Beranda blog Halaman 2149

Banda Aceh Kembali Zona Merah, Satgas Covid-19 Minta Kegiatan Menimbulkan Kerumunan Ditunda

0
Surat Penundaan

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta kepada seluruh kecamatan dalam wilayah kota Banda Aceh untuk menunda sementara segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Hal itu sesuai dengan surat tanggal 08 Juni 2021, nomor 360/044/2021 bersifat penting perihal Penundaan yang ditujukan kepada para camat dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Menurut analisis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional berdasarkan data periode 31 Mei – 6 Juni 2021 menyatakan bahwa, kota Banda Aceh kini kembali ke zona merah Covid-19. Dan ini merupakan satu-satunya daerah dengan status zona merah di Aceh.

Baca juga: Banda Aceh Zona Merah, Kasus Covid-19 Tambah 157 orang

Wakil sekretaris Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa, penundaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai Covid-19.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh camat yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh agar dapat menunda segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Seperti acara pesta perkawinan, sunatan dan kenduri,” sebut Rizal dalam surat yang diterima Nukilan.id, Rabu (9/6/2021).

Selain itu, Rizal juga menyampaikan bahwa, kegiatan masyarakat dapat kembali dilaksanakan apabila Kota Banda Aceh sudah keluar dari zona merah Covid-19.

Baca juga: 250 Dosen USK Banda Aceh Positif Covid-19, Delapan Meninggal Dunia

Diketahui, kasus positif Covid-19 di kota Banda Aceh terus meningkat, Pada Selasa (8/6/2021) telah tejadi penambahan sebanyak 45 kasus terkonfirmasi positif, secara akumulatif kasus Covid-19 di Kota Banda Aceh tercatat 4.729 orang. Dan sebanyak 483 orang diantaranya masih dalam perawatan dan sebagian besar lainnya dinyatakan sembuh.

Kematian akibat Covid-19 bertambah dua orang per hari, total kasus kematian akibat Covid-19 telah mencapai 113 orang. Sehingga Kota Banda Aceh kini ditetapkan kembali ke status zona merah Covid-19.

Baca juga: Banda Aceh Raih WTP Ke-13 Berturut-turut

Surat Penundaan Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan (Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh)

[*]

Menteri PAN-RB Akan Bubarkan Dewan Pers, Komisi Informasi, dan Komisi Penyiaran?

0
Tjahjo Kumolo. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nukilan.id – Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan membubarkan sejumlah lembaga negara atas alasan merampingkan birokrasi.

Lembaga negara yang dimaksud nampaknya lembaga independen yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) dan masuk kelompok Lembaga Negara Non Struktural (LNS).

Menurut Menteri PAN-RB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saja punya tiga lembaga yang dibentuk UU, dan ini sedang dikaji untuk dibubarkan.

Sekadar informasi, Indonesia punya banyak LNS yang dibentuk UU, di antaranya: KPK, KPU, Bawaslu, Komisi Informasi, Komisi Penyiaran, Dewan Pers, dan lain sebagainya.

Sepanjang pengetahuan penulis, Kominfo memang memiliki tiga lembaga kuasi independen yang dibentuk melalui UU dan masuk ke dalam kelompok LNS.

Lembaga kuasi independen? Ya, lembaga tersebut memiliki independensi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai amanah UU tanpa dapat diintervensi oleh Kementerian Kominfo. Namun demikian, dukungan kesekretariatan, SDM sekretariat, dan dukungan keuangan dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Sekretariatnya dipimpin pejabat struktural eselon II yang disebut Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan Menteri.

Sementara Komisionernya dipilih melalui proses seleksi terbuka untuk periode jabatan tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ketiga lembaga quasi independen Kominfo yang dibentuk UU itu:

  1. Dewan Pers yang bertugas untuk menjamin dan mengawal kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas sebagai pengawas penyiaran Indonesia (televisi maupun radio) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
  3. Komisi Informasi yang bertugas memastikan seluruh Badan Publik (pusat dan daerah) dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan memastikan Hak Asasi dan Hak Konstitusional masyarakat atas informasi dipenuhi.

Sebagai informasi tambahan, dua lembaga di antaranya, proses pengisian Komisioner melalui proses fit and proper test di Komisi I DPR RI sebelum ditetapkan dengan Kepres (KI Pusat dan KPI) dan juga ada di tingkat provinsi. Sementara Dewan Pers tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR dan juga tidak ada di tingkat provinsi.

Penulis tidak tahu, mana di antara ketiga lembaga di atas yang sedang disasar untuk dibubarkan oleh Menteri PAN-RB: Semuanya, salah satu di antaranya, atau salah dua di antaranya.

Atau ada lembaga lain di lingkungan Kementerian Kominfo yang dibentuk UU selain ketiga lembaga di atas yang menjadi sasaran pembubaran Menteri PAN-RB yang penulis tidak ketahui? Kalau memang ada, maafkanlah penulis yang kurang pengetahuan ini dan sudah berpikir yang bukan-bukan.

Namun ada tiga pertanyaan dalam diri penulis jika memang sasarannya adalah lembaga yang penulis jelaskan di atas.

Pertama

Apakah demi perampingan birokrasi harus dengan mengorbankan kemerdekaan pers yang merupakan amanah reformasi? Apakah demi menghemat anggaran sekitar Rp 45 miliar yang merupakan kisaran anggaran Dewan Pers harus dengan mengorbankan kemerdekaan pers Indonesia yang diraih dengan susah payah bermandi darah dan keringat pejuang-pejuang reformasi?

Kalau dikatakan pembubaran Dewan Pers tidak akan mengganggu kemerdekaan pers, lantas bagaimana bentuknya? Apakah bentuknya seperti Dewan Pers masa Kementerian Penerangan di mana Ketua Dewan Pers dijabat langsung oleh Menteri?

Kedua

Apakah demi perampingan demokrasi harus dengan membubarkan Komisi Penyiaran? Lantas bagaimana pengawasan terhadap isi penyiaran yang tiap waktu seolah makin jauh saja dari nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia?

Seperti, kasus terakhir yang sangat heboh, sinetron dengan pemeran anak perempuan umur 15 tahun sebagai istri ketiga yang begitu mengkhawatirkan publik. Siapa yang akan mengawasi keliaran industri penyiaran Indonesia yang sangat komersil tersebut?

Apakah demi penghematan anggaran negara sekitar Rp 66 miliar yang merupakan kisaran anggaran Komisi Penyiaran akan mengorbankan pengawasan terhadap isi siaran televisi dan radio yang demikian besar pengaruhnya pada jati diri dan kepribadian bangsa tersebut?

Kalau tidak demikian maksudnya, bagaimana model pengawasan penyiaran Indonesia pasca Komisi Penyiaran Indonesia dibubarkan? Diserahkan ke lembaga non independen?

Ketiga

Apakah demi perampingan birokrasi harus dengan mengorbankan Hak Asasi dan Hak Konstitusional seluruh warga negara Indonesia atas informasi yang merupakan amanah langsung Amandemen II yang melahirkan Pasal 28F UUD NRI 1945?

Bukankah hak atas akses informasi merupakan pintu gerbang utama membangun pemerataan kesejahteraan masyarakat indonesia?

Bukankah ketertutupan informasi merupakan awal dari ketidakadilan kesejahteraan ekonomi, kesejahteraan lahir dan batin sekitar 270 juta rakyat Indonesia.

Bukankah ketertutupan informasi merupakan awal dari merajalelanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme? Bukankah praktik KKN ekonomi dan sumber-sumber kekayaan tersebut diawali dengan KKN informasi yang melingkupinya?

Apakah semua itu akan dikorbankan atas nama perampingan birokrasi? Dan demi menghemat anggaran negara Rp 38 miliar yang merupakan kisaran anggaran Komisi Informasi Pusat?

Atau, sekali lagi, seperti harapan penulis, bahwa penulis salah memahami pernyataan Menteri PAN-RB. Bukan ketiga lembaga kuasi Kementerian Kominfo yang dibentuk berdasar tiga UU berbeda tersebut yang dimaksud Menteri PAN-RB yang menjadi sasaran pembubaran.

Kalau demikian, sekali lagi, mohon maaf sebesar-besarnya atas kekurangan wawasan penulis sehingga tidak tahu ada lembaga yang terkait Kementerian Kominfo yang dibentuk oleh UU lain, mungkin Menteri PAN-RB bisa menjelaskannya.

Bagi penulis, kemerdekaan pers, pengawasan penyiaran, dan hak masyarakat atas informasi merupakan sesuatu yang tidak dapat dikompromikan, harus dijaga dengan bak mutiara langka yang sudah ada di atas rumah kita bernama rumah Indonesia. Sehingga dan oleh karena itu sudah seharusnya dikawal oleh sebuah lembaga independen agar terlepas dari segala kepentingan masyarakat itu sendiri.

Atau mungkin yang dimaksud Menteri PAN-RB, Pak Tjahjo Kumolo, bukan pembubaran, namun pengintegrasian? Kalau pengintegrasian, hampir pasti penulis sepakat dan sangat mendukung.

Atau ada pandangan lain? Penulis terbuka dan siap untuk diskusi konstruktif. [kumparan]

KKJ Kecam Teror Terhadap Jurnalis dan Media Indonesia Leaks

0

Nukilan.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam aksi teror dan ancaman yang dialami jurnalis dan media yang tergabung dalam Indonesia Leaks atau IndonesiaLeaks.

“Komite mengecam segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media, yang menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Moh. Ridwan Lapasere dalam keterangannya, Selasa, 8 Juni 2021.

Berdasarkan kronologi AJI, ancaman teror, peretasan dialami jurnalis dan media  tim IndonesiaLeaks diantaranya; Sebanyak 4 orang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Mereka mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di kantor Tempo, pada Jumat 28 Mei 2021. Beberapa orang tak dikenal memfoto jurnalis Indonesia Leaks, saat melakukan wawancara dengan narasumber di Café Malik And Co, Sabang, Senin, 31 Mei 2021.

Ada upaya peretasan website Indonesia Leaks, Jumat 28 Mei 2021. Selain itu, ada tindakan penghapusan thread yang dibuat oleh akun sosial media Indonesia Leaks di Twitter, pada Minggu, 6 Juni 2021. Juga ada upaya mengambil alih akun Instagram Tempo.co, pada Senin, 7 Juni 2021.

Kemudian ada pesan WA mencurigakan dari nomor tidak dikenal ke koordinator tim liputan investigasi beberapa media, sebelum naskah IndonesiaLeaks terbit, pukul 03.44 Wib, Minggu 6 Juni, yang menggunakan akun bisnis.

Selain itu, akun Instagram rumah produksi film WatchDoc Documentary juga diretas pada Minggu, 6 Juni. Peretasan ini seiring dengan rilis film dokumenter terbarunya yang berjudul KPK End Game. Film ini menampilkan keterangan para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Nampak akun Instagram WatchDoc berubah menjadi watchwatchwatchhehe. Tak ada unggahan sama sekali dari akun tersebut. Padahal sebelumnya, Watchdoc aktif mengunggah produk dan kegiatannya di sana.

Ridwan menilai rangkaian teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media tersebut, merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kolaborasi sejumlah media tersebut, pada awal pekan ini, telah menerbitkan liputan investigasi terkait dugaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lama membuat daftar nama 75 pegawai KPK, untuk disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan disingkat TWK.

Laporan investigasi tersebut menulis bahwa TWK diduga dirancang sejak awal, untuk membuang pegawai yang berseberangan dengan pimpinan KPK. Karena proses penyusunan peraturan tentang tes tersebut juga janggal, dengan metode dan ukuran kelulusan TWK yang tidak jelas parameternya.

Daftar nama 75 pegawai tersebut, disebutkan sudah ada jauh sebelum ide TWK muncul belakangan, saat pembahasan akhir peraturan komisi (Perkom) ihwal alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peran ketua KPK Firli Bahuri disebutkan cukup kuat untuk memaksa ketentuan soal tes wawasan kebangsaan dalam aturan tersebut. Draft aturan tersebut kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk diundangkan.

“Komite menyatakan segala bentuk protes dan keberatan terhadap berita, harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang, yakni melalui hak jawab, hak koreksi atau mengadukan ke Dewan Pers,” kata Ridwan ihwal aksi teror yang dialami beberapa jurnalis itu.

Untuk diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

[Foto: shutterstock.com]

Kominfo Mulai Matikan TV Analog Agustus 2021

0

Nukilan.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap. Tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya.

Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.

“Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap,” ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (7/6/2021).

Dedy juga mengatakan, saat ini dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

Meski dilakukan secara bertahap, penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut.

“Sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja,” kata Dedy.

Adapun pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap, di mana Tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan Tahap V bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.

Berikut ini adalah rincian wilayah tahap pertama di mana siaran analog akan dimatikan selambat-lambatnya 17 Agustus mendatang.

Tahap I (17 Agustus 2021)

Aceh –1, meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh

Kepulauan Riau -1, meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

Banten -1, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang.

Kalimantan Timur -1, meliputi Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.

Kalimantan Utara -1, meliputi Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.

Kalimantan Utara -3, meliputi Kabupaten Nunukan.

Informasi lengkap tahapan ASO berikut wilayah siaran TV digital bisa disimak di Lampiran IV Permenkominfo 6/2021 di tautan berikut ini.

Cara menikmati siaran TV digital

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah UHF dan TV analog perlu memasang alat bantu penerima siaran digital berupa set top box DVBT2 (STB).

Sedangkan pengguna yang sudah menggunakan TV digital cukup membeli antena khusus siaran digital dan dapat langsung menikmati siaran tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.

Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui tautan berikut. 

Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.[kompas]

Bank Syariah Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan S1-S2

0
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto.

Nukilan.id – Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang membuka lowongan kerja bagi lulusan S1 dan S2. Posisi lowongan kerja yang dibuka akan ditempatkan di berbagai daerah Indonesia.

Bank Syariah Indonesia hadir sebagai Bank Syariah hasil merger dari tiga bank syariah, yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri.

Bank Syariah Indonesia diresmikan pada 1 Februari 2021 atau bertepatan dengan 19 Jumadil Akhir 1442 H. Bank Syariah Indonesia didorong untuk mampu bersaing di tingkat global.

Melansir laman Instagram Bank Syariah Indonesia, Selasa (8/6/2021) memberitahukan ada dua posisi lowongan kerja yang sedang dibuka oleh Bank Syariah Indonesia, yakni:

1. Officer Development Program IT

2. Officer Development Program Risk

Apabila berminat mari simak kriteria yang dibutuhkan oleh Bank Syariah Indonesia.

1. Officer Development Program IT

Kriteria:

  • Pendidikan minimal S1.
  • Belum menikah.
  • Pria/Wanita.
  • Lulusan fresh graduate S1 usia maksimal 25 tahun. Sedangkan S2 atau berpengalaman usia maksimal 28 tahun.
  • Semua jurusan, diutamakan Teknik Informatika, Sistem Informasi, Ilmu Komputer, Teknik Elektro, Manajemen Informatika, Matematika & Statistik.
  • Aktif berorganisasi/kewirausahaan/prestasi.
  • IPK S1 Minimal 3,00 skala 4,00.
  • IPK S2 Minimal 3,25 skala 4,00.
  • TOEFL ITP score minimal 450/IELTS score minimal 5.0.
  • Tidak pernah terlibat kasus hukum.
  • Aktif berorganisasi/kewirausahaan/prestasi.
  • Memiliki kemampuan entrepreneurship & bisnis digital, inovatif & kreatif, komunikasi dan Analisa yang baik, dapat bekerja secara team/individu, cepat beradaptasi dan memiliki motivasi yang tinggi dalam berkarir dibidang IT.
  • Lebih disukai memiliki pengalaman dibidang fintech/startup.
  • Bersedia ditempatkan di Jakarta.

officer Development Program Risk

Kriteria:

  • Pendidikan minimal S1.
  • Belum menikah.
  • Pria/Wanita.
  • Lulusan fresh graduate S1 usia maksimal 25 tahun. Sedangkan S2 atau berpengalaman maksimal 28 tahun.
  • Semua jurusan, kecuali filsafat, perpustakaan, kebidanan.
  • Aktif berorganisasi/kewirausahaan/prestasi
  • IPK S1 Minimal 3,00 skala 4,00.
  • IPK S2 Minimal 3,25 skala 4,00.
  • TOEFL ITP score minimal 450/ IELTS score minimal 5.0.
  • Tidak pernah terlibat kasus hukum.
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan Analisa yang baik, dapat bekerja secara team/individu, cepat beradaptasi dan memiliki motivasi yang tinggi dalam berkarir dibidang Ekonomi & Risiko.
  • Bersedia ditempatkan di Seluruh Indonesia.

Daftar lowongan kerja

Jika berminat dengan dua lowongan kerja Bank Syariah Indonesia, maka bisa mendaftarnya di laman https://banksyariahindonesia.experd.com (link bisa dibuka saat waktu pendaftaran).

Pendaftaran lowongan kerja akan berlaku mulai 9-13 Juni 2021.

Bank Syariah Indonesia tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen.

Bank Syariah Indonesia juga tidak pernah bekerjasama dengan biro perjalanan tertentu dalam proses rekrutmen.

Tahapan pendaftaran

Ada beberapa tahapan pendaftaran yang dilalui, yaitu:

1. Periode pendaftaran: 9-13 Juni 2021.

2. Pengumuman administrasi: 18 Juni 2021.

3. Seleksi awal: 21-23 Juni 2021.

4. Assessment (Psikotest + Interview Psikolog + LGD): 28 – 30 Juni 2021.

5. Wawancara HC & User: 12-14 Juli 2021.

6. Wawancara direksi: 21-30 Juli 2021.

7. Tes kesehatan : 10-11 Agustus 2021.

Pengumuman setiap tahapan seleksi akan disampaikan melalui link khusus yang akan disampaikan melalui SMS resmi dari Bank Syariah Indonesia.[kompascom]

Sejarah Kerajaan Aceh: Puncak Kejayaan hingga Masa Keruntuhan

0

Nukilan.id – Kerajaan Aceh merupakan kerajaan bercorak Islamyang berdiri di Banda Aceh Darussalam sekitar 1496 Masehi.

Merujuk Sumatra and Malay Peninsula, 16th Century dalam Digital Atlas of Indonesian History, kerajaan ini didirikan di wilayah Kerajaan Lamuri dan mengalami ekspansi hingga menyatukan kawasan Daya, Pedir, Lidie, sampai Nakur.

Kerajaan di tanah rencong ini terlahir dari gabungan dua kerajaan sebelumnya yaitu Lamuri dan Aceh, atas dasar ikatan pernikahan antara Raja Lamuri dengan Putri Raja Aceh.

Setelah resmi bergabung, kerajaan pun menciptakan kekuasaan baru dengan sebutan Kesultanan Aceh Darussalam.

Sejak pertama berdiri, Kesultanan Aceh sudah lebih dulu berlandaskan ajaran Islam. Penggagas sekaligus pendiri Kerajaan Aceh yang menjabat sebagai raja pertama yaitu Ali Mughayat Syah (1496-1530 M).

Regenerasi pemimpin untuk Kerajaan Aceh terus berlanjut, mulai dari putra Ali Mughayat Syah yaitu Salahuddin sampai berlanjut ke tangan Sultan Iskandar Muda (1607-1636 M).

Puncak Kejayaan Kerajaan Aceh

Sejarah Kerajaan Aceh dari masa jaya hingga runtuhnya. (Ilustrasi masjid tua di Aceh Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa)

Menurut buku Kerajaan Aceh: Zaman Sultan Iskandar Muda (2008) karya Denys Lombard, Kesultanan Aceh Darussalam mengalami era kejayaan di masa kepemimpinan Iskandar Muda.

Saat itu, Sultan Iskandar Muda sangat menolak keras bentuk kerja sama yang ditawarkan asing. Bahkan, ia sudah paham segala trik asing yang berupaya memanfaatkan sumber daya miliknya.

Sejumlah tawaran kerja sama mulai dari Inggris, Portugis, hingga Belanda, tidak ada satu pun yang diizinkan. Kekuatan militernya kuat dan dibekali segala senjata canggih termasuk meriam.

Siasat Portugis, Belanda, sampai Inggris untuk merebut kekuasaan dibuat menyerah, sampai akhirnya mereka memilih ganti wilayah yang berimbas ke Pulau Jawa dan Maluku.

Sultan Iskandar Muda cukup sukses dalam memperluas wilayah kekuasaan termasuk Semenanjung Malaya yaitu Johor, Perak, Melaka, Kedah, Patani, sampai sebagian besar Sumatera.

Periode Iskandar Muda berpengaruh besar pada kebudayaan Islam yang diterapkan dalam kehidupan masyarakatnya. Sampai daerah ini mendapat julukan Seuramoe Mekkah (Serambi Mekah).

Faktor Runtuhnya Kerajaan Aceh

Merujuk dari situs Pemprov Aceh, usai Sultan Iskandar Muda wafat pada Desember 1636, para penggantinya kurang mampu mempertahankan kebesaran kerajaan.

Kedudukan Aceh yang sempat dijadikan salah satu kerajaan terbesar Asia Tenggara mulai melemah dan semakin mudah dipengaruhi oleh luar.

Kesultanan Aceh Darussalam terus menjadi incaran asing, ketika bangsa barat mulai menguasainya dengan perjanjian Traktat London dan Traktat Sumatera.

Sikap penguasa bangsa asing untuk mendapatkan Aceh menjadi lebih nyata, tepatnya pada 26 Maret 1873 saat Belanda menyatakan perang kepada Sultan Aceh.

Perang Sabi berlangsung selama 30 tahun itu membuat Kesultanan Aceh berakhir. Sultan Aceh terakhir, Sultan Muhammad Daud Syah terpaksa harus mengakui kedaulatan Belanda di Aceh.

Setelah kejadian itu, wilayah Aceh masuk secara administratif ke Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost-Indie) dan menjadi Hindia Belanda sebagai nenek moyang Indonesia.

Peninggalan Kerajaan Aceh

Ada banyak jejak peninggalan dari Kerajaan Aceh yang masih bertahan dan bisa dilihat sekarang ini, beberapa di antaranya:

  • Masjid Baiturrahman di Banda Aceh
  • Taman Sari Gunongan
  • Benteng Indra Patra
  • Meriam Kesultanan Aceh
  • Makam Sultan Iskandar Muda
  • Uang Emas Kerajaan Aceh
  • Hikayat Aceh berupa karya sastra.

[cnnindonesia.com]

Kadinkes Aceh Besar Diperiksa Polisi Terkait Anggaran Covid-19

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita diperiksa penyidik Polda Aceh. Dia diduga diperiksa terkait anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19. 

“Kasus terkait dengan BTT COVID-19,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (8/9/2021).

Winardy menyebut Anita masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Menurutnya, polisi masih menyelidiki ada-tidaknya dugaan penyelewengan di kasus tersebut.

“Masih kita dalami dan lakukan penyelidikan serta pemeriksaan,” jelas Winardy.

Sejauh ini, polisi baru memeriksa Anita. Winardy menyebut pihak lain yang terkait kasus itu juga bakal dimintai keterangannya.

“Nanti semua pihak terkait akan kita klarifikasi,” ujar Winardy.[]

Banda Aceh Zona Merah, Kasus Covid-19 Tambah 157 orang

0
Juru bicara satgas penanganan covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

Nukilan.id – Kota Banda Aceh kini zona merah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh, menurut analisis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional berdasarkan data periode 31 Mei – 6 Juni 2021.

Sementara itu, kasus positif baru di Aceh bertambah lagi 157 orang, pasien yang sembuh 68 orang, dan lima orang dilaporkan meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani secara tertulis kepada awak media massa di Banda Aceh, Selasa (8/6/2021).

“Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya daerah zona merah di Aceh saat ini,” tegasnya.

Juru Bicara yang karib dengan panggilan SAG itu menjelaskan, hasil analisis data pandemi Covid-19 seminggu sebelumnya (periode 24 – 30 Mei 2021) tidak ada zona merah di Aceh, dan Banda Aceh merupakan zona oranye, bersama 22 kabupaten/kota lainnya. Zona merah dalam peta zonasi risiko Covid-19 Nasional merupakan daerah risiko tinggi kasus Covid-19.

Selain Kota Banda Aceh yang turun status ke zona merah, Kabupaten Nagan Raya yang pada minggu lalu masih zona kuning kini kembali menjadi zona oranye. Satu-satunya daerah zona kuning di Aceh saat ini Kota Subulussalam. Kota Subulussalam naik kelas dari zona oranye menjadi kuning sejak 23 Mei 2021. Zona kuning merupakan zona risiko rendah Covid-19.

Kemudian SAG mengatakan, peta zonasi risiko peningkatan kasus Covid-19 di Aceh berdasarkan analisis data Pandemi periode 31 Mei – 6 Juni 2021, oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Kota Banda Aceh zona merah, dan Kota Subulussalam zona kuning. Sedangkan 21 kabupaten/kota lainnya merupakan zona oranye.

“Zona oranye merupakan daerah risiko sedang peningkatan kasus Covid-19,” tutur SAG.

Peta zonasi riziko Covid-19 itu akan terkoreksi setiap minggu dan hal tersebut tergantung pada dinamika penanganan Pandemi Covid-19 di setiap kabupaten/kota. Peta zonasi risiko itu diukur berdasarkan indikatior epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan di suatu daerah.

Kita berharap kondisi pandemi Covid-19 di Kota Banda Aceh segera terkoreksi kembali dengan gencarnya operasi yustisi belakangan ini, sosialisasi protokol kesehatan, dan melakukan testing, tracing, dan peningkatan pelayanan rumah sakit. Upaya-upaya tersebut akan menekan kasus baru, meningkatkan kesembuhan, dan menekan jumlah yang meninggal dunia. 

“Kabupaten/kota kuning dan oranye pun harus melakukan hal yang sama agar pindah ke zona yang dinilai aman, yakni zona hijau,” sarannya.

Data akumulatif

Selanjutnya ia mengatakan, bila kita lihat secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh, per  8 Juni 2021, telah mencapai 16.352 kasus/orang. Rinciannya, para penyintas, yang sudah sembuh dari Covid-19, sebanyak  12.496 orang. Penderita yang sedang dirawat 3.223 orang, dan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 633 orang.

Data pandemi Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru sebanyak 157 orang dalam 24 jam terakhir, yang meliputi warga Banda Aceh 45 orang, Pidie 24 orang, Aceh Besar 20 orang, Aceh Singkil 13 orang, dan warga Aceh Jaya 10 orang.

Kemudian warga Lhokseumawe tujuh orang, warga Gayo Lues dan Bireuen sama-sama enam orang. Warga Aceh Utara dan Sabang masing-masing empat orang. Warga Aceh Timur dan Langsa sama-sama tiga orang. Warga Aceh Tamiang dua orang. Kemudian warga Pidie Jaya, Aceh Barat, dan warga Nagan Raya, sama-sama satu orang. Tujuh lagi warga luar daerah.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang dilaporkan sembuh bertambah 68 orang, yakni warga Aceh Tengah 19 orang, Pidie 16 orang, Banda Aceh 13 orang, dan warga Aceh Tamiang 10 orang. Kemudian warga Aceh Singkil lima orang, Sabang empat orang, dan satu orang warga Aceh Selatan.

“Korban yang meninggal dunia bertambah lagi sebanyak lima orang,” katanya.

Lima penderita Covid-19 yang dilaporkan meninggal itu meliputi warga Banda Aceh sebanyak dua orang, dan masing-masing satu orang warga Aceh Tamiang, Langsa, dan warga Pidie.

Lebih lanjut SAG memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 836 orang, meliputi 729 orang selesai isolasi, 28 orang isolasi di rumah sakit, dan 79 orang meninggal dunia. Kasus probable yaitu kasus yang menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya. 

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.499 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.226 orang, sedang isolasi di rumah 200 orang, dan 73 orang sedang isolasi di rumah sakit, tutupnya.[]

Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Sabu di Bandara SIM

0
Ilustrasi Sabu. (Foto: Polda Aceh)

Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan penyeludupan 1 kilogram sabu di bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Selasa (8/6). Satu orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan barang haram itu diketahui dari kecurigaan petugas bandara.

“Pada saat tersangka check-in, ia memasukkan satu buah tas ransel ke dalam bagasi. Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray security, terdeteksi itu adalah narkotika jenis sabu,” kata Winardy.

Winardy menuturkan, setelah petugas mendeteksi barang haram tersebut pelaku langsung melarikan diri ke arah parkir menuju pintu keluar bandara.

“Ia langsung melarikan diri namun dikejar dan ditangkap oleh Bripka Said Hendismal dan Bripka Agus fahrizal yang kebetulan berada di TKP (tempat kejadian perkara) saat mengantar barang ke bandara,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Winardy, pelaku langsung diserahkan ke petugas Pospol Bandara SIM untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Banda Aceh.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Winardy.[kumparan]

Kemenkes Ungkap Vaksinasi Covid-19 untuk Guru di Aceh Baru 1%

0
Gedung Kemenkes RI, (Foto: wartaekonomi)

Nukilan.id – Kementerian Kesehatan mencatat bahwa vaksinasi Covid-19 untuk kelompok guru dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh menjadi yang terendah se-Indonesia.

Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Kementerian Kesehatan Maxi Rein mengatakan vaksinasi guru dan tendik di Aceh baru mencapai 1 persen.

“Paling kecil sekali itu Aceh, dari sasaran 186.571 itu baru 1.308 baru satu persen. Aceh itu paling rendah, jadi Aceh paling kecil, yang lain ada yang sudah 10 persen ada 50,” kata Maxi dalam jumpa pers virtual, Selasa (8/6/2021).

Maxi membandingkan dengan vaksinasi kelompok guru dan tenaga kependidikan di DKI Jakarta yang sudah mencapai 152 ribu orang atau 81,57 persen.

“DKI tinggal sedikit lagi, mungkin dalam minggu ini selesai karena tinggal 20-ribuan sisanya,” ucapnya.

Maxi pun membeberkan data vaksinasi guru di wilayah lainnya. Untuk Jawa Barat, dari 318 ribu sasaran, telah divaksinasi 310 ribu guru.

Dia meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera mempercepat proses vaksinasi di sana mengingat sebentar lagi sekolah akan dibuka untuk Pembelajaran Tatap Muka terbatas.

“Memang ini PR bersama untuk menuntaskan ini,” tutup Maxi.

Secara nasional, per 8 Juni 2021 jumlah guru dan tendik yang sudah disuntik dosis pertama adalah 1.748.62 orang dan dosis kedua sebanyak 1.092.038 orang dari total sasaran 5.058.582 orang.[suara.com]