Beranda blog Halaman 2144

Kebijakan Pajak Sembako, Presiden PKS: Tidak Pancasilais dan Sengsarakan Rakyat

0
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan pidato politik saat Musyawarah Nasional (Munas) V PKS di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 29 November 2020. Agenda Munas V PKS membahas arah kebijakan partai lima tahun ke depan dan ikrar pengurus DPP PKS 2020-2025. ANTARA/M Agung Rajasa

Nukilan.id – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai bahwa wacana perluasan pajak (PPN) kepada bahan pokok atau sembako adalah kebijakan yang tidak Pancasilais dan menyengsarakan rakyat.

“Ini kebijakan yang tidak Pancasilais karena menciderai rasa keadilan! Dalam kondisi Pandemi seperti ini dapat semakin menyengsarakan rakyat,” ujar Syaikhu, dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Syaikhu memandang arah kebijakan pajak di Indonesia semakin memperbesar ketimpangan ekonomi antara masyarakat kaya dan miskin.

“Ini keadilannya dimana jika benar bahwa sembako akan dipajaki? Di saat yang sama, pengemplang pajak diampuni dengan tax amnesty, pajak korporasi diringankan , dan pajak mobil mewah dibebaskan?” kata dia.

Syaikhu meminta Pemerintah memiliki rasa empati dengan kondisi yang menghimpit rakyat.

“Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit karena pandemi, pajak sembako akan semakin mencekik ekonomi dan daya beli masyarakat bawah,” katanya.

Syaikhu juga mengingatkan kepada Pemerintah agar mengkaji secara komprehensif dampak dan risiko kebijakan pajak sembako sebelum diwacanakan ke publik dan diajukan ke DPR RI.

“Harus dikaji betul dampak dari kebijakan tersebut sebelum dilemparkan ke publik dan DPR RI. Karena ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas dan trust publik ke pada pemerintah,” tutupnya. [tribunnews]

Kemendagri Imbau Daerah Segera Melaporkan Data Inovasi

0

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar pemerintah daerah segera mengisi data inovasi daerah ke dalam sistem Indeks Inovasi Daerah. Pasalnya, Kemendagri telah membuka proses penginputan data tersebut. Pengisian data ini dimulai dari Mei hingga 13 Agustus 2021 mendatang, melalui situs web indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id.

“Kemendagri mengimbau seluruh pemerintah daerah dapat merespons hal ini dengan segera melakukan penginputan data inovasinya,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni, Jumat (11/6/ 2021).

Pihaknya, lanjut Fatoni, akan terus mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam mengisi data indeks inovasi daerah dapat meningkat setiap tahunnya. Partisipasi ini penting, karena melalui data tersebut Kemendagri bakal memetakan kondisi inovasi masing-masing daerah. Bila daerah tersebut dinilai kurang beriovasi, maka Kemendagri bakal melakukan pembinaan agar segera berbenah.

“Pada tahun 2020, jumlah laporan inovasi daerah tercatat sebanyak 17.674, termasuk di dalamnya inovasi dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19,” kata Fatoni.

Fatoni mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah saat mengisi data inovasi daerah. Beberapa hal itu di antaranya, inovasi harus baru dan belum pernah diikutkan dalam Innovative Governement Award. Selain itu, inovasi tersebut telah diterapkan maksimal dua tahun terhitung sejak 2019 hingga 2020, dan pembiayaannya dilakukan dengan APBD dan/atau dari sumber lainnya yang sah.

Tak hanya itu, lanjut Fatoni, inovasi daerah juga harus memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, bersifat berkelanjutan, dan dapat direplikasi. “Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing daerah,” ucap Fatoni.

Fatoni menyebutkan, bagi daerah yang dinilai berhasil menerapkan inovasi secara maksimal, nantinya bakal diberikan penghargaan dan Dana Insentif Daerah pada gelaran Innovative Government Award (IGA) . Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan klaster provinsi, kabupaten, kota, dan daerah tertinggal.

Kecewa dengan Kinerja, Fiksi Aceh Minta Kepala Inspektorat Dipecat

0

Nukilan.id – Koordinator Front Anti Kejahatan Sosial (Fiksi) Aceh, Rony Hariyanto, meminta pihak yang berwenang untuk memecat Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu disampaikannya dalam aksi yang digelar di gedung kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, Jum’at (11/6/2021).

“Kinerja inspektorat sangat mengecewakan masyarakat Aceh Timur,” kata Rony kepada Nukilan.id.[]

Menurutnya, kinerja Inspektorat sangat penting demi menyelamatkan uang negara, khususnya dana desa. Dan saat ini diketahui dana desa banyak bermasalah di Aceh Timur.

“Banyak sekali masalah dana desa yang dikorupsi, belum lagi dugaan penyimpangan anggaran negara lainnya, bahkan sampai masyarakat Aceh Timur beramai – ramai datang melaporkannya, tapi dari tahun ke tahun kinerja inspektorat kesannya begitu – begitu saja, dan tidak ada perubahan, ini berarti kan nahkodanya enggak becus,” ujarnya.

Selain itu, Rony juga mengatakan bahwa inspektorat mempunyai peran penting dalam penyalamatan dan pengauditan uang negara yang berada di Kabupaten Aceh Timur.

“Tapi pada hari ini inspektorat Aceh Timur tidak ada peranan sama sekali,” tambahnya.

Oleh karena itu, Rony menduga bahwa, adanya intervensi dari pihak yang berkuasa atas kinerja inspektorat Aceh Timur.[]

Ketua MPR Apresiasi Kinerja Kejati Aceh

0

Nukilan.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh di bawah kepemimpinan Kepala Muhammad Yusuf. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh. Mengingat Aceh merupakan salah satu provinsi yang menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) sangat besar. Sejak tahun 2008 hingga 2021, Aceh telah menerima dana otonomi khusus dari pemerintah pusat mencapai Rp89.93 triliun.

“Pada tahun 2021, Dana Otsus yang diterima Provinsi Aceh mencapai Rp7,8 triliun. Besarnya dana tersebut tidak akan membawa manfaat bagi rakyat Aceh jika tidak diimbangi dengan besarnya tanggung jawab dari pengelola anggaran, serta besarnya pengawasan dari aparat penegak hukum,” ujar Bamsoet usai bertemu Kajati Aceh Muhammad Yusuf, di Aceh, Kamis (10/6/).

Turut hadir Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Samsul Rizal, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi, Kapok Sahli Pangdam Iskandar Muda Brigjen TNI Bambang Indrayanto, dan Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto. Dari Jakarta mendampingi Ketua MPR RI, Anggora DPR RI Fraksi PKS Nasir Jamil, pengurus pusat Ikatan Motor Indonesia Syamsul Bahri, Elvis Junaedi, Rio Castello, Erwin MP, Amriyati dan Andi Sinulingga.

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, Kejati Aceh kini sedang menuntaskan berbagai kasus korupsi yang berhubungan dengan penggunaan dana Otsus. Salah satunya terkait pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menuju Gelombang, Kota Subulussalam.

“Menurut perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, proyek jalan tersebut yang berada di Dinas PUPR Aceh dengan menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp11,6 miliar ini, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp4,2 miliar lebih,” ungkap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, setiap bentuk penyalahgunaan dana Otsus, maupun penggunaan uang rakyat dari berbagai sumber lainnya, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi para pelaku penjarah uang rakyat, sekecil apa pun uang rakyat yang disalahgunakan, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Melalui dana Otsus, kita berharap masyarakat Aceh bisa segera keluar dari garis kemiskinan. Mengingat menurut data BPS, sejak tahun 2005 hingga kini, Aceh masih berstatus sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan di Pulau Sumatera. Pada September 2020 lalu, tingkat kemiskinan di Aceh tercatat mencapai 15,43 persen,” pungkas Bamsoet. []

Kemenag Aceh: Penarikan Dana Pelunasan Haji Tak Hilangkan Antrian

0

Nukilan.id – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Arijal MSi mengatakan, pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan nomor antrian jemaah.

Arijal mengatakan, jika ada jemaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih dipersilahkan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota tempat ia mendaftar. Jemaah haji tersebut, kata Arijal, tetap akan diprioritaskan pada pemberangkatan haji tahun berikutnya.

“Dia tetap akan diprioritaskan  tahun depan asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi,” kata Arijal, Jumat (11 Juni 2021).

“Hingga hari ini menurut laporan dari Kemenag Kabupaten/Kota belum ada jemaah yang mengajukan pengembalian. Hanya ada beberapa jemaah yang konsultasi terkait penarikan, namun belum mengajukan pengembalian,” ujarnya lagi.

Arijal mengatakan, pemerintah memberikan peluang bagi jemaah yang ingin mengambil kembali setoran awal maupun setoran pelunasan Bipih.

“Kalau memang jamaah mau tarik dana setoran awal atau setoran  pelunasan itu dipermudah, jadi jamaah  tidak perlu ragu dengan keberadaan uangnya itu.  Disampaikan juga oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) uangnya aman, kalau mau  ambil  silahkan,” ujar Arijal.

Ia menuturkan, untuk menghilangkan keragu-raguan, jemaah calon haji yang bersangkutan juga bisa mengecek langsung status dana yang telah disetor dengan login ke akun masing-masing melalui website resmi BPKH.

“Tinggal masukkan nomor porsi dan nomor identitasnya, bisa dibuka oleh bersangkutan,” ungkapnya.

Kemudian, Arijal juga menjelaskan,  terkait konversi bank konvensional menuju bank syariah di Aceh tidak terpengaruh pada dana setoran haji jamaah. Sebab menurutnya, setelah jamaah menyetor dana haji ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), setoran tersebut kemudian ditransfer ke BPKH.

“Dananya dijamin aman, dan BSI secara otomatis juga menjadi BPS Bipih karena yang dilihat adalah bank dasarnya apa,” kata Arijal.

Kanwil Kemenag Aceh juga telah menyurati seluruh bank yang dikonversi dan dimerger untuk mengkonversi seluruh rekening jemaah calon haji tanpa harus datang ke bank terkait.

“Jadi jemaah tidak perlu  datang ke bank, tapi dengan surat Kakankemenag mohon mengkonversi dari konvensional ke bank syariah. Semua rekening jemaah tercatat dengan baik, laporannya ada di Kankemenag , ada di Kanwil,  sampai pusat juga ada. Rekneing itu terkoneksi dengan  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” ujarnya.[]

Dua Alat Bukti Terpenuhi, Hakim PN Banda Aceh Kabulkan Praperadilan Budiwansyah

0

Nukilan.id – Budiwanysah, warga Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, melalui Penasihat Hukumnya M. Arief Hamdani, SH.,C.L.A dan Erlizar Rusli, SH.,MH dari Kantor Hukum Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa) mengajukan permohonan Praperadilan atas surat yang dikeluarkan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Nomor: STAP/133/IX/RES1.11/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/584/X/RES 1.11/2020 tanggal 06 Oktober 2020.

Berdasarkan Laporan Tanda Bukti Lapor Budiwanysah nomor: LPB/425/VII/YAN.2.5/2018/SPKT tanggal 11 Juli 2018 selaku PEMOHON, terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq Kepolisian Resort Kota Banda Aceh selaku TERMOHON dengan nomor register perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN-Bna.

Menurut Arief Hamdani, SH., C.L.A, dari fakta persidangan terungkap bahwa dua alat bukti laporan klien kami sebenarnya sudah terpenuhi. Sehingga kenapa kami melakukan upaya hukum Praperadilan sebagai jalur resmi yang diatur dalam KUHAP. Karena kami menghargai keputusan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh selaku penyidik dalam memeriksa laporan klien kami.

“Sehingga, kami selaku Advokat sebagai bagian dari proses penegakan hukum harus mengedukasi masyarakat bahwa apapun yang diputuskan oleh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan yang mungkin merugikan hak-hak hukum masyarakat, maka lakukan upaya hukum secara resmi yang ditaur undang-undang jangan arogansi dan menegedapankan ego sektoral dalam proses penegakan hukum,” tambah Arief.

Di sisi lain, Erlizar Rusli, SH.,MH mengatakan, proses gugatan Praperadilan adalah hak hukum setiap masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan atau mungkin ketidaksengajaan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisan maupun Kejaksaan.

“Karena upaya yang kami lakukan hanya semata-mata mencari kebenaran hukum formil bersadarkan fakta-fakta hukum, sehingga tidak bermaksud meligitimasi bahwa, penyidik dalam hal ini Kepolisan telah melakukan tindakan salah,” terangnya.

“Yang bisa menyatakan benar atau salahnya sutau tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan adalah Pengadilan dan upaya hukumnya adalah Praperadilan,” tambah Erlizar.

Sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal dan adapun amar putusannya yang dibacakan pada tanggal 11 Juni 2021 dalam sidang terbuka untuk umum yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat Penghentian Penyelidikan yang ditetapkan dan diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan atau tidak sah.

Dan memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyelidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Banda Aceh, Nomor: LPB/425/VII/YAN.2.5/2018/SPKT tanggal 11 Juli 2018, tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan BPKB Asli kendaraan roda 4 (empat) jenis minibus merk Mithsubishi Pajero tahun rakitan 2009, Nopol awal BL 613 ZV yang saat ini ber Nopol BL 1132 ZK yang dilakukan oleh M. Rizal bin Alm Harun.[]

Tindak Lanjuti MoU BPKS-KBS, Deputi Kemenko Marves Kunjungi Pelabuhan CT3 Sabang

0

Nukilan.id – Untuk menindak lanjuti penandatanganan MoU antara Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dengan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) di jakarta beberapa waktu lalu,  Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, Basilio Dias Araujo beserta Pihak Krakatau Bandar Samudera (KBS) Kunjungi Pelabuhan CT3 dan CT1 BPKS dalam kunjungan kerjanya ke Kota Sabang Jum’at (11/6/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi serta pihak Krakatau  Bandar Samudera didampingi langsung oleh Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain, selain melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan CT3 BPKS,  rombongan Deputi Kemenko Marinves dan KBS juga mengikuti rapat koordinasi yang dilakukan di Lantai 3 Kantor Kedeputian Komersil BPKS.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain menyebutkan, selain Undang Undang 37 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang serta Undang-Undang Khusus Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, BPKS juga diberikan kewenangan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat melalui PP Nomor 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan serta Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Ada banyak fasilitas dan kemudahan yang sudah diberikan oleh Pemerintah baik melalui Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah seperti bebas Bea masuk,Bebas pajak, Bebas tata niaga dan pembebasan PPN untuk barang dalam Negeri (Endosement) hingga berpeluang besar untuk berinvestasi di Sabang, walaupun sampai saat ini masih ada beberapa kendala yang masih harus di selesaikan dengan Pemerintah Pusat,” ujar Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain didampingi Wakil Kepala T.Zanuarsyah, Deputi Komersil Erwanto, Direktur Promosi dan Kerjasama Maya Safira,Kepala Unit Pelabuhan,Kepala unit PTSP beserta sejumlah Kepala Bagian dilingkungan BPKS yang ikut serta dalam rapat koordinasi tersebut.

Iskandar Zulkarnain juga menyampaikan permohonan dukungan dari Kemenko Marves melalui Deputi Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi untuk memfasilitasi berbagai peraturan yang membatasi wewenang BPKS sebagai FTZ, percepatan Investasi dan pengembangan pariwisata serta perikanan serta mempercepat terbukanya kembali konektivitas banda udara Sabang.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, Basilio Dias Araujo menyampaikan peluang Sabang sebagai salah satu Pelabuhan Internasional adalah sangat besar mengingat hingga saat ini ada ratusan ribu unit kapal Asing berkapasitas besar melewati Sabang melalui Selat Malaka dan melalui kerjasama dengan pihak Krakatau  Bandar Samudera (KBS) ini,  BPKS akan berkesempatan untuk membuka peluang bisnis.

“Kalau dilihat dari segi lokasi Sabang merupakan daerah strategis khususnya disektor kemaritiman, tinggal lagi bagaimana kita mengemas atau membuat konsep dan menciptakan peluang bisnis yang memungkinkan baik dari sector logistic, Imergency, Crew transit dan banyak lagi,” tukas Basilio Dias Araujo yang didampingi Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim Radian Nurcahyo, Plt. Kepala Bidang Ketahanan Maritim RA Adriani Kusumawardan, dan Rhea Pagita Silalahi (Staf Deputi) dan Direktur Operasi KBS Widi Hartono.

Selain melakukan kunjungan ke Pelabuhan Ct3 dan CT1 BPKS dan melakukan rapat koordinasi dengan manajement BPKS. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, Basilio Dias Araujo beserta rombongan juga melakukan pertemuan dengan Walikota Sabang yang di wakili oleh Sekda Kota Sabang Drs.Zakaria MM beserta sejumlah SKPD Pemko Sabang dan Itansi Vertikal seperti Bea Cukai, Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta Syahbandar terkait kesiapan Pelabuhan Sabang dalam penanganan Emergency Call dan penanganan Covid 19.

Hal itu sesuai dengan surat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi nomor 88/D1/Marves/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021 yang di tujukan kepada Walikota Sabang tentang rencana kunjungan ke Kota Sabang.(Humas BPKS)

Zahid Quraishi Hakim Federal Muslim Pertama dalam Sejarah Amerika Serikat

0

Nukilan.id – Senat Amerika Serikat (AS) akhirnya menyetujui usulan Presiden Joe Biden untuk menunjuk Zahid Quraishi, seorang ahli hukum yang beragama Islam, untuk menempati posisi sebagai hakim federal, Kamis (10/6/2021).

Senat yang dikuasai Demokrat memberikan suara sebanyak 81 suara berbanding 16 untuk mengkonfirmasi persetujuan terhadap Quraishi sebagai hakim federal.

Hal ini membuat Quraishi menjadi hakim federal beragama Islam pertama dalam sejarah AS.

Quraishi sendiri merupakan anak dari pasangan imigran asal Pakistan. Pria bernama lengkap Zahid Nisar Quraishi ini lahir di New York pada tahun 1975.

Sebagai seorang ahli hukum, sepak terjang Quraishi memang tidak dapat diragukan lagi.Ia menerima gelar Bachelor of Arts dari John Jay College of Criminal Justice pada tahun 1997, dan Juris Doctor dari Rutgers Law School pada tahun 2000.

Setelah lulus kuliah, ia menjabat sebagai panitera hukum untuk Hakim Edwin Stern dari Pengadilan Tinggi New Jersey dari tahun 2000 hingga 2001. Dari 2001 hingga 2003, ia bekerja sebagai rekanan litigasi di sebuah Law Firm bernama LeBoeuf, Lamb, Greene & MacRae di Newark, New Jersey.

Lepas dari situ, Quraishi bergabung dengan Korps Advokat Hakim Angkatan Darat AS dan mencapai pangkat kapten. Dalam periode ini, Quraishi ditempatkan di Jerman dan dikerahkan dua kali ke Irak dalam Perang Irak pada tahun 2004 dan 2006.

Pada tahun 2007, Quraishi menjadi asisten kepala penasihat di Kantor Kepala Penasihat di Departemen Keamanan Dalam Negeri AS di New York City selama kurang lebih satu tahun. Ia kemudian menjadi Asisten Jaksa AS untuk Kantor Kejaksaan Distrik New Jersey, dari 2008 hingga 2013.

Setelah periode itu, ia kemudian kembali menjadi salah satu associate lawyer di Law Firm Riker, Danzig, Scherer, Hyland & Perretti hingga 2019.

Ia pun memutuskan untuk kembali ke lembaga pemerintahan setelah mengabdi sebagai pengacara.Quraishi menjabat sebagai Hakim Magistrate dari Pengadilan Federal AS untuk Distrik New Jersey sejak 3 Juni 2019 hingga 2021. Ia adalah orang Asia-Amerika pertama yang duduk di bangku pemerintahan federal di New Jersey.

Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer dari New York mencatat bahwa Islam adalah agama terbesar ketiga di AS, dan selama ini tidak ada Muslim yang pernah menjabat di bangku federal. Ia menganggap bahwa Quraishi bisa menjadi representasi Islam yang baik bagi hubungan antar agama di negara itu.

“Kita harus memperluas tidak hanya keragaman demografis tetapi keragaman profesional, dan saya tahu bahwa Presiden Biden setuju dengan saya dalam hal ini dan ini akan menjadi sesuatu yang akan saya lakukan,” kata Schumer.[cnbcindonesia – foto: afp/pool]

Kisah Masjid Baiturrahman, Bertahan di Tengah Terjangan Tsunami Aceh

0
Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Nukilan.id – Bila sempat berkunjung ke Aceh, jangan heran bila pada hari Jumat, toko-toko akan tutup sementara di siang bolong. Tak hanya pertokoan, bahkan perkantoran juga akan tutup. Itu karena mereka akan segera bergegas menjalankan salat Jumat berjamaah di masjid.

Suasana seperti itu menjadi pemandangan lumrah di hampir seluruh sudut Aceh. Maklum, kota berjuluk Serambi Mekkah ini sudah punya tradisi yang unik sejak zaman dulu. Budaya Islam yang sejak dulu sudah ada di wilayah ini cukup memberi pengaruh pada kehidupan sehari-hari warga setempat.

Salah satu bukti kemegahan budaya Islam di Aceh adalah berdirinya Masjid Raya Baiturrahman. Masjid yang juga merupakan monumen Tsunami Aceh 2004 silam ini tetap berdiri kokoh walau bangunan di sekitarnya rata dengan tanah akibat bencana yang melanda 17 tahun silam.

Masjid Baiturrahman menjadi titik penting bertemunya umat Islam di Aceh. Banyak kegiatan-kegiatan penting yang telah terselenggara di tempat ini. Masjid ini selesai dibangun pada 1881. Sejak berdirinya, masjid itu telah beberapa kali mengalami pemugaran.

Masjid itu kini sudah dilengkapi dengan payung raksasa yang nangkring di pelataran masjid dengan diameter 12 meter. Selain itu, masjid ini juga sudah dilengkapi dengan menera yang menjulang cukup tinggi dan menambah kesan megah pada masjid itu.

Menara itu tingginya 84 meter. Sementara di sisi depan masjid, terdapat lima kubah berwarna hitam. Keberadaan kubah ini menambah kesan arsitektur Islam yang sejak dulu memang terkenal bangunan kubah yang megah.

Meski begitu, arsitektur Masjid Baiturrahman masih tetap terjaga. Bangunan intinya masih tetap terjaga bahkan setelah diterjang tsunami.

Bila sore hari tiba, banyak pengunjung yang bersantai-santai di pelataran masjid. Menikmati udara sore sambil menanti waktu Magrib tiba. Anak-anak terlihat lalu-lalang di depan masjid, bersuka ria, sambil bersua foto.

Masjid Baiturrahman ini sangat istimewa, dan termasuk dalam jajaran masjid yang wajib dikunjungi bila sempat mampir di provinsi paling barat Indonesia ini.[liputan6]

Sekda Aceh Apresiasi Donor Darah dan Vaksinasi ASN

0
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes dalam Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Donor Darah ASN dan Vaksinasi ASN di jajaran Pemerintah Aceh. (foto Humpro Aceh)

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, mengapresiasi kesuksesan Gerakan Donor Darah dan Gerakan Vaksinasi Massal Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh yang telah dan masih akan terus berlangsung.

Hal tersebut disampaikan oleh Taqwallah, saat menggelar Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Donor Darah dan Vaksinasi ASN di jajaran Pemerintah Aceh, bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, di ruang rapat Sekda Aceh, Jum’at (11/6/2021) sore.

“Donor darah adalah salah satu amalan kita yang sangat jelas memberi manfaat bagi orang lain. Jadi, kepada para kepala SKPA kami imbau untuk terus memotivasi stafnya yang belum berdonor untuk segera mendonorkan darahnya. Agar para staf semangat, pastikan keberadaan pimpinan SKPA di lokasi saat donor darah berlangsung,” imbau Sekda.

Berdasarkan data dari Biro Isra Setda Aceh, hingga saat ini, Gerakan Donor Darah ASN tahap 3 sudah mencapai 753 kantong atau sebesar 74 persen dari target 1.018 kantong.

“Alhamdulillah, pasca gerakan ini, semakin banyak jumlah pendonor karena berdasarkan data dari PMI, persentase pendonor pertama sangat tinggi. Kita optimis, setelah sekali mendonorkan darah serta mengetahui manfaatnya, baik bagi kesehatan diri sendiri maupun bagi penerima donor yang sangat membutuhkan seperti para penderita thalasemia, maka para pendonor pertama ini akan terus berdonor darah,” kata Sekda.

Sementara itu, terkait capaian vaksinasi covid-19 ASN, Sekda kembali mengingatkan para Kepala SKPA untuk terus mengingatkan stafnya agar segera melakukan vaksinasi, karena semakin banyak yang divaksin maka kekebalan kelompok atau herd immunity akan segera tercapai. “Terus dampingi dan ingatkan para staf untuk segera melakukan vaksinasi agar kekebalan kelompok bisa segera tercapai. Saya sudah lihat datanya. Alhamdulillah, sangat bagus,” imbuh Sekda.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan data dari Biro Isra Setda Aceh, dari target vaksinasi kepada 18.591 ASN, saat ini sudah tercapai 4.547 atau sebesar 24 persen. Vaksinasi dosis II akan dimulai pada 1 Juli mendatang.[red]