Beranda blog Halaman 2145

Kasus Baru Covid-19 Tambah 284 Orang, Banyak Isolasi Mandiri

0
Juru bicara satgas penanganan covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

Nukilan.id – Kasus baru terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh bertambah lagi sebanyak 284 orang. Pasien yang sembuh bertambah 87 orang, dan sebanyak tujuh orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, kasus aktif yang sedang dalam perawatan saat ini sebanyak 3.714 orang, dan lebih banyak melakukan isolasi mandiri.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani secara tertulis kepada awak media massa di Banda Aceh, Jumat (11/6/2021).

“Kasus aktif Covid-19 di Aceh umumnya orang tanpa gejala atau gejala ringan yang tidak membutuhkan perawatan rumah sakit, melainkan cukup dengan isolasi mandiri di bawah pengawasan tenaga kesehatan,” tuturnya.

Menurut Juru Bicara yang karib dengan sapaan SAG itu, pengawasan oleh tenaga medis Puskesmas meski dilakukan secara ketat namun tidak melekat selama 24 jam. Karena itu dituntut kesadaran penderita sendiri dalam menjalankan protokol isolasi mandiri.

Protokol isolasi mandiri tersebut dibuat sedemikian rupa untuk mempercepat pemulihan penderita sendiri, sekaligus untuk melindungi anggota keluarganya yang lain dari ancaman penularan virus corona. Peran keluarga juga sangat penting dalam mengontrol disiplin protokol isolasi mandiri tersebut, tambahnya.

Kemudian, lanjut SAG, dukungan Satgas Covid-19 gampong sangat penting untuk memastikan protokol isolasi mandiri itu dijalankan dengan baik dan benar oleh semua pasien dan keluarganya. Selain dukungan pengawasan, Satgas Gampong juga dapat memberi dukungan moril dan materil sesuai sumber daya yang ada.

“Setiap orang sakit, apalagi penderita Covid-19, sangat membutuhkan dukungan semua pihak agar segera pulih dan sehat kembali,” ujar SAG.

Data akumulatif

Selanjutnya ia mengatakan, bila kita lihat secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh, per  11 Juni 2021, telah mencapai 17.109 kasus/orang. Rinciannya, para penyintas yang sudah sembuh dari Covid-19, sebanyak  12.732 orang. Penderita yang sedang dirawat 3.714 orang, dan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah tercatat 663 orang.

Data pandemi Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru yang dilaporkan hari ini sebanyak 284 orang. Penderita baru Covid-19 itu meliputi warga Banda Aceh 103 orang, Aceh Besar 41 orang, warga Pidie dan Bireuen, sama-sama 26 orang.

Kemudian warga Aceh Tengah 21 orang, Lhokseumawe 15 orang, Aceh Utara delapan orang, Aceh Tamiang enam orang, Aceh Timur lima orang, dan warga Bener Meriah dan Aceh Selatan sama-sama tiga orang. Berikutnya warga Gayo Lues, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya, masing-masing dua orang.

Selanjutnya warga Aceh Tenggara, Pidie Jaya, Sabang, Aceh Jaya, dan warga Aceh Barat, sama-sama satu orang. Sedangkan sisanya 16 orang merupakan warga dari luar daerah.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang dilaporkan sembuh bertambah 87 orang, yakni warga Lhokseumawe 40 orang, Banda Aceh 19 orang, Pidie 18 orang, Aceh Singkil sembilan orang, dan satu lagi warga Aceh Timur.

“Pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia bertambah lagi tujuh orang, sehingga secara akumulatif sudah mencapai 663 orang meninggal di Aceh,” katanya.

Tujuh penderita Covid-19 yang dilaporkan meninggal itu, lanjut SAG, meliputi warga Aceh Utara sebanyak dua orang, warga Langsa, Lhokseumawe, Aceh Besar, Banda Aceh, dan warga Aceh Barat, masing-masing satu orang.

Lebih lanjut SAG memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 833 orang, meliputi 732 orang selesai isolasi, 21 orang isolasi di rumah sakit, dan 80 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya. 

“Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.520 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.245 orang, sedang isolasi di rumah 202 orang, dan 73 orang sedang isolasi di rumah sakit,” tutupnya.[]

595 Calon Pengulu Kute di Aceh Tenggara Lulus Uji Kompetensi, 23 Gugur

0
Surat Penyampaikan Hasil Uji Kompetensi Balon Pengulu Kute di Aceh Tenggara.

Nukilan.id – Sebanyak 595 bakal calon kepala desa dinyatakan lulus uji kompetensi dalam mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Aceh Tenggara. Dan sebanyak 23 peserta dinyatakan tidak lulus.

Hal itu sesuai surat keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten tanggal 8 Juni 2021, nomor 100/41/2021, perihal penyampaian daftar hasil uji kopetensi bakal calon pengulu kute.

Selain itu, berkaitan dengan perihal keputusan surat Bupati Aceh Tenggara nomor 141/12/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Pengulu Kute Serentak di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021. Dalam hal ini memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Ridwan SE, MSI, sebagai ketua panitia Pilkades Serentak yang menggumumkan hasil uji kopetensi bakal calon kepala desa.

Dari 16 kecamatan, ada sebanyak 269 Desa yang mengikuti Pilkades Serentak. Dan sebanyak 618 peserta yang mengikuti uji kompetensi bakal calon kepala desa tersebut.

Menurut pantauan Nukilan,id dari hasil surat keputusan tersebut bahwa, tahapan yang dilakukan oleh panitia sudah berjalan sebagai mana yang sudah diintruksikan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mensukseskan Pilkades (Pengulu Kute) serentak di Aceh Tenggara.[Iwan]

Setiap Hari Banda Aceh Produksi 230 Ton Sampah, Regional Blang Bintang Capai 180 Ton

0
(UPTD) Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh. (foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Kepala Seksi Teknologi Pengelolaan Sampah DLHK3 Banda Aceh, Rosdiana menyampaikan bahwa, berdasarkan data yang diperoleh, produksi sampah dari masyarakat yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banda Aceh mencapai 237 ton perhari.

“Menurut data yang ada pada DLHK3 ada 230 ton sampah perharinya yang dihasilkan oleh masyarakat kota Banda Aceh,” kata Rosdiana dalam aksi Go Green yang digelar di Suzuya Mall Banda Aceh, Kamis (10/6/2021)

Bukan itu saja, Rosdiana juga menyampaikan, sampah yang diangkut dan dibuang ke TPA regional Blang Bingtang Aceh Besar mencapai 180 ton perhari.

“Lalu ada tranporsition sebanyak 180 ton perhari yang di buang ke TPA Regional Blang bintang,” ujarnya.

Menurutnya, sampah di Banda Aceh terhitung hingga April 2021 mencapai 28.535 ton setara dengan 230 ton sampah perhari. Dan terdapat 4.759 ton sampah plastik, serta 4.736 ton yang didaur ulang.

Selain itu, Rosdiana mengatakan, sampah yang dihasilkan selama tahun 2021 paling banyak saat di bulan Ramadhan. Hal itu disebabkan banyaknya masyarakat yang berjualan.

“Penyumbang sampah tertinggi selama 2021 ini pada saat bulan Ramadan, karena banyak orang yang berjualan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Rosdiana, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 111 tahun 2020, tentang pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan, mall dan tempat pembelanjaan lainya.

Hal itu juga dilakukan dengan menerapkan setiap hari senin merupakan hari tanpa kantong plastik, bertujuan untuk menjaga lingkungan dengan mengurangi jumlah sampah plastik di Kota Banda Aceh. Dan itu sebagai upaya menyelamatkan bumi dari sampah kantong plastik.[Iwan]

DLHK3 Banda Aceh Sosialisasikan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

0
(Foto: Nukilan.id/Iwan)

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, menggelar aksi “Go Green” dengan mensosialisasikan serta memberikan edukasi langsung terkait pembatasan penggunaan kantong plastik di kasir Suzuya Mall Banda Aceh, Kamis (10/6/2021).

Aksi tersebut dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 5 Juni.

Kasi Teknologi Pengelolaan Sampah DLHK3 Banda Aceh, Rosdiana menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 111 tahun 2020, tentang pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan, mall dan tempat pembelanjaan lainya.

“Jadi jika ada customer yang berbelanja di swalayan untuk saat ini akan di fasilitasi tote bagnya, kedepan jika customer tidak membawa tote bag sendiri makan akan dikenakan biaya per 1 kantong plastik Rp.500 rupiah, bahwa sesuai peraturan walikota yang telah dikeluarkan maka akan ada juga satu hari tanpa kantong plastik setiap hari senin,” kata Rosdiana kepada Nukilan.id.

“Ini bisa dikatakan perdana bagi kita ditahun 2021, kegiatan ini sebenarnya sudah pernah kita lakukan di tahun 2016 di hari sampah nasional, namun sosialisasi tersebut hanya bertahan selama enam bulan saja,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia mengajak, seluruh warga kota Banda Aceh untuk menjaga lingkungan dengan melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik saat belanja.

“DLHK3 menyarankan kepada seluruh mayarakat kota banda aceh untuk berhenti menggunakan kantong plastik, lalu beralih ke kantong ramah lingkungan, agar dapat menyelamatkan bumi dari sampah kantong plastik,” ujarnya.[Iwan]

YLKI: Pengenaan PPN Kebutuhan Pokok tidak Manusiawi

0

Nukilan.id — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak rencana pemerintah untuk mengenakan PPN pada kebutuhan pokok. Menurutnya, rencana tersebut sangat tidak manusiawi.

Ia mengatakan, jika wacana itu direalisasikan, nantinya harga-harga kebutuhan pokok akan naik. Tentu, hal tersebut akan menjadi beban bagi masyarakat di tengah situasi pandemi saat ini.

Selain itu, rencana tersebut juga akan mengancam ketahanan pangan di Indonesia. Ia menambahkan, rencana pemerintah tersebut harus dibatalkan karena tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.[]

Republika

Terkait Vonis Bebas Pemerkosa, Aktivis Aceh: Tak Punya Perspektif Anak sebagai Korban

0
Aktivis Perempuan dan Penjabat Kabid Perempuan dan Anak Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, ST., L.LM., MT. (Foto: Nukilan.id/AW)

Nukilan.id – Aktivis anak dan perempuan di Aceh melihat ada sejumlah kejanggalan terkait vonis majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus perkosaan anak di bawah umur.

Suraiya Kamaruzzaman, Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, mengatakan, dalam kasus itu Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabuapaten Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh, tidak memiliki perspektif anak sebagai korban.

“Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini. Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat,” kata Suraiya kepada Kompas.com di Banda Aceh, Senin (7/6/2021).

Sederet kejanggalan

Suraiya membeberkan, ada beberapa kejanggalan yang dia temukan dari vois hakim terhadap terdakwa MA dan DP. Untuk diketahui, MA merupakan ayah korban dan DP merupakan paman korban. Soraya berpendapat, hakim tidak menjadikan video kesaksian anak selaku korban sebagai alat bukti hanya karena anak tersebut bukan tunarungu, tapi hanya mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.

Selain itu, menurutnya, hakim juga tidak menganggap hasil visum sebagai alat bukti, karena alasan hasil visum tidak dapat menunjukkan siapa pelakunya.

“Visum tidak dijadikan sebagai alat bukti, padahal hasil visum itu menunjukkan terjadinya luka. Memang ada beberapa hal yang hilang, karena kasus perkosaan sudah beberapa bulan setelah kejadian. Alasannya hasil visum tidak dapat menunjukkan pelaku,” kata Suraiya.

Jaksa ajukan kasasi

Sementara itu, Kejaksanaan Negeri Aceh Besar mengaku telah mengajukan kasasi pada 7 April 2021 ke MA. Salinan atau memori kasasi diserahkan melalui Mahkamah Syariah Janthoe pada 13 April 2021.

“Jaksa Kejari Aceh Besar telah memintakan permohonan kasasi untuk perkara itu ke MA melalui Mahkamah Syariah Janthoe pada Senin, 31 Mei 2021,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Perjalanan kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, MA dan DP ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar pada Agustus 2020.

MA dan DP diadili dalam berkas terpisah. Lalu, Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3/2021).

Lalu, terdakwa DP, pada hari yang sama, divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam vonis, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Namun, terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Kemudian, pada Kamis (20/5/2021), Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Terkait hal itu, Wakil Mahkamah Syariah Aceh Ervy Sukmarwati membenarkan informasi soal vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak.

“Perkara itu di Mahmakah Syariah Janthoe sudah selesai. Itu dua perkara, yang pertama perkara Nomor 21 JN 2020, ayah korban dan paman perkara Nomor 22 JN 2020. Untuk si ayah itu kasusnya kasasi, sedangkan untuk paman dilakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan sudah turun putusan bebas,” kata Ervy kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021). []

Menkominfo: Aceh Jadi Acuan Migrasi Siaran Analog ke Digital

0
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate

Nukilan.id – Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Indonesia akan dimulai dari Provinsi Aceh bersamaan dengan Peringatan ke-76 Kemerdekaan RI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjelaskan di Aceh terdapat 14 wilayah layanan siaran.

“Dari 14 wilayah siaran, diantaranya telah dijadwalkan untuk pelaksanaan ASO Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar termasuk sebagai daerah kandidat pelaksanaan Analog Switch Off di tahap pertama pada peringatan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang,” paparnya dalam dialog Produktif Tahap Pertama ASO untuk Warga Aceh yang berlangsung virtual, dari Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Implementasi siaran digital di Provinsi Aceh, menurut Johnny tidak terlepas dari kondisi siaran analog yang akan dialihkan ke siaran digital dari 14 wilayah layanan. Menurutnya, jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia merujuk standar Internasional Telecommunication Union (ITU).

“Faktor-faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah perbatasan, spektrum frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital, mempengaruhi desain akhir di Provinsi Aceh sebagai contoh yang terbagi menjadi 14 wilayah siaran,” jelasnya.

Menkominfo menyatakan, kondisi ASO di wilayah tersebut telah siap empat multiplexing dan lebih dari cukup untuk mengakomodir 16 siaran analog.
“Aceh dua, Kota Sabang dan Bireun sekitarnya akan dilaksanakan di penghujung tahun ini. Sedangkan Aceh 3 yang tersebar di wilayah Lhoksumawe dan sekitar dilaksanakan pada 31 Maret 2022,” paparnya.

Secara umum, Johnny menyampaikan linimasa tahapan ASO terdiri dari peresmian langsung simulcast yang telah dilakukan pada saat 31 Agustus 2019, kemudian pada 2 November 2020 yang lalu melalui PP 46/2021, dan batas waktu akhir Analog Switch Off akan dilaksanakan nanti pada 2 November 2022 mendatang.

“ASO secara bertahap akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap I pada 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan di 15 kabupaten kota. Tahap II pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota. Untuk tahap III, 31 Maret 2022 30 wilayah layanan di 107 kabupaten kota. Pada tahap IV, dilaksanakan mulai 17 Agustus 2022 dan 31 wilayah nanti di 110 kabupaten kota dan tahap V dilaksanakan 2 November 2022, 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota,” paparnya.

Menkominfo menyatakan, pada 3 November sampai 31 Desember 2022 dilakukan tahapan persiapan multiplexing restaking, yaitu penyesuaian-penyesuaian penataan spektrum frekuens. Penataan spektrum frekuensi ini digunakan untuk broadcasting atau penyiaran yang nanti akan dialokasikan untuk komunikasi seluler dan dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2023.

“Multiplexing restaking atau penetapan yang pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital dan sisanya 112 Mhz spektrum frekuensi dibutuhkan untuk persiapan telekomunikasi seluler,” tuturnya.

Menurut Johnny, di seluruh dunia praktik pelaksanaan ASO dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, Menkominfo menekankan, berdasarkan benchmark di dunia pelaksanaan ASO dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan-pertimbangan seperti kesiapan industri, kesiapan masyarakat, serta strategi penataan frekuensi di masa transisi agar terlaksana seefisien mungkin.

“ASO di tahap awal tentunya menjadi bahan evaluasi untuk tahapan-tahapan berikutnya. Saya ingin sampaikan bahwa migrasi dari analog ke digital bukan pekerjaan membalikkan tangan, tetapi pekerjaan yang harus disiapkan dengan matang melalui tata kelola yang matang dan sangat teknis,” tegasnya.

Menurut Menteri Johnny jumlah populasi pemirsa televisi yang diperkirakan dapat atau sekitar 44 juta rumah tangga menjadi tantangan tersendiri bagi implementasi ASO di Indonesia.

“Tingkat kesulitan yang tinggi dalam penyelesaian ASO, menurut Menteri Johnny disebabkan juga karena Indonesia memiliki 701 lembaga penyiaran pemegang izin siaran,” ungkapnya.

Menkominfo menyatakan, tingginya jumlah tersebut tentu berbanding lurus dengan kepadatan penggunaan spektrum frekuensi radio, sehingga menambah kompleksitas dari penataan spektrum frekuensi.

“Itulah salah satu faktor mengapa tahapan ASO di Indonesia sulit untuk dilakukan terlalu dekat dengan 2 November 2022, dalam jumlah tahapan yang terlalu sedikit, kesiapan industri dan khususnya masyarakat akan selalu menjadi pertimbangan utama dari Kementerian Kominfo,” tandasnya.

Johnny menegaskan dalam setiap tahapan penyusunan regulasi dan persiapan ASO, Kominfo tentunya selalu terbuka untuk menerima masukan agar transisi ke siaran televisi digital menjadi proses yang lancar dan tidak mengakibatkan gangguan pelaksanaan siaran kepada masyarakat.

“Sebelum dilaksanakan ASO, Kementerian Kominfo juga akan mengevaluasi tingkat kesiapan masyarakat untuk melengkapi gambaran keseluruhan bersama tingkat kesiapan lembaga-lembaga penyiaran,” ungkapnya.[wartaekonomi]

Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Hasil Visum Tak Dijadikan Alat Bukti

0

Nukilan.id – Dua pemerkosa bocah 10 tahun, yang berinisial MA dan DP divonis bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Kabupaten Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh.

MA adalah ayah korban dan DP adalah paman korban atau kakak kandung MA.

Pemerkosaan pada bocah usia 10 tahun di Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020. Sang paman adalah seorang lajang yang sebelumnya bekerja di Malaysia.

Saat pandemi melanda Malaysia, DP pulang ke Aceh dan menumpang di rumah adik kandungnya, MA di desa di Aceh Besar. Saat MA tak ada di rumah, DP memperkosa keponakannya beberapa kali.

Dituntut 200 bulan penjara

Sebelum divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh menuntut dua pria tersebut dengan hukuman penjara 200 bulan atau 16,5 tahun penjara.

Ironisnya, hakim tidak menganggap hasil visum sebagai alat bukti karena alasan hasil visum tidak dapat meunjukkan siapa pelakunya.

Hal tersebut disampaikan Suraiya Kamaruzzaman selaku Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh kepada Kompas.com, Senin (7/6/2021).

“Visum tidak dijadikan sebagai alat bukti, padahal hasil visum itu menunjukkan terjadinya luka. Memang ada beberapa hal yang hilang, karena kasus perkosaan sudah beberapa bulan setelah kejadian. Alasannya hasil visum tidak dapat menunjukkan pelaku,” kata Suraiya.

Tak hanya itu. Hakim tidak menjadikan video kesaksian anak selaku korban sebagai alat bukti. Hakim beralasan korban anak bukan tunarungi, namun di video itu ia hanya mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.

Menurut Suraiya, hakim menilai jawaban itu hanya sekadar imajinasi anak yang menjadi korban.

“Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini.”

“Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat,” kata Soraya.

Balai Syura Ureung Inong Aceh juga mencatat, dalam penanganan kasus perkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah dan paman korban, hakim menggunakan Qanun Jinayat sebagai landasan hukum.

Majelis hakim mengabaikan hak anak yang menghadapi pengadilan tanpa adanya pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) maupun psikolog.

“Itulah beberapa kelemahan dan kejanggalan yang kami temukan dalam proses hukum kasus perkosaan anak yang menggunakan Qanun Jinayat. Artinya anak selaku korban dalam Qanun Jinayat jelas tidak mendapatkan keadilan,” kata Suraiya.

Kasus lain, ada pelaku yang bebas karena usianya tua

Suraiya mengatakan dalam kasus pemerkosaan yang lain, Balai Syura Ureung Inong Aceh juga mencatat pelaku dibebaskan setelah menjalani hukuman cambuk. Bahkan ada pelaku pemerkosaan yang bebas tanpa dicambuk karena pelaku usianya sudah tua.

Ketua Presidum Balai Syura Ureng Inong Aceh bersama koalisi masyarakat sipil di Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Qanun Jinayat, khusus untuk pasal perkosaan dan pelecehan seksual.

Sebab, Qanun Jinayat dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban perkosaan dan pelecehan seksual.

“Jadi sekali lagi bukan kami anti syariat Islam, tapi kami ingin korban mendapatkan keadilan, karena kita tahu Islam itu lilrahmatan alamin, karena kami orang Aceh, beragama Islam dan peduli dengan penerapan syariah Islam di Aceh,” kata dia.

MA dan DP diadili dalam berkas terpisah. Lalu, Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3/2021).

Lalu, terdakwa DP, pada hari yang sama, divonis sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam vonis, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Namun, terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Kemudian, pada Kamis (20/5/2021), Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Terkait hal itu, Wakil Mahkamah Syariah Aceh Ervy Sukmarwati membenarkan informasi soal vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak.

“Perkara itu di Mahmakah Syariah Janthoe sudah selesai. Itu dua perkara, yang pertama perkara Nomor 21 JN 2020, ayah korban dan paman perkara Nomor 22 JN 2020. Untuk si ayah itu kasusnya kasasi, sedangkan untuk paman dilakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan sudah turun putusan bebas,” kata Ervy kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Nenek korban berharap pelaku dihukum

Sementara itu, AS (50) nenek dari bocah perempuan yang menjadi korban perkosaan berharap MA dapat mengabulkan kasasi yang dilayangkan jaksa untuk menghukum kedua pelaku.

“Harapan saya, pelaku harus dihukum, jangan dibebaskan. Tapi saya tidak dapat berbuat banyak, karena kami orang miskin tidak ada uang untuk bayar pengacara. Untuk makan sehari-hari saja susah,” kata AS saat ditemui Kompas.com.

Menurut AS, perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban terjadi pada Agustus 2020 lalu.

Kasus memilukan itu terjadi setelah ibu korban meninggal dunia karena sakit pada April 2020.

“Korban itu cucu saya dari anak perempuan yang pertama. Setelah ibunya meninggal, korban bersama tiga orang adiknya yang laki-laki tinggal serumah dengan ayah kandung dan paman adik ayahnya,” kata AS.

AS menyebutkan, cucunya yang menjadi korban perkosaan itu kini telah dirawat dengan baik.

“Kasihan sekali cucu saya, tak lama setelah meninggal ibunya sudah mendapatkan perlakuan keji dari ayah dan paman. Dulu waktu ibunya sakit, dia yang merawat di rumah sakit dan menjaga tiga orang adik laki-lakinya,” kata AS.[]

Alur Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru dan Non Guru, Link Pendaftaran sscasn.bkn.go.id

0
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Nukilan.id – Inilah alur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, dan PPPK non-guru pada seleksi calon ASN 2021.

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tak kunjung menemui titik terang hingga saat ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberitahu kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.

Sembari menunggu jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, masyarakat bisa mempelajari sejumlah hal terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Satu di antaranya alur seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Diketahui, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 dibuka melalui dua jalur, yaitu CPNS dan PPPK.

Beda jalur, beda pula alur seleksi yang ditempuh para pelamar.

Apalagi pada seleksi PPPK, terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Guru dan PPPK non-guru.

Walau sama-sama PPPK, alur seleksi yang dilalui pun berbeda.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelamar mengetahui alur seleksi masing-masing jalur agar ketika pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka, tidak lagi bingung.

Selengkapnya, berikut alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru 2021 seperti dikutip Tribunnews.com dari situs resmi sscasn.bkn.go.id:

Alur seleksi CPNS 2021

  1. Daftar Akun
  • Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
  1. Daftar Formasi
  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
  1. Seleksi administrasi
  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Pelamar melaksanakan ujian SKD
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Pelamar melaksanakan ujian SKB
  • Panitia mengumumkan hasil SKB
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
  1. Pengumuman Kelulusan
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Alur Seleksi PPPK Guru 2021

  1. Daftar Akun
  • Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
  1. Daftar Formasi
  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan/atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong, maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
  1. Seleksi administrasi
  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
  1. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
  1. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
  1. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
  1. Optimalisasi Formasi
  • Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi
  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Alur Seleksi PPPK Non-Guru 2021

  1. Daftar Akun
  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
  1. Daftar Formasi
  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
  1. Seleksi Administrasi
  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
  1. Seleksi Kompetensi Teknis
  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
  1. Pengumuman Kelulusan
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Hanya di https://sscasn.bkn.go.id

Informasi lain, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

SSCASN dikelola oleh BKN sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Portal SSCASN juga akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen.

Misalnyaa ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan.”

“Juga akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” kata Bima dikutip dari laman BKN.

Selain itu, Bima juga memastikan, peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.

Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.

“Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” ungkapnya.

Dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2021

Sembari menunggu kapan dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, ada baiknya Anda mulai menyiapkan dokumen yang biasanya dibutuhkan.

Inilah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkip Nilai
  • Pas Foto
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar

[tribunnews]

PUSDA: Kisruh BSI Dengan Rakyat Aceh, Nova Jangan Buang Badan

0

Nukilan.id ‐ Polemik Bank Syariah Indonesia ( BSI) dengan masyarakat Aceh dalam masa transisi migrasi nasabah Bank Konvensional ke BSI semakin tidak karuan, pasalnya pihak BSI secara terang benderang memotong saldo para nasabah sejumlah Rp 50.000 rupiah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat terkait sistem yang bakal dijalankan oleh BSI.

Pemotongan saldo nasabah oleh pihak BSI tergolong pemaksaan dan tanpa ada sosialisasi kepada nasabah mau pemberitaan sebelumnya Sebut Heri Safrijal S.P M.TP Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) , Jumat (11/6/2021).

“Hal ini dilakukan sepihak oleh manajemen BSI, tanpa sepengetahuan kepada nasabah, bisa dikatakan perampokan dan mengeruk uang dari masyarakat berdalih syariah,” kata Heri .

Penyalahgunaan nama syari’ah dan berdiri di belakang Qanun LKS, ini jangan menjadikan BSI semakin semena-mena dengan kondisi bank, jasa perbankan keuangan Syari’ah yang monopoli di Aceh.

Demikian juga ditengah terbatasnya alternatif pilihan rakyat Aceh yang simpati dengan status syari’ah di Aceh, BSI harus menghargai status religiusitas rakyat Aceh, tetapi praktik jasa keuangan dan perbankan.

BSI semakin jauh dari syari’ah serta itikad prisipil ke-Islaman yang dijunjung tinggi jauh dari riba, malah BSI sebagaimana disinyalir sementara pihak memanfaatkan syari’ah untuk mengambil untung besar di Aceh.

Menyikapi hal tersebut, kami meminta Gubernur Nova Iriansyah untuk tidak buang badan terkait dengan dinamika dan permasalahan Kisruh Management BSI di Aceh dengan Rakyat . Jika ada permasalahan, Pak Nova harusnya berada digarda terdepan mencari solusi agar Migrasi BSI jangan gaduh seperti sekarang ini . Bank syariah itu adalah impian dan hajat seluruh rakyat Aceh berada dalam negeri sermabi Mekkah , akan tetapi jangan sampai syariah di BSI jangan jadi simbol saja ,tapi aplikasinya nihil dilapangaan Sebut Mantan Sekjend BEM USK ini.

Kebaradaan  Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh harus benar-benar menjalankan ketentuan perbankan secara syariat, BSI jangan menjelma seperti lintah darat yang menghisap uang nasabah dengan berbagai modus.

“Apa bila ini terjadi maka BSI cuma semboyangnya saja, prakteknya sama sekali tidak menganut pada ketentuan syariat, lebih baik angkat kaki saja dari Aceh,” katanya.

Ketua PUSDA juga menambahkan, apabila hal ini berlanjut tanpa ada solusi. Maka bank konvensional yang telah diusir dari Aceh untuk kembali membuka kantor-kantor perwakilan di Aceh dalam melayani masyarakat.

Dan Pemerintah Aceh bapak Nova Iriansyah harus bersikap dalam hal ini, tidak bisa lepas tangan begitu saja mengenai persoalan-persoalan yang terjadi ditengah‐tengah masyarakat tegas Heri.

Dalam hal ini pemerintah Aceh sebagai pelopor LKS harus segera memanggil pihak manejemen BSI. Jangan membuat aturan yang justru mempersulit masyarakat Aceh ditengah kondisi kemiskinan akibat ulah para pengambil kebijakan,” demikian tegas ketua PUSDA Heri Safrijal. []