Beranda blog Halaman 1986

Keren, Bersantap di Warung Sangkar Ditemani Panorama Perbukitan Blang Bintang

0
Waroeng Sangkar di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (21/7/2021)(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

Nukilan.id – Semilir angin berembus pelan di atas perbukitan Blang Bintang, sejauh mata memandang, hamparan kebun durian dan kurma terlihat jelas di atas perbukitan itu.

Di gerbang utamanya, tertulis nama Waroeng Sangkar. Itulah warung yang dibuka sejak Agustus 2020 lalu yang kini populer di kalangan wisatawan di Aceh.

Untuk menuju ke lokasi, gunakan jalan utama menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar. Setelah itu, belok kanan, dan ikuti jalan lurus nan mulus itu.

Butuh waktu sekitar 30 menit dari pusat Kota Banda Aceh menuju Waroeng Sangkar.

Selama perjalanan, wisatawan akan melewati Markas TNI AU Blang Bintang, Aceh Besar. Setelahnya, hamparan kebun kurma akan ditemukan di kanan dan kiri jalan.

Jalanan kemudian mendaki dan menurun, namun mulus. Sehingga wisatawan harus menjaga kecepatan kendaraan, agar tidak tergelincir ke bibir jurang.

Kemudian di sisi kanan jalan akan terlihat pintu gerbang menuju Waroeng Sangkar. Letaknya sekitar 200 meter dari bibir jalan utama yang menghubungkan Aceh Besar dan Kabupaten Pidie itu.

“Silakan masuk, naiklah ke atas,” kata seorang pekerja di pos jaga pintu utama.

Bukit itu disulap menjadi lokasi Instagramable. Area parkirnya juga cukup luas.

Di waktu yang sama, tampak beberapa pekerja sedang berbenah membangun tambahan pondok.

Terdapat pondok kecil-kecil yang dipasang kain warna putih mirip kelambu, menambah kesan eksotis layaknya wisatawan sedang di pondok kebun.

Sang pemilik warung, Tomi, terlihat mempertimbangkan unsur estetis seluruh ornamen tempat ini.

Misalnya, bangunan utama warung memiliki konsep rumah panggung. Lantai satu dijadikan sebagai tempat minum, sementara lantai dua dijadikan sebagai kantor. Pintu utama dibuat Instagramable, sehingga menjadi lokasi foto favorit para pengunjung.

Sekitar 90 persen bangunan menggunakan bahan kayu yang dipernis mengilap.

Soal keindahan latar untuk foto, jangan ditanya. Suasana perbukitan, dengan cahaya matahari nan terang dan awan menambah daya tarik warung ini.

Warung ini juga menyajikan aneka minuman, seperti cokelat dan kopi, serta penganan ringan berupa kentang goreng dan mi goreng. Harganya bersahabat dengan dompet.

“Kami buka sejak pukul 09.00 – 21.00 WIB,” kata seorang pekerja yang bernama Nila.

Dia menambahkan, semakin sore, semakin ramai wisatawan berkunjung.

“Mayoritas tahu dari media sosial. Lalu penasaran dan berkunjung. Kalau masyarakat lintas timur, mereka gunakan jalur ini untuk pulang ke rumah. Sekalian singgah untuk menikmati suasana,” ujarnya.

Salah seorang pengunjung, Hamdani, datang bersama keluarga besarnya. Warga Aceh Utara itu menyebut, memilih jalur tersebut agar bisa singgah di Waroeng Sangkar.

“Anak-anak saya penasaran. Maka saya pilih jalur ini untuk pulang dari Banda Aceh ke Aceh Utara. Biar bisa singgah di warung ini,” pungkas Hamdani. [kompas]

Kemenag Aceh Salurkan Daging Qurban untuk Fakir Miskin dan Panti Asuhan

0
(Foto: Kemenag Aceh

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyalurkan daging qurban untuk sejumlah fakir miskin di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar serta anak yatim di Panti Asuhan Yayasan Kesejahteraan Masyarakat (Yakesma) Kajhu, Aceh Besar, Kamis (22/7/2021).

Daging qurban tersebut merupakan milik ASN Kemenag Aceh yang disembelih di lapangan voli kantor setempat. Selain daging qurban, Kemenag Aceh juga menyalurkan beras untuk panti asuhan dan juga fakir miskin..

Turut serta dalam penyaluran daging qurban, para Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenag Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, pada momen qurban kali ini, ada 6 lembu milik ASN yang disembelih di Kanwil Kemenag Aceh. Penyembelihan hewan qurban dimulai usai subuh dan didistribusikan sebelum zuhur.

“Daging qurban ini akan kita salurkan yang pertama untuk sahib kurban, fakir miskin sebagai wujud kepedulian kita seluruh ASN Kemenag Aceh untuk saudara kita terutama yang terimbas Covid-19. Kemudian kita salurkan kepada anak yatim di panti asuhan yang tersebar di sekitar Kanwil Kemenag Aceh,” ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, antusias ASN Kemenag Aceh untuk berqurban sudah tinggi, hal ini terlihat dari jumlah kurban di Kemenag Kabupaten/Kota yang juga banyak.

“Secara keseluruhan di wilayah Provinsi Aceh di bawah Kanwil Kemenag Aceh semua kabupaten/kota melaksanakan qurban dengan jumlah yang lumayan, bahkan ada kabupaten/kota yang sampai 202 ekor sapi, kerbau atau kambing. Alhamdulillah semangat untuk berqurban di kalangan ASN Kemenag Aceh sudah tinggi kita  terus mendorong  ke depan bisa ditingkatkan,” katanya.[]

GERAK Akan Awasi Proses Tender Paket RSUD Aceh Singkil

0
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHI

Nukilan.id – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh berharap tender ulang paket pembangunan RUSD Singkil yang sedang berlangsung tidak lagi masuk pengaruh aparat penegak hukum (APH) di Aceh Singkil dengan menakutkan-nakuti penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek yang sedang di tender.

“Kami serius memperhatikan dan mengawal prosesnya kali ini, dan kita juga sudah menyiapkan materi dan bahan kajian awal untuk dilaporkan ke Satgas 53 dan Propam Polda Aceh sebagai bahan petunjuk awal bahwa ditemukan adanya potensi dugaan adanya intervensi tertentu yang mengarahkan untuk kepentingan memenangkan proses tender yang sedang berlangsung,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, SHI, Kamis (22/7/2021).

Askhalani mengatakan, berdasarkan hasil temuan awal dan fakta informasi dari relawan dan laporan Masyarakat ditemukan dugaan selain adanya intervensi dari instansi tertentu juga ada dugaan keterlibatan Panitia dari RSUD dan konsultannya yang menutup akses pihak lain untuk satu provider kelengkapan ruang operasi yang dilelang.

Lanjutnya, GeRAK Aceh berkepentingan mengawal proses ini agar pembangunan rumah sakit di era pandemi bisa berlangsung fairness sehingga menjadi legacy bagi bupati Singkil nantinya, sehingga masyarakat Singkil tidak perlu lagi ke RSU Yuliadin Away Aceh Selatan untuk melakukan operasi kesehatannya.

“Proses tender yang terbuka dan terbebas dari intervensi tentu akan menjadi sangat penting dilakukan, apalagi pembangunan RSUD sebagai sebuah fasilitas publik harus dibangun dengan kualitas yang baik dan dikerjakan oleh perusahaan yang benar-benar terbebas dari kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujar Askhlani.[]

Sederhanakan Makna, Jokowi Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4

0

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, PPKM Level 4 mulai digunakan hingga pada 25 Juli 2021.

Luhut mengklaim, Jokowi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk menyederhanakan makna.

“Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana, PPKM Level 4. Itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).

Aturan PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Luhut menerangkan, level 4 merupakan tingkat tertinggi dari kondisi penularan covid-19 khususnya varian Delta.

Ia menyebut ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan level 1 hingga 4.

“Adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi responsif kesehatan serta kondisi sosilogis masyarakat, jadi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting.”[suara.com]

Perebutkan 44 Formasi, Pelamar CPNS Kemenag Aceh Capai 2.204 Orang

0

Nukilan.id – Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mencapai 2.204 orang  hingga  Rabu, 21 Juli 2021. Para peserta akan memperebutkan 44 formasi yang tersedia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, antusias para peserta untuk mendaftar sebagai CPNS Kemenag Aceh sangat tinggi. Menurutnya, jumlah ini akan terus bertambah seiring diperpanjangnya penutupan pendaftaran pada 26 Juli 2021.

“Sejatinya akan ditutup hari ini, namun Badan Kepegawaian Negara memperpanjang masa penutupan hingga 26 Juli mendatang,” kata Iqbal.

Ia berharap perpanjangan masa pendaftaran ini menjadi peluang bagi CASN untuk mempersiapkan diri dengan maksimal.

“Saat upload berkas harus lebih teliti jangan gegabah. Siapkan bahan yang diperlukan dengan maksimal,” ujar Iqbal.

Berikut penyesuaian jadwal tahapan seleksi CASN Kemenag 2021:

1. Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni – 14 Juli 2021

2. Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni – 26 Juli 2021

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2 – 3 Agustus 2021

4. Masa sanggah: 4 – 6 Agustus 2021

5. Jawab sanggah: 4 – 13 Agustus 2021

6. Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021.

DPC Partai Demokrat Banda Aceh Lakukan Qurban 3 Ekor Sapi

0

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Banda menyembelih  3 ekor sapi Qurban di Lampenyerat, Lamlagang, Banda Aceh, Kamis (22/7/2021).

Ketua DPC Partai Demokrat Arif Fadillah kepada media mengatakan, Qurban 3 ekor sapi untuk disitdibusikan kepada seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting di seluruh wilayah Banda Aceh.

“Selain untuk seluruh pengurus cabang dan Ranting, juga akan didistribusi untuk kader kurang mampu ,” kata Arif Fadillah.

Arif menjelaskan, peneyembeliahan sapi qurban adalah kegiatan rutin DPC Demokrat setiap Idul Adha untuk membantu masyarakat dan kader partai di Banda Aceh.

Pada acara penyembelihan hewan Qurban ikut dihadiri pengurus DPC Partai Demokrat Banda Aceh dan Anggota DPRK Fraksi Partai Demokrat Banda Aceh. [ji]

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, (Foto: Dok. Pemprov Aceh).

Nulilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 14/INSTR/2021/ tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong, untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Instruksi gubernur itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing. Ingub yang dikeluarkan di Banda Aceh pada Rabu, 22 Juli 2021 hari ini, berlaku hingga 25 Juli mendatang.

Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021. Selanjutnya diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021. Kemudian kembali diperpanjang mulai mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021. PPKM Mikro kembali diperpanjang mengikuti instruksi Mendagri hingga 21 Juli hari ini.

“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” kata Iswanto di Banda Aceh, Rabu 21/07/2021.

Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong (desa) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” kata Iswanto.

Iswanto menambahkan, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong, dan bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota. Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota. “Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota sementara waktu dilarang,” kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi. Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasihtas kesehatan (kapasitas laborator1um, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjanKab

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.
Khusus kepada Wali Kota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3 (tiga) berdasarkan Diktum Kesatu huruf C Angka 2 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain Mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesepuluh dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

Sementara itu, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Ingub ini akan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selain itu juga akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Selanjutnya adalah Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan; dan Peraturan/Kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19.

Nyaman di Aceh, Pemain Persiraja Shori Murata Ogah Pulang ke Jepang

0
Persiraja datangkan pemain asal Jepang, Shori Murata. (Foto: indosport).

Nukilan.id – Pemain asal Jepang milik Persiraja, Shori Murata mengaku tidak akan pulang ke negaranya. Seperti diketahui, pemerintah Jepang mengimbau warganya untuk pulang mengingat tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya, hal ini pernah diutarakan oleh Taisei Marukawa pemain dari Jepang yang membela Persebaya Surabaya. Bahkan, Taise pun bimbang mudik atau tidak.

Sedangkan Shori Murata yakin dengan keputusannya bertahan di Aceh. Menurutnya, kondisi lingkungan tempatnya tinggal berbeda dengan di Jawa khususnya Jakarta dan Bali.

“Saya tidak punya alasan untuk kembali ke Jepang saat ini. Karena di Aceh mungkin berbeda dengan di Jakarta atau Bali saat ini,” kata Shori Murata dikutip dari laman Liga Indonesia Baru, Rabu (21/7/2021).

“Di sini (Aceh) tidak terlalu berpengaruh dengan virus,” tambah mantan pemain Yangon United tersebut.

Alasan lain yang membuat pemain bernomor punggung 14 itu enggan pulang adalah kenyamanan. Selain itu, ia tidak mau keluar Aceh karena ada kemungkinan ia justru akan terpapar virus Corona.

“Aceh sangat aman dan nyaman. Saya juga tidak mau keluar dari Aceh, karena masih sangat berbahaya dengan virus di luar sana. Itu alasan saya tidak pulang meski sudah libur,” jelasnya.

“Saya mau menikmati Aceh dulu, dan juga latihan ringan sementara waktu karena tim belum mulai latihan kembali, masih libur Idul Adha,” pungkasnya.

Berbeda dengan tim-tim yang berdomisili di Jawa dan Bali, Persiraja masih menggelar latihan bersama. Sementara di Jawa-Bali kini tengah diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang membuat klub-klub sulit menggelar latihan bersama.

Liga 1 2021/2022 dijadwalkan kick-off pada 20 Agustus mendatang. Namun, belum ada kepastian kaitannya dengan izin penyelenggaraan mengingat masih tingginya angka penyebaran virus Corona.[suara.com]

Hari ini, Kemenag Aceh Sembelih 6 Ekor Hewan Qurban

0

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan penyembelihan hewan qurban di lapangan voli kantor setempat, pada hari ini, Kamis (22/7/2021).

Total 6 sapi yang disembelih  dan semuanya merupakan qurban dari ASN Kemenag Aceh.

Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari mengatakan, penyembelihan hewan kurban akan dimulai usai subuh dan siap didistribusikan sebelum zuhur.

“Insya Allah kamis dilakukan penyembelihan setelah subuh dan akan didistribusikan sekitar pukul 11.00-13.00 WIB.  Semua petugas diwajibkan memakai masker dan hanya tim yang dibentuk yang dibolehkan untuk mengambil daging qurban,” kata Azhari.

Azhari mengatakan, daging qurban tersebut nantinya akan didistribusikan untuk  ASN Kemenag Aceh, fakir miskin, dan anak yatim di salah satu panti asuhan di Aceh Besar.

“Kurban dibagi ke rumah masing-masing dan yatim kita antar untuk mencegah kerumunan. Semua kita lakukan dengan aturan prokes yang ketat sesuai dengan surat edaran Menag nomor 17,” ujarnya.[]

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

0

Nukilan.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-9.

Kebijakan perpanjangan itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Juli 2021, dan mulai berlaku mulai 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Kebijakan yang ditujukan bagi kepala daerah seluruh Indonesia itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) dii Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.

Tak hanya itu, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.