintah Aceh yang bersumber dari APBA T.A. 2021 sesuai mekanisme, standar, dan prosedur yang berlaku.
  • Proses tender/seleksi akan dilakukan secara on-line dan bertahap, persiapan dimulai tanggal 5 Februari 2021. Kepada seluruh calon Penyedia Barang/Jasa dipersilahkan mengikuti tender/seleksi secara elektronik (e-procurement) melalui SPSE pada laman https://lpse.acehprov.go.id/eproc4.
  • Rekapitulasi jumlah paket pekerjaan yang akan dilakukan tender/seleksi dapat dilihat pada lampiran pemberitahuan ini, untuk data paket secara detail dapat dilihat pada laman https://sirup.lkpp.go.id.
  • Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan terima kasih.

Mesjid yang Diklaim Terkecil di Dunia Ini Butuh Perbaikan

0
Masjid Jinn ki dekat Mir Alam Tank

Nukilan.id – Masjid Mir Mahmood Shah atau Masjid Jinn ki dekat Mir Alam Tank, dianggap sebagai masjid terkecil di dunia, sangat membutuhkan perbaikan.

Masjid abad ke-16 dengan luas 110 kaki persegi ini terletak di bukit kecil bernama Mir Mahmood ki Pahadi yang menghadap ke Mir Alam Tank. Di dalam kompleks masjid terdapat sebuah dargah yang dibangun Mir Mahmood, seorang sufi yang bermigrasi dari Irak pada masa pemerintahan Abdullah Qutb Shah penguasa ketujuh kerajaan Golconda.

Masjid ini memiliki elemen tradisional berarsitektur Qutb Shahi, termasuk menara dan gapura besar, di bawahnya terdapat tempat terbuka kecil untuk sholat jamaah. Berbagai bagian tua masjid Qutb Shahi sudah bobrok seperti yang disoroti dalam laporan oleh Vaasamaha Consultants.

Sebagian besar prasasti dan plesteran di dargah telah terhapus selama bertahun-tahun terutama pada lapisan cat sehingga membutuhkan perbaikan. Namun sedikit sisa- sisa menunjukkan bahwa makam tersebut adalah sebuah karya seni. Di dalam kubah ada kotak dengan beberapa peninggalan berharga, yang jarang dibuka, ”kata laporan itu.

Selain itu, plesteran kapur juga mengelupas dari langit-langit masjid. Tak hanya itu jalan menuju masjid berbahaya dengan batu-batu lepas berserakan di mana-mana. Tangga menuju ke atas masjid tidak memiliki pagar. Ini adalah masjid yang kecil, sehingga dalam satu waktu hanya dapat menunaikan ibadah salat lima orang.

Meskipun sebuah masjid di Bhopal dikatakan sebagai masjid terkecil, bersama dengan masjid lain di kota Naberezhnye Chelny di Rusia, dalam hal dimensi tertentu masjid Jin ki adalah yang terkecil.[]

Sumber: newindianexpress.com

MUI Nilai SKB Tiga Menteri Soal Pendidikan Salah Kaprah

0

Nukilan.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, telah salah kaprah mengenai pendidikan di Indonesia.

Anwar menilai SKB tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia mengarahkan tanah air ini ke negara sekuler.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam Pasal 29 Ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler,” kata Anwar.

Ia menekankan, UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama.

“Oleh karena itu, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan, maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik,” kata Anwar.

Ia menilai negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih pakaian yang sesuai.

Menurut Anwar, justru sekolah harus mewajibkan anak didiknya agar  berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

“Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai,” jelas dia.

Negara memiliki kewajiban tersebut dengan berpedoman pada Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana bunyinya negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.

“Oleh karena itu, siswa-siswa kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, semestinya sesuai dengan konstitusi, harus diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama, dan kepercayaannya,” jelasnya.

“Itu karena kami pengin membuat negara dan anak-anak didik, serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran, dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler,” tegas Anwar.

(jpnn.com)

Nova Apresiasi Kebersihan BAS Blangpidie

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengapresiasi kebersihan dan kerapian Bank Aceh Syariah (BAS) cabang Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya). Gubernur meyampaikan saat kunjungan ke bank milik Pemerintah iti, Rabu (3/2/2021) sore.

“Saya surprise dengan kebersihan kantor ini,” ujar Gubernur Nova.

Gubernur lalu berpesan agar para karyawan bank tersebut terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Harus selalu mengutamakan pelayanan. Buat para nasabah nyaman,” kata Gubernur disambut anggukan para staf.

Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Blangpidie, Junaidi Ramli, yang menerima kunjungan gubernur awalnya tampak gugup dengan kunjungan tiba-tiba pemegang saham pengendali PT.Bank Aceh Syariah itu. Gubernur kemudian menyisir seluruh ruang kerja staf di bank tersebut. Gubernur juga meninjau lantai dua tempat staf bekerja. Namun karena jam operasional bank telah berakhir, tidak terlihat lagi para nasabah.

Kunjungan Nova dilakukan untuk memastikan pelayanan Kantor Cabang BAS Blangpidie memberikan pelayanan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu Gubernur ingin melihat langsung penerapan Gerakan BEREH yang sebelumnya telah dicanangkan untuk tempat-tempat pelayanan publik di Aceh.

Gubernur Nova hadir turut didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto. []

Mendikbud Terbitkan Edaran 4 Penentu Kenaikan Kelas

0
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (foto: kompas)

Nukilan.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, Senin (1/2/2021).

“Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” papar Nadiem dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021, seperti dilansir laman Kemendikbud.

Dari delapan poin utama, dalam poin ketujuh dijelaskan ketentuan kenaikan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2021.

Dijelaskan, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas, tulis SE Mendikbud, dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. Penugasan;
  3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. “Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” terang Nadiem.

8 poin SE Kemendikbud

Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

  1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
    Penugasan.
    Tes secara luring atau daring; dan/atau
    Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring, dan/atau;
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tegas Nadiem.

  1. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.[]

(kompas.com)

Aceh Alami Kerugian Rp15,7 Miliar Akibat Banjir

0
Foto Banjir Aceh Utara (kbr.id)

Nukilan.id – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyatakan banjir mendominasi bencana pada Januari 2021. Total kerugian yang disebabkan pada Januari 2021 sebesar Rp15,7 miliar.

“Sejak Januari total kerugian secara keseluruhan pada bulan Januari 2021 ada sekitar 15,7 miliar dan banjir mendominasi dari bencana di Aceh,” kata Kepala Pelaksana BPBA, Ilyas, Kamis (4/2/2021).

Ilyas mengatakan, masyarakat yang terdampak bencana sebanyak 15.991 kepala keluarga dengan 58.847 jiwa. Sementara itu sebanyak 6.703 jiwa mengungsi.

“Frekuensi bencana banjir merupakan bencana yang mendominasi dibandingkan bencana lainnya yang terjadi di Provinsi Aceh diawal tahun 2021 ini,” ujarnya.

Ilyas mengungkapkan, dari seluruh kejadian bencana yang berjumlah 79 kali kejadian, banjir mendominasi sebanyak 29 kali kejadian, kemudian longsor sebanyak 15 kali, banjir bandang dan banjir longsor masing-masing 2 kali kejadian.

“Kemudian, wilayah yang paling banyak mengalami kejadian bencana pada Januari 2021 adalah Kabupaten Aceh Timur sebanyak 8 kali kejadian yang didominasi oleh banjir sebanyak 5 kali dan longsor 3 kali, kemudian Kabupaten Aceh Besar sebanyak 5 kali kejadian diantaranya banjir dan kebakaran,” jelasnya.

(Sumber: Medcom.id)

Bupati Aceh Besar Dilapor ke Polda Aceh Terkait Hutang Kampanye Rp5 Miliar

0
Komprensi pers kuasa hukum Zul Bintang terkait dugaan tindak pidana penipuan biaya kampanye RP 5 milliar di Banda Aceh, Kamis (04/02/2021)

“Kami kuasa hukum dari Zul Bintang telah melaporkan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian material klien kami tidak kurang dari Rp5 millar,” Kata Hendri Law Firm Henry.

Nukilan.id – Seorang Pengusaha Aceh H. Zulkarnaini Bintang, melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke Polda Aceh atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp. 5 Miliar.

Laporan itu secara resmi disampaikan kuasa hukum H. Zulkarnaini, Hendri Yosodiningrat & Patner Jakarta dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (04/02/2021),

“Kami kuasa hukum dari Zul Bintang telah melaporkan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian material klien kami tidak kurang dari Rp 5 millar,” Kata Hendri Law Firm Henry.

Hendri menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap kliennya itu terjadi sejak tahun 2017 lalu, pada saat kampanye Pilkada, Mawardi Ali yang mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Besar meminta sejumlah uang dari Zul Bintang. Uang itu untuk biaya kampanye dan dijanjikan akan dikembalikan jika Mawardi terpilih sebagai Bupati.

“Mawardi meminta uang dari klien kami untuk biaya saat kampanye, dengan cara menyakinkan pak Zul akan diberikan proyek, ” Katanya.
Masih kata Hendri, Penipuan yang dilakukan Bupati Aceh Besar itu tak hanya terjadi pada saat masa kampanye.

Bahkan setelah terpilih pun pada Tahun 2019 klien kami kembali dimintakan uang untuk membayar utang pribadi Mawardi ke sejumlah pihak.

“Pada Tahun 2019 setelah menang Mawardi Ali kembali meminta sejumlah uang dari klien kami ada beberapa kali dengan meyakinkan akan diberikan proyek pembangunan gedung olah raga, dan proyek lain, semua transaksi uang dari klien kami ada dengan bukti yang sudah kami serahkan ke Penyidik Polda Aceh,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat dikonfirmasi melalui telepon memgaku belum mengetahui terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret namanya itu.

“Belum pernah dengar saya masalah itu, nanti coba saya pelajari dulu ya,” ujarnya. []

(sumber:https://regional.kompas.com/)