Beranda blog Halaman 207

Mengenal Iskandar: Dosen ISBI Aceh Perancang Logo UIN Sultanah Nahrasiyah

0
Mengenal Iskandar, Dosen ISBI Aceh Perancang Logo UIN Sultanah Nahrasiyah. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | LHOKSEUMAWE – Transformasi IAIN Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah turut menghadirkan identitas visual baru yang sarat makna. Logo resmi UIN Sultanah Nahrasiyah dirancang oleh Iskandar, M.Sn, dosen Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh.

Logo tersebut menggabungkan berbagai elemen simbolik, seperti bentuk kande dari makam Sultanah Nahrasiyah, huruf Arab nun (ن) sebagai representasi perempuan (nisa), kaligrafi bertuliskan Nahrasiyah, serta ilustrasi pena, arah mata angin, atom terisolasi, bintang, dan bunga keupula. Keseluruhan elemen ini diramu dalam gaya modern yang tetap menghormati nilai lokal dan keislaman.

Iskandar dikenal sebagai seniman dan pegiat budaya serta sejarah Aceh. Penunjukannya dilakukan langsung oleh Rektor IAIN Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag dalam proses pengusulan perubahan status kelembagaan, yang kini telah diresmikan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2024.

Dalam keterangannya, Iskandar menyampaikan bahwa perancangan logo ini tidak semata persoalan estetika, melainkan upaya menggali dan merangkai simbol-simbol historis, spiritual, dan filosofis yang merepresentasikan visi UIN Sultanah Nahrasiyah ke depan.

Sebagai lulusan ISI Yogyakarta, Iskandar memiliki pengalaman panjang di dunia seni rupa dan desain di Aceh. Keterlibatannya dalam berbagai kegiatan kebudayaan menjadi bekal dalam merancang identitas visual kampus Islam tersebut.

Menurutnya, logo ini dirancang sebagai cerminan komitmen UIN Sultanah Nahrasiyah terhadap pengembangan ilmu keislaman, keterbukaan terhadap inovasi, kerja lintas disiplin, serta pemberdayaan budaya lokal dan peran perempuan dalam sejarah dan masa depan.

Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah, Prof. Dr. Danial, M.Ag, memberikan apresiasi tinggi atas karya tersebut. Ia menilai logo ini merepresentasikan misi besar universitas dalam bingkai lokalitas dan globalitas.

“Kami ingin UIN Sultanah Nahrasiyah tampil sebagai universitas Islam yang tidak hanya kokoh dalam tradisi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan, melainkan juga kuat dalam merawat tradisi lokal dan mumpuni dalam menghadapi tantangan global. Logo hasil ‘ijtihad dan jihad’ intelektual, emosional, dan spiritual seniman muda Iskandar Tungang ini melukiskan dengan apik misi dan citra tersebut. Di samping itu, logo UIN ini sarat dimensi dan multi-nuansa: historis, teologis, antropologis, geografis, akademis, dan estetis. Logo yang lahir dari rahim keilmuan dan kearifan eksotik salah seorang dosen ISBI ini bukan hanya menunjukkan kepiawaiannya dalam mendesain, tetapi juga kedalaman dan keluasan pemahamannya tentang aneka konteks yang komprehensif dan integratif. Ibarat obat, ia mampu meracik masa lalu dan menyembuhkan masa depan. Insya Allah. Tabik!”

Dengan kehadiran UIN Sultanah Nahrasiyah, Lhokseumawe dan wilayah utara Aceh kini memiliki poros penting dalam pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Logo yang baru ini bukan sekadar simbol formal, tetapi merepresentasikan arah baru universitas yang modern, inklusif, dan transformatif, dengan pijakan kuat pada nilai-nilai keislaman, ilmu pengetahuan, budaya, dan identitas lokal.

Editor: AKil

Kurir Sabu 48 Kg Ditangkap di Halaman Masjid di Langsa

0
Ilustrasi sabu. (Foto: Tempo)

Nukilan | Banda Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial H (42) di halaman parkir Masjid Agung Darul Falah, Kota Langsa. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (13/6/2025) dini hari, setelah H diduga menerima paket narkotika jenis sabu seberat 48 kilogram.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima penyidik awal Juni 2025, terkait rencana pengiriman sabu dari Malaysia ke wilayah Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai melakukan penyelidikan intensif di kawasan Lhokseumawe.

“Pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia telah tiba dan diserahkan kepada penerima di darat,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (13/6/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui telah berpindah tangan kepada H. Sekitar pukul 02.45 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap H di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir darat,” jelas Brigjen Eko.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai H, polisi menemukan 48 bungkus sabu yang disimpan di dalam mobil. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus kemasan coklat bertuliskan “Guanyinwang”, 16 bungkus kemasan coklat polos, dan 31 bungkus kemasan hijau bertuliskan “Guanyinwang”.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terlibat dalam pengiriman sabu lintas negara tersebut. []

Reporter: Sammy

Tokoh Masyarakat Pulau Banyak: Kami Sangat Marah dengan Keputusan Mendagri

0
Empat pulau di Aceh Singkil yang diambil Sumut. (Foto: Google Maps)

Nukilan | Singkil – Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, Ahmad Tahsis mengatakan masyarakat Singkil saat ini sangat marah dengan keputusan Mendagri, Tito Karnavian yang dinilai mencaplok empat pulau di Singkil menjadi masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Kami sangat tidak senang, dari dulu-dulu kan empat pulau itu sudah masuk dalam wilayah kita itu, wilayah Aceh. Kan parah,” ujarnya kepada Nukilan, Sabtu (14/6/2025).

Dia menambahkan, masyarakat Singkil polemik ini diselesaikan secara hukum yang sudah berlaku, yaitu keempat pulau dimaksud masuk ke wilayah Aceh Singkil. Dia mempertanyakan berdasarkan apa perubahan itu bisa terjadi.

“Karena keserakahan barang kali, nggak tahu kita cara berpikirnya hingga empat pulau itu bisa diambil Sumut,” kata Ahmad Tahsis.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh dan sejumlah tokoh daerah menolak keputusan yang menyatakan keempat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu milik Sumatra Utara.

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mengabaikan fakta sejarah dan identitas Aceh sebagai wilayah dengan otonomi khusus. []

Reporter: Sammy

Aceh Tak Tempuh Jalur Hukum Soal Empat Pulau Masuk Sumut

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Foto: Pemerintah Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, serta sejumlah pihak terkait sepakat tidak akan membawa polemik empat pulau yang diklaim milik Aceh ke ranah hukum. Meskipun keberatan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan keempat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara, mereka memilih menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan, administratif, dan politis.

Keputusan tersebut diambil usai rapat yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada Jumat (13/6/2025). Rapat tersebut turut dihadiri oleh DPR Aceh, perwakilan Forbes, Bupati Aceh Singkil, para ulama, hingga akademisi.

“Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” kata Mualem.

Dalam rapat itu juga disepakati bahwa Aceh tidak akan menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagai gantinya, Mualem akan menyampaikan surat keberatan kepada Mendagri Tito Karnavian.

“Poinnya itu, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan,” ujar Mualem.

Selain surat keberatan, Mualem juga dijadwalkan menghadiri rapat bersama Mendagri pada Rabu (18/6) untuk membahas persoalan tersebut. Jika tidak tercapai kesepakatan, ia menyatakan akan menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Itu langkah terakhir (bertemu Presiden). Insyaallah itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insyaallah. Kita doakan bersama,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Mualem menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak dibahas dalam rapat.

“Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja,” ujar dia.

Sementara itu, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menyatakan bahwa berdasarkan bukti sejarah dan dokumen yang ada, keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh.

“Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bersepakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan,” kata Khalid.

Ia menegaskan, tidak ada alasan membawa persoalan itu ke PTUN.

“Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif dan politis,” ujarnya.

Diketahui, empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa ini telah berlangsung cukup lama dengan kedua provinsi saling mengklaim wilayah.

Pada 25 April 2025, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menjadi dasar kekisruhan baru antara dua provinsi tersebut.

Editor: AKil

Deforestasi Terus Terjadi, Afrizal: Ancaman Nyata bagi Manusia dan Lingkungan

0
afrizal
Putra daerah Kluet Tengah, Afrizal. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Deforestasi terus menggerogoti hutan-hutan alam Indonesia. Laporan terbaru dari Auriga Nusantara mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, Indonesia telah kehilangan hutan alam seluas 261.575 hektare.

Angka ini memperlihatkan bahwa kerusakan hutan masih menjadi persoalan serius, termasuk di kawasan konservasi strategis seperti Taman Nasional Gunung Leuser yang berada di wilayah Aceh dan Sumatra Utara. Kawasan yang dikenal sebagai paru-paru dunia itu kini berada di urutan keenam dengan luas deforestasi mencapai 335 hektare.

Menanggapi temuan ini, Nukilan.id menghubungi Afrizal, peneliti bidang Hutan dan Pertambangan dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh.

Ia menegaskan bahwa dampak dari hilangnya hutan alam tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga menyisakan ancaman besar dalam jangka panjang terhadap ekosistem dan kehidupan manusia.

“Berbicara dampak jangka panjang, tentunya kita menyadari bahwa hutan adalah bagian sentral sebagai benteng perlindungan kehidupan. Tidak hanya berdampak pada masyarakat di sekitar hutan, tapi juga berdampak pada masyarakat yang tinggal di daerah kota dan padat industri,” ungkap Afrizal pada Sabtu (14/6/2025).

Menurutnya, kerusakan hutan akan berbanding lurus dengan peningkatan risiko bencana alam. Deforestasi menyebabkan hilangnya daya serap air, memperbesar potensi banjir, dan memicu longsor yang sewaktu-waktu bisa mengancam pemukiman warga.

“Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, menjadi ancaman yg nyata apabila hutan terus dirusak. Hal ini sejalan dengan intensitas bencana yg terjadi di Aceh dalam beberapa tahun terakhir,” lanjutnya.

Afrizal juga menyoroti dampak lain yang tak kalah mengkhawatirkan, yaitu meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar. Ketika habitat alami terganggu, hewan-hewan seperti gajah, harimau, hingga beruang madu kehilangan ruang hidupnya dan mulai masuk ke kawasan pemukiman penduduk.

“Belum lagi maraknya konflik satwa dan manusia yg terjadi akibat tidak adanya keseimbangan yg terjadi di hutan,” tambahnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan deforestasi bukan hanya isu lokal atau nasional. Dunia internasional pun turut mengkhawatirkan hilangnya hutan tropis Indonesia, karena berkontribusi terhadap krisis iklim global. Maka dari itu, berbagai negara kini aktif mendorong pendanaan untuk pelestarian hutan.

“Secara global bahkan, dunia terus berupaya untuk membiayai pelestarian hutan ditengah ancaman krisis iklim. Banyak traktat yg kemudian mengikat komitmen negara-negara untuk memelihara hutan demi menampik dampak besar dari perubahan iklim,” pungkasnya.

Hilangnya ratusan ribu hektare hutan alam bukan hanya angka statistik. Di baliknya, ada ekosistem yang terdegradasi, ada masyarakat lokal yang kehilangan sumber penghidupan, serta generasi masa depan yang terancam kehilangan warisan alam yang seharusnya mereka jaga. (XRQ)

Reporter: Akil

2.190 Koperasi Merah Putih di Aceh Telah Berbadan Hukum

0
Meurah Budiman. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyampaikan bahwa sebanyak 2.190 koperasi merah putih di Provinsi Aceh telah mendapatkan pengesahan badan hukum. Angka tersebut setara dengan 33,69 persen dari total desa atau gampong di Aceh.

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum koperasi merah putih yang dibentuk di setiap gampong. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh dan Dinas Koperasi dan UKM Aceh.

Selain koperasi yang telah sah secara hukum, terdapat 178 koperasi atau 2,74 persen yang masih dalam proses, sementara 4.349 koperasi lainnya atau 66,91 persen belum memulai tahapan pengesahan.

Kabupaten Bener Meriah menjadi satu-satunya daerah di Aceh yang telah mencapai 100 persen pengesahan koperasi merah putih. Sebaliknya, Aceh Selatan mencatatkan progres terendah, yaitu baru 1,15 persen. Kota Subulussalam menjadi salah satu wilayah dengan progres tinggi, mencapai 89,02 persen.

Sementara itu, Kabupaten Aceh Utara yang memiliki jumlah desa terbanyak di Aceh, yakni 741 gampong, belum menunjukkan satu pun koperasi merah putih yang mulai berproses.

Meurah Budiman turut mendorong Dinas Koperasi dan UKM Aceh agar segera menyusun peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum operasional koperasi merah putih tingkat desa. Ia menekankan bahwa percepatan regulasi daerah menjadi faktor penting dalam memperkuat legalitas dan memastikan keberhasilan program koperasi tersebut.

Rapat juga membahas sejumlah hambatan utama yang menghambat proses pengesahan, seperti terbatasnya akses ke notaris, gangguan jaringan, hingga belum optimalnya peran pendamping desa.

Sebagai upaya percepatan, Kemenkum Aceh mengusulkan layanan berbasis wilayah, dengan skema minimal satu notaris untuk satu surat keputusan pengesahan. Ditekankan pula pentingnya harmonisasi teknis antarinstansi agar dokumen tidak menumpuk di satu titik.

“Kolaborasi adalah kunci. Kami ingin proses ini tuntas di akhir Juni sesuai arahan pusat. Maka, kami butuh keterlibatan aktif semua pihak, baik pemerintah daerah maupun notaris,” ujar Meurah Budiman.

Editor: AKil

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba Akan Dikejar dengan TPPU

0
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko. (Foto: acehprov.go.id)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pengedar. Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan sekaligus memberikan efek jera yang maksimal.

“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera. Sejauh ini, TPPU sudah kami terapkan pada tiga kasus. Dua di antaranya telah P21, sementara satu kasus masih dalam proses,” kata Kapolda dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.

Sepanjang 2024, Polda Aceh mencatat telah mengungkap 1.113 kasus narkotika dengan 1.572 tersangka. Sementara untuk tahun 2025, hingga pertengahan Juni, tercatat 552 kasus dengan 805 tersangka.

Kapolda menyampaikan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa.

“Namun, perjuangan ini masih jauh dari kata selesai. Kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial kita. Oleh karena itu, sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan guna melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memperkuat edukasi serta sosialisasi bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda. Ia menekankan pentingnya menutup semua jalur penyelundupan narkoba, baik melalui pelabuhan, bandara, maupun jalur kecil lainnya yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Kapolda menyebut, hingga saat ini Polda Aceh telah menyidik tiga kasus narkotika dengan penerapan pasal TPPU. Dua kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

Ia juga menyampaikan hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyebut terdapat 38 terpidana mati kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Lambaro. Meski telah divonis hukuman mati, eksekusi terhadap para terpidana belum dilakukan.

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan efek jera bagi pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Kapolda berharap, hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pengedar narkoba mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan peredaran gelap narkotika di Aceh.

Editor: Akil

Banda Aceh dan Sumedang Perkuat Kolaborasi e-Government

0
Banda Aceh dan Sumedang Perkuat Kolaborasi e-Government. (Foto: diskominfo BNA)

NUKILAN.ID | Sumedang – Pemerintah Kota Banda Aceh terus menjalin kolaborasi lintas daerah dalam upaya memperkuat layanan digital. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui kunjungan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, ke Command Center Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis, 12 Juni 2025.

Illiza datang bersama sejumlah pejabat terkait dan disambut langsung oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, didampingi Sekda Tuti Ruswati serta beberapa kepala perangkat daerah Kabupaten Sumedang.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan dari Banda Aceh mendapatkan paparan menyeluruh mengenai transformasi digital yang telah dilakukan Pemkab Sumedang, khususnya dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pengelolaan Command Center sebagai pusat kendali pemerintahan berbasis data.

Illiza menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Pemkab Sumedang dan mengaku terinspirasi oleh kemajuan digitalisasi yang telah dicapai daerah tersebut. Ia mengatakan, validasi data dan pemanfaatan teknologi yang diterapkan Sumedang sangat mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.

Menurut Illiza, integrasi big data yang dikembangkan Sumedang memungkinkan pengambilan keputusan secara cepat dan efisien, termasuk dalam menangani persoalan penting seperti kemiskinan dan stunting. Ia juga menyebut bahwa kondisi ibu hamil bahkan bisa dipantau secara langsung melalui sistem tersebut dalam situasi darurat.

Illiza menyampaikan harapan agar sistem tersebut bisa diadopsi dan direplikasi di Banda Aceh.

Bupati Dony menyambut positif kunjungan tersebut dan menyebutnya sebagai momen penting untuk berbagi pengalaman serta memperkuat kerja sama antardaerah. Ia juga menyampaikan rasa hormat dan persahabatannya kepada Illiza, yang disebutnya sebagai sahabat sekaligus guru.

Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) mengenai kerja sama dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pengembangan potensi daerah, dan penguatan konsep Kota Cerdas (Smart City). Penandatanganan tersebut menjadi dasar kerja sama jangka panjang antara kedua daerah.

Sebagai penutup, kedua kepala daerah saling bertukar plakat kenang-kenangan sebagai simbol persahabatan dan komitmen bersama dalam mendukung transformasi digital demi peningkatan kualitas layanan publik.

Editor: Akil

JK Nilai Kepmendagri Terkait 4 Pulau Sengketa Cacat Formil

0
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (kanan) bersama Perwakilan Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Helsinki Sofyan Djalil (kiri) saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).(Foto: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat secara formil.

Menurut JK, keempat pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari Provinsi Aceh, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Aceh yang terpisah dari Sumatera Utara.

“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).

“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” lanjutnya.

JK menilai pemindahan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya dengan alasan efektivitas atau jarak geografis. Sebab, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar pembentukan wilayah Aceh.

“Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” kata JK.

“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” ujarnya.

Lebih lanjut, JK mengatakan bahwa apabila pemerintah hendak memindahkan keempat pulau tersebut ke Sumut, maka hal itu harus dilakukan dengan cara merevisi undang-undang, bukan hanya melalui analisis batas wilayah.

“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” tutupnya.

Sebelumnya, empat pulau yang terletak di dekat pantai Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi perbincangan karena diklaim oleh dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Polemik ini mencuat usai terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menetapkan keempat pulau masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan tersebut menuai beragam reaksi dari kedua belah pihak. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti sejarah keterikatan dengan keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumut berpegang pada hasil survei dari Kemendagri yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Editor: Akil

Presiden FKM ACUT Desak Pemprov Sumut Hindari Pernyataan yang Picu Polemik

0
Presiden FKM ACUT, Khussyairi. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh Utara (FKM ACUT) mengecam pernyataan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang dinilai memicu polemik di tengah masyarakat Aceh terkait status sejumlah pulau di wilayah Aceh Singkil. Organisasi mahasiswa itu meminta Pemerintah Sumut menjaga pernyataan publik dan tidak memperkeruh suasana.

“Jika Pemerintah Provinsi Sumut tidak menginginkan atau tidak merasa mencaplok, lebih baik diam, karena diam itu emas,” kata Presiden FKM ACUT, Khussyairi, yang akrab disapa Sigeum, dalam keterangannya kepada media, Jumat (13/6/2025).

Pernyataan tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Keputusan ini menimbulkan reaksi publik, khususnya di Aceh, lantaran empat pulau yang selama ini berada dalam administrasi Aceh Singkil—yakni Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang—dinyatakan masuk dalam wilayah Sumut.

Pemerintah Sumut sebelumnya telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk membahas polemik ini. Dalam pernyataan yang dikutip dari Tribunnews.com, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan terbuka untuk mengelola pulau-pulau tersebut bersama Pemerintah Aceh dan menyarankan agar proses pengembalian wilayah mengikuti alur dan mekanisme yang berlaku.

Namun, tanggapan dari FKM ACUT menunjukkan ketidakpuasan terhadap pernyataan Bobby.

“Tidak perlu banyak bicara, cukup diam kalau memang tidak ingin mempolarisasi keadaan. Semakin bicara, semakin memperlihatkan keinginan ingin mengambil alih pulau Aceh. Tidak perlu mengajari kami tentang aturan dan mekanisme, Nyoe Bangsa Aceh, Keun Bangsa Lamiet, kami tidak ingin terjadi perpecahan daerah yang disebabkan oleh keadaan dan kepentingan,” ujar Khussyairi.

Kemarahan publik Aceh tidak hanya dipicu oleh Kepmendagri, melainkan juga oleh sejumlah pernyataan Gubernur Sumut yang dianggap menyinggung perasaan masyarakat. Menurut Khussyairi, bila Sumut merasa wilayah tersebut bukan haknya, cukup mengakui tanpa pernyataan yang berbelit-belit.

“Gubernur Sumut banyak mengeluarkan bahasa yang menjadi sentimen di kalangan masyarakat. Bukannya menghindari konflik sosial, malah menabur dan menggoreng hati rakyat Aceh. Penaburan benih peperangan di kalangan rakyat Aceh dan Sumut memang terasa dan semakin mencekam,” kata Khussyairi.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak memperkeruh suasana dengan retorika yang tidak perlu.

“Ingat Pak Gub, rakyat Aceh punya sejarah panjang. Tidak perlu mempertegang situasi. Jangan bermain api kalau tidak ingin terbakar. Rakyat harus bisa menilai mana yang benar, jangan termakan pola yang dibangun oleh pihak berkepentingan,” tegasnya.

FKM ACUT meminta agar keharmonisan antardaerah tetap dijaga. “Tidak perlu memperlihatkan siapa yang paling kuat dan berkuasa, karena sejarah telah terukir. Dalam hal ini, Pemerintah Sumut harus menjaga tutur bahasa agar keharmonisan antar daerah tetap terpelihara. Kepada rakyat Aceh, kami imbau untuk tetap tenang dan tidak terbawa suasana,” ujarnya.

FKM ACUT juga mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan guna meredakan ketegangan di masyarakat.

“Pemerintah pusat harus mengambil langkah cepat dan tepat untuk menghilangkan gesekan sosial yang semakin besar. Langkah yang harus dikedepankan adalah dengan mufakat. Pemerintah pusat harus bersikap netral dan transparan karena ini menyangkut harkat dan martabat rakyat Aceh,” pungkas Khussyairi.

Editor: Akil