Beranda blog Halaman 2147

Sejarah Aceh, Mengapa Daud Beureueh Kecewa pada Pusat?

0
Daud Beureueh memendam kekecewaan kepada pemerintah pusat, apalagi setelah Aceh dijadikan karesidenan. Ia melawan dengan caranya sendiri. (Foto: tirto.id)

Nukilan.id – Bibit perlawanan di Aceh telah ada sejak abad ke-19. Kala itu, Aceh menjadi kerikil dalam upaya pembulatan tanah jajahan oleh Belanda. Orang-orang Aceh terkenal keras kepala dalam mempertahankan tanah leluhur. Mereka adalah salah satu daerah terakhir yang menyerah pada pemerintah kolonial, itu pun setelah terjadi Perang Aceh yang brutal dan berlangsung sepanjang tiga dekade (1873-1904).

Saat Indonesia merdeka, Aceh dimasukkan menjadi salah satu wilayahnya. Rakyat Aceh berjasa besar bagi Republik lewat sumbangan dana untuk pembelian pesawat terbang Seulawah—pesawat pertama yang dimiliki Indonesia. Tapi keputusan Jakarta pada 1950, yang menurunkan status Aceh menjadi karesidenan di bawah Provinsi Sumatra Utara, menyulut kekecewaan. Teungku Daud Beureueh, tokoh terkemuka Aceh dan bekas Gubernur Militer di masa Revolusi, menyatakan perlawanan terhadap Jakarta.

Sebenarnya, sebelum Daud Beureueh mengobarkan perlawanan, ia adalah tokoh pendukung proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada akhir 1945, sempat terjadi pertentangan antara mereka yang mendukung Indonesia dan orang-orang yang berpihak ke Belanda. Para ulama (teungku) yang tergabung dalam Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) pimpinan Daud Beureueh berkonflik dengan kalangan bangsawan (teuku) yang pro-Belanda. Konflik ini memicu revolusi sosial yang dikenal dengan nama Perang Cumbok dan dimenangi kalangan teungku.

Faktor-faktor tersebut makin menambah kekecewaan Beureueh dan mempertebal keyakinannya untuk melakukan perlawanan. DI/TII Aceh memang berhasil dijinakkan pemerintah pada 1962, tapi bara konfliknya tidak pernah benar-benar padam.

Merasa Dibohongi

Daud Beureueh, yang meninggal pada 10 Juni 1987, tepat hari ini 34 tahun lalu, adalah ulama karismatik yang sangat disegani. Dikutip dari Ulama Aceh dalam perspektif sejarah (1983:92) karya Ismuha, pada 1 Januari 1950, Daud Beureueh resmi menjabat Gubernur Aceh sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS merupakan konsep kenegaraan yang diputuskan melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag tanggal 23 Agustus-2 November 1949 yang berujung pada pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada akhir 1949.

Beberapa bulan setelah itu, RIS diubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni pada Mei 1950. NKRI menaungi 10 provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1950.

Perubahan ini ternyata berimbas kepada Provinsi Aceh yang akan dileburkan menjadi Provinsi Sumatera Utara. Audrey Kahin dalam Dari Pemberontakan ke Integrasi (2008:260) mengungkapkan, atas dasar itulah sejumlah perwakilan dikirim ke Aceh. Mereka adalah Mohammad Hatta (Wakil Presiden), Mohamad Natsir (Perdana Menteri), Sjafruddin Prawiranegara (Wakil Perdana Menteri), serta Mr. Asaat (Menteri Dalam Negeri).

Akan tetapi, Daud Beureueh dan beberapa ulama Aceh tidak sepakat dengan rencana peleburan itu. Djumala dalam Soft Power untuk Aceh (2013: 29) menjelaskan identitas Aceh sebagai negeri Islam tidak bisa disatukan dengan bagian yang tidak sealiran. Daud Beureueh dan kawan-kawan menginginkan Aceh menjadi kepengurusan tunggal dalam bentuk provinsi.

Menanggapi kedatangan para petinggi negara di Aceh, Daud Beureueh meminta agar dilakukan pertimbangan kembali terkait penyatuan Aceh menjadi bagian Sumatra Utara. Yang terjadi justru sebaliknya. Dikutip dari buku karya Djumala, Mohamad Natsir selaku perdana menteri malah membubarkan Provinsi Aceh secara resmi pada 23 Januari 1951.

Reaksi keras dari pun datang dari sejumlah tokoh Aceh yang oleh pemerintah pusat kemudian dikategorikan sebagai gerakan pemberontakan. Daud Beureueh, baik sebagai ulama atau pemimpin Aceh, memotori aksi perlawanan.

Daud Beureueh semakin kesal karena Presiden Sukarno, pada Juni 1948 pernah berjanji bahwa Aceh diperbolehkan menerapkan syariat Islam dan tetap menjadi salah satu provinsi di Indonesia. Merasa dibohongi, Daud Beureueh amat kecewa. Terlebih peran masyarakat Aceh dalam perjuangan amat besar, dari masa perlawanan terhadap penjajah, mendukung kemerdekaan RI termasuk dengan menyumbang dana pembangunan, hingga memberikan bantuan berupa pesawat terbang.

Munculnya gerakan DI/TII di Jawa Barat pimpinan S.M. Kartosoewirjo yang mendeklarasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) pada 7 Agustus 1949 semakin memantapkan Daud Beureueh untuk turut melawan. Dari Aceh, Daud Beureueh menyatakan bergabung dengan gerakan DI/TII yang dipelopori Kartosoewirjo.

Penyelesaian Masalah Sejarah mencatat bahwa gerakan DI/TII di Aceh pimpinan Daud Beureueh terjadi mulai 20 September 1953. Riset Harry Adi Darmanto bertajuk “Pemberontakan Daud Beureueh (DI/TII Aceh) Tahun 1953-1962” (2007) menyatakan kebijakan penyatuan Aceh ke dalam Provinsi Sumatra Utara ditentang banyak kalangan. Daud Beureueh dan kelompoknya bahkan menuntut diberikannya hak otonom untuk Aceh.

Pemerintah pusat tidak tinggal diam menyikapi ini dan memutuskan untuk melakukan tindakan kepada DI/TII Daud Beureueh. Ada dua jalur yang ditempuh pemerintah pusat, yakni upaya militer dan diplomasi. Operasi militer dilakukan dengan menggelar “Operasi 17 Agustus” dan “Operasi Merdeka”.

Sedangkan cara diplomasi diterapkan dengan mengirim utusan ke Aceh untuk berdialog dengan Daud Beureueh dan kawan-kawan dalam upaya meredam perang saudara. Persoalan ini akhirnya bisa diselesaikan dengan jalan damai kendati harus melalui proses negosiasi yang alot dan melelahkan.

Negosiasi tersebut memutuskan bahwa Aceh diberikan hak otonomi sebagai provinsi yang disebut Daerah Istimewa Aceh dan boleh menerapkan syariat Islam sebagai aturan daerah yang berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Tanggal 18-22 Desember 1962, sebuah upacara besar bertajuk “Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (MKRA)” dihelat di Blangpadang, Aceh, sebagai simbol perdamaian.

Munculnya Konflik Baru

Ternyata, masalah belum sepenuhnya dapat diatasi. Beberapa mantan pengikut Daud Beureueh yang tetap bergerak melawan pemerintah pusat, salah satunya adalah Hasan Tiro. Menurut Neta S. Pane dalam Sejarah dan Kekuatan Gerakan Aceh Merdeka (2001:10), Hasan Tiro melihat kenyataan pahit di mana rakyat Aceh lemah ekonomi dan pendidikannya kendati sudah menjadi bagian Indonesia.

Pada 30 Oktober 1976, Hasan Tiro mengadakan pertemuan di Pidie dengan beberapa mantan tokoh DI/TII dan para pemuda Aceh Di kaki Gunung Halimun, bahasan utama adalah tentang sumber daya alam Aceh yang dikeruk oleh industri asing atas izin pemerintah Indonesia.

Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Aceh Merdeka (GAM). GAM berlangsung sangat lama dan telah terlibat konflik dengan angkatan militer pemerintah pusat yang memakan belasan ribu korban jiwa. Penyelesaian masalah ini baru dapat dituntaskan pada 2005 melalui Perjanjian Helsinki.[tirto.id]

Tanpa Dasar Hukum, Pembangunan Ibu Kota Baru Dinilai Ilegal

0

Nukilan.id – Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru yang tengah digencarkan pemerintah dapat dikatakan legal selama belum memiliki dasar hukum.

Menurut dia hingga kini belum ada legalitas dan dasar hukum yang dimiliki pemerintah guna membangun ibu kota baru.

“Saya kira ini dalam konteks penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apa pun kegiatan yang punya judul nomenklatur ibu kota negara yang dilakukan di luar Jakarta, maka itu adalah kegiatan yang ilegal,” kata Suryadi dalam diskusi virtual Fraksi PKS bertajuk “Masih Relevankah Pemindahan Ibukota Negara?” Rabu(9/6/2021).

Ia menuturkan, kegiatan yang ilegal tersebut juga termasuk apabila pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur di ibu kota baru.

Mengambil contoh, Suryadi menganalogikan kasus pembangunan ibu kota baru dengan silsilah keluarga.

“Dasar hukumnya kan belum ada. Jangan sampai kita, kemudian membangun. Jangankan anaknya, kakek dan neneknya belum nikah, tetapi cucunya sudah lahir,” ucapnya.

Padahal, menurut dia, pemerintah perlu melalui beberapa tahapan atau prosedur untuk mendapat izin pembangunan ibu kota baru.

Tahapan itu di antaranya mengenai tata ruang, izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangun gedung.

“Tapi tiba-tiba sekarang diumumkan berencana mau peletakkan batu pertama. Nah, ini kan banyak sekali prosedur yang dilewati,” kata dia.

Suryadi menegaskan, hal-hal semacam itu perlu mendapat sorotan dari publik bahwa setiap pembangunan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia pun meyakinkan, Fraksi PKS akan terus mengkaji dan mendalami berbagai kebijakan terkait isu strategis nasional termasuk proyek pemindahan ibu kota baru.

“Kami dari Fraksi PKS akan terus coba mengkaji dan mendalami sehingga apa pun keputusan ataupun kebijakan kita terkait isu strategis termasuk ibu kota negara ini, betul-betul didasari atas pertimbangan yang legal dan legitimate dan secara substansi memang menjadi solusi atas problem ekonomi yang sedang resesi saat ini,” kata Suryadi.

Pemerintah memang tengah menggencarkan rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, tepatnya di Penajam Paser Utara.

Pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Insya Allah ini titik nol titik istana ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” kata Suharso saat meninjau lokasi ibu kota negara baru, Kalimantan Timur, Senin (12/4/2021) siang.

Sementara itu, secara terpisah, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah akan menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota baru ke DPR.

“RUU IKN (ibu kota negara) ini sudah ada upaya untuk menyerahkan kepada DPR setelah DPR ini mengakhiri masa resesnya,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Namun, hingga berakhirnya masa reses, RUU IKN masih terus dibahas dan belum disahkan sebagai undang-undang.[kompas]

81 Imigran Rohingya di Aceh Timur Direlokasi ke Medan

0
Pengungsi Rohingya. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Puluhan imigran etnis Rohingya di Aceh Timur direlokasi ke tempat penampungan di Medan.

Relokasi 81 imigran ini difasilitasi lembaga pengungsi internasional UNHCR dan Organisasi Migran Internasional (IOM), Rabu (9/6/2021). Mereka diantar menggunakan bus dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

“Ada 24 personel termasuk TNI mengawal dan mengamankan proses pemindahan imigran Rohingya ke Medan,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Timur AKP Salmidin, dilansir, Kamis (10/6/2021).

Staf Protection Associate UNHC menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur atas bantuan yang diberikan kepada imigran Rohingya yang terdampar di pulau tanpa penghuni tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah memfasilitasi, baik selama di penampungan sementara di Pulau Idaman, bahkan saat pemindahan mereka ke Medan,” kata Oktina Hafanti.

Ke-81 imigran etnis Rohingya itu terdampar di Pulau Idaman pada Jumat 4 Juni 2021 dini hari. Mereka terdampar di pulau tanpa penduduk tersebut setelah kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin.[]

Suara.com/antara

Agustus, Migrasi Siaran Analog TV ke Digital Dimulai dari Aceh

0
foto Ilustrasi Jakartakita

Nukilan.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog di Indonesia akan dimulai dari Provinsi Aceh. ASO akan dilakukan bersamaan dengan peringatan HUT RI ke-76 Kemerdekaan RI. Johnny mengungkap ada total 14 wilayah layanan siaran di Aceh.

“Dari 14 wilayah siaran, diantaranya telah dijadwalkan untuk pelaksanaan ASO Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar termasuk sebagai daerah kandidat pelaksanaan Analog Switch Off di tahap pertama pada peringatan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang,” kata Johnny melalui siaran persnya saat dialog Produktif Tahap Pertama ASO, Rabu (9/6).

Johnny mengatakan, iplementasi siaran digital di Provinsi Aceh, tidak terlepas dari kondisi siaran analog yang akan dialihkan ke siaran digital dari 14 wilayah layanan. Menurutnya, jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia merujuk standar Internasional Telecommunication Union (ITU).

Faktor-faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah perbatasan, spektrum frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital, mempengaruhi desain akhir di Provinsi Aceh yang terbagi menjadi 14 wilayah siaran. Ia menyatakan, kondisi ASO di wilayah tersebut telah siap empat multiplexing dan lebih dari cukup untuk mengakomodasi 16 siaran analog.

“Aceh dua, Kota Sabang dan Bireun sekitarnya akan dilaksanakan di penghujung tahun ini. Sedangkan Aceh 3 yang tersebar di wilayah Lhoksumawe dan sekitar dilaksanakan pada 31 Maret 2022,” ungkapnya.

Secara umum, ungkap Johnny, linimasa tahapan ASO terdiri dari peresmian langsung simulcast yang telah dilakukan pada saat 31 Agustus 2019, kemudian pada 2 November 2020 yang lalu melalui PP 46/2021, dan batas waktu akhir Analog Switch Off akan dilaksanakan nanti pada 2 November 2022 mendatang.

ASO secara bertahap akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap I pada 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan di 15 kabupaten kota. Tahap II pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota.

Untuk tahap III, 31 Maret 2022 30 wilayah layanan di 107 kabupaten kota. Pada tahap IV, dilaksanakan mulai 17 Agustus 2022 dan 31 wilayah nanti di 110 kabupaten kota dan tahap V dilaksanakan 2 November 2022, 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota.[]

Republika

Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan

0

Nukilan.id – Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional Prof. Eko Prasojo mengungkapkan, reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah terutama kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan bagi pembangunan secara nasional. Alasannya, pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana dari rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah pusat.

“Karena 32 urusan yang telah diserahkan itu pada dasarnya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota,” ujar Prof. Eko saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (PPRB Pemda) 2021. Kegiatan ini digelar secara luring di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, dan secara daring melalui sambungan virtual, Rabu (9/6/2021).

Selain Prof. Eko, rapat koordinasi juga melibatkan narasumber lainnya, yakni Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Prof. Erwan Agus Purwanto, Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Syaiful Garyadi, dan Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Ucok Abdulrauf Damenta.

Eko melanjutkan, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dibuat oleh kementerian maupun lembaga pun tak mungkin dapat berjalan bila pemerintah daerahnya tidak memiliki kapabilitas maupun akuntabilitas. Hal itu tetap berlaku, meski NSPK yang disusun memiliki kualitas yang baik.

Karena itu, tutur Eko, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB, memiliki peran strategis dalam mempercepat dan mendorong reformasi birokrasi pemerintah daerah. “Supaya rencana strategis di pusat ini bisa dilaksanakan (terutama) oleh kabupaten/kota,” katanya.

Eko berpesan kepada perwakilan pemerintah daerah yang hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut agar dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi di daerahnya. Hal itu dapat dilakukan, tentunya dengan didukung oleh komitmen dari kepala daerah.

“Para pengelola pemerintah daerah, kepala biro organisasi, kepala bagian organisasi di kabupaten/kota itu memiliki peran penting untuk mendorong reformasi birokrasi ini,” katanya.

Di sisi lain, Syaiful Garyadi membeberkan sejumlah temuannya terkait persoalan yang masih dialami pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Sejumlah persoalan itu, yakni seperti masih redahnya komitmen kepala daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Sehingga, katanya, perlu adanya strategi khusus untuk membangkitkan semangat kepala daerah untuk mendukung reformasi birokrasi.

Selain itu, persoalan lainnya yaitu pemahaman ihwal reformasi birokrasi belum dipahami oleh masing-masing unit kerja perangkat daerah. Pemahaman, katanya, masih sebatas dimiliki oleh Tim Reformasi Birokrasi. Di sisi lain, pemahaman terhadap reformasi birokrasi hanya dimaknai sebagai pemenuhan administratif atau dokumen kegiatan.

Masyarakat, lanjut Syaiful, juga belum mengetahui adanya perubahan yang dilakukan oleh intansi pemerintah daerah. Ini akibat tidak dikomunikasikan atau dipublikasikannya hasil perubahan kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat pun belum terlalu merasakan hasilnya dari perubahan atau RB yang sudah diimplementasikan daerah tersebut,” ujarnya.

Langkah Percepatan

Sementara itu, Prof. Erwan menjelaskan, sejumlah langkah yang dapat dilakukan dalam mempercepat reformasi birokrasi di daerah. Langkah tersebut seperti menyempurnakan road map reformasi birokrasi nasional. Selain itu, upaya ini dapat pula melalui peningkatan efektivitas tim asistensi reformasi birokrasi di daerah.

Erwan menambahkan, langkah lainnya yakni meningkatkan kolaborasi dalam mengawal reformasi birokrasi di daerah. Selain itu juga bisa melalui pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil melakukan reformasi birokrasi secara baik.

“Jadi paling tidak ini adalah empat langkah akan kami kerjakan untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi di pemerintah daerah,” terang Erwan.

Dari sudut pandang Itjen Kemendagri, Ucok menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan reformasi birokrasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu dilibatkan dari proses perencanaannya. Menurutnya, APIP berperan sebagai evaluator penilaian mandiri reformasi birokrasi (PMRB). Peran APIP, kata Ucok, harus mampu menjaga kualitas hasil reformasi birokrasi yang dilakukan perangkat daerah, baik dari aspek program, kegiatan, maupun outputnya.[]

Musda ke-V Partai Demokrat Aceh Diundur, Ini Penyebabnya

0
Demokrat Aceh. (Foto:demokrat.or.id)

Nukilan.id – Musyawarah Daerah ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh yang seharusnya digelar 13-14 Juni 2021 diundur hingga waktu yang belum ditentukan.

“Hasil koordinasi SC dengan DPP malam ini, Musda ditunda sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Mengingat Banda Aceh masuk dalam zona merah,” tulis pesan yang beredar di WAG internal kader Partai Demokrat, Rabu (9/6/2021) malam.

Pengunduran jadwal tersebut sesuai dengan surat edaran walikota Banda Aceh no.360/044/2021 yang ditujukan kepada seluruh Camat sehubungan dengan status Kota Banda Aceh masuk zona merah Covid-19 untuk menunda sementara seluruh kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Sebelumnya sempat beredar kabar dikalangan internal, apabila musda Demokrat Aceh akan tetap berlanjut mengikuti jadwal, bahkan digelar Silent tanpa melakukan promosi pelaksanaan Musda.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Musda hanya menghadirkan Ketua dan Sekretaris perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat se-Aceh dengan protokol kesehatan dilakukan secara ketat. [red]

Sekjen Kemendagri Ingatkan Percepatan Reformasi Birokrasi di Tingkat Kabupaten/Kota

0

Nukilan.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan, target capaian Reformasi Birokrasi (RB) pada tingkat provinsi tidak mengalami kendala. Namun, berbeda halnya dengan capaian Reformasi Birokrasi di tingkat kabupaten/kota.

Meskipun telah memenuhi target capaian indeks Reformasi Birokrasi secara nasional, masih terdapat kabupaten/kota yang mendapatkan nilai CC, C dan D. Bahkan, sebanyak 115 kabupaten/kota belum melaksanakan Reformasi Birokrasi.

“Perlu diperhatikan lagi untuk pembinaan percepatan Reformasi Birokrasi pada tingkat kabupaten/kota, masih terdapat 115 kabupaten/kota yang belum melaksanakan Reformasi Birokrasi,’’ ujar Hudori dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 di Jakarta, Rabu, (9/6/2021).

Hudori mengatakan, Indeks Reformasi Birokrasi pada tingkat provinsi pada tahun 2020 telah melampaui target. Terdapat 27 provinsi atau 79,41% dari total seluruh provinsi di Indonesia yang mendapatkan nilai indeks Reformasi Birokrasi “B” ke atas. Sisanya, masih mendapatkan nilai CC.

Sedangkan untuk kabupaten/kota, terdapat sebanyak 124 kabupaten/kota atau 31,08% dari total keseluruhan yang memperoleh hasil capaian Indeks Reformasi Birokrasi pada tahun 2020 dengan nilai “B” ke atas.

Hudori pun menekankan sejumlah hal yang menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Pertama, kata Hudori, dibutuhkan komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran pemerintah daerah. Kedua, perlu adanya agenda kerja dan action plan sebagai pedoman reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Ketiga, sambung Hudori, diperlukan strategi untuk implementasi reformasi birokrasi yang melibatkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah. Keempat, Hudori meminta agar pemerintah daerah melaksanakan monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.

Untuk itu, melalui acara tersebut, Hudori berharap akan hadirnya progres nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. “Semoga acara ini mampu memberikan semangat dan kemajuan berarti sesuai pencapaian target indeks reformasi birokrasi yang diharapkan sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020 -2024,” kata Hudori.[]

Guru Besar UGM: Litsus Digunakan untuk Singkirkan Warga yang Tak Sejalan dengan Penguasa

0

Nukilan.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, penelitian khusus atau litsus pada masa Orde Baru (Orba) digunakan untuk mengeluarkan warga yang dianggap tidak sejalan dengan penguasa.

“Orde Baru, menerapkan kebijakan litsus dan saringan bersih lingkungan untuk mengeksklusi (mengeluarkan) warga bangsa yang dianggap tidak sejalan dengan kehendak penguasa dan menyingkirkan siapa saja yang dianggap potensial sebagai ancaman terhadap rezim,” kata Sigit kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021). 

Sigit mengungkapkan hal itu merespon pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang menyamakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai syarat alih status sebagai ASN, dengan litsus era Orba.

Menurut Sigit, TWK yang dilaksanakan juga berpotensi dipakai sebagai alat untuk menyingkirkan siapa saja yang dianggap tak sejalan dengan kepentingan pemegang kuasa pada institusi tertentu.

Terlebih, jika pelaksanaan tes tersebut tanpa ada penjelasan masuk akal tentang relevansi dengan kinerja, misi dan reputasi institusi terkait.

“Jika rekrutmen dilakukan tanpa standar yang jelas, obyektif dan transparan, patut diduga ada masalah dalam desain dan proses rekrutmen tersebut,” ujarnya.

“Atau dari awal memang dimaksudkan untuk tidak meloloskan calon-calon tertentu yang tidak dikehendaki dengan beragam dalih, justifikasi dan kepentingan tersembunyi,” lanjut dia.

Litsus, kata Sigit, yang dilaksanakan tanpa maksud yang jelas dan sebenarnya, hanya dilakukan untuk menyingkirkan orang yang dianggap sebagai kelompok ekstrem kiri, kanan, tengah, atau kelompok apapun namanya yang tak sejalan dengan kebijakan penguasa.

Namun, ia khawatir tes semacam itu menjelma atau diganti dengan TWK seperti yang terjadi pada saat ini di KPK.

“Mereka yang dinyatakan tidak lolos dalam tes semacam ini akan dianggap tidak nasionalis atau tidak memilik wawasan kebangsaan. Suatu pembunuhan karakter yang absurd dan melecehkan akal sehat,” ucap Sigit.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021) terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

“Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Sementara itu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mendukung sikap pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.

Menurut Tjahjo, tidak kaitan antara penyelenggaraan TWK dengan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM?” kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa.[kompas/Foto: keuangannews]

Wamenag Apresiasi Dubes Saudi Klarifikasi Informasi Ibadah Haji 2021

0

Nukilan.id – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi langkah Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi karena telah mengklarifikasi atas sejumlah informasi mengenai penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Adapun Essam pada Selasa (8/6/2021) mengunjungi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan bahwa pembatalan haji tak terkait dengan persoalan diplomasi.

“Langkah Dubes sangat positif dan patut kita apresiasi. Dubes dalam kewenangannya tentu punya otoritas untuk menjelaskan informasi seputar haji, terutama dari perspektif Saudi,” kata Zainut dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (9/6/2021).

Menurut Zainut, penjelasan Dubes, mengafirmasi yang selama ini disampaikan pemerintah terkait alasan kebijakan pembatalan keberangkatan jama’ah haji tahun ini.

Kebijakan itu didasarkan pada kajian mendalam terkait pandemi dan belum ada informasi resmi dari Saudi.

“Penjelasan Dubes semakin menjernihkan informasi. Pembatalan ini bukan masalah diplomasi, bukan masalah vaksin, dan lainnya. Ini sangat kita apresiasi,” ujarnya.

Ia pun mengajak para pihak untuk tidak menjadikan masalah haji sebagai komoditas politik.

“Mari bersama menenangkan para calon jemaah dan menciptakan suasana yang kondusif dengan tidak menebar hoaks dan informasi yang tidak jelas kebenarannya,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Syekh Essam Abed Al-Thaqafi menyambangi Kantor MUI, Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

Dalam pertemuan itu Essam sempat membahas tentang permasalahan haji tahun 2021 yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Duta Besar Kerajaan Arab Saudi menjelaskan bahwa hingga saat ini Kerajaan Arab Saudi belum mengirimkan undangan haji ke negara lain, termasuk Indonesia,” kata Ketua MUI Cholil Nafis melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Cholil mengatakan, dalam pertemuan Essam menjelaskan masalah pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia oleh pemerintah Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik yang sudah terjalin antara Kerajaan Arab Saudi dengan Indonesia.

Termasuk juga tidak ada hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dan produsen vaksin tertentu untuk bisa masuk ke Arab Saudi.

“Pada kesempatan ini juga Duta Besar Kerajaan Arab Saudi juga menyambut baik rencana kerjasama antara Kerajaan Arab Saudi dengan MUI di bidang tukar pikiran tentang keislaman, ukhuwah, dakwah, ekonomi, dan sebagainya,” ujarnya.

“Yang berorientasi pada penguatan Islam Wasathiyah untuk kawasan Arab Saudi, Indonesia, dan dunia internasional,” ucap dia. [Kompas]

Kekerasan Seksual Meningkat di Aceh, Dosen FISIP USK: Perlu Perhatian Serius Semua Pihak

0

Nukilan.id – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Faradilla Fadlia, mengatakan bahwa, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepatutnya harus mendapatkan perhatian serius semua pihak di Aceh.

Faradilla menuturkan bahwa, data menujukkan 93% kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan tidak dilaporkan oleh korban, hal itu dikarenakan korban takut disalahkan.

“Saat saya mendampingi salah satu korban pemerkosaan, sebut saja Mawar. Mawar menuturkan bahwa saat dia membuat laporan ke polisi. Polisi tersebut mempertanyakan kenapa baju mawar tidak rusak dan sebagainya. Mawar akhirnya harus meyakinkan polisi bahwa dia telah diperkosa,” jelasnya kepada Nukilan.id, Senin (7/6/2021).

Selain itu, lanjut Faradilla, Mawar juga mengatakan kerap kali disalahkan oleh keluarga dan teman karena peristiwa tersebut.

Menurutnya, Ini memperlihatkan bahwa “Victim Blaming” yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat kerap kali membuat korban tidak mau menceritakan kasus pemerkosaan.

Faradilla juga menuturkan bahwa ada konsep mengenai “Wewenang Maskulin” bahwa, para pelaku merasa memiliki hak atau wewenang dan menurut mereka pelecehan sexual adalah sifat alamiah manusia, sebagai bentuk dari apresiasi atau ketertarikan sexual yang tidak berbahaya.

“Banyak lelaki terkadang memandang tatapan dan setuhan merupakan bentuk apresiasi yang tidak punya konsekuensi, padahal pelecehan sexual itu memiliki dampak fisik dan psikis bagi si korban,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Faradilla, ini menjadi penting bahwa kita harus tahu bedanya appresiasi dan pelecehan sexual. Selain itu, masyarakat jangan menyalahkan pakaian korban, tetapi salahkan otak mesum si pelaku.

Sementara itu, Faradilla juga menegaskan bahwa, penting bagi korban untuk bertindak dan menujukkan ketidaknyamanan bahwa, apa yang dilakukan oleh si pelaku itu salah. Dan tindakan melawan tersebut, kata dia, adalah bentuk dari sanksi sosial yang bisa dilakukan semua orang sehingga si pelaku sadar bahwa tindakanya salah.

“Dan kita berharap dia tidak melakukan hal tersebut ke orang lain,” tambahnya.

Faradilla mengingatkan bahwa, semua orang harus mengambil peran untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Saya sebagai peneliti, telah melakukan penelitian tentang kasus ini, sehingga bisa menjadi data bagi para pengiat kesetaraan gender, para aktivist melakukan advokasi. Dan masyarakat juga dapat mengambil peran melakukan edukasi diri mengenai kasus kekerasan seksual. Saatnya semua orang bertindak,” tutupnya. [Iwan]