Friday, April 19, 2024

Kekerasan Seksual Meningkat di Aceh, Dosen FISIP USK: Perlu Perhatian Serius Semua Pihak

Nukilan.id – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Faradilla Fadlia, mengatakan bahwa, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepatutnya harus mendapatkan perhatian serius semua pihak di Aceh.

Faradilla menuturkan bahwa, data menujukkan 93% kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan tidak dilaporkan oleh korban, hal itu dikarenakan korban takut disalahkan.

“Saat saya mendampingi salah satu korban pemerkosaan, sebut saja Mawar. Mawar menuturkan bahwa saat dia membuat laporan ke polisi. Polisi tersebut mempertanyakan kenapa baju mawar tidak rusak dan sebagainya. Mawar akhirnya harus meyakinkan polisi bahwa dia telah diperkosa,” jelasnya kepada Nukilan.id, Senin (7/6/2021).

Selain itu, lanjut Faradilla, Mawar juga mengatakan kerap kali disalahkan oleh keluarga dan teman karena peristiwa tersebut.

Menurutnya, Ini memperlihatkan bahwa “Victim Blaming” yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat kerap kali membuat korban tidak mau menceritakan kasus pemerkosaan.

Faradilla juga menuturkan bahwa ada konsep mengenai “Wewenang Maskulin” bahwa, para pelaku merasa memiliki hak atau wewenang dan menurut mereka pelecehan sexual adalah sifat alamiah manusia, sebagai bentuk dari apresiasi atau ketertarikan sexual yang tidak berbahaya.

“Banyak lelaki terkadang memandang tatapan dan setuhan merupakan bentuk apresiasi yang tidak punya konsekuensi, padahal pelecehan sexual itu memiliki dampak fisik dan psikis bagi si korban,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Faradilla, ini menjadi penting bahwa kita harus tahu bedanya appresiasi dan pelecehan sexual. Selain itu, masyarakat jangan menyalahkan pakaian korban, tetapi salahkan otak mesum si pelaku.

Sementara itu, Faradilla juga menegaskan bahwa, penting bagi korban untuk bertindak dan menujukkan ketidaknyamanan bahwa, apa yang dilakukan oleh si pelaku itu salah. Dan tindakan melawan tersebut, kata dia, adalah bentuk dari sanksi sosial yang bisa dilakukan semua orang sehingga si pelaku sadar bahwa tindakanya salah.

“Dan kita berharap dia tidak melakukan hal tersebut ke orang lain,” tambahnya.

Faradilla mengingatkan bahwa, semua orang harus mengambil peran untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Saya sebagai peneliti, telah melakukan penelitian tentang kasus ini, sehingga bisa menjadi data bagi para pengiat kesetaraan gender, para aktivist melakukan advokasi. Dan masyarakat juga dapat mengambil peran melakukan edukasi diri mengenai kasus kekerasan seksual. Saatnya semua orang bertindak,” tutupnya. [Iwan]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img