Beranda blog Halaman 2124

Ombudsman Aceh Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Seluruh Kabupaten/Kota

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Ombudsman RI Aceh, sebagaimana juga Perwakilan Ombudsman RI mulai Minggu ketiga Juni hingga akhir Juli 2021 sedang melakukan penilaian pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh.

Penilaian tersebut meliputi: pemenuhan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan perizinan, pelayanan administrasi dan pelayanan jasa.

“Kami akan dan sedang turun ke seluruh Aceh untuk menilai pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepolisian Resort (Polres), serta Kantor Pertanahan,” kata Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin Husin dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Rabu (23/6/2021).

Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kata dia, kami melakukan penilaian terhadap instansi DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinkes dan Puskesmas. Terhadap instansi daerah atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dimaksud, kami melakukan evaluasi pemenuhan standar pelayanan dan pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Hal ini, kata Taqwaddin, meliputi sektor perizinan ekonomi dan perizinan non-ekonomi. Selain evaluasi pelayanan perizinan, kami juga melakukan penilaian terhadap pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.

“Pentingnya kami melakukan penilaian pelayanan publik di atas guna memberikan kepastian hak dan ketepatan waktu bagi warga masyarakat atas pelayanan optimal yang diberikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, adanya penilaian juga sekaligus sebagai upaya mencegah dan memberantas pungutan liar atau pungli yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi,” ungkapnya.

Selain terhadap OPD di atas, kata Taqwaddin, Ombudsman RI Aceh juga melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres dan Kantor Pertanahan.

“Pada institusi Polres kami akan menilai pelayanan SIM, pelayanan SKCK, dan pelayanan SPKT. Sedangkan di setiap Kantor Pertanahan kami akan mengevaluasi pelayanan pengukuran tanah dan pendaftaran hak milik untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pemohon pemilik tanah,” sambungnya.

Oleh karena itu, Taqwaddin berharap, dengan adanya penilaian ini akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini kami anggap penting dalam rangka mencegah maraknya pungli sekaligus membangun kepuasan masyarakat atas layanan pemerintahan. Dengan meningkatnya kepuasan masyarakat, maka tentu akan semakin menumbuhkan citra positif dan kepercayaan publik kepada pemerintah,” pungkasnya.[]

Ketua KPK Ajak Pejabat Kemenkumham Tanamkan Integritas Diri

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengemban tugas. Firli mengutip salah satu teori yang populer terkait korupsi, bahwa korupsi disebabkan karena bertemunya kekuasaan dan kesempatan, namun minus integritas.

“Teori ini menjadi landasan KPK menggagas Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Mari kita tanamkan integritas dalam setiap langkah tugas kita,” ajak Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 23 Juni 2021.

Seri ketiga PAKU Integritas kali ini diberikan untuk para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hadir dalam pertemuan yaitu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting, Kepala Balitbang Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Kepala BPSDM Asep Kurnia, Kepala BPHN Benny Riyanto, dan Inspektur Jenderal beserta pasangan masing-masing.

Firli menjelaskan pentingnya pembekalan integritas untuk jajaran di Kemenkumham sebagai institusi penegak hukum dan mengingat kewenangan yang diemban oleh kementerian tersebut.

“KPK tahun ini fokus pada lima area, yaitu sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik. Dari lima fokus ini ada beberapa yang menjadi kewenangan Kumham, di antaranya adalah tugas yang diemban Ditjen Imigrasi,” jelas Firli.

Setelah dibuka Ketua KPK, diskusi untuk para penyelenggara negara dipandu oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satunya, Lili mengingatkan beberapa catatan KPK terkait rekomendasi KPK untuk Kemenkumham dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan.

“Dalam kajian yang dilakukan tahun 2018 itu KPK menemukan 14 permasalahan yang meliputi tiga aspek tata kelola, SDM, dan sistem teknologi informasi,” ujar Lili.

Lebih lanjut Lili menyampaikan, dari kajian tersebut KPK telah menyampaikan 18 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kemenkumham. Tujuh di antaranya, sebut Lili, sudah ditindaklanjuti. Salah satunya terkait penyelesaian masalah overstay yang menimbulkan kerugian negara sekurangnya Rp12,4 Miliar. Satu rekomendasi, kata Lili, telah diselesaikan di tahun 2019 dan enam rekomendasi lainnya di tahun 2020 dan lainnya akan dilanjutkan di tahun ini.

Lili juga mengingatkan terkait celah korupsi pada lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan data KPK pada 2019, sebut Lili, modus korupsi paling banyak di lapas adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 38 persen, penyalahgunaan wewenang 17 persen, penyalahgunaan anggaran 12 persen, serta pungli dan suap menyuap 9 persen.

Karena itu, sambung Lili, selain perbaikan sistem penting untuk membangun sistem integritas dalam organisasi. Ia menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatian organisasi dalam pembangunan integritas.

“Yang pertama adalah dilihat dari kepemimpinan. Integritas seorang pemimpin ditunjukkan dari komitmen dan perilaku pimpinan secara individu maupun sebagai pengambil kebijakan organisasi,” kata Lili.

Merespon sambutan dan pengantar diskusi yang disampaikan dua pimpinan KPK, Wamen Kumham Edward O.S Hiariej sepakat pentingnya upaya pencegahan dan pendidikan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, merujuk pada tujuan konvensi PBB melawan korupsi ada tiga kata kunci yang terkandung, yaitu integritas, akuntabilitas dan transparansi.

“Ketika kita bicara integritas, kita bicara tentang sumber daya manusia. Ketika kita bicara akuntabilitas dan transparansi, maka sesungguhnya kita bicara tentang pelayanan publik,” ujar Edward.

Karenanya, ia menilai kegiatan pembekalan antikorupsi ini sebagai hal yang bermanfaat dan merupakan perwujudan dari paradigma baru hukum pidana. Keberhasilan sistem peradilan pidana, katanya, tidak hanya pada banyak kasus yang ditangani, tetapi kepada aspek pencegahan.

“KPK selangkah lebih maju karena melakukan pendidikan dan pencegahan,” katanya.

Sementara itu, bagi para pasangan penyelenggara negara pembekalan antikorupsi disampaikan oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaikha dan juga menghadirkan pasangan dari Pimpinan KPK pada sesi berbagi.

PAKU Integritas diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, yang meliputi dua kegiatan, yaitu pembekalan antikorupsi untuk penyelenggara negara dan pasangannya, serta diklat pembangunan integritas untuk penyelenggara negara.

Kemenkumham merupakan satu dari sepuluh kementerian/lembaga yang menjadi target dari program PAKU Integritas. Sebelum Kemenkumham, kegiatan yang sama telah diselenggarakan untuk para penyelenggara negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut pada 3 dan 9 Juni 2021.[]

Dukung KPK Selidiki Kasus Korupsi, TPGA Gelar Aksi Diam di BPKP Aceh

0
(Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Tim penyelamat Gubernur Aceh (TPGA) menggelar aksi tanpa orasi di depan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Rabu (23/6/2021).

Aksi diam tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk dan kanton selebaran, dalam rangka mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Aceh.

Pantauan Nukilan.id di lokasi, para peserta aksi hanya menuliskan beberapa pesan di spanduk dan karton untuk menunjukan sikap kepedulian dan mendukung KPK atas pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat di Aceh.

Para peserta aksi juga meminta kepada KPK untuk Bongkar mega Korupsi di Aceh, jangan takut untuk tetapkan tersangka di Aceh, dan

“Bongkar mega Korupsi di Aceh, Jangan takut tetapkan tersangka di Aceh, Sikat semua koruptor di Aceh, Kami menunggu hasil kerja pemeriksaan KPK di Aceh,” tulisan di karton dan spanduk yang dibentangkan oleh para peserta aksi.

“Aksi diam, ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap KPK yang sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Aceh,” kata Koordinator aksi, Fakhrul saat diwawancari Nukilan.id.

Selain itu, Fakhrul mengatakan bahwa, jika Gubernur Aceh Nova Iriansyah sembuh, pasti juga datang kemari, untuk memberi dukungan ke KPK dalam memberantas korupsi di provinsi syariat islam ini.

Dan juga sebaliknya, kata dia, jika Nova terbukti dan bersalah terlibat dengan kasus korupsi, jangan sungkan-sungkan KPK untuk menangkapnya.

“Tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, kami siap berada di garda terdepan dalam mendukung KPK untuk memberantasi Korupsi,” pungkasnya.[Irfan]

Balitbang Kemendagri Apresiasi Capaian Inovasi Pemkab Sumenep

0
Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengapresiasi capaian inovasi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Apresiasi tersebut disampaikan Fatoni saat menjadi pembicara pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Kabupaten Sumenep yang digelar secara virtual, Selasa (22/6/2021).

Fatoni mengungkapkan, kiprah Kabupaten Sumenep terbilang membanggakan karena berhasil masuk ke dalam 10 besar daerah paling inovatif klaster kabupaten berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. Selain itu, berkat capaian tersebut, Kabupaten Sumenep juga memperoleh penghargaan daerah paling inovatif dalam gelaran Innovative Government Award tahun 2020.

“Prestasi ini tentu menggembirakan, sebab Kabupaten Sumenep menunjukkan dirinya sebagai daerah dengan inovasi tinggi,” jelas Fatoni di hadapan jajaran perangkat daerah Kabupaten Sumenep.

Dirinya mengingatkan agar Kabupaten Sumenep tidak cepat berpuas atas capaian saat ini dan terus meningkatkan inovasinya setiap tahun. Hal itu disebabkan persaingan inovasi antar pemerintah daerah sangat tinggi. Apalagi, dalam pelaksanaan pengukuran Indeks Inovasi Daerah, sering kali pemerintah daerah saling berkompetisi menjadi yang terbaik.

“Diharapkan saat pengukuran Indeks Inovasi Daerah nanti, setiap daerah melaporkan inovasi yang terbaik, tak terkecuali Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Fatoni menjelaskan, inovasi merupakan elemen tak terpisahkan dalam menggerakkan roda pemerintahan daerah. Dengan inovasi, kata dia, berbagai kebijakan pemerintah daerah dapat dijalankan secara tepat sasaran. Selain itu, inovasi juga mampu mempercepat proses pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dirinya mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah agar bersinergi untuk menghasilkan terobosan kebijakan yang lebih baik. Dengan bekal tersebut, pemerintah daerah diyakini akan mampu berdaya saing secara global.

Guna menghasilkan inovasi yang berkualitas, lanjut Fatoni, pemerintah daerah perlu menerapkan berbagai strategi, salah satunya mewajibkan setiap perangkat daerah untuk berinovasi. Namun hal itu perlu didukung oleh komitmen yang tinggi dari segenap aparatur daerah. Melalui langkah tersebut, akan tercipta ekosistem kompetisi antarperangkat daerah dalam berinovasi.

Di sisi lain, Fatoni menambahkan, setiap inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah penting untuk dipublikasikan. Lantaran ikhtiar tersebut bisa menginspirasi pemerintah daerah lain untuk melakukan replikasi.

“Hal ini sejalan dengan Badan Litbang Kemendagri dalam menggagas aplikasi Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah), di mana berbagai inovasi di dalamnya dapat direplikasi untuk digunakan secara cuma-cuma,” ujarnya.

Selain itu, Fatoni juga mengimbau agar daerah dapat mendorong peningkatan kapasitas aparatur dalam berinovasi. Para pejabat struktural maupun fungsional dinilai perlu dibekali pemahaman metode berinovasi di lingkungan kerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Langkah tersebut diyakini dapat membentuk pola pikir baru yang memacu para aparatur untuk bekerja dengan cara yang lebih baik.

Sementara itu, kata Fatoni, pemerintah daerah juga perlu melakukan kolaborasi dengan lembaga think tank.

“Sinergi ini akan membantu Pemda melahirkan terobosan kebijakan, sekaligus menjadi klinik inovasi yang dapat mendorong munculnya inovasi,” terang Fatoni.[]

Akhirnya MA Vonis 200 Bulan Ayah Pemerkosa Anak di Aceh Besar

0
Ilustrasi Palu Hakim. (Foto: iStock)

Nukilan.id – Mahkamah Agung (MA) memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh Besar, M, dengan hukuman 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu membatalkan vonis Mahkamah Syar’iyah Jantho yang membebaskan M.

“Putusan terdakwa yang dibebaskan oleh MS Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan dengan pidana penjara 200 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhadir saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Keponakan

Muhadir termasuk salah satu JPU yang menangani kasus itu hingga pengajuan kasasi. Namun saat ini dia sudah bertugas di Kejari Bireuen.

Menurut Muhadir, jaksa menerima pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa (22/6/2021). Namun jaksa belum menerima putusan lengkap.

“Dua hari ke depan sudah diterima oleh JPU Jantho,” jelas Muhadir.

Baca juga: Terdakwa Pemerkosaan Bebas, Arabiyani: JPU Harus Kasasi ke MA

Sementara itu, Kasipidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. Dia menyebut bakal segera menindaklanjutinya.

“Segera kita eksekusi Insyaallah,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban, DP. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, jaksa menuntut MA dan DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya.

Baca juga: Jaksa akan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak di Aceh Besar

Majelis hakim MS Jantho memvonis bebas MA dan memerintahkan dia dikeluarkan dari penjara. Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ‘Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram’ atau ‘pelecehan seksual terhadap anak’ sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya,” ketuk hakim, Selasa (30/3/2021) lalu.[detikcom]

 

 

Kepala Diskominfotik Banda Aceh Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Kekompakan

0
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banda Aceh gelar rapat bulanan, Selasa (22/6/2021)

Nukilan.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banda Aceh, Fadhil, S. Sos, MM ingatkan seluruh ASN tingkatkan kekompakan, tingkatkan kinerja dan empati baik di lingkungan kerja.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat bulanan seluruh pegawai Diskominfotik di aula setempat, Selasa (22/6/2021).

Fadhil berharap bahwasanya seluruh pegawai juga menumbuhkan budaya kerja organisasi yang militan. Struktural terus berperan menjembatani dan mengawasi setiap kinerja anggota bidangnya masing-masing.

“Rapat struktural setiap satu minggu sekali itu sudah saya perintahkan kepada bidang dan sekretariat harus melaporkan tiga syarat. Pertama pengembangan indikator kinerja di bidang masing-masing harus mampu dijelaskan, dikoreksi dan dipahami. Lalu rencana aksi dan ketiga adalah inovasi yang dilakukan,” kata kata peraih Prestasi Istimewa Peringkat I dalam Diklat Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan IX Tahun 2018 di Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur IV LAN ini.

Untuk itu dalam rapat ini, ia tekankan bidang bersama staf berbicara terus bagaimana meningkatkan kinerja di bidang masing-masing untuk Diskominfotik, dan dari bidang masing-masing membangun kolaborasi yang baik dalam bidangnya.

“Selain itu juga saya berpesan agar sebagian bidang atas nama Diskominfotik mampu membangun kolaborasi dan kerjasama dengan baik ke dinas lainnya,” ungkap pria kelahiran Banda Aceh, 19 September 1968 yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh ini.

“Saat ini indeks dari data, indeks dari informasi yang kita keluarkan serta kepercayaan masyarakat kita, telah menaikkan status Diskominfotik diantara dinas lainnya. Hal ini karena kerja keras semua pegawai dengan sikap tanggung jawab dan passion yang tinggi dan ini sebuah apresiasi,” tambahnya.

Kepada seluruh pegawai Diskominfotik Fadhil mengajak untuk menjadi orang hebat, minimal untuk diri sendiri. Jangan jadi orang pecundang dan lemah.

Rapat berlangsung dengan sesi santai serta komunikatif antar setiap bidang, disertai masukan kritik dan saran yang membangun kedepannya.[]

Sosialisasi Kelola Arsip, Dispersip Banda Aceh Targetkan Keseragaman

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kearsipan bertema pengelola arsip Yang baik dan benar menjamin keselamatan, keamanan serta kelestarian arsip sebagai arsip daerah. Bertempat di Aula Kecamatan Kuta Raja, Senin (21/6/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid kearsipan, Kasi Pengelola Arsip, Kasi Pembinaan dan pengawasan Arsip, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kuta Raja, Perangkat Gampong di masing- masing Gampong sekecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini di buka Oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Kabid Kearsipan Muhammad Husen, S.Pd didampingi oleh Kasi Pengelola Arsip Ibu Maisyura, A.Md serta Kasi Pembinaan dan Pengawasan Arsip Ibu Novridar, SE

Kabid Kearsipan Muhammad Husen, S. Pd mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar semua perangkat gampong di sembilan Kecamatan se-Kota Banda Aceh melakukan pengarsipan Sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu UU No 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan.

” UU tersebut mengatur untuk terwujudnya pengelola arsip yang handal, pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggung jawaban dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penataan dan pengelolaan serta pemanfaatan arsip yang autentik juga terpercaya,” kata Husen.

“Pengelolaan dan penataan arsip yang baik sesuai dengan kaidah akan menjadikan arsip sebagai informasi dan komunikasi, sumber sejarah, sumber pertanggung jawaban sehingga arsip tidak lagi dipandang sebagai benda yang hanya di bundel/ berkas, dan ditimbun, tetapi arsip merupakan sumber kekayaan yang layak dan perlu dilestarikan bagi masyarakat modern,” ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta, 16 peserta dari enam gampong dalam Kecamatan Kuta Raja, 14 peserta dari Kecamatan Kuta Raja serta satu orang Narasumber yaitu Arsiparis dari Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Mustafa Kamal, S. Sos.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan selaku perwakilan dari Camat Kuta Raja mengatakan bahwa cara pengarsipan di kecamatan belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah dengan adanya acara sosialisasi kearsipan ini dapat membantu tertatanya arsip sehingga memudahkan penemuan, pencarian kembali arsip yang dibutuhkan serta tertib administrasi yang baik,” ungkapnya.[]

Disdukcapil Banda Aceh Cetak Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran di Sukaramai

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan penyerahan dokumen kependudukan kepada korban kebakaran di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (22/6/2021).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, mengatakan dokumen yang diserahkan yaitu KTP, KK, KIA dan Akta Kelahiran.

“Kita melakukan penyerahan KTP, KK, KIA dan Akta Kelahiran pada korban kebakaran Gampong Sukaramai, ini merupakan tindak lanjut dari laporan Camat Baiturrahman dan Keuchik Gampong Sukaramai atas kejadian kebakaran tersebut,” kata Emila.

Emila berharap, jika warga Kota Banda Aceh ada yang mengalami kebakaran dan dokumen kependudukannya habis terbakar agar dapat segera melaporkan kepada unsur perangkat desa untuk mengurus dokumen tersebut atau jika ada kesulitan juga dapat menghubungi Disdukcapil Kota Banda Aceh agar segera ditindaklanjuti.

“Kita mengucapkan terimakasih kepada camat dan keuchik karena sudah cepat tanggap dengan kejadian tersebut sehingga memudahkan masyarakat yang terkena musibah dalam pengurusan dokumen kependudukan,” katanya.

Penyerahan dokumen kependudukan tersebut didampingi langsung oleh Camat Baiturrahman, Kapolsek Baiturrahman, Babinsa, Keuchik, Sekretaris Disdukcapil dan Kabid Capil.[]

Kemendagri Mantapkan Draf Regulasi PP Soal Kawasan Khusus Sofifi

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pemerintah tengah berupaya mengurai persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang telah tertunda selama 22 tahun. Sebelumnya, telah disepakati sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah untuk membentuk kawasan khusus. Sebab, persoalan Ibu Kota Maluku Utara, tak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB).

Dalam lawatannya ke Sofifi, Maluku Utara, Selasa (22/6/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), draf regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan khusus Sofifi itu tengah dimantapkan. Mendagri mengatakan, draf PP yang sebelumnya telah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu, akan kembali disempurnakan dengan pemantapan soal pembangunan di kawasan khusus yang telah ditetapkan.

“Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf Peraturan Pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan. Nah ini dari Mensesneg meminta, yang pertama adalah regulasinya dimantapkan, dasar hukumnya. Yang kedua adalah komitmen dari Kementerian/Lembaga sebaiknya dirapatkan lagi,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Infrastruktur Provinsi Maluku Utara, di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, setelah terpisah dari Provinsi Maluku tahun 1999, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999. Sudah lebih 22 tahun ini, permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi tidak selesai. Padahal, Sofifi dinilai sebagai jalan tengah ditetapkan sebagai ibu kota, di antara Ternate dan Tidore, yang terletak di pulau besar, Halmahera. Namun setelah bertahun-tahun, ibu kota tak pernah pindah ke Sofifi. Pembangunan sejumlah infrastruktur pun pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor, kantor gubernur, pengadilan, korem, hingga perumahan, namun akhirnya terbengkalai. Tak hanya itu, para ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya karena masih menetap di Ternate dan Tidore akibat ketidaksiapan sarana dan prasarana.

“Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf peraturan pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan, dirapatkan antar K/L, ada 2 memang yang harus dikerjakan setelah ada kesepakatan itu, yang pertama adalah membuat regulasi tentang kawasan khusus, yang kedua mempercepat pembangunan kawasan khusus itu, supaya sesuai arahan Bapak Presiden bisa operasional betul,” jelasnya.

Draf Peraturan Pemerintah soal Kawasan Khusus disusun menyusul adanya Perintah Presiden Joko Widodo kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk menyelesaikan persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 tahun. Hal ini juga didukung dengan adanya kesepakatan antara para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Tidore Kepulauan, Bupati Halmahera Barat, dan Sultan Tidore, untuk menyelesaikan persolan tersebut.

Nantinya, wilayah Administrasi Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara akan memiliki luas sekitar 1.460,13 KM², mencakup sebagian wilayah Kota Tidore Kepulauan, yang terdiri dari Kecamatan Oba Utara dan Kecamatan Oba Tengah, serta sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang terdiri dari Kecamatan Jailolo Selatan.

“Itu meliputi 3 kecamatan, 2 kecamatan yang masuk Kota Tidore Kepulauan, dan 1 Kota yang masuk Kabupaten Halmahera Barat,” ujar Mendagri.[]

PPKM Mikro Diperpanjang, Aktivitas Perkantoran, Rumah Ibadah hingga Hajatan Diperketat

0
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok. Ist)

 

Nukilan.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Perpanjangan itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani dan dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.

Inmendagri dikeluarkan mengingat kasus penularan Covid-19 di tanah air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur lebaran. Timbulnya klaster penularan dari tempat ibadah, perkantoran, hingga tempat hajatan, serta melihat rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” kata Mendagri Tito dalam Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin (21/6/2021).

Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, di antaranya tercantum dalam poin kesembilan sebagaimana Inmendagri tersebut. PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta). Untuk Kabupaten/Kota selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%. Sementara untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

“Kegiatan perkantoran di zona merah, 25% working from office, kemudian 75% working from home,” ujar Mendagri.

PPKM Mikro di Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall; makan/minum di tempat) sebesar 25% dari kapasitas; jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diatur untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; sementara untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

“Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” tegas Mendagri.

Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya). Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). Bagi kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di mana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah; untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat).[]