Beranda blog Halaman 2098

Beri Statemen 60% Guru Sudah Divaksin, Senin Sat Reskrim Polres Panggil Kadisdikbud Aceh Besar

0
Surat pemanggilan Kadisdikpar Aceh Besar. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar Dr Silahuddin, M.Ag terkait pernyataannya pada media yang menyebut 60% guru di Kabupaten Aceh Besar sudah divaksin.

Surat pemanggilan nomor B/117/VII/2021/Reskrim tanggal 8 Juli 2021, itu dengan perihal permintaan keterangan atau klarifikasi dan data pelaksanaan vaksinasi terhadap guru di Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Zeska Julian Taruna W.S., SIK M.S.M ketika dihubungi, Sabtu (10/7/2021) membenarkan pemanggilan terhadap Kepala Disdikbud tersebut.

“Iya benar,” kata Iptu Zeska.

Iptu Zeska menagatakan, surat pemanggilan itu meminta kepada kepala Disdikbud Aceh Besar untuk hadir ke kantor Sat Reskrim Polres Aceh Besar pada hari Senin (12/7/2021).

“Kita ingin meminta keterangan atau klarifikasi terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala Disdikbud Aceh Besar terkait vaksinasi,” ujarnya.

Sat Reskrim menganggap pernyataan Silahuddin di media tidak dilengkapi dengan data-data, sehingga perlu klarifikasi.

Selain itu, dalam surat pemanggilan tersebut, Sat Reskrim Polres Aceh Besar meminta Disdikbud untuk membawa dokumen yang diperlukan antara lain:

a. Jumlah PNS dan tenaga pendidik yang sudah melaksanakan vaksinasi dan yang belum divaksinasi.

b. Surat penunjukan pelaksanaan vaksinasi kepada PNS atau tenaga pendidik yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan Aceh Besar.

c. Bukti tenaga pendidik yang sudah di vaksinasi.

Isi surat pemanggilan tersebut berbunyi ada 8 (delapan) daerah yang paling lemah Realisasi vaksinasi, dan yang paling rendah adalah Kabupaten Aceh Besar.

sehubungan dengan rujukan itu disampaikan kepada saudara agar hadir di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk di mintai klarifikasi dan keterangan soal pelaksanaan vaksinasi diruang lingkup dinas pendidikan Aceh Besar.

Sementara, kadis Disdikbud ketika dihubungi lewat ponsel, Sabtu malam, belum dapat dikonfirmasi karena sedang mengikuti rapat.

“Maaf, sedang rapat,” katanya. []

Reporter: Irfan

 

Final Copa America 2021: Argentina vs Brasil 11 Juni 2021

0
Final Copa America 2021, Argentina vs Brasil © Bola.net

Nukilan.id – Final Copa America 2021 akan mempertemukan dua kawan lama, Lionel Messi melawan Neymar. Menurut Bolaneters, berapa skor akhir duel Argentina vs Brasil akhir pekan ini?

Final Copa America 2021 akan digelar di Estadio do Maracana, Rio de Janeiro, Minggu (11/7/2021). Juara 14 kali Argentina akan berduel dengan juara bertahan, tuan rumah, dan pemilik sembilan gelar Brasil dalam partai pemungkas.

Banyak yang menyebut duel Argentina vs Brasil ini merupakan duel siapa yang lebih baik antara Neymar dan Messi. Bagi Messi, laga final ini merupakan kesempatan untuk meraih gelar pertama bersama Albiceleste. Sementara bagi Neymar, ini adalah kesempatan untuk mempertahankan gelar.

Perjalanan Argentina dan Brasil di babak sebelumnya juga apik. Argentina menyingkirkan Ekuador di perempat final, dan Kolombia di semifinal saat kiper Emiliano Martinez menjadi pahlawan dalam adu penalti.

Sementara itu Brasil menang tipis di babak knock out. Melawan Chile, Brasil menang 1-0 di perempat final, sebelum di semifinal juga menang dengan skor yang sama melawan Peru. Di dua laga itu, bintang kemenangannya adalah Lucas Paqueta.

Tak perlu diragukan bagaimana rivalitas kedua negara selama ini. Menurut Bolaneters, berapa nih skor akhir Argentina vs Brasil di final Copa America 2021 akhir pekan ini? Yuk tebak di bawah ini.

Head-to-Head dan Performa

  • Pertemuan: 107
  • Argentina menang: 39
  • Gol Argentina: 160
  • Imbang: 25
  • Brasil menang: 43
  • Gol Brasil: 165.

5 Pertemuan Terakhir

  • 16-11-2019 Brasil 0-1 Argentina (Friendly)
  • 03-07-2019 Brasil 2-0 Argentina (Copa America)
  • 17-10-2018 Argentina 0-1 Brasil (Friendly)
  • 09-06-2017 Brasil 0-1 Argentina (Friendly)
  • 11-11-2016 Brasil 3-0 Argentina (Kualifikasi Piala Dunia).

Zahlul Pasha: Secara Sistem Pilkada Aceh Harus Ikut Pusat

0
Zahlul Pasha, MH, Dosen UIN Ar-raniry. (foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh jika dilihat secara sistem, maka harusnya tetap merujuk pada Undang-Undang nasional, bukan Ketentuan dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), sebab pilkada bukan bagian dari kekhususan Aceh.

“Bila merujuk pada UUPA maka setiap sengketa yang terjadi penyelesaiannya di Mahkamah Agung, bukan di Mahkamah Konstitusi (MK),” Kata Zahlul Pasha, MH saat menjadi pembicara inti pada Focus Group Discussin (FGD) Kajian Pendidikan Perdamaian Aceh Angkatan II di Aula Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Sabtu (10/7/2021).

Menurut Zahlul Pasha, hingga kini perselisihan pilkada yang dilakukan di MA belum ada yang mencabut itu di UUPA, sedangkan undang-undang penyelesaian perselihan di MA sudah dirubah ke Mahkamah (MK).

“Kalau kita bicara sistem, maka Pilkada Aceh harus mengikuti keputusan pusat tahun 2024,” uajranya.

Selain itu—ujarnya—pilkada dalam UUPA juga bukan satu kekhususan, sehingga perubahan UU pemilu pusat tidak harus melakukan konsultasi dengan Aceh.

“Kekhususan Aceh dibatasi UU No.44/99 dengan 4 kewenangan, yakni Agama, Pendidikan, Isdlam, dan keterlibatan ulama,” ujarnya.

FGD digelar dalam rangka mencari masukan penyelesaian buku “Berebut Wewenang: Tarik Menarik Hukum Pelaksanaan Pilkada di Aceh” yang ditulis Zahlul Pasha

Pada FGD yang digelar Kesbangpol Aceh itu menghadirkan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Prof. Yusny Saby, Ph.D, Dr. Bustami Abubakar, M. Hum., Dr. Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, MA dan sejumlah akademisi lainnya.

Acara dibuka Kaban Kesbangpol Aceh Drs Mahdi Efensi melalui Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Suburhan, SH.[ji]

 

Pansus LHP BPK DPR Aceh Tunda Rapat karena BPKA Belum Lengkapi Data

0
etua panitia kusus (pansus) LHP BPK Tarmizi, SP. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) soal Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2020 menunda rapat karena Badan menunda rapat dengan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) karena pihak BPKA masih perlu melengkapi data-data yang diperlukan tim Pansus.

“Rapat pansus ditunda karana BPKA belum melengkapi data-data yang diperlukan,” kata Ketua Pansus Tarmizi, SP di ruang Aula Badan Anggaran DPRA Banda Aceh, Jum’at (malam), (9/7/2021) kemarin.

Dijelaskan Tarmizi, rapat Pansus dengan BPKA tersebut untuk penjabaran data yang dibutuhkan Pansus, namun belum dilengkapi.

“Data BPKA itu yang diperlukan data bantuan dana Hibah keuangan untuk Kabupaten Kota, data laporan bantuan sosial dan bantuan untuk Covid-19, serta data asset yang belum lengkap,” jelas Tarmizi.

Permintaan data itu–katanya–sekaligus untuk melengkapai berkas LHP BPK yang belum lengkapi.

Tarmizi menyampaikan Rapat dipimpin ketua pansus dan di ikuti oleh anggota, sedangka dari BPKA dihadiri Kepala BPKA Azhari.[]

Reporter: Irfan

Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Sinabang, Tidak Berpotensi Tsunami

0
inatews.bmkg.go.id

Nukilan.id – Gempa bumi 5,2 magnitudo mengguncang Sinabang, Kabupaten Simeulue pada Senin (10/7/2021) siang.

Berdasarkan keterangan resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dikutip Nukilan.id dari inatews.bmkg.go.id, gempa yang terjadi tepat pukul 14:11:35 WIB tersebut tidak berpotensi tsunami.

Lebih lanjut, BMKG menjelaskan pusat gempa berada di lokasi 0.82 LU – 92.97 BT, tepatnya berada di 419 km Barat Daya Sinabang, Aceh. BMKG juga menyatakan, gempa terjadi di kedalaman 10 kilometer.

Meski pun tidak berpotensi tsunami. Namun, BMKG mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh dan sekitarnya tetap waspada dan berhati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi.

Berikut keterangan lengkap dari BMKG:

Info Gempa Mag:5.2, 10-Jul-21 14:11:35 WIB, Lok:0.82 LU, 92.97 BT (419 km BaratDaya SINABANG-ACEH), Kedlmn:10 Km ::BMKG

Peta Goncangan, (inatews.bmkg.go.id)

Alasan Tidak Ada Perebutan Juara 3 di Euro 2020

0
Opening Ceremony Euro 2020 (c) AP Photo

Nukilan.id – Ada perbedaan yang mencolok dari Euro 2020 jika dibandingkan dengan turnamen antarnegara bergengsi lainnya. Kompetisi yang satu ini tidak mengadakan laga perebutan juara tiga.

Laga perebutan juara tiga tersaji pada beberapa pentas antarnegara bergengsi lain seperti Piala Dunia, Copa America, hingga Africa Cup of Nations. Partai ini biasanya akan mempertemukan dua tim yang menelan kekalahan di babak semifinal.

Inggris, yang akan bermain di babak final Euro 2020, sempat merasakan laga perebutan juara tiga di Piala Dunia 2018 lalu. Sayang mereka gagal mendapatkan titel itu lantaran kalah di tangan Belgia dengan skor 0-2.

Andai Euro menyelenggarakan laga perebutan juara tiga, maka Denmark dan Spanyol seharusnya bertanding sebelum babak final dilangsungkan. Lantas, apa alasan Euro meniadakan pertandingan tersebut?

Kurang Menarik Perhatian

Perlu diketahui bahwa penghapusan laga perebutan juara tiga tidak ditetapkan untuk Euro edisi kali ini. UEFA selaku penyelenggara sudah menghapus pertandingan tersebut sejak tahun 1980.

Sebelum itu, laga perebutan juara tiga menjadi sebuah tradisi di Euro yang masih menggunakan format berbeda. Fase gugur cuma berlangsung singkat, di mana juara masing-masing grup langsung bertemu di babak final. Pada tahun 1980, Euro hanya diikuti oleh delapan negara saja yang terbagi dalam dua grup.

Dalam format ini, laga perebutan juara tiga disebut playoff yang mempertemukan peringkat kedua dari masing-masing grup. Dari edisi 1980 UEFA belajar kalau pertandingan ini tidak menarik perhatian banyak orang. Alhasil, mereka meniadakannya hingga sekarang.

Dengan demikian, pertemuan antara Cekolowaskia kontra Italia menjadi laga perebutan juara tiga terakhir di Euro. Cekolowaskia berhasil keluar sebagai pemenang lewat adu penalti dengan skor 9-8 usai bermain imbang 1-1 di waktu normal.

Mengubah Format Kompetisi

Sebagai gantinya, UEFA memperkenalkan format turnamen baru di tahun 1984. Babak semifinal ditambahkan dalam fase gugur namun dengan jumlah peserta yang sama. Ini bertahan sampai Euro 96, di mana UEFA menambah peserta jadi 16 tim.

Sekarang, Euro 2020 diikuti oleh 24 tim namun dengan format yang tidak berubah. Hanya saja fase gugur diperpanjang dan dimulai dari babak 16 besar. Akan tetapi, UEFA belum tertarik mengembalikan laga perebutan juara ketiga.

Euro 2020 akan resmi berakhir pada Senin (12/7/2021) dinihari mendatang, di mana laga final akan mempertemukan Italia dan Inggris. Kedua negara bakalan bertemu di stadion legendaris, Wembley Stadium. [bolanet]

Kukuhkan APRI Bireuen dan Pijay, Kemenag Aceh: Semoga Jadi Energi Baru Pelayanan

0

Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg menyampaikan arahannya pada pengukuhan Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2025 di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Sabtu, (10/7/2021).

Pengukuhan dan penyerahan bendera Pataka dilakukan Ketua APRI Provinsi Aceh, Erman Jaya MAg.

Kakanwil mengucapkan selamat kepada pengurus cabang APRI Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen, ia berharap semoga menjadi energi baru dalam memberikan pelayanan kepada umat.

Menurtnya, ini adalah kesempatan yang langka, kita dapat bersilahturrahmi dan meningkatkan ukhwah persaudaraan.

“Kami berharap melalu wadah APRI dapat mencari solusi permasalahan yang selama ini menjadi kendala di bagian kepenghuluan baik masalah kepangkatan, angka kredit dan hal-hal lain yang sering mengganjal,” katanya.

Ia mengatakan menyadari bahwa tugas penghulu sangat berat, karena selama ini Kepala KUA dan Penghulu menjadi ujung tombak Kementerian Agama di tingkat kecamatan,

“Kepala KUA dan para penghulu adalah orang yang sangat dicari oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan, kami berharap untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan semakin meningkat kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan para Kepala KUA dan penghulu untuk menjunjung tinggi integritas, dimana selama ini godaan di KUA cukup besar.

“Tantangan yang kita hadapi semakin komplek, jadi tidak ada lagi pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Ungkapnya.

Ia juga berpesan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, dan setiap saat masyarakat akan datang untuk mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan.

Sementara Ketua Panitia pelantikan M. Nasir, S.HI yang juga Kasi Bimas Islam Kemenag Pidie Jaya dalam laporan mengatakan jumlah Penyuluh yang hadir dari Bireuen 34 orang perwakilan dari 17 kecamatan dan Pidie Jaya 13 orang perwakilan dari 8 Kecamatan. Pelaksanaan pengukuhan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pandemi.

Hadir pada kegiatan ini  Kabid Urais Drs H Marzuki MA, Kepala Kemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd dan Kakankemenag Pidie Jaya Ahmad Yani SPdI. []

Kemenkumham Dukung PPKM dalam Pengendalian Eskalasi Covid

0

Nukilan.id – Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, SIK mengingatkan mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memutus mata rantai penyeberan Covid-19 dilingkungan Kemenkumham RI.

Sebagaimana diketahui Angka positif Covid-19 Indonesia mengalami peningkatan tajam selama beberapa minggu terakhir. Semua kalangan masyarakat, baik itu instansi pemerintahan, swasta maupun masyarakat umum turut terdampak pandemi Covid-19 ini, kata Andap.

“Sebagai langkah pengendalian eskalasi Covid 19 khususnya di lingkungan Kemenkumham, Menteri telah memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan tindakan,” ujar Andap melalui keterangan tertulisnya.

Sebagaimana diketahui sejak Kamis, 24/06/2021 lalu telah dilakukan tes PCR kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, yakni sebanyak 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai Setjen untuk melakukan tes PCR secara mandiri mulai Jumat, 25/06/2021 hingga Kamis, 01/07/2021.

Untuk penanganan pencegahan Covid-19 Sekjen juga memerintahkan kepada dokter Balkesmas Kemenkumham untuk melakukan pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500mg, Vit D3 5000, Zinc 20 mg, Vit C 1000mg, Ondansetron 4mg, dan Paracetamol 600 mg terhadap pegawai yg terpapar Covid-19.

Sekjen Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, Senin 28/06/2021 s.d. Rabu 30/06/2021 untuk strerilisasi gedung dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Selama masa karantina gedung Setjen, Sekjen menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan work from office (wfo) hingga Kamis, 01/07/2021 dengan waktu kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB. Ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 ini harus disikapi dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.

“Perlu dipahami bahwa kita harus bijak dalam beraktivitas, khususnya ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik dirumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak,” tutur Andap.

“Apabila keluar rumah, agar diperhitungkan risiko penularan, baik pada titik tempat tujuan, dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah. Perhatikan kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah,” tambahnya.

Selanjutnya, dengan dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia, Sekjen Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham. SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100% melakukan pekerjaan dari rumah (wfh), sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat.

Sekjen menetapkan agar para pimpinan Unit Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan menyelenggarakan pelayanan publik agar menyusun pedoman kerja pada masa PPKM darurat.

“Jajaran Kemenkumham harus mendukung dan melaksanakan sepenuhnya kebijakan PPKM darurat, serta siapkan secara matang langkah dan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 pada satuan kerja di daerahnya masing-masing,” himbau Sekjen.

Selain itu, Sekjen mengeluarkan SE Nomor SEK-12.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Ketentuan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M selama masa PPKM darurat.

Guna efektivitas pelaksanaan kedua SE, Sekjen memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT untuk melaporkan hasil implementasi SE kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.

Perkembangan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dilaporkan secara rutin oleh Sekjen kepada Menkumham. Sekjen juga rutin mengawasi dan menyapa jajaran Sekretariat Jenderal untuk selalu waspada, menjalankan protokol kesehatan, isolasi mandiri secara ketat dan melakukan olah raga.

“Lebih lanjut kami sudah mengingatkan pada jajaran untuk diingat keberhasilan pengetatan aktivitas ini sangat ditentukan oleh kontribusi, sinergi dan kolaborasi kita semua, baik internal maupun secara eksternal dengan pihak lain. Prioritas utama saat ini, semoga kita semua tetap sehat, aman dari Covid-19 dan tetap produktif,” pungkas Andap Budhi Revianto.

Gubernur Aceh Larang ASN ke Luar Daerah Selama Libur Nasional

0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, (Foto: Dok. Pemprov Aceh).

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara berpergian ke luar daerah dan cuti selama hari libur nasional Tahun 2021, untuk mencegah penularan Covid-19.  Pembatasan tersebut sesuai isi Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 dan berlaku secara nasional.

Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19 tersebut dituang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 061.2/11917 yang ditandatangani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 5 Juli 2021.

“Keluarga ASN juga dilarang berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional dan pada hari-hari kerja dalam minggu yang sama dengan hari libur nasional tersebut, baik sebelum maupun sesudah hari libur,” tutur Juru Bicara Satuan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021).

Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu mengungkapkan, larangan tersebut mendapat pengecualian bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang Surat Tugasnya ditandatangani oleh minimal Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Apabila dalam keadaan terpaksa Pegawai ASN perlu melakukan kegiatan ke luar daerah harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau Kepala SKPA masing-masing, jelas SAG.

Kemudian ia mengatakan, Pegawai ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah karena tugas, atau karena keadaan terpaksa lainnya, harus memperhatikan Peta Zonasi Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Pegawai ASN yang hendak ke luar daerah tersebut harus memperhatikan peraturan atau kebijakan pembatasan ke luar dan masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanannya.

Pegawai ASN harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Ketentuan ke luar dan masuk ke suatu daerah, protokol perjalanan, dan protokol kesehatan, harus menjadi perhatian khusus dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini,” tambah SAG.

Terkait dengan pembatasan cuti, SAG menjelaskan, ASN tidak mengajukan cuti dalam minggu sebelum dan sesudah hari libur nasional, karena Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan memberikan izin cuti yang diajukan tersebut, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya. Bagi Non ASN dikecualikan cuti melahirkan atau cuti sakit.

Selanjutnya SAG mengatakan, Surat Edaran Gubernur Aceh tetang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, tersebut, juga mewajibkan semua Pegawai ASN berperilaku hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 5M + 3T.

Penerapan 5M yakni menggunakan masker dengan benar ketika di luar rumah atau berpergian tanpa kecuali, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, menjaga jarak dengan orang (physical diatancing) saat berkomunikasi. Menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Sedangkan yang dimaksud 3T yaitu testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan kontak erat kasus konfirmasi positif Covid-19, dan treatmen atau perawatan bagi seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Surat edaran ini mengikat pejabat pembina kepegawaian dan seluruh Pegawai ASN, dan bila tidak dilaksanakan bisa dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya mengingatkan.

Kasus akumulatif

Lebih lanjut SAG melaporkan kasus akumulatif Covid-19 di Aceh, per 9 Juli 2021, yang telah mencapai 20.135 orang. Pasien yang sedang dirawat 3.781 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak  15.491 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 861 orang.

Data pandemi Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru harian yang dilaporkan bertambah lagi sebanyak 80 orang, pasien yang sembuh 108 orang, dan penderita meninggal dunia bertambah lagi sebanyak 13 orang.

Penderita baru yang sebanyak 80 orang tersebut, meliputi warga Banda Aceh 22 orang, Aceh Tengah 14 orang, Sabang 13 orang, Aceh Besar 11 orang, dan warga Lhokseumawe sebanyak tiga orang.

Kemudian, warga Aceh Barat Daya sebanyak dua orang. Sementara itu, warga Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Aceh Barat, dan warga Aceh Singkil,masing-masing satu orang. Sisanya, sembilan warga luar daerah.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 108  orang, meliputi warga Aceh Tengah 36 orang, Aceh Tenggara 17 orang, warga Lhokseumawe dan Aceh Besar, sama-sama 12 orang. Kemudian warga Aceh Selatan 11 orang, Aceh Singkil 10 orang, Aceh Timur delapan orang, dan warga Sabang sebanyak dua orang.

“Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia bertambah lagi 13 orang,” katanya.

Kasus meninggal yang mencapai 13 orang, meliputi warga Aceh Utara enam orang, Banda Aceh tiga orang, warga Aceh Timur,  Lhokseumawe, Aceh Besar, dan warga Sabang, masing-masing satu orang.

Lebih lanjut SAG memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 867 orang, meliputi 742 orang selesai isolasi, 49 orang isolasi di rumah sakit, dan 76 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya.

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.570 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.400 orang, sedang isolasi di rumah 148 orang, dan 22 orang sedang diisolasi di rumah sakit, tutupnya.[]

Mulai 12 Juli, BI Tetapkan Penarikan Uang di Semua Bank Rp 20 Juta

0
Ilustrasi

Nukilan.id – Bank Indonesiamenetapkan penyesuaian sementara terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.

“Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank,” ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.

“Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai,” lanjut dia.

Penyesuaian batas penarikan tunai

Rincian penyesuaian batas penarikan tunai tersebut, antara lain:

1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.

2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

Lantaran disebut berlaku sementara, Erwin menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021.

Erwin mengatakan, penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM berteknologi cip guna memitigasi risiko keamanan.

“Untuk memitigasi risiko keamanan, khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe,” kata Erwin.

Apakah berlaku untuk mesin ATM berbasis magnetic stripe?

Karena kebijakan batas maksimal penarikan tunai sebesar Rp 20 juta hanya berlaku pada ATM berbasis cip, Erwin mengatakan, hal ini juga berlaku pada mesin ATM berbasis teknologi cip.

“Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi cip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi cip, dan tidak diperbolehkan fall back,” katanya.

Dasar ketentuan ATM berbasis teknologi cip ini tercantum pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Dalam hal kartu ATM dan/atau mesin ATM masih menggunakan teknologi magnetic stripe, maka batas paling banyak nilai nominal dana untuk penasikan tunai melalui mesin ATM mengacu pada ketentuan eksisting.

Ketentuan eksisting ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.

Apakah mesin ATM cip memiliki ciri tertentu?

Sementara itu, Erwin mengatakan, mesin ATM berteknologi cip tidak memiliki ciri-ciri fisik yang membedakan.

Namun, PJP diimbau untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru.

Selain itu, kebijakan batas maksimal penarikan tunai ini tidak berlaku pada kartu kredit.

“Perlu diingat, instrumen yang menjadi obyek kebijakan hanya terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi cip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit,” imbuhnya.[kompas]