Beranda blog Halaman 208

Presiden FKM ACUT Desak Pemprov Sumut Hindari Pernyataan yang Picu Polemik

0
Presiden FKM ACUT, Khussyairi. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh Utara (FKM ACUT) mengecam pernyataan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang dinilai memicu polemik di tengah masyarakat Aceh terkait status sejumlah pulau di wilayah Aceh Singkil. Organisasi mahasiswa itu meminta Pemerintah Sumut menjaga pernyataan publik dan tidak memperkeruh suasana.

“Jika Pemerintah Provinsi Sumut tidak menginginkan atau tidak merasa mencaplok, lebih baik diam, karena diam itu emas,” kata Presiden FKM ACUT, Khussyairi, yang akrab disapa Sigeum, dalam keterangannya kepada media, Jumat (13/6/2025).

Pernyataan tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Keputusan ini menimbulkan reaksi publik, khususnya di Aceh, lantaran empat pulau yang selama ini berada dalam administrasi Aceh Singkil—yakni Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang—dinyatakan masuk dalam wilayah Sumut.

Pemerintah Sumut sebelumnya telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk membahas polemik ini. Dalam pernyataan yang dikutip dari Tribunnews.com, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan terbuka untuk mengelola pulau-pulau tersebut bersama Pemerintah Aceh dan menyarankan agar proses pengembalian wilayah mengikuti alur dan mekanisme yang berlaku.

Namun, tanggapan dari FKM ACUT menunjukkan ketidakpuasan terhadap pernyataan Bobby.

“Tidak perlu banyak bicara, cukup diam kalau memang tidak ingin mempolarisasi keadaan. Semakin bicara, semakin memperlihatkan keinginan ingin mengambil alih pulau Aceh. Tidak perlu mengajari kami tentang aturan dan mekanisme, Nyoe Bangsa Aceh, Keun Bangsa Lamiet, kami tidak ingin terjadi perpecahan daerah yang disebabkan oleh keadaan dan kepentingan,” ujar Khussyairi.

Kemarahan publik Aceh tidak hanya dipicu oleh Kepmendagri, melainkan juga oleh sejumlah pernyataan Gubernur Sumut yang dianggap menyinggung perasaan masyarakat. Menurut Khussyairi, bila Sumut merasa wilayah tersebut bukan haknya, cukup mengakui tanpa pernyataan yang berbelit-belit.

“Gubernur Sumut banyak mengeluarkan bahasa yang menjadi sentimen di kalangan masyarakat. Bukannya menghindari konflik sosial, malah menabur dan menggoreng hati rakyat Aceh. Penaburan benih peperangan di kalangan rakyat Aceh dan Sumut memang terasa dan semakin mencekam,” kata Khussyairi.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak memperkeruh suasana dengan retorika yang tidak perlu.

“Ingat Pak Gub, rakyat Aceh punya sejarah panjang. Tidak perlu mempertegang situasi. Jangan bermain api kalau tidak ingin terbakar. Rakyat harus bisa menilai mana yang benar, jangan termakan pola yang dibangun oleh pihak berkepentingan,” tegasnya.

FKM ACUT meminta agar keharmonisan antardaerah tetap dijaga. “Tidak perlu memperlihatkan siapa yang paling kuat dan berkuasa, karena sejarah telah terukir. Dalam hal ini, Pemerintah Sumut harus menjaga tutur bahasa agar keharmonisan antar daerah tetap terpelihara. Kepada rakyat Aceh, kami imbau untuk tetap tenang dan tidak terbawa suasana,” ujarnya.

FKM ACUT juga mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan guna meredakan ketegangan di masyarakat.

“Pemerintah pusat harus mengambil langkah cepat dan tepat untuk menghilangkan gesekan sosial yang semakin besar. Langkah yang harus dikedepankan adalah dengan mufakat. Pemerintah pusat harus bersikap netral dan transparan karena ini menyangkut harkat dan martabat rakyat Aceh,” pungkas Khussyairi.

Editor: Akil

Dukung Sikap Pemerintah Aceh, KOPRI PMII Tolak Tegas Pemindahan Empat Pulau ke Sumut

0
Ketua KOPRI PKC PMII Aceh, Desi Hartika. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polemik pengalihan status empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terus menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Kali ini, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Aceh turut menyuarakan sikap tegas. Mereka menolak keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi melemahkan semangat otonomi khusus Aceh.

Ketua KOPRI PKC PMII Aceh, Desi Hartika, menyatakan bahwa pemindahan administratif Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang ke wilayah Sumatera Utara dilakukan tanpa melalui kajian yang menyeluruh, tanpa pelibatan publik, dan tanpa mempertimbangkan dampak strategis terhadap kedaulatan sumber daya Aceh.

“Perubahan status ini bukan sekadar teknis administratif. Ini menyentuh jantung identitas dan kedaulatan Aceh. Tanpa kajian sejarah, ekologi, ekonomi, dan tanpa melibatkan publik Aceh, kebijakan ini sangat bermasalah secara hukum maupun moral,” kata Desi dalam pernyataan resminya, Jumat (13/6/2025).

Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kesalahan administratif yang tidak semestinya mengorbankan kedaulatan Aceh. Menyikapi hal itu, KOPRI PKC PMII Aceh mengajukan tiga tuntutan utama:

  1. Pencabutan segera regulasi pemindahan pulau oleh Mendagri.

  2. Peninjauan ulang oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) terhadap peta yang menempatkan pulau-pulau itu ke Sumut.

  3. Keterbukaan data potensi sumber daya alam, termasuk nikel dan migas, yang terdapat di empat pulau tersebut.

Lebih jauh, Desi mengimbau agar masyarakat Aceh tetap rasional dan tidak terprovokasi. Namun, ia menegaskan pentingnya pengawalan publik terhadap kebijakan ini agar tidak menjadi celah bagi perampasan sumber daya.

“Pulau-pulau itu mungkin tidak berpenghuni, tapi mereka menyimpan napas sejarah Aceh dan masa depan anak cucu kita. Kesalahan kebijakan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut, karena dapat meruntuhkan kepercayaan rakyat pada negara,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, KOPRI PKC PMII Aceh juga mendorong diberlakukannya moratorium terhadap kebijakan tersebut. Mereka meminta pembentukan tim verifikasi batas wilayah yang bersifat independen dan melibatkan unsur pemerintah pusat serta daerah.

“Kami, Kopri PKC PMII Aceh, akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan hak Aceh dikembalikan. Dan saya pribadi siap mengawal setiap proses hukum dan administratif yang berlaku,” tambah Desi.

Pernyataan ini menambah daftar sikap penolakan dari elemen masyarakat sipil Aceh yang menuntut keadilan dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya. Mereka mengingatkan agar setiap keputusan administratif tetap berpijak pada sejarah, identitas, dan hak konstitusional masyarakat daerah.

Desi juga mendesak Pemerintah Aceh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas strategis dengan membentuk satuan tugas khusus batas wilayah dan memanfaatkan seluruh jalur administratif, politik, serta sosial dalam mendorong pemerintah pusat.

“Dengan begitu, realisasi UUPA dan MoU Helsinki bisa teralisasi dengan benar dan marwah daerah Aceh terpulihkan,” tutupnya.

Editor: Akil

Dua Pelaku Maisir di Aceh Besar Dicambuk

0
Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap dua pelaku maisir di Aceh Besar, pada Jum'at 13 Juni 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua orang terhukum kasus jarimah maisir (perjudian) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (13/6/2025) sore.

Kepala Seksi Interlijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menyebutkan, kedua terhukum berinisial A dan N terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena melakukan jarimah maisir (perjudian). 

“Terhukum A dan N terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, masing-masing divonis 10 kali cambuk dan telah menjalani satu bulan tahanan, sehingga dilaksanakan 9 kali cambuk,” jelas Filman dalam keterangannya kepada Nukilan.

Filman menyampaikan, bahwa eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 12/JN/2025/MS-JTH dan 13/JN/2025/MS-JTH tertanggal 3 Juni 2025.

“Sebelum pelaksanaan eksekusi, kedua terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Proses eksekusi berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan petugas,” katanya.

Filman menegaskan, eksekusi ini menjadi bentuk implementasi nyata penegakan Syariat Islam di Aceh serta memberikan efek jera kepada pelanggar hukum syariat, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan Qanun Jinayat, sebagai bagian dari pelaksanaan Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” pungkas Filman.

Reporter: Rezi

Mahasiswa Sumut Kritik Pemprov Soal Empat Pulau Sengketa: Pengabaian Sejarah dan Keadilan

0
Mahasiswa Sumut Kritik Pemprov Soal Empat Pulau Sengketa. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | MEDAN — Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara memicu protes dari kalangan mahasiswa, termasuk Fualdhi Husaini Hasibuan, mahasiswa asal Sumatera Utara.

Fualdhi menilai klaim atas empat pulau tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah dan realitas sosial masyarakat Aceh yang telah lama bermukim dan mengelola wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa keberadaan fasilitas seperti musala, dermaga, kebun, hingga makam masyarakat Aceh di pulau-pulau itu seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam keputusan pemerintah.

“Empat pulau itu bukan kosong. Ada musala, dermaga, kebun, hingga makam masyarakat Aceh yang ditemukan oleh tim Kemendagri tahun 2022. Tapi semua itu seperti dihapus begitu saja dalam keputusan politik dan administratif. Ketika pemerintah berdalih soal verifikasi spasial dan hasil survei teknis, kita tidak boleh lupa bahwa di balik pulau-pulau itu ada masyarakat Aceh yang menanam, beribadah, bahkan dimakamkan di sana. Itu bukan titik koordinat; itu adalah kehidupan,” kata Fualdhi.

Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyebut bahwa pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut bisa dilakukan bersama, serta pernyataan Ketua DPRD Sumut Erni Arniyanti yang menyebut bahwa pihaknya harus mempertahankan wilayah itu. Bagi Fualdhi, dua pernyataan tersebut mencerminkan sikap ekspansionis yang dibungkus dalam narasi pengelolaan bersama.

“Bila memang tak berniat mengambil, seharusnya tidak ada narasi tentang ‘pengelolaan bersama’ apalagi ‘mempertahankan’. Itu bahasa kekuasaan, bukan bahasa solidaritas antarwilayah,” ujarnya.

Fualdhi juga menyampaikan kritik terhadap jalur hukum yang saat ini digunakan untuk menyelesaikan sengketa wilayah tersebut. Ia menilai jalur hukum saat ini lebih sering menjadi legitimasi terhadap ketimpangan struktural yang dilegalkan negara.

“Mengutip Tan Malaka: Tidak ada tawar menawar dengan maling yang menjarah di rumah kita sendiri. Jalur hukum hanya masuk akal ketika negara berdiri netral. Ketika negara menjadi alat pembenar penjajahan administratif, maka hukum hanya jadi catatan akhir dari pengkhianatan sejarah,” tuturnya.

Lebih jauh, Fualdhi mempertanyakan motif di balik langkah Pemprov Sumut dan menekankan bahwa perluasan administratif yang tidak memperhatikan aspek sejarah dan sosial tidak bisa disebut sebagai pembangunan.

“Mengambil pulau dari rakyat lain bukan pembangunan. Itu kolonialisme bergaya baru,” tegasnya.

Sebagai pemuda dari Sumatera Utara, ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai lebih fokus memperluas wilayah ketimbang menyelesaikan persoalan-persoalan internal.

“Sumatera Utara masih punya segudang persoalan internal. Dari infrastruktur desa yang rusak, ketimpangan kota-desa, hingga pengelolaan anggaran yang tidak merata. Lebih baik kita urus itu daripada bernafsu pada empat pulau yang jelas-jelas secara historis milik rakyat Aceh,” katanya.

Fualdhi menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa sikap diam terhadap ketidakadilan bukanlah bentuk netralitas, melainkan keberpihakan terhadap kekuasaan. Baginya, wilayah bukan semata-mata soal garis di peta, tetapi juga soal ingatan, sejarah, dan keadilan sosial.

Editor: Akil

TNGL Tergerus Deforestasi, P2LH: Pengawasan dan Penegakan Hukum Masih Lemah

1
Tampak jelas hutan TNGL di Aceh Tamiang yang dirambah. (Foto: RAN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sepanjang tahun 2024, Indonesia kehilangan hutan alam seluas 261.575 hektare. Fakta ini terungkap dari pemantauan yang dilakukan oleh Auriga Nusantara melalui tiga tahap verifikasi, yakni deteksi dugaan deforestasi, inspeksi visual, serta pemantauan langsung di lapangan.

Salah satu kawasan konservasi yang mengalami kerusakan cukup signifikan adalah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang terletak di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. TNGL tercatat menempati posisi keenam dalam daftar wilayah yang mengalami deforestasi terbesar dengan luasan mencapai 335 hektare.

Menanggapi kondisi ini, Nukilan.id menghubungi Afrizal, peneliti Bidang Hutan dan Pertambangan dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) untuk menanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan di kawasan TNGL.

Dalam keterangannya, Afrizal menilai bahwa hingga saat ini belum ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah maupun otoritas terkait untuk menghentikan laju perusakan kawasan hutan lindung tersebut.

“Sampai hari ini kami belum melihat ada upaya yang serius dan cepat dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di TNGL. Semacam ada upaya pembiaran yang disengaja oleh pihak berwenang,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, situasi ini tidak bisa terus dibiarkan tanpa respons yang konkret. Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil langkah nyata dan terukur untuk memutus rantai deforestasi, khususnya di kawasan konservasi yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati.

“Kami berharap pemerintah dan pemangku kebijakan bisa dengan cepat dan dengan langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya perusakan yang lebih besar,” katanya.

Lebih jauh, Afrizal menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ia menyoroti bahwa jika penindakan hanya menyasar pelaku kecil dan mengabaikan aktor besar di balik perusakan hutan, maka upaya penyelamatan hutan tidak akan pernah efektif.

“Orientasi penindakan harus merata tanpa pandang bulu. Sehingga, dengan adanya simetris oriental ini, pemerintah sebagai pemegang kendali dari arus kebijakan memiliki pengaruh dan posisi tawar yang begitu besar,” jelasnya.

TNGL sendiri merupakan salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia dan menjadi rumah bagi spesies langka seperti orangutan Sumatra, harimau Sumatra, gajah, dan badak Sumatra. Kerusakan hutan di kawasan ini tidak hanya mengancam kelestarian satwa liar, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekologis yang berdampak luas bagi masyarakat di sekitarnya.

Sayangnya, lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan hukum menjadi celah bagi praktik pembalakan liar, perambahan, dan alih fungsi hutan secara ilegal yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Pemerintah dan otoritas penegak hukum kini dihadapkan pada pilihan penting: membiarkan kerusakan ini berlanjut atau segera bertindak menyelamatkan salah satu paru-paru terakhir di Sumatra. (XRQ)

Reporter: Akil

ICMI Aceh Harap Presiden Prabowo Bijak Selesaikan Polemik Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut

0
ICMI Aceh Harap Presiden Prabowo Bijak Selesaikan Polemik Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengharapkan kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di wilayah perbatasan.

Ketua ICMI Aceh, Taqwaddin Husin, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—sejak lama telah dianggap sebagai bagian dari wilayah Aceh Singkil.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, pulau-pulau tersebut kini ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Karena sejak dahulu kala hingga selama ini masuk dalam wilayah Aceh Singkil, tetapi karena kebijakan Kemendagri 2025 menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Maka, kita harap ada kearifan Presiden untuk masalah ini,” kata Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis.

Menurut Taqwaddin yang juga menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, keputusan dari Kemendagri tersebut sarat muatan politis dan antropologis. Ia menilai persoalan ini menyentuh harga diri masyarakat Aceh, sehingga penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui jalur hukum.

EDITOR: AKIL

Deforestasi RI Capai 261 Ribu Hektare, Kawasan TNGL Juga Ikut Tergerus

0
Ilustrasi Deforestasi (Foto: Ilustrasi/proxsisgroup)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sepanjang tahun 2024, Indonesia kembali mencatatkan kehilangan hutan alam dalam skala besar. Berdasarkan pemantauan Auriga Nusantara, total deforestasi tahun ini mencapai 261.575 hektare.

Pemantauan tersebut dilakukan melalui tiga tahap ketat, yaitu deteksi dugaan deforestasi, inspeksi visual, serta pemantauan lapangan.

Yang mengejutkan, deforestasi tak hanya terjadi di kawasan umum yang kerap menjadi sasaran alih fungsi lahan, tetapi juga merambah kawasan konservasi yang secara hukum seharusnya memiliki perlindungan ketat.

Auriga mencatat, deforestasi terjadi di 198 kawasan konservasi, dengan luas kehilangan hutan mencapai 7.704 hektare.

Salah satu kawasan yang paling terdampak adalah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Pulau Sumatra yang kehilangan 1.283 hektare hutan alam. Sedangkan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), yang mencakup wilayah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, berada di urutan keenam dengan kehilangan mencapai 335 hektare hutan.

Menanggapi temuan tersebut, Nukilan.id menghubungi Afrizal, peneliti Bidang Hutan dan Pertambangan dari perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh, untuk menggali lebih dalam penyebab deforestasi yang terus menggerus kawasan konservasi, terutama TNGL.

Menurut Afrizal, hilangnya tutupan hutan di TNGL bukan sekadar soal kehilangan fisik belaka, melainkan mencerminkan kemunduran yang melibatkan banyak aspek struktural dan sosial.

“Deforestasi yang terjadi di TNGL hari ini merupakan sebuah fenomena kemunduran yang menyeret banyak aspek didalamnya,” katanya kepada Nukilan.id, Jumat (13/6/2025).

Fenomena tersebut, lanjutnya, memicu dampak berantai yang kompleks, mulai dari krisis ekologi hingga konflik sosial di masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Mulai dari ancaman bencana alam, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga membentur tatanan sosial masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.

Afrizal menjelaskan bahwa meski kawasan konservasi dilindungi oleh regulasi, pelanggaran terhadapnya tetap terjadi secara masif, bahkan sistematis. Ia menyoroti bahwa pelaku perusakan hutan tidak terbatas pada individu tak bertanggung jawab, namun juga melibatkan aktor-aktor berpengaruh.

“Banyak faktor yg bisa ditemui dalam konteks hilangnya tutupan hutan yang terjadi di Aceh. Jika kita membedah klausul pelaku tindak perusakan, terdapat golongan-golongan dari bawah dan elit yang seakan terus berhasrat untuk membabat hutan demi kebutuhan dan dorongan ekonomi,” ungkapnya.

Dalam banyak kasus, kerusakan lingkungan dilakukan demi memenuhi kebutuhan ekonomi baik dalam skala kecil maupun besar. Afrizal mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi alasan utama, yang kemudian menjerat aktor perseorangan hingga jaringan terorganisir.

“Aktornya mulai dari perseorangan untuk ekonomi rumah tangga hingga sekelompok orang untuk kepentingan industri dan korporasi,” tuturnya.

Temuan ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi belum berjalan efektif jika tidak disertai penegakan hukum yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat.

Di tengah gelombang perubahan iklim global dan krisis keanekaragaman hayati, deforestasi dalam kawasan konservasi seperti TNGL menambah daftar panjang persoalan lingkungan hidup yang harus segera ditangani secara serius. (XRQ)

Reporter: Akil

Kapolda Aceh Resmi Lepas Tim Ekspedisi Gunung Leuser

0
Kapolda Aceh Resmi Lepas Tim Ekspedisi Gunung Leuser. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko secara resmi melepas Tim Ekspedisi Gunung Leuser dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79. Acara pelepasan berlangsung di depan Gedung Satya Haprabu Polda Aceh pada Kamis (12/6/2025).

Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan bahwa Gunung Leuser bukan hanya sekadar puncak tertinggi di Aceh, tetapi juga merupakan simbol penting konservasi alam dunia. Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) telah diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO karena keanekaragaman hayatinya yang luar biasa.

Menurut Irjen Kartiko, ekspedisi ini tidak sekadar menjadi kegiatan penjelajahan alam. Pengibaran bendera Merah Putih di puncak Leuser menjadi lambang nasionalisme dan komitmen Polri dalam menjaga setiap jengkal wilayah Indonesia, termasuk aspek kelestarian lingkungan hidup.

Kapolda juga menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam ekspedisi ini, yang melibatkan personel Polda Aceh, komunitas pecinta alam, Mapala dari berbagai perguruan tinggi, tokoh masyarakat, hingga pemandu profesional. Menurutnya, sinergi tersebut mencerminkan kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam.

Ia turut mengingatkan para peserta untuk menjaga keselamatan, menjunjung tinggi semangat kebersamaan, dan tetap menghormati alam selama ekspedisi berlangsung.

Di akhir kegiatan, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta yang telah berperan dalam menyukseskan ekspedisi ini. Ia berharap kegiatan tersebut menjadi pengalaman berharga yang dapat membangkitkan kembali semangat mencintai dan menjaga alam.

Editor: Akil

Jemaah Haji Aceh Siap Pulang, Kesehatan dan Cuaca Jadi Perhatian

0
Jemaah haji Indonesia. (Foto: Detik.com)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Ibadah haji 1446 H/2025 M bagi jemaah asal Aceh telah mencapai puncaknya. Saat ini, ribuan jemaah berada di Makkah dan bersiap untuk kepulangan gelombang pertama yang dijadwalkan pada 28 Juni 2025. Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap kondisi kesehatan jemaah serta cuaca ekstrem di Arab Saudi.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, Arijal, dalam talkshow RRI Banda Aceh pada Rabu (11/6/2025), menyampaikan bahwa sebagian besar jemaah telah menyelesaikan tawaf ifadah. Ia mengingatkan agar baik petugas maupun jemaah tetap menjaga kebugaran selama berada di Makkah maupun saat nantinya menuju Madinah.

Dari total 4.446 jemaah asal Aceh, tercatat tiga jemaah meninggal dunia, masing-masing berasal dari Pidie, Banda Aceh, dan Aceh Selatan. Sementara itu, sepuluh jemaah masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi dan sebelas lainnya telah kembali bergabung bersama rombongan. Menurut Arijal, sebagian besar pasien adalah lanjut usia, meski ada pula yang mengalami sesak napas dan gangguan jantung.

Sementara itu, dari Tanah Suci, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh, dr. Iman Murahman, Sp.KKLP, MKM., menggambarkan tantangan berat yang dihadapi jemaah akibat suhu yang mencapai 45 derajat Celcius di siang hari. Kondisi ini, ditambah kelembaban rendah, membuat jemaah kerap tidak merasa haus dan kurang minum.

Ia menjelaskan bahwa keluhan umum di kalangan jemaah adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), seperti batuk, yang muncul akibat kepadatan di tenda Arafah dan Mina serta kamar hotel. Meski edukasi penggunaan masker telah dilakukan, kepatuhan jemaah, terutama saat berihram, masih menjadi tantangan. Penanganan lansia dengan demensia juga membutuhkan perhatian khusus karena kerap kehilangan arah dan membutuhkan pendampingan ketat.

Tim kesehatan haji, lanjut dr. Iman, aktif melakukan edukasi agar jemaah banyak minum dan mengonsumsi oralit. Bahkan, beberapa jemaah baru memahami bahwa oralit tidak hanya untuk diare, tetapi juga bermanfaat menjaga kebugaran tubuh.

Kunjungan rutin ke kamar jemaah, terutama bagi mereka yang masuk kategori risiko tinggi, terus dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan. Koordinasi antara Kanwil Kemenag Aceh, pemerintah pusat, dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi juga dilakukan secara intensif guna memastikan kelancaran akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Meski sempat terjadi kendala dalam pengangkutan jemaah saat puncak haji, seluruh masalah dapat diatasi. Pelayanan konsumsi mendapat apresiasi, dan jemaah ditempatkan di tiga hotel yang memudahkan interaksi antarkelompok.

Dr. Iman turut menyoroti perubahan prosedur penanganan jemaah sakit yang kini langsung dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi, tidak lagi ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah sepenuhnya. Hal ini menuntut petugas kesehatan memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik untuk menjelaskan kondisi pasien kepada pihak rumah sakit. Koordinasi mengenai informasi jemaah yang dirawat pun menjadi lebih kompleks.

Jika ada jemaah yang masih dirawat saat kloter pulang, akan diberlakukan tanazul atau penundaan kepulangan ke kloter berikutnya.

Terkait kepulangan ke Tanah Air, hingga kini belum ada kebijakan resmi mengenai isolasi mandiri dari Kementerian Kesehatan meskipun terdapat kenaikan kasus COVID-19. Dr. Iman berharap seluruh jemaah asal Aceh dalam keadaan sehat dan tidak terpapar.

Editor: Akil

Satu Jemaah Haji Asal Aceh Besar Wafat di Makkah

0
Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Wafat di Makkah. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.ID | MAKKAH – Seorang jemaah haji asal Kabupaten Aceh Besar yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-11, Nurbaiti Muhammad Saleh (63), meninggal dunia di Arab Saudi, Kamis, 12 Juni 2025.

Kabar duka ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari, berdasarkan laporan dari petugas kloter BTJ-11 di Makkah. Nurbaiti wafat di Pemondokan Abeer Al Fadila, Wilayah Misfalah, Makkah, pada pukul 05.10 waktu Arab Saudi.

Azhari menyampaikan bahwa petugas kloter bersama pihak syarikah sedang menangani proses fardu kifayah dan pengurusan jenazah. Almarhumah akan disalatkan di Masjidil Haram dan dimakamkan di Syaraya. “Kita doakan semoga diampuni segala dosanya dan ditempatkan di sisi Allah swt,” ujar Azhari.

Berdasarkan sertifikat kematian (Certificate of Death/CoD), Nurbaiti didiagnosis mengalami sindrom koroner akut yang dipicu oleh sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS) dan hipertensi primer.

Dengan meninggalnya Nurbaiti, jumlah jemaah haji asal Aceh yang wafat di Arab Saudi hingga saat ini tercatat lima orang. Mereka berasal dari kloter 3, kloter 6, kloter 11, serta dua jemaah dari kloter 8.

Editor: Akil