Beranda blog Halaman 1990

Kantong Darah Berbayar, Nasrul Zaman: PMI Banda Aceh Belum Pernah Transparan dan Akuntabel

0
Dr. Nasrul Zaman. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan sebuah lembaga yang masuk dalam kategori badan publik. Hal ini menjadikan PMI wajib mempublikasikan seluruh hasil penerimaan pendapatan yang diperoleh secara terbuka dan mudah akses.

Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Sabtu (2/10/2021).

Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mewajibkan lembaga penerima hibah dari pemerintah atau badan yang menghimpun dana masyarakat (lewat mekanisme pembayaran kantong darah) wajib dibuka ke publik.

“Namun, selama ini kita belum pernah melihat PMI Banda Aceh melakukan transparansi dan akuntabilitas publik yang terukur dan mudah diakses oleh siapapun,” ujar Dr. Nasrul.

Jika merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka kepemimpinan Ketua PMI berkewajiban melaporkan seluruh dana yang diperoleh, aset yang sebelumnya diserahkan oleh pihak donor atau aset lain yang semua itu merupakan bantuan dari pihak lain, maka seluruh bantuan dan hibah serta aset harus dilakukan audit tahunan.

“Tapi jika dalam pelaksanaan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka dapat dilakukan pelaporan ke aparat penegak hukum,” tegas Dr. Nasrul.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Organisasi (PO) Palang Merah Indonesia nomor 005/PO/PP PMI/I/2011, Pasal 1 tentang tata kelola keuangan PMI pada huruf e menyatakan, transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat, berdasarkan pertimbangan bahwa, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

Begitupun Pasal 34 tentang publikasi yang menyatakan bahwa, PMI masing-masing tingkat, baik Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, wajib mempublikasikan laporan keuangan kepada masyarakat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Soal Pemekaran 3 Kampung, Bupati Aceh Tamiang Beraudiensi ke Kemendagri

0

Nukilan.id – Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH. M. Kn bersama rombongan melakukan audensi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima oleh Direktur Penataan dan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Aferi Syamsidar Fudail diruang kerjanya yang didampingi Kasie Tata Wilayah Desa, Sri Wahyu Febriaji dan Kasie Penataan Desa Wirahman Dani Bahri, Kamis (30/9/2021).

Turut hadir dalam rombongan tersebut, Kadis DPM PPKB, Mix Donal, SH, Camat Rantau, Oki Kurnia, S.STP, Camat Kejuruan Muda, Rusni Devi M, S.STP, MM, Camat Tenggulun, Dede Winatha, S.STP, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Sandi Suhendri, S. STP Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPM PPKB dan  Ketua Aliansi tiga Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT), Sugiono, SH.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Tamiang menyampaikan, terkait usulan pemekaran Kampung sudah yang dimulai sejak tahun 2006, dan tiga Kampung sudah berstatus sebagai Kampung (Desa-red) Persiapan,”jelasnya.

“Segala hal yang berhubungan dengan syarat-syarat sudah sesuai dan cukup, seperti menyahuti surat Dirjen Bina PEMDES pada Desember 2019 yang ditujukan ke Gubenur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang, isinya permintaan persyaratan tambahan, harus menyesuaikan dengan Permendageri nomor :  1 tahun 2017 tentang penataan Desa, juga sudah kami penuhi.

Bupati menambahkan, mohon kiranya Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa dapat membantu menerbitkan Kode Desa untuk pendefenitifan tiga Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang,”ungkapnya.

Kesempatan yang sama, Direktur Penataan dan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri  Aferi Syamsidar Fudail menyampaikan,  Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa sebelumnya ada disurati oleh Nasir Jamil Anggota DPR RI terkait dengan urusan pemekaran Desa di Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan surat pemenuhan persyaratan dari kami pada tahun 2019, itu memang menjadi persyaratan Administrasi yang diatur Kemendageri,”jelasnya.

“Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, agar nantinya segera diantarkan ke Dirjen Bina PEMDES oleh Biro Tata Pemerintahan Provinsi Aceh. Kami dapat melakukan Verifikasi berkas dan memproses usulan pemekaran Desa ke tahapan berikutnya,” Aferi.

Sementara itu Sugiono, SH Perwakilan masyarakat tiga Kampung  menyampaikan, perjuangan dalam memekarkan Kampung sudah berjalan 15 tahun dan memang sangat menjadi kebutuhan masyarakat serta memenuhi persyaratan UU, PP dan Permendageri. Tidak benar jika dinilai pemekaran motivasinya karena ADD, kami mengusulkan  sejak tahun 2006, sementara Desa mulai menerima ADD tahun 2015.

“Kami yang mewakili dari tiga Kampung Persiapan di Kabupaten Aceh Tamiang, meminta agar Dirjen Bina PEMDES Kemendageri RI dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Kode Desa, Pendefenitifan Kampung Mekar Jaya, Alur Mentawak dan Sumber Makmur,” tegas Sugiono.[Poris]

DPW NasDem Aceh Roadshow Kuatkan Struktur di Kabupaten/Kota

0
DPW Nasdem Aceh. (Foto: Dok. Nasdem Aceh)

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Aceh mulai tancap gas melakukan penguatan struktur ke setiap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang ada di kabupaten/kota Roadshow dimulai 23 September sampai 5 Oktober 2021.

Roadshow tersebut dipimpin Zulfikar Lidan (Ketua Tim Wilayah I), Ramadhana Lubis (Ketua Tim Wilayah II), T Banta Syahrizal (Ketua Tim Wilayah III), semua didampingi jajaran elite Partai NasDem Aceh.

Sebelum berangkat, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tes swab antigen. Itu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap peserta yang ikut dalam roadshow bebas Covid-19.

“Prokes 5M juga tentu kami terapkan saat pertemuan dengan pengurus DPD di daerah,” kata Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Aceh, Teuku Rahmad Iqbal, Jumat (1/10/2021).

Kunjungan DPW NasDem Aceh ke daerah dalam rangka konsolidasi dan penguatan organisasi partai menghadapi Pemilu 2024.

“Konsolidasi dan penguatan struktur, kita ingin memastikan kepengurusan lengkap hingga ke tingkat ranting kelurahan/desa,” sambung Iqbal.

Roadshow DPW NasDem Aceh dibagi dalam tiga wilayah. Wilayah I terdiri Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Lhoksemawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang. Wilayah II meliputi Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Sedangkan Wilayah III terdiri dari Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulusalam, Aceh Singkil dan Simeulue). []

Sempat Oranye, Banda Aceh Turun ke Zona Kuning Penyebaran Covid

0
Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE, Ak, MM. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kota Banda Aceh masuk ke zona kuning penyebaran Covid-19. Sebelumnya, wilayah itu berstatus zona oranye.

“Kita sudah turun ke zona kuning, karena itu saya meminta warga agar terus menjalankan protokol kesehatan dan memperkuat vaksinasi,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, Jumat (1/10/2021).

Aminullah mengatakan, perkembangan kasus penularan Covid-19 Banda Aceh terus menunjukkan angka penurunan. Dia tak bosan meminta warganya untuk disiplin protokol kesehatan.

“Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus sehingga nantinya masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan normal kembali,” kata dia.

Aminullah melanjutkan, zona kuning dilihat berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Nasional melalui laman resmi covid19.go.id.

“Dua pekan terakhir angka positif cukup rendah dibandingkan dengan sebelumnya. Ada sekitar belasan orang terpapar tiap harinya, namun diiringi puluhan orang yang sembuh,” kata dia;

Selain itu, Aminullah juga meminta supaya masyarakat terus memperkuat vaksinasi sebagai langkah untuk meminimalisir dampak dari Covid-19. [iNews.id]

Tabir Apendiks Tersingkap, MaTA Minta Aktor Dana Diungkap

0
Koordinator MaTA, Alfian. (Foto: dialeksi.com)

Nukilan.id – Tabir gelap kegiatan berkode apendiks kini mulai menemui titik terang. Kemarin, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan sepuluh orang aktor yang terlibat dalam skandal dana apendiks.

Dikabarkan bahwa kesepuluh orang ini sengaja menghapus anggaran pembangunan rumah dhuafa sebanyak 3.650 unit. Dana anggaran ini kemudian digunakan sebagai kegiatan berkode apendiks yang dititip pada 11 SKPA.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta DPRA mempublikasikan sepuluh nama aktor tersebut. Menurutnya, publik Aceh wajib tahu informasi mengenai siapa-siapa saja dalang dibalik kemunculan anggaran berkode apendiks di APBA 2021.

“Publik butuh informasi ini. Harus dipublikasikan kesepuluh nama-nama orang itu,” ujar Alfian kepada Nukilan.id, Banda Aceh, Jumat (1/10/2021).

Ia menegaskan, istilah apendiks tidak ada dalam penganggaran daerah. Istilah apendiks juga tidak dikenal dalam Pengaturan Perencanaan Anggaran Daerah.

Sehingga, lanjut dia, dengan munculnya kegiatan berkode apendiks dalam anggaran dicurigai terdapat upaya untuk menggelapkan uang Aceh secara sengaja.

Oleh karenanya, Alfian berharap agar DPRA tidak mencari-cari alasan untuk tidak mempublikasikan kesepuluh aktor yang disebut itu ke tengah masyarakat.

Seandainya kesepuluh nama itu tidak diumumkan, lanjut Alfian, maka rakyat Aceh juga tidak akan percaya lagi kepada DPRA.

“Kalau tidak diumumkan, berarti DPRA dianggap tidak bisa dipercaya dan dipegang omongannya, karena hanya menyebutkan sepuluh orang aktor saja tapi tidak mempublikasikan faktanya,” kata Alfian.

“Termasuk misalnya kalau ada oknum-oknum di DPRA. Itu juga harus dipublikasikan. Rakyat Aceh akan menuntut DPRA karena mereka (DPRA) sudah mengumumkan sepuluh orang aktornya,” tambahnya.

Sementara itu, aktivis MaTA juga kabarnya akan mendesak supaya kesepuluh nama orang itu diterbitkan ke khalayak umum. Hal ini bertujuan agar tidak membuat kegaduhan di tengah publik Aceh.

“Kita akan mendesak supaya nama-nama ini segera dipublikasikan. Sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi liar ataupun fitnah,” pungkas Alfian.

7 Gampong di Aceh Utara Terendam Banjir

0
Ilustrasi Banjir.

Nukilan.id– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara menyatakan tujuh desa di kabupaten itu dilanda banjir. Banjir terjadi akibat meluapnya Krueng (sungai) Pase

“Krueng Pase meluap akibat hujan lebat sejak dua hari terakhir,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara Murzani di Aceh Utara, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca juga: Sempat Oranye, Banda Aceh Turun ke Zona Kuning Penyebaran Covid

Adapun tujuh desa yang terdampak banjir yakni Desa Mancang, Desa Tanjong Awe, Desa Blang Kabu, Desa Meunasah Hasan, Desa Teupin Ara, Desa Mesjid dan Desa Krueng Baro Langkahan. Tujuh desa tersebut masuk wilayah Kecamatan Samudera.

Murzani mengatakan, banjir melanda tujuh gampong atau desa di Kecamatan Samudera itu dengan ketinggian air mencapai satu meter. Sedangkan sejumlah desa di kecamatan tetangga seperti Kecamatan Geureudong Pase sempat digenangi air, namun kini air sudah surut.

“Banjir di Kecamatan Samudera sampai merendam badan jalan dengan ketinggian hingga selutut orang desa. Akibatnya terjadi kemacetan panjang dan banyak kendaraan roda dua mogok saat melintasi jalan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Tabir Apendiks Tersingkap, MaTA Minta Aktor Dana Diungkap

Desa terparah di Kecamatan Samudera yang dilanda banjir adalah Gampong Mancang. BPBD Aceh Utara telah mengerahkan tim membantu warga terdampak banjir.

“Data sementara, total warga Desa Mancang yang mengungsi mencapai 389 kepala keluarga atau 1.200 jiwa. Kami sudah bangun dapur umum dan tenda-tenda pengungsian,” bebernya.

Jika hujan lebat terus berlanjut, maka dikhawatirkan banjir akan merendam beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Aceh Utara. BPBD Kabupaten Aceh Utara juga sudah mempersiapkan segalanya jika banjir terjadi

“Semoga hujan dengan intensitas tinggi yang mengakibatkan luapan Krueng Pase tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Sumber: Antara

Tutup Celah Korupsi di Aceh, KPK Dorong Peningkatan Capaian MCP

0
(Foto: Ist)

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap delapan area intervensi dapat ditingkatkan guna menutup potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini diutarakan saat rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Provinsi Aceh secara daring pada Jumat (1/10/2021).

“Seperti kita ketahui tahun 2022 nanti pengelolaan 8 area intervensi juga akan dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP. Semakin banyak yang mengawasi dan memonitor diharapkan meminimalisir ruang atau celah potensi tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko.

Menurut data KPK, kata Didik, capaian rata-rata MCP se-provinsi sampai dengan akhir triwulan III tahun 2021 sebesar 41,31 persen. Angka tersebut sementara ini di atas rata-rata nasional yaitu 32 persen. Aceh Tamiang menempati posisi teratas capaian MCP, yaitu sebesar 85,6 persen. Sedangkan terendah dan masih masuk kategori merah yaitu Kab. Subussalam dengan 22,4 persen.

“KPK siap mendampingi Kab. Subussalam secara khusus jika memang diperlukan agar indikator yang belum terpenuhi, dapat segera tercapai,” terang Didik.

Sekda Provinsi Aceh Taqwallah memaparkan progres capaian beberapa indikator MCP, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Desa, serta program vaksinasi dari 24 pemda. Terkait MCP, Taqwallah menjelaskan, bahwa sebanyak 6 pemda masuk kategori capaian 50-75 persen, 17 pemda masuk kategori capaian 25-50 persen, dan 1 pemda masuk kategori capaian 0-25 persen yaitu Kab Subulussalam.

Kemudian terkait Dana Otsus, Taqwallah, melaporkan transfer tahap pertama telah selesai dilakukan. Tahap kedua, sambungnya, sudah mulai masuk dari pusat bulan Oktober. Dia pun mengingatkan agar masing-masing pemda menyiapkan diri. Dan tahap ketiga, katanya, diharapkan November selesai.

Sementara itu, terkait aset dari 616 aset senilai total Rp180 Miliar, terdapat 68 aset yang sudah sesuai ketentuan, 125 aset dokumen belum lengkap dan 423 aset tidak dapat diproses atau tidak sesuai ketentuan.

Taqwallah juga melaporkan terkait dana desa. Menurutnya, terdapat 1 kab sudah mencapai 90 persen pada triwulan ketiga ini, yaitu Kab. Aceh Tenggara. Kemudian, katanya, capaian 70-90 persen ada 18 kab/kota. Dan terakhir, capaian di bawah 50 persen ada 5 kab/kota.

“Aceh secara nasional menggembirakan (terkait) masalah dana desa ini,” ujar Taqwallah.

Dilaporkan juga terkait progress vaksinasi sampai dengan triwulan III ini sudah 2.677 sekolah yang sudah melaksanakan vaksin di seluruh Provinsi Aceh. Terdiri dari 828 SMA/SMK/SLB, 667 MTs/MA dan 1.182 SMP.

“Kiat yang kami gunakan adalah memerankan wali kelas agar semua anak-anak vaksin,” ujar Taqwallah.

Pada kesempatan yang sama KPK juga menyaksikan penandatanganan hibah aset P3D antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi diwakilkan oleh para Sekda.

Menutup Kegiatan, KPK berharap komitmen dari seluruh kepala daerah untuk meningkatkan MCP mengingat waktu tinggal 3 bulan ke depan sebelum penilaian dan proses verifikasi ini ditutup oleh sistem. Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah I Agus Priyanto memberikan tips implementasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan MCP.

“Pertama, memahami pedoman MCP. Dalam dokumen yang diberikan KPK tersebut telah dijelaskan apa-apa yang diperlukan untuk melengkapi indikator tertentu. Kedua, menyusun rencana aksi. Kami apresiasi kepada seluruh pemda se-Aceh, semua rencana aksi sudah dikirimkan,” tutur Agus

Ketiga, lanjut Agus, adalah monitoring dari pelaksanaan rencana aksi ini. Keempat, sambungnya, adalah Komunikasi antara admin MCP, OPD dan KPK. Dan terakhir, sebut Agus, adalah yang paling penting, yaitu substance over form atau utamakan substansi daripada semua formalitas atau legalitas.

“Lebih baik capaian MCP rendah tidak ada korupsi ketimbang capaian MCP tinggi tetapi masih terjadi korupsi. Tetapi, kalau memungkinkan capaian MCP tinggi dan tidak ada korupsi. Karena itu, integritas memegang peranan penting dalam menjalankan tugas,” tutup Agus. []

Rancangan Qanun Tata Niaga Komoditas Penting untuk Tingkatkan Daya Saing Investasi di Aceh

0

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui panitia khusus mengadakan pembahasan rancangan qanun tata niaga komoditas (30/9/2021) di Ruang Serbaguna Sekretariat DPRA. Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus sus, Yahdi Hasan, dan didampingi oleh Bardan Sahidi, Kartini, Nova Zahara dan T. Ibrahim.

Hadir dalam pembahasan kali ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala DInas Kelautan dan Perikanan dan Kepala DInas Pangan. Selain itu, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Aceh juga mengikuti secara aktif.

Dalam prolognya, Ketua Pansus menjelaskan bahwa tujuan dari rapat pembahasan rancangan qanun ini adalah untuk mendapatkan masukan substansi dari sektor teknis dalam rangka peningkatan kualitas qanun yang akan dilaksanakan. Bardan Sahidi menambahkan bahwa qanun ini nantinya diharapkan akan menyebabkan seluruh komoditas ekspor Aceh dapat menggunakan Pelabuhan Aceh.

Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Marthunis, saat sesi penyampaian masukan menggaris-bawahi bahwa “Salah satu faktor keputusan investor untuk menanamkan modal di sebuah wilayah adalah ketersediaan dan biaya komoditas bahan baku. Karena itu rancangan qanun tata niaga komoditas unggulan sangat erat kaitannya dengan daya saing investasi di Aceh”.

Selanjutnya, Marthunis mengapresiasi bahwa asas rancangan qanun diantaranya efisiensi dan berkeadilan. Sejalan dengan asas keadilan, rancangan qanun ini seharusnya juga memberikan perlindungan atau menjamin stabiitas harga baik bagi produsen maupun konsumen (supply and demand).

“Prinsipnya regulasi terkait tata niaga ditujukan untuk mengoreksi kegagalan pasar seperti monopoli, monopsoni, penimbunan hingga dumping. Untuk menentukan adanya kegagalan pasar diperlukan penelitian dan penyelidikan” tambah Kadis DPMPTSP Aceh. Terkait dengan hal tersebut diperlukan bab atau pasal khusus yang mengatur terkait dengan penentuan jenis kegagalan pasar yang terjadi. Penentuan atau tipologi kegagalan pasar adalah penting karena masing-masing kegagalan tersebut memerlukan pilihan kebijakan yang berbeda. Untuk itu, dalam rancangan qanun ini perlu diberi diskresi kepada eksekutif (gubernur) untuk menerbitkan kebijakan teknis melalui peraturan gubernur.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Aliman, mengatakan bahwa rancangan qanun tata niaga ini perlu hati-hati diterapkan. “Apabila terlalu kaku diterapkan sedangkan secara infrastruktur Pelabuhan ekspor impor tidak siap, penerapan regulasi tata niaga dapat menjadi boomerang bagi pelaku usaha di Aceh” ingat Aliman, yang juga diaminkan oleh Kepala DInas Pangan, Cut Yusminar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Helvizar Ibrahim, mengusulkan rancangan qanun ini dapat mendorong orkestrasi atau keterpaduan lintas sektor. Selain itu, dalam pelaksanaan tata niaga komoditas secara efisien, pelaku usaha atau koperasi dapat mengakses pembiayaan yang disediakan pemerintah seperti BLU-LPDB di Kementerian Koperasi yang mempunyai dana pembiayaan hingga 30 Trilyun.

Pada sesi penutupan, Ketua Pansus mengharapkan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif perlu ditingkatkan hingga rancangan qanun ini ditetapkan. “kita semua bertanggung jawab untuk memastikan qanun ini berkualitas dan memberi manfaat bagi rakyat Aceh”, tandas Yahdi. []

Soal Gaji Guru Honorer di Bener Meriah, HPBM: Penyataan Dailami Tidak Sepenuhnya Benar

0

Nukilan.id – Pernyataan Plt. Bupati Bener Meriah, Dailami pasca sidang paripurna perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) beberapa waktu lalu terkait akan di akomodirnya seluruh tunggakkan Gaji tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bener Meriah ternyata tidak sepenuhnya benar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Pelajar Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh Riga Wantona kepada Nukilan.id (30/9/2021).

Dia mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bener Meriah hanya membayarkan dua bulan, bukan enam bulan atau sepenuhnya seperti di ungkapkan oleh Plt. Bupati pada saat itu.

“Informasi yang kita dapat di lapangan, tenaga honorer hanya menerima bayaran untuk dua bulan saja, bukan enam bulan, Yaitu April dan Mei. Seperti yang disampaikan kadisdik di media-media,” ujar Riga

“Hal ini berbeda dengan pernyataan PLT Bupati yang menggembar-gemborkan dalam waktu dekat akan membayarkan tunggakkan Gaji Guru Honorer selama 6 bulan,” sambunya.

Ia juga menyoroti 6,3 Miliar anggaran yang bersumber dari anggaran dan belanja kampung (APBK) Murni untuk pembayaran Gaji Guru Honorer.

“Jika APBK murni sudah mengakomodir 6,3 Miliar anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer, Kenapa dinas pendidikan hanya menambah transfer gaji dua bulan saja empat bulan lagi bagaimana ?,”tanyanya

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan seharusnya tidak boleh membuat PLT Bupati terlihat membohongi publik.

“Gaji guru honorer yang hanya dibayarkan 2 bulan tidak penuh 6 bulan oleh dinas pendidikan justru menyudutkan PLT Bupati sehingga terlihat membohongi publik,” sebutnya.

“Pemerintah harus segera membayarkan tunggakan gaji guru honorer. Anggarannya sudah ada, kok di tahan-tahan,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

Aceh Kian “Kuning”, 21 Daerah Risiko Rendah Covid

0
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani.

Nukilan.id – Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) makin membaik. Aceh kian “kuning”, 21 daerah risiko rendah penularan virus corona. Sementara itu, 101 penderita Covid-19 dinyatakan sembuh, 40 orang konfirmasi baru. Sementara 10 orang yang dilaporkan meninggal dunia merupakan hasil validasi data kasus-kasus lama.

“Situasi pandemi di Aceh membaik tampak dari kasus konfirmasi harian yang makin turun, dan sembilan daerah zona oranye kini menjadi zona kuning, atau zona risiko rendah Covid-19,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Kamis (30/9/2021).

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis data periode 20 – 26 September 2021 oleh Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, kondisi pandemi di Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Banda Aceh, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, terkoreksi. Pada minggu lalu daerah ini masih zona oranye, dan kini menjadi zona kuning.

Akan tetapi, kondisi sebaliknya terjadi di Aceh Tenggara dan Subulussalam. Kedua kabupaten/kota “pintu gerbang” Aceh itu gagal mempertahankan zona kuning yang sudah diraih, dan kembali menjadi zona oranye, zona risiko sedang peningkatan kasus Covid-19, urai juru bicara yang akrab disapa SAG itu.

Karena itu, lanjutnya, Peta Zonasi Risiko Covid-19 di Aceh saat ini 21 kabupaten/kota zona kuning dan dua kabupaten/kota masih zona oranye. Andai dua kabupaten/kota itu bertahan sebagai zona kuning, seluruh Aceh menjadi zona risiko rendah penularan virus corona dan peningkatan kasus Covid-19.

“Harapan kita, Aceh Tenggara dan Subulussalam akan naik lagi ke zona kuning,  dan kabupaten/kota lainnya melanjutkan perjuangan meraih zona hijau, zona aman Covid-19,” papar SAG.

Kasus kumulatif 

Sementara itu, Jubir SAG juga melaporkan kasus kumulatif Covid-19 di Aceh per 30 September 2021 sudah mencapai 37.734 orang. Pasien Covid-19 yang masih dirawat tinggal 1.783 orang. Para penyintas Covid-19, (yang sudah sembuh) 34.034 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara kumulatif sudah sebanyak 1.927 orang.

“Kasus kumulatif tersebut termasuk kasus positif baru harian yang bertambah  hari ini sebanyak 40 orang. Pasien yang sembuh bertambah 101 orang, dan data penderita Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 10 orang,” jelasnya.

Kasus baru 40 orang tersebut meliputi warga Banda Aceh sebanyak 17 orang, warga Pidie dan Aceh Besar sama-sama empat orang. Kemudian Bireuen sebanyak tiga orang, warga Aceh Timur, Gayo Lues, Lhokseumawe, dan warga Aceh Jaya, masing-masing dua orang. Kemudian Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan, sama-sama satu orang.

Sementara pasien Covid-19 yang dilaporkan sembuh 101 orang meliputi warga Aceh Besar dan Aceh Barat sama-sama 22 orang, Banda Aceh 19 orang, dan warga Pidie sebanyak 14 orang. Kemudian warga Aceh Jaya dan Aceh Barat Daya sama-sama delapan orang. Selanjutnya warga Pidie Jaya enam orang, dua lagi warga Bener Meriah dan Simeulue.

Sedangkan data meninggal dunia yang bertambah 10 orang meliputi warga Aceh Besar sebanyak tiga orang, warga Aceh Timur dan Pidie masing-masing dua orang, warga Aceh Utara, Banda Aceh, dan warga Aceh Selatan masing-masing satu orang.

Lebih lanjut SAG memaparkan data kumulatif kasus probable, yakni sebanyak 892 orang, meliputi 809 orang selesai isolasi, tidak ada lagi yang isolasi di rumah sakit, dan 83 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni pasien yang secara klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19 dan dalam proses pemeriksaan swab-nya.

Sedangkan kasus suspek secara kumulatif tercatat sebanyak 9.956 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.951 orang, sedang isolasi di rumah dua orang, dan tiga orang sedang diisolasi rumah sakit rujukan Covid-19 di Aceh, tutupnya.[]