Beranda blog Halaman 203

Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terhasut Isu Liar

0
Bobby Nasution dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengimbau masyarakat agar tidak terhasut isu liar seputar keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antardaerah dan menghindari provokasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Pantauan Nukilan.id melalui siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Bobby menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, masyarakat Sumut harus tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh narasi yang memperkeruh suasana.

“Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa (isu) gorengan,” ujar Bobby.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada aksi saling menyudutkan atau laporan negatif terhadap masyarakat Aceh. Menurut Bobby, langkah-langkah seperti itu justru memperuncing ketegangan yang seharusnya bisa diredam sejak awal.

“Apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumut (meminta) itu dihentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, polemik seputar status empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—kembali mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau dikukuhkan sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

Keputusan itu menuai protes dari sejumlah pihak di Sumut. Sementara Pemerintah Aceh menilai keputusan tersebut merupakan pengembalian hak atas wilayah yang telah lama diklaimnya, bahkan mengacu pada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992.

Meski demikian, Bobby menegaskan pentingnya semua pihak menerima keputusan pemerintah pusat dan tidak melibatkan masyarakat dalam pusaran konflik administratif yang berisiko merusak persaudaraan antardaerah. (XRQ)

Reporter: Akil

Momen Akrab Gubernur Aceh dan Sumut Usai Sengketa Empat Pulau Diselesaikan Presiden

0
Momen Gubernur Aceh Bersalaman dengan Gubernur Sumut Usai Sengketa Empat Pulau Diselesaikan Presiden. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tampak menunjukkan keakraban usai Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat disengketakan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Sebelumnya, kedua provinsi terlibat dalam perselisihan mengenai status Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan, menyusul Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan keempat pulau itu termasuk dalam wilayah Sumatera Utara.

Pantauan Nukilan.id dari konferensi pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan, suasana cair mulai terlihat ketika konferensi pers akan ditutup. Awak media meminta keduanya untuk bersalaman.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang turut hadir menyambut baik permintaan tersebut. “Wah, ini (saling bersalaman) wajib ini, wajib,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution pun bersalaman dan melakukan salam komando dengan senyum di wajah mereka. Awak media kemudian meminta keduanya untuk berpindah ke tengah agar lebih terlihat saat bersalaman. Mereka lantas berdiri berdampingan, kembali berjabat tangan, dan mengepalkan tangan bersama di hadapan kamera.

Dikutip dari Kompas.com, setelah konferensi pers berakhir, kebersamaan keduanya ternyata masih berlanjut. Mereka tampak menaiki buggy car secara bersamaan untuk keluar dari Kompleks Istana. Bobby lebih dahulu menaiki kendaraan tersebut, disusul oleh Muzakir Manaf setelah menyelesaikan wawancara dengan awak media. Mereka duduk berdampingan dan sempat tersenyum sebelum kendaraan melaju.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menyebutkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Sumut. Keputusan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak karena bertentangan dengan catatan historis yang menyebut pulau-pulau itu sebagai bagian dari Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil

Empat Pulau Sah Milik Aceh, Mualem Apresiasi Presiden Prabowo dan Semua Pihak yang Terlibat

0
Mualem menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian sah dari wilayah Aceh.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keputusan itu menandai akhir dari polemik batas wilayah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sering menimbulkan ketegangan antarprovinsi.

Pantauan Nukilan.id melalui siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mualem menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Mualem mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan yang dinilai mencerminkan komitmen pemerintah pusat terhadap keadilan wilayah dan kedaulatan daerah.

“Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Kemendagri, bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh. Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan baik Aceh maupun Sumatra Utara, yang penting pulau tersebut dalam NKRI,” ujar Mualem membuka pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya kemenangan administratif, tetapi juga sebuah langkah maju dalam menjaga harmoni dan persaudaraan antarwilayah. Mualem berharap tak ada lagi gesekan di kemudian hari, dan semua pihak dapat menjaga stabilitas.

“Ke depan mudah-mudahan aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mualem menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih mewakili rakyat Aceh kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian sengketa ini. Ia menyebut kerja kolaboratif lintas lembaga negara sebagai faktor utama terwujudnya keputusan ini.

“Rakyat Aceh berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, Mendagri, Wakil Ketua DPR, Mensesneg, Gubernur Sumatra Utara sekalian Menseskab, dan terima kasih untuk semua. Mari NKRI sama-sama kita jaga,” tutup Mualem dengan penuh harap.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah monumental dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus menjadi simbol keberhasilan diplomasi antardaerah. Sengketa yang berpotensi menjadi bara konflik akhirnya diredam melalui jalur hukum dan komitmen kebangsaan. (XRQ)

Reporter: Akil

Pemerintah Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

0
Pemerintah Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Pemerintah pusat resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sempat diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Amatan Nukilan.id dari siaran langsung pada kanal Youtube Merdeka.com, hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Prasetyo menjelaskan bahwa rapat terbatas telah digelar pada hari yang sama untuk membahas status empat pulau yang menjadi polemik, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa keputusan diambil setelah pemerintah menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri yang disertai dokumen dan data pendukung.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” jelasnya.

Sebelumnya, status keempat pulau tersebut menimbulkan kontroversi. Kemendagri sempat menerbitkan keputusan pada 25 April 2025 yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara. Padahal, secara historis, keempatnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Keputusan Presiden ini sekaligus mengakhiri sengketa administratif yang sempat memicu ketegangan antara dua provinsi bertetangga tersebut. (XRQ)

Reporter: Akil

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong 2025

0
Ilustrasi Beasiswa. (Foto: CNN Indonesia)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali membuka pendaftaran program Beasiswa Aceh Carong tahun anggaran 2025. Program ini ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat dari keluarga kurang mampu yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Aceh.

Kepala BPSDM Aceh, Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa program beasiswa ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia guna mewujudkan masyarakat Aceh yang mandiri dan berpendidikan.

“Untuk itu, proses rekrutmen awal akan dilaksanakan di masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme terlampir yang dimulai pada 13 Juni 2025,” ujar Syaridin, Senin (16/6/2025).

Dalam tahun ini, sebanyak 365 orang akan diterima sebagai penerima beasiswa dari seluruh Aceh. Setiap kabupaten/kota mendapat jatah kuota antara 15 hingga 16 orang.

Adapun mekanisme pengusulan mewajibkan pemerintah daerah mengirimkan dua kali jumlah kuota yang telah ditetapkan. Nama-nama calon penerima beserta dokumen yang dibutuhkan, dan telah ditandatangani oleh kepala daerah, harus dikirimkan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala BPSDM paling lambat 23 Juni 2025.

Para penerima beasiswa yang dinyatakan lulus nantinya akan melanjutkan pendidikan diploma di delapan politeknik yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Aceh. Kampus tujuan tersebut antara lain Politeknik Energi dan Mineral (AKAMIGAS), Politeknik Manufaktur Bandung (POLMAN), Politeknik Pelayaran Malahayati (POLTEKPEL), Politeknik Negeri Lhokseumawe, Politeknik Indonesia–Venezuela, Politeknik Aceh, Politeknik Aceh Selatan, dan Politeknik Kesehatan Aceh.

Editor: Akil

Komisi II DPR Yakin Presiden Prabowo Segera Selesaikan Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

0
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy. (Foto: Detik.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Presiden akan bertindak tegas dan memberi kepastian terhadap polemik tersebut.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, kami tentu menyambut positif dan mengapresiasi pernyataan Prof Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI yang telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto bahwa Pak Prabowo akan mengambilalih penyelesaian sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, polemik empat pulau tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut aspek kesejarahan dan sosiologis. Karena itu, ia mengingatkan agar penyelesaian dilakukan secara cermat guna menghindari potensi disintegrasi.

“Kami hanya mengingatkan bahwa hal ini bukan hanya terkait administratif tapi juga terkiat dengan kesejarahan dan sosiologis. Bahkan jika tidak hati-hati dalam menetapkan 4 pulau ini ini bisa berpotensi disintegrasi bangsa,” kata Rifqinizamy.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya antara Jakarta dan Aceh. Menurutnya, pemindahan status administratif ke Sumut dapat melukai masyarakat Aceh jika tidak dikomunikasikan dan diputuskan dengan bijaksana.

“Kita sangat ingat bagaimana relasi antara Jakarta dengan Aceh, karena itu jangan sampai setelah sengketa 4 pulau setelah selama ini secara kesejarahan berada di Aceh, kemudian hari ini secara administratif berpindah ke Sumut itu akan melukai masyarakat Aceh dan menjadi pemicu ‘hubungan antara Jakarta dan Aceh’,” ujarnya.

Rifqinizamy menyampaikan keyakinannya bahwa pengalaman dan kebijaksanaan Prabowo dalam menjaga keutuhan NKRI akan menjadi pertimbangan utama dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia akan beliau kedepankan dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Prabowo telah memutuskan untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik batas wilayah tersebut. Keputusan itu diambil setelah adanya komunikasi antara DPR dan Presiden.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco, Sabtu (14/6).

Dasco menyebut, keputusan Presiden terkait status empat pulau tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Editor: AKil

Senator Aceh Jenguk Korban Pembacokan di Lhokseumawe

0
Senator Aceh Jenguk Korban Pembacokan di Lhokseumawe. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | Lhokseumawe – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H Sudirman atau yang dikenal dengan sapaan Haji Uma, mengunjungi Abuzar (34), warga Gampong Pusong, Kota Lhokseumawe, yang menjadi korban pembacokan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Mei 2025. Korban mengalami luka serius pada pergelangan tangan, dengan otot dan urat hampir terputus akibat serangan mendadak yang diduga dilakukan oleh warga berinisial FJ.

Dalam kunjungannya, Haji Uma menyampaikan bahwa kehadirannya untuk melihat langsung kondisi korban pascaoperasi di Banda Aceh. Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya korban tidak mendapat penanganan medis yang layak karena tidak memiliki biaya dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Korban tidak tercover BPJS kesehatan, karena kasusnya pembacokan, dengan kondisi luka terbuka tangan korban dan punggung hanya dibalut kain seadanya dan tanpa penanganan medis, kemudian korban datang kerumah dengan membawa surat pengantar dari kepala desa untuk meminta bantuan pengobatan,” jelasnya.

Mengetahui kondisi tersebut, Haji Uma langsung menghubungi Direktur RS Arun Lhokseumawe, dr Januar, dan meminta agar korban segera mendapatkan penanganan medis. Soal biaya, Haji Uma menyatakan akan menanggungnya secara pribadi.

Karena keterbatasan fasilitas medis di RS Arun, Abuzar kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh dan menjalani operasi dengan total biaya sekitar Rp 24 juta. Biaya tersebut telah diselesaikan dengan dukungan Pemerintah Aceh.

Selain menjenguk korban, Haji Uma juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku pembacokan terus berjalan. Ia berharap Polres Lhokseumawe segera menangkap pelaku dan mengimbau keluarga korban untuk tetap tenang dan tidak bertindak di luar hukum.

“Pihak Polres Lhokseumawe, saat ini masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Dengan harapan agar pelaku pembacokan dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pintanya.

Editor: Akil

Empat Warga Aceh Tenggara Tewas Dibacok, Pelaku Serang Korban Secara Acak

0
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Kompas)

NUKILAN.ID | KUTACANE – Empat warga Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan tewas setelah diserang oleh seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya, Senin (16/6/2025).

Camat Babul Rahman, Rimandani Pagan, menyampaikan bahwa pelaku melakukan penyerangan secara acak ke rumah-rumah warga. Aksi tersebut menewaskan empat orang.

“Ada empat orang yang meninggal dunia akibat ditebas pria yang masih dalam pencarian,” kata Rimandani.

Menurutnya, pelaku bertindak seorang diri. Ia berpindah dari satu rumah ke rumah lain untuk menyerang penghuni. Informasi yang dihimpun masih bersifat sementara, dan aparat masih terus mengumpulkan keterangan dari lokasi.

“Pelaku datang dari rumah ke rumah. Informasi ini masih sementara dan kami masih mengumpulkan data-data di lapangan,” lanjutnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Aparat kepolisian bersama warga kini melakukan penyisiran untuk mencari keberadaannya. Sementara itu, tim medis dan petugas kepolisian telah diterjunkan ke lokasi untuk mengidentifikasi para korban serta mendalami motif penyerangan.

Editor: Akil

Babak Baru Sengketa 4 Pulau, Bukti Baru Ditemukan

0
bima arya
Wamendagri, Bima Arya. (Foto: CNN Indonesia)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Polemik soal status empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir. Sejumlah bukti baru mengenai status administrasi keempat pulau itu kini mulai mengemuka.

Empat pulau yang menjadi pokok persoalan tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya kini tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, meski sebelumnya diduga kuat masuk dalam wilayah administratif Aceh.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah menerbitkan Keputusan Menteri tertanggal 25 April 2025 yang mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution atas keempat pulau tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau itu telah berlangsung sejak lama.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan hingga kini masih mengupayakan peninjauan ulang. Upaya agar keempat pulau dikembalikan ke Aceh terus diperjuangkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih persoalan batas wilayah ini. Menurutnya, keputusan dari Presiden akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).

Ia menambahkan, Presiden menargetkan keputusan terkait kepemilikan empat pulau tersebut akan diambil dalam pekan ini. Setelah itu, keputusan resmi akan disampaikan kepada publik.

Editor: Akil

Akibat yang Mungkin Timbul dari Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

0
Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025. Dalam keputusan yang diterbitkan pada 25 April 2025 itu, empat pulau di kawasan Aceh Singkil—yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—dinyatakan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian geografis dan melibatkan sejumlah instansi terkait. Ia menegaskan, penetapan tersebut diperlukan karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan secara resmi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tito juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, sejumlah kalangan mengingatkan adanya potensi dampak serius dari kebijakan tersebut, terutama jika dilihat dalam konteks sejarah dan dinamika sosial Aceh. Berikut ini Nukilan.id merangkum beberapa kemungkinan yang dapat terjadi menurut pandangan sejumlah tokoh.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menilai, keputusan ini berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Ia mengingatkan bahwa Aceh pernah mengalami konflik berkepanjangan yang berakhir melalui perjanjian damai Helsinki pada 15 Agustus 2005. Anwar menyebut penetapan wilayah empat pulau tersebut telah menyinggung masyarakat Aceh karena secara historis pulau-pulau itu diyakini berada di bawah wilayah Aceh Singkil.

Menurutnya, penanganan yang tidak bijak terhadap polemik ini dapat memicu disintegrasi. Ia pun berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menyelesaikan persoalan ini secara arif dan tepat.

Keprihatinan serupa disampaikan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya. Ia mengatakan bahwa keputusan pemerintah pusat menyentuh sisi sensitif sejarah dan identitas masyarakat Aceh, terutama ketika provinsi ini sedang berupaya memulihkan luka pascakonflik. Masthur menilai pendekatan administratif yang mengabaikan trauma masa lalu justru bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat.

Ia mendorong agar dialog terbuka segera dilakukan dengan melibatkan semua elemen, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, ulama, akademisi, hingga masyarakat terdampak. Masthur juga menegaskan kesiapan lembaganya menjadi penengah jika ketegangan terus berkembang.

Dari sisi legislatif, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut mendesak penyelesaian segera atas polemik ini. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, mengingat status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus. Ia menilai keterlibatan DPR penting agar ada pengawasan publik dalam penyelesaian polemik ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan kepala daerah terkait, termasuk bupati dari kedua wilayah. Ia mendorong agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, mengingat sengketa batas wilayah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut identitas dan sejarah.

Dengan sensitivitas sejarah dan sosial yang menyertai, berbagai pihak berharap agar polemik empat pulau ini tidak berkembang menjadi konflik baru. Dialog, pendekatan bijak, serta keterlibatan semua elemen menjadi kunci menjaga keutuhan dan kedamaian, khususnya di Aceh.  (xrq)

Reporter: Akil