Beranda blog Halaman 2162

Jaga Inflasi, Menkeu Waspadai Pergerakan Rupiah

0
Gedung Kemenkeu. (Foto: Katadata)

Nukilan.id – Stabilitas nilai tukar rupiah dan pergerakan harga minyak dunia menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga laju inflasi di tahun 2022.

“Target inflasi tahun 2022 di rentang 2 hingga 4 persen. Pemerintah dan otoritas moneter akan menjaga laju inflasi agar tetap rendah dan stabil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan tanggapan soal target inflasi tahun 2022, Selasa (1/6/2021).

Dalam upaya pengendalian inflasi, pemerintah masih akan tetap menerapkan strategi 4K yaitu keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif  dalam menjaga ekspektasi inflasi masyarakat

Sasaran inflasi dalam jangka menengah dan panjang, jelas Menteri Keuangan, akan dicapai melalui pengendalian inflasi inti yang erat kaitannya dengan ekspektasi masyarakat.

Pengendalian itu dilakukan dengan mewaspadai berbagai faktor yang dapat mempengaruhi laju inflasi, antara lain dari sisi stabilitas nilai tukar rupiah.

“Stabilitas nilai tukar rupiah diharapkan tetap terjaga dan bergerak sesuai faktor fundamentalnya. Nilai tukar rupiah yang stabil akan meminimalkan risiko transmisi imported inflation, terutama dari gejolak harga komoditas yang berasal dari global,” jelasnya.

Selain itu, fluktuasi harga volatile food, tambah Sri Mulyani, juga harus dikendalikan agar masyarakat mendapat kepastian akses terhadap bahan pangan yang terjangkau.

“Pemerintah juga terus mengelola risiko yang berasal  dari administered price dengan melakukan kebijakan yang dilakukan secara terukur, dalam menjaga arah pemulihan ekonomi nasional, dan menjaga konsumsi rumah tangga, namun juga  bisa menyehatkan sektor usaha,” paparnya.

Selain nilai tukar rupiah, pemerintah juga terus memantau pengaruh fluktuasi harga minyak mentah dunia yang dapat berpengaruh pada inflasi nasional.

Dikatakan Sri Mulyani, arah pergerakan harga minyak mentah dunia saat ini, masih cenderung meningkat. Hal ini memberi dampak positif pada sisi penerimaan migas di APBN. Di sisi lain, harga minyak yang meningkat dapat berisiko bagi subsidi energi yang akan mempengaruhi postur APBN juga.

“Dinamika pandemi masih akan mempengaruhi dinamika  ekonomi global dan harga minyak dunia. Saat ini  faktor perubahan iklim sangat mempengaruhi iklim usaha di bidang minyak dan gas. Ini harus jadi perhatian kita dalam melaksanakan rancanagn APBN 2022,” paparnya.

Hal lainnya yang perlu diwaspadai karena dapat mempengaruhi harga minyak dunia dalam jangka menengah panjang adalah penggunaan energi alternatif tapi ramah ramah lingkungan, termasuk perubahan tensi geopolitik dunia yang akan berdampak pada sektor energi.

“Pemerintah memandang asumsi harga minyak tahun 2022 di kisaran 55 dollar hingga 65 dollar per barel mencerminkan dinamika dan berbagai faktor ketidakpastian tadi,” pungkasnya.[rri.co.id]

Kapolri Mutasi Ditreskrimsus Polda Aceh dan Kapolres Aceh Tenggara ke Mabes Polri

0
Ilustrasi Polisi. (Foto: Google)

Nukilan.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombespol Margiyanta dan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eko Sulistyo dimutasi ke Markas Besar (Mabes) Polri.

Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1129/IV/KEP/2021. Keduanya dimutasi menjadi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Ajudan Ditreskrimsus Polda Aceh, Munzir membenarkan informasi terkait mutasinya Ditreskrimsus Margiyanta ke Markas Besar (Mabes) Polri tersebut.

“Iya betul pak Direktur Kriminal Khusus di mutasi ke Mabes Polri sebagai Pamen Yanma Polri,” kata Munzir saat dihubungi Nukilan.id, Selasa (1/6/2021).

Namun, ia tidak mengetahui penyebab dimutasinya Ditreskrimsus tersebut. Menurutnya, mutasi di tubuh Polri sebagai sebuah kewajaran.

“Belum tau sebab dimutasinya, mungkin sudah lama pak direktur bekerja dan mengabdi di Reskrimsus Polda Aceh,” ujarnya.

Selain itu, Munzir juga menyampaikan, banyak rotasi perwira tinggi dan perwira menengah yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/1129/IV/KEP/2021 tersebut.

“Telegram ini atas persetujuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Asisten Sumber Daya Manusia,” tutupnya.[Iwan]

Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni 2021

0
Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sampai 14 Juni 2021 mendatang. Hal itu sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2021/ tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh itu dikeluarkan di Banda Aceh, Selasa (1/62021). Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub yang diteken langsung Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi gubernur yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se Aceh itu memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di daerah masing-masing. Di antaranya, agar Bupati/Walikota mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid-19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning, dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penvuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” kata Iswanto dalam keterangannya, Selasa malam (1/6/2021) mengutip poin dari Ingub tersebut.

Iswanto menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong, bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengotimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

“Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota,” kata Iswanto.

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan aatau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong. []

Abainya Pemimpin Aceh Kini, Sepeninggal Wali Hasan

0
Muhammad Zaldi, (Foto: For Nukilan)

*Oleh Muhammad Zaldi

Sejak mendeklarasikan Aceh Merdeka pada 4 Desember 1976 di puncak Gunung Halimon, Hasan Tiro sudah menunjukan jati diri sebagai seorang Aceh. Tentang bagaimanaa seorang Aceh bersikap ketika bangsanya dijajah oleh Jawa (penulisan kata Jawa dalam tulisan ini bukan berarti rasis, pemahaman jawa dalam tulisan ini lebih merujuk pada sistem perpolitikan yang di praktekan kepada kaum minoritas pada masa itu).

Rasa tanggung jawab yang dipikul oleh Hasan Tiro sebagai penerus dari “Keluarga Tiro” yang sudah syahid berperang melawan Belanda, dan dilanjutkan demi bangsa Aceh. Nilai-nilai yang ia tinggalkan rasanya sangat berharga. Hasan Tiro tak sekedar deklarator Aceh Merdeka, tetapi lebih dari itu. Ia adalah seorang pahlawan, ia “Sang Ideolog”. Sekarang kita tidak mendapati lagi sosok Hasan Tiro. Kepergiannya pada sang Khalik meninggalkan duka, namun semangat yang diajarkannya tak pernah reda!

Semangat keacehan yang ia tanamkan pada generasi saat itu, masih melekat pada kebanyakan generasi Aceh. Kini, era keacehan sudah kembali. Rasa optimistis tentang Aceh yang akan mencapai kembali puncak kejayaannya sudah dekat. Sepertiyang pernah Hasan Tiro katakan “Kepadamu tidak kuajarkan kerja, tapi perang. Kepadamu tidak kuajarkan damai, tapi menang. Jadikan kerja untuk perang, jadikan damai untuk menang”. Generasi ke masa kini bukanlah generasi yang buta dan tuli, kami dilahirkan dari rahim-rahim yang dikandung oleh para ibu pada masa konflik.

Biarkan saja mereka menerka bagaimana generasi Aceh masa kini. Bagi saya, Hasan Tiro tidak gagal. Ia sukses menanamkan nasionalisme keacehan, dari sosoknya yang misterius. Generasi kini mencari sendiri siapa Hasan Tiro itu, apa yang ia perjuangkan, apa yang ia dapatkan dalam perjuangan. Saya memahami beliau sebagai sosok yang tahu bagaimana cara mati dengan mulia. Ia tak berkhianat pada bangsanya seperti orang seberang.

Hari ini, setelah 44 tahun pasca deklarasi pada 4 Desember 1976 di puncak Halimon. Aceh harus berani menunjukan jati dirinya sebagai seorang Aceh. Tak perlu ada yang malu menjadi seorang Aceh, kita adalah bangsa merdeka sejak Neugara Kerajaan Aceh Darussalam berdiri, pada indatu kita tidak pernah menyerahkan dan berhenti berperang melawan penjajah. Bahkan hingga kini, kita masih melakukan perlawanan walaupun dengan jalan yang berbeda. Politik adalah cara untuk mencapai kemenangan. Jadikan diri kita sebagai seorang Aceh, karena kesejahteraan hanya di dapat setelah kita menang.

Sudah 11 Tahun Wali Hasan pergi sejak 03 Juni 2010 silam. Banyak kenangan atas segala perjuangan yang telah ia perjuangkan bersama pasukan yang kini hanya menyisakan kenangan. Sakit yang serius, adalah kematian yang mendadak tulis Nezar Patria dalam buku Hasan Tiro The Unfinished Story of Aceh. Wali Hasan tidak pernah mau terlihat sakit, tak seorangpun pengikutnya di Aceh tahu bagaimana kondisinya setelah terkena stroke. Beliau hidup tersembunyi di apartemen yang sunyi di Norsborg. Jauh sebelum memulai perjuangannya, Wali Hasan sempat berada pada situasi eksistensial. Suatu pilihan sulit, antara yang kini mapan dan yang tak pasti di masa depan. Dalam kegamangan itu, pada suatu hari Wali Hasan terpaku pada satu rak di toko buku di Fifth Avenue, New York. Matanya tak lepas mengeja karya filsuf eksistensialis Jerman, Friedrich Nietzsche. Ia terbenam dalam aporisme Thus Spoke Zarathustra. Jiwanya terpanggil, terus-menerus mencengkeram pikirannya. Seperti Aceh yang terus menerus memanggilnya.

Kini Wali Hasan sudah tiada, ia meninggalkan pemikiran dan hasil perjuangan seperti yang kita rasakan sekarang. Apa yang masyarakat Aceh rasakan hari ini adalah mutlak hasil dari perjuangan kelompok yang dipimpin oleh Wali Hasan. Terlepas dari berbagai pandangan bahwa  perdamaian hanya milik segelintir kelompok, tapi hal itu tidak menjadi dasar pembenaran. Jika masyarakat Aceh berpikir demikian, maka ini adalah wujud ada campur tangan pihak luar untuk memperkeruh suasana dan membuat perdebatan pada kita sesama Aceh.

15 Agustus 2005 bukanlah akhir dari perjuangan, itu hanya fase jeda dan transisi untuk merubah arah dari perang senjata ke perang politik. Sungguh jika itu hal yang menurut penulis pahami akan menjadi satu langkah yang konkrit jika memang mampu di realisasikan butir-butir MoU Helsinki seutuhnya. Pastinya langkah dalam mewujudkan terealisasinya butir-butir itu tidak akan berjalan mulus dan penuh hambatan, karena sejatinya setiap yang menghambat terealisasinya butir-butir MoU ini adalah orang-orang yang tidak senang atau dalam kata lain “musuh” bagi kemaslahatan rakyat Aceh.

Kini MoU Helsinki tak berdampak hebat bagi rakyat Aceh, masih banyak anak yang tak punya masa depan cerah karena tak mengenyam pendidikan layak, masih banyak janda yang tak sanggup membeli susu untuk bayinya, masih terlalu banyak orang tua yang sudah sepuh tinggal digubuk peyot. Semakin bertambah lamanya umur perdamaian, Aceh semakin menjadi-jadi saja. Kesepahaman yang terjadi di Helsinki tak benar-benar paham apa yang terjadi di Aceh hari ini dalam bingkai NKRI harga mati!

Kelak, sejarah akan mencatat bahwa sebuah kesalahan menjadikan MoU Helsinki sebagai role model perdamaian dunia. Sebab yang menderita tetap rakyat dan terus rakyat dan akan selalu rakyat. Jika memang tak punya niatan atau keberanian merealisasikan seluruh point yang termaktup dalam MoU Helsinki, setidaknya jangan terus menerus membohongi. Jelaskan pada kami bahwa sekarang MoU Helsinki hanya sebatas seremoni.

Kita pernah mendengar sebuah teori, atau sebut saja sebuah metode  ‘belajar sambil melakukan’- learning by doing. Teori dan metode tersebut pertama kali dikenalkan oleh seorang filosof asal Amerika yang lahir pada 20 Oktober 1859 di Burlington, Vermont Amerika Serikat, yaitu John Dewey.

Aceh mesti melakukan metode ini, learning by doing, hal ini dikarenakan selama ini kita tampak enggan belajar dari masa lalu, dan cenderung melakukan hal yang sama. Manusia Aceh hari ini bak keledai yang terus menerus jatuh ke lubang yang sama. Melakukan sesuatu perjuangan politik, tanpa pernah mau belajar dari pengalaman, phak luyak !

Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry.
Email : Muhammadzaldi1001@gmail.com.

Kasus Covid-19 Aceh Turun dari Puncak Kurva

0
Juru bicara satgas penanganan covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

Nukilan.id – Kasus harian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh mulai turun dari puncak kurva-nya 293 kasus pada 29 Mei 2021 menjadi 270 kasus hari berikutnya, dan turun lagi 116 kasus, Senin, kemarin. Sementara itu, kasus positif yang baru dilaporkan bertambah 122 kasus, sembuh bertambah 120 orang, dan satu orang meninggal dunia, di Aceh.

Hal tersebut disampaikan juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani secara tertulis kepada awak media massa di Banda Aceh, Selasa, (1/6/2021).

“Kasus baru positif Covid-19 hari ini enam orang lebih tinggi daripada kemarin, ini fluktuasi kasus harian yang lazim sepanjang pandemi belakangan ini,” tuturnya.

Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu mengatakan, turunnya kasus harian tersebut hendaknya tidak membuat kita lengah. Lonjakan kasus harian bisa terjadi setiap saat. Yang penting kita waspadai, lonjakan kasus harian itu tidak terjadi terus-menerus sehingga melampaui kapasitas dan fasilitas sistem pelayanan kesehatan yang tersedia.

Karena itu, sebutnya, meski ada penurunan kasus dalam tiga hari terakhir harus kita syukuri tapi tidak mengabaikan protokol kesehatan. Secara individual tetap memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, tidak berkerumun, dan senantiasa mencuci tangan dengan memakai sabun di bawah air yang mengalir, atau memakai hand sanitizer.

Satgas Covid-19 kabupaten/kota tetap melakukan test dan tracing secara agresif, dengan dukungan penuh Satgas gampong. Posko Gampong Covid-19 harus tetap memantau kasus-kasus suspek, dan melakukan pengawasan penderita yang melakukan isolasi mandiri. Mendukung proses isolasi mandiri itu secara psikis dan psikologis.

“Sikap waspada dan siaga menjalankan peran dan fungsi masing-masing tersebut Insya Allah kasus positif Covid-19 tidak melonjak tajam di Aceh,” tuturnya.

Data akumulatif

Selanjutnya SAG mengatakan, bila kita lihat secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh, per  1 Juni 2021, telah mencapai 15.139 kasus/orang. Rinciannya, para penyintas, yang sudah sembuh dari Covid-19, sebanyak  11.890 orang. Penderita yang sedang dirawat 2.652 orang, dan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 597 orang.

“Angka tersebut termasuk penambahan kasus konfirmasi baru 122 orang dalam 24 jam terakhir, dan 120 orang dinyatakan sembuh,” tuturnya.

Kasus baru terkonfirmasi positif yang sebanyak 122 orang tersebut, meliputi warga Banda Aceh 29 orang, Aceh Tengah 18 orang, Aceh Singkil 16 orang, dan warga Aceh Besar sebanyak 10 orang.

Kemudian warga Langsa sembilan orang, Bireuen delapan orang, Aceh Tamiang tujuh orang, Aceh Barat lima orang, Pidie tiga orang, warga Aceh Utara dan Aceh Selatan, sama-sama dua orang. Empat orang berikutnya masing-masing warga Aceh Tenggara, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan warga Sabang. Sisanya, sembilan orang dari luar daerah.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang dilaporkan sudah sembuh juga bertambah sebanyak 120 orang. Paling banyak warga Banda Aceh, 48 orang. Disusul warga Langsa 19 orang, warga Aceh Tamiang dan Aceh Utara, sama-sama 10 orang.

Kemudian warga Aceh Besar sebanyak tujuh orang, warga Lhokseumawe dan Aceh Selatan masing-masing lima orang. Selanjutnya warga Aceh Timur, Aceh Jaya, dan warga Aceh Barat, sama-sama tiga orang. Berikutnya warga Gayo Lues, Pidie, dan warga Nagan Raya, masing-masing dua orang. Satu orang lagi warga Aceh Singkil.

“Korban meninggal dunia yang dilaporkan satu orang, yakni warga Nagan Raya,” tambahnya.

Lebih lanjut SAG membeberkan data akumulatif kasus probable 789 orang, meliputi 688 orang sudah selesai isolasi, 23 orang isolasi di rumah sakit, dan 78 orang meninggal dunia. Kasus probable yaitu kasus yang menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, urai SAG.

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.433 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.161 orang, sedang isolasi di rumah 207 orang, dan 65 orang sedang isolasi di rumah sakit, tutupnya.[]

AJI Tagih Janji Kapolda Aceh Tangkap Pelaku Pembakar Rumah Wartawan

0

Nukilan.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menagih janji Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada untuk menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala gala, Agara.

“Polda Aceh didesak segera menyeret aktor dan pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan serambi di Aceh Tenggara. Kasus ini sudah terang benderang, tidaklah sulit jika Polda Aceh menangkap pelakunya, hanya perlu keseriusan dan kemauan saja untuk membentuk tim gabungan menangkap pelaku yang kini terus berkeliaran di Agara yang membuat korban dan keluarganya was-was,” ujar Juli Amin dalam keteranganya, Senin (31/5/2021).

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menaruh harapan besar agar penyidikan kasus ini bisa segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena, dalam kasus ini Polres Aceh Tenggara telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban, menggunakan jejak digital (IT). Bahkan, kasus ini berdasarkan keterangan ahli Labfor Forensik Mabes Polri Cabang Medan telah mengeluarkan penyebab terjadinya kebakaran akibat sengaja dibakar pelaku yang belum diketahui dan barang bukti mobil satu unit dan rumah beserta isinya dengan kerugian mencapai Rp 500 juta,” ujarnya.

Menurut Juli Amin, dalam kasus ini, pihaknya berharap Polda Aceh dapat segera memback up dan membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku dan bila perlu turunkan Tim Bereskrim Mabes Polri di Aceh Tenggara untuk mengungkap aktor dibalik musibah dibakarnya rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara.

“Kasus pembakaran ini adalah kasus yang diduga direncanakan dan perlu ditangkap pelaku bersama aktornya yang terindikasi pembakaran ini terkait dengan karya tulis jurnalistik di Aceh Tenggara,” jelasnya.

Lanjut Juli Amin, kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Agara juga harus menjadi perhatian Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Ombudsman RI, serta Kompolnas dengan menurunkan tim pencari fakta agar kasus ini terungkap dan tabir pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Agara yang menjadi komsumsi publik ini cepat terungkap dan tuntas sampai ke meja hijau.

Lambannya pengungkapan kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara ini, kata dia, merupakan penegakan hukum yang menjadi pertanyakan publik belum memihak kepada rakyat kecil dan terkesan penegakan hukum penuntaskan pembakaran rumah wartawan ini diibaratkan tajam ke bawah dan tumpul keatas.

“Namun, kita tetap berkeyakinan dan memberikan kepercayaan dibawah kepemimpinan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hukum pasti dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya sehingga tumbuh rasa kepercayaan rakyat terhadap kepolisian dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat khususnya pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara,” pungkasnya.[]

Mesjid Agung Baitul Izzah Aceh Jaya Fungsional 2022, Bupati: Mohon Dukungan

0

Nukilan.id – Bupati Aceh Jaya, Drs. T. Irfan TB menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya bahwa, Insya Allah Mesjid Agung Baitul Izzah direncanakan akan fungsional di tahun 2022.

Hal itu disampaikannya dalam rapat terbatas setelah pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila yang dilakukan secara Virtual dan terbatas di Aula Kantor Bupati Aceh Jaya, Selasa (1/6/2021).

Selain itu, Bupati juga menyampaikan, pelaksanaan shalat ied di tahun 2022 dapat dilaksanakan di Masjid Agung Baitul Izzah tersebut.

“Insya Allah untuk shalat ied tahun 2022 akan dilaksanakan di mesjid Agung Baitul izzah,” kata Bupati dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (1/6/2021).

Sejauh ini, kata Bupati, pembangunan Mesjid Baitul Izzah terus dilakukan, dan anggaran yang sudah terserap untuk pembangunannya sampai dengan tahun 2021 sudah mencapai Rp. 47 M dan Insya Allah di tahun 2022 sudah ada persetujuan melalui dana otonomi khusus sebesar Rp. 20 M.

“Kami juga memanggil pihak Dinas PU untuk melihat sejauh mana pembangunan Mesjid Agung Baitul Izzah pada tahun 2020 lalu dan yang akan dikerjakan pada tahun 2021 dan 2022 mendatang,” ujarnya.

Untuk tahun 2021, lanjutnya, akan difocuskan pada pengerjaan bagian dalam mesjid dan ditargetkan rampung pada tahun 2021 ini, termaksud gedung-gedung utama dan lantai mesjid.

“Kita mohon dukungan dari Masyarakat kita khususnya Masyarakat Aceh Jaya dan masyarakat Aceh secara umum agar pembangunan Mesjid Agung Baitul Izzah berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan rencana,” tambahnya.

Dan Bupati berharap, nantinya Mesjid Agung Baitul Izzah ini menjadi kebanggaan seluruh masyarakat dan menjadi icon Aceh Jaya.

“Letak Mesjid juga sangat strategis berada tepat di jalan Nasional, sehingga Masyarakat Aceh yang melintasi dapat singgah dan melaksanakan ibadah dengan nyaman,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati juga mengungkapakan bahwa, Pemerintah Aceh Jaya sejauh ini terus menggalakan program-program pembangunan yang dapat membawa manfaat langsung kepada Masyarakat dan juga dapat menjadi pendorong Pendapatan Daerah seperti halnya pembangunan rumah sakit yg terletak tepat di seberang jalan Mesjid Agung Baitul Izzah.

Oleh karena itu, Bupati mengharapkan doa dan dukungan seluruh elemen Masyarakat untk sama2 memajukan Aceh Jaya, mempercepat pembangunan ekonomi, sosial dan kesejahteraan Masyarakat.

Ia juga menyampaikan, kalau sesuai dengan gambar lanskap yang ada saat ini mesjid Agung Baitul Izzah Aceh Jaya kembali membutuhkan anggaran sebesar Rp.60 Miliar lagi.

Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum Aceh Jaya, Anggaran Pembangunan Mesjid Agung Baitul Izzah Aceh Jaya untuk tahap pertama dikucurkan anggaran Rp2,2 Miliyar dari dana otsus Provinsi, Tahap II Rp.15 Miliar, Tahap III Rp15, Milyar tahap IV tahun 2021 ini Rp.15 Miliyar serta tahun 2022 mendatang Rp20 Miliyar.

Atas Nama Bupati Aceh Jaya Bapak Drs. T. Irfan TB, yang diteruskn oleh Staff Khusus Bidang Hukum dan Juru Bicara Bupati Aceh Jaya Bapak Fadjri, SH.[]

Danrem 011/LW Resmikan Rumah Dinas di Koramil 17/Geumpang Pidie

0

Nukilan.id – Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro meresmikan rumah dinas untuk Babinsa yang berukuran 6×8 Meter di dalam Kompleks Asrama Makoramil 17/Geumpang, Jalan Beuruenuen-Meulaboh Desa Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (31/5/2021) pukul 11.50 Wib. 

Selain Danrem 011/Lilawangsa acara peresmian rumah dinas turut dihadiri diantaranya Dandim 0102/Pidie Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, Tokoh Agama Kharismatik Geumpang Tgk H Abdurrahman atau Abu Keunee, Camat Geumpang Drs. Bismi, Tokoh Masyarakat dan Keuchik Desa Bangkeh, Ridwan serta tamu undangan yang hadir.

Pada acara peresmian Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro mengajak para prajurit untuk bersyukur kepada Allah SWT atas peresmian rumah dinas untuk prajurit TNI Koramil 17/Geumpang.

Danrem menyebutkan, 4 unit rumah dinas tersebut merupakan bantuan Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) yang pembangunannya dikerjakan selama tiga bulan oleh para prajurit sendiri.

Bantuan rumah dari Kodam ini, selain kepedulian pimpinan sekaligus mendukung dan menambah moril bagi prajurit TNI khususnya Babinsa Koramil 17/Geumpang Kodim 0102/Pidie.

“Alhamdulillah, sekarang semua sudah menempati rumah dinas dan tidak sewa lagi, para istri prajurit bisa dekat dan mudah dalam mendukung tugas suami. Tolong rumahnya dirawat dengan baik, supaya awet dan bisa ditempati untuk berteduh, ciptakan kedamaian bersama keluarga sampai pensiun. Selama tinggal di rumah dinas, upayakan agar bisa menabung sehingga bisa membangun rumah pribadi nantinya,” harap Danrem.

Pengguntingan pita pada peresmian Rumah Dinas Koramil 17/ Geumpang dilakukan oleh Dandim 0102/Pidie Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, dan tepung tawar oleh Tgk H Abdurrahman (Abu Keune) dan dilanjutkan peninjauan rumah dinas Koramil.

Selain acara peresmian rumah dinas, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro didampingi Dandim 0102/Pidie Letkol Arh Tengku Sony Sonatha menyerahkan bantuan 50 sak Semen ke Mesjid Desa Keune, Kecamatan Geumpang, bantuan diterima langsung oleh Tgk H Abdurrahman (Abu Keune).[]

Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Tinggi di Aceh, Psikolog: Harus Ada Kolaborasi Pencegahan

0
Harmala, S,Psi., (Foto: Ist./Nukilan.id)

Nukilan.id – Psikolog Klinis Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Aceh Tengah Harmala,S.Psi. mengatakan, keberfungsian dan kolaborasi semua pihak untuk menekan perlakuan yang tidak layak terhadap Perempuan dan Anak sangat penting.

“Kekerasan psikis itu dirasakan korban sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk berkehendak, rasa tidak berdaya dan menderita psikis,” kata Psikolog Harmala ketika dihubungi Nukilan.id di Takengon, Selasa (1/6/2021).

Menurut Harmala, bila kekerasan dirasakan oleh anak maka itu dapat menghambat tumbuh kembang anak (Task Developmental) secara optimal.

Untuk itu, Harmala berharap ada kolaborasi dari semua pihak, karena sesuai harkat-martabat kemanusiaan, korban kekerasan harus mendapat perlindungan dari ancaman kekerasan dan diskriminasi, agar Anak Aceh khususnya berkualitas, berakhlak dan sejahtera.

“Mendengar berita tentang kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di media sosial, itu ikut memicu kita pada rasa marah, sayang dan berontak,” ujar Harmala.

Harmala memaparkan, amanah UU. RI no.23 th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, didefenisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau merampas kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sama dengan pengertian “Kekerasan Terhadap Anak” dalam UU. no.35 th 2014 adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

“Pendalaman beberapa kasus klinis, kekerasan yang dialami Perempuan dan Anak tidak mengenal waktu juga tempat. Sebelum pandemi covid-19 dan sampai saat ini masih ada korban. Baik yang formal melapor kepada Perlindungan Perempuan dan Anak atau yang memilih aktif ke klinik Psikolog,” jelasnya.

Harmala juga menjabarkan informasi penyebab kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, setidaknya ada beberapa informasi terungkap sebagai sebab terjadi kekerasan, antara lain;

1.Karakter/kepribadian.
Setiap korban di beragam budaya dengan beragam usia menunjukkan bahwa kepribadian cenderung terbelenggu memunculkan potensi psikis yang dimiliki untuk mewujudkan tujuan. Ditegaskan oleh Crae dan Cista dalam Theories of Personality, 2008. Kepribadian selalu diikuti lima sifat yang konsisten yaitu: ektraversi, neurotisme, keterbukaan pada pengalaman, kooperatif dan mendengarkan suasana hati. Perilaku bisa diprediksi melalui tiga komponen inti: kecenderungan dasar, adaptasi karakter dan konsep diri serta tiga komponen periferal: dasar-dasar biologis, biografi objektif dan pengaruh luar.

2.Interaksi Sosial.
Kesulitan menyesuaikan diri, menjalin relasi, memahami dan menalar suatu problem tidak mempertajam peran dan fungsi dalam menyelesaikan masalah dengan logis. Jelas Bandura dalam Theories of Personality 2008, Fungsi manusia adalah produk dari interaksi timbal balik perilaku, lingkungan, pertemuan kebetulan dan kejadian tidak terduga serta faktor-faktor kepribadian termasuk kecukupan diri dan kognisi-kognisi lainnya.

Manusia menggunakan bahasa untuk mentransformasi pengalaman menjadi pola-pola konsisten perilaku yang disebut sistem diri. Melalui observasi, manusia dapat belajar tanpa melakukan apapun. Tindakan keliru dengan penstrukturan ulang perilaku secara kognitif. Sehingga mampu menguatkan mereka meminimalkan atau melepaskan diri dari tanggungjawab tanpa mengabaikan konsekuensi dengan dehumanisasi pengkambinghitaman.

Efektifitas dan kombinasi beberapa terapi psikologis dalam menambah usia bahagia, memperpanjang harapan hidup korban tindak kekerasan Perempuan dan Anak. Mengenal karakter diri, membangkitkan dan mengoptimalkan fungsi potensi psikis dengan mandiri yang layak dan normatif.

Keadaan ini tidak membatasi korban tindak kekerasan Perempuan dan Anak untuk mendapatkan hak-hak, kewajiban Pemerintah dan Masyarakat dan Perlindungan. Bersamaan dengan perasaan positif, aksi logis dan akal sehat yang konsekuen, disiplin menyeimbangkan antara fungsi Kecerdasan Intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.

“Harapkan kita semua korban kekerasan Perempuan dan Anak dapat melalui kisah pilunya,” demikian Harmala.[]

KPPAA: Pelaku Jerat Leher Anak Pakai Tali Harus Diproses Hukum

0

Nukilan.id – Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta, oknum polisi yang yang menodongkan pistol dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbuatan menjerat tangan dan leher anak dengan tali, karena diduga mencuri celengan di salah satu masjid di Aceh Utara, agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut KPPAA, perbuatan tersebut merupakan hal yang berlebihan dan dapat merusak mental dan masa depan anak.

KPPAA memang tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh anak, karena perbuatan tersebut merupakan hal yang salah dan tidak boleh ditiru. Tapi masyarakat juga tidak boleh main hakim sendiri.

Oleh karena itu, KPPAA meminta pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat menyelesaikan dan menuntaskan kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini.

Wakil Ketua KPPAA, Ayu Ningsih mengatakan bahwa, melindungi anak dan memenuhi apa yang menjadi hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama (keluarga, masyarakat dan Negara) untuk mewujudkan masa depan anak yang lebih baik sebagai generasi penerus bangsa.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan dapat menjadi pembelajaran bagi kita bersama,” kata Ayu saat dihubungi Nukilan.id, Selasa, (1/6/2021).

Ayu menjelaskan bahwa, anak yang melakukan perbuatan salah harus mendapatkan penghukuman yang mendidik dan memulihkan serta membuat anak menjadi lebih baik dan bertanggungjawab.

“Bukannya malah memberikan penghukuman yang dapat merusak jiwa, mental dan masa depan anak dengan menyakitinya secara fisik dan psikis di depan umum,” lanjutnya.

Menurut Ayu, masyarakat seharusnya dapat berperan aktif dalam melakukan pembinaan kepada anak tersebut, bukan malah mempermalukannya.

“Harusnya masyarakat dapat lebih peka dan peduli dengan kondisi dan permasalahan anak-anak yang berada di lingkunganya, masyarakat harus lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang dan perilaku anak-anak yang ada di lingkungannya,” terangnya.

“Jika ada anak yang diduga melakukan perbuatan yang salah dan menyimpang, harusnya langsung ditegur, dinasehati dan dibina, bukannya malah menunggu hingga anak tersebut tertangkap tangan saat melakukan perbuatan yang salah dan menyimpang,” lanjutnya.

Oleh karena itu, KPPAA juga berharap kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh utara untuk dapat terus melakukan pendampingan dan pemulihan psikologis secara berkala dan tuntas kepada anak tersebut.

“Sehingga anak dapat sembuh dan melupakan trauma dan peristiwa buruk yang pernah dialaminya,” pungkas Ayu.[]