Beranda blog Halaman 2166

Pemuda dan Mahasiswa Manggeng Galang Dana untuk Palestina

0
Foto. Nukilan.id/Irfan

Nukilan.id – Sejumlah elemen perkumpulan Manggeng Raya Peduli Palestina yang terdiri dari Pemuda dan Mahasiswa berkaloborasi dalam aksi penggalan dana untuk bantuan kepada warga Palestina.

Penggalangan dana itu dipusatkan pada dua titik, antara kedai Manggeng dan jalan lintas Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Koordinator aksi, Agung Permata mengatakan bahwa, aksi solidaritas ini sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi palestina yang kini dilanda musibah akibat serangan militer Israel.

“Penderitaan rakyat Palestina tentunya menjadi penderitaan rakyat Indonesia, kepedulian kita adalah wujud pembuktian persaudaraan yang sesungguhnya. Sebagaimana Firman Allah SWT setiap mukmin itu bersaudara,” kata Agung, Sabtu (29/5/2021).

Agung mengaku prihatin atas bencana yang terjadi di Palestina sehingga warga muslim dunia perlu bersatu berjuang membantu warga Palestina.

Sebab itu, Agung memastikan aksi solidaritas ini menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan dalam membantu warga Palestina.

“Rumah, mesjid, Sekolah dan Fasilitas Umum hancur di bombardir, mereka membutuh kita, oleh sebab itu pula melalui aksi ini saya mengajak seluruh elemen agar selalu mendoakan rakyat Palestina,” ujarnya.

Mahasiswa pemuda yang tergabung dalam perkumpulan itu, berhasil mengumpulkan uang sedikitnya Rp 11 juta yang nantinya akan disumbangkan untuk membantu palestina.

“Kita berhasil mengumpulkan 11 juta dari target 10 juta, ini juga berkat kerjasama rekan rekan dan juga KNRP Abdya,”katanya.

Kemudian, kata Agung, uang telah dikumpul sebelumnya, akan dikirimkan ke Palestina melalui ketua KNRP Abdya.

“Nanti kita serahkan semuanya, supaya bisa cepat dikirim ke sana,” pungkasnya.

Penambang Emas di Aceh Barat Hanyut di Sungai Saat Antar BBM

0
Ilustrasi pencarian korban tenggelam oleh petugas Basarnas Pos Meulaboh di DAS Krueng Nagan, di kawasan Desa Meunasah Pante, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Foto: Antara/HO)

Nukilan.id – Seorang warga Desa Manjeng, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat yang juga penambang emas dilaporkan hilang setelah hanyut dan tenggelam di Krueng Meureubo, kawasan Babah Labim, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

“Kami mencemaskan kondisi korban karena sampai saat ini korban belum bisa ditemukan,” kata Safrizal, rekan korban saat dihubungi dari Meulaboh, Minggu.

Safrizal mengatakan korban Kamaruddin (35 tahun). Korban dilaporkan hilang Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban mengantarkan bahan bakar minyak alat berat bersama dua rekannya ke sebuah lokasi tambang emas.

Namun, hingga Minggu (30/5/2021), keberadaan Kamaruddin belum diketahui. Akan tetapi, dua rekannya dilaporkan selamat dalam.

Safrizal menuturkan saat sedang menyeberang sungai, korban bersama dua rekannya terjebak arus sungai yang deras. Korban hanyut dan hilang tenggelam.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Basarnas di Meulaboh, dengan harapan korban dapat segera ditemukan,” kata Safrizal.[Antara]

Apresiasi Film Tjoet Nja Dhien, Sandiaga Beri Stimulus untuk Perfilman Indonesia

0

Nukilan.id – Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan akan memberi stimulus untuk mendorong pemulihan industri perfilman nasional. Stimulus diberikan untuk pengerjaan film yang mengangkat keberagaman dan nilai persatuan Indonesia.

Menghadiri acara gerakan Ayo Kembali ke Bioskop di Plaza Senayan, Jakarta, pada Minggu (30/5/2021), Sandi melontarkan apresiasi atas film Tjoet Nja Dhien (1988) besutan Eros Djarot yang dibintangi Christine Hakim yang dinilai penting bagi perfilman Indonesia. Baru-baru ini, film Tjoet Nja Dhien direstorasi dan kembali ditayangkan di bioskop.

“Film nasional ini berhasil menghadirkan film yang epik dengan 8 Piala Citra dengan segala keterbatasannya. Hari ini kita merayakan kembali achievement dari film terbaik karya anak bangsa yang sudah direstorasi, bekerja sama dengan pihak internasional, dalam hal ini Belanda,” ujar Sandi.

Sandi mengatakan, program pemulihan ekonomi nasional khusus perfilman Indonesia akan dituntaskan tak lama lagi. Menyadari ada puluhan ribu masyarakat yang hidupnya bergantung pada pergerakan industri film, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menghadirkan berbagai kebijakan berpihak secara bersama-sama.

Nilai serupa, lanjutnya, diperlihatkan oleh Cut Nyak Dien yang berjuang pantang menyerah sampai penghabisan.

“Karena sekarang di masa pandemi Covid-19, yang bisa menyelamatkan kita adalah diri kita sendiri dengan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Perjuangan dan keteguhan hati Cut Nyak Dien memperlihatkan banyak pembelajaran, nilai-nilai perjuangan, kesetaraan gender, dan nilai-nilai luhur dari Aceh yang perlu kita berikan penghormatan,” ungkap Sandi.

Lebih lanjut Sandi menjelaskan, pihaknya ingin mengangkat keberpihakan terhadap film nasional. Dia memberi contoh, sekitar 1.500 orang terlibat dalam penggarapan film Tjoet Nja Dhien.

Pandemi diakui memukul telak industri film, di mana pada 2019 lebih dari 50 juta orang memenuhi bioskop. Dalam upaya memulihkan sektor tersebut, pemerintah menjalankan tiga program.

“Dukungan PEN untuk industri film yakni kampanye promosi film, meningkatkan jumlah penonton dengan buy one get one, stimulus produksi film dengan seleksi dari dewan film dan kurator. Sehingga, suplainya bisa bersaing dengan film luar negeri,” kata Sandi.

Sandi berharap, stimulus itu dapat mendukung produksi film berkualitas yang mengangkat nilai keindonesiaan, termasuk di dalamnya nilai persatuan dan keberagaman.

Merespons apresiasi Sandi, Eros Djarot mengatakan bahwa dirinya membutuhkan riset selama 18 bulan, membaca sekitar 120 buku.

“Saya saat melempar skenario dibaca terlebih dahulu oleh 25 tokoh. Kami harap intelektual diskursus dihidupkan kembali dalam memproduksi film sejarah dengan melibatkan masyarakat. Kami juga berharap pihak bioskop dapat memberikan porsi layarnya untuk perfilman nasional,” katanya.[cnnindonesia.com]

PDIP Aceh Sukses Gelar Rakercab di Seluruh Kabupaten/Kota

0
Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Aceh Tenggara. Sabtu (29/5/2021). Foto: Ist.

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sukses melaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di 23 Kabupaten/Kota. Rakercab ini di mulai pada tanggal 24 Mei hingga 30 Mei 2021 yang dimulai dari kota Banda Aceh dan berakhir di Kabupaten Aceh Singkil.

Rakercab ini merupakan agenda tahunan partai yang memfokuskan konsolidasi kepengurusan partai terutama kepengurusan Pengurus Anak Cabang (PAC), ranting dan anak ranting. Selain itu, pembentukan sayap dan dan badan-badan partai seperti Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI), Badang Penanggulangan Bencana (BAGUNA), Taruna Merah Putih, Banteng Muda Indonesia (BMI), Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI), Badan Saksi dan Pemenangan Nasional (BSPS) serta komunitas komunitas Juang Aceh (KJA).

Konsodidasi ini merupakan warming up atau pemanasan menuju pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk pemilihan legislative (PILEG) dan Pemilihan Presiden (PILPRES), sementara 20 November 2021 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (PILKADA).

Rakercab ini dilaksakanan secara hybrid, dimana sebagian peserta mengikuti secara langsung dan sebagiannya dilaksanakan secara virtual. Acara ini langsung dibuka oleh Ketua DPP, Prof Rohmin Dahuri, dan Ibu Sri Rahayu yang dilakukan secara bergantian antara satu dan kabutapen lainnya, kedua fungsionaris partai ini adalah pengampu untuk provinsi Aceh yang ditugaskan DPP.

Sementara Pengurus DPD Aceh seluruhnya diberikan tugas sebagai koordinator untuk setiap kabupaten/kota untuk melakukan persiapan dan memimpin berlangsungnya Rakercab untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Kedua ketua DPP dalam setiap arahannya dengan peserta rakercab mengharapkan agar agar dapat memenuhi sususuan pengurus, badan, sayap partai serta komunitas juang. Kelengkapan kepengurusan ini akan menjadi ujong tombak kerja-kerja politik menjelang hajatannya pada tahun 2024.

Muslahuddin Daud, Ketua DPD Aceh mengatakan bahwa usulan program yang diajukan oleh setiap DPC sangat variative, mulai isu-isu sosial dan pembangunan strategis, semua usulan ini akan dibahas dalam rapat kerja daerah (rakerda) untuk menjadi rekomendasi dalam rapat kerja nasional (Rakernas) yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2021.

Selain itu, Muslahuddin Daud mengatakan, program penguatan internal partai seperti Pendidikan kader dan Pendidikan politik untuk tujuan menjawab isu-isu negative yang sering dialamatkan ke PDIP.

“PDIP Aceh sangat menyadari arena tempur politik Aceh sehingga persiapan dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Semua carut marut dan kekusutan partai akan diurai secara perlahan,” tutupnya.

Dorong Revisi Qanun Jinayat, Ini Penjelasan Advocat Norman Hidayat

0
Pengacara Nourman (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Advokat Nourman Hidayat mendesak qanun jinayat direvisi untuk membuka ruang penerapan hukuman efektif yang menimbulkan efek jera, sekaligus sebagai perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

“Trauma akan membekas bahkan tak akan sembuh setahun dua tahun. Sementara jika menerapkan hukuman cambuk, maka proses hukum itu selesai dalam hitungan menit dan pelaku bisa berkeliaran dan mengancam korban lainnya,” kata Norman lewat rilis yang dikirim Sabtu (30/5/2021) pagi.

Menurutnya, hukuman bagi pelaku itu haruslah diperberat sehingga pelaku dijauhkan dari kehidupan sosial di lingkungan korbannya dalam waktu tertentu.

Sementara bagi korban kekerasan ini haruslah diberikan pendampingan yg serius agar trauma hilang dan kembali hidup normal tanpa adanya persepsi negatif dari lingkungannya.

“Saya berpendapat, ini harus segera diwujudkan sebagai bagian dari kerja keras semua pihak agar perlindungan kepada korban menjadi prioritas. Menjadi isue bersama yang harus diperjuangkan tanpa henti. Harus menjadi prioritas, termasuk prioritas anggaran,” demikian Norman.[red]

Penjelasan Mahkamah Syar’iyah Aceh Terkait Vonis Terdakwa Pemerkosaan

0
Gedung Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh membebaskan terdakwa pemerkosa keponakan sendiri yang masih di bawah umur. Keputusan itu diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Nomor Perkara: 7/JN/2021/ MS. Aceh, pada tanggal 20 Mei 2021.

Putusan tersebut membebaskan terdakwa berinisial DP dari segala tuntutan, membatalkan putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho (Aceh Besar) yang sebelumnya memvonis 200 bulan penjara terhadap terdakwa.

Putusan tersebut menimbulkan polemik di Aceh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani, melalui humasnya, kemudian memberikan penjelasan kepada publik, sesuai keterangan yang diterima, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Praktisi Hukum Aceh: Jangan Vonis Hakim yang Adili dan Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan

Untuk tidak menimbulkan adanya kesalahan informasi terkait vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh, Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh akan memberikan informasi sebagai berikut:

  1. Vonis bebas tersebut diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Nomor Perkara: 7/JN/2021/ MS. Aceh, tanggal 20 Mei 2021.
  2. Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut perlu kami luruskan “bukan pelaku pemerkosa” melainkan yang benar adalah Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas “Terdakwa Pemerkosa”.
  3. Setiap Terdakwa yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah bukan berarti vonis pengadilan harus sesuai dengan dakwaan JPU 100%, sebab apabila hal ini terjadi maka fungsi hakim tidak diperlukan lagi. Hakim itu bebas menilai terbukti apa tidak suatu peristiwa jinayah tanpa terikat dengan dakwaan JPU. Putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian dan keyakinan yang berada pada ijtihad Hakim.
  4. Putusan Bebas tersebut diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh secara independen tanpa ada tekanan dari pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh maupun pihak lain, tapi murni kebebasan Hakim dalam menilai pembuktian dan juga memutus berdasarkan keyakinan majelis hakim itu sendiri.
  5. Apabila ada satu putusan di antara banyak putusan yang diputus bebas dan dinilai tidak adil, mari kita lakukan eksaminasi secara fair dan berimbang. Dan sungguh tidak adil harus mengeneralisir pada semua putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dianggap tidak adil.
  6. Bahwa anak korban memang perlu mendapat perhatian serius dan akan selalu pro kepada kepentingannya, tetapi keberpihakan kita terhadap anak jangan sampai semua terdakwa pelaku kejahatan kepada anak harus divonis bersalah tanpa menilai alat bukti yang diajukan ke Mahkamah.
  7. Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melaksanakan tugas dengan kompetensi dan kewenangan yang ada serta memiliki kemampuan yang cukup dalam menangani kasus jinayat dengan memiliki latar belakang Pendidikan Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Jinayat.
  8. Demikian kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab dengan harapan masyarakat dapat memahami independensi Badan Peradilan dalam melaksanakan tugas pokok yang di amanahkan oleh Negara. [kumparan]

Baca juga: Terdakwa Pemerkosaan Bebas, Pemerhati Hukum Aceh: Jangan Kaitkan Mundurnya Keadialan

Praktisi Hukum Aceh: Jangan Vonis Hakim yang Adili dan Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan

0
Praktisi Hukum Aceh, Fadjri, SH. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Praktisi Hukum Aceh, Fadjri meminta semua pihak untuk tidak memvonis hakim yang mengadili dan memberbaskan terdakwa pemerkosaan anak, yang dilakukan oleh ayah dan pamannya di Kabupaten Aceh Besar.

“Hakim yang menangani perkara tersebut, tentunya tidak sendirian, tetapi majelis hakim sebanyak tiga orang, sehingga putusan didasarkan pada hasil musyawarah para hakim,” tulis Fadjri seperti dikutip Nukilan.id di laman facebooknya.

Menurutnya, dalam memutus perkara, hakim mendasarkan pada fakta-fakta persidangan, atas pemeriksaan di dalam persidangan dengan dasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian dan dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU). Jadi Majelis Hakim tidak serta merta dalam memberi keputusan.

Fadjri berharap semua pihak harus dapat memahami bahwa, tugas yang dijalankan oleh para majelis maupun personaliti hakim merupakan tugas yang sangat berat dalam penanganan sebuah perkara.

“Makanya hakim disebut sebagai Wakil Tuhan,” tambahnya.

Selain itu, kata Fadjri, bagi hakim siapapun orang yang dibawa ke hadapanya, tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum dia memutuskan atau dikenal dengan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law), meskipun Penyidik kepolisian telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Maka kita bisa memvonis hakim yang membebaskan terdakwa, meski dalam kasus yang amat sangat tidak manusiawi, seperti pemerkosaan anak telah sepenuhnya tidak bermoral atau tidak peka dengan konsep perlindungan Anak,” tutur Fadjri.

Terdakwa Pemerkosaan Bebas, Pemerhati Hukum Aceh: Jangan Kaitkan Mundurnya Keadialan

0

Nukilan.id  Persoalan putusan bebas terhadap terdakwa pemerkosaan anak yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar, maka jangan dikaitkan dengan mundurnya proses keadialan.

Pemerhati Hukum Aceh, M. Yasir Putra mengatakan, hakim di Pengadilan Jantho yang memutuskan terdkwa adalah benar sebagai pemerkosaan dan kemudian terdakwa melakukan uji lagi ke peradilan tingkat lebih tinggi, yaitu Mahkamah Syariah Aceh.

“Hakim merupakan orang yang harus kita yakini benar dan majelis hakim bukan sembarangan, mereka telah melewati berbagai mekanisme, sehingga bisa menjabat sebagai hakim baik anggota ataupun ketua majelis,” ujar Yasir kepada media, Minggu (30/5/2021).

Yasir menambahkan, dari pandangan hukum dalam sidang maka berkesimpulan bahwa, terdakwa yang di hadirkan oleh jaksa penuntu umum bukan pelaku, sehingga putusan bebas terhadap terdakwa.

Bahkan beberapa kejadian juga pernah juga terjadi, dimana dalam pengadilan tingkat I terdakwa divonis bersama, setelah banding maka mendapatkan vonis bebas. Dalam kaca mata insan hukum, berpegang pada prinsip sosiologi dan antropologi hukum.

“Dimana ada beberapa kaidah yang harus di lihat untuk menghindari terjadinya kebrutalan di lokasi kejadian. Maka jangan mengaitkan dengan kata-kata mundurnya keadilan,” tutur Yasir.[dls]

Pengguna WhatsApp yang Tak Setuju Kebijakan Tak Jadi Dibatasi

0

Nukilan.id – WhatsApp telah resmi menerapkan kebijakan privasi baru terkait sharing data dengan Facebook untuk kepentingan iklan, pada 15 Mei lalu.

Ketika itu, WhatsApp mengatakan bakal membatasi fitur-fitur pada platformnya secara bertahap, apabila pengguna menolak menyetujui kebijakan barunya tersebut.

Namun, baru-baru ini, WhatsApp akhirnya berubah pikiran. Seorang juru bicara WhatsApp mengungkapkan bahwa perusahaan tidak jadi membatasi fitur-fitur dalam layanannya, bagi pengguna yang belum menyetujui aturan baru itu.

“Mengingat diskusi baru-baru ini dengan berbagai otoritas dan pakar privasi, kami ingin menjelaskan bahwa kami tidak akan membatasi fitur-fitur di WhatsApp, bagi mereka yang belum menerima pembaruan,” kata juru bicara WhatsApp dalam sebuah pernyataan, dihimpun KompasTekno dari The Verge, Sabtu (29/5/2021).

WhatsApp juga sudah memperbarui keterangan di laman FAQ miliknya, terkait perubahan kebijakan pembatasan fitur ini.

“Tidak seorang pun yang akunnya akan dihapus atau kehilangan fitur-fitur WhatApp pada 15 Mei karena pembaruan ini,” tulis WhatsApp.

Dalam laman tersebut, WhatsApp turut mengklaim bahwa kebanyakan pengguna yang telah melihat banner pembaruan kebijakan privasi ini telah menyetujuinya. Ke depannya, WhatsApp akan terus mengingatkan pengguna untuk menyetujui kebijakan privasi yang baru.

“Kami akan terus menampilkan  banner  pembaruan dan mengingatkan pengguna yang belum sempat meninjau dan menerima pembaruan tersebut,” tulis WhatsApp.

11 fitur WhatsApp yang tadinya akan dibatasi

Semula, pengguna yang menolak menyetujui pembaruan kebijakan privasi baru WhatsApp  pada 15 Mei lalu, akan kehilangan fungsi penuh WhatsApp secara perlahan.

Setidaknya ada 11 fitur WhatsApp yang tidak bisa dipakai seiring berjalannya waktu, apabila pengguna tidak menyetujui aturan privasi terbaru WhatsApp tadi.

Misalnya, di tahap awal, pengguna yang tidak menyetujui pembaruan akan kehilangan akses pada daftar percakapan (chat), tetapi mereka masih dapat melihatnya, serta menjawab panggilan suara dan video yang masuk (melalui notifikasi).

Selanjutnya, pengguna juga perlahan tidak akan menerima panggilan masuk atau notifikasi dari akun WhatsApp lainnya. Serta tidak bisa membuat status WhatsApp di dalam aplikasi.

Bahkan, nantinya pengguna tidak bisa lagi mengekspor (export) riwayat percakapan ke kanal lain.[Kompas]

BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Banjir Bandang di Aceh

0

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan adanya potensi hujan lebat disertai kilat dan angin kencang di beberapa wilayah termasuk sejumlah daerah di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi pada hari ini.

Menurut informasi dari situs BMKG yang dipantau dari Jakarta, Ahad (30/5), beberapa wilayah berpotensi mengalami hujan lebat disertai kilat dan angin kencang adalah Aceh, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat dan Papua.

Selain itu, wilayah lain yang berpotensi mengalami hujan adalah Riau, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Maluku Utara. Berdasarkan pantauan BMKG, bibit 99W terpantau di Samudera Pasifik timur Filipina dengan kecenderungan intensitas persisten.

Secara tidak langsung, sistem itu berdampak pada pembentukan daerah pertemuan atau perlambatan kecepatan angin (konvergensi) yang memanjang di perairan timur Filipina dan di Papua Barat serta daerah pertemuan angin (konfluensi) di Laut Sulawesi, perairan utara Halmahera dan Filipina bagian selatan.

Kondisi itu mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah bibit siklon tropis dan di sepanjang daerah konvergensi dan konfluensi tersebut.

BMKG juga memperingatkan terdapat beberapa wilayah yang masuk dalam kategori waspada resiko banjir dan atau bandang akibat cuaca seperti Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Potensi banjir lain dalam kategori waspada diperingatkan juga dapat terjadi di daerah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.