Beranda blog Halaman 1937

Gubernur Aceh Terima Naskah Kontrak Kerjasama Blok B di Kementerian ESDM

0
Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, MT, saat menerima Naskah Asli Kontrak Kerjasama Blok "B" dari Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Dr.Ir. Ego Syahrial, M. Sc mewakili menteri ESDM, di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta Pusat, Rabu, (25/8/2021). Foto: humas

Nukilan.id – Gubernur Aceh Ir. H. Nova. Iriansyah MT., menerima Naskah Asli Kontrak Kerjasama Blok “B” di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).

Nova mengatakan, dirinya sangat optimis proses transformasi sistem pengelolaan itu akan lancar.

“Apalagi PT. Pertamina Hulu Energi NSB/NSO, selaku pengelola Blok Migas Wilayah Kerja “B” sebelumnya sangat mendukung proses transisi ini dengan menyiapkan Tim Pendamping, guna memastikan kelancaran operasional dan produksi,” kata Nova melalui siaran pers yang disampaikan Biro Humas dan Protokol Setda Aceh.

Dukungan ini tentunya sangat penting guna memastikan nantinya penyaluran gas kepada konsumen berjalan lancar.

Gubernur Aceh menyampaikan harapan besarnya agar produksi Migas Wilayah Kerja Blok B, dapat menjadi pemantik bagi bangkitnya industri berbasis gas yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun – Lhokseumawe dan wilayah Aceh lainnya.

Selanjutnya kata Nova, semua sistem kontrak kerja sama ini nantinya dipantau dan diawasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

Dengan demikian, pelaksanaan kontrak kerja sama ini akan terukur, transparan dan akuntabel, sehingga sumber daya alam yang dihasilkan dapat di manfaatkan sebagai penggerak pembangunan nasional berkelanjutan.

Gubernur Aceh juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri dan segenap jajaran Kementerian ESDM yang telah mendukung proses pengalihan sistem pengelolaan Migas Blok B ini.

Nova juga mengucapkan terimakasih atas dukungan PT. Pertamina Hulu Energi NSB/NSO yang tetap aktif memberi pendampingan kepada PT. Pema Global Energy selama proses transisi berjalan.

“Semoga dengan tampilnya PT. Pema Global Energy dalam industri Migas nasional, mampu memperkuat kontribusi Aceh dalam mencapai Program Target Migas Nasional tahun 2030,” lanjut Nova.

“Selanjutnya kami mengucapkan Selamat menjalankan amanah kepada PT. Pema Global Energy dan Badan Pengelola Migas Aceh. Semoga ridha Allah senantiasa menyertai semua usaha yang kita jalankan. Aamiin Ya Rabbal’alamin,” kata Nova.

Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Dr Ir Ego Syahrial, M. Sc, Dirjen Migas Kementerian ESDM beserta para pimpinan di Lingkungan Kementerian ESDM, Kepala Dinas Energi dan sumber Daya Mineral Aceh, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Pimpinan PT. Pertamina Hulu Energi, Pimpinan PT. Pema Global Energi. []

Tiga Harimau Ditemukan Mati di Aceh Selatan, Diduga Induk dan Anaknya

0
Ilustrasi (Foto: John Macdougall/AFP/Getty Images)

Nukilan.id – Tiga bangkai harimau ditemukan di kawasan hutan di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Harimau itu diduga terdiri atas induk dan anaknya.

“Kita dapat laporan adanya bangkai harimau kemarin sore. Tadi pagi tim sudah ke lokasi,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto saat dihubungi media, Rabu (25/8/2021).

Agus mengatakan tiga harimau itu diduga sudah beberapa hari terkena jerat babi. Lokasi bangkai itu terletak di dua titik dengan jarak sekitar 5-10 meter.

“Dua individu mati di satu lokasi dan kita duga itu induk sama anaknya. Satu individu lagi di tempat terpisah. Kita belum tahu yang satu ini apakah anaknya juga,” jelas Agus.

Menurut Agus, tim gabungan BKSDA sudah meluncur ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan nekropsi. Dia menduga harimau itu mati karena terkena jerat.

“Kami masih menunggu hasil nekropsi di lapangan,” jelas Agus.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Aceh Hadi Sofyan mengatakan ketiga bangkai harimau ditemukan di area perkebunan yang berbatasan dengan hutan lindung. Lokasi ini berjarak sekitar dua jam perjalanan dari perkampungan.

“Kita menduga harimau itu mati dalam waktu berbeda sekitar tiga sampai lima hari lalu karena sudah mengeluarkan bau,” jelas Hadi saat dimintai konfirmasi terpisah. [detik.com]

Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT AMU

0
Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (24/8/2021).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  • AS selaku Kabag Bisnis Kantor Cabang Bandung PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan droping biaya operasional FLPP wilayah Bandung.
  • MIA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU perwakilan Cirebon, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional pada PT. AMU perwakilan Cirebon Tahun 2016 s/d 2020.
  • AAR selaku Kadiv Pemasaran Komersil PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan SOP, perjanjian kerjasama dengan mitra perbankan.

Leonard juga mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. PT. AMU.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Leonard.[]

Ibu Dyah Semangati Pelaku UMKM di Aceh Tamiang

0

Nukilan.id – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Dyah Erti Idawati, mengunjungi salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Paya Bedi, Dusun Bakti, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (24/8/2021).

Kedatangan Istri Gubernur Aceh itu untuk menyemangati para pelaku UMKM agar terus bertahan dan tetap optimis di tengah gempuran pandemi Covid-19.

“Tetap semangat, jangan pantang menyerah, Insya Allah ada hikmahnya dari semua peristiwa ini,” katanya.

Salah satu UMKM yang dikunjungi Dyah adalah usaha mebel milik Aspan Effedy. Pria kelahiran 52 tahun silam itu memproduksi mebel dengan konsep pemanfaatan dari sumber daya alam di daerahnya.

Berbekal ilmu perabotan dasar. Aspan menekuni industri perabotan rumah tangga dengan desain unik menggunakan material kayu limbah dari kebun dan sisa dari pemotongan kayu atau pembangunan rumah warga di kampung sekitarnya. Bahan kayu yang dimanfaatkan juga cukup unik yaitu akar dan dahan pohon yang lazimnya tidak digunakan untuk pembuatan mebel.

“Kayu yang kami gunakan akar dan dahan unik, biasanya kayu jati, sungki, merebo, dan tempinis. Kami membuat mulai dari meja, kursi, dan tempat bunga,” kata Aspan.

Aspan mengaku, ia baru menggeluti Industri mebel itu bermula saat ia menonton proses pembuatan mebel dari akar kayu dari salah satu platform media sosial, sehingga membuat ia mendalami bidang itu hingga sudah dua tahun lamanya.

“Dahulu pertama kali kita coba dengan kayu gelondongan, tapi susah sekali laku.

Kemudian kita lihat Youtube lalu coba bikin dengan bahan unik dari akar dan kayu yang unik, lalu kita kembangkan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pada awal merintis usaha mebel tersebut ia memiliki 2 karyawan lantaran banyak pelanggan di daerahnya yang berminat dengan mebel hasil karyanya. “Sebelum pandemi pesanan lumayan, cukup lah untuk menggaji 2 karyawan, namun setelah pandemi sudah susah bahkan dalam 1 bulan bisa cuman 1 yang pesan,” ujarnya.

Meski tergolong baru dalam industri mebel dan baru dipasarkan di wilayah Aceh Tamiang, Langsa dan Peureulak saja, namun ia menjamin produk mebel kayu buatannya itu berkualitas dan bagus.

Untuk harga set perabotan karya Aspan seperti tempat bunga dihargai mulai dari 250 ribu untuk ukuran kecil hingga 500 ribu untuk ukuran besar. Untuk set meja dan kursi dihargai dari 1.5 sampai 2 juta.[]

Greenland Diguyur Hujan Deras, Penduduk Bumi Diminta Berhati-Hati

0

Nukilan.id – Cuaca dan Fenomena alam langkas membuat Kondisi bumi dinilai oleh banyak ilmuwan dalam keadaan genting. Fenomena hujan di puncak tertinggi lapisan es di Greenland karena memicu tanda-tanda pencairan lapisan es dengan kecepatan tinggi.

Seperti diberitakan ABC News lapisan es terbesar kedua di dunia setelah Antartika mengalami hujan selama beberapa jam pada 14 Agustus, dengan puncak tertinggi di 3.216 meter.

Secara total, tujuh miliar ton hujan turun di Greenland selama tiga hari mulai 14 Agustus lalu, yang merupakan rekor tertinggi sejak 1950.

“Ini bukan pertanda baik untuk lapisan es. Air di permukaan es tidak bagus. Ini akan membuat lapisan es lebih rentan terhadap pencairan permukaan,” kata Indrani Das, ahli glasiasi Lamont-Doherty Earth Monitoring dari Columbia University.

Sementara itu, menurut laporan situs berita The Guardian, permukaan laut global bisa naik sekitar enam meter jika semua es di Greenland mencair, meski prosesnya akan memakan waktu ratusan tahun.

Namun, setelah beberapa triliun ton es yang telah hilang dari Greenland sejak 1994, es itu telah menaikkan permukaan laut serta membahayakan kota-kota pesisir di seluruh dunia.

Menurut jaringan televisi NBC News, situasi tersebut dapat membanjiri kota-kota seperti Mumbai, New York dan Amsterdam. [sindonews.com]

OJK Aceh Ajak Santri Miliki Tabungan Perbankan

0

Nukilan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mengajak kalangan santri dan pelajar di provinsi ujung barat Indonesia tersebut untuk memiliki tabungan perbankan.

Kepala OJK, Provinsi Aceh Yusri di Aceh Besar mengatakan tabungan perbankan bukan sekadar menjadi tempat menyimpan uang, tetapi juga memiliki fungsi lebih luas lagi di era teknologi informasi.

“Karena itu, kami mengajak kalangan santri maupun pelajar memiliki tabungan perbankan. Apalagi tabungan perbankan sekarang ini memiliki banyak fungsi,” kata Yusrii, dikutip dari Antara, Selasa, 24 Agustus 2021.

Yusri mengatakan Presiden RI Joko Widodo melalui arahannya telah menargetkan paling sedikit 90 persen pelajar di Indonesia memiliki tabungan perbankan pada 2024.

Oleh karena itu, kata Yusri, OJK bersama lembaga keuangan termasuk perbankan terus menyosialisasikan industri keuangan dan mengenal produknya. Tidak hanya mengenal produknya, tetapi juga mengenal manfaatnya.

“Termasuk tabungan. Sekarang, bukan zamannya lagi menabung di bawah bantal, di celengan, dan tempat lainnya. Sekarang, zamannya menyimpang uang di bank,” kata Yusri.

Dengan memiliki tabungan perbankan, kata Yusri, dapat menanamkan budaya menabung sejak dini bagi santri maupun pelajar. Budaya menabung ini mencegah perilaku konsumtif sejak usia dini.

“Walau perkembangan teknologi tabungan perbankan bisa juga digunakan untuk transaksi, namun itu harus dihindari. Jadikan tabungan untuk masa depan,” tutup Yusri [medcom]

50,99 Persen Warga Banda Aceh Sudah Divaksin Covid

0

Nukilan.id – Warga Banda Aceh yang sudah menjalani vaksinasi COVID-19 mencapai 97.019 orang atau 50,99 persen dari sasaran yang telah ditetapkan pemerintah setempat. “Alhamdulillah sudah 50,99 persen masyarakat ikut vaksinasi, dari target kita sebanyak 190.289 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Lukmandi Banda Aceh, Selasa (24/8/2021).

Lukman menyampaikan, dari capaian 97.019 yang menjalani vaksinasi dosis pertama itu, terdapat 55.478 atau 29,15 persennya sudah mengikuti suntikan dosis kedua. Lukman merincikan, angka 97.019 yang telah divaksin tersebut terdiri dari tenaga kesehatan 9.108 orang, pelayanan publik 35.254 orang, warga lanjut usia 4.240 orang.

“Kemudian, juga ada dari kelompok remaja yang berumur 12 sampai 17 tahun sebanyak 1.339 orang, serta masyarakat umum atau kelompok rentan 47.078 orang,” ujarnya.

Lukman juga menuturkan, untuk vaksinasi booster merek Moderna terhadap nakes di Banda Aceh sejauh ini sudah diterima sekitar 1.777 nakes atau sebesar 37,3 persen dari total sasaran 4.760 orang. Karena masih jauh dari target, Lukman belum dapat memastikan upaya penyuntikan vaksinasi booster pada nakes tersebut bisa diselesaikan sesuai target hingga akhir Agustus ini.

“Target tidak mungkin selesai Agustus, karena nakes ada juga yang positif, dan itu harus menunggu sampai tiga bulan setelah positif,” kata Lukman.

“Target kita sendiri sebesar 60 persen vaksinasi, dan sekarang hanya tinggal 10 persen lagi. Tentunya vaksin yang kita lakukan ini melibatkan seluruh pihak serta didukung TNI/Polri serta organisasi masyarakat lainnya,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Aminullah juga menuturkan, kegiatan pencegahan COVID-19 seperti menahan diri dari segala larangan penyebaran COVID-19 dan protokol kesehatan harus dijalankan, langkah penting supaya dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut.

“Banda Aceh berada pada zona merah dengan penerapan PPKM level 4, maka dari itu saya berharap semua pihak bergerak dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 ini,” kata Aminullah. [republika]

Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Hingga 6 September

0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberikan sambutan pada Pembukaan Webinar Seizing Opportunities in the Western Part of Indonesia, Investment Project Showcase Aceh, yang diselenggarakan Lembaga Pusat Promosi Indonesia, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Banda Aceh, Kamis (12/8/2021).

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Ingub Nomor 18 Tahun 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub tersebut ditetapkan di Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2021 dan berlaku sampai 6 September 2021 mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa 24 Agustus 2021, mengatakan Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Iswanto menerangkan, isi ingub tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait. Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Kemudian mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah. Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

“Bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” kata Iswanto.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota, untuk sementara waktu dilarang.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

“Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi,” sebut Iswanto.

Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemudian memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro di kecamatan untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

Khusus Bagi Kota Banda Aceh

Sementara itu, Khusus kepada Walikota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, Juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Keenam, Diktum Ketujuh, Diktum Kedelapan dan Diktum Kesembilan Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Khusus kepada 4 Kota dan 16 Kabupaten di Aceh

Khusus kepada 4 Walikota yakni Walikota Sabang, Walikota Langsa, Walikota Lhokseumawe dan Walikota Subulussalam yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu angka 2 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesembilan, Diktum Keduabelas, Diktum Ketigabelas, Diktum Ketujuhbelas dan Diktum Kedelapanbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi 16 Bupati yang wilayahnya memenuhi kriteria di atas. 16 Bupati tersebut yakni Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Utara, Bupati Bener Meriah, Bupati Bireuen, Bupati Gayo Lues, Bupati Nagan Raya, Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, dan Bupati Simeulue.

Khusus Bagi 2 Bupati di Aceh

Khusus kepada 2 Bupati yakni Bupati Aceh Tenggara dan Bupati Aceh Timur yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu angka 3 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kedua, Diktum Ketiga, Diktum Keempat, Diktum Kelima, Diktum Ketigabelas, Diktum Kelimabelas, Diktum Ketujuhbelas dan Diktum Kedelapanbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sanksi Bagi Walikota, Bupati dan Warga yang Melanggar

Selanjutnya dalam surat edaran Gubernur itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Iswanto juga melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

“Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.

Kemudian, Ingub tersebut juga menjelaskan, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan.

Yaitu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Selanjutnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu juga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, Peraturan Bupati/Walikota serta peraturan/kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19.

Terakhir, Iswanto menjelaskan Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama Lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []

DPRK Aceh Tamiang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada KBWI

0

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Fraksi Partai Demokrat, Syaiful Sofian, SE menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Koperasi Berkah Wartawan Indonesia (KBWI) di Abah Kupi Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (24/8/2021).

Penyerahan tersebut diterima langsung Ketua KBWI, Amnurdani dan disaksikan oleh Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tamiang, Fahrul Razi.

Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Sofian mengatakan, sebagai seorang Jurnalis, dengan tugas yang cukup berat dilapangan dan penuh tantangan, sehingga kehadiran kartu BPJS Ketenagakerjaan sungguh sangat dibutuhkan.

“Diharapkan kepada seluruh wartawan Aceh Tamiang untuk bisa ikut dalam program BPJS, agar semua dapat terlindungi, apalagi kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo.

Politisi Partai Demokrat ini berharap, para Wartawan dapat terus berkoordinasi, kalau memang terjadi kendala dalam pendanaan, nantinya DPRK Aceh Tamiang mungkin akan ikut membayar kliping berita dari tulisan awak media.

Selain itu, Perisai BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tamiang, Fahrul Razi mengucapkan selamat kepada wartawan yang telah bergabung sebagai peserta, semoga kedepan lebih banyak lagi yang bergabung dalam rangka melindungi diri sendiri.

“Sebagai seorang Jurnalis yang melaksanakan tugas kewartawanan tentunya sangat banyak resikonya, bergabung dengan BPJS merupakan pilihan tepat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KBWI meminta kepada seluruh Wartawan yang berada di Aceh Tamiang untuk dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semua proses sangat mudah, murah dan boleh dibilang gratis.

“Terimakasih kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Dinas Kominfo yang telah membantu kemudahan bagi para Wartawan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Amnurdani.

Reporter: Poris

Tokoh Muda Abdya Minta Gubernur Nova Evaluasi Sekda Aceh

0
Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Teuku Jerli Yanda, S.Sos. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Tokoh Muda Aceh Barat Daya (Abdya), Teuku Jerli Yanda, S.Sos meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk segera mengevaluasi kinerja Sekda Aceh, Taqwallah, karena selama ini dinilai tidak menjalankan fungsi dan tugasnya secara baik.

“Hari ini kita tau bahwa sekda sudah melalukan penyelewengan dengan dana refocusing yang tidak tepat sasaran. Jadi kami dengan tegas meminta Gebernur Aceh untuk mengganti Sekda, dan apabila ini diabaikan kami akan melakukan aksi,” tegas kata Jerli kepada Nukilan.id, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, Sekda Aceh tidak mampu membangun relasi baik dengan pihak DPRA. Dan itu jelas telah disampaikan dalam sidang paripurna Rancangan Qanun Pertanggungjawaban (RPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020.

Bukan itu saja, kata dia, DPRA juga sudah meminta Gubernur Aceh untuk mengantikan Sekda Taqwallah.

Oleh karena itu, Jerli sangat berharap kepada gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti permintaan DPRA tersebut.

“Harapan kami selaku tokoh pemuda Abdya bahwa, hal ini dapat ditindaklanjuti oleh gebernur Aceh, karena terkait permintaan penggantian Sekda jangan dianggap remeh, ini menyangkut dengan pembangunan Aceh kedepan,” ujarnya.[]

Reporter: Hadiansyah