Beranda blog Halaman 191

Aceh Raih Penghargaan Simpul Jaringan Kearsipan Terbaik Nasional

0
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Arsip Nasional RI, Dr Mego Pinandito, dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Kantor ANRI, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (Foto: HUMAS ACEH)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh meraih penghargaan sebagai simpul jaringan terbaik nasional dalam ajang Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) 2025 yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Dr Mego Pinandito, kepada Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Kantor ANRI, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk masyarakat Aceh. Ini bukan semata urusan administrasi, tapi bagian dari menjaga identitas dan memori daerah. Aceh punya sejarah besar, dan arsip adalah cara kita merawatnya,” kata Fadhlullah dalam keterangannya di Banda Aceh.

Aceh menjadi satu dari tiga provinsi yang memperoleh penghargaan tersebut. Selain provinsi, penghargaan juga diberikan kepada 11 simpul jaringan lainnya yang berasal dari klaster kementerian, lembaga, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah dari kawasan barat dan timur Indonesia.

Dari total 334 simpul jaringan kearsipan yang memenuhi syarat, hanya 37 simpul yang berhasil lolos ke tahap seleksi lanjutan. Seleksi ini mencakup audit kearsipan selama dua tahun terakhir, seleksi administrasi, serta wawancara mendalam. Hasilnya, sebanyak 14 simpul ditetapkan sebagai simpul jaringan terbaik nasional, termasuk Aceh.

Kepala ANRI, Dr Mego Pinandito, menekankan pentingnya pengelolaan arsip dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Arsip bukan sekadar dokumen, tapi memori kolektif bangsa, sumber ilmu pengetahuan, dan rujukan kebijakan. Kami mendorong daerah agar mengelola arsip secara terbuka, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya pelestarian arsip-arsip sejarah, seperti dokumentasi tsunami Aceh, titik nol Sabang, hingga rekam jejak ekonomi masyarakat sebagai bagian dari warisan nasional.

Apresiasi juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, atas pencapaian Provinsi Aceh dalam bidang kearsipan.

“Syukur sekali Aceh hari ini menerima penghargaan. Ini harus menjadi inspirasi bagi daerah lain. Aceh sudah menunjukkan bahwa dengan komitmen, pengelolaan arsip bisa menjadi kekuatan pembangunan,” kata Ribka.

Editor: Akil

Gubernur Aceh Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandara Khusus Point A

0
Gubernur Aceh Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandara Khusus Point A. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | LHOKSEUMAWE – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), meresmikan pengoperasian pesawat charter dan Bandara Khusus Point A yang berada di wilayah kerja B milik PT Pema Global Energi (PGE), Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Kamis petang (26/6/2025).

Prosesi peresmian ditandai dengan peusijuk atau tepung tawar terhadap pesawat oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk H. Abdul Manan, yang turut disaksikan langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf.

Dalam sambutannya, Mualem menegaskan pentingnya kehadiran bandara tersebut, tidak hanya untuk mendukung aktivitas PT PGE, tetapi juga memperkuat konektivitas serta logistik sektor migas di kawasan timur Aceh.

“Pengoperasian pesawat Pegasus PK-ICI ini bertujuan untuk memperkuat kegiatan hulu minyak dan gas (Migas) di Aceh. Selain itu sebagai langkah strategi mencerminkan kesiapan Aceh mengelola sumber daya alam, secara mandiri dan profesional,” kata Mualem.

Lebih lanjut, ia juga mendorong PT PGE, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta PT Pema untuk mempertimbangkan penambahan armada udara.

“Sekarang jarak tempuh ke Banda Aceh membutuhkan waktu enam sampai delapan jam. Sedangkan menuju ke Medan, Sumatera Utara butuh waktu perjalanan sampai 12 jam. Karena itu saya sampaikan perlu penambahan satu pesawat lagi,” jelasnya.

General Manager PT PGE, Resha Ramadian, menjelaskan bahwa layanan penerbangan di Bandara Khusus Point A difokuskan untuk kebutuhan operasional perusahaan, termasuk evakuasi medis dan penanggulangan bencana.

“Dengan rencana eksplorasi migas baru dan peremajaan fasilitas, kami membutuhkan moda transportasi yang cepat, tepat, dan efisien, terutama untuk tanggap darurat evakuasi medis,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPMA, Nasri Djalal, berharap kehadiran bandara dan pesawat tersebut dapat memperlancar aktivitas di lapangan migas dan mempercepat distribusi logistik, sekaligus mendorong tercapainya target nasional produksi migas.

“Ini implementasi nyata pengelolaan migas berbasis daerah yang inklusif dan bertanggung jawab, maka kami mengajak seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ada di Aceh untuk dapat berkontribusi lebih luas, bukan hanya pada produksi. Namun, juga pada pembangunan infrastruktur penunjang operasi dan lainnya.” harapnya.

Pengoperasian Bandara Khusus Point A dan pesawat Pegasus PK-ICI menjadi tonggak penting dalam mendukung industri migas Aceh, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan layanan transportasi di kawasan yang selama ini terisolasi secara logistik.

Editor: Akil

O2SN SD Se-Kota Banda Aceh Resmi Dibuka, Sulaiman Bakri Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

0
O2SN SD Se-Kota Banda Aceh Resmi Dibuka. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sebanyak 62 siswa dari berbagai sekolah dasar di Kota Banda Aceh mengikuti ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD yang resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd, M.Pd.

Pembukaan berlangsung meriah di Gelanggang Olahraga (GOR) Pango, Rabu (25/6), sebagai bagian dari upaya membina bakat olahraga beladiri sejak dini.

Dalam sambutannya, Sulaiman menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai lebih dari sekadar ajang kompetisi.

“Melalui O2SN ini, kami berharap akan muncul atlet-atlet terbaik di cabang silat dan karate yang mampu mengharumkan nama Banda Aceh di tingkat provinsi maupun nasional,” ujarnya.

Ajang tahunan ini juga menjadi wadah bagi siswa untuk menampilkan kemampuan terbaik sekaligus membangun semangat sportivitas dan persaingan yang sehat. Para juara nantinya akan mewakili Banda Aceh ke tingkat provinsi.

Sulaiman berharap, penyelenggaraan O2SN tahun ini dapat mendorong minat siswa terhadap olahraga beladiri serta membentuk generasi muda yang sehat, disiplin, dan berprestasi.

GeRAK Aceh Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu, Libatkan Akademisi hingga Penyelenggara Pemilu

0
GeRAK Aceh Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) selama dua hari berturut-turut pada 25–26 Juni 2025 di D’Kupi Aceh, Banda Aceh. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Pada hari pertama, diskusi dihadiri oleh 30 akademisi dari enam perguruan tinggi di Aceh, yaitu UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Muhammadiyah Aceh (UMHA), Universitas Almuslim (UNIDA), Universitas Abulyatama, dan Universitas Serambi Mekkah. Sementara pada hari kedua, sebanyak 33 peserta hadir mewakili organisasi masyarakat sipil (CSO), lembaga penyelenggara pemilu, tokoh agama, praktisi pemilu, lembaga media, serta Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Aceh.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjaring masukan-masukan terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu dari berbagai stakeholder di Aceh,” ujar Destika Gilang Lestari, Program Officer GeRAK Aceh.

Diskusi fokus pada empat aspek penting, yakni sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pelaksanaan, dan penegakan hukum. Gilang menambahkan bahwa seluruh masukan dalam forum ini akan dirumuskan menjadi Daftar Inventaris Masalah dan position paper yang akan diserahkan langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri dalam seminar nasional yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang di Aceh.

Salah satu masukan datang dari Zainal Abidin, akademisi Fakultas Hukum USK. Ia menilai bahwa pembentukan daerah pemilihan (Dapil) di seluruh Aceh perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyebut, sistem proporsional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan rakyat dan menekankan pentingnya menjaga suara pemilih.

“Sistem pemilu dengan sistem proposional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan rakyat, sehingga suara pemilih harus benar-benar dilindungi,” katanya.

Ia juga mengkritisi perubahan kewenangan terkait pembentukan ketentuan nomor 6 yang kini berada di tingkat DPRA, padahal sebelumnya merupakan kewenangan DPRK.

Ramzi Murziqin, akademisi dari FISIP UIN Ar-Raniry, menyentil pentingnya manajemen pemilu yang tidak sekadar formalitas administratif. Ia menyoroti kasus mantan narapidana yang tetap bisa mencalonkan diri, sebagai bukti lemahnya verifikasi faktual dalam proses seleksi.

“Verifikasi harus benar-benar dijalankan secara menyeluruh agar tidak sekadar ‘ada’ dalam dokumen, tetapi juga terasa nyata dalam hasil dan kepercayaannya di mata publik,” tegas Ramzi.

Dari sisi penyelenggara, Ahmad Mirza dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkapkan bahwa wacana revisi UU Pemilu telah masuk dalam agenda Koordinasi Nasional (Koreknas). Namun hingga kini, masih terjadi perdebatan terkait skema penyelenggaraan pemilu dan pilkada, apakah akan digabung atau dipisahkan.

“Jika pemilu nasional dan pilkada dilakukan dalam satu rezim yang sinkron, maka kohesi antarstruktur pemerintahan bisa lebih terjaga,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengusulkan jeda satu tahun antara pemilu legislatif/presiden dan pilkada agar tahapan bisa berjalan lebih optimal. Mirza juga menyoroti praktik politik uang yang masih marak, namun belum ditangani secara serius. Menurutnya, beban penanganan kerap seolah menjadi tanggung jawab KIP semata.

Sementara itu, Marini, praktisi pemilu dan demokrasi, menekankan lemahnya sistem pelaporan pelanggaran pemilu. Ia menilai bahwa syarat yang memberatkan pelapor serta kurangnya tindak lanjut menyebabkan banyak pelanggaran, khususnya politik uang, yang tidak tertangani.

“Dalam pemilu, pelanggaran politik uang seharusnya ditindak tegas, baik untuk pihak pemberi maupun penerima,” tegasnya.

Marini juga menyoroti lemahnya koordinasi antara lembaga pemilu dan aparat penegak hukum, sehingga banyak pelanggaran pidana pemilu tidak ditangani dengan serius.

Diskusi selama dua hari ini menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu bukan sekadar urusan teknis, melainkan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan integritas pemilu di masa mendatang. GeRAK Aceh berharap, masukan dari berbagai pihak ini dapat memberi arah perubahan yang lebih partisipatif dan adil dalam sistem pemilu Indonesia.

Editor: Akil

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Terima Tokoh Masyarakat Pameu: Warga Tegas Tolak Tambang Emas

0
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Terima Tokoh Masyarakat Pameu. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Penolakan terhadap rencana pembukaan tambang emas oleh PT Pegasus Mineral Nusantara terus menguat. Kali ini, perwakilan tokoh masyarakat Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, menyampaikan langsung sikap mereka kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan SH.

Pertemuan berlangsung pada Rabu (25/6/2025) di ruang kerja Wakil Ketua DPRK. Dua tokoh masyarakat, T. Syawaludin dan Ruslan, mewakili warga Pameu menyuarakan keresahan mereka atas rencana tambang yang disebut-sebut akan beroperasi di lahan seluas 996 hektar dengan kapasitas produksi mencapai 2.090.000 ton per tahun.

Berdasarkan data dari situs resmi Dinas ESDM Aceh, PT Pegasus Mineral Nusantara memiliki total luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Aceh Tengah seluas 1.008 hektar.

Penolakan warga telah disampaikan secara tertulis melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, bernomor 009/KPM/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Mukim Pameu, Salihin, bersama lima reje kampung atau kepala desa di wilayah tersebut.

Dalam surat tersebut, warga menyampaikan sembilan alasan utama penolakan tambang. Di antaranya, kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hilangnya mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan, serta perlindungan terhadap hutan, sungai, dan keanekaragaman hayati.

“Jika ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kemukiman Pameu, dapat dilakukan dengan meningkatkan hasil produksi pertanian, perkebunan dan hasil alam. Bukan melalui pertambangan,” kata Kepala Mukim Pameu, Salihin, dalam surat tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Pameu yang terdiri dari 1.859 jiwa, mayoritas hidup dari bertani dan berkebun, khususnya kopi. Penolakan terhadap tambang ini, menurut Salihin, telah disampaikan secara terbuka dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024, saat perwakilan perusahaan datang untuk sosialisasi.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan SH, menyampaikan dukungan penuh terhadap sikap warga.

“Di wilayah Pameu, berdasarkan informasi warga terdapat 28 sungai yang penting sebagai sumber air bersih dan sumber keragaman hayati. Kehadiran tambang, sangat rentan mencemari air dan lingkungan yang berdampak menambah beban sosial-ekonomi masyarakat setempat,” ujar H. Hamdan.

Ia juga meminta agar semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan, menghargai aspirasi masyarakat.

“Kami meminta siapapun juga, untuk menghargai sikap warga, yang secara tegas menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu menilai, keputusan masyarakat untuk menolak tambang bukan hanya persoalan lokal, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Perubahan iklim, kemudian kultur budaya, bahkan kerusakan bumi yang menjadi pertimbangan masyarakat di sana akan berdampak besar,” ujar Hamdan.

Ia pun menegaskan akan mendukung perjuangan warga Pameu.

“Kita akan mendukung rakyat Pameu dalam penolakan tambang di sana, karena keputusan rakyat itu sudah tepat menjaga bumi dari mafia tambang, bahkan kerusakan alam yang akan berkelanjutan,” tutupnya.

Editor: Akil

BMKG Deteksi 32 Titik Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

0
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebanyak 32 titik panas di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan satelit yang dilakukan oleh BMKG Aceh, menyusul kondisi wilayah yang kini tengah memasuki musim kemarau.

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Aceh, Fitriana Nur, menyampaikan hal ini pada Rabu (25/6/2025). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan Sensor MODIS dari Satelit Terra, Aqua, Suomi NPP, dan NOAA20/VIIRS, titik panas itu tersebar di sembilan kabupaten/kota.

“Beberapa titik panas yang terpantau seperti di Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen dan Subulussalam,” ungkap Fitriana.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar sampah, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau yang meningkatkan potensi munculnya hotspot.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahn dengan cara membakar sampah, untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Mengingat jumlah titik panas selama 3 hari terus mengalami peningkatan di Aceh,” tambahnya.

BMKG juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap kondisi cuaca ekstrem serta perlunya langkah-langkah antisipasi agar potensi bencana dapat diminimalisir.

“Langkah pencegahan dan mitigasi perlu segera dilakukan agar tidak terjadi kebakaran yang meluas,” jelas Fitriana.

Editor: Akil

Disdik Pastikan Tak Ada Lagi Label Sekolah Favorit di Aceh

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST, DEA. (Foto: Disdik Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menegaskan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 berlangsung transparan serta sesuai regulasi nasional. Seluruh tahapan dijamin bebas dari praktik kecurangan demi memberikan kesempatan setara bagi setiap calon peserta didik.

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, menyatakan mekanisme pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, hingga perpindahan tugas orang tua atau wali.

“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” kata Marthunis, Rabu (25/6/2025).

Ia menegaskan, Disdik Aceh berkomitmen meratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri. Masyarakat diimbau tidak lagi membuat dikotomi sekolah favorit dan non-favorit, karena semua sekolah telah memenuhi standar mutu yang sama.

“Tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan non-favorit. Semua sekolah negeri memiliki standar yang setara, baik kurikulum, tenaga pengajar, maupun sarana prasarana. Yang terpenting adalah memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi,” ujarnya.

Sebagai penguatan integritas, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegas Muzakir.

Gubernur Aceh Usulkan Pembangunan Terowongan Geurutee kepada Menteri PU

0
Gubernur Aceh Usulkan Pembangunan Terowongan Geurutee kepada Menteri PU. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengusulkan pembangunan terowongan di kawasan Gunung Geurutee, Kabupaten Aceh Jaya, kepada Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadinya oleh Nukilan.id, Mualem—sapaan akrab Muzakir Manaf—menyebutkan bahwa usulan ini didasarkan pada kondisi jalan di kawasan tersebut yang rawan kecelakaan.

“Harapannya, Pak Menteri dapat segera merealisasikan pembangunan jalan terowongan yang sudah lama direncanakan,” ujar Mualem.

Ia menyoroti tingginya angka kecelakaan di jalur tersebut, bahkan menyebutkan adanya kasus mobil keluarga yang jatuh ke jurang.

“Bapak Menteri PU harus ada oleh-oleh untuk Aceh, di jalan Gunung Geurutee hampir setiap bulan terjadi kecelakaan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan akan menindaklanjuti usulan itu dengan kajian teknis lebih lanjut.

“Tolong dicek ya, kasihan, jangan sampai kecelakaan terus,” katanya singkat kepada timnya.

Rencana pembangunan terowongan Geurutee bukanlah hal baru. Gagasan serupa telah muncul sejak masa pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah dan pernah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Aceh pada Maret 2015. Namun, hingga kini proyek tersebut belum terealisasi.

Jalur Gunung Geurutee berada di ketinggian sekitar 750 meter di atas permukaan laut, membentang di tepi tebing dengan kondisi rawan longsor saat hujan deras. Jalur ini juga menjadi akses utama yang menghubungkan wilayah barat selatan Aceh dengan ibu kota provinsi. (XRQ)

Reporter: Akil

TNGL Pasang Plang, Bupati Gayo Lues Minta Dukungan Gubernur Aceh

0
TNGL Pasang Plang, Bupati Gayo Lues Minta Dukungan Gubernur Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH  — Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menyampaikan keresahan warganya kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait pemasangan plang kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kecamatan Putri Betung. Hal itu disampaikannya saat menyambut kunjungan kerja Gubernur Aceh ke Kabupaten Gayo Lues, Rabu (25/6/2025).

Menurut Suhaidi, keberadaan plang TNGL menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia menilai lima desa yang masuk dalam kawasan tersebut dihuni oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas yang masih berjuang untuk bertahan hidup.

Bupati menegaskan bahwa kondisi di Gayo Lues tidak dapat disamakan begitu saja dengan daerah lain di Indonesia. Ia berharap Gubernur Aceh bersama Sekretaris Daerah dapat memberikan dukungan agar masyarakat yang telah lama tinggal di lima desa itu tetap dapat melanjutkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem mengatakan akan berupaya menjalin komunikasi dengan Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas terkait untuk membahas persoalan tersebut. Ia menyadari bahwa keberadaan plang TNGL perlu ditinjau ulang apabila memicu keresahan warga.

Sebelum menghadiri pertemuan, Gubernur juga sempat melayat ke rumah salah satu tokoh masyarakat yang meninggal dunia. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Gubernur Aceh di Gayo Lues.

Editor: Akil

Irsan Sosiawan Kawal Revisi UU Pemerintahan Aceh

0
Ketua DPW NasDem Aceh, Irsan Sosiawan. (Foto: DPW NasDem Aceh)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Anggota DPR RI asal Aceh, Irsan Sosiawan, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, revisi ini merupakan langkah strategis guna memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005.

Irsan menyebut, setelah hampir dua dekade, sejumlah poin dalam kesepakatan damai itu belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi nasional.

“Kami di Forbes (Forum Bersama) anggota DPR RI asal Aceh siap mengawasi proses ini agar ruh kekhususan Aceh tetap terjaga dan diakui dalam sistem hukum nasional,” ujar Irsan usai penyerahan draf RUU Pemerintahan Aceh dalam rapat Badan Legislasi bersama Pemerintah Aceh dan DPRA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Aceh II yang meliputi Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa itu juga menegaskan dukungannya secara pribadi dalam proses revisi undang-undang tersebut hingga tuntas.

“Apa pun yang menyangkut kepentingan rakyat Aceh, akan saya perjuangkan sepenuhnya,” katanya.

Ia menilai, revisi ini menjadi momen penting untuk memastikan pelaksanaan otonomi Aceh berjalan sesuai kesepakatan damai, sekaligus menjadi tolok ukur nyata terhadap komitmen negara dalam menghargai dan menjalankan hasil perdamaian yang telah terjalin selama 20 tahun.

Editor: Akil