Beranda blog Halaman 2097

Garuda Buka Jadwal Penerbangan Banda Aceh-Medan

0
Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Nukilan.id – Garuda Indonesia membuka penerbangan baru dari Bandara Internasional Blang Bintang Aceh Besar-Bandara Internasional Kualanamu (Medan), Sumatera Utara.

“Pembukaan jadwal baru ini telah dimulai sejak 9 Juli 2021 setiap hari Jumat dan Minggu,” kata General Manager PT Garuda Indonesia Provinsi Aceh, Rizky Arief Kautsar di Banda Aceh, Sabtu, (10/7/2021).

Ia menjelaskan jadwal berangkat dari Medan—Banda Aceh pukul 14.05 WIB – tiba pukul 15.10 WIB dan Banda Aceh—Medan berangkat pukul 16.10 WIB tiba pukul 17.15 WIB.

Ia mengatakan selama PPKM mikro pihaknya hanya melayani satu kali penerbangan setiap hari yakni pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu dengan tujuan Jakarta-Banda Aceh-Jakarta

Jadwal keberangkatan yakni dari Jakarta pukul 11.55 dan tiba di Banda Aceh pukul 14.55 WIB dan dari Banda Aceh pukul 15.55 WIB dan tiba di Jakarta pukul 18.55 WIB.

“Artinya, khusus Jumat dan Minggu penerbangan Banda Aceh-Medan dan selebihnya tujuan Banda Aceh-Jakarta,” katanya.

Ia mengatakan dalam memberikan kenyamanan dan mencegah penyebaran COVID-19, pihaknya konsisten menerapkan protokol kesehatan, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan, KKP maupun bandara agar penumpang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Demi kenyamanan penumpang, pesawat dilengkapi dengan HEPA filter, serta update kondisi terkini dan anjuran-anjuran dari pemerintah terkait pencegahan COVID-19,” katanya.

Ia mengatakan untuk penumpang yang akan terbang bersama Garuda Indonesia, pihaknya mengacu pada surat edaran gugus tugas COVID-19 yakni untuk perjalanan ke daerah yg menerapkan PPKM wajib menyiapkan surat keterangan vaksin minimal vaksin pertama dan surat keterangan PCR dengan hasil negatif maksimal 2×24 jam.

“Saat ini di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar juga sudah ada sentra vaksin dengan jam operasional pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB,” katanya.[tempo.co]

Gubernur Aceh Larang Pawai Takbir Idul Adha Keliling

0
Takbir keliling. (Foto: kesbangpol)

Nukilan.id – Pawai takbir Idul Adha keliling tidak akan digelar di Aceh tahun ini. Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran melarang pawai dan membatasi jemaah shalat Id. Kebijakan itu dikeluarkan karena kasus Covid-19 di provinsi itu terus bertambah.

Biasanya sebelum pandemi setiap perayaan Idul Adha, umat Islam di Aceh menggelar takbir keliling. Sebagai daerah mayoritas penduduk Muslim, hari-hari besar Islam selalu dirayakan semarak.

Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad Iswanto, Minggu (11/7/2021), menuturkan, surat edaran itu berlaku untuk semua kabupaten/kota di Aceh. Perayaan takbir keliling dikhawatirkan memicu penularan Covid-19.

”Surat edaran sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh,” ujar Iswanto.

Iswanto mengatakan, penambahan kasus Covid-19 di Aceh harus disikapi serius. Dia meminta semua pihak serius mencegahnya. Iswanto berharap, warga mengikuti seruan pemerintah agar penyebaran tidak semakin luas.

Kasus Covid-19 di Aceh setiap hari terus bertambah. Pada Sabtu (10/7/2021), kasusnya bertambah 133 kasus baru. Dengan demikian, total warga terpapar Covid-19 di Aceh sebanyak 20.268 orang. Sebanyak 863 orang di antaranya meninggal. Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tengah menjadi zona merah akibat lonjakan kasus.

Selain itu, pelaksanaan shalat Id akan dibatasi jumlah jemaahnya atau separuh dari kapasitas rumah ibadah. Pelaksanaan kurban juga dibatasi kerumunan. Distribusi daging kurban diantar langsung oleh panitia ke rumah penerima. Gubernur Aceh juga melarang aparatur sipil negara cuti dan bepergian ke luar daerah. ASN yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi.

Vaksinasi

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali mengajak warga Aceh untuk mau divaksin. Faisal mengatakan, vaksin adalah ikhtiar pemerintah melawan Covid-19 yang semakin menggila.

”Kalau kita ingin bebas kembali melakukan aktivitas seperti biasa, program vaksinasi dari pemerintah ini harus kita dukung,” kata Faisal.

Jumlah warga Aceh yang telah divaksin 490.500 orang dari target 3,3 juta orang. Saat ini vaksinasi massal terus digelar agar warga mudah mengakses vaksin.[kompas.id]

Aceh Besar Dilanda Banjir, 58 Kepala Keluarga Mengungsi

0
Petugas BPBD Aceh Besar sedang mengevakuasi warga dengan menggunakan perahu fiber (Pusdalops Aceh Besar)

Nukilan.id – Banjir melanda Kawasan Aceh Besar akibat tingginya curah hujan yang terjadi sejak Jumat (9/7/2021), merendam ratusan rumah warga dan 58 kepala keluarga diantaranya mengungsi.

Petugas PUSDALOPS-PB BPBD Aceh Besar, Maswani menyebutkan 58 kepala keluarga yang mengungsi tersebut terdiri dari delapan KK mengungsi di TPA Dusun Teladan Gampong Garot dan 50 KK lainnya mengungsi ke tempat saudara dan tetangga.

“BPBD Aceh Besar masih terus memantau dan mendata di sejumlah titik lokasi banjir dan daerah yang berpotensi terjadi nya banjir susulan dan longsor serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Aceh Besar,” kata Petugas BPBD Aceh Besar di Aceh Besar, Minggu (11/7/202).

Ia menjelaskan BPBD Aceh Besar telah berkoordinasi dengan aparatur Gampon Garot dan pengurus komplek Villa Buana untuk mengantisipasi kemungkinan bertambahnya tinggi muka air maka telah menyiapkan dua titik pengungsi yakni di Gampong Garot (SDN Garot) dan di Pesantren Ma’had Daarul Thafid Al Ikhlas.

Pihaknya juga telah menyiagakan satu unit perahu fiber di Gampong Garot untuk melakukan evakuasi warga jika debit air bertambah.

Data PUSDALOPS-PB BPBD Aceh Besar menyebutkan di Kecamatan Darul Imarah, banjir merendam 50 rumah warga di Gampong Garot dengan ketinggian air 10 cm sampai 60 cm dan terjadi peningkatan debit air berkisar 30 cm sehingga ada delapan KK mengungsi di TPA Dusun Teladan Gampong Lampasie Engking Dusun Lampoh Siploh sepuluh unit rumah, satu KK mengungsi ke tempat tetangga dan satu lainnya ke tempat umum.

Selanjutnya banjir merendam delapan unit rumah di Dusun Ujong Engking, 185 unit rumah di Vila Buana dan sebanyak 45 KK mengungsi ke tempat saudara dan tetangga serta di Ujong Blang terendam dua unit rumah.

Selanjutnya di Gampong Gue Gajah banjir merendam sebanyak 104 rumah dan Gampong Pasie Beutong merendam tujuh unit rumah.

Selanjutnya di Kecamatan Peukan Bada Gampong Ajuen banjir merendam 123 rumah yang tersebar di empat dusun dan Komplek Alwika Lestari Gampong Lhang Kecamatan Darul Kamal banjir merendam 36 rumah dengan ketinggian air 40 cm hingga 80 cm.

“Secara umum pada hari ini kondisi cuaca berawan, namun berpeluang kembali terjadi hujan intensitas sedang dan tinggi serta dapat berpeluang kembali terjadi banjir susulan,” katanya. [antara]

BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi di Era Firli Bahuri Tak Efektif

0
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Nukilan.id – Banda Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri dkk tidak efektif.

BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja pada semester II 2020 atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan beserta temuan, permasalahan, dan rekomendasi dari BPK telah termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif, dengan masih adanya permasalahan,” tulis BPK dalam IHPS II 2020 dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

BPK menemukan 10 permasalahan yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama. Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan. Di antaranya, tutur BPK, penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) BPK belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai.

Berikutnya, terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7 Tahun 2020. Antara lain yaitu kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.

“Akibatnya, upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan,” ujar BPK.

Kedua, upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai. Di antaranya mencakup tiga bagian. Satu, pada dukungan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi belum optimal.

Dua, proses penyusunan indikator dan subindikator serta pembobotan nilai area intervensi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah (pemda) belum memadai dan belum melibatkan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder. Tiga, penerapan pedoman kegiatan monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda belum sepenuhnya konsisten.

“Akibatnya, kegiatan MCP oleh Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi,” ungkap BPK.

Ketiga, pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Di antaranya, tutur BPK, pada Direktorat Penyelidikan yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidikan/satgas penyelidikan.

Selain itu, Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi juga belum menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur mekanisme rekonsiliasi data Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB). Berikutnya, KPK juga belum memiliki fasilitas penyimpanan barang bukti yang memadai.

“Akibatnya, tujuan pengembangan aplikasi SINERGI untuk mendukung pengelolaan data dan informasi administrasi penindakan secara lengkap, terintegrasi, mutakhir, dan akurat belum dicapai dan pelaksanaan benda/barang titipan di tahap penyelidikan menjadi belum terukur dan belum dapat dievaluasi kinerjanya secara akurat serta ketidakkonsistenan pelaksanaan dengan SOP, sehingga informasi barang titipan dalam tahap penyelidikan menjadi kurang akurat dan transparan,” beber BPK.

Atas permasalahan-permasalahan itu, BPK telah memberikan tiga rekomendasi utama untuk perbaikan kepada Ketua KPK agar dijalankan. Pertama, melakukan penyempurnaan terhadap Perkom Nomor 7 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.

Kedua, menyusun SOP terintegrasi terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikator, dan subindikator MCP, pelaksanaan monev, dan verikasi/penilaian, dengan mempertimbangkan empat aspek. Satu, fokus area yang tercantum pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dua, perbedaan kemampuan, kondisi, serta karakter yang berbeda dari masing-masing pemda.

Tiga, mekanisme pemutakhiran indikator dan subindikator yang dapat dilakukan pada tahun berjalan maupun sebagai respons atas force majeure. Empat, pendapat ekspert pada bidang yang berkaitan dengan area intervensi, indikator, dan subindikator.

Ketiga, menetapkan SOP yang mengatur mekanisme mencakup dua aspek. Satu, pengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisir data benda titipan yang ada pada kasatgas, termasuk pendokumentasian STPB dan STPU yang transparan. Dua, pendokumentasian STPBB dan proses rekonsiliasi data yang transparan antara Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi.

“Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan,” tegas BPK.[sindonews.com]

Ini Lowongan CPNS Buat Lulusan SMA/SMK, Buruan Daftar!

0
ilustrasi.

Nukilan.id – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka sejak 30 Juni 2021. Dari sejumlah instansi yang membuka lowongan CPNS, beberapa di antaranya membuka formasi untuk lulusan SMA/SMK sederajat.

Masyarakat masih punya waktu hingga 21 Juli untuk mendaftar lowongan tersebut. Sehingga, masyarakat diharapkan cermat dan berhati-hati saat mendaftar.

Berikut lowongan CPNS untuk lulusan SMA/SMK:

1. Kementerian Hukum dan HAM

Jumlah kebutuhan CPNS Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 4.558 formasi. Dari total formasi tersebut, kementerian ini menyediakan 3.876 formasi untuk penjaga tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat. Kemudian, sebanyak 95 formasi untuk pemeriksa keimigrasian.

2. Kejaksaan

Instansi yang membuka lowongan CPNS untuk lulusan SMA selanjutnya adalah Kejaksaan. Tahun ini, Kejaksaan membuka 496 formasi untuk pengadministrasi penanganan perkara dan 494 formasi untuk pengawal tahanan atau narapidana.

Secara total, Kejaksaan membuka lowongan 4.148 formasi di CPNS 2021.

3. Kementerian Pertahanan

Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto ini juga membuka lowongan untuk SMA. Lowongan tersebut yakni 2 formasi untuk pengemudi ambulan dengan kualifikasi SMK otomotif atau SMK mekanik otomotif.

Kemudian, 16 formasi untuk pemula kataloger dengan kualifikasi SLTA/SMA sederajat. Lalu 1 formasi untuk pemula kataloger kualifikasi SLTA/SMA putra-putri Papua.

4. Kementerian Perhubungan

Ada sejumlah formasi di Kementerian Perhubungan yang dibuka untuk kualifikasi SMA/SMK. Posisi yang terbuka di antaranya yakni pemula penguji kendaraan bermotor 62 orang, teknisi listrik dan jaringan 149 orang, penerbang 6 orang, teknisi peralatan listrik dan elektronika 1 orang, dan teknisi sarana dan prasarana 1 orang.

Masih ada beberapa lagi formasi yang terbuka untuk SMA/SMK. Beberapa formasi untuk SMA/SMK tersebut memerlukan keahlian khusus.

5. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga membuka lowongan formasi untuk SMA/SMK. Beberapa posisi tersebut yakni juru mudi 1 orang, kelasi untuk Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung 1 orang dan kelasi untuk Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 19 orang.

Oiler 6 orang, operator speedboat 28 orang, pelaksana pemula asisten produksi perikanan tangkap 28 orang, serta beberapa untuk teknisi perikanan budidaya.

6. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan

Beberapa posisi yang dibuka untuk lulusan SMA/ SMK adalah untuk posisi pemula pengendali ekosistem hutan dan pemula polisi kehutanan.

7. BIN

Badan Intelijen Negara (BIN) juga menyediakan sejumlah posisi untuk lowongan SMA/SMK sederajat. Formasi yang tersedia yakni pengadministrasi rekam medis dan informasi sebanyak 15 formasi dan pramu laboratorium 13 formasi.

8. Basarnas

Beberapa posisi yang dibuka untuk kualifikasi pendidikan SMA/SMK di Basarnas antara lain pemula rescuer, juru minyak, juru mudi, kelasi kapal kelas II, markonis, masinis II kapal kelas II, masinis I kapal kelas III, masinis I kapal kelas IV.

Lalu, ada juga mualim II kapal kelas II, mualim I kapal kelas II, mualim I kapal kelas IV.

9. Kementerian Pertanian

Total formasi yang tersedia untuk CPNS 2021 Kementerian Pertanian adalah 766 formasi. Dari 766 formasi ini, beberapa di antaranya terbuka untuk lulusan SMA/SMK.

Formasi yang dibuka yakni pemula paramedik karantina hewan 34 orang, pemula pemeriksa karantina tumbuhan 32 orang, pemula teknisi penilitian dan perekayasaan 23 orang, pengelola instalasi ternak 1 orang, dan perawat ternak 3 orang.[detikcom]

Hari ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat-Gelombang Tinggi di Aceh

0
Ilustrasi Gelombang Laut. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang terjadi sejumlah daerah di Indonesia.

BMKG menyebutkan bahwa daerah-daerah yang berpotensi mengalami cuaca hujan lebat itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan pada hari ini Minggu (11/7).

Cuaca yang sama juga diprakirakan terjadi di Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara wilayah yang berpotensi hujan yang dapat disertai petir dan angin kencang adalah Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Gelombang Tinggi

BMKG mengimbau masyarakat agar waspada terhadap gelombang sangat tinggi 4-6 meter di Perairan Barat Aceh, Perairan Barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Nias, Samudra Hindia Barat Aceh hingga Kepulauan Nias, dan Samudra Hindia Selatan Banten hingga Nusa Tenggara Barat.

Masyarakat juga perlu memperhatikan peringatan gelombang tinggi 2,5-4 meter yang berpotensi terjadi di antaranya di Laut Flores, Laut Banda, Perairan Bengkulu, Perairan Timur Pulau Simeulue Hingga Kepulauan Nias.

Dampaknya juga diprediksi terjadi di Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Barat Kepulauan Mentawai Hingga Lampung, Selat Sunda Bagian Barat Dan Selatan, Perairan Selatan Banten Hingga Pulau Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas Bagian Selatan, dan Selat Makassar Bagian Selatan.

“Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi diharapkan selalu waspada,” tutup BMKG dikutip Antara. (Antara/cnnindonesia]

Langkah Rama Herawati Wujudkan Banda Aceh Merdeka Sampah

0
Rama Hermawati. (Foto: MetroTV)

Nukilan.id – Di tengah kesibukannya menjadi ibu rumah tangga, Rama Hermawati menghabiskan waktunya dengan mengelola sampah di Bank Sampah Universitas Syah Kuala (USK) Banda Aceh.

Aktivitas ini telah dimulai jauh sejak 11 tahun yang lalu. Rama menginisiasi ibu-ibu kompleks tempatnya tinggal untuk sama-sama membangun sebuah pusat pengelolaan sampah rumah tangga di permukimannya. Sampah organik yang dikumpulkan diolah menjadi pupuk kompos.

“Sudah 11 tahun yang lalu. Jadi kita ada komunitas ibu-ibu di situ, kebetulan di Komplek USK. Jadi kita buat komunitas di situ, ada 4 orang ibu-ibu, yang kita sebut Kelompok Usaha Bersama Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (KUBPSRT),” ujar Rama, Sabtu, (10/7/2021).

Ide ini ia dapatkan pasca kunjungannya ke Jerman untuk menemani suami yang melakukan studi di sana.

Melihat pengelolaan sampah di negara tersebut, Rama termotivasi untuk mempraktekkannya juga, dimulai dari sampah rumah tangganya sendiri.

Hingga saat ini, Rama berhasil mengembangkan programnya hingga bekerja sama dengan mahasiswa USK.

Ia tak pernah segan berbagi ilmu untuk mengolah sampah. Dengan harapan, Indonesia bisa bebas dari sampah di tahun 2025. [Mentari Puspadini/medcom]

Aceh Kembali Ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark

0

Nukilan.id – Dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Aceh, Kantor wilayah Bea Cukai Aceh pada Rabu (7/7) melakukan pelepasan ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark, salah satu negara Skandinavia (semenanjung di bagian Eropa Utara).

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan kegiatan pelepasan ekspor ini diinisiasi oleh Bea Cukai Aceh sebagai salah satu tindak lanjut dari kegiatan business matching Hong Kong, pada 7 April 2021 lalu.

“Komoditas yang diekspor sebanyak 50 kg yang terdiri dari 45 kilogram Asam Sunti dan 5 kilogram Emping Melinjo ini dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Denmark,” kata Safuadi.

Safuadi juga menyampaikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima kantor vertikal di Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe dan Langsa telah bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta instansi terkait untuk getol secara terus menerus menggali potensi produk lokal Aceh yang bernilai ekonomi tinggi agar dapat diekspor.

“Dengan adanya ekspor ini, diharapkan dapat semakin memperluas peluang pemanfaatan sumber daya komoditas asli Aceh sebagai komoditas ekspor kedepannya,” ujar Safuadi.[republika]

Kadisbudpar: India Siap Beri Dukungan Industri Fesyen di Aceh

0
(Foto: Dok. Disbudpar)

Nukilan.id – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh Jamaluddin menyatakan India siap memberikan dukungan pengembangan industri fesyen (pakaian) di Aceh, terlebih negara itu memiliki hubungan sejarah yang kuat dengan Aceh.

“India siap memberikan dukungan industri fesyen di Aceh karena Aceh dan India memiliki ikatan emosional yang kuat dari sisi sejarah,” kata Jamaluddin dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021).

Hal itu terkemuka dalam pertemuan dan silaturahmi kerjasama kebudayaan Disbudpar Aceh dengan Konsul Jenderal (Konjen) India di Medan, Rhagu Gururaj.

Jamaluddin mengatakan hubungan sejarah Aceh dengan India dapat dibuktikan lewat akulturasi budaya India di Aceh yang hampir memiliki kesamaan seperti dari segi kuliner, upacara adat bahkan motif-motif tradisional Aceh.

“Tentu ini disebabkan oleh aktivitas perdagangan rempah Aceh dan India sebagai pemasok tekstil terbesar pada masa lalu,” ujarnya.

Jamaluddin menuturkan dalam pertemuan itu, Konjen India Rhagu Gururaj menjelaskan bahwa India sebagai negara penghasil tekstil terbesar di dunia sangat mendukung program industri fesyen di Aceh.

Karena itu, sangat memungkinkan jika dilakukan investasi di bidang industri tersebut melalui bantuan mesin tekstil.

“India sangat mendukung, mereka persilakan Pemerintah Aceh untuk menyediakan platform khusus untuk kerja sama ini agar bisa direalisasikan dalam bidang industri fesyen ke depan,” kata Jamaluddin.

Sementara itu, Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh Evi Mayasari menyatakan kerjasama fesyen tersebut selaras dengan usaha Pemerintah Aceh membangkitkan kembali industri kain tradisional seperti tenun dan songket Aceh sebagai upaya pelestarian terhadap karya budaya Aceh yang hampir punah.

Selain itu, Aceh sebagai provinsi yang mayoritas Muslim juga memiliki kebutuhan akan fesyen Muslim (modest fashion), bahkan terus mengalami peningkatan.

“Permasalahannya saat ini, Aceh belum memiliki industri tekstil yang memadai, bahan baku untuk ini masih sangat terbatas sehingga harga bahan baku menjadi sangat mahal,” katanya.

Kemudian, kata Evi, kain tenun atau songket Aceh saat ini juga masih diproduksi dalam skala kecil dan waktu kerja yang cukup lama dengan menggunakan alat tradisional dan belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat lokal apalagi luar negeri.

“Karena itu, kerjasama dengan India ini sangat diharapkan, sehingga industri fesyen serta kain tenun bisa dikembangkan lebih baik lagi ke depannya,” demikian Evi.[Antara]

Bukan Kata DPRA, Versi Pemerintah Aceh Serapan APBA 2021 Berjalan Normal

0
Jiubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (Foto: Humpro]

Nukilan.id – Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan menepis sebagian masyarakat yang menyebut serapan APBA lemah. Kata MTA jika dibandingkan dengan serapan anggaran pada periode yang sama di tahun sebelumnya, maka serapan anggaran tersebut berada pada batas normal.

Muhammad MTA menyampaikan itu saat menjadi salah satu narasumber Fokus Zoom Discussion yang mengangkat tema Ada Apa dengan Lemahnya Realisasi APBA Tahun 2021? Yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pospera Aceh, Sabtu (10/7/2021).

Menurut MTA realisasi APBA hingga 30 Juni 2021gan target serapan keuangan Aceh adalah sebesar 30 persen. Hingga saat ini yang terserap adalah sebesar 25,3 persen atau terjadi deviasi minus sebesar 4,7 persen dari target yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, target realisasi fisik juga terjadi deviasi minus sebesar 4 persen. Pemerintah Aceh menargetkan realisasi fisik pada Juni 2021 sebesar 35 persen, namun yang tercapai sebesar 31 persen.

Jika dibandingkan dengan realisasi keuangan tahun 2019, terjadi selisih sebesar 0,7 persen. Dan, jika dibandingkan dengan realisasi keuangan Aceh pada 30 Juni tahun 2020 sebesar 25 persen, maka terjadi selisih sebesar 0,3 persen.

“Dengan demikian, secara umum dalam konteks Aceh hal ini masih dalam batas yang normal. Namun, secara rutin Gubernur Aceh selalu menegur setiap SKPA yang tidak mencapai target. Sebab, target tersebut ditetapkan oleh SKPA sendiri,” ujar Jubir.

Dalam pemaparannya, Jubir juga menjelaskan faktor penyebab terlambatnya proses tender APBA tahun 2021. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan APBA tahun 2021 pada akhir November 2020. Selanjutnya, pada 5 Februari 2021, Pemerintah Aceh memulai proses tender.

Namun pada tanggal 2 Februari, terbit Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, yang berisi tentang perubahan standar dokumen tender, rancangan kontrak, tata cara evaluasi dan beberapa bentuk perubahan lainnya. Poin yang membuat proses tender terhenti sementara adalah, pada Perpres 12/2021 menyebutkan, bahwa pelaksanaan lelang diatur dalam Peraturan Lembaga (Perlem) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tak ingin realisasi keuangan jalan di tempat, sejumlah cara coba dilakukan Pemerintah Aceh agar proses tender bisa cepat terlaksana dan penyerapan anggaran bisa segera tercapai sesuai target. Pemerintah Aceh sempat berkoordinasi dengan BPKP. Namun, saran dari BPKP tetap sama, yaitu menunggu Perlem LKPP terbit, agar tidak berimplikasi hukum di kemudian hari.

Akhirnya, Pemerintah Aceh mendapatkan angin segar pada 25 Mei, yang menyebutkan bahwa Perlem LKPP akan segera terbit. Untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh langsung menerbitkan SE Gubernur nomor 602/9693 pada tanggal 25 Mei 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah Aceh.

“Akhirnya, pada tanggal 31 Mei 2021 terbit Perlem LKPP nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Sesuai dengan Perlem 12/2021 ini, maka semua dokumen rekanan yang sebelumnya telah masuk dikembalikan ke SKPA untuk dilengkapi, agar bersesuaian dengan Perlem terbaru,” ujar Muhammad MTA.

Jubir menjelaskan, sejak 22 Juni lalu proses tender sudah dimulai. “Saat ini, sebanyak 241 paket pengerjaan senilai Rp 179 milir sedang tayang dan sebanyak 46 paket pengerjaan senilai Rp1,1 triliun sudah tanda tangan kontrak.” [Wanda/rilis]