Beranda blog Halaman 1990

Hebat, Keluarga Mahasiswa Aceh di Mesir Beri Penghargaan untuk Gubernur Nova

0
Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, M.T menerima piagam penghargaan dari Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir, Minggu (18/7/2021).

Nukilan.id – Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir XLVIII masa khidmat 2021-2022 memberikan penghargaan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas bantuan pemulangan beberapa alumni maupun mahasiswa Aceh di mesir yang mengalami musibah.

Penghargaan dalam bentuk piagam itu dikhususkan sebagai apresiasi kepada pemerintah Aceh atas pemulangan jenazah Septia Ulfa Lestari (22), salah seorang mahasiswi asal Nagan Raya yang meninggal dunia di Kairo, Mesir.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua KMA, Muhammad Syukran kepada Gubernur Nova di Pendopo Gubernur Aceh, Minggu 18 Juli 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menerangkan, proses pemulangan jenazah Septia Ulfa Lestari yang dilakukan pemerintah Aceh mendapat sambutan hangat dari teman-teman almarhumah. Untuk itu KMA Mesir kemudian secara resmi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah Aceh.

“Hal ini sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi dari teman-teman mahasiswa Aceh Mesir kepada pemerintah Aceh atas pengurusan pemulangan jenazah mahasiswi Aceh yang meninggal dunia di Mesir,” ujar Iswanto.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta untuk mengurus pemulangan jenazah Septia Ulfa Lestari (22), mahasiswi asal Nagan Raya yang meninggal dunia di Kairo, Mesir.

Jenazah almarhumah tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Selasa 13 Juli 2021 dan disambut oleh Ketua TP PKK Aceh Dyah Erti Idawati.

Jenazah kemudian diantar ke kampung halamannya di Nagan Raya menggunakan ambulans milik Dinas Sosial Aceh. []

Seorang Pedagang Ditetapkan Tersangka di Simeulue, KPA Ingatkan Polres Tentang Adigium Hukum

0
Juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap salah satu pemilik toko di Simeuleu dikarenakan membantu perangkat desa yang kesulitan mencairkan dana desa di akhir tahun anggaran 2019 dinilai sebagai langkah hukum yang ambigu dan aneh. Pasalnya, uang disatu sisi dalam persoalan ini pihak yang berupaya membantu kesulitan pembangunan desa justru kena batu sandungan hukum.

Dilain sisi pihak pedagang toko bangunan bernama Surya itu malah harus menderita kerugian moril dan materil sementara pihak polres Simeulue seperti melewatkan kondisi dimana Bank Aceh Syariah tak memiliki uang tunai dalam jumlah besar pada akhir tahun.

“Awalnya pihak perangkat desa kan sudah meminta Bank Aceh Syariah untuk mencairkan uang desa, namun terkendala karena ketersediaan stok uang tunai karena akhir tahun. Jadi, pihak perangkat desa yang dihadapkan dengan kesulitan keuangan desa Kuala Makmur harus membayar berbagai berbagai kebutuhan, lalu meminta bantu kepada pedagang toko yang kebetulan punya uang tunai untuk membantu. Kemudian karena pihak desa berutang uang tunai Rp. 200 juta kepada pedagang tersebut, meminta pihak Bank Aceh Syariah diminta untuk membayar dengan mengirim saldo pembayaran ke rekening toko. Proses peminjaman tersebut ada kuitansi dan disaksikan perangkat desa, sehingga sangat aneh rasanya ketika seorang pedagang yang pada dasarnya membantu kesulitan Desa dan Bank Aceh malah ditersangka kan dan ditahan,” ungkap juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara kepada media, Sabtu (17/07/2021).

Refan menerangkan, untuk menunggu pencairan dana desa yang sering agak lama prosesnya pengamprahannya, maka tentunya perangkat desa akan mencari tempat/toko yang bersedia untuk memberikan utang agar proses pembangunan desa tidak terhambat. Apalagi, pencairan anggaran tahap II sering dilakukan jelang akhir tahun, jika tidak berutang maka pihak desa akan kesulitan untuk tetap melakukan kegiatan.

“Kejadian di Simeulue ini dapat berdampak kepada kekhawatiran bahkan ketakutan pihak pedagang atau swasta untuk memberikan utang kepada perangkat desa dalam membangun. Dampaknya pembangunan desa akan terhambat, jika semua pihak swasta yang memberikan utang dianggap berpotensi dikenakan UU 55 Tipikor,” jelasnya.

KPA juga menduga selama ini banyak pihak kepolisian yang bermain di pembangunan yang bersumber dari dana desa dengan mencari-cari kesalahan dan memanfaatkan keterbatasan pemahaman pihak perangkat desa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi.

“Kita harap Kapolda Aceh dapat turun tangan dan menyelidiki kemungkinan oknum polisi nakal yang mencari pundi-pundi dengan menggertak aparatur desa. Jika Polda tidak tegas maka ke depan polisi di daerah/di lapangan akan semakin semena-mena dan berkemungkinan menjadikan pihak desa sebagai ATM berjalan, ini tentunya akan merusak semangat reformasi di tubuh Polri,” jelasnya.

Refan kembali melanjutkan, pasal 55 ayat 1 KUHP itu sering digunakan sebagai senjata ampuh dalam rangka menjerat pihak yang tak disenangi, kendatipun pihak tersebut tidak merugikan negara.

“Seperti halnya kejadian yang menimpa pedagang toko bangunan di Simeulue, apakah membantu kesulitan Desa dengan memberikan utang baik material maupun uang tunai dapat dikaitkan dengan membantu pelanggaran hukum, tentu ini sangat naif. Kapolda Aceh yang selama ini sangat tegas terhadap bawahannya harus turun tangan menunjukkan bahwa kepolisian di Aceh adalah mitra masyarakat dan tidak dalam rangka mencari kambing hitam yang dapat membuat masyarakat resah dan dirugikan secara moril dan materil,” jelasnya.

Bayangkan saja, kata Refan, ketika pihak yang membantu perangkat desa yang kesulitan mendapatkan uang tunai diakhir tahun anggaran malah dijadikan tersangka ditahan dengan dalih keterkaitan, tentunya akan merugikan pihak tersebut baik secara moril maupun materil.

“Disini polres Simeulue terlihat terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sehingga berpotensi mengorbankan orang yang tak salah. Bayangkan saja barang buktinya belum lengkap, bahkan sangking terburu-burunya, polisi justru menetapkan uang Rp. 80 juta dari Rp. 1 yang awalnya diminta polres dengan dalih disebutkan untuk jaminan penahanan dan diserahkan, malah dijadikan untuk barang bukti (BB). Padahal dalam kasus tersebut bukan operasi tangkap tangan(OTT), inikan sesuatu banget. Kemudian, secara aspek sosial, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang belum jelas bersalah tentunya akan mengalami tentunya beban psikologis di masyarakat, belum lagi seperti pedagang di Simeuleu tersebut otomatis juga dirugikan secara materil bisa jadi penurunan citra toko yang berdampak terhadap penurunan penghasilan dan sebagainya. Ini sungguh memilukan,” jelasnya.

Dalam persoalan penetapan tersangka, KPA mengingatkan kepolisian wabil khusus Kapolres Simeuleu tentang adigium hukum mengingat pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka pedagang toko bangunan berinisil SA yang pada notabenenya hanya membantu memberikan utang dan mencairkan uang tunai demi menangani kesulitan desa.

“Kedzoliman yang paling besar dalam hukum adalah menghukum orang yang tidak bersalah. Hal ini sejalan dengan adigium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Lantas, bagaimana jika Polres sebagai penegak hukum menetapkan tersangka yang salah hanya untuk memenuhi target pencapaiannya semata, ini tentu sangat miris,” tegasnya.

KPA meminta pihak Kapolda untuk turun tangan demi menghindari penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak yang tak bersalah.

“Kapolda harus memastikan bahwa polisi bersama rakyat, dan tidak membiarkan bawahannya semena-mena dalam bekerja. Apalagi, ini menjelang hari raya idul adha, bayangkan beban fsikologis yang dialami pihak terkait dan keluarganya. Padahal, jelas-jelas yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara, hanya mempermudah kesulitan desa, tidak bisa asal kait-kaitkan gitu, apalagi ada saksi dan bukti kuitansi kan bahwa desa pinjam uang tunai dan berutang. Masak bayar utang dan pinjaman dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP, aneh bin ajaib,” pungkasnya.

Kronologis kejadian

Bahwasanya adanya kesalahan penetapan tersangka yang terkesan seakan dipaksakan oleh Reskrim Polres Simeulue dengan rincian kronologis kasus sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2019, Desa Kuala Makmur berutang barang-barang bangunan di Toko RD Baru milik Surya Mandala, anatara lain berupa: semen, kawat harmonika, keramik, besi, pagar BRC, Tripleks dan lain-lain dengan total hutang Desa Kuala Makmur Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);

Kemudian, pada tanggal 20 Desember 2019 Desa Kuala Makmur, Desa Air Pinang, Pulau Siumat, Linggi dan Ganting, menarik Dana Desa dari Bank Aceh, Pada Saat itu Desa Kuala Mamur hendak menarik uang dari rekening desa sejumlah Rp. 830.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), namun Bank Aceh tidak ada uang tunai sebanyak Rp. 830.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) sebagaimana yang hendak ditarik tunai Desa Kuala Makmur tersebut, karena saat itu kondisi akhir

Sehingga Kepala Desa Kuala Makmur meminta kepada Pihak Bank Aceh agar mencairkan Rp. 630.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), akan tetapi tidak juga dikabulkan Pihak Bank, saat itu pihak bank mengatakan kebijakan itu berlaku seluruh desa bukan hanya desa Kuala Makmur. Pihak bank menyarankan saat itu untuk penarikan uang bangunan fisik bisa ditranfer ke rekening supplier, karena desa-desa yang lain juga dikirim ke rekening masing-masing supplier.

Sebelum dikirim ke rekening supplier, karena toko RD Baru (Surya Mandala) dalam hal ini sebagai supplier, maka Kepala Desa mengonfirmasi ke Surya Mandala, apakah hutang desa di toko bisa ditransfer ke rekening langsung? Surya Mandala menjetujuinya, sehingga sesuai permintaan Kepala Desa, pihak bank mengirim uang ke rekening Surya Mandala Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).

Karena, hutang desa Kuala Makmur hanya Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), maka sisa uang yang dikirim pihak bank ke rekening Surya Mandala sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) lagi dikembalikan Surya Mandala ke Pihak Desa melauli Kepala Desa dan Ketua TPK Desa, bukti pengembalian tersebut dibuat diatas Kwitansi sebagaimana terlampir;
Saat itu Pimpinan Bank Aceh yang menyarankan agar uang ditransfer ke Rekening Supplier adalah bernama RAJULI.

Bahwa setelah dugaan kasus korupsi bergulir di Unit Tipidkor Rekrim Polres Simeulue, Surya Mandala dipanggil secara lisan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat Surya Mandala diperiksa sebagai saksi ingin menunjukkan bukti faktur bon hutang Desa Kuala Makmur Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan kwitansi pengembalian kepada Penyidik yang memeriksa saat itu bernama Brigadir Pol. RISKI YULIANSYAH, menolak untuk ditunjukkan bukti tersebut.

Setelah baru sekali saya diperiksa sebagai saksi, pada tanggal 29 Maret 2019 Surya Mandala ditetapkan sebagai TERSANGKA. Lantas, Surya Mandalapun terkejut menerima Surat Penetapan Tersangka tersebut dan tembusan SPDP.

Setelah diperiksa sebagai Tersangka, Surya Mandala juga diperiksa sebagai Saksi, Kemudian diperiksa lagi sebagai Tersangka. Terakir pada tanggal 12 Juli 2021 saya dipanggil lagi sebagai Saksi yang langung DITANGKAP dan DITAHAN dan dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana desa Kuala Makmur, hanya karena persoalan membantu pencairan uang tunai dikala Bank Aceh kesulitan mencairkan uang tunai dalam jumlah besar di akhir tahun.

Akhibat dari memberikan hutang kepada pihak desa, pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil yang berakibat kepada menurunnya penghasilan, rusaknya nama baik toko dan pribadi, serta banyak kerugian materil lainnya.[]

Dua Pemuda Sedang Panen Sawit di Subulussalam Tewas Tersengat Listrik

0
Pemuda tersengat Listrik di Kota Subulussalam. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Dua pemuda Desa Cipare-pare, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, tewas tersengat aliran listrik saat sedang memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, Minggu (18/7).

Informasi yang berhasil dikumpulkan kedua pemuda malang yang harus meregang nyawa saat sedang berkerja membersihkan kebun miliknya itu, bernama Supri (33) dan Setiawan (22), warga desa setempat.

Seorang saksi mata, Iskandar Muda atau biasa dipanggil Itam mengatakan kedua pemuda tersebut tampak tergeletak tak bernyawa dengan alat pemanen sawit atau egrek yang masih berada di sekitar tubuh korban.

“Iya, posisi egreknya masih di dekat korban. Keduanya tergeletak di tanah,” katanya.

Menurut Itam, kejadian tersebut terjadi di kebun milik korban. Informasi yang diterimanya di lokasi, peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat kejadian, kedua korban sedang mendodos buah sekaligus membersihkan daun-daun yang sudah tua. Keduanya mendodos sawit tak jauh dari jalan akses yang menghubungkan antar desa.

Tak jauh dari ditemukan korban meninggal tersebut, juga tampak daun-daun kelapa sawit yang baru saja dipotong. Diduga alat pemotong buah sawit yang mereka gunakan terjatuh dan menyentuh kabel listrik.

“Kabarnya kedua korban sudah di bawa pulang untuk dikebumikan. Sempat menjadi tontonan warga juga karena lokasinya tepat di pinggir jalan,” pungkas Itam. [raz]

Dokumen Keuangan Pemko Subulussalam Ditemukan Tercecer Disamping Rumah Warga

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Kardus berisikan sejumlah dokumen milik Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam ditemukan tercecer di samping rumah warga di pinggir jalan nasional, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Minggu (18/7/2021) pagi.

Sontak, kejadian ini membuat heboh masyarakat Kota Subulussalam di media sosial. Warga pun datang berbondong-bondong ke lokasi untuk menyaksikan langsung kejadian yang tak jauh dari Kantor BKPSDM dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Subulussalam.

Informasi dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan dokumen dikabarkan itu berada di tempat penyimpanan, gudang milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam, tak jauh dari lokasi penemuan tumpukan dokumen di sejumlah titik di lokasi tersebut.

Kepala BPKD Kota Subulussalam, Salbunis kepada wartawan di lokasi mengatakan hasil pengecekan sementara di lapangan berkas tersebut dokumen tahun anggaran mulai 2010 hingga 2017. Namun belum diketahui dokumen apa saja yang hilang karena pihak BPKD belum melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, gudang penyimpanan dokumen berada di Kantor BPKD kompleks perkantoran di Desa Lae Oram. Ia mengaku baru mengetahui bahwa ada berkas 2010 sampai 2017 disimpan di gudang Transito milik Disnakertrans.

Walikota Subulussalam, Affan Alfian Bintang yang meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pencurian dokumen BPKD Kota Subulussalam, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kita minta penegak hukum untuk mengungkap dugaan pencurian dokumen ini. Karena dokumen ini belum saatnya dimusnahkan, ada jangka waktunya 12 tahun baru bisa dimusnahkan,” kata Affan Alfian Bintang.

Lokasi penemuan tumpukan dokumen tersebut telah dipasang garis polisi atau police line. Pihak kepolisian dari Mapolres sudah turun ke lokasi, mengamankan barang bukti (BB) untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan pihaknya telah mengamankan dokumen yang tercecer tersebut, selanjutnya nanti pihak BPKD Kota Subulussalam akan numelakukan pengecekan kelengkapan dokumen.

“Kami belum bisa menyimpulkan itu butuh waktu, kami akan melakukan penyelidikan mencari saksi-saksi,” tutur Kapolres.[raz]

Jelang Idul Adha, Harga Cabai Merah di Subulussalam Meningkat

0
Pasar Tradisional Simpang Kiri, Subulussalam, (Foto: nukilan/raz)

Nukilan.id – Harga cabai merah di pasar tradisional Simpang Kiri, Kota Subulussalam, mengalami kenaikan harga menjadi Rp45 ribu per kilogram dari sebelumnya dijual dikisaran harga Rp25 ribu per kilogram.

Pedagang di pasar tradisional Simpang Kiri, Fitri mengatakan kenaikan harga bahan dasar pembuatan sambal itu mulai terjadi hari ini Minggu (18/7/2021).

“Tadi pas dibagi harganya naik sekali. Makanya harga jual kami sesuaikan dengan modal,” kata Fitri kepada Nukilan, Minggu.

Terkait kenaikan harga, Fitri tidak mengetahui apa penyebabnya pastinya. Ia berasumsi persediaan cabai merah di tingkat distributor menipis. Sehingga hal itu berpengaruh terhadap tigginya harga cabai merah.

Naiknya harga cabai merah tidak mengurangi minat beli masyarakat. Penyebabnya, kata Fitri, dalam dua hari kedepan bertepatan dengan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 H.

“Kalau masalah penyebab pastinya apa kami nggak tau juga. Kalau murah kami beli, murah juga kami jual. Begitunya bang,” ujar Fitri.

Beberapa harga komoditi lainnya harganya masih relatif stabil dan tidak mengalami kenaikan harga. Misalnya, bawang merah lokal dijual Rp25 ribu per kilogram, bawang putih Rp28 ribu per kilogram.

Cabai rawit harganya masih bertahan di harga Rp30 ribu per kilogram. Sementara, tomat mengalami penurunan harga. Biasanya satu kilogram tomat dijual Rp8 ribu, namun saat ini harganya turun menjadi Rp5 ribu per kilogram.[raz]

Gaji Ratusan Supir Trans Koetaradja Belum Dibayar 7 Bulan

0
Bus Trans Koetaradja

Nukilan.id – Ratusan sopir Trans Koetaradja dibawah naungan Perum Damri Cabang Banda Aceh dan Harapan Indah (HI) menjerit, pasalnya gaji mereka sudah tujuh bulan tak terbayarkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, Perum Damri Cabang Banda Aceh sudah tujuh bulan tidak membayarkan gaji sopir.

Sedangkan yang dibawah kendali Harapan Indah (HI) sudah tiga bulan gaji mereka tak terbayarkan.

Diketahui, Perum Damri merupakan perusahaan yang ditunjuk selaku operator angkutan jalan perintis yang menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam rangka menyediakan angkutan kepada seluruh masyarakat.

Sopir plat merah itu menuntut gaji mereka yang tertunda dan tak dibayarkan sejak tujuh dan tiga bulan terakhir itu, agar disegerakan pembayarannya.

“Bagaimana mereka bisa menutupi kebutuhan biaya hidup sehari-hari kalau gaji mereka tujuh bulan tak dibayarkan.” Apalagi ini jelang lebaran Idul Adha.

Salah satu sopir Bus Trans Koeta Raja rute Banda Aceh dan sekitarnya mengatakan, puluhan sopir Trans Koeta Raja yang berenaung dibawah Perum Damri Cabang Banda Aceh gajinya tak dibayarkan sejak tujuh bulan terakhir, kata dia.

Untuk menutupi kebutuhan hidup, mereka harus nyambi menjadi kuli bangunan hingga jualan gorengan dipinggir jalan, terang salah satu sopir Trans Koeta Raja yang bernaung dibawah Perum Damri Cabang Banda Aceh.

“Untuk menyiasati hal ini, ada yang jadi kuli bangunan ada juga yang jual gorengan bahkan ada yang jual minuman,” ujarnya.

Itu terpaksa dilakukan untuk menutupi kekurangan sehari-hari. Bahkan ada juga yang jadi tukang pangkas, imbuh pria yang menjadi sopir Bus Damri yang saban hari mengantarkan warga kota Banda Aceh.

Dia menambahkan, seharusnya pihak perusahaan membayar gaji yang belum terbayarkan itu, dengan menggunakan dana talangan dari perusahaan, bukan malah membiarkan awak bus tran kuta raja menjerit menjelang lebaran idul adha.

“Namun ia mengaku heran dengan kondisi yang terjadi di Banda Aceh ini.” ujar sopir bus yang selalu mengantarkan ibu-ibu yang mau ke Pasar Aceh atau anak-anak ke sekolah itu.

Selain itu, sopir Bus Trans Koeta Raja dibawah manajemen Harapan Indah (HI) juga mengalami nasib yang sama, setali tiga uang dengan sopir Trans Koeta Raja dibawah naungan Perum Damri, mereka juga mengaku sudah tiga bulan tidak menerima hak-haknya sebagai sopir yang saban hari melayani warga kota Banda Aceh.

Miris!! ini jelang lebaran tapi hak-hak kami sebagai pekerja diperusahaan ini belum terbayarkan, jangankan untuk beli baju lebaran anak-anak, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah tidak ada, ungkapnya.

Direktur Perum Damri Cabang Banda Aceh, Anas, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/7/2021) pukul 20:05 Wib melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor contact +62813XXX60XXX membenarkan, bahwa gaji sopir Bus Trans Koeta Raja belum dibayarkan.

Dikatakan Anas, terkait dengan pembayaran gaji sopir Bus Trans Koeta Raja yang dibawah payung Perum Damri Cabang Banda Aceh masih dalam proses.

Anas berdalih, Perum Damri Cabang Banda Aceh baru saja melakukan kontrak dengan UPTD Trans Koeta Raja pada tanggal 06 Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, sampai berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi, panggilan telpon tidak bisa dihubungi. []

OJK Aceh: BAS Semakin Maju Dipimpin Haizir

0

Nukilan.id – Bank Aceh Syariah (BAS) memiliki sejumlah terobosan, bahkan saat negeri ini dilanda pandemi Covid-19, bank kebanggaan rakyat Aceh ini masih menghasilkan laba yang lumanya besar.

Sehubungan dengan capaian yang dihasil Bank Syariah Aceh dibawah kepimpinan Haizir, Dialeksis.com, Minggu (18/07/2021) melalui selular meminta tanggapan Yusri, kepala Kanwil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.

Menurut Yusri, karena dia berada diluar dia tidak hafal dengan angka laba yang dihasilkan bank Aceh, namun menurutnya disaat negeri lagi “bertempur” dengan Corona, laba yang dihasilkan Bank Aceh lumayan bagus.

“Keberhasilan bank dibawah pimpinan Haizir dan seluruh direksi, serta seluruh elemen bank ini bergerak, membuat bank Aceh ini mampu meraih laba saat negeri lagi dilanda pandemic Covid-19,” sebutnya.

“Bank Syariah Aceh adalah bank kebanggaan masyarakat Aceh. Tentunya kita semua pihak perlu mendukungnya. Bank Aceh sendiri kami nilai terus berbenah memperbaiki diri. Hasil pengawasan kami, bank ini sehat, bank ini bagus sesuai dengan kaidah dan peraturan yang ada,” sebut Yusri.

Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari terus menghasilkan laba, memberikan pelayanan yang baik, sudah berorintasi kepada e-B ( Elektronik Banking). Produk-produknya semuanya mengarah ke situ, untuk itu harus disupport.

“Kami dari OJK juga melakukan pengawasan dan pembinaan secara baik. Banyak terobosan yang dilakukan, mampu menggerakan seluruh lini. Dinamika hidup,” sebutnya.

Menjawab Dialeksis.com, kepala OJK Aceh ini menyebutkan, walau sekarang sudah baik, untuk kedepanya harus lebih baik lagi.

“Di Aceh tidak ada lagi bank konvensional, maka semuanya termasuk kita sudah tidak punya pilihan lagi, tidak punya alternatif perbankan kecuali yang syariah. Maka kita sarankan kepada seluruh perbankan syariah yang ada di Aceh, semuanya bisa bergerak dan melengkapi kebutuhan masyarakat kita,” pintanya.

“Baik dari sisi pembiayanya maupun dari sisi pengumpulan biaya pihak ketiga. Kita semuanya harus mendorong, agar mereka semuanya benar benar berorintasi e-B, memberikan pelayanan yang baik, sedapat mungkin tidak harus ketemu orangnya,” jelas Yusri.

Pelayanan ini bisa digunakan melalui tehnologi. Baik membuka rekening, transper, mesin setor dan tarik, mobile banking dan lain sebagianya. Kalau sekarang layananya sudah bagus, ke depanya harus lebih bagus lagi, pinta Yusri.

Kejari Medan dan PMI Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-61

0
Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) melaksanakan donor darah di ruang Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Kota Medan, Jumat (16/7/2021).

Kegiatan donor darah ini dilakukan dalam rangka menyambut dan memeriahkan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-XXI Tahun 2021.

“Kegiatan donor darah yang digelar, Jumat, (16/07/2021), merupakan bentuk kepedulian sosial Adhyaksa kepada masyarakat dan sekaligus meningkatkan imunitas bagi si pendonor di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH.

Mantan Kejari Pamekasan ini juga menyampaikan dengan dilakukan bakti sosial donor darah ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Palang Merah Indonesia (PMI) demi membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Jadi kegiatan donor darah ini, merupakan sebagai salah satu wujud nyata sebagai rasa peduli kepada sesama. Mudah-mudahan aksi sosial ini bisa memberikan manfaat besar bagi sesama manusia terkait ketersediaan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.

Kegiatan donor darah ini, sambung Kejari Medan, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat yakni dengan mencuci tangan, memakai masker, mengecek suhu tubuh, menjaga jarak dan menghindari terjadinya kerumunan pada saat pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.

“Mengingat masih masa pandemi COVID-19, maka peserta donor darah terbatas yakni pegawai dan honorer kantor sebanyak 61 orang. Kantong darah yang berhasil terkumpul nantinya akan didonasikan ke Palang Merah Indonesia (PMI) untuk membantu pasien yang membutuhkan darah,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Hadir dalam kegiatan donor darah tersebut yakni Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, Kasi Intelijen Bondan Subrata, Kasi Pidum Riachad, Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, dan Ketua IAD daerah Medan Ny. Kiki Rahmatsyah beserta pengurus IAD daerah Medan. (Mediaapakabar)

Mulai Agustus, Aceh Terapkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Syari’ah

0
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa persiapan uji coba penerapan layanan syariah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan di Negeri Serambi Mekah telah mencapai 90 persen. Penerapan layanan itu akan dimulai pada Agustus 2021.

Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan Iskandar Syukri menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh menyambut baik pilot project penerapan layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan

Layanan itu dinilai dapat memenuhi kebutuhan para pekerja di Aceh atas jaminan sosial berbasis syariah, melengkapi ekosistem keuangan syariah yang ada di sana.

Iskandar pun menjelaskan bahwa uji coba layanan syariah BPJS akan dimulai pada bulan depan. Untuk melakukan itu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan koordinasi dan persiapan, seperti pelatihan terhadap petugas dan karyawannya dalam memberikan pelayanan syariah.

“Sejauh ini menurut informasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Banda Aceh, sudah 90 persen persiapan operasionalnya rampung di seluruh Aceh, yang terdapat sembilan cabang BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Iskandar kepada Bisnis, Sabtu (17/2/2021).

Selain persiapan yang dilakukan kantor cabang BPJS, Pemerintah Provinsi Aceh pun menyatakan akan menyurati kepala daerah setiap kabupaten dan kota di Aceh terkait penerapan layanan syariah itu. Setiap pempimpin daerah akan diminta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengalihan sistem pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan ke prinsip syariah.

“Simpanan peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan didukung oleh perbankan syariah yang ada, termasuk Bank Aceh Syariah milik pemerintah Aceh,” ujar Iskandar yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Pemberlakuan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan pun dinilai sejalan dengan amanah Qanun Aceh No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Seluruh lembaga keuangan di Aceh harus beroperasi dengan prinsip syariah dalam tempo paling lama tiga tahun setelah qanun itu berlaku pada 4 Januari 2019.

Artinya, setiap orang, badan usaha, dan badan hukum di Aceh harus mengubah transaksi keuangannya ke lembaga keuangan syariah paling lambat 4 Januari 2022. Hal itu pun berlaku bagi BPJS Ketenagakerjaan, karena iuran peserta akan diinvestasikan agar terdapat pengembangan dana.

“Ini berlaku terhadap setiap badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh. Termasuk asuransi, pegadaian, koperasi, lembaga pembiayaan, teknologi finansial, lembaga keuangan non-bank, harus secara Syariah,” ujarnya.[bisnis.com]

Simeulue Usul Perpanjangan Landasan Bandara ke Kemenhub

0
Bandara Lasikin Simeulu. (Foto: Rakyat Aceh)

Nukilan.id – Bupati Kabupaten Simeulue, Erli Hasim mengatakan pihaknya sudah mengusulkan perpanjangan landasan pacu atau runway Bandara Lasikin, Simeulue, kepada Kementerian Perhubungan.

“Kita sudah menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk bisa melakukan perluasan dengan pemangkasan gunung yang ada ujung landasan bandara,” katanya di Banda Aceh, Sabtu.

Erli mengatakan pengusulan penambahan runway Bandara Lasikin tersebut sepanjang 500 meter lagi.

Menurut dia, Bandara Lasikin sudah pernah diperpanjang 400 meter menjadi 1.710 meter, sehingga dapat didarati pesawat jenis ATR. Namun, pihaknya ingin diperpanjang lagi 500 meter, sehingga bisa didarati pesawat jenis Boeing.

“Insya Allah, jika usulan penambahan runway ini diakomodir, maka pesawat Boeing sudah bisa mendarat di Simeulue,” ujarnya.

Erli menuturkan surat permohonan perpanjangan landasan sudah disampaikan langsung kepada Presiden dan berdasarkan informasi yang diterimanya, sudah ada permintaan agar Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi.

Perpanjangan runway tersebut merupakan proses jangka panjang, sehingga, lanjutnya, untuk saat ini kondisi bandara Lasikin sudah cukup memadai sebagai landasan transportasi udara lokal.

“Untuk Simeulue, penerbangan ATR itu sudah memadai dan kita tidak juga harus memaksakan dilakukan penerbangan Boeing. Tetapi, prosesnya tetap terus berjalan,” kata Erli.

Sumber: Antara