Beranda blog Halaman 2157

4.187 Jama’ah Haji Gagal Berangkat, Kemenag Aceh: Mohon Bersabar dan Berdo’a

0
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg

Nukilan.id -Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jama’ah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Bedasarkan keputusan tersebut, sebanyak 4.187 Jama’ah Calon Haji (JCH) Aceh batal berangkat.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg meminta kepada seluruh Calon Jama’ah Haji Aceh untuk bersabar dan berdoa, agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan dapat diterima kembali di tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.

“Saya berharap, kepada calon jama’ah haji untuk bersabar dan berdoa, agar Covid 19 ini segera berakhir, agar jama’ah haji dapat diterima di tanah Suci Mekkah,” kata Iqbal kepada Nukilan.id, Rabu (3/6/2021).

Menurutnya, bukan pemerintah Indonesia yang menginginkan keberangkatan jamaah haji ini dibatalkan, akan tetapi pihak dari Arab Saudi yang tidak menerima jamaah haji dari negara luar manapun.

Sementara itu, Iqbal juga menyampaikan bahwa, jumlah data kuota jamaah haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2020 sebanyak 4.187 orang.

“Sampai saat ini, belum ada surat terbaru dari Arab Saudi untuk jumlah kouta jamaah haji, kita masih pegang surat tahun 2020, jumlah kouta yang diberikan yaitu 4.187,” ujarnya.

Selain itu, Iqbal mengatakan, sesuai imbauan Menteri Agama (Menag) dalam pertemuan menteri agama bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bahwa, Menag meminta pemerintah agar vaksinasi diberikan kepada lansia, termasuk juga seluruh jama’ah haji.

“Dan saat ini, kita sudah melakukan vaksinasi sebanyak 80 puluh persen dari total calon jama’ah haji Aceh,” tambahnya.[]

Ibu Dyah: Dekranasda Aceh Dukung dan Kembangkan UMKM

0

Nukilan.id – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh, Dyah Erti Idawati mengatakan bahwa, pihaknya siap menggerakkan ekonomi kerakyatan di Aceh, dengan tetap berkomitmen untuk mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh.

“90% perekonomian Indonesia ditopang oleh perekonomian kerakyatan. Jadi kita memang harus mendukung dan mengembangkan ekonomi kerakyatan,” kata Dyah kepada Nukilan.id, Kamis (3/6/2021).

Dyah mengatakan, Aceh sudah banyak sekali kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh pemerintah Aceh untuk mendukung UMKM, hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Edaran (SE) yang mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha dan seluruh SKPA untuk menggunakan produk lokal dalam setiap kegiatan. Dengan begitu, perekonomian Aceh bisa tumbuh dan uang tidak berputar ke luar Aceh.

Saat ini, kata dia, pemerintah Aceh, BUMN, Perhotelan semuanya sudah menggunakan produk lokal, kecuali produk yang memang tidak diproduksi oleh pengusaha di Aceh.

“Jadi terutama yang menggunakan dana APBA baik provinsi maupun di Kabupaten/Kota, semuanya diharapkan untuk menggunakan produk lokal,” imbaunya.

Sementara itu, Dyah menyampaikan bahwa, sesuai laporan Bank Indonesia ke pemerintah Aceh pada tahun 2017-2018 ada perpindahan uang Capital Flight yaitu sekitar 60% yang dibelanjakan masyarakat keluar Aceh.

“Dan itulah yang menyebabkan agak sulit bagi UMKM atau IKM untuk maju di Aceh,”

Oleh karena itu, Dyah berharap, imbauan pemerintah Aceh tersebut, dapat segera ditindaklanjuti di tingkat Kabupaten/Kota, sehingga komitmen untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di Aceh dapat terlaksana dengan baik.

“Saya berharap, untuk himbauan dari pemerintah provinsi dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga semua gerakannya sama. Karena, sekarang di kabupaten/kota masih banyak yang belum mengikuti,” pungkasnya.[]

Nova Iriansyah Dipastikan Calon Tunggal Ketua DPD Demokrat Aceh

0
Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Nova Iriansyah. (Foto:js/nukilan.id)

Nukilan.id – Tampaknya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh Nova Iriansyah tetap menjadi ketua dan akan menjadi calon tunggal ketua DPD Partai demokrat lewat Musyawarah Daerah ke-V yang digelar 12-13 Juni 2021.

Hal itu tampak melalui dukungan dari sebagian besar Dewan Pimpinan Cabang partai demokrat se-Aceh melalui media massa.

Selain itu, terlihat lewat syarat menjadi ketua DPD Partai demokrat setiap calon ketua sedikitnya harus memiliki dukungan 20 persen pemilih.

“Sosok Nova Iriansyah Aceh sangat memuaskan rakyat dalam mengelola pemerintahan, itu salah satu alasannya,” kata Arif Fadillah, Ketua DPC Demokrat Kota Banda Aceh pada media, Kamis (4/6/2021) kemarin.

Statemen dukungan senada hingga hari ini terus mengalir dari seluruh DPC di Aceh, sehingga melihat dukungan tersebut dapat dipastikan Nova Iriansyah akan menjadi calon tunggal Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.

Selain itu, kendati pendaftaran calon ketua baru ditutup dibawah tanggal 12 Juni, namun dipastikan 20 persen untuk syarak calon ketua sudah tidak mencukupi lagi.[red]

Audit 18 Kegiatan, BPKP Aceh Temukan Kerugian Keuangan Negara Rp 44,4 Miliar

0
Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya. (Foto: aceh.bpkp)

Nukilan.id – Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kembali mengejutkan tentang angka kerugian keuangan negara. Hasil audit tahun 2020 dan 2021 terhadap 18 kegiatan mencapai Rp 44,4 miliar.

Menurut kepala Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, S.E.Ak., M.M., C.A., QIA., audit yang dilakukan dalam dua tahun ini atas 18 kegiatan dilakukan pihaknya sehubungan dengan permintaan aparat penegak hukum yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh.

Hal itu dijelaskan Indra Khaira saat memaparkan “Perencanaan Penganggaran, serta Capaian Kinerja BPKP dalam Mengawal Pencapaian Pembangunan Daerah”, pada Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Aceh.

Saat pemaparan di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu, 2 Juni 2021, dengan tema “Perencanaan Berkualitas Mewujudkan Aceh Terbebas dari Korupsi dan Kemiskinan”, itu diikuti Bupati/Wali Kota, dan Inspektur se-Aceh, Indra Khaira merinci hasil audit mereka.

Menurutnya, hasil audit BPKP berupa 18 kegiatan. Sepuluh kegiatan diaudit tahun 2020, dan delapan pada 2021 ini. Audit tersebut; pengadaan ternak, sertifikasi tanah, pengembangan tanaman tembakau.

Pemeliharaan jalan jembatan, PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), pembangunan pasar tradisional, pembangunan tanggul, pelayanan rumah tangga legislatif, pembangunan jembatan, penyaluran beasiswa dan pendidikan, peningkatan jalan, dan beberapa kegiatan lainnya.

Menurutnya, audit terhadap kegiatan-kegiatan tersebut salah satu bentuk pengawasan secara represif yang dilakukan BPKP Aceh.

Sementara hasil pengawasan dilakukan BPKP Aceh secara preventif, yaitu reviu atas usulan penambahan pagu anggaran untuk penyelesaian proyek strategis nasional terdapat koreksi kebutuhan dana ±Rp132,1 miliar.

“Reviu atas perencanaan pekerjaan multiyears contract pembangunan di daerah terdapat koreksi atas harga satuan ±Rp144,8 miliar, dan koreksi atas volume ±Rp118,5 miliar,” jelas Indra.

Selain itu, BPKP Aceh juga melaksanakan pengawasan secara konsultatif berupaya pendampingan atas akuntabilitas percepatan penanganan Covid-19 pada salah satu kabupaten. Hasilnya, terdapat pembatalan kegiatan yang tidak urgen terkait penanganan Covid-19 senilai Rp500 juta.

“Dalam hal data Bansos (bantuan sosial), atas 1,1 juta penerima manfaat, masih terdapat 85 ribu data invalid dan 58 ribu penerima ganda,” kata kepala BPKP Aceh ini.

Dijelaskan Indra, pihaknya menilai sesuai dengan hasil pengawasan adanya permasalahan dalam perencanaan penganggaran.

Menyinggung tentang salah satu misi Pemerintah Aceh “Revitalisasi fungsi-fungsi Perencanaan Daerah dengan Prinsip Perencanaan Berbasis Bukti yang Efektif, Pengerjaannya Efisien, dan Berkelanjutan, Indra menjelaskan.

Menurutnya, dari misi tersebut menunjukkan bahwa perencanaan merupakan kunci keberhasilan pencapaian tujuan; perlunya pengawalan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas pembangunan; dan fokus pengawasan mengawal tercapainya tujuan pembangunan (outcome).

Sasaran evaluasi untuk memastikan akuntabilitas pembangunan dalam bentuk kinerja atau program follow result dan akuntabilitas keuangan adalah money follow program. Pada kesempatan itu, kepala BPKP Aceh juga menjelaskan soal progres evaluasi dilakukan BPKP Aceh sampai 31 Mei 2021.

Pertama dijelaskan Indra, dengan nilai anggaran yang dievaluasi ±Rp745 miliar, terdapat di antaranya ±Rp477 miliar atau 64% berpotensi anggaran tidak efektif. Kegiatanya tidak selaras dengan sasaran kegiatan program OPD (organisasi perangkat daerah) maupun Pemda.

Indikator kinerjanya tidak relevan, dan tidak terukur secara objektif dan spesifik. Kedua, terdapat subkegiatan yang tidak efisien, sementara senilai ±Rp8 miliar.

Penyebab dasar terjadinya permasalahan, menurut Indra, pertama, adanya modus dalam PBJ (pengadaan barang dan jasa): Kebutuhan dan inisiatif pengadaan barang/jasa berasal dari penyedia; pengadaan barang konstruksi tanpa adanya spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak; dan pemecahan paket atas jenis pekerjaan dan waktu yang sama untuk menghindari proses lelang.

Penyebab kedua, perencanaan yang buruk. Tidak ada keterkaitan sasaran OPD dengan sasaran strategis Pemda; kualitas sasaran strategis OPD/sasaran program belum berorientasi hasil; indikator kinerja sasaran strategis OPD/sasaran program serta penetapan target kinerja dari program/kegiatan/subkegiatan tidak tepat dan tidak dapat diukur; dan rincian belanja dari subkegiatan tidak sesuai maksud dari subkegiatan.

Menurut Indra, dampak atas permasalahan tersebut, pertama berpengaruh pada tingkat kemiskinan tahun 2020 di Aceh. Berdasarkan data dirilis BPS Provinsi Aceh, pada September 2020 jumlah penduduk miskin di Aceh sebanyak 833,91 ribu orang (15,43%), bertambah 19 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2020 yang jumlahnya 814,91 ribu orang (14,99%).

Dampaknya kedua, tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2020 di Aceh. Mengacu data dalam “Laporan Perekonomian Provinsi Aceh Februari 2021” yang diterbitkan Bank Indonesia, secara spasial, kontraksi ekonomi terdalam di Sumatera terjadi di Kepulauan Riau (-4,46%, yoy), Aceh (-2,99%, yoy), serta Sumatera Utara (-2,94%, yoy).

Ketiga, papar Indra dalam pertemuan itu, masih rendahnya serapan anggaran tahun 2021. Berdasarkan data ditayangkan https://p2k-apba.acehprov.go.id, dari total APBA 2021 Rp16,7 triliun, target realisasi sampai 31 Mei ialah keuangan dan fisik masing-masing 20 dan 25 persen. Namun, realisasi sampai 27 Mei, keuangan dan fisik masing-masing 15,9 dan 21 persen.

Dampak keempat, terjadinya tindakan hukum. Banyak ASN akan tersangkut hukum dan rentan dipecat dengan tidak hormat jika diputus bersalah di pengadilan terkait TPK (tindak pidana korupsi).

Pada Rakorwasin itu tim BPKP juga dijelaskan prioritas pengawasan, pengawasan mulai perencanaan penganggaran, kinerja pengawasan tahun 2020-2021 dan strategi solusi.

Dalam rakorwasin itu dijelaskan agenda prioritas pengawasan BPKP, terdiri dari pengawasan berskala nasional yang juga berkaitan dengan daerah. Ada 15 prioritas.

Ke lima belas prioritas itu diantaranya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, pariwisata, penanggulangan bencana, TKDN, penanganan Covid, akuntabilitas kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (BUMN/D, BLUD, BUMG dan tata kelola instansi pemerintah (SPIP, APIP dan Risk Fraud) di daerah.

Dijelaskan, khusus di Aceh terdapat prioritas pengawasan tematik, yaitu audit Dana Otsus, Baitulmal dan multiyears contract dan akuntabilitas keuangan daerah berupa audit perencanaan penganggaran serta tata kelola pemerintah daerah dalam bentuk SPIP terintegrasi.

Menurut data dari BPKP Aceh, agenda pengawasan tersebut dilandasi kebutuhan stakeholders utama BPKP mulai dari Bapak Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan untuk menyejahterakan rakyat yang dituangkan dalam bentuk visi dan misi kepala pemerintahan pusat dan daerah yang patut didukung dan diwujudkan.

APIP sebagai mitra kerja strategis pemerintah berkewajiban mendukung perwujudan pencapaian tujuan, visi dan misi pimpinan pemerintahan pusat dan daerah tersebut.

Pihak BPKP juga menjelaskan, berdasarkan dinamika dan isu serta tuntutan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini bahwa pembangunan harus ter-delivery kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.

Di sisi lain anggaran terserap tetapi masyarakat tidak merasa manfaat dan masih terdapat in-efesiensi, in-efektifitas dan tidak ekonomisnya kegiatan pembangunan menuntut pengawasan harus dimulai dari perencanaan dan penganggaran.

Tuntutan tersebut mendapat pembenaran dari hasil pengawasan yang dilakukan BPKP Aceh dua tahun terakhir 2020-2021 (sampai Mei 2021) dari sisi pengawasan preventif, represif dan konsultatif dengan permasalahan-permasalahan.

Yaitu, secara preventif, masih ditemui potensi in-efektif belanja dengan total nilai 472,2 miliar, data penerima Bansos invalid sebanyak 85 ribu, dan 58 ribu penerima ganda, serta eksekusi dana bantuan Nakes baru mencapai 50,61% dari anggaran 83 miliar.

Menurut penjelasan pihak BPKP dalam Rakorwasin itu, cecara represif, terdapat 18 kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai 44,4 miliar. Secara konsultatif sampai Mei 2021, kapabilitas APIP, maturitas SPIP masing-masing masih di posisi 33,33% dan 40%. MRI Pemda masih rata-rata level 1, dan 6 PDAM yang kurang sehat dan 8 PDAM masih sakit.

Juga terdapat 5 Pemda yang terlambat dalam menyusun APBD dan tingkat kemandirian keuangan daerah hanya sebesar 12,38%. Namun demikian 24 Pemda (100%) telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hasil audit dan beragam persoalan yang muncul, perlu komitmen yang sungguh-sungguh antara BPKP bersama Pemda se-Aceh untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal perencanaan dan penganggaran APBA/APBK 2021 dan APBA/APBK 2022.

Selain itu melakukan pengawalan pencapaian kinerja APBA/APBK 2021. Melaksanakan probity audit pada kegiatan yang bernilai material dan berpengaruh besar pada kehidupan public.

Mengawal terwujudnya sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi; dan meningkatkan kapabilitas SDM APIP guna mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan.

Dalam Rakorwasin yang diikuti Bupati/Wali Kota, dan Inspektur se-Aceh ini, adanya komitmen antara BPKP bersama Pemda se-Aceh, berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal perencanaan dan penganggaran APBA/APBK 2021 dan APBA/APBK 2022. [dialeksis]

Masih Tahap Penyelidikan KPK, Berikut Jejak Digital Sekda Aceh Taqwallah Terkait Kasus Korupsi

0
Sekda Aceh dr. Taqwallah. (Foto: Repro)

Nukilan.id – Penyeledikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua pejabat utama di Pemerintah Aceh, menjadi trending topik di Aceh sejak Kamis (3/6/2021) kemarin.

Kabar yang beredar menyebutkan kedua pejabat yang diperiksa antara lain Sekretaris Daerah dr Taqwallah dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Ir. Junaidi, namun KPK belum menyampaikan kasus yang mendera kedua pejabat tersebut, namun santer beredar terkait tender kapal Aceh Hebat.

“Biasa kalau sudah dipanggil atau dijemput KPK, urusannya akan panjang,” kata praktisi Hukum asal Aceh di Jakarta ketika dihubungi Nukilan.id, Jum’at (4/6/2021).

Dikatakannya, sebenarnya Sekda Aceh dr Taqwallah sejak tahun 2018 sudah sering dipanggil KPK, dan untuk penyelidikan kali ini biasanya KPK sudah ada hasil dan akan diumumkan selepas Jum’at. Namun dia tidak ingin menduga-duga, sebab Taqwa dan Junaidi masih dalam proses penyelidikan.

Dari jejak digital yang ada dr Taqwallah merupakan satu dari tiga nama calon sekda yang diusul Plt Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT, yang bolak balik diperiksa KPK. Saat itu Taqwallah diperiksa KPK sebagai saksi OTT KPK Irwandi Yusuf, 3 Juli 2018 terkait dugaan korupsi dana DOKA 2018.

Taqwallah diperiksa karena tugasnya sebagai wakil ketua penyusunan Dana Otonomi Khusus Aceh dan pengawasan pengadaan.

Berikut jejak Digital Taqwallah berurusan dengan KPK;

3 Juli 2018
Taqwallah diperiksa terkait tugasnya sebagai wakil ketua penyusunan Dana Otonomi Khusus Aceh dan pengawasan pengadaan. KPK mendalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek yang dianggarkan dalam DOKA 2018

26 Juli 2018
Taqwallah bersama 18 saksi lainnya diperiksa KPK terkait fee sejumlah proyek yang berasal dari DOKA 2018.

31 Juli 2018
Taqwa kembali diperiksa KPK Sebagai asisten II Setda Aceh, anggota TAPA dan Ketua P2K Otsus Aceh terkait DOKA dan Otsus Aceh tahun 2018.

13 Agustus 2018
dr. Taqwallah diperiksa Dirkrimsus Polda Aceh terkait kasus dugaan suap ijon proyek DOKA 2018, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

11 Januari 2021
Taqwalah melantik Syudirman Arianto, tersangka kasus
dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-
Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) dengan anggaran
Rp11,6 miliar. la dilantik oleh Sekda Aceh untuk
menduduki jabatan Kasubbag Tata Usaha pada UPTD
Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPR Aceh.[red]

MUI Gelar Ijtima Juli, Bahas Khilafah hingga Pinjaman Online

0
Ilustrasi

Nukilan.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas pinjaman online (pinjol) hingga isu khilafah dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 bulan Juli 2021.

Forum itu rencananya akan mengangkat tiga tema besar yakni terkait masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan peraturan perundang-undangan.

“Kita diskusikan lebih lanjut mengenai tema masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Amin Suma dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (04/06/2021).

Amin lantas merinci tema pertama yang dibahas mengenai masalah strategis kebangsaan. Seperti paham komunisme, khilafah hingga panduan pilpres dan pilkada.

Sementara tema kedua terkait masalah fikih kontemporer. Hal itu meliputi zakat perusahaan dan saham, pernikahan dan perceraian online, pinjol, salam dan doa lintas agama.

“Juga akan membahas transplantasi rahim, ucapan selamat hari raya agama lain, dan pelaksanaan fatwa tajhiz janaiz Covid-19,” kata dia.

Sementara tema terakhir mengenai peraturan perundang-undangan. Komisi Fatwa akan membahas mengenai tata kelola sertifikasi halal, Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol, RUU PIP, KUA sebagai layanan agama-agama serta RUU HMPA.

Lebih lanjut, Amin menyampaikan MUI melangsungkan kegiatan tersebut tiap tiga tahun sekali. Hal itu untuk menghasilkan fatwa-fatwa terbaru dengan menghadirkan berbagai kalangan ahli.

“Ini menjadi ajang bertemunya lembaga Fatwa masing-masing ormas Islam, perguruan tinggi, dan pesantren di Indonesia,” kata dia. [cnn]

Wapres: BSI Harus Lakukan Terobosan Baru agar Lebih Kompetitif

0

Nukilan.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, Bank Syariah Indonesia (BSI) harus melakukan banyak terobosan baru agar lebih kompetitif dengan bank lain.

Hal tersebut dikarenakan BSItelah mendapat respons positif dari masyarakat, tetapi masih banyak yang menganggap keuangan syariah lebih mahal dibandingkan konvesional.

Padahal, kata dia, respons positif itu sudah memberi peluang untuk BSI agar lebih bersaing.

“Itu sudah memberi peluang yang lebih kompetitif, tapi itu belum cukup. Harus dicari terobosan lain, sehingga syariah lebih kompetitif,” ujar Ma’ruf Amin saat menerima Komisaris dan Direksi BSI, dikutip dari siaran pers, Kamis (3/6/2021).

BSI dinilai harus lebih kompetitif agar bisa mengubah pola pikir masyarakat terhadap bank tersebut.

Tujuannya adalah agar lebih banyak lagi masyarakat yang menggunakan Bank Syariah.

Terlebih, pemerintah pun berupaya meminta ketentuan umum perpajakan (KUP) untuk menurunkan beban pendapatan keuangan syariah menjadi 5 persen.

“BSI juga sudah melakukan berbagai inisiatif tapi masih kurang sehingga harus cari terobosan lain,” kata dia.

Adapun, Direktur Utama BSI Hery Gunardi melaporkan bahwa pada kuartal pertama tahun ini, BSI mengalami beberapa capaian yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Antara lain, pertumbuhan aset di atas 14 persen, pembiayaan meningkat di atas 12 persen, dan laba 12,8 persen.

“Ini memang tantangan kami semua, bagaimana agar kinerja tetap terjaga dengan baik,” kata Hery.[kompas]

Bukti Islam Menjaga dan Memuliakan Perempuan

0

Nukilan.id – Tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara di hadapan Allah SWT.

Akan tetapi, pada kenyataanya, masih saja banyak yang menganggap laki-laki lebih bisa melakukan banyak hal dibandingkan perempuan. Inilah mengapa, kedudukan perempuan seperti di bawah laki-laki dalam kehidupan sosial.

Islam membawa pengaruh besar dan luar biasa terhadap kedudukan perempuan. Namun, dalam hal ini, perhatian utama ajaran Islam adalah menegakkan konsep keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan, termasuk terjaminnya keharmonisan hubungan antarmanusia. Hal ini guna mencegah timbulnya kezaliman dan penindasan yang dapat memberikan dampak kehancuran dan kerusakan.

Maka sudah seharusnya, seluruh makhluk di bumi merasakan dan menerima keadilan. Demikian pula bagi kaum perempuan yang merupakan makhluk ciptaan Allah SWT dengan segala keistimewaanya.

Banyaknya penindasan yang terjadi terhadap kaum perempuan, sehingga menjadikannya seakan tidak memiliki kedudukan yang setara dengan laki-laki. Padahal, posisi perempuan sangat istimewa dan dimuliakan.

Dapat dikatakan, kesetaraan gender belum tentu berarti keadilan bagi perempuan. Sedangkan dalam Islam, keadilan sangatlah dijunjung tinggi.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 97 yang artinya:

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Perempuan sebenarnya memiliki posisi istimewa dalam Islam. Kalian tentu pernah mendengar, ‘Surga itu berada di bawah telapak kaki ibu.” Nah, itu adalah salah satu bentuk keistimewaan perempuan.

Lalu, dalam perihal ibadah, perempuan diberikan pengecualian khusus dalam beribadah, seperti saat mereka tengah haid dan nifas.

Kemudian dalam lingkup pekerjaan, jelas kewajiban suami untuk menafkahi istri dan anak.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Bahkan, Islam memiliki aturan yang akan melindungi perempuan. Islam pula memerintahkan untuk berbuat baik kepada perempuan.

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim)

Contohnya saja, perintah Allah SWT untuk perempuan tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Maksudnya, menjauhkan diri dari perbuatan buruk. Tidak hanya bagi perempuan itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 33 yang artinya:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Perempuan di masa Nabi Muhammad SAW dipandang sebagai anak manusia yang memiliki kedudukan setara dalam hal dan kewajiban dengan manusia lainnya dihadapan Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bahkan mengatakan bahwa keberadaan perempuan adalah sebagai suadara kaum laki-laki.

Melihat dari beberapa hal yang sudah dijelaskan, kita semua menjadi tahu bagaimana Islam sangat memuliakan perempuan. Meski Allah SWT menciptakan manusia dengan dua gender, laki-laki dan perempuan, dengan kapasitas yang berbeda, tetapi laki-laki dan perempuan berhak untuk mendapatkan keadilan dan hak yang diperlukan.[kumparan]

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu Kandung Bayi Akhirnya Cabut Laporan Polisi

0

Nukilan.id – Seorang wanita yang berinisial H asal Tanjong Beuridi Kabupaten Bireun, yang juga merupakan ibu kandung bayi yang masih berusia 21 Bulan dengan inisial SS akhirnya mencabut Laporan Polisi dengan No. LP/B/226/V/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 27 Mei 2021.

Pencabutan laporan polisi tersebut didasarkan pada kesepekatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak kemarin (2 Juni 2021), bertempat di kantor Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak Aceh (KPPAA), dimana salah satu point penting dalam kesepakatan damai tersebut adalah Dr.SM yang selama ini telah mengasuh bayi tersebut bersedia menyerahkan kembali SS kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung bayi tersebut berkewajiban untuk mencabut laporan polisi tertanggal 27 Mei 2021.

Proses mediasi itu sendiri difasilitasi penyelesaiaanya oleh Bapak Firdaus selaku Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak Aceh dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa beserta dengan kuasa hukum masing-masing, perwakilan Dinas Sosial Aceh, penyidik dari Unit PPA Polresta Banda Aceh, Peksos Dinsos Aceh, serta perwakilan dari Rumah singgah BFLF, dan dari hasil mediasi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa akar utama dari permasalahan ini hanyalah “Miss Komunikasi” sehingga para pihak berbeda persepsi dan mulai terputus silaturahmi.

Namun oleh karena itu, demi kepentingan terbaik bagi anak akhirnya para pihak yang bersengketa bersedia berdamai dan persoalan hukum diantara keduanya dapat terselesaikan secara bijak dan damai tampa harus melalui proses peradilan,“ sebut kuasa hukum H.

Melalui kuasa hukumnya, H ibu kandung bayi tersebut “mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada dr. SM yang telah merawat, menjaga dan membesarkan SS dengan penuh ketulusan dan kasih sayang selama 21 bulan terhitung sejak saat lahir hingga saat ini dan semoga Allah SWT membalas kebaikan yang diperbuat ibu dokter selama ini kepada anak saya. Bahkan H mengatakan anak saya adalah anak yang beruntung karena memiliki dua ibu sekaligus yang menyayanginya,” ujarnya.

Disamping itu, H juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini dari awal terutama kepada UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Banda Aceh, juga kepada Unit PPA Polresta Banda Aceh dan KPPAA yang telah menginisiasi kembali penyelesaian permasalahan ini secara damai sehingga tercapai kesepakatan dan H kembali dapat bertemu dan mengasuh anaknya.

“terang Usman SH selaku salah satu kuasa hukum H pada kantor Hukum Rasman Law Banda Aceh,” pungkasnya. []

Purnawirawan TNI dan Warakawuri Aceh Tenggara Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap II

0

Nukilan.id – Program vaksinasi nasional Covid-19 tahap 2 untuk Purnawirawan TNI dan Warakawuri maupun yang lanjut usia atau lansia wilayah Kodim 0108/Anggara dimulai.

Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara Letkol Inf Robbi Firdaus mengatakan, pelaksanaan vaksinasi covid-19 kali ini meupakan vaksin lanjutan tahap kedua yang diperuntukan untuk Purnawirawan TNI dan Warakawuri yang ada di wilayah Kabupaten Aceh tenggara.

“Sebanyak 45 orang Purnawirawan TNI dan Warakawuri Aceh Tanggara yang akan melakukan vaksinasi covid-19 tahap kedua, Kodim 0108/Agara turut mendukung program nasional vaksinasi Covid-19 yang akan berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahudin Kutacane, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Dandim, Kamis (03/06/2021).

Selain itu Dandim 0108/Agara Letkol Inf Robbi Firdaus merincikan, pada pelaksanaan vaksinasi dibagi menjadi tiga gelombang, yakni tahap pertama atau gelombang satu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB, dan gelombang kedua pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Sedangkan Ditahap ketiga dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB, tentunya dengan mengikuti anjuran protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan yang sudah disediakan dari panitia RSUD H. Sahuddin Kutacane dan dibantu oleh Babinsa hingga vaksin seluruhnya selesai, terang Dandim.

“Saat ini pelaksanaan vaksinasi masih terus berlangsung secara bergantian, Alhamdulillah belum ada kendala, mulai dari cek awal sesuai prosedur yang dilakukan oleh petugas kesehatan rumah sakit, dari awal semuanya bisa divaksin, diharapkan seluruh purnawiran TNI dan warakawuri yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara dalam beberapa hari ini semoga lancar menjalani vaksinasi tahap kedua,” harap Dandim.[]