Beranda blog Halaman 1965

DPRA Nilai Pemerintah Aceh Gagal Jika Tidak Laksanakan RPJM

0
Anggota DPRA Muslim Syamsudin (Foto: Harvan/Nukilan)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dari Fraksi Partai Aceh Muslim Syamsuddin mengatakan, jika Pemerintah Aceh tidak  menyelesaikan target didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh, maka Kepemimpinan iIrwandi-Nova Gagal.

Pembangunan rumah layak huni di kepemimpinan Irwandi-Nova dalam RPJM 30 ribu unit rumah yang akan di bangun, terealisasi baru mencapai 8000 unit dalam masa 4 tahun menjabat, “ ada 22 ribu rumah lagi yang belum dibangun.

“Secara akal sehat tidak mungkin lagi untuk di bangun semuanya”. Kata Muslim Syamsudin politisi Partai SIRA saat ditemui Nukilan.id usai Rapat Paripurna di Aula Serbaguna lantai II DPR Aceh, Banda Aceh Jum’at (22/10/2021).

Muslim menjelaskan, pada pembahasan didalam  Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) minggu kemarin Oktober 2021 sudah sepakat antara DPRA dan Pemerintah Aceh, Untuk  melanjutkan pembangunan Rumah layak huni (duafa).

“Apakah di tambah 10.000-20.000, kita sesuaikan dengan kondisi  Keuangan dan  Pendapatan (Fiskal) Aceh yang ada,” Ucap nya

Ia mengatakan, untuk penyesuaian pekerjaan tidak sesuai lagi, yang terpenting sudah sepakat dulu Pemerintah Aceh untuk pembangunan Rumah layak huni di masukan kembali.

Jika ini tidak selesai maka Pemerintah Aceh akan mendapatkann sanksi moral dari masyarakat dan gagal dalam kepemimpinannya.

RPJM lahir didalam Qanun Aceh yang sudah di ciptakan dan disepakati secara bersama antara Eksekutif  dan Legislatif artinya jika tidak terlaksana jelas gagal Peerinntah Aceh, Tuturnya.

DPRA juga mempunyai konsep dengan gagalnya Pemerintahan Irwandi Nova menyangkut dengan rumah dufa dan lain sebagainya, ada hal juga yang perlu disampaikan kepada masyarakat nantinya. [Jr]

Polda Aceh Lakukan Penyelidikan Proaktif Terhadap Kasus Dugaan Percobaan Rudapaksa

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Seiring dengan semakin liarnya pemberitaan dan isu tentang dugaan penolakan laporan yang dibuat oleh korban percobaan rudapaksa atau pemerkosaan, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., kembali menegaskan kalau pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara proaktif terhadap kasus tersebut.

Winardy menjelaskan, langkah proaktif yang dilakukan Polda Aceh melalui Ditreskrimum adalah dengan membuat laporan polisi model “A”, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui peristiwa pidana.

Selain itu, sambung Winardy, petugas juga sudah melakukan interview dengan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi tersebut, petugas telah membuat sketsa wajah terduga pelaku.

Petugas juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut dan membuat sketsa TKP, sehingga diharapkan ada titik terang terhadap percobaan pemerkosaan yang dialami korban.

“Kita sudah melakukan interview para saksi. Dari keterangan tersebut kita buat sketsa wajah terduga pelaku dan sketsa TKP pun sudah selesai dilakukan,” terangnya melalui keterangan pers, Sabtu (23/10/2021).

Winardy juga mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dan telah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk counselling dan trauma healing.

Namun sangat disayangkan, kata Winardy, belum siap langkah itu dilakukan, ada pihak yang mempengaruhi korban untuk pulang dan tidak mau dirawat di rumah sakit Bhayangkara.

“Surat keluar dari rumah sakit tersebut ditandatangani oleh pendamping hukum korban atas permintaan dari korban sendiri. Kami menilai, terkesan ada yang sengaja menutup akses korban untuk dilakukan penyelidikan,” sebutnya.

“Seharusnya, semua pihak harus menghargai proses penyelidikan yang kami lakukan. Bukan malah menghambatnya dengan mempengaruhi korban. Karena untuk teknik penyelidikan itu ranah polisi,” tambahnya.

“Kami sudah membawa korban ke rumah sakit untuk counselling, namun ada yang mempengaruhi sehingga korban minta pulang. Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Karena teknik penyelidikan terhadap kasus tersebut hanya polisi yang memahaminya,” ungkap Winardy.

Dalam kesempatan itu, Ia meminta kerja sama semua pihak, agar kasus ini segera terungkap dan mengetahui peristiwa pidana apa yang terjadi.

Untuk diketahui, terkait isu penolakan laporan dari korban percobaan rudapaksa, Polda Aceh melalui Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sebelumnya sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah penyelidikan proaktif dengan mendatangi TKP.

Setelah diinterview dan meninjau TKP, petugas langsung membuat sketsa TKP dan wajah terduga pelaku.

Penyidik juga sudah sempat melakukan interview pelapor di rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan rudapaksa tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh.

Saat ini, Unit PPA menunggu kesiapan korban setelah trauma healing untuk diambil keterangannya. []

Pamong Praja IPDN Asal Aceh Gelar Silaturahmi dan Safari Subuh

0

Nukilan.id – DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKPTK) Aceh menggelar silaturahmi di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Sabtu 23/10/2021. Kegiatan tersebut didahului dengan Safari Subuh bersama di Masjid Oman Almakmur Lampriet, Banda Aceh.

Ketua pengurus DPP IKAPTK Aceh, Irawan Pandu Negara, mengajak semua pamong praja, baik lulusan APDN, STPDN maupun IPDN untuk menyatukan langkah dan visi misi secara bersama mendukung pemerintah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Semua purna praja tanpa terkecuali, harus bergerak bersama,” kata dia.

Selain itu, para purna praja haruslah berperan aktif dalam penanggulangan serta covid-19. Sebagai abdi negara, semua upaya pemerintah daerah utamanya dalam penanggulangan bencana covid-19 harus didukung oleh purna praja. Apalagi tujuan utama dari penanggulangan bencana adalah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi suatu pengabdian yang harus selalu dilakukan para purna praja.

Lebih lanjut, Irawan Pandu Negara, mengatakan silaturahmi seperti yang digelar pada hari itu akan rutin dilakukan. Dengan demikian semua alumni pamong praja bisa menyatukan langkah memberikan ide-ide segar dan terbaik demi kemajuan dari organisasi IKPTK.

Dalam waktu beberapa hari ke depan, lanjut Irawan, praja IPDN asal Aceh tersebut juga akan mengikuti donor darah bersama pemerintah Aceh.

Turut hadir dalam silaturahmi itu alumni pamong praja yang ada di Pemerintah Aceh, Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar. []

Iskandar Al-Farlaky Ultimatum Pemerintah Aceh Bila MYC Lukup-Perlak Tidak Terealisasi

0
Sidang Paripurna, Iskandar Usman Alfarlaky (Foto: Irfan/Nukilan)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan 3 hal dalam sidang paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ((KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Diantaranya, kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis solar sehingga membuat antrian panjang di sejumlah SPBU. Kemudian soal nasib segmen 1 jalan paket kegiatan Tahun Jamak (MYC) Peureulak-Lokop, dan mekanisme pembahasan KUA-PPAS. Kata Iskandar Usman Al-Farlaky di ruang Serbaguna lantai  II DPR Aceh, Jumat (22/10/2021).

Politisi Partai Aceh ini menyampaikan, disaat pembahasan KUA-PPAS nantinya jangan kaku, sebab DPR Aceh bukan tukang Stempel Eksekutif. Namun akan ada pembahasan dan memungkinkan adanya perubahan sesuai aturan, bahkan bisa dilakukan meski diluar RKPD, dengan catatan ada berita acara antara Gubernur dan ketua DPRA. “Ini sesuai Permendagri nomor 86 tahun 2017 pada pasal 343 ayat 2,” Ungkapnya

Dan Terkait soal kelangkaan minyak solar di sejumlah SPBU yang mengakibatkan antrian panjang sehingga berujung kemacetan, ini disebablkan Pertamina tidak becus dan Pemerintah Aceh lalai melakukan pengawasan. Sebut Iskandar

“Kita minta ini diawasi oleh dinas terkait. Selain itu, nelayan juga sangat sulit mendapatkan BBM jenis solar ini,” apa sebenarnya yang terjadi. Tanya dia

Al-Farlaky juga mempertanyakan nasib kelanjutan segmen 1 proyek jalan MYC Peureulak-Lokop-batas Gayo Lues, yang sampai kini belum ada tanda-tanda dikerjakan.

“Jangan tidak kesampaian kepetingan penguasa sehingga rakyat dikorbankan, rakyat menjerit di sana,”Ucap nya

“Gajah yang berkelahi, rakyat dikorbankan”.

“Dengan belum bagusnya  jalur Transfortasi, mobil pengangkut sawit terbalik dan  harga barang jadi mahal di sana,” Ungkap Iskandar

Dia juga mengultimatum Pemerintah Aceh jika tidak segera merespon, pihaknya akan bergerak bersama Geuchik dan rakyat mendemo kantor gubernur. “Ini akan menjadi perhatian kami yang di dapil Aceh Timur.

Saya tegaskan, jangan hanya janji. Mana komitmennya Pemerintah Aceh,” Pungkasnya dalam sidang Paripurna.

DPR Aceh Terima Rancangan KUA-PPAS Pemerintah Aceh Tahun 2022

0
Rapat Paripurna KUA-PPAS (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ((KUA-PPAS) tahun Anggaran 2022, setelah penyampaiaan dan penyerahan dokumen oleh Pemerintah Aceh.

Maka secara resmi DPR Aceh telah menerima rancangan KUA -PPAS tahun Anggaran 2022, Selanjutnya DPR Aceh melalui Badan Anggaran (Banggar) akan melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan KUA dan Rancangan PPAS dimaksud dengan TAPA. Kata Dahlan dalam sambutannya,  di Aula Gedung  Serbaguna Lantai II DPR Aceh Banda Aceh, Jum’at (22/10/2021).

Dalam sambutannya Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, S.IP menjelaskan,  sebagaimana di ketahui bersama, Pemerintah Aceh secara administrasi telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (kua) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 pada tanggal 22 juli 2021.

Pada tanggal (12/10/2021), DPR Aceh telah mengagendakan rapat Badan Musyawarah dimana salah satu agenda yang dibahas adalah penjadwalan penyampaian Rancangan Kua dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPR Aceh.

Hal ini sesuai dengan pasal 169 ayat (1) peraturan dpr aceh nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dpr aceh, yang menetapkan bahwa dpr aceh membahas rancangan kebijakan umum APBA tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh kepala Pemerintah aceh dalam rapat paripurna.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 33 dan angka 34 undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Sementara itu Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah 4 untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Jelasnya

Selanjutnya sesuai pasal 90 ayat (3) peraturan pemerintah republik indonesia tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).

Akkral dan Salwa Dinobatkan Sebagai Duta Wisata Aceh 2021

0

Nukilan.id – Muhammad Akkral (Banda Aceh) dan Salwa Nisrina Authar Nyakcut Daulat (Lhokseumawe), dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh 2021 atau Duta Wisata Aceh. Keduanya terpilih dalam ajang Pemilihan Agam Inong Aceh yang diselenggarakan di Hermes Palace Hotel, Jumat malam (22/10/2021).

“Malam ini adalah malam penentuan. Ada 19 pasangan dari kabupaten/kota yang mengikuti ajang ini,” ujar Ketua Syarikat Agam Inong Nanggroe (SAIN), Rais Mukhayar, saat menyampaikan laporan panitia.

Rais menjelaskan, bahwa pihaknya berkomitmen dan terus bermitra dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh dalam membangun citra Aceh guna menambah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Terima kasih telah memberikan ruang berekspresi untuk kita menyalurkan kreativitas dan inovasi. Ini juga salah satu kepedulian pemerintah kepada anak muda melalui ajang Agam Inong Aceh tahun ini,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, dalam sambutannya berharap para finalis agam inong dapat memperkenalkan wisata bahari dan pesona alam yang dimilik Aceh.

“Saya mengharapkan ada inovasi dan kreativitas yang baru, tentunya harapan besar itu melekat pada nilai syariat di daerah kita dan kearifan lokal yang kita miliki. Kita memperkenalkan Aceh dengan budaya yang kuat, tentunya dengan nilai syariat yang melekat sebagai jalan kehidupan sosial bermasyarakat,” pintanya.

Dia turut mengapresiasi semangat jajaran Disbudpar Aceh yang saban tahun menjalankan kegiatan tersebut. “Kita akan support apa pun itu, insyaAllah perwakilan Agam Inong Aceh 2021 meraih prestasi terbaik di tingkat nasioanal yang akan diselenggarakan di Lombok,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, yang diwakili Kepala Bidang Pemasaran, Teuku Hendra Faisal, mengucapkan syukur atas suksesnya pelaksanaan ajang bergengsi di kalangan milenial tersebut.

“Kesuksesan ini tentunya tidak bisa kami raih sendiri tanpa dukungan kerja keras, serta kerja sama yang sangat luar biasa dari para dewan juri, tim Disbudpar Aceh, adek-adek kami tim kreatif yang tergabung dalam SAIN, para ofisial dari kabupaten/kota, para finalis Agam Inong Aceh 2021, pihak Hermes Palace Hotel, dan pihak keamanan,” ucapnya.

Hendra berharap Agam Inong Aceh 2021 terpilih mampu menjadi duta wisata yang akan mengharumkan nama Aceh di tingkat nasinoal.

“Perjuangan belum selesai, mari menyiapkan presentasi terbaik untuk mengikuti kompetisi Duta Wisata Indonesia yang akan dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 3 sampai 7 November 2021 mendatang,” ujar Hendra.

Dia berpesan kepada finalis Agam Inong Aceh 2021 yang belum menang pada kesempatan ini untuk tidak berkecil hati dan patah semangat.

“Mari terus aktif dan mengambil peran dalam memajukan dan mempromosikan pariwisata Aceh kepada nusantara dan mancanegara,” pintanya. []

YARA Uji Materil Qanun LKS, MES Minta Pemerintah Aceh Siaga

0

Nukilan.id – Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Aceh Barat meminta Pemerintah Aceh agar mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka menghadapi upaya uji materil atau yudisial review Qanun No. 11 Tahun 2018 Tentang LKS ke Mahkamah Agung yang di inisiasi oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Hal itu disampaikan Ketua Umum MES Aceh Barat,  Mawardi Amin, SE dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Sabtu (23/10/2021).

Kata dia, hal ini amat penting karena terkait keberlangsungan Aceh dalam melaksanakan syariat Islam khususnya di bidang mu’amalah secara konsisten.

Pelaksanaan sistem hukum dalam Qanun LKS sebenarnya sudah cukup kuat landasan historis, sosiologis dan philosofisnya sehingga diberlakukan, semua pihak harus menyadari dan menghormati keputusan tersebut.

“Kami menganggap ini sebagai sebuah persoalan serius, jika ini dianggap bukan sebagai sebuah persoalan maka tunggu saja satu persatu aturan terkait syariat Islam di Aceh akan berguguran,” tegas Mawardi.

Untuk itu, kata dia, kami meminta Pemerintah Aceh agar dapat melakukan langkah- langkah strategis terkait hal tersebut.

“Meski langkah ini konstitusional namun heran dengan sikap YARA, apakah ada kepentingan korpoorasi dibalik upaya ini?
Allahu’alam bissawab,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mawardi mengatakan, semestinya masyarakat Aceh harus mendukung dan menjaga sistem hukum ini agar dapat berjalan dengan baik.

“Apalagi usianya belum genap satu tahun persoalan kekurangan dan ketidaksempurnaan pasti ada mari sama-sama kita berikan masukan dan kritikan,” pungkasnya. []

Walikota Banda Aceh Dukung KASN Pantau Penerapan NKK Bagi ASN

0

Nukilan.id – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mendukung langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam memantau penerapan Nilai Dasar Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Aminullah dalam kegiatan pemantauan penerapan NKK, bersama Asisten KASN Pengawasan bidang Penerapan NKK dan Netralitas ASN, Ny Nurhasni dan rombongan, pada Kamis, 21 Oktober 2021, di Balai Keurukon, lingkungan Setdako Banda Aceh.

Turut hadir Asisten I bidang Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Faisal M, Kepala BKPSDM Kota, Arie Maula, dan para SKPK Pemko Banda Aceh.

Aminullah mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan di KASN dalam memberikan sosialisasi terhadap mekanisme pelaksanaan dan pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku asn serta pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen asn, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa peningkatan kualitas, penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku asn merupakan komitmen kami dalam melakukan pembinaan disiplin ASN,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, penegakan disiplin dan penerapan kode etik dan kode perilaku ASN sudah berjalan dengan baik dan konsisten, sehingga beberapa ASN yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Baik berupa sanksi ringan (teguran/penundaan kenaikan pangkat), penurunan pangkat/pemberhentian sementara sebagai PNS (sanksi sedang) sampai dengan pemberhentian sebagai PNS (sanksi berat) berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Aminullah pun mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah berusaha memberikan pembinaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia aparatur yang ada.

“Sehingga pelaksanaan manajemen organisasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Di samping itu, Aminullah sangat mengharapkan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, untuk dapat mengikuti dan mencermati dengan serius langkah-langkah cepat, tepat dan akurat dalam pelaksanaan penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

“Mudah-mudahan apa yang telah kita laksanakan di lingkungan Pemko Banda Aceh dapat menjadi yang terbaik dan menjadi rujukan bagi daerah-daerah lain di Indonesia,” tutupnya. []

Kadis Syariat Islam Aceh Lakukan Audiensi dengan BWI Pusat

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh EMK. Alidar bersama Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh, H Isa A Gani melakukan audiensi dengan BWI Pusat di Jakarta.
Dalam audiensi itu dibahas antara lain, terkait nazir atas tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh, Jumat (22/10/2021).

Pertemuan yang berlangsung di aula BWI Pusat gedung Bayt Al-Quran, lantai dua Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu, turut didampingi unsur dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh.

Kedatangan tim dari Provinsi Aceh itu diterima langsung oleh Wakil Ketua BWI Pusat Dr Imam Teguh Saptono yang ikut didampingi oleh H Nur Syamsuddin anggota Divisi Pengawas dan Tata Kelola serta unsur Sekretariat BWI Pusat.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK. Alidar, menyampaikan bahwa sampai saat ini nadzir atas tanah wakaf Mesjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh masih belum dikeluarkan oleh pihak BWI Pusat.

Menurut Alidar, selama ini yang menjadi pegangan nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman adalah ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh pada tahun 2015 silam.

“Oleh karena itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam mengusulkan Surat Keputusan (SK) penetapan nazir Mesjid Raya kepada BWI Pusat sekaligus mengusulkan penggantian nazir, dikarenakan sebagian nazir sudah berusia lanjut dan sebahagian sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai nazir secara lisan,” kata Alidar.

Lebih lanjut, dalam pertemuan itu, ia juga mempertanyakan terkait proses usulan penggantian nazir wakaf Masjid Raya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh kepada BWI Pusat, sekaligus meminta arahan BWI Pusat tentang hal-hal serta prosedur administrasi yang harus dilengkapi dan ditempuh oleh Pemerintah Aceh, dalam proses usul penggantian nazir tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Imam Teguh Saptono, menyarankan agar Pemerintah Aceh membentuk nazir yang berbadan hukum atas nama Yayasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) atau nama lainnya.

Saptono menjelaskan bahwa, undang-undang Wakaf dan peraturan pelaksananya lebih mengutamakan nazir wakaf yang berbentuk badan hukum daripada nazir perorangan, apalagi atas tanah wakaf yang sangat luas, seperti halnya tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang luasnya mencapai 34.932 m2.

“Penetapan akta nazir wakaf merujuk ketentuan peraturan wakaf adalah, apabila luas tanah di bawah 20.000 meter kubik menjadi wewenang BWI Provinsi, sedangkan luas tanah di atas 20.000 meter kubik merupakan wewenang BWI pusat,” kata Saptono.

Oleh karena tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang luasnya melebihi 20.000 meter bujur sangkar tersebut, maka akan menjadi kewenangan BWI Pusat yang menetapkan nazirnya.

Sekda Aceh Kembali Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2022 ke DPRA

0

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, atas nama Gubernur Aceh, menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun Anggaran 2022, di ruang Badan Anggaran DPRA, Jum’at (22/10/2021).

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, menghadiri Rapat Paripurna DPRA Tahun 2021, dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 di Ruang Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh, Jum’at (22/10/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara resmi Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 kepada Pimpinan DPRA pada tanggal 22 Juli 2021, sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 903/12724 tanggal 22 Juli 2021 dan Berita Acara Nomor 814/1581.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Alhamdulillah hari ini sesuai Tata Tertib DPR Aceh, kita sama-sama sedang menghadiri acara penyerahan secara seremoni rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna DPR Aceh,” ujar Sekda.

Sekda menjelaskan, Dokumen KUA dan PPAS yang telah disusun memuat Gambaran Kondisi Ekonomi Makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2022 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.

“KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Aceh Tahun 2022. RKPA Tahun 2022 disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan, baik secara teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Aceh,” kata Sekda.

Taqwallah menegaskan, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan Aceh, berdasarkan empat prioritas RKPA, yaitu Menumbuhkan Ekonomi yang Produktif dan Kompetitif, Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas, Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi dan Lingkungan yang Berkelanjutan, serta Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh.

Sekda menambahkan, keempat program prioritas ini juga telah diselaraskan dengan 15 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Periode 2017-2022 meliputi JKA plus/Aceh, Aceh SIAT, Aceh Caroeng, Aceh Energi, Aceh Meugoe dan Meulaoet, Aceh Troe, Aceh Kreatif, Aceh Kaya, Aceh Peumulia, Aceh Dame, Aceh Meuadab, Aceh Teuga, Aceh Green, Aceh Seuninya, dan Aceh Seumeugot.

“Dapat kami jelaskan bahwa, di dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Aceh telah merencanakan Pendapatan Aceh sebesar Rp. 14.376.330.337.085. Dan, Belanja sebesar Rp. 15.954.270.732.907, serta Pembiayaan Netto Aceh sebesar Rp. 1.577.940.355.822.

Untuk diketahui bersama, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Aceh secara Administratif pada tanggal 22 Juli 2021 telah menyampaikan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRA melalui surat Gubernur Aceh Nomor 903/12724.

“Mengacu pada jadwal sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, maka kami berharap dapat segera dilakukan pembahasan KUA, PPAS dan RAPBA agar sesuai jadwal dan mekanisme yang diatur dalam Perundang-undangan, sehingga menghasilkan APBA yang berkualitas,” kata Sekda.

Oleh karena itu, Taqwallah mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati kembali semua program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

“Harapan kami, di dalam proses pembahasan KUA, PPAS dan RAPBA Tahun Anggaran 2022 agar konsisten dengan dokumen perencanaan antara lain Renja, RKPA dan RPJMA 2017-2022. Sehingga KUA, PPAS dan RAPBA 2022 yang akan disepakati dan disetujui benar-benar berkualitas dan bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” imbuh Sekda.

Dalam sambutannya, Sekda juga mengapresiasi kerjasama dan kepedulian yang telah ditunjukkan oleh anggota dewan yang terhormat. Sekda berharap kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dengan baik agar upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh secara bermartabat dapat segera terwujud.

“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada seluruh anggota dewan terhormat. Insya Allah, pengabdian kita semua dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat mendapat ridha dan perlindungan Allah SWT,” pungkas Sekda.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Aceh. Secara virtual, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh juga menghadiri kegiatan ini, di kantor masing-masing. []