Monday, May 6, 2024

Banda Aceh Kembali Zona Merah, Satgas Covid-19 Minta Kegiatan Menimbulkan Kerumunan Ditunda

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta kepada seluruh kecamatan dalam wilayah kota Banda Aceh untuk menunda sementara segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Hal itu sesuai dengan surat tanggal 08 Juni 2021, nomor 360/044/2021 bersifat penting perihal Penundaan yang ditujukan kepada para camat dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Menurut analisis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional berdasarkan data periode 31 Mei – 6 Juni 2021 menyatakan bahwa, kota Banda Aceh kini kembali ke zona merah Covid-19. Dan ini merupakan satu-satunya daerah dengan status zona merah di Aceh.

Baca juga: Banda Aceh Zona Merah, Kasus Covid-19 Tambah 157 orang

Wakil sekretaris Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa, penundaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai Covid-19.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh camat yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh agar dapat menunda segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Seperti acara pesta perkawinan, sunatan dan kenduri,” sebut Rizal dalam surat yang diterima Nukilan.id, Rabu (9/6/2021).

Selain itu, Rizal juga menyampaikan bahwa, kegiatan masyarakat dapat kembali dilaksanakan apabila Kota Banda Aceh sudah keluar dari zona merah Covid-19.

Baca juga: 250 Dosen USK Banda Aceh Positif Covid-19, Delapan Meninggal Dunia

Diketahui, kasus positif Covid-19 di kota Banda Aceh terus meningkat, Pada Selasa (8/6/2021) telah tejadi penambahan sebanyak 45 kasus terkonfirmasi positif, secara akumulatif kasus Covid-19 di Kota Banda Aceh tercatat 4.729 orang. Dan sebanyak 483 orang diantaranya masih dalam perawatan dan sebagian besar lainnya dinyatakan sembuh.

Kematian akibat Covid-19 bertambah dua orang per hari, total kasus kematian akibat Covid-19 telah mencapai 113 orang. Sehingga Kota Banda Aceh kini ditetapkan kembali ke status zona merah Covid-19.

Baca juga: Banda Aceh Raih WTP Ke-13 Berturut-turut

Surat Penundaan Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan (Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh)

[*]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img