Beranda blog Halaman 193

Menteri PU Tinjau Proyek Irigasi Jambo Aye, Tekankan Manfaat untuk Petani

0
Menteri PU didampingi kepala BWS Sumatera 1 berkunjung ke irigasi Jamboe Ayee. (Foto: SDA PU)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON — Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, meninjau langsung progres pembangunan Saluran Irigasi Jambo Aye di Aceh Utara, Selasa (24/6/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I.

Proyek irigasi ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.

Dody meminta agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai jadwal dan anggaran digunakan secara efisien.

“Saya minta agar anggaran digunakan sebaik mungkin, tepat sasaran, dan proyek ini selesai sesuai jadwal. Yang paling utama, proyek ini harus memberi manfaat langsung bagi rakyat, khususnya para petani,” kata Dody di lokasi.

Ia menambahkan, saluran irigasi Jambo Aye memiliki peran penting dalam membantu petani memperoleh akses air, terutama saat musim kemarau.

Selain meninjau proyek, Menteri PU juga berdialog dengan petani setempat dan mendengarkan masukan mereka terkait kebutuhan pertanian. Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur yang merata guna menunjang sektor pertanian secara berkelanjutan.

Editor: Akil

Disdik Aceh Pastikan Penerimaan Siswa Baru Dilaksanakan Secara Transparan

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menjelaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini mengatur jalur penerimaan, seperti jalur domisili, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua atau wali.

“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau—semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” kata Marthunis dalam keterangannya, Senin (24/6/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa semua sekolah negeri di Aceh memiliki standar mutu yang sama. Masyarakat diharapkan tidak lagi memandang adanya perbedaan kualitas antar sekolah.

“Tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan non-favorit. Semua sekolah negeri memiliki standar mutu yang sama, baik dari sisi kurikulum, tenaga pengajar, maupun sarana prasarana. Yang terpenting adalah memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar,” ujarnya.

Sebagai langkah penguatan integritas, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegas Marthunis.

Disdik Aceh juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya penerimaan siswa baru demi terciptanya sistem pendidikan yang adil dan berintegritas di seluruh wilayah Aceh.

Editor: Akil

Pemkab Aceh Barat Akan Pajang Foto ASN Selingkuh di Baliho

0
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, didampingi Wakil Bupati Said Fadheil, SH. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat akan mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan. Salah satu bentuk sanksi yang disiapkan yakni dengan mempublikasikan foto mereka di ruang publik melalui baliho milik pemerintah daerah.

“ASN jangan selingkuh, kalau selingkuh kita munculkan wajahnya di baliho pemerintah daerah,” ujar Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (24/6/2025).

Tarmizi menyebut, kebijakan tersebut merupakan bentuk peringatan serius kepada ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), agar menjaga etika dan moralitas dalam kehidupan pribadi maupun profesional.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya kerap menerima laporan terkait adanya kasus perselingkuhan yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah, seperti dinas, badan, maupun kantor di bawah naungan Pemkab Aceh Barat.

“Yang selingkuh ini suami orang dan isteri orang, artinya yang selingkuh ini rata-rata yang sudah punya pasangan sah atau sudah punya keluarga,” kata Tarmizi.

Menurutnya, tak sedikit gugatan perceraian yang masuk ke pemerintah daerah disebabkan oleh persoalan perselingkuhan, dengan pelakunya berasal dari kalangan ASN.

Tarmizi menambahkan, pemerintah daerah ingin menciptakan keteladanan di kalangan ASN dan PPPK, khususnya dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Ia menekankan bahwa perceraian kerap berdampak negatif terhadap anak-anak dalam keluarga.

Ancaman publikasi wajah ASN yang berselingkuh melalui papan reklame, lanjutnya, diharapkan menjadi upaya preventif agar aparatur pemerintah lebih berhati-hati dan menjaga martabat keluarga.

“Maka dari itu jangan selingkuh, kalau selingkuh kita munculkan wajahnya di baliho,” tegasnya.

Editor: Akil

Dua WNA Diamankan Tim Gabungan di Banda Aceh, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

0
Konferensi Pers dua WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa 24 Juni 2025. (Foto : NOA.co.id)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dua warga negara asing (WNA) masing-masing asal Pakistan dan Malaysia diamankan tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kodam Iskandar Muda, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa WNA berinisial MA (57) asal Pakistan, masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 2024 tanpa membawa paspor dan visa.

MA diketahui telah berpindah-pindah ke sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Pontianak, Putussibau, Sintang (Kalimantan Barat), Lampung, Palembang, hingga akhirnya tiba di Banda Aceh pada Mei 2025.

“MA diketahui menjual lukisan kaligrafi di berbagai kota yang dikunjunginya. Saat diamankan di Banda Aceh, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan mampu berbahasa Indonesia,” ujar Gindo dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (24/6/2025).

Barang bukti yang turut diamankan meliputi paspor kebangsaan Pakistan, telepon genggam, dokumen identitas dari negara asal, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan lukisan.

“Atas tindakannya, MA diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tambah Gindo.

Sementara itu, WNA asal Malaysia yang berinisial MK juga diamankan karena diduga melebihi masa izin tinggal. MK masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai pada tahun 2020 dan sempat tinggal di sebuah dayah di Aceh Besar selama 2020 hingga 2023.

MK diketahui telah menikah dengan perempuan asal Aceh dan tinggal di Desa Merduati, Banda Aceh. Selama di Banda Aceh, MK bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan.

“MK diduga telah melebihi izin tinggal yang diberikan sesuai paspor Malaysia yang berlaku dari 14 Maret 2020 hingga 14 Maret 2025. Ia juga bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan di Banda Aceh,” jelas Gindo.

MK dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay.

“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Medan untuk proses penertiban dokumen sekali jalan dan deportasi MK ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” pungkasnya.

Editor: Akil

Wakili Gubernur, Plt Sekda Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2024 ke DPRA

0
Plt Sekda Aceh, M Nasir, menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024. (Foto: Biro Adpim)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M Nasir, menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (24/6/2025).

Berdasarkan pantauan Nukilan.id dari siaran langsung kanal YouTube DPRA, M Nasir dalam sambutannya menyatakan bahwa penyusunan dokumen nota keuangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya laporan administratif, tetapi juga mengandung dimensi moral dan politis sebagai wujud pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rancangan qanun tersebut memuat secara rinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun 2024, termasuk capaian kinerja program dan kegiatan yang disusun secara partisipatif.

Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 11,39 triliun. Angka ini melampaui target sebesar Rp 11,26 triliun atau setara 101,18 persen. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp 11,28 triliun dari pagu anggaran Rp 11,67 triliun, atau sebesar 96,70 persen.

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata M Nasir.

Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran pemerintah, yang juga didukung oleh pengawasan legislatif dan partisipasi elemen masyarakat.

Pelaksanaan APBA 2024, menurutnya, mencakup seluruh urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, termasuk kekhususan dan keistimewaan Aceh. Pengalokasian anggaran dilakukan secara proporsional mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta transfer ke daerah.

M Nasir menyebut, penyusunan qanun ini telah berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia berharap pembahasan qanun ini dapat berjalan cermat dan produktif agar menghasilkan keputusan terbaik bagi rakyat Aceh.

“Kami menyadari bahwa masih ada ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.

“Tapi dengan semangat sinergi dan kolaborasi yang kita jaga bersama, kami yakin tantangan dapat diubah menjadi peluang untuk kemajuan Aceh,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Bunda Salma Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Aceh di Era Muallem-Dek Fadh

0
Anggota Komisi III DPRA, Bunda Salma, saat menghadiri diskusi publik yang digelar Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) bertajuk “Refleksi 100 Hari Kerja Pemerintah Aceh di Era Muallem-Dek Fadh”. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPRA, Bunda Salma, menghadiri diskusi publik yang digelar Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) bertajuk “Refleksi 100 Hari Kerja Pemerintah Aceh di Era Muallem-Dek Fadh”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2026, di Warkop Sidiq Kopi, Lambhuk, Banda Aceh.

Amatan Nukulan.id, dalam forum tersebut Bunda Salma menyampaikan pandangannya terkait arah kebijakan Pemerintah Aceh. Ia mendorong seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.

“Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga marwah Aceh ini. Mari kita bergerak bersama,” ucapnya di hadapan peserta diskusi.

Diskusi yang difasilitasi oleh PUSDA ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan pejabat pemerintah. Di antaranya, Mahdinarmansyah S.STP, M.M dari Bappeda Aceh, Dr. Amri dari Fakultas Ekonomi USK, serta praktisi hukum dan kebijakan seperti Basri Efendi, S.H., M.H., M.Kn, dan Jabal Ali Husin, S.A.B. Selain itu, turut hadir dua anggota DPRA lainnya, Hasballah S.Ag dan Hadi Surya, S.P., M.T.

Ketua PUSDA, Heri Safrijal, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang refleksi bersama atas kinerja 100 hari pertama kepemimpinan Muallem dan Dek Fadh. Ia menegaskan pentingnya memastikan visi pemerintah, mulai dari penguatan syariat Islam hingga pembangunan sektor perumahan dan digitalisasi pelayanan publik, benar-benar dijalankan secara konkret. (XRQ)

Reporter: Akil

Sritex Tutup: Kredit Macet, PHK Massal, dan Pemeriksaan Dirut yang Masih Berlanjut

0
Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)

Nukilan | Jakarta – Pabrik tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi berhenti beroperasi per Sabtu (1/3/2025). Sehari sebelumnya, Jumat (28/2/2025), menjadi momen terakhir ribuan buruh memasuki area pabrik yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.

Penutupan ini menjadi akhir dari rangkaian krisis yang telah berlangsung lebih dari setahun. Dikutip Nukilan dari Detik.com (28/2/2025), keputusan tersebut tak lepas dari hasil rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, di mana hakim memutuskan bahwa PT Sritex tidak lagi memiliki prospek kelangsungan usaha (going concern). Perusahaan pun dinyatakan pailit, dan sekitar 11 ribu buruh terpaksa di-PHK secara massal.

Kredit Raksasa dan Utang Menggunung

Sritex bukan sekadar perusahaan tekstil biasa. Ia pernah menjadi kebanggaan nasional, mengekspor seragam militer ke lebih dari 30 negara. Namun sejak 2020, perusahaan mulai kesulitan membayar utang. Total pinjaman dari berbagai bank mencapai Rp3,58 triliun.

Mengutip Tempo.co (23/6/2025), kredit yang diperoleh berasal dari sejumlah bank besar dan daerah, yaitu Bank BJB & Bank DKI (Rp692 miliar), Bank Jateng (Rp395,7 miliar), serta sindikasi dari BNI, BRI, dan LPEI senilai total Rp2,5 triliun. Di tengah tekanan likuiditas dan gagal bayar bunga, perusahaan akhirnya kolaps.

Sejumlah bank disebut tetap mencairkan pinjaman meski Sritex sudah tergolong perusahaan dengan risiko gagal bayar tinggi. Inilah yang kemudian menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kejagung Cegah Iwan Kurniawan ke Luar Negeri

Pada 19 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ke luar negeri. “Benar terhadap Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Kompas (7/6/2025).

Harli menjelaskan, status IKL masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan perusahaan tekstil itu dan entitas anak usahanya.

Empat Kali Pemeriksaan dalam Tiga Pekan

Dilansir dari Antaranews (2/6/2025), pemeriksaan pertama terhadap Iwan dilakukan pada 2 Juni 2025. Ia mengaku dicecar 20 pertanyaan selama hampir 10 jam. Pemeriksaan ini difokuskan pada keterlibatannya dalam proses pengajuan kredit selama periode 2020–2021.

Sepekan kemudian, pada 10 Juni 2025, Iwan kembali diperiksa. Ia datang ke Gedung Bundar Kejagung pukul 09.25 WIB dan menjalani sesi tanya-jawab maraton selama hampir 12 jam.

Pemeriksaan ketiga berlangsung pada 18 Juni 2025. Iwan hadir bersama tim kuasa hukum dan mengaku memenuhi permintaan penyidik untuk melengkapi dokumen.

Pemeriksaan keempat dilakukan pada 23 Juni 2025. Tempo (23/6/2025) melaporkan, Iwan menjawab 25 pertanyaan dan menjalani sesi selama 11 jam. “Pemeriksaan tentang operasional perusahaan, bagaimana saya me-manage perusahaan setelah jadi dirut,” ujarnya.

Dalam sesi itu, ia menyatakan bahwa seluruh kredit yang dicairkan digunakan untuk kebutuhan operasional. Namun, versi ini bertolak belakang dengan temuan penyidik.

Dana Kredit dan Penggunaan Tidak Sesuai

Menurut Kejagung, sebagaimana dilaporkan Antaranews dan Kompas, dana yang dicairkan dari berbagai bank tidak digunakan untuk modal kerja sebagaimana mestinya. Jaksa menduga, dana digunakan untuk membayar utang-utang lama dan membeli aset yang tidak produktif.

Lebih jauh, sejumlah bank disebut mencairkan kredit dengan mengabaikan status keuangan Sritex yang kala itu sudah berada di ambang krisis. Penyidik mendalami apakah terdapat unsur persekongkolan antara pihak bank dan manajemen Sritex.

Dalam berbagai keterangan, jaksa juga menyebut bahwa proses analisis risiko yang seharusnya menjadi standar dalam pencairan kredit, justru tidak dijalankan dengan baik. Dalam sejumlah dokumen perbankan yang dikantongi penyidik, ditemukan sejumlah rekomendasi yang diduga dimanipulasi.

Tidak hanya itu, penyidik juga mulai menelusuri keterlibatan pihak lain di luar korporasi, termasuk konsultan hukum, auditor independen, serta perusahaan pemeringkat yang turut memberikan nilai layak pinjam kepada Sritex. Peran pihak-pihak ini menjadi penting untuk mengetahui apakah proses due diligence dilakukan secara sahih atau justru bersifat formalitas semata.

Dalam perkembangan terakhir, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Dicky Syahbandinata dari Bank BJB, Zainuddin Mappa dari Bank DKI, dan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Sritex periode 2005–2022 dan kakak kandung IKL.

IKL belum berstatus tersangka, namun penyidik menyebut perannya sangat penting dalam membuka skema pengajuan dan penggunaan kredit. Pemeriksaan terhadap dirinya masih berlanjut, dan publik menunggu apakah status hukumnya akan berubah.

PHK Massal dan Pekerja yang Terlantar

Sementara proses hukum berjalan, gelombang PHK menghantam keras ribuan keluarga. Dilansir Bisnis (11/3/2025), dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bahwa Sritex Group telah melakukan PHK terhadap 11.025 pekerja sejak Agustus 2024.

Para pekerja tersebar di pabrik utama dan anak usaha seperti PT Bitratex. Banyak dari mereka mengaku belum menerima pesangon atau program kompensasi dari perusahaan. Pemerintah menjanjikan bantuan berupa pelatihan ulang dan jaminan sosial, tetapi sebagian besar pekerja belum merasakan dampaknya secara langsung.

Lembaga bantuan hukum dan serikat buruh mulai turun tangan mendampingi para pekerja menuntut hak-hak mereka. Sebagian dari mereka bahkan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Situasi ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja ketika korporasi tumbang.

Di sisi lain, para buruh yang terkena PHK menghadapi tantangan berat dalam mencari pekerjaan baru. Kompetisi yang ketat di sektor industri, ditambah dengan keterbatasan keterampilan di era otomatisasi, menjadikan situasi makin pelik. Beberapa di antara mereka kini beralih menjadi pekerja sektor informal atau membuka usaha kecil-kecilan tanpa sokongan modal dan pelatihan memadai.

Menantikan Ujung Penyelidikan

Pemeriksaan terhadap IKL masih berlangsung. Penyidik kini menelusuri aliran dana kredit, komunikasi antarbank, hingga dokumen internal anak usaha Sritex. Pemeriksaan yang dilakukan berulang kali disebut sebagai strategi untuk membangun konstruksi hukum yang lebih kuat.

Kejagung menegaskan bahwa perubahan status dari saksi menjadi tersangka akan dilakukan jika ditemukan cukup bukti keterlibatan langsung. Jika hal ini terjadi, maka kasus Sritex akan menjadi salah satu skandal korporasi terbesar dalam sejarah tekstil Indonesia.

Publik kini menantikan hasil akhir penyidikan. Akankah seluruh pihak yang terlibat benar-benar dimintai pertanggungjawaban? Atau justru hanya berhenti pada aktor-aktor teknis tanpa menyentuh pihak yang lebih berpengaruh secara struktural?

Runtuhnya Sebuah Raksasa

Kisah Sritex menjadi cerminan dari kegagalan tata kelola perusahaan, pengawasan kredit, serta tanggung jawab sosial korporasi. Di satu sisi, manajemen menghadapi proses hukum, dan di sisi lain, ribuan buruh kehilangan pekerjaan tanpa kepastian masa depan.

Jika kasus ini bisa diselesaikan secara transparan, bukan hanya akan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi dunia usaha. Bahwa ekspansi agresif tanpa perhitungan risiko yang matang bisa berujung pada kehancuran total. []

Reporter: Sammy

Perkuat Penanggulangan HIV, Pemko Banda Aceh Gelar Pertemuan Lintas Sektor

0
Pemko Banda Aceh Gelar Pertemuan Lintas Sektor Perkuat Penanggulangan HIV. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar pertemuan lintas sektor dalam rangka memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS di wilayah kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Balee Keurukon, Komplek Kantor Balai Kota, pada Selasa (24/6/2025).

Pertemuan ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, bersama jajaran kepala dinas, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, serta perwakilan dari puskesmas se-Kota Banda Aceh dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Jalaluddin menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat penanganan HIV/AIDS di Banda Aceh.

“Kolaborasi antar instansi pemerintah, lembaga masyarakat, tenaga kesehatan, dan komunitas menjadi kunci efektivitas program penanggulangan HIV,” ungkap Jalaluddin.

Ia juga menambahkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan HIV harus dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.

“Dengan kerja sama yang solid, kita dapat meningkatkan pencegahan, deteksi dini, serta penanganan kasus secara komprehensif,” tambahnya.

Dalam pertemuan ini, para peserta turut membahas sejumlah strategi terpadu. Beberapa di antaranya adalah penguatan surveilans epidemiologi, edukasi pencegahan berbasis komunitas, optimalisasi layanan tes dan konseling, serta penanganan isu stigma dan diskriminasi terhadap ODHA (Orang dengan HIV/AIDS).

Melalui forum ini, Pemko Banda Aceh berharap dapat memperkuat koordinasi dan memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat, demi menekan laju penyebaran HIV secara lebih efektif.

Wali Kota Illiza Tinjau Lokasi Jembatan Alue Naga, Diharapkan Dibangun Tahun Depan

0
Wali Kota Illiza Tinjau Lokasi Jembatan Alue Naga. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, meninjau langsung lokasi jembatan di Gampong Alue Naga yang direncanakan akan dibangun pada tahun 2026. Peninjauan dilakukan bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Heri Yugiantoro, pada Senin (23/6/2025).

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Pj Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin; Kasatker BPJN, Rizki Anugrah; Kepala Dinas PUPR, Cut Ahmad Putra; Kepala Dinas Perhubungan, Wahyudi; serta sejumlah pejabat dari BPJN dan Pemerintah Kota Banda Aceh lainnya.

Setibanya di lokasi, Illiza dan Heri Yugiantoro tampak berbincang hangat membahas teknis pembangunan jembatan serta fasilitas pendukung di sekitar area.

Dalam wawancara singkat, Illiza mengungkapkan bahwa jembatan Alue Naga merupakan salah satu infrastruktur yang rusak akibat tsunami dan hingga kini belum tersentuh pembangunan.

“Sesuai dengan koordinasi kita dengan pihak BPJN, jembatan Alue Naga ini sudah masuk dalam rencana nasional, dan Insya Allah mudah-mudahan jembatan ini bisa dibangun pada tahun depan,” kata Illiza.

Menurut Illiza, jembatan yang dibangun pada tahun 1995 itu selama ini menjadi akses vital bagi masyarakat Alue Naga, termasuk para nelayan yang beraktivitas di kawasan tersebut.

“Kehadiran jembatan ini tentunya akan menjadi manfaat yang besar bagi warga dan nelayan di kawasan ini, baik mempercepat mobilitas warga, memperlancar arus logistik bagi nelayan, dan meningkatkan konektivitas antar dusun di Gampong Alue Naga,” harapnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama BPJN Aceh berkomitmen untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat pesisir, termasuk akses jalan dan jembatan yang terdampak bencana.

Editor: Akil

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA 2024

0
DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA 2024. (Foto: DPRA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/6/2025) di ruang sidang utama DPRA.

Amatan Nukilan.id dari siaran langsung pada kanal Youtube DPRA, rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 148 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025.

Kedua aturan tersebut mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif dokumen RAQAN ini melalui surat tertanggal 28 Mei 2025. Hari ini, penjelasan resminya disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh dalam forum terbuka,” ujar Saifuddin.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Plt Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan pidato resmi terkait penyusunan RAQAN tersebut. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa rancangan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban ini tidak hanya mencerminkan laporan administratif, tetapi juga dimensi moral dan politis dalam mempertanggungjawabkan amanah publik kepada masyarakat,” kata Gubernur Aceh.

Dalam laporan keuangan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp11,39 triliun atau 101,18 persen dari target Rp11,26 triliun. Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,28 triliun dari pagu Rp11,67 triliun, atau setara dengan 96,70 persen.

Capaian ini memperkuat kembali perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Aceh. Raihan tersebut dinilai sebagai hasil kerja bersama lintas sektor.

Selanjutnya, DPRA dan Pemerintah Aceh akan melanjutkan pembahasan Raqan ini dalam tahap berikutnya untuk ditetapkan sebagai qanun.

“Semoga pembahasan berjalan cermat dan menghasilkan keputusan berkualitas yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat Aceh,” ujar Gubernur mengakhiri.

Rapat diakhiri dengan pembacaan doa dan shalawat, serta ucapan terima kasih kepada para pimpinan daerah, tokoh masyarakat, kepala SKPA, dan para undangan yang hadir. (XRQ)

Reporter: Akil