Beranda blog Halaman 1985

BNSP Larang Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Wartawan

0

Nukilan.id – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan  Dewan Pers (DP) tidak berwenang lagi mengeluarkan sertifikasi wartawan.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk sertifikasi profesi wartawan tidak lagi dikeluarkan DP, meski selama ini seolah menjadi lembaga Pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan bagi pegiat Pers Indonesia.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Komisioner BNSP, Henny S Widyaningsih menegaskan, DP tidak boleh mengeluarkan sertifikasi UKW, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tagasnya belum lama ini.

Saat ini, kata Henny, sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berafiliasi dengan BNSP.

“Dan ini merupakan lembaga pertama memiliki standar kompetensi wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi UKW,” ujarnya saat menyampaikan arahan jelang pelatihan asesor kompetensi wartawan.

Pelatihan itu digelar dalam rangkaian uji kompetensi asesor, bertempat di ruang rerba guna LSP Pers Indonesia, lantai 5 Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat baru-baru ini.

Mantan Komisioner BNSP, Agus kini menjadi master asesor BNSP menyatakan hal senada, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.

Menurut dia, negara hanya memberi kewenangan kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP.
“Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” ujar Agus.

Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi mengapresiasi setingginya terhadap BNSP yang sudah memberikan kesempatan wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru, bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkapnya.

Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua DP Indonesia (DPI) ini mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi pers dari berbagai latar belakang media, seperti media televisi (RCTI dan TVRI), media online, dan media cetak.

Menariknnya, Fredrik Kuen yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi wartawan di Dewan Pers juga menjadi peserta pelatihan asesor ini.

Mantan General Manager Kantor Berita Antara tersebut mengakui standar kompetensi kerja khusus wartawan yang digunakan LSP Pers Indonesia sangat berbeda dengan yang lazim dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di Dewan Pers.

“Saya sempat kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih master asesor BNSP. Namun (akhirnya-red) saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujarnya.

Fredrik berencana segera menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) jurnalistik di lembaga pendidikan miliknya.

Sementara itu, ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia, Soegiharto Santoso juga turut menjadi peserta pelatihan asesor ini. Dia menilai, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.

Seperti diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun tugasnya, menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik lulusan pelatihan kerja maupun berasal dari pengalaman kerja.

Infoaktual.id  kutif di Sorotdesa.com, seterusnya media buser.com dan dari pandawa98.BPA, sehingga berita ini tayang berdasarkan fakta untuk jadi perhatian publik. [infoaktual]

Peran dan Gagasan SBY Dalam Resolusi Konflik di Aceh

0
Mahasiswa Sosiologi Pascasarjana Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Supriadi, S.Sos, (Foto: Ist)

Oleh*Supriadi, S.Sos

Konflik merupakan gejala sosial yang serba hadir dalam kehidupan sosial, sehingga konflik bersifat inheren artinya konflik akan senantiasa ada dalam setiap ruang dan waktu, dimana saja dan kapan saja. Istilah “konflik” secara etimologis berasal dari bahasa Latin “con” yang berarti bersama dan “fligere” yang berarti benturan atau tabrakan. Pada umumnya istilah konflik sosial mengandung suatu rangkaian fenomena pertentangan dan pertikaian antar pribadi melalui dari konflik kelas sampai pada pertentangan dan peperangan internasional.

Dalam sejarah panjang dunia kita bisa melihat bagaimana proses terjadinya konflik hingga lahir pola penyelesaiannya, contoh: konflik yang terjadi di Yaman antara pemerintahan Ali Abdullah Saleh dengan kelompok Pemberontak Al Houthi menyebabkan terjadinya enam kali bentrok senjata antara kedua belah pihak tersebut. Awal mula konflik internal itu terjadi adalah Pemerintah Yaman di selatan menuding kelompok Pemberontak Al-Houthi ingin menggulingkan sistem pemerintahan dan menggantikannya dengan sistem Imamah. Sedangkan   kelompok Pemberontak Al-Houthi yang didukung oleh penduduk Yaman Utara menuding pemerintahan Yaman yang sejak bergabungnya antara Yaman Utara dan Yaman Selatan pada tanggal 22 Mei 1990 dan dipimpin oleh Ali Abdullah  Saleh  melakukan diskriminasi dan marginalisasi ekonomi kawasan Sa’da di Utara Yaman.

Konflik yang terjadi di Yaman tersebut semakin diperparah dengan adanya campur tangan tentara Arab Saudi yang ikut membantu pemerintah Yaman dalam menghadapi kelompok Pemberontak Al-Houthi. Pada perundingan pertama yang dilakukan di Doha antara Pemerintah Yaman pimpinan Ali Abdullah Saleh dengan kelompok Pemberontak Al-Houthi sepakat melakukan gencatan senjata. Pemerintah Yaman mengajukan enam persyaratan yaitu meminta kepada kelompok Pemberontak Al-Houthi untuk menarik pasukannya dari bangunan milik negara, membuka kembali jalan-jalan di utara Yaman,  mengembalikan  senjata  yang  dirampas oleh kelompok Pemberontak Al-Houthi kepada pemerintah Yaman, membebaskan seluruh tawanan termasuk warga Arab Saudi, mengosongkan pos-pos militer diwilayah pergunungan, dan menghentikan penyerangan terhadap tentara dan wilayah Arab Saudi yang dilakukan kelompok Pemberontak Al-Houthi.

Aceh adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang punya sejarah panjang sebelum ploklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Aceh yang identik daerah pejuang juga punya sejarah yang tidak bisa dilupakan yaitu konflik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (RI-GAM). Menurut sejarawan Anhar Gonggong, sumber kekerasan terhadap rakyat Aceh adalah kebijakan pemerintah pusat yang dibangun di atas keadaan psikologis yang penuh curiga kepada Aceh. Kecurigaan itu semakin membesar apabila mendekati pemilihan umum.

Pada masa Presiden B.J. Habibie sudah mencoba meredamkan konflik di Aceh, tepatnya pada 26 Maret 1999 membuat sembilan janji kepada rakyat Aceh. Atas kekerasan yang terjadi di Aceh, Presiden B.J. Habibie meminta maaf kepada seluruh rakyat Aceh. Ia juga memerintahkan agar aparat keamanan tidak melakukan tindak kekerasan. Wacana untuk pemberian Syariat Islam dan kekhususan Aceh juga digagas pada era Pemerintahan B.J. Habibie. Gagasan ini dituangkan pada Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan keistimewaan Aceh. Masalahnya, masih belum ada kajian yang mencoba memetakan keberhasilan dan kegagalan konsep otonomi khusus Aceh ini. Faktor lain, upaya kesepakatan damai ini mengalami kegagalan di karenakan kurangnya komitmen kedua pihak yang bertikaian.

Selanjutnya pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Upaya untuk meretas perundingan  dengan pihak GAM  ditempuh, ketika pada 15 Mei 2000 Presiden Abdurrahman Wahid berunding dengan GAM dan menandatangani Jeda Kemanusiaan. Jeda kemanusiaan ini berlangsung sejak Juni-Agustus 2000, setelah berakhir masanya, program ini dievaluasi dan dilanjutkan kembali pada Jeda Kemanusiaan II. Pada 11 April 2001, Presiden Abdurrahman Wahid akhimya menetapkan Instruksi Presiden Nomor IV Tahun 2001 tentang langkah-Iangkah menyeluruh dalam penyelesaian kasus Aceh yang meliputi bidang politik,  ekonomi, sosial, hukum  dan  ketertiban  masyarakat, keamanan, serta informasi. Banyak yang menganggap Inpres ini diarahkan untuk memberikan kewenangan kepada TNI agar melakukan operasi militer terbatas, dan GAM disebut sebagai  kelompok separatis.

Kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid menggagas pemberian otonomi khusus kepada masyarakat Aceh, namun tidak sempat terealisir karena ia lebih dulu dimakzulkan oleh MPR. Gagasan pemberian otonomi khusus akhirnya diundangkan oleh Presiden Megawati Soekarno Puteri, melalui UU No.  18 Tahun 2001 tentang Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Syariat Islam untuk Aceh. Untuk meretas jalan bagi keamanan di Aceh.

Pemerintahan Presiden Megawati pada 2 Februari 2002 melakukan perundingan di Jenewa dengan pihak GAM. Pada 9 Desember 2002 Pemerintah dan GAM secara resmi menandatangani Kesepakatan Penghentian Permusuhan (CoHA-Cessation ofHostilities Agreement) dan membentuk suatu Komite Keamanan Bersama untuk memantau kesepakatan tersebut dengan mediator Henry Dunant Centre (HDC). Intervensi pihak militer atas CoHA terlihat gamblang dua minggu menjelang gagalnya pertemuan CoHA, 28 April 2003 di Tokyo Jepang. Bahkan antisipasi gagalnya CoHA tampak ketika kurang dari dua minggu, pasukan organik telah dikirimkan ke Aceh. Akhimya pada 19 Mei 2003 Presiden  Megawati  Soekarno Puteri mengeluarkan  Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2003 tentang peningkatan  keadaan status  di wilayah Nanggroe Aceh Darusalam.

Akhirnya, pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berhasil menyelesaikan konflik yang selama puluhan tahun terjadi di Aceh. Pemerintah Indonesia dan petinggi Gerakan Aceh Merdeka menandatangani perjanjian perdamaian di Helsinki. Melalui perjanjian yang diteken pada 15 Agustus 2005 itu kedua pihak sepakat mengakhiri konflik yang selama ini terjadi di Tanah Rencong tersebut.

Lahirnya perjanjian Helsinki diikuti dengan penetapan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam rangka menyelesaikan masalah atau konflik sosial di kalangan masyarakat, Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono juga membentuk lembaga-lembaga dialog. Antara lain pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Presiden SBY juga memfasilitasi pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), pembentukan Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK).

Peran SBY.

Pertama, mencetuskan perundingan perdamaian di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005. Kedua, SBY menerapkan kebijakan yang berbeda dengan sebelumnya yaitu melalui dialog dengan posisi yang “setara” dengan dibantu mediator yang cukup netral dan proaktif. Hasilnya MoU tersebut telah mengantarkan adanya proses perdamaian di Aceh. Ketiga, keberanian dan konsistensi dalam mengwujudkan perdamaian. Keempat, tsunami 26 Desember 2004 sebagai peluang menciptakan perdamian.

Gagasan SBY

Pertama, Penyelesaian konflik dengan pendekatan pragmatis, fleksibel, dan menjangkau jauh kedepan. Kedua, membangun kepercayaan dengan pihak berkonflik, sejak tahun 2000 (saat menjabat Menkopolhukam) hingga 20004. Ketiga, menawarkan Otonomi Khusus untuk Aceh. Keempat, Menciptakan nilai-nilai peradaban bagi bangsa Indonesia dengan membuka pintu damai secara ikhlas, jujur, dan berani.

SBY mengatakan dalam buku “SBY dan Resolusi Konflik” yang ditulis oleh Dr. Djohan Effendi berpesan “Dalam hal ini pemimpin harus mampu thinking outside the box”.

Penulis adalah Mahasiswa Sosiologi Pascasarjana Universitas Malikussaleh Lhokseumawe

Dinas ESDM Aceh Laksanakan Donor Darah, 33 Kantong Darah Terkumpul

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kegiatan donor darah di Aceh merupakan salah satu kegiatan positif yang terus dilakukan sampai saat ini. Salah satunya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh.

Tepat pada Rabu (6/10/2021) Dinas ESDM Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan rutin tersebut. Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh Ir. Mahdinur, MM mengatakan, ini sudah menjadi program rutin pemerintah Aceh setiap 2 bulan sekali.

“Alhamdulillah hari ini terkumpul 33 kantong darah hasil donor darah hari ini,” ucapnya pada keterangan tertulisnya Rabu (6/10/2021).

Kegiatan donor darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda aceh.

Kemudian Ir. Mahdinur, menyampaikan donor darah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas ESDM dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan darah bagi yang memerlukan. []

Menpora Bantah Adanya Kecurangan Laga Sepak Bola Aceh vs Kaltim di PON Papua

0
Menpora Zainudin Amali, didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, di Mimika Sport Centre, Mimika, Senin (4/10/2021). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Nukilan.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali membantah adanya tindakan kecurangan yang terjadi saat pertandingan sepakbola cabang olahraga (cabor) sepakbola PON Papua antara Aceh vs Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah ditelusuri, pertandingan tersebut berjalan normal.

Sebelumnya, ramai berhembus isu dugaan ‘sepakbola gajah’ pada pertandingan Aceh vs Kaltim di Stadion Barnabas, Youwe, Sentani Jayapura, Senin (4/10/2021). Dalam duel tersebut Aceh keluar sebagai pemenang dengan skor 3-2.

Salah satu gol kemenangan Aceh dicetak melalui bunuh diri pemain Kaltim, Risky Romadan. Proses terjadinya gol bunuh diri itulah memunculkan kecurigaan adanya tindakan tak sportif di dalamnya.

Saat itu Risky menendang bola ke gawang sendiri setelah peluang yang didapat tim Aceh asuhan Fakhri Husaini itu mampu dimentahkan kiper Kaltim, Agus Susanto.

Terlebih, kemenangan yang diraih Aceh membuat mereka lolos ke babak selanjutnya bersama Kaltim dari Grup C. Sementara Sulawesi Utara yang semula punya peluang besar lolos harus tersingkir karena hasil tersebut.

Menpora yang menerima kabar dugaan tersebut langsung menelusurinya. Ia menanyakan orang-orang yang tidak berkepentingan di sana untuk dimintai keterangan.

“Jadi saya kebetulan tidak berada di situ karena saya ada di Merauke. Saya tanyakan kepada teman-teman yang netral, mereka menyampaikan ke kami tidak ada situasi yang perlu dicurigai,” kata Amali saat jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).

“Jadi beberapa mantan pemain nasional ada di situ, saya tanya, tak ada kecurigaan di situ. Soal gol yang terjadi, seolah-olah bunuh diri, karena memang kipernya sudah keluar posisi, itu penjelasan mereka,” jelasnya.

Adanya dugaan tindak kecurangan tersebut tim Sulawesi Utara yang merasa dirugikan dilaporkan sudah melayangkan protes.

“Ini pelajaran juga bahwa memang dalam situasi saat ini sulit, jadi intinya kita jangan menggantungkan nasib pada tim lain. Mudah-mudahan apa yang jadi kecurigaan itu semoga tidak terjadi,” terang Amali.

“Karena begitu saya dapat informasi, tapi memang di pertandingan biasa seperti itu, pertama kejadian di Wushu, itu juga mereka merasa dicurangi. Tetapi ya memang itu wajar saja, namanya bertanding ada kalah ada menang.”

“Tapi itu kalau saya melihat tidak ada sampai sepak bola gajah itu tidak ada. Saya sudah bertanya ke yang netral tak mau yang keterkaitan karena bakalan subjektif nanti,” pungkasnya.[]

Wiratmadinata: Pemerintah Jangan Anggap Literasi Media Persoalan Kecil

0
Wiratmadinata. (Foto: Ist./Nukilan)

Nukilan.id – Pemerintah harus memberikan perhatian lebih serius dalam upaya Pendidikan Literasi Media Digital kepada warga, terutama kalangan remaja dan pemuda, agar mereka tidak terjebak dalam penyebaran berita hoax, fake news, dan sejenisnya. Rendahnya literasi media berdampak buruk pada kehidupan sosial dan politik di Indonesia.

Hal itu disampaikan Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., pada kegiatan Dialog Isu Aktual di Aceh, bersama OKP, LSM, Wartawan dan tokoh masyarakat di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Rabu, 6/10/’2021. Kegiatan ini difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Aceh.

Akademisi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh itu menjelaskan, saat ini berita hoax atau berita palsu, diproduksi oleh orang-orang atau kelompok tertentu dengan tujuan beragam, tapi intinya menyampaikan kebohongan terus-menerus, terutama melalui kanal media sosial (Medsos), seperti FB, IG, Twitter, media online abal-abal, dan sejenisnya, sehingga orang “tercuci otaknya”, dan menganggap suatu kebohongan sebagai kebenaran.

“Kebohongan yang diceritakan satu kali adalah kebohongan, tapi kebohongan yang diceritakan terus-menerus, viral dan dikemas dengan apik, lama-lama dianggap sebagai kebenaran. Itulah bahayanya hoax,” kata Wira yang juga Pengurus FKPT (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme) Aceh itu.

Dikatakan, Materi kebohongan dalam berita hoax biasanya bermotif politik, misalnya mendiskreditkan Pemerintah, menuding negatif kelompok lain yang tak disukai, mendiskreditkan tokoh masyarakat tertentu, dan individu tertentu. Semuanya dengan tujuan politik. Dampaknya adalah meningkatkan kebencian, membangkitkan amarah dan memicu ketegangan dan mengakibatkan konflik.

“Hoax juga bisa merusak ketahanan nasional, akibat generasi muda diprovokasi untuk membenci pemerintah, melecehkan negara sendiri, dan akhirnya anarkis serta menurunkan kebanggan atas negarasensiri atau menurunnya nasionalisme,” ungkap Dr. Wira.

Wira juga memberikan tips untuk mengenal ciri-ciri berita hoax diantaranya; membangkitkan kebencian atas suatu kelompok dengan membuat labelling (julukan megatif) misalnya “cebong” atau “kampret”. Sumber beritanya tidak jelas sehingga tidak bisa diverifikasi, memanfaatkan fanatisme agama dan ideologi; misalnya Islam vs Pancasila, diadu domba, manipulasi foto & video, serta selalu ada perintah “viralkan” atau “share”. “Kita harus tahu ciri berita hoax ini agar tahu pula cara mencegah diri sendiriagar tidak jadi penyebar berita hoax,” ujarnya menjelaskan.

Untuk itu Wiratmadinata berharap pemerintah tidak lagi menganggap masalah literasi media digital ini sebagai persoalan kecil. Sebab berbagai masalah sosial, ekonomi dan politik yang sedang dihadapi akan semakin sulit untuk diselesaikan, apabila berita-berita palsu yang disinformatif menyebar secara masif ditengah masyarakat.

“Orang mudah diprovokasi, kohesi sosial jadi rentan dan konflik politik mudah terjadi, karena persepsi publik dikacaukan oleh berita hoax di media sosial. Jadi pemerintah wajib melindungi rakyat dari serangan berita hoax,” ucap Wiratmadinata, menutup pembahasan.[rls]

Aceh Tambah Dua Medali di PON Papua 2021

0

Nukilan.id – Kontingen Aceh PON XX tahun 2021 Papua kembali merebut dua medali di hari ketiga pasca dibukanya secara resmi ajang olahraga terakbar se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo 2 Oktober 2021.

Koleksi dua medali tersebut kali datang dari cabang anggar usai berlaga di Aula Archelaus Sai, Kabupaten Merauke, Jayapura, Selasa 5 Oktober 2021. Masing-masing medali direbut yaitu perak dan perunggu di nomor floret perseorang putra.

Sejak babak penyisihan hingga delapan besar, keduanya sukses mengalahkan lawan masing-masing. Sehingga Yudi Anggara Putra dan Erwan Tona menciptakan All Aceh Semifinal (pertandingan sesama atlet Aceh).

Dalam partai semifinal sesama Aceh, Erwan Tona sukses mengalahkan rekannya Yudi Anggara Putra dengan skor 15-8. Hasil itu membuat Yudi Anggara Putra harus puas dengan medali perunggu, dan Erwan Tona melaju ke babak final.

Di menit-menit awal, Erwan berhasil mengguli poin pembuka. Bahkan pada tiga menit kedua, keduanya sama-sama meraih 10 poin, juga sempat sama-sama mendapat nilai 13.

Hingga pertandingan berakir, Erwan Tona pun harus mengakui keunggulan lawannya dengan skor 13-15 dan meraih medali perak.

Dengan tambahan dua medali dari cabang anggar, total medali yang telah dikumpulkan oleh Kontingen Aceh yaitu tiga emas, tiga perak dan tiga perunggu.

“Kedua atlet sudah tampil baik. Kita belum rezeki untuk membawa pulang emas,” kata Ketua Umum IKASI Aceh, M Nasir Syamaun.

Tim Anggar Aceh saat ini akan fokus untuk pertandingan selanjutnya, yaitu nomor floret beregu putra. IKASI Aceh, kata M. Nasir, mengatakan dengan hasil di nomor individu, regu Aceh dipastikan akan mampu mengungguli lawan-lawannya.

“Mudah-mudahan, kita bisa mendulang emas di floret beregu putra. Kini, Yudi Anggara Putra dan kawan-kawan harus bahu membahu guna mencapat target medali emas,” kata M. Nasir.[]

Muntasir Hamid Nilai Golkar Aceh Dibawah TM Nurlif tidak Membawa Kemajuan

0
Muntasir Hamid (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Banda Aceh, Muntasir Hamid mengatakan, dirinya meragukan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar seluruh Aceh sudah mencapai 90 persen seperti yang disampaikan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif.

“Soalnya, di Banda Aceh dari sembilan kecamatan sampai sejauh ini baru dua kecamatan yang sudah selesai melaksanakan Muscam, yaitu Kecamatan Kutaraja dan Kuta Alam,” kata Muntasir Hamid melalui rilis, Rabu (6/10/2021).

Kata Muntasir, informasi yang diperoleh, Kecamatan Kuta Alam baru selesai Muscam Sabtu (2/10) pekan lalu. Sementara Kutatraja memang sudah berapa bulan lalu rampung. Padahal–katanya–kepengurusan DPD II Kota Banda Aceh periode 2020-2025 sudah berjalan setahun lebih.

“Anda bisa bayangkan sendiri kalau Kota Banda Aceh yang berada di depan mata DPD I dan terletak di ibukota provinsi, progresnya baru 20 persen lebih,” kata Muntasir Hamid.

Menurut Muntasir Hamid, kepemimpinan Partai Golkar Aceh dibawah Ketua TM Nurlif ini nyaris tidak membawa kemajuan apapun.

“Anda bisa lihat sendiri kemajuan apa yang sudah dicapai. Malah dalam periode kedua ini dia semakin tak jelas saja, mau dibawa kemana Partai Golkar di Aceh ini, Kalau DPP tidak segera mengambil tindakan, saya rasa Partai Golkar Aceh akan terpuruk di Pemilu dan Pilpres 2024 yang tinggal tiga tahun lagi,” ujar Muntasir.

Kata Muntasir, TM Nurlif saat ini keberadaannya lebih banyak diluar Aceh.
“Saya bicara ini karena banyak masukan dari kader dan simpatisan yang prihatin melihat kondisi partai saat ini,” kata Muntasir yang juga salah satu tokoh Golkar Aceh itu.

Untuk itu–lanjut Muntasir–pihaknya tidak ingin melihat perjuangan susah payah kader dan simpatisan hingga partai pohon beringin ini selalu memperoleh kursi pimpinan, hancur ditangan TM Nurlif.

“Kapal besar ini perlu segera diselamatkan. Karena jangan gara-gara satu orang hancur kapal dan penumpang yang ada di dalamnya. Maka solusinya nahkota kalau tidak diganti saja,” pinta Muntasir.

Muntasir menyampaikan apabila TM Nurlif mengatakan dia sudah melakukan kerja secara maksimal mengurus partai selama ini, sungguh sangat disayangkan.
Seperti yang dilansir sebelumnya, ketika TM Nurlif mengatakan, pihaknya bersama jajaran DPD I Partai Golkar Aceh sudah bekerja maksimal dalam membesarkan partai.

“Anda juga bisa lihat sendiri bagaimana kami melakukan konsolidasi organisasi partai pada semua level. Melakukan Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Kecamatan (Muscab), bahkan sampai ke desa,” ujar TM Nurlif. Rabu (22/09) lalu.[rls]

Dinilai Rusak Citra PMI, Rektor Harus Panggil Komandan KSR Unmuha

0
Mantan Ketua Korps Sukarela (KSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh periode 2011-2013, Faizin, SH. (Foto. Ist)

Nukilan.id – Komandan KSR PMI Unit Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Syukran menegaskan dirinya siap membeli suara apabila ada yang menjual suara dalam pemilihan Ketua Umum PMI Kota Banda Aceh.

“Terkait jual beli suara, bagi saya kalau mau ada yang menjual kepada saya, saya akan beli suara tersebut, karena kedepan kita ingin memperbaiki sama-sama, begitu. Tapi kalau untuk menjual dari saya sendiri, saya belum bisa menjualnya, karena kenapa, karena kalau bukan dari kami hari ini yang bergerak, tidak ada orang lain, yang akan memperbaiki PMI Kota sendiri mulai hari ini,” kata Syukran seperti dilansir AJNN, Kamis (30/9/2021).

Mananggapi hal itu, Mantan Ketua Korps Sukarela (KSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh periode 2011-2013, Faizin, SH sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Komandan KSR PMI Unit Unmuha itu.

“Sangat miris melihat kondisi PMI Kota Banda Aceh menjelang Muskot, apalagi dengan muncul isu jual beli suara sebagaimana berita yang beredar akhir-akhir ini, bahkan salah satu oknum Komandan KSR secara terbuka dan terang-terangan ingin membeli suara dalam persaingan pada pemilihan Ketua PMI Kota Banda Aceh,” ungkap Faizin kepada Nukilan.id, Rabu (6/10/2021).

Ia menilai, penyataan tersebut tentunya sangat merusak citra dan nama baik PMI Kota Banda Aceh di mata masyarakat, serta mencederai semangat keharmonisan dalam organisasi.

“Kita juga tidak tahu persis dia ingin membeli suara atas perintah siapa dan untuk siapa, meskipun kerap terdengar kabar kalau salah satu oknum ketua KSR unit PT tersebut memang sedang mengusung seorang politisi parpol untuk menjadi kandidat calon ketua dalam muskot nanti, tentu saja mengusung siapapun untuk maju tidaklah salah asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lembaga kemanusiaan ini,” ujarnya.

Menurutnya, sikap seperti itu tidak pantas, karena dalam politik praktis saja tidak dibenarkan menggunakan politik uang/money politik, sebab bisa merusak sistem demokrasi.

“Apalagi praktek kotor ini dilakukan di sebuah lembaga kemanusiaan yang selama ini menjunjung tinggi prinsip Kenetralan,” tegasnya.

Sebab itu, Faizin, S.H yang saat ini berprofesi sebagai Advokat/Pengacara itu meminta Rektor Unmuha dan PMI Kota Banda Aceh untuk segera memanggil dan memberi peringatan dan sanksi terhadap oknum Komandan KSR tersebut.

“Sebaiknya pihak kampus maupun PMI Kota Banda Aceh memanggil oknum tersebut untuk segera diberikan peringatan dan sangsi atas prilakunya,” tegasnya.

Karena, kata dia, perilaku oknum tersebut tidaklah mencerminkan sikap Relawan yang sebenarnya mempunyai Kewajiban yang paling penting yaitu selain memahami dan mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ketentuan organisasi setiap anggota relawan juga wajib menjaga nama baik PMI dan meningkatkan kualitas diri dan unit/kelompoknya.

Lebih lanjut, Faizin menyebutkan bahwa, ada beberapa opsi sanksi yang bisa dilakukan secara bijaksana diantaranya di nonaktifkan sementara, dicopot dari jabatan ketua/komandan KSR, atau diberhentikan keanggotaannya sebagai Relawan.

“Hal ini sesuai dengan Buku Pedoman Manajemen Relawan pada Halaman 29 yang menyatakan bahwa, keanggotaan Relawan PMI dapat berakhir salah satunya dengan diberhentikan karena mencemarkan nama baik PMI,” pungkas Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) ini. [red]

Mantan Ketua Korps Sukarela (KSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh periode 2011-2013, Faizin, SH. (Foto. Ist)

Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa

0

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan desa.

Sebagaimana diketahui, keberadaan desa diatur secara lebih khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut terdapat mandat untuk mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Hal ini sejalan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan, regulasi tersebut diyakini bakal menjadi fondasi bagi kemandirian desa. “Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” ujar Yusharto pada Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa di Bogor, Senin (4/10/2021).

Selain itu, terdapat pula beberapa aturan turunan dari UU Desa tersebut, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Aturan itu, kata Yusharto, telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berisi tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Keberadaan aturan tersebut dinilai penting, karena menjadi acuan bagi desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Namun demikian, lanjut Yusharto, memasuki tahun kelima sejak Permendagri itu diterbitkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum mempedomaninya dengan menetapkan Perkada. Lebih lanjut, berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen.

“Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Yusharto.

Sebab, kata Yusharto, kewenangan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa agar bisa membelanjakan seluruh APBDes-nya. Di lain sisi, APBDes merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.

Untuk itu, melalui forum rapat kali ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ingin mendapatkan laporan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten/desa yang hadir terkait persoalan tersebut. Diharapkan dalam rapat itu terbangun kesamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan desa. Selain itu, langkah ini juga untuk merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan desa.

“Dari pertemuan selama dua hari ini, harapannya kewenangan desa bisa ditata ulang untuk menjadi lebih baik mengingat peran strategisnya,” harap Yusharto.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa. Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).[]

PT EMI Jadi Anak Usaha PLN, Dukung Akselerasi Bauran EBT

0

Nukilan.id – Kehadiran PT Energy Management Indonesia (Persero) sebagai anak usaha PT PLN (Persero) bakal mempercepat peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) di pembangkit. Hal ini sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 – 2030 yang memperbesar porsi energi hijau.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan wajah RUPTL 2021-2030, yang merupakan RUPTL paling green sebagai landasan untuk mencapai Carbon Neutral pada 2060.

Untuk itu, PLN perlu melakukan sejumlah inisiatif dan strategi bauran energi dari EBT dan mendukung peningkatan porsi EBT pada rencana pembangkit baru.

EMI resmi menjadi keluarga besar PLN Grup setelah dialihkannya seluruh saham Seri B Negara perseroan ke PLN yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021.

“EMI diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan dan mendorong _Green Economy_ di sektor energi dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kita ketahui, EMI berpengalaman di bidang energi baru terbarukan serta konservasi energi dan lingkungan akan berkontribusi dalam langkah strategis PLN untuk ketahanan energi melalui pencapaian target bauran EBT,” ujarnya.

Pengalaman EMI telah teruji dengan terlibat dalam sejumlah proyek konservasi dan efisiensi energi. Dengan total estimasi konversi energi fosil ke energi ramah lingkungan sekitar 4,1 MW dengan nilai efisiensi Rp 52,86 miliar.

Guna mendukung RUPTL 2021 – 2030, PLN menyiapkan empat inisiatif untuk mendukung target bauran energi dan porsi EBT dalam pembangkit, yakni:

– Meningkatkan keberhasilan COD PLTP dan PLTA yang besar kontribusinya terhadap bauran energi

– Program Dediselisasi PLTD tersebar menjadi PLTS 1,2 GWp dengan baterai

– Pembangunan PLTS 4,7 GW dan PLTB 0,6 GW

– Implementasi _co-firing_ biomasa pada PLTU

Zulkifli mengatakan transisi energi menuju _Zero Carbon_ 2060, merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam membangun industri EBT dan menciptakan generasi yang lebih baik dari saat ini.

“Transisi energi bukan hanya dibangun berdasarkan suatu _policy,_ tetapi merupakan _awareness_ PLN dan didukung oleh inovasi EBT yang superior sehingga memungkinkan menggantikan fungsi pembangkit fosil menjadi PLT EBT Baseload,” ujarnya.

Secara nasional, lanjut Zulkifli, EMI akan berkontribusi pada pencapaian target konservasi energi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta penurunan emisi karbon.

Zulkifli menyebutkan, PLN memfokuskan dekarbonisasi energi untuk mengurangi efek gas rumah kaca pada pembangkit listrik dan sektor transportasi dengan target 117 juta ton CO2. Dengan kontribusi EMI pada dekarbonisasi PLN 3,3 juta ton CO2.

Selain itu, PLN saat ini juga telah menggunakan energi bersih dalam produksi listrik, yakni dengan mengimplementasikan co-firing. PLN setidaknya telah memproduksi listrik sebesar 85.015 megawatt per hours (MWh) atau setara 291,1 MW dari implementasi co-firing di 18 lokasi PLTU hingga Juli 2021.

Program Co-firing merupakan salah satu program strategis PLN dalam meningkatkan bauran energi baru terbarukan 23 persen pada 2025, melalui pemanfaatan biomassa hutan tanaman energi, pelet sampah, dan limbah perkebunan atau pertanian sebagai subtitusi sebagian bahan bakar batu bara di PLTU.

Zulkifli menambahkan, dengan implementasi _Co-firing_, PLN berupaya melakukan transformasi dengan mendorong penggunaan energi rendah karbon yang ramah lingkungan.

“Implementasi _Co-firing,_ akan dilakukan di pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) tidak hanya mengurangi emisi karbon, tetapi juga mendorong efisiensi dari operasional pembangkit. EMI juga dapat berperan dalam mendorong implementasi _Co-firing,_” katanya.

Sebelumnya, misi pemerintah mendorong pengembangan EBT terlihat nyata dari RUPTL PLN 2021-2030. Pasalnya, target bauran EBT dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah 23 persen pada 2025, sementara realisasi yang hingga akhir 2020 baru mencapai sekitar 14 persen. Hal ini, harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah untuk penyediaan tenaga listrik ke depan.

“RUPTL PLN 2021-2030 saat ini merupakan RUPTL lebih hijau atau _greener_ karena porsi penambahan pembangkit EBT sebesar 51,6 persen, lebih besar dibandingkan penambahan pembangkit fosil sebesar 48,4 persen,” ujar Arifin.

Arifin menambahkan, Indonesia terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement. Komitmen tersebut dibuktikan dengan upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 314–446 Juta Ton CO2 pada 2030 melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konservasi energi, serta penerapan teknologi energi bersih.

“Kami berharap atas adanya tuntutan global dan dengan memperhatikan kondisi PLN, RUPTL PLN 2021-2030 dapat menjawab semua permasalahan di sektor ketenagalistrikan,” tambahnya. []