Beranda blog Halaman 2163

Universitas Pertamina Buka Beasiswa, Gratis SPP, Uang Saku, dan Peluang Kerja

0

Nukilan.id – Universitas Pertamina memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang berada di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Dana yang dialokasikan untuk beasiswa ini sebesar Rp 1,4 miliar, dalam bentuk beasiswa yang diberi nama “Beasiswa Ujung Negeri”.

Gratis uang gedung dan SPP

Informasi yang diperoleh dari Pjs. SVP Corporate Communications & Investor Relation PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, beasiswa diberikan berupa pembebasan uang gedung dan uang SPP sepenuhnya selama masa pendidikan delapan semester.

Selain itu, peserta yang terpilih juga akan mendapatkan uang saku bulanan, penggantian transport ke Jakarta, dan biaya premi asuransi kecelakaan.

Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pertaminan Budi W. Soetjipto Ph.D menjelaskan, selama menempuh pendidikan, penerima beasiswa akan ditanamkan enam nilai universitas, salah satunya socially responsible.

“Melalui Beasiswa Ujung Negeri, diharapkan para lulusan akan kembali ke wilayah asal untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (30/5/2021).

Magang di Pertamina grup

Sementara itu, mahasiswa penerima beasiswa juga akan mendapatkan akses magang dan kerja praktik di industri, termasuk di Pertamina grup.

Dituliskan bahwa terdapat kesempatan untuk berkarir di Pertamina grup bagi lulusan terbaik, sesuai syarat dan aturan yang berlaku di Pertamina.

Pendaftaran seleksi

Beasiswa Ujung Negeri tahun akademik 2021/2022 terbuka bagi lulusan SMA/sederajat tahun 2021 dan 2020 yang lulus pada jalur Seleksi Nilai Rapor (SNR) Universitas Pertamina periode 5.

Seleksi tersebut merupakan seleksi tanpa tes.

Pendaftaran beasiswa masih dibuka hingga 21 Juni 2021, melalui laman https://universitaspertamina.ac.id/pendaftaran.

Peserta seleksi diwajibkan menyusun karya tulis bertama “Kontribusi Saya kepada Daerah Asal setelah Lulus dari Universitas Pertamina”.

Melansir situs resmi, terdapat biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 untuk kelompok IPA/IPS dan Rp 200.000 untuk kelompok IPC.

Syarat

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan SNR Universitas Pertamina Tahun 2021/2022, sebagai berikut.

Peserta merupakan siswa SMA/sederajat lulusan tahun 2020 dan 2021, serta memiliki nilai rapor semester 1-5.

Peserta tidak buta warna untuk beberapa program studi yang mempersyaratkan bebas buta warna.

Peserta menginput nilai rapor dan mengunggah scan dokumen nilai rapor semester 1-5 saat pengisian data diri sesuai jadwal yang ditentukan.

Pengisian data diri pada 5 Mei-22 Juni 2021, dengan login melalui laman https://pendaftaran.universitaspertamina.ac.id/, menggunakan nomor pendaftaran dan password yang diterima melalui email konfirmasi pembayaran.

Peserta yang tidak melakukan pengisian data diri dianggap mengundurkan diri dari seleksi.

Pilihan kelompok ujian disesuaikan dengan pilihan program studi yang dituju.

Peserta dapat memilih empat program studi yang ada di Universitas Pertamina berdasarkan kelompok ujian yang dipilih.

Peserta yang dapat mengikuti seleksi merupakan peserta yang telah melakukan pendaftaran dan pembayaran biaya pendaftaran.

Untuk diketahui, lokasi ujian hanya tersedia Kota Jakarta (default) karena seleksi dilaksanakan secara online.

Namun, peserta tidak perlu datang ke Jakarta dan tak perlu mengikuti tes tertulis apapun.

Dokumen

Berkas persyaratan SNR Universitas Pertamina Tahun 2021/2022 sebagai berikut.

Soft-file pas foto formal berlatar belakang merah atau biru dengan ukuran kurang dari 200Kb dan falam format jpg, jpeg atau png.

Kartu Keluarga

Ijazah (bagi lulusan tahun 2020)

Soft-file scan nilai rapor semester 1-5 dalam format pdf dan dibuat dalam satu file (tidak terpisah-pisah per semester) dengan ukuran kurang dari 2MB.
Berkas nilai rapor harap dapat dibaca dengan jelas untuk memudahkan proses verifikasi berkas. Nilai Rapor yang diinput adalah nilai aspek “Pengetahuan” atau “Kognitif” dan Kelompok “Wajib”.

Slip gaji kedua orangtua dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 2 MB. Jika tidak memiliki slip gaji dapat mengunduh Surat Keterangan Penghasilan di sini.

Sementara itu, mata pelajaran yang diperhitungkan dalam seleksi antara lain

Kelompok IPA meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika dan Kimia.

Kelompok IPS meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi dan Sosiologi.

Kelompok IPC meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Ekonomi dan Sosiologi.

Cara pendaftaran

Berikut cara pendaftarannya:

1. Melakukan pendaftaran pada laman https://pendaftaran.universitaspertamina.ac.id/

2. Mengisi kelengkapan data pendaftaran

3. Peserta akan menerima email Konfirmasi Pendaftaran, di mana di dalamnya terdapat nomor pendaftaran dan nomor Virtual Account (BNI VA) pembayaran

4. Melakukan pembayaran ke nomor Virtual Account (BNI VA) tersebut, melalui transfer via ATM, mobile/internet banking atau pembayaran langsung di teller bank

5. Setelah melakukan pembayaran, peserta akan menerima email Kuitansi Pembelian Nomor Pendaftaran atau Konfirmasi Pembayaran, di mana di dalamnya terdapat nomor pendaftaran dan password

6. Gunakan nomor pendaftaran dan password tersebut untuk LOGIN pada laman https://pendaftaran.universitaspertamina.ac.id/

7. Lalu isi data diri dengan lengkap, benar dan jelas, termasuk input nilai rapor dan unggah scan dokumen Nilai Rapor Semester 1-5. Masa atau periode pengisian data diri dan input nilai adalah tanggal 05 Mei – 22 Juni 2021. Peserta yang tidak melakukan pengisian data diri akan dianggap mengundurkan diri dari seleksi

8. Unduh dan cetak kartu peserta dan simpan hingga ada pengumuman hasil seleksi. Peserta tidak perlu mengikuti tes tertulis dan tidak perlu datang ke Kota Jakarta.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Baru Sembuh dari Covid-19, Pria Ini Meninggal Dunia

0
Para pasien Covid-19 di India yang juga terinfeksi jamur hitam atau Mucormycosis, dirawat di rumah sakit NSCB, Jabalpur, India, pada 20 Mei 2021.(AFP PHOTO/UMA SHANKAR MISHRA)

Nukilan.id – Seorang pria di India yang baru sembuh dari Covid-19 dilaporkan meninggal karena terinfeksi tiga jenis jamur.

Kunwar Singh awalnya dirawat di rumah sakit Ghaziabad, Negara Bagian Uttar Pradesh, karena terpapar virus corona pada musim semi.

Media “Negeri Bollywood” melaporkan pada akhir pekan, Singh terserang jamur yang diyakini komplikasi karena corona.

“Jamur kuning, disamping putih dan hitam, terdeteksi saat endoskopi,” kata Dokter BP Triyagi pada Sabtu (29/5/2021).
Kantor berita Press Trust India memberitakan, pria berusia 59 tahun itu meninggal karena ada racun di darahnya.

Dr Tyagi, pakar THT, mengatakan Singh adalah salah satu pasien pertama yang terserang tiga jamur sekaligus.

Saat ini, Dr Triyagi merawat pasien yang terkena jamur kuning, di mana dia juga baru sembuh dari Covid-19.

Dilasnir RT Minggu (30/5/2021), fungus itu terdeteksi dekat otak, yang berakibat setengah rahang pasien harus diangkat.

Dr Triyagi menjelaskan, jamur kuning lebih berbahaya karena gejalanya yang sulit dikenali saat memengaruhi organ dalam.
Sementara itu jamur hitam, dikenal juga sebagai mukormikosis, dinyatakan sebagai penyakit yang harus dilaporkan berdasarkan UU Penyakit Epidemi di Uttar Pradesh.

Di Ghaziabad, sekitar 65 persen didiagnosis terinfeksi, yang semuanya diyakini karena komplikasi Covid-19.

Saat ini, terdapat hampir 27,9 juta kasus virus corona dengan 325.000 korban meninggal di India.

Di saat perjuangan “Negeri Bollywood” melewati gelombang kedua, kasus infeksi jamur juga mulai berkembang.

Sejumlah negara bagian sudah mendeklarasikannya sebagai epidemi, di mana terdapat hampir 12.000 kasus infeksi jamur hitam.[kompas]

KPK Pastikan Besok Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN

0
Foto: kpk.go.id

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (1/6/2021).

“Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/5/2021) malam.

Ali menyebut, pelantikan dilaksanakan pada Pukul 13.00 WIB.

Namun, Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, yang hadir secara langsung hanya 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural.

“Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran,” ucap Ali.

Adapun rangkaian pelantikan terdiri dari Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.

“KPK akan menyiarkan seluruh rangkaian kegiatan ini secara langsung melalui Kanal Youtube KPK,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga telah menerima undangan pelantikan legawai KPK menjadi ASN besok.

“Saya dapat undangan pelantikan besok jam 14.00,” kata Bima kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa pimpinan KPK akan mengadakan rapat perihal adanya surat mengenai usulan permintaan penundaan pelantikan pegawai KPK pada hari ini.

Adapun, surat itu dikirim oleh pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan dan menilai hasil TWK masih bermasalah.

“Rencananya akan kami bahas Senin, hasilnya kami kabarkan selanjutnya,” ucap Ghufron dalam keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).

Ghufron menilai, pimpinan KPK menghargai sikap para pegawai yang bersolidaritas dengan 75 pegawai lain yang tak lolos TWK.
Menurut dia, solidaritas pegawai KPK yang meminta penundaan tersebut merupakan pengamalan dari sila Pancasila tentang Persatuan Indonesia.

“Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai,” kata Ghufron.

Ia pun mengungkapkan alasan menjadikan tanggal 1 Juni 2021 sebagai hari pelantikan pegawai KPK menjadi ASN.

Ghufron menyebut, pimpinan KPK memilih pelantikan yang bertepatan pada hari lahir Pancasila itu sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais.

“Untuk memperingati dan menghormati Hari Lahir Pancasila, sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais,” kata dia.

Hampir 700 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari berbagai direktorat mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan KPK.

Mereka meminta agar pelantikan sebagai ASN ditunda, di tengah polemik 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Ada dugaan bahwa 75 pegawai itu tak lolos TWK sebagai upaya penyingkiran dan pelemahan terhadap KPK.

Dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Bahkan, materi TWK pun menuai sejumlah polemik karena dianggap tidak berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Tidak hanya itu, materi TWK juga dianggap bermasalah, dinilai melecehkan perempuan hingga bertentangan dengan hak asasi manusia.[kompas]

Guru SMP Meninggal Usai Vaksin Covid-19

0
Ilustrasi Vaksin Covid-19.(SHUTTERSTOCK)

Nukilan.id – Komisi Daerah (Komda) Kajian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menyatakan, kematian La Hinu (59), guru SMP Negeri 1 Baubau bukan karena vaksinasi Covid 19.

Komda KIPI Sultra menemukan penyebab kematian La Hinu (59) karena diabetes mellitus dan serangan jantung.

“Hasil investigasi, penyebab kematian adalah DM (diabetes mellitus) dan serangan jantung,” kata Ketua Komda KIPI Sultra, dr Musyawarah SpA, saat dihubungi melalui pesan pendek, Senin (31/5/2021).

Ia menjelaskan La Hinu melakukan vaksinasi Covid-19 di SMP Negeri 1 Baubau sekitar pukul 10.30 Wita dalam keadaan baik.
“Pemeriksaan sebelum vaksinasi dinyatakan layak. Hasil lab sebelum vaksinasi GDS (gula darah sewaktu) nya 173,” ujarnya.

Setelah vaksinasi dan menunggu selama 30 menit, La Hinu pulang ke rumah dan meminum obat yang biasa dimakan dua kali sehari.

“Info keluarga (anak) yang diberikan ke petugas RS Siloam, bahwa Pak La Hinu menyuntik insulin (dosis tidak tahu) sebelum tidur. Kira-kira jam 11, Pak La Hinu rahimahullah tidur,” ucap dr Musyawarah.

Namun sekitar pukul 14.00, La Hinu memanggil anaknya karena merasakan lemas dan sesak nafas. Saat perjalanan ke rumah sakit, La Hinu sudah tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya di RS ditangani keadaan gawat darurat dan lab GDS 400 an lebih, tes covid negatif, EKG (elektrokardiogram) ada kelainan pada irama jantung,” kata dr Musyawarah.

Ia menjelaskan, dalam investagasi tersebut melibatkan tim dokter penyakit dalam, dokter ahli lain dan BPOM.

Sebelumnya diberitakan, guru SMP Negeri 1 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, La Hinu (59), meninggal dunia usai divaksin di sekolahnya, Kamis (20/5/2021) siang.

Korban yang sebelumnya kondisinya normal, langsung mengalami batuk, sesak nafas dan tak sadarkan diri usai divaksin, sehingga dilarikan ke rumah sakit.

“Usai divaksin, tiga atau empat jam bapak sudah tak sadarkan diri, dibawa di rumah sakit, kata dokter denyut jantung sudah tidak ada,” kata anak korban, Rahmat Hidayat saat ditemui di rumah duka, Kamis (20/5/2021).

Rahmat menjelaskan, pagi hari sekitar pukul 08.00 Wita, ayahnya pergi ke sekolah dan rupanya di SMP Negeri1 Baubau sedang dilakukan vaksinasi oleh semua guru.

Korban yang menderita penyakit gula selama 15 tahun, juga mengikuti tahapan vaksinasi hingga divaksin jenis Sinovac dan kemudian pulang ke rumahnya.[kompas]

Sudah Divaksin Dosis Kedua, Asisten Perekonomian DKI Jakarta Positif Covid-19

0
Ilustrasi virus corona(Shutterstock)

Nukilan.id – Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati terkonfirmasi positif Covid-19 usai menjalani tes PCR.

Hasil positif tes PCR yang keluar pada Senin (31/5/2021), dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

“Ya benar, Ibu Sri Haryati selaku Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan positif Covid 19 melalui hasil test PCR,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Senin (31/5/2021).

Widyastuti mengatakan, Sri Haryati mengalami beberapa gejala Covid-19, di antaranya flu dan tidak mampu mencium bau atau dikenal dengan gejala anosmia.

Mengalami gejala mirip Covid-19, Sri Hayati langsung melakukan test PCR dan mendapati hasil positif.

Widyastuti mengatakan, Sri juga langsung melakukan isolasi mandiri untuk menekan potensi penularan ke orang lain.

Dinkes DKI Jakarta langsung melakukan tracing ke orang-orang yang berinteraksi dengan Sri Haryati dalam 14 hari terakhir.

“Kami juga melakukan penutupan kantor di lantai 4 guna desinfeksi ruangan serta menerapkan kebijakan Work From Home bagi ASN di lantai 4 Blok G Balai Kota,” ucap Widyastuti.

Dia berharap kondisi Sri semakin membaik dan dapat sembuh lebih cepat, terlebih yang bersangkutan telah menerima dosis vaksin kedua pada April 2021.

“Kami tentu berharap agar kondisi Ibu Sri bisa lebih cepat membaik karena beliau telah divaksin sehingga harapannya antibodinya dapat melawan virus tersebut lebih baik dan lebih cepat,” kata dia.[kompas]

BEM Fakultas Hukum USK Dukung Menindak Ormawa Tidak Taat Aturan

0
Foto: lintasgayo.co

Nukilan.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Mendukung penuh Komisi Etik Senat USK untuk menindak Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang tidak taat Aturan.

BEM FH USK mendukung penuh langkah Rektor menyeret ormawa yang tidak taat aturan ke komisi etik senat Universitas Syiah Kuala.

“Penindakan Ormawa yang tak taat aturan adalah sebagai bentuk penertiban dan pendisiplinan bahwa dalam berorganisasi ada rule dan ketentuan yang harus diikuti tidak bisa seenaknya, ini apalagi BEM setingkat Universitas masa tidak bisa memberi contoh yang baik,” kata Ketua BEM FH USK, Ari Syah Putra kepada media ini, Senin (31/05)2021).

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi Universitas untuk melakukan penindakan dan pendisipilinan terhadap ormawa yang melangkahi ketentuan yang berlaku.

“BEM FH USK menyatakan sikap mendukung penuh tindakan Rektor menyeret ormawa yang tidak taat aturan ke komisi etik senat USK untuk diproses atau diberikan sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala Alfiansyah Yulianur, menegaskan bahwa dana hibah penanganan Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah Aceh kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tahun 2020 tidak sesuai ketentuan. Karena Itulah USK sebagai institusi tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.

Wakil Rektor USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini menjelaskan, setidaknya ada dua poin penting yang patut menjadi perhatian terkait masalah ini.

Pertama, proposal yang diajukan BEM USK tahun 2020 tersebut untuk mendapatkan pendanaan ini tidak diketahui oleh Rektor/Wakil Rektor III USK. Kedua, dana yang mereka terima tidak melalui rekening penerimaan yang dimiliki USK.

“Jadi kalau kita perhatikan, proses penyaluran dana hibah ini sudah cacat prosedural sejak awal. Maka ini sudah di luar tanggung jawab USK, baik penggunaannya maupun pertanggung jawabannya,” ucap Alfiansyah, Kamis, 27 Mei yang lalu.

Selain itu, Alfiansyah mengungkapkan, BEM USK periode 2020 ini telah berakhir masa kepengurusannya semenjak tanggal 31 Desember 2020. Oleh sebab itu, secara admnistratif pula mereka tidak dibenarkan menggunakan dana hibah ini dengan mengatasnamakan BEM USK.

Untuk itu USK telah mengambil sikap untuk menyeret permasalahan ini kepada komisi etik senat USK untuk diproses atau pemberian sanksi kepada BEM USK 2020.

“Kita memang harus tegas untuk masalah seperti ini. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi organisasi mahasiswa USK lainnya, agar mereka menjalankan organisasinya tidak sesuka hatinya saja. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus ini,” tegas Alfiansyah.

Seperti diketahui Pemerintah Aceh menyalurkan dana hibah kepada Badan/Lembaga/organisasi mahasiswa dalam rangka penanganan Covid – 19 Tahun 2020.

Dalam hal ini, BEM USK 2020 mendapatkan dana sebesar Rp. 42.000.000. namun proses penyaluran dan penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pimpinan USK.

Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat, yang turut merusak reputasi USK.[rameune.com]

Kemendagri: Pemda Jangan Ragu Belanjakan APBD untuk Sektor Produktif dan Penanganan Covid-19

0
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tak ragu dalam membelanjakan APBD-nya untuk belanja sektor produktif dalam rangka penanganan Covid-19.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian, dalam konferensi pers “Langkah-Langkah Percepatan Penyerapan APBD” di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).

“Bagi Pemda yang ingin melakukan pembelanjaan dalam rangka penanganan Covid-19 kami berharap jangan ragu, silakan,” tegasnya.

Dorongan ini dilakukan mengingat, berdasarkan data realisasi pendapatan dan belanja daerah, penyerapan anggaran tersebut dinilai Ardian kurang optimal. Hingga saat ini angka realisasi APBD masih di bawah realisasi APBN yang kini angkanya telah melebihi 32%, atau tertinggal jauh sekitar 10%.

Pihaknya juga menginventarisasi faktor-faktor penyebab rendahnya realisasi belanja, yakni sebagai berikut:
Pertama, adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan; Kedua, adanya kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2020; Ketiga, belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun 2020.

“Ada juga kelebihan target pendapatan, pajak retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, ada juga bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang belum disalurkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Keempat, belum dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga dari anggaran tahun sebelumnya (2020) namun sudah tutup tahun anggaran sehingga menjadi Silpa yang akan diselesaikan pada tahun 2021; Kelima, terhadap sisa dana pada poin kedua, ketiga, dan keempat, Pemda masih menunggu audit dari BPK-RI.

“Nah terhadap ketiga sebab ini, cenderung pemerintah daerah hati-hati dalam membelanjakan, misalnya tadi saya katakan ada target pajak yang melebihi, namun belum bisa disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota karena tadi menunggu audit,” beber Ardian.

Ardian juga berharap, pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, misalnya saja dengan bagi hasil yang dapat dibagi oleh pemerintah provinsi, khususnya untuk program kegiatan yang mengarah kepada penangan Covid-19. Hal itu dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.

“Mekanisme penggunaan uang yang ada di APBD, sepanjang peruntukannya untuk (penanganan) Covid-19 cukup dilakukan dengan penetapan peraturan kepala daerah, entah Perbup, Perwali maupun Pergub, jadi tidak harus dengan peraturan daerah yang harus dibahas dengan DPRD,” jelasnya.

“Jadi sepanjang (untuk penanganan) Covid-19, silakan, pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas untuk bisa menggunakan uang kas yang ada, cukup dengan melakukan perubahan Perkada, Perwali atau Pergub dan diberitahukan kepada DPRD, ini langkah pertama yang bisa dilakukan,” tambahnya.

Adanya indikasi uang kas yang tersimpan di bank umum yang diorientasikan sebagai tambahan PAD (Bunga Perbankan) mengingat terkontraksinya sisi pajak dan retribusi daerah, juga ditengarai menjadi penyebab rendahnya realisasi belanja di daerah. Tak hanya itu, realisasi belanja yang rendah juga disumbang oleh kegiatan fisik yang dianggarkan pada OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lainnya, yang pelaksanaannya masih menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau Detail Engineering Design (DED), sehingga kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan, termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyebab lainnya, Pemerintah daerah sampai saat ini masih terus melakukan realokasi anggaran menindaklanjuti PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, ditetapkan tanggal 15 Februari 2021, hal ini berdampak pada pelaksanaan kegiatan harus menunggu penetapan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021.

“Regulasi baik itu Inpres, Permendagri mengamanatkan Pemda, (untuk) tidak perlu menunggu Perda, lakukan perubahan penjabaran terhadap APBD, cukup beri tahu kepada DPRD, action,” tukasnya.

Sementara itu, bagi Pemda yang ingin segera melakukan perubahan APBD, sepanjang audit BPK sudah dilakukan, laporan semester pertama terhadap APBD juga telah ada, dipersilakan melakukan perubahan APBD.

“Jadi langkah-langkah percepatan terhadap belanja tidak harus menunggu Perda APBD, dengan Perkada pun sepanjang untuk Covid-19 itu masih dimungkinkan,” pungkasnya.[]

15 Orang Meninggal, Tertinggi Selama Pandemi Covid-19 Aceh

0
Juru bicara satgas penanganan covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

Nukilan.id – Kasus meninggal dunia Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 bertambah lagi sebanyak 116 orang. Penderita Covid-19 yang sembuh setelah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan atau isolasi mandiri sebanyak 132 orang, dan 15 orang dilaporkan meninggal dunia di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani secara tertulis kepada awak media massa di Banda Aceh, Senin (31/5/2021).

“Kita mencatat kasus meninggal harian tertinggi yang pernah dilaporkan selama Pandemi Covid-19 di Aceh,” tuturnya.

Juru Bicara yang lebih dikenal dengan panggilan SAG itu mengatakan, sejak virus corona menyasar penduduk Aceh, akhir Maret 2020, kasus harian tertinggi yang pernah dilaporkan 12 orang, dan dilaporkan dua kali yakni pada 17 September dan 28 September 2020.

Lima belas orang yang dilaporkan kali ini terdiri dari sembilan laki-laki dan enam perempuan. Almarhum dan almarhumah tersebut meliputi warga Banda Aceh sebanyak enam orang, warga Aceh Tamiang, Aceh Besar, dan warga Nagan Raya, masing-masing dua orang. Kemudian masing-masing satu orang warga Langsa,  Sabang, dan warga Aceh Singkil.

Kemudian SAG menjelaskan, dilihat dari usia, korban meninggal dunia akibat virus corona tersebut termasuk kelompok risiko tinggi, dengan umur rata-rata 50 tahun ke atas. Pada usia di atas 50 tahun, secara fisik sudah tak sekuat anak-anak muda,  apalagi memiliki penyakit penyerta.

Kasus meninggal dunia yang mencapai 15 orang tersebut lagi-lagi menjadi pembelajaran bagi kita untuk lebih disiplin menajalankan protokol Kesehatan. Perlu ada kesadaran di kalangan anak-anak muda yang cendrung abai pada protokol Kesehatan, bahwa di rumahnya di lingkungannya ada banyak orang tua yang memiliki risiko sangat tinggi meninggal dunia apabila terinfeksi virus corona.

“Terapkan protokol kesehatan sekarang juga untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang rentan di sekitar kita,” himbaunya.

Data Akumulatif

Selanjutnya SAG mengatakan, bila kita lihat secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh, per  30 Mei 2021, telah mencapai 15.017 kasus/orang. Rinciannya, para penyintas, yang sudah sembuh dari Covid-19, sebanyak  11.770 orang. Penderita yang sedang dirawat 2.651 orang, dan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 596 orang.

“Angka tersebut termasuk penambahan kasus konfirmasi baru 116 orang dalam 24 jam terakhir, dan 15 orang meninggal dunia,” tuturnya.

Kasus baru terkonfirmasi positif yang sebanyak 116 orang tersebut, meliputi warga Banda Aceh 58 orang, Aceh Besar 25 orang, Aceh Tengah tujuh orang, warga Aceh Jaya dan Aceh Selatan masing-masing tiga orang.

Kemudian, warga Aceh Timur, Bener Meriah, dan warga Pidie, sama-sama dua orang. Selanjutnya warga Langsa, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Besar, Nagan Raya, warga Aceh Barat Daya, masing-masing satu orang. Sisanya, tujuh warga luar daerah.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang dilaporkan sudah sembuh juga bertambah sebanyak 132 orang. Paling banyak warga Banda Aceh, 57 orang. Disusul warga Gayo Lues  14 orang, Langsa 12 orang, Aceh Besar enam orang, Lhokseumawe empat orang, dan Aceh Selatan tiga orang.

Kemudian, warga Aceh Tamiang, dan Aceh Utara, sama-sama dua orang. Selanjutnya, warga Bireuen, Sabang, dan warga Aceh Barat, masing-masing satu orang. Sedangkan sisanya, sebanyak 29 orang merupakan warga dari luar daerah. 

Lebih lanjut ia laporkan data akumulatif kasus probable sebanyak 786 orang, meliputi 688 orang sudah selesai isolasi, 18 orang isolasi di rumah sakit, dan 80 orang meninggal dunia. Kasus probable merupakan kasus-kasus yang menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, urai SAG.

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.433 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.160 orang, sedang isolasi di rumah 207 orang, dan 66 orang sedang isolasi di rumah sakit, tutupnya.[]

Mantap! Kemenag Salurkan Paket Data untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen

0
Kantor Kemenag RI.

Nukilan.id – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan bantuan kuota atau paket data bagi guru dan dosen, serta siswa dan mahasiswa.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani berharap bantuan itu dapat mengoptimalkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pria yang akrab dipanggil Dhani ini berharap bantuan ini bisa meringankan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Kami tidak ingin pembelajaran jarak jauh memotong jatah belanja dapur para peserta didik dan pengajar,” ujar Ramdhani di Jakarta, seperti dilansir jpnn.com, Minggu (30/5/2021).

Untuk itu, kata Dhani, bantuan kuota internet ini telah beberapa kali dicairkan selama masa pandemi.

Dia membeberkan, bantuan paket data diberikan kepada siswa dan guru Roudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Bantuan juga diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (UIN, IAIN, STAIN), serta mahasiswa dan dosen pada Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum.

Untuk siswa RA, bantuan yang diberikan sebesar kuota 7 GB. Siswa MI, MTs, dan MA sebesar 10 GB. Guru sebesar 12 GB. Sedang mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB. Bantuan kuota ini dikirimkan ke ponsel para penerima pada Mei dan Juni 2021.

Syaratnya, kata Dhani, ponsel para penerima harus sudah terdaftar di salah satu sistem aplikasi EMIS, SIMPATIKA/SIAGA, aplikasi PTU, dan aplikasi Lintasi DAI yang selama ini sudah merekam nomor ponsel para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di lingkup Kemenag.[jpnn]

Perdaftaran Beasiswa Baitul Mal Aceh Diperpanjang Hingga 7 Juni

0
Kantor Baitul Mal Aceh (BMA) (Foto: baitulmal.acehprov.go.id)

Nukilan.id – Baitul Mal Aceh (BMA) kembali membuka pendaftaran beasiswa untuk penyusunan tugas akhir bagi mahasiswa D3/S1 tahun anggaran 2021.

Pada awalnya, Pendaftaran beasiswa tersebut dilakukan secara online mulai tanggal 24-31 Mei 2021.

Namun, menurut informasi yang dikutip Nukilan.id, Senin (31/5/2021) melalui akun Instagram resmi Baitul Mal Aceh. Bahwa, Pendaftaran tersebut akan di perpanjang hingga Senin (7/5/2012).

“Deadline diperpanjang hingga 07 Juni 2021 pukul 22:59 WIB. Alhamdulillah. Musnahlah sudah alasan tak bisa daftar karena susah ngumpulan berkas,” tulis akun resmi instagram baitulmal Aceh.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden mengatakan, beasiswa tersebut ditujukan untuk meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk menyelesaikan tugas akhir kuliah.

Ia juga menyampaikan bahwa, sasaran utama dari beasiswa ini adalah mahasiswa (i) dari keluarga miskin yang sedang menyelesaikan studinya pada perguruan tinggi yang berada di dalam wilayah provinsi Aceh.

“Dengan diperpanjang waktu pendaftaran ini, mahasiswa dan mahasiswi Aceh yang belum mendaftar, dapat segera melakukan pendaftran penerimaan beasiswa baitulmal Aceh. Jadi tidak ada lagi alasan waktu yang singkat,” pungkasnya.[Iwan]