Beranda blog Halaman 1924

Kalkulasi Parpol Baru dan Lama di Jalan Politik Indonesia

0
Aryos Nivada. (foto: Nukilan.id)

*Oleh: Aryos Nivada

Bila kita mencermati dinamika konstelasi politik nasional dengan kemunculan partai baru, bukanlah hal yang baru. Namun pertanyaannya apakah mereka mampu eksis, memberikan warna, dan mampu mengubah keadaan Indonesia menjadi lebih baik. Jika kita lihat dari berbagai pemberitaan media kekinian diantaranya parpol baru, meliputi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Ummat, Partai Masyumi, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Usaha Kecil Menengah (UKM), Partai Indonesia Terang (PIT), Partai Hijau Indonesia, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Selain itu, ada pula Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945, Partai Indonesia Damai (PID), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Nusantara, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Partai dan Ruang Demokrasi

Banyak partai dibentuk layaknya padi dimusim hujan berbalut kepentingan atas nama demokrasi. Sisi positifnya maraknya partai baru hadir dapat dikatakan dinamika demokrasi di Indonesia sangat luar biasa, karena memberikan alternatif dan khasanah pada kondisi kekinian. Hal ini mengidentik yang membedakan dengan negara demokrasi dibelahan dunia lainnya. Patut difahami bahwa ruang – ruang berdemokrasi yang sangat terbuka di Indonesia membuat kemunculan parpol baru, akan tetapi ini menjadi tantangan serius bagi partai yang sudah eksis bertahan dari kekuasaan di parlemen maupun diposisi strategis lainnya.

Jangan dianggap enteng partai pendatang baru (newcomer party), mereka akan bertarung pada arena visi dan misi memajukan Indonesia, serta memberdayakan segala sumber. Siapa yang lihai mendesain strategi dan memiliki modalitas yang kuat, maka partai itu eksis di kekuasaan.

Terpenting partai lama harus menjadikan partai pendatang baru, perlu diwaspadai terutama terkait cara meraih suara melalui kelembagaan partainya. Manakala lalai karena dibutakan di zona nyaman kekuasaan, maka bisa dipastikan partai itu terpuruk secara eksistensinya. Hal itu linear secara logika politik rasional, ketika luput menjaga kemampuan pengelolaan kelembagaan partai, maka keberadaan partai akan sirna digeser partai pendatang baru. Cermin faktanya dilihat pada suara dan keterwakilan kursi di parlemen kelak.

Harapan Parpol Baru

Sementara itu strategi, infrastruktur maupun suprastruktur partai serta modalitas merupakan kunci bagi partai-partai untuk bisa bertahan dalam pentas perpolitikan di Indonesia melalui instrument demokrasi.

Untuk itu, keberadaan parpol baru ini sangat tergantung sejauh mana persiapan yang dilakukan. Apakah secara struktural mereka sudah mempersiapkan secara matang agar mesinnya hidup dan berjalan. Belum lagi hal terpenting yaitu dihadapi bagaimana kematangan finansial dari parpol tersebut. Tak kalah penting lainnya pengaruh daripada orang yang direkrut parpol, apakah secara sosok membawa pengaruh bagi partainya meraih dukungan pemilih di daerah (grass root). Hal itu sudah jadi rumus baku bagi partai meraih suara. Intinya adalah basis ketokohan memiliki signifikansi dalam meraih suara pemilih.

Keuntungan bagi parpol baru harus dianggap sebagai harapan dari masyarakat atas rekam jejak buruk (track record) dari parpol pendahulu. Kejelekan yang dimaksud antara lain adanya sejumlah parpol pendahulu yang memiliki rekam jejak buruk di mata konstituten. Seperti korupsi, janji politik yang tidak dipenuhi. biasanya penyakit dalam politik dimana-mana sama, yaitu mereka yang berkuasa gagal memberikan kepuasaan kepada para pemilih.

Harapan ini tentunya bisa menjadi sebuah modalitas bagi parpol baru meraih empati dan simpati kepada konstituten di akar rumput. Pasti jualan mereka”kami bukan partai seperti itu”, “kami akan buktikan, kalau kami berpihak kepada konsistuen”. Itu salah satu jualan secara marketing politik. Kata-kata lebih, jelas kami bukan menjadi rezim dari parpol pendahulu sehingga pantas kiranya menjadi harapan baru.

Namun perlu disadari pertarungan untuk dapat menjadi peserta pemilu tidaklah mudah Meski sudah mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, parpol baru ini masih harus menyiapkan pengurus berikut kantor perwakilan dari pusat hingga daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk bisa mengikuti pemilu, parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan. Juga memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

Andaikata lolos menjadi peserta pemilu, parpol baru juga akan dihadapkan pada persoalan berat untuk lolos ke Senayan dan ikut dalam pemilu berikutnya. Bila Bercermin pada hasil Pemilu 2019, tidak ada satu pun Parpol baru yang lolos ke Senayan. Dari tujuh parpol peserta pemilu yang tak lolos ambang batas parlemen 4 persen, empat di antaranya merupakan parpol baru, antara lain Partai Perindo hanya mampu meraup 2,67 persen suara; Partai Berkarya memperoleh 2,09 persen; PSI meraih 1,89 persen; dan Partai Garuda hanya 0,50 persen. Bahkan, Parpol lama seperti Partai Hanura terdepak dari DPR pada Pemilu 2019. Nasib serupa juga dialami PBB sejak Pemilu 2009 hingga 2019, gagal menembus ambang batas parlemen. Demikian pula PKPI, belum sekali pun lolos ke Senayan dari Pemilu 1999 hingga 2019.

Pengalaman empat kali pemilu sejak 2004 menunjukkan bahwa partai yang bisa bertahan adalah yang mampu mengombinasikan tiga kekuatan yaitu ketokohan, basis organisasi, dan logistik yang cukup. Setiap partai perlu ketokohan yang cukup di tingkat nasional, dan memiliki kemampuan menarik tokoh-tokoh yang berpengaruh dan punya pengikut di tingkat daerah/dapil.

Akan tetapi dari sejumlah parpol baru yang ada, berdasarkan tracking media dan penelusuran informasi, terdapat sejumlah parpol baru yang memiliki peluang dan kans besar dalam Pemilu 2024. Diantaranya adalah Partai Gelora dan Masyumi.

Partai Gelora ini memiliki irisan kuat dengan PKS. Bisa dibilang Gelora mengusung varian baru dari politik yang dimainkan PKS selama ini. Mereka memiliki platform yang berbeda dengan PKS.

Partai Gelora mengusung platform arah baru sejarah Indonesia sebagai salah satu pemain utama kekuatan global. Intinya, menjadikan Indonesia kekuatan kelima dunia setelah Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Rusia dan China. Partai ini juga mengusung narasi baru, yaitu menyerukan untuk mengakhiri pembelahan yang terjadi di masyarakat. Baik Pembelahan terjadi antara kelompok Islamis dan Nasionalis, antara kelompok tengah, kanan dan kiri.

Sedangkan Masyumi memiliki dasar sejarah yang kuat. Ada semacam kerinduan dari masyarakat secara emosional politik dengan Masyumi, terutama kalangan Islam. Hal inilah yang dimanfaatkan Masyumi sebagai modalitas politik. Meski demikian bukan berarti mereka langsung bisa meraup ceruk pemimpin muslim, bila dalam konteks lokal yang wilayahnya dominan muslim seperti Aceh, justru yang mendominasi adalah partai yang mengusung platform ke-Acehan dan nasionalisme.

Dalam konteks nasional, dari pemilu ke pemilu menunjukkan perolehan suara partai-partai Islam tidak sesuai target diharapkan, meski suara partai-partai Islam tersebut disatukan perolehan suara mereka masih di bawah perolehan suara partai nasionalis. Pemilu 1999 (36.8%), Pemilu 2004 (38.1%), Pemilu 2009 (29.16%.), Pemilu 2014 (31,2%, dan Pemilu 2019 (32%). Terlebih ketika dibandingkan dengan suara partai Islam ketika Pemilu 1955, maka perolehannya masih tetap dibawah suara Partai Masyumi dan Partai NU yang mencapai suara sebesar 43,7%.

Konteks Ke-Acehan

Bagaimana membaca dalam konteks politik kelokalan Aceh?, hal tersebut menjadi ancaman serius bagi partai pendatang baru. Sebab parpol baru belum tentu bisa menggusur eksistensi partai lokal yang sudah terlanjut mengakar di lever akar rumput Aceh. Eksistensi partai lokal menimbulkan keanomalian dalam kontestasi demokrasi Indonesia. Artinya bahwa keberadaan partai lokal membuat mau tidak mau parpol baru juga harus mengusung isu isu kelokalan – dalam hal ini nasionalisme Ke-Acehan yang memang harus dikedepankan guna meraih dukungan konstituten Aceh. Sedangkan cara kerja partai baru sangat sentralistik pada pengelolaan issue susah mandiri mengelola issue sendiri.

Magnet pusaran politik lokal Aceh, terdapat tiga hal yang perlu dipahami. Pertama, eksistensi partai nasional pendahulu. Kedua, eksistensi parlok yang memiliki basis konstituen loyal. Ketiga, manifestasi parpol baru sebagai antitesis dari parpol pendahulu. Jadi irisan dalam segitiga perpolitikan di Aceh itu harus dipahami dalam konteks mempengaruhi dan mewarnai perpolitikan di Aceh.

Dalam konteks seperti ini, harus dicamkan untuk membaca Aceh dalam konteks nasional maupun kelokalan. Masing-masing partai perlu melakukan diferinsiasi untuk menarik simpati konstituen. Semua tergantung bagaimana parpol baru mampu memainkan isu lokal juga menarik basis dukungan ketokohan di masyarakat. Minimal dua kebaruan yang harus ditawarkan bagi partai baru untuk bertahan dalam arus dinamika politik Indonesia. Yang paling utama, kebaruan dari segi kepemimpinan atau tokoh yang ada dalam parpol baru itu. Kedua, kebaruan dari segi narasi dan program.

Peluang partai baru adalah pada pemilih Indonesia yang sedikit sekali memiliki ikatan emosional psikologis dengan satu partai. Berdasarkan data LSI Januari 2021, hampir 90 persen masyarakat Indonesia tak merasa punya keterikatan dengan satu partai apapun. Artinya konstituen di Indonesia pada dasarnya masih cukup terbuka untuk menerima kehadiran partai baru dalam pemilu. Meski demikian, tentu tidak mudah dan menjadi tantangan bagi partai-partai baru untuk masuk ke lembaga legislatif, terutama di tingkat lokal yang kental dengan dinamika politik lokal.

Partai baru harapan baru, partai lama jaga kepercayaan dan berbuat terus. Maka sentuhlah hati pemilih di nasional maupun khususnya di Aceh, jika itu kena di hati nuraninya maka siapa pun partai akan bertahan sepanjang hadirnya negara ini. Harus ditegaskan di penutup tulisan keberadaan partai bukan memperjuangkan kepentingan kelompoknya, bukan memperkaya diri sendiri bagi elit partainya, tapi mereka hadir berbuat untuk bangsa dan negara ini menjadikan lebih baik di semua dimensi kehidupan rakyat. Buktikan pada perilaku, bukan sebatas wacana janji-janji politik tanpa nyata dirasakan rakyat Indonesia.

Penulis adalah Dosen FISIP USK, Peneliti Senior Jaringan Survei Inisiatif

Sumber: Dialeksis.com

3 Daerah akan Dijadikan Destinasi Wisata Kesehatan di Indonesia

0

Nukilan.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpsrekraf) tengah mengembangkan wisata kesehatan atau wellness tourism.

Direktur Wisata Alam, Budaya, dan Buatan Kemenparekraf Alexander Reyaan mengatakan, saat ini terdapat tiga destinasi wisata yang digaungkan sebagai destinasi wisata kesehatan.

“Saat ini kami baru sementara fokuskan pada Yogyakarta, Solo, dan Bali. Ketiga daerah ini punya kekhususan dalam potensi wellness yang berbeda-beda,” ujar dia.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Grand Opening Indonesia Wellness Tourism International Festival 2021 secara virtual pada Rabu (1/9/2021).

Alex menjelaskan, Indonesia memiliki banyak potensi untuk mengembangkan wisata kesehatan. Sebab, masing-masing destinasi wisata memiliki keunikan tersendiri.

Kendati demikian, dari sisi pariwisata, menurut dia, pengembangan destinasi wisata kesehatan sangat dipengaruhi oleh aksesibilitas, amenitas, dan atraksi.

Melalui pertimbangan tersebut, saat ini pihaknya memiliki Yogyakarta, Solo, dan Bali untuk dikembangkan lebih lanjut dan dipromosikan.

“Kita harap, dari ketiga lokasi ini bisa menjadi pemicu pengembangan wisata kesehatan di destinasi-destinasi Indonesia,” tutur dia.

Wisata Kesehatan di Jogja, Solo, dan Bali

Sebelumnya, Alex mengatakan bahwa masing-masing dari tiga destinasi wisata kesehatan yang dipilih untuk dikembangkan dan dipromosikan memiliki keunikan tersendiri.

Pola perjalanan dan kegiatan wisata kesehatan di Yogyakarta

Untuk Yogyakarta, destinasi wisata itu menawarkan tiga pola perjalanan wisata kesehatan, yaitu Heals the Body, Exploring Jamu, dan Java Spa Treatment.

Dalam data yang disampaikan, Heals the Body yang berlokasi di Sleman memiliki sejumlah kegiatan wisatanya, seperti konsultasi dan diskusi, pengobatan holistik, serta berlatih self healing dan meditasi.

Selanjutnya, Exploring Jamu mengajak wisatawan untuk melakukan kegiatan wisata di Sleman dan Kota Yogyakarta.

Adapun kegiatan wisatanya adalah mempelajari herbal, belanja empon-empon di pasar, mengunjungi warung jamu legendaris, dan cupping minuman jamu.

Kemudian, Java Spa Treatment di Sleman. Pada kategori ini, wisatawan akan diajak untuk mengenali dan mempraktikkan perawatan tubuh khas keraton.

Pola perjalanan dan kegiatan wisata kesehatan di Solo

Untuk Surakarta, terdapat empat pola perjalanan, yakni Aromatic Expreience, Lawu Eco-wellness, dan Hortus Medicus Trip.

Beberapa kegiatan wisata dalam Aromatic Experience adalah menjelajahi kebun dan museum, workshop seputar aromatic, yoga, serta aromatic treatment.

Untuk Lawu Eco-wellness, kegiatan wisatanya adalah menjelajahi kebun teh di Kemuning, Karanganyar. Lalu, Hortus Medicus Trip akan mengajak wisatawan ke tempat riset dan klinik jamu, serta menjelajahi kebun dan musuem di Tawangmangu.

Pola perjalanan dan kegiatan wisata kesehatan di Bali

Pihak Kemenparekraf mempersiapkan sejumlah pola perjalanan wisata kesehatan di Bali. Di antaranya adalah Meet the Traditions, Healthy Delicious Tour, dan Explore the Industries.

Meet the Traditions menawarkan kegiatan wisata, seperti menjelajahi pura, puri, dan pasar, serta belajar soal tradisi dan kesehatan di Ubud.

Sementara itu, Healthy Delicious Tour memiliki kegiatan kunjungan ke restoran makanan sehat dan kelas memasak di Ubud.

Kemudian, Explore the Industries memungkinkan wisatawan untuk mengenali pembuatan anggur dan menjelajahi perkebunan kopi. Lokasi wisatanya di Gianyar dan Tabanan. [kompas]

Angka Penularan Covid Turun, Mendagri Minta Masyarakat Tetap Waspada 

0

Nukilan.id – Indikator pengendalian pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan. Hal itu terlihat dari tren penurunan angka penularan secara signifikan. Tak hanya di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), angka perbaikan ini juga paralel dan terjadi secara nasional.

Kendati demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewanti-wanti dan meminta masyarakat untuk tak terlena dengan penurunan kasus tersebut. Sebaliknya, Mendagri meminta masyarakat tetap waspada dengan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya itu, Mendagri juga mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Kami datang ke Bangka Belitung, kita melihat bahwa dari sisi tren nasional Babel relatif menurun, baik angka konfirmasi, angka kasus aktif, perbaikan pada penurunan angka BOR, kemudian juga angka kematian yang menurun,” kata Mendagri dalam keterangan persnya di Kantor Bupati Belitung, Provinsi Babel, Kamis (2/9/2021).

Kewaspadaan dan sabuk pengaman protokol kesehatan masyarakat harus kian dikencangkan. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat masih berdampingan dengan Covid-19 dan mutasinya yang menghasilkan varian Delta. Bahkan varian Delta ini disebut-sebut lebih cepat menular daripada virus asalnya karena kemampuan replikasi dan transmisinya yang lebih cepat daripada strain lain.

“Kita menyambut gembira tentunya semua perkembangan yang baik ini, dan ini juga sama, di tingkat nasional juga demikian. Namun kita perlu waspadai, jangan terlena karena kita berhadapan dengan varian Delta,” tegasnya.

Mendagri juga menyebutkan, akibat Covid-19 varian Delta ini, tren peningkatan kasus penularan hampir terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Namun, kata Mendagri, Indonesia patut bersyukur. Sebab, dengan kebijakan pemerintah yang tepat seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan zonasi dan level wilayah, ditambah lagi dengan kebijakan vaksinasi, perbaikan perawatan, dan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik. Hasilnya, kasus penularan Covid-19 mengalami tren penurunan. “Dengan langkah-langkah PPKM dan lain-lain, protokol kesehatan, perbaikan perawatan, alhamdulillah trennya menurun,” kata Mendagri.

Mendagri menambahkan, kewaspadaan dalam menghadapi skenario terburuk, termasuk menghadapi varian Delta ini agar disikapi dengan serius. Dari hasil diskusi dengan kepala daerah, Mendagri meminta setiap daerah untuk tetap waspada. Karena itu, dirinya mengimbau agar penerapan protokol kesehatan dilaksanakan secara konsisten, di samping upaya percepatan vaksinasi di daerah.

“Jangan pernah berhenti, terutama pakai masker, kemudian juga mendeteksi kerumunan-kerumunan, bekerja sama dengan semua pihak agar kerumunan yang berpotensi penularan itu dapat dikurangi,” imbuhnya.

Amazon Buka 55.000 Lowongan Kerja, Gajinya Rp 242 Ribu/Jam

0

Nukilan.id – Raksasa e-commerce Amazon berencana membuka lowongan pekerjaaan sebanyak 55.000. Lowongan pekerjaan itu dibuka secara global. Hal itu disampaikan oleh Chief Executive Amazon, Andy Jassy.

Jassy mengungkap perusahaan membuka lowongan kerja untuk meningkatkan kinerja perusahaan di bisnis ritel, cloud, periklanan, dan beberapa lini bisnis lainnya. Dia berharap hal ini bisa membantu orang yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi.

“Ada begitu banyak pekerja selama pandemi terpaksa dipangkas, dan ada begitu banyak orang yang memikirkan pekerjaan yang berbeda dan baru,” kata Jassy, dikutip dari Reuters, Kamis (2/8/2021).

“Ini adalah bagian dari apa yang kami pikir membuat ‘Career Day’ waktunya tepat dan sangat berguna,” tambahnya.

Gaji yang ditawarkan untuk sejumlah pekerjaan mulai dari US$ 15 setara Rp 231.750 (kurs Rp 14.250) hingga US$ 17 atau Rp 242.250 per jamnya. Jassy mengungkap nilai itu merupakan gaji minimum yang didapat karyawannya.

“Upah minimum karyawan sebanyak US$15/jamnya dan di beberapa negara bagian rata-rata bahwa gaji awalnya adalah $17 per jamnya,” jelas Jassy.

Dengan asumsi rata-rata 8 jam kerja per hari dan 25 hari per bulan, maka para pekerja bisa mengantongi Rp 1,9 juta/hari atau Rp 48,45 juta/bulan.

Ia menjelaskan dengan adanya penambahan 55.000 pekerja baru nantinya, akan meningkatkan 20% staf di bidang teknologi dan perusahaan Amazon, yang saat ini berjumlah sekitar 275.000 secara global.

Penambahan puluhan ribu karyawan itu juga menjadi perhatian khusus bagi serikat pekerja AS, International Brotherhood of Teamsters. Mengingat Amazon menjadi perusahaan yang selalu diterpa kabar memberikan jam kerja yang berlebihan di tengah pandemi COVID-19.

Saat ditanya bagaimana perusahaan dapat mengubah budaya tempat kerja Amazon yang disebut menekan pekerja. Jassy memastikan akan terus membuat perbaikan.

“Semua orang di perusahaan memiliki kebebasan, ke depan kami melihat secara kritis bagaimana itu bisa lebih baik dan kemudian menemukan cara untuk membuatnya lebih baik,” jelasnya.

Adapun posisi kerja yang akan dibuka Amazon, mulai dari lowongan posisi teknik, ilmu penelitian dan robotika, demikian posisi yang baru dibuka. Nantinya akan ada beberapa posisi lagi.

Dari lebih dari 55.000 lowongan yang dibuka, lebih dari 40.000 akan ditempatkan di Amerika Serikat. Sementara, sisanya akan berada di negara-negara seperti India, Jerman, dan Jepang.

Amazon sendiri menjadi perusahaan swasta terbesar kedua di Amerika Serikat. Amazon mempekerjakan lebih dari 500.000 orang pada tahun 2020, sebagian besar pekerjanya bekerja di gudang dan operasi pengiriman.[detikcom]

Oknum Ajudan Bupati Nagan Raya Dilepas, YARA Sesalkan Cara Penanganan Kasus Narkoba

0

Nukilan.id – Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH menyesalkan cara Polisi Satresnarkoba Polres Nagan Raya dalam memproses dugaan Penyalahgunaan Narkoba oleh Oknum Ajudan Bupati Nagan Raya, yang mana setelah melakukan penangkapan atas laporan masyarakat, lalu karena tidak menemukan barang bukti, oknum ajudan Bupati tersebut dilepaskan kembali.

Zubir mengatakan seharusnya Aparat Kepolisian melakukan Tes Urine untuk mengetahui kebenaran nya apakah benar atau tidak memakai narkoba, jika setelah di tes urine namun terbukti negatif maka baru dilepas, namun jika ternyata Positif menggunakan narkoba maka wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Zubir menambahkan aparat kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan tes urine terhadap seseorang yang diduga memakai narkoba berdasarkan laporan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 17 KUHAP diatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam Penjelasan Pasal 17 KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

 

Apa itu bukti permulaan yang cukup? Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

 

 

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hasil positif dari tes urine yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti surat. Dengan kata lain, hasil tes urine sebagai alat bukti yang sah dapat menjadi bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap orang yang bersangkutan. Penjelasan lebih lanjut soal tes urine sebagai alat bukti dapat Anda simak dalam artikel Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika.

 

Berdasarkan uraian di atas, jika memang terdapat bukti permulaan yang cukup (dalam hal ini hasil tes urine) untuk dilakukan penangkapan, maka penangkapan dapat dilakukan dan diproses hukum.

 

Adapun dasar hukum aparat kepolisian untuk melakukan tes urine adalah Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya (Pasal 75 huruf l UU Narkotika).

 

Pasal 75 huruf l UU Narkotika. Kemudian dalam Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.

Sekdakab Lantik 56 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh Tamiang

0
(Foto: Dok. ist)

Nukilan.id – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tamiang, Drs. H. Asra melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 56 orang pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, yang dilaksanakan di Aula Setdakab, Jum’at (3/9/2021).

Ke 56 orang pejabat tersebut meliputi, Empat (4) orang pejabat Pimpinan Pratama, sepuluh (10 ) orang pejabat administrasi dan empat puluh dua (42) orang pejabat pengawas.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKPSDM 821.22/10/2021 Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, BKPSDM 821.23/12/2021 Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi dan BKPSDM 821.24/11/2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas.

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH.M.Kn dalam sambutannya melalui Sekretaris Daerah, Drs. H. Asra mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru kepada pejabat yang dilantik.

“Semoga saudara dapat segera beradaptasi dengan tugas jabatan di lingkungan kerja yang baru, kiranya amanah ini dapat dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab, karena yakinlah segala yang terjadi dimuka bumi ini terjadi atas izin Allah dan jabatan yang anda emban hari ini akan dipertanggungjawabkan baik di dunia, maupun di akhirat kelak,” harap Asra.

Ia mengatakan, pelantikan dalam organisasi pemerintahan merupakan penyegaran sekaligus pola pembinaan pelayanan pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggara tugas pelayanan publik agar berjalan lebih baik.

“Fokuskan tenaga perhatian dan pikirannya pada proses penataan perbaikan dan produktivitas kinerja sesuai dengan tuntutan tugas pokok dan fungsi, agar akuntabilitas pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan unit kerja masing-masing dapat berjalan secara optimal dan konsisten dengan waktu dan prestasi,” kata H. Asra kepada Nukilan.id.

Pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut bersifat promosi dan rotasi khususnya bagi jabatan pimpinan tinggi Pratama dan jabatan pengawas.

Selain itu, kata H. Asra, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja penilaian kualifikasi kompetensi dan uji kesesuaian atau job properti yang telah diikuti oleh beberapa pejabat pimpinan tinggi yang telah mendapat persetujuan dari komisioner aparatur sipil negara.

Berikut nama-nama pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor BKPSDM 821.23/12/2021, Agusliayana Devita, S.STP.M.Si menjabat Kepala sebagai Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang Eselon III.a, dra.Fauziati menjabat sebagai Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang Eselon II.b, Muhammad Mahyarudin, S.Si Kepala BKPSDM Aceh Tamiang Eselon II.b dan Drs. Sepriyanto menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kamasyarakatan dan SDA di Setdakab Aceh Tamiang Eselon II.b.

Reporter: Poris

Badan Legislasi DPRA: Negara Berikan Perlindungan Khusus Terhadap Bahasa Aceh

0
Ketua Badan Legislasi DPRA, Ridwan, S.Pd.I, MM, (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ridwan, S.Pd.I, MM menyampaikan negara memberikan perlindungan khusus terhadap bahasa daerah terutama bahasa Aceh.

Hal itu disampaikannya dalam sidang paripurna penyampaian laporan Rancangan Qanun Aceh tentang bahasa Aceh dalam rangka Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPR Aceh di Aula Utama DPRA Banda Aceh, Kamis (2/9/2021).

Ridwan menceritakan, bahwa, sebelum lahirnya Kerajaan Aceh Darussalam, di Aceh telah menggunakan Bahasa, Aksara, Sastra dan Abjad Aceh ‘Arab. Seterusnya pada tahun 905 Hijriah atau 1500 Maséhi, dipimpin oleh Paduka Yang Mulia, Sulthan ‘Ali Mughayat Syah.

“Bahasa, Aksara, Sastra dan Abjad Aceh ‘Arab ini terus digunakan dalam tatanan kerajaan dan seluruh lapisan masyarakat di Aceh sampai menjadikan Bahasa, Aksara, Sastra dan Abjad Aceh ‘Arab tulisan resmi dalam Konstitusi kerajaan Aceh Darussalam yang disebut juga Qanun Al-Asji. Selanjutnya kurun waktu terus berjalan sehingga terjadi penyempurnaan Qanun Meukuta ‘Alam Al Asyi tetap menggunakan Bahasa, Aksara, Sastra dan Abjad Aceh ‘Arab, yang dipimpin oleh Paduka Yang Mulia Sulthan Iskandar Muda Meukuta ‘Alam pada tahun 1039 Hijriah atau 1630 Masehi,” jelas Ridwan yang akrab disapa Nektu.

Penggunaan Bahasa, Aksara, Sastra dan Abjad Aceh ‘Arab tersebut, kata dia, terus berjalan pada kerajaan dan seluruh lapisan masyarakat dan setelah perjalanan waktu dan terjadi perang panjang dengan Belanda di mana orang-orang Aceh banyak syahid, sehingga terjadi pergantian generasi.

“Setelah pergantian generasi Bahasa, Aksara, Sastra dan Abjad Aceh ‘Arab pun dihilangkan secara bertahap digantikan dengan abjad latin di sekolah-sekolah yang ada di Aceh, sehingga menjadi Bahasa, Aksara, Sastra dan Abjad Aceh ‘Arab yang secara umum di Aceh,” terang Nektu.

Selain itu, Politisi PDA ini menyampaikan bahwa, berdasarkan Pasal 18 b Undang-undang Dasar 1945, ayat (1) yang berbunyi: negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.

“Sedangkan ayat (2) berbunyi: negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang,” sebutnya.

Lanjut Nektu, pada pasal 32 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Selanjutnya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Dimana Pemerintah Republik Indonesia dan GAM menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua,” ungkapnya.

Hal ini, kata Nektu, dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005, dan sebagai turunan hukumnya melahirkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Ia juga menyebutkan bahwa, salah satu poin pentingnya yaitu terdapat di dalam BAB IV tentang Kewenangan Pemerintah Aceh Dan Kabupaten/Kota yang berbunyi sebagi berikut:

1. Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.

2. Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

Sedangkan persoalan Pendidikan terdapat dalam BAB XXX tentang Pendidikan pasal 215 yang berbunyi: Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat.

Kamudian, lanjut Nektu, dalam Bab XXXI tentang Kebudayaan Pasal 221 yang berbunyi:

1. Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam.

2. Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengikut sertakan masyarakat dan Lembaga Sosial.

3. Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Reporter: Hadiansyah

Hari Palang Merah Nasional 3 September, Ini Sejarah dan Bedanya dengan 17 September

0

Nukilan.id – Hari Palang Merah Indonesia diperingati setiap tanggal 3 September. Menurut catatan hari-hari penting Perpustakaan Nasional (Perpusnas), ada dua hari penting yang berkaitan dengan PMI, yaitu 3 September Hari Palang Merah Indonesia dan 17 September Hari Palang Merah Nasional.

Secara resmi, Palang Merah Indonesia (PMI) berdiri pada 17 September 1945, hampir 76 tahun yang lalu. Namun, ide atau inisiatif pembentukan PMI dimulai sejak 3 September 1945, beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.

Dalam situs web resmi PMI, dijelaskan, awal mulanya, PMI didirikan oleh Belanda dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian diganti menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).

Pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun tetap ditolak.

Kemudian, pada 3 September 1945 Presiden Sukarno memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukkan kepada dunia internasional soal keberadaan Negara Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Dokumentasi foto sejarah pendirian Palang Merah Indonesia

Pada 5 September 1945, dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia.

Infografik SC Sejarah Hari Palang Merah Indonesia

Tepat pada tanggal 17 September 1945, terbentuk Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.

Karena dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Tgas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

PMI memiliki tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

Saat ini, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan (data per-Februari 2019). PMI juga tercatat memiliki hampir 1,5 juta sukarelawan. (tirto/foto:pustaka PMI)

Sapa Petani Secara Virtual, AHY: Bang Muslim Salah Satu Kader Terbaik Demokrat Asal Aceh

0
Petani Perempuan saat berbincang dengan Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono secara virtual di Bireuen, Jum'at (3/9/2021) Foto: Ist

Nukilan.id – Dalam Rangkaian kegiatan Bakti Sosial memperingati Dua Dekade Partai Demokrat, Muslim Anggota DPR RI asal Aceh melakukan kegiatan Penyaluran Sembako Para Petani Perempuan di Desa Meunasah Gadong, Kab. Bireuen. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara Virtual ikut menyapa para Petani penerima manfaat.

Dalam dialog dengan para Petani, AHY sangat bangga dengan para Petani yang masih terus Optimis di tengah badai Pandemi yang belum reda ini. AHY secara khusus mengapresiasi Bang Muslim yang terus rajin turun menyapa masyarakat dalam berbagai kesempatan, khsusunya Para Petani. ”Bang Muslim adalah salah satu kader terbaik Demokrat Asal Aceh. Beliau juga sangat mendalami dan peduli terhadap Pertanian”.

AHY menambahkan, sebagai anggota Komisi IV DPR RI dan Ketua Departemen yang membidangi Pertanian dan Perikanan, Bang Muslim menjalankan tugasnya dengan baik.

Naimah, salah seorang penerima manfaat sangat bersyukur atas bantuan ini. Kepada AHY ia menyampaikan terimakasih atas kepedulian Partai Demokrat, yang hari ini disampaikan melalui Bang Muslim dan Pak Bupati. “Semoga Demokrat semakin Jaya dan Peduli Masyarakat di bawah, khususnya Petani” tutup nya.

Kegiatan Bakti Sosial di Desa Meunasah Gadong meliputi Pembagian Sembako dan bantuan alat pertanian. Kegiatan ini merupakan rangkaian Bakti Sosial di Kab. Bireuen yang terdiri dari Penyaluran Paket sembako, Bantuan alat Pertanian, Vaksinasi Masal, Donor Darah, dan Gotong Royong membersihkan Rumah ibadah. Acara dihadiri oleh Bupati Bireuen, DR. Muzakkar A. Gani yang juga Ketua Demokrat Kab. Bireuen.

Dalam Bulan Bakti ini, Muslim telah mendistribusikan antara lain ribuan paket Sembako, bantuan benur udang dan pakan, paket Ikan Segar, Vaksinasi Massal, alat bantu pertanian, dan ratusan ribu bibit tanaman. Sebagai anggota komisi IV DPR-RI, Muslim memang dikenal rajin turun menyapa para Petani dan Nelayan, serta aktif memperjuangkan bantuan agar sampai kepada para petani dan nelayan yang benar-benar membutuhkan di Aceh.

Bersama 13 ketua DPC, Muslim Salurkan Bantuan untuk Petani di Bireuen

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Anggota DPR-RI asal Aceh dari Partai Demokrat, Muslim, SHI, MM dan Demokrat Kab. Bireuen melakukan Bakti Sosial yang merupakan rangkaian kegiatan Bulan Bakti memperingati Dua Dekade Partai Demokrat. Momentum kegiatan kali ini tampak spesial karena Muslim didampingi para ketua DPC se Aceh yang berkumpul di Bireuen.

Kegiatan Bakti Sosial kali ini difokuskan di Desa Meunasah Gadong, Kec. Kota Juang dengan kegiatan mencakup pembagian Sembako dan alat bantu pertanian kepada para Petani wanita di desa tersebut. Dalam kegiatan tersebut para penerima manfaat sempat berdialog secara langsung melalui media daring dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY menyampaikan harapan agar para Petani yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani ini tetap semangat dan produktif di tengah situasi Pandemi yang belum reda ini. Partai Demokrat siap mendengar aspirasi para petani dan memperjuangkan harapan para Petani melalui anggota DPR Demokrat yang ada di Parlemen.“Bang Muslim merupakan salah satu Kader terbaik Demokrat asal Aceh yang selalu aktif turun menyapa masyarakat, khususnya para Petani dan Nelayan”, pungkas nya.

Naimah, salah seorang penerima manfaat bersyukur dengan adanya kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa para petani terbantu dengan Pembinaan dan bantuan ini. Naimah yang sempat berdialog langsung dengan AHY menyampaikan terimakasih atas kepedulian Partai Demokrat yang telah membina dan membantu melalui Bang Muslim dan Pak Bupati.

DR. Muzakkar A.Gani selaku koordinator yang memfasilitasi jalanya acara berterimakasih atas dukungan kegiatan Bakti Sosial di Bireuen. Apalagi dengan adanya dialog mas AHY secara langsung dengan para anggota Kelompok Wanita Tani.”Saya sangat bangga dan senang Mas AHY berdialog langsung dengan para Petani, yang insyaAllah akan menambah semangat mereka”, ujar Ketua DPC Demokrat Bireuen yang juga Bupati ini.

Dalam kegiatan tersebut, AHY juga menyapa satu per satu Ketua DPC yang hadir di lokasi Bakti Sosial. Para Ketua DPC yang hadir adalah: Muzakkar A. Gani (Bireuen), HT. Ibrahim (Aceh Besar), Arif Fadillah (Banda Aceh), Herman (Aceh Barat) , Mirnawati (Aceh Timur), T. Sofianus (Lhokseumawe), Tantawi (Aceh Utara), Indra Nasution (Sabang), Nurdiansyah Alasta (Aceh Tenggara), Syahyuzar Aka (Langsa), Rajudin (Gayo Lues), T.Hasyimi Puteh (Aceh Jaya), dan Hasdian Yasin (Simeulue).

Tercatat, Dalam Bulan Bakti Partai Demokrat, Muslim telah mendistribusikan antara lain ribuan paket Sembako, bantuan benur udang dan pakan, paket Ikan Segar, Vaksinasi Massal, alat bantu pertanian, dan ratusan ribu bibit tanaman. Sebagai anggota komisi IV DPR-RI, Muslim memang dikenal rajin turun menyapa para Petani dan Nelayan, serta aktif memperjuangkan bantuan agar sampai kepada para petani dan nelayan yang benar-benar membutuhkan di Aceh.[]