Beranda blog Halaman 2111

Kemenag Aceh Launching 19 Madrasah Unggul

0
Foto: acehkemenag.go.id

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh meluncurkan 19 madrasah unggul di Provinsi Aceh, Kamis, 1 Juli 2021. Kegiatan ini berlangsung di aula Hotel Permata Hati, Aceh Besar dan turut dihadiri 87 kepala madrasah di Aceh.

Launching tersebut ditandai dengan penyerahan papan nama kepada 12 madrasah penyelenggara riset, 4 madrasah plus keterampilan dan 3 madrasah program unggulan keagamaan. Papan nama diserahkan Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg kepada kepala madrasah unggul.

Selain itu, Kanwil Kemenag Aceh juga menyerahkan SK Ditjen Pendis Kementerian Agama kepada MAN Insan Cendikia Aceh Timur dan MAN 1 Banda Aceh.

Usai launching madrasah unggul, dilanjutkan dengan kegiatan penyusunan petunjuk teknis madrasah inovasi.

Iqbal di sela-sela peresmian madrasah tersebut mengatakan, program madrasah unggul merupakan ikhtiar Kementerian Agama dalam mewujudkan madrasah hebat, bermartabat dan go internasional.

“Inilah kepercayaan dari pemerintah kita diberikan program secara khusus. Mungkin itu tidak mungkin bisa kita laksanakan jika kita tidak menyikapinya dengan baik apalagi tidak berinovasi,” ujar Iqbal.

Ia berharap madrasah unggul mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan melahirkan siswa yang memiliki daya saing serta mampu mengukir prestasi di level nasional maupun internasional.

“Mari kita bersemangat mewujudkan cita-cita besar ini sehingga slogan kita mewujudkan madrasah hebat, bermartabat dan go internasional benar terjadi dan dilihat masyarakat,” katanya.

Kementerian Agama, kata Iqbal, akan terus mendukung setiap program yang dicanangkan madrasah unggul.

“Kementerian Agama akan memfasilitasi untuk mendukung program ini termasuk di Kanwil kita memfasilitasi termasuk anggaran yang dialokasikan untuk madrasah unggul,” katanya.

Di samping itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh Drs H Mukhlis MPd menyampaikan, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan bekal bagi madrasah unggul dalam menyusun petunjuk teknis madrasah unggul dalam melahirkan program yang strategis.

Ia berharap para kepala madrasah yang hadir dapat saling berbagi pengalaman dan masukan guna melahirkan program unggulan di madrasah.

“Sehingga harapan kita madrasah inovasi itu mampu melakukan inovasi dalam pembelajaran, inovasi dalam bidang sarana dan prasarana, inovasi manajemen madrasah, inovasi tata kelola, inovasi pengajaran madrasah. Sehingga harapan besar dari kita madrasah inovasi dan unggul mampu melahirkan output mampu bersaing memiliki prestasi di tingkat Aceh, nasional dan internasional,” ujarnya.

Sementara Ketua Panitia Mariani MPd menyebutkan kegiatan ini untuk memberikan stimulus kepada para Kamad mengembangkan keahlian dan terus berinovatif mewujudkan visi-misi madrasah dan menciptakan generasi siap berkarya.[]

Konsultasikan Peraturan Daerah, DPRD Medan Sambangi DPRK Banda Aceh

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Medan, Kamis (1/7/2021). Pertemuan berlangsung di lantai 3 gedung DPRK Banda Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kedatangan BAPEMPERDA DPRD kota Medan dan jajarannya disambut langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, anggota DPRK Banda Aceh Fraksi PAN, Ismawardi, Sekretaris Dewan, Tharmizi, Kabag Umum dan Keuangan, Muslim, Kabag Hukum, Humas dan Persidangan , Yusnardi dan Kabag Penganggaran dan Pengawasan, Maulidar.

Wakil ketua I DPRK Banda Aceh, Usman mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan para legislator kota Medan itu. Apalagi tujuan kunjungan untuk memperdalam sekaligus saling berbagi informasi dan pengalaman terkait mekanisme penyusunan peraturan daerah.

“Alhamdulillah kita menyambut kedatangan teman-teman dari DPRD kota Medan. Dalam pertemuan ini kita saling bertukar informasi dan pendapat seputar pembentukan regulasi di kota masing-masing,” katanya.

Politisi PAN ini mengatakan, kedatangan para anggota dewan dari daerah lain ke DPRK Banda Aceh merupakan kesempatan yang baik, dimana pihaknya bisa bertukar pikiran, sekaligus mencari solusi-solusi seputar pembentukan qanun atau peraturan di daerah masing-masing.

“Kita harap ini menjadi momen yang penting bagi kita semua, sebab dengan adanya dialog seperti ini, kita bisa menemukan solusi-solusi, ide-ide baru untuk melahirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat di daerah kita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BAPEMPERDA DPRD kota Medan, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan terimakasih atas sambutan kedatangan beserta jajarannya ke DPRK Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa sharing dan diskusi yang dilakukan terkait program legislasi daerah (Prolegda) dan lainnya bisa menjadi masukan dan referensi bagi pihaknya untuk penyusunan peraturan daerah di kota Medan.

“Insya Allah kawan-kawan diharapkan menyerap apa yang sudah disampaikan dalam diskusi kita untuk menjadi catatan sekaligus referensi dalam penyusunan peraturan daerah,” katanya pria yang juga penikmat Mie Razali itu.

Edwin menambahkan, Banda Aceh memiliki kuliner yang sangat nikmat dan wisata yang sangat banyak. Terutama kopi dan kuliner seperti Mie Aceh. Oleh sebab itu, ia juga mengajak rombongannya untuk bisa menikmati Mie Aceh yakni Mie Razali di kawasan Peunayong.[Irfan]

Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai Nonaktif

0
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Nukilan.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan sejumlah pegawai nonaktif untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021 dimaksud, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021.

“Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021,” demikian tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Jum’at (2/7/2021).

Penolakan pimpinan KPK ini tertuang dalam surat nomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Alex untuk mengonfirmasi perihal surat tersebut, namun belum diperoleh penjelasan.

Dalam surat itu, Alex menjelaskan bahwa rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Alex menerangkan, keputusan rapat merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan KPK denganMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly,Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Menurut dia, keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menentukan ada kementerian/lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

“Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK,” ucap Alex.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK dan pimpinan kementerian/lembaga terkait.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan, mengatakan dalam surat keberatan itu mereka meminta agar pimpinan KPK serta menteri dan kepala lembaga dimaksud membatalkan keputusan sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei 2021.

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK,” tutur Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).[cnnindonesia.com]

Kadisnaker Hadiri Pembentukan LKS Bipartit di Hotel Hermes

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh, Mairul Hazami, SE, M.Si menghadiri pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit Hermes Palace Hotel, Kamis (01/07/2021) di Hotel Hermes Palace.

Turut dihadiri juga oleh General Manager Hermes Palace Hotel Budi Syaiful, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kamarsyid, S.Pd. M.Pd, Kepala Seksi Persyaratan Kerja Perusahaan Syahruddin, ST, Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industria T. Hamdan, SH, Para Manajemen Hermes Palace Hotel, Serikat Pekerja dan Non Serikat.

Pembentukan LKS Bipartit Hermes Palace Hotel tersebut juga langsung dilakukan verifikasi dan pencatatan secara oneline via Aplikasi SINAKER serta penyerahan secara simbolis dokumen pencatatan.

Mairul mengatakan LKS Bipartit sebuah wadah komunikasi yang efektif bagi pengusaha dan pekerja atau buruh dalam rangkamencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan.

“Dengan adanya LKS Bipartit di perusahaan adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan,” kata Mairul.

Kata Mairul pembentukan LKS Bipartit tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/XII 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.

“Bagi perusahaan yang tidak membentuk LKS Bipartit ini akan ada sanksinya berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan izin,” katanya.

Pada pembentukan LKS Bipartit Hermes Palace Hotel tersebut diwakili oleh tiga orang dari manajemen hotel, tiga orang dari perwakilan serikat pekerja sehingga telah dipilih ketua LKS Bipartit dari Serikat Perusahaan dan Sekretaris dari Manajemen Hotel Hermes tersebut.

Mairul berharap, dengan terbentuknya LKS Bipartit pada Hermes Palace Hotel menjadi role model bagi perusahaan lain khususnya perhotelan di Banda Aceh.[Irfan]

BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Aceh

0
Ilustrasi Hujan. (foto: Shutterstock)

Nukilan.id – Simak BMKG peringatan dini cuaca ekstrem yang terjadi hari ini, Jumat (2/7/2021).

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia.

Diperkirakan, sejumlah wilayah akan diguyur hujan dengan intensitas lebat hingga disertai angin kencang dan kilat/petir.

Sesuai informasi pada laman web.meteo.bmkg.go.id, Deputi Bidang Meteorologi, Kamis (1/7/2021), menyampaikan adanya Sirkulasi Siklonik terpantau di Samudera Pasifik Timur Filipina yang membentuk daerah pertemuan angin (konfluensi) di Laut Sulu, Pulau Karakelong, hingga Samudera Pasifik utara Papua Barat.

Sirkulasi siklonik ini secara tidak langsung juga menyebabkan terbentuknya daerah pertemuan/perlambatan kecepatan angin (konvergensi) yang memanjang di Kalimantan Timur hingga Kalimantan Utara.

Adanya sirkulasi siklonik juga mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah sirkulasi dan di sepanjang daerah konvergensi/konfluensi tersebut.

Selain itu, daerah konvergensi juga terpantau memanjang di pesisir barat Aceh hingga perairan barat Pulau Nias, dari perairan barat Aceh hinga Semenanjung Malaysia bagian utara, dari Jambi bagian selatan hingga perairan barat Sumatera Barat, dari Selat Karimata bagian selatan hinga perairan utara Kalimantan bagian utara.

Kemudian, memanjang dari Sulawesi Tenggara hingga pesisir barat Sulawesi Tengah bagian utara dan dari Papua bagian tengah hingga Papua Barat.

Kondisi ini mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah konvergensi tersebut.

Berikut wilayah yang berpotensi terjadi cuaca ekstrem Jumat (2/7/2021):

Daftar wilayah yang berpotensi hujan berintensitas lebat yang dapat disertai angin kencang/puting beliung dan kilat/petir:

– Aceh

– Sumatera Utara

– Sumatera Barat

– Riau

– Bengkulu

– Sumatera Selatan

– Kep. Bangka Belitung

– Lampung

– Kalimantan Barat

– Kalimantan Tengah

– Kalimantan Selatan

– Sulawesi Utara

– Gorontalo

– Sulawesi Tengah

– Sulawesi Barat

– Sulawesi Selatan

– Sulawesi Tenggara

– Maluku Utara

– Maluku

– Papua Barat

– Papua

Wilayah yang berpotensi hujan yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang adalah:

– Jawa Barat

– Jawa Timur

Wilayah yang berpotensi angin kencang:

– Nusa Tenggara Timur

Berikut wilayah yang berpotensi terjadi cuaca ekstrem Sabtu (3/7/2021):

Daftar wilayah yang berpotensi hujan berintensitas lebat yang dapat disertai angin kencang/puting beliung dan kilat/petir:

– Aceh

– Sumatera Utara

– Sumatera Barat

– Riau

– Jambi

– Sumatera Selatan

– Kep. Bangka Belitung

– Kalimantan Barat

– Kalimantan Tengah

– Kalimantan Utara

– Kalimantan Timur

– Sulawesi Tenggara

– Maluku Utara

– Maluku

– Papua Barat

– Papua

Wilayah yang berpotensi hujan yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang adalah:

– Lampung

– Banten

– Jawa Barat

– Jawa Timur

– Kalimantan Selatan

– Sulawesi Selatan

Wilayah yang berpotensi angin kencang:

– Nusa Tenggara Timur

– Sulawesi Barat

(Tribunnews.com)

Ombudsman Aceh Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota

0

Nukilan.id – Sehubungan dengan berlakukanya UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Ombudsman menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk duduk bersama melakukan koordinasi.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin, dalam Diskusi Multi Pihak dengan tema Kolaborasi Mendorong Tata Kelola Pertambangan Minerba pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 di Aceh, Rabu (28/6/2021)

“Ini perlu dilakukan karena UU 3/2020 tersebut dalam Pasal 173-nya mengeksplisitkan bahwa bagi Provinsi Aceh terkait perihal pertambangan mengacu pada UUPA. Sehingga kini sudah saatnya bahwa urusan pertambangan sesuai kewenangannya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Taqwaddin dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2021).

Selain alasan juridis tersebut, Taqwaddin juga menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun ini, pasca berlakunya UU No 23 Tahun 2014, semua kewenangan pertambangan yang dulunya menurut UUPA ada pada pemerintah kabupaten/kota, dihilangkan dan ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Karenanya, semua izin usaha pertambangan mesti diterbitkan oleh gubernur atau menteri.

Menurut hasil kajian Ombudsman RI Aceh pada tahun 2018, dampak faktual dari ketentuan ini (UU 23/2014) telah menyebabkan prosedur pengurusan izin pertambangan menjadi makin panjang dan mahal. Akibatnya, makin sedikit usaha pertambangan mineral bebatuan yang legal dan procedural di kabupaten/kota.

Dari aspek pengawasan lingkungan. Fakta lapangan menunjukkan bahwa akhir-akhir ini kerusakan lingkungan akibat usaha tambang bebatuan di daerah makin parah. Sedangkan pengawasan makin lemah.

Aparat kabupaten tidak lagi melakukan pengawasan dengan alasan mereka tidak memiliki kewenangan. Akibatnya, para pemain tambang pun makin “menggila”.

Lingkungan menjadi korban. Aktivis dan akademisi lingkungan hanya bisa berdiskusi dan berkoar-koar di pusat ibukota provinsi. Sementara kerusakan lingkungan terus terjadi, mengorbankan warga masyarakat kabupaten/kota.

Situasi ini menjadi makin buruk selama tidak ada lagi Dinas Pertambangan di Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan aparatur pengawas tambang hanya ada dalam jumlah terbatas pada Dinas ESDM di Pemerintah Provinsi Aceh.

Dari aspek kemanfaatan bagi masyarakat. Fakta selama ini bahwa daerah kabupaten/kota dan masyarakatnya nyaris tidak mendapat apa-apa dari usaha tambang yang terus marak tanpa izin.

Tidak ada dasar hukum melakukan  siap-siap menerima dampak negative berupa potensi bencana, tanpa bisa menarik retribusi apapun.

“Mengacu pada dasar normaif dan  fakta di atas, saya sarankan agar urusan tambang harus dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten/kota. Segeralah pemkab/pemko bertindak secara proaktif dan progessif,” pinta Taqwaddin.[]

Apdesi Aceh dan Geucik Lapor Kelangkaan Pupuk ke Fraksi PKB DPR-RI

0
Anggota DPR RI H. Irmawan, menerima kunjungan Apdesi dan para Geucik di Senayan, Jakarta. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Irmawan S.Sos.MM mengatakan, pengadaan pupuk bersubsidi akan dihilangkan, karena dinilai banyak pihak bertmain, mulai pengelolaan yang kebanyakan cukong, hingga rekayasa administrasi agar memperoleh kuota banyak.

“Insya Allah akan kita tuntaskan, Fraksi PKB dan juga komisi IV saat ini sedang mencari formula baru agar subsidi yang dilakukan benar-benar langsung dirasakan oleh petani,” kata Irmawan saat menerima Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh dan perwakilan Geucik dari Aceh Besar di ruang Fraksi PKB DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Kepada Irmawan, Apdesi dan Geucik melaporkan prihal kelangkaan pupuk bersubsidi di Aceh. Bahkan Setiap musim tanam pupuk sulit di peroleh, kalaupun ada maka harganya mahal.

“Inilah yang menjadi persoalan selama ini, tiap musim tanam para petani kita kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, bahkan jikapun ada harga jualnya juga tinggi,” kata perwakilan Keucik Drs Zamri A Rafar.

Irmawan, Kepada Abdesi dan perwakilan Geucik menyampaikan, apabila komisi IV sudah mengusulkan serangkaian program yang menyentuh langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti Bantuan Rehab Rumah lewat program BSPS, perbaikan dan pembangunan ratusan kilometer jaringan irigasi tersier, bantuan pekarangan pangan lestari yang baru-baru ini sudah disalurkan sebanyak 2,4 Milyar, alsintan, ternak kambing, sapi, ayam dan program-program komisi IV lainnya.

Pada kesempatan itu H Irmawan S.sos. MM didampingi sekretaris DPW PKB Aceh Munawar AR MSI juga menyampaikan apabila program kerja juga sedang di salurkan dibeberapa kabupaten di Aceh, termasuk Aceh Besar.

“Terimakasih kepada bapak dan ibu para pejuang desa yang telah datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi warga desanya masing-masing, dan aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan ke Kementerian,” kata Irmawan.

Hadir pada audiensi tersebut Sekretaris Apdesi Provinsi Aceh Saiful Ifky, Ketua Apdesi Kabupaten Aceh Besar Geuchik Muslim, Ketua Apdesi Kecamatan Darussalam Salamun SH dan sekretaris Satria Maulana Putra MM, serta perwakilan kepala desa dari kecamatan kutabaro dan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.[]

Gubernur Nova Minta Dirut BRI Perpanjang Layanan BRILink di Aceh

0
Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengirim surat permohonan perpanjangan layanan agen BRILink di Aceh. Surat bertanggal 1 Juli 2021 itu ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk di Jakarta.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya Kamis 1 Juli 2021, menyebutkan surat dengan nomor 580/11775 itu juga ditembusi kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh, Dirut PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, dan kepada Divisi CDS Kantor Pusat PT. BRI.

Dalam surat itu, Gubernur Nova menyebutkan sehubungan surat Paguyuban BRILink Seramoe Aceh Nomor 01-BRISERA/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal tersebut di atas, memberitahukan bahwa BRI akan melakukan penghentian layanan Agen BRILink di Aceh, dan mengharapkan agar layanan Agen BRILink di Aceh diperpanjang sampai Bank Syariah Indonesia siap.

“Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, mengamanatkan bahwa lembaga keuangan di Aceh menyesuaikan operasionalnya paling lambat 4 Januari 2022,” ujar MTA melanjutkan bunyi surat gubernur.

Berkenaan hal tersebut, lanjut isi surat itu, dalam rangka mempertahankan inklusi keuangan dimasyarakat terutama pelaku usaha kecil, gubernur berharap layanan Agen BRILink di Aceh dapat diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021 seraya menunggu penyiapan infrastruktur layanan sejenis Bank Syariah yang sedang berproses di Aceh. []

Jika 2021 Aceh SiLPA, Azhar Abdurrahman: Gubernur Dapat Raport Merah

0

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurahman menyampaikan bahwa, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bakal mendapatkan raport merah, apabila Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 3,9 triliun.

“Pada tahun 2020 dana SiLPA Aceh mencapai 3,9 triliun, DPRA memberikan rapor kuning kepada Gubernur Aceh. Jika pengerjaan ini tidak selesai, Gubernur bakal mendapat rapor merah untuk tahun 2021,” kata Azhar Abdurrahman saat diwawancarai Nukilan.id di ruang kerja Komisi I DPRA, Kamis (1/6/2021).

Azhar menjelaskan bahwa, pada semester I penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 masih sangat sedikit, hanya 15% dari total APBA tahun 2021 berjumlah 16,9 triliun.

“Saat ini semester I tahun anggaran 2021, sudah memasuki bulan Juli. Daya serap masih sekitar 15%. Yang terlaksana hanya belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak,” ujarnya.

Oleh karena itu, Politisi Partai Aceh ini mengatakan, dengan sedikitnya serapan anggaran tersebut, dikhawatirkan SiLPA tahun 2021 dapat mencapai setengah dari APBA.

“Ini tidak etis, kalau ini berjalan dengan lambat, maka yang kita takutkan, pekerjaan-pekerjaan besar yang belum dikerjakan tidak selesai, seperti jalan, tanggul, bangunan lainnya,” ungkapnya.

“Apalagi, dengan cuaca ke depan ini, sudah memasuki musim hujan. Dan ini sangat menghambat proses pengerjaan yang ingin dikerjakan,” sambungnya.

Sementara itu, Azhar juga mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat Badan Musyarah (Banmus) untuk membahas mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemeriksaan terkait Biro dan jasa tahun anggaran 2021.

“Mengingat lambatnya daya serap dan banyak birokrasi, sehingga ini menjadi hambatan dan perlu dipertanyakan. Karena ini bisa merugikan masyarakat umum,” pungkasnya.[Irfan]

DPRA Gelar Rapat Badan Musyawarah Secara Tertutup

0
Rapat Badan Musyarawah (Banmus) DPRA (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat Badan Musyawarah (BANMUS) di Lantai 2 Gedung Aula Paripurna Badan Anggaran, Kamis, (1/7/2021) secara tertutup.

Rapat tersebut terlaksana berdasarkan usulan dan diskusi beberapa anggota DPRA untuk membahas terkait pembentukan panitia khusus pemeriksaan terkait biro dan jasa tahun semester I anggaran tahun 2021 dan masalah Qanun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Fraksi Partai Aceh yang juga anggota Komisi I DPRA, Ir. H. Azhar Abdurahman juga membahas terkait pemberhentian pembayaran gaji Penasehat Khusus (Pensus) Gubernur Aceh yang melekat pada Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

“Hal itu, berdasarkan ketidak adanya payung hukum terhadap pensus dan tenaga ahli,” kata Azhar saat diwawancarai Nukilan.id di ruang kerja Komisi I DPRA.

Selain itu, Azhar juga membahas terkait diberhentikannya penggunaan tunjangan ASN pada semester II tahun anggaran 2021.

“Ini semua harus diumumkan di paripurna, seperti diumumkan proyek multiyers tahun anggaran 2020 lalu,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, kalau ada yang tidak sapakat, berarti akan dibahas di paripurna yang akan datang, pada hari Selasa (6/7/2021) dan pada Rabu (7/6/2021).

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan dari fraksi-fraksi yang ada DPRA dan dipimpin langsung oleh ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, selaku ketua Badan Anggaran DPRA secara tertutup.[Irfan]