Beranda blog Halaman 191

Jadwal Berbuka Puasa dan Salat Isya di Aceh Senin 23 Februari 2026

0
Ilustrasi Berbuka Puasa. (Foto: shutterstock.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Puasa Ramadan 1447 Hijriah memasuki hari kelima pada Senin, 23 Februari 2026. Umat Muslim dianjurkan untuk segera berbuka ketika azan Maghrib berkumandang sebagai bagian dari tuntunan ibadah yang dianjurkan dalam Islam.

Umat Muslim dianjurkan untuk segera berbuka begitu azan Maghrib terdengar sebagai bagian dari ibadah yang tepat.

Karena itu, mengetahui jadwal berbuka puasa menjadi hal penting agar persiapan berbuka dapat dilakukan secara tepat waktu. Bagi masyarakat di Kota Banda Aceh dan seluruh wilayah di Provinsi Aceh, berikut jadwal waktu berbuka puasa (Maghrib) dan salat Isya di seluruh kabupaten/kota.

  • Kota Banda Aceh
    Maghrib: 18.55 WIB | Isya: 20.04 WIB

  • Kabupaten Aceh Barat
    Maghrib: 18.53 WIB | Isya: 20.02 WIB

  • Kabupaten Aceh Barat Daya
    Maghrib: 18.50 WIB | Isya: 19.59 WIB

  • Kabupaten Aceh Besar
    Maghrib: 18.54 WIB | Isya: 20.03 WIB

  • Kabupaten Aceh Jaya
    Maghrib: 18.54 WIB | Isya: 20.03 WIB

  • Kabupaten Aceh Selatan
    Maghrib: 18.49 WIB | Isya: 19.58 WIB

  • Kabupaten Aceh Singkil
    Maghrib: 18.47 WIB | Isya: 19.56 WIB

  • Kabupaten Aceh Tamiang
    Maghrib: 18.45 WIB | Isya: 19.54 WIB

  • Kabupaten Aceh Tengah
    Maghrib: 18.53 WIB | Isya: 19.58 WIB

  • Kabupaten Aceh Tenggara
    Maghrib: 18.46 WIB | Isya: 19.55 WIB

  • Kabupaten Aceh Timur
    Maghrib: 18.45 WIB | Isya: 19.55 WIB

  • Kabupaten Aceh Utara
    Maghrib: 18.47 WIB | Isya: 19.56 WIB

  • Kabupaten Bener Meriah
    Maghrib: 18.53 WIB | Isya: 19.58 WIB

  • Kabupaten Bireuen
    Maghrib: 18.49 WIB | Isya: 19.59 WIB

  • Kabupaten Gayo Lues
    Maghrib: 18.52 WIB | Isya: 19.57 WIB

  • Kabupaten Nagan Raya
    Maghrib: 18.52 WIB | Isya: 20.01 WIB

  • Kabupaten Pidie
    Maghrib: 18.52 WIB | Isya: 20.02 WIB

  • Kabupaten Pidie Jaya
    Maghrib: 18.51 WIB | Isya: 20.00 WIB

  • Kabupaten Simeulue
    Maghrib: 18.53 WIB | Isya: 20.02 WIB

  • Kota Langsa
    Maghrib: 18.45 WIB | Isya: 19.54 WIB

  • Kota Lhokseumawe
    Maghrib: 18.48 WIB | Isya: 19.57 WIB

  • Kota Sabang
    Maghrib: 18.55 WIB | Isya: 20.04 WIB

  • Kota Subulussalam
    Maghrib: 18.46 WIB | Isya: 19.55 WIB

Informasi jadwal berbuka puasa ini diharapkan membantu umat Muslim di Aceh menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tertib dan tepat waktu, khususnya dalam mempersiapkan momen berbuka serta pelaksanaan salat Isya. (XRQ)

Reporter: Akil

Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Oknum TNI di Aceh Barat Disorot, Aliansi Mahasiswa Minta Pangdam Bertindak

0
Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Kabupaten Aceh Barat yang disebut melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai perhatian publik. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, pada Jumat pagi (20/2/2026).

Korban diketahui bernama M Ali Akbar (20), warga Desa Panggong, Aceh Barat. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang yang disebut sebagai oknum TNI, yang dikabarkan memiliki hubungan ayah dan anak. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuh serta trauma.

Pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/2 Meulaboh agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Keluarga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Se-Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan aparat negara itu tidak hanya menimbulkan dampak fisik bagi korban, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan persoalan sepele. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kekerasan. Kami mengecam keras dugaan penganiayaan ini,” tegasnya.

Aliansi Mahasiswa Se-Aceh juga menyoroti konteks sosial Aceh yang memiliki sejarah konflik panjang dan meninggalkan trauma kolektif di tengah masyarakat. Menurut mereka, berbagai dugaan tindakan represif aparat dalam beberapa tahun terakhir perlu menjadi perhatian serius agar tidak memicu ketegangan baru.

Dalam pernyataannya, aliansi mahasiswa mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengawal proses hukum kasus tersebut.

“Pangdam tidak boleh diam. Kami meminta agar ada tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah. Proses hukum harus berjalan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Tengku Raja Aulia Habibie.

Selain meminta penegakan hukum yang tegas, Aliansi Mahasiswa Se-Aceh juga mendorong adanya evaluasi terhadap pola pendekatan aparat di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan serta supremasi hukum di Aceh.

Haji Uma Desak Pengusutan Transparan Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Oknum TNI di Aceh Barat

0
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | MEULABOH — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta aparat berwenang mengusut secara tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA yang diduga melibatkan dua oknum TNI di Kabupaten Aceh Barat.

Dikutip dari Serambinews.com, permintaan tersebut disampaikan Haji Uma pada Minggu (22/2/2026), menanggapi kasus kekerasan yang dialami seorang pelajar berinisial MAA (18), warga Gampong Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Haji Uma menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat, terlebih terhadap pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi korbannya adalah siswa tidak dapat dibenarkan secara hukum, dengan alasan apapun. Untuk itu, kita meminta kasus ini diusut tuntas dan transparan,” ujar Haji Uma.

Menurutnya, transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga citra dan profesionalitas institusi TNI di mata masyarakat. Ia berharap proses hukum berjalan objektif serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kita berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara profesional, objektif serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.

Selain mendorong pengusutan hukum, Haji Uma juga meminta aparat memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban dan keluarganya. Ia menilai evaluasi internal di institusi terkait perlu dilakukan guna mencegah peristiwa serupa terulang.

Kronologi Kejadian

Dilansir dari Antaranews.com, korban MAA telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh oknum TNI ke Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh.

Korban mengaku dikeroyok oleh dua oknum TNI di kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, pada Jumat (20/2/2026) pagi.

Berdasarkan keterangan korban, ia awalnya ditarik oleh salah seorang pelaku di pinggir jalan, kemudian dibawa ke halaman rumah milik pelaku di kawasan tersebut. Di lokasi itu, korban mengaku dipukul pada bagian wajah oleh salah satu pelaku.

Tidak hanya itu, ayah dari pelaku disebut turut memukul korban di bagian belakang tubuh menggunakan kayu.

Ayah korban, Nasruddin, mengatakan anaknya dituduh melakukan pencurian dan menggunakan narkotika jenis sabu. Ia juga menyebut warga yang mencoba menolong korban sempat dilarang oleh pelaku.

“Padahal anak saya tidak seperti yang mereka tuduhkan,” kata Nasruddin.

Nasruddin menjelaskan, kejadian bermula saat sejumlah rekan korban yang melakukan balapan liar melarikan diri setelah dikejar salah satu pelaku di ruas Jalan Alue Peunyareng. Menurutnya, sang anak hanya berada di lokasi sebagai penonton.

“Anak saya cuma nonton balapan liar, tidak ikut terlibat balapan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan anaknya sempat diancam agar membawa teman-temannya yang terlibat balapan liar ke rumah pelaku. Korban bahkan disebut diancam akan kembali dipukul jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Salah satu pelaku juga disebut mengatakan telah membunuh empat orang sebagai upaya menakuti korban.

Dengan laporan yang telah diajukan ke Detasemen Polisi Militer Meulaboh, Nasruddin berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Walaupun dia ada pangkat, janganlah semena-mena dengan kami yang kecil ini,” kata Nasruddin.

Sementara itu, korban MAA menegaskan dirinya tidak ikut dalam aksi balapan liar dan hanya menonton di lokasi kejadian.

“Saya nonton balap, kawan lari saat dikejar, dan saya tertinggal,” katanya.

Akibat dugaan pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah serta memar parah di punggung yang diduga akibat pukulan menggunakan kayu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pejabat Detasemen Polisi Militer Meulaboh, Aceh Barat, terkait laporan yang telah disampaikan korban.

Oknum TNI Diduga Aniaya Pelajar SMA di Aceh Barat, Korban Alami Luka Lebam

0
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Liputan6)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seorang pelajar SMA bernama M Ali Akbar, warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan lebam di bagian tubuhnya.

Peristiwa penganiayaan itu disebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dan diduga tidak menggunakan tangan kosong, melainkan benda tumpul. Kasus ini pun viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Praktisi hukum Aceh, Rahmat Hidayat, turut menyoroti kejadian tersebut dan mendesak agar kasus penganiayaan berat ini segera diusut secara tuntas oleh pihak berwenang.

“Secara kasat mata, lebam di punggung berdasarkan foto yang tersebar diduga korban mengalami kekerasan yang cukup berat. Bahkan patut diduga kekerasan yang terjadi pada Jumat (20/2) pagi dilakukan bukan dengan tangan kosong, tetapi dengan benda tumpul. Sementara yang melakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama,” katanya, Minggu (22/2/2026).

Rahmat meminta Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh segera memproses dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap M Ali Akbar (20) hingga ke pengadilan militer.

Menurutnya, para pelaku dapat dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada ayat (1), pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Sementara ayat (2) mengatur hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka. Jika korban mengalami luka berat sebagaimana ayat (3), pelaku dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, ayat (5) memungkinkan adanya pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Rahmat menegaskan bahwa polisi militer memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara ini dan harus memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Demi tegaknya wibawa, TNI harus bersikap tegas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila kasus serupa tidak ditangani secara cepat dan serius, kejadian kekerasan berpotensi kembali terjadi dan dapat merusak wibawa institusi serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.

TNI Diminta Bertindak Sesuai Hukum

Rahmat menilai tindakan pengeroyokan merupakan perbuatan berbahaya yang tidak boleh ditoleransi. Ia khawatir jika tidak diproses secara tegas, hal itu dapat menimbulkan anggapan di kalangan anggota lain bahwa tindakan kekerasan dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.

Menurutnya, anggota TNI harus dibina untuk bertindak sesuai prosedur hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri di lapangan. Jika menemukan dugaan tindak pidana, aparat seharusnya melaporkan kepada pihak berwenang, bukan melakukan kekerasan.

Rahmat juga menegaskan bahwa perkara ini termasuk delik umum sehingga polisi militer wajib bertindak meski tanpa adanya laporan resmi dari korban.

“Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Rahmat Hidayat.

BKSDA Aceh Tinjau Ulang Mitigasi Konflik Setelah Warga Meninggal Akibat Serangan Gajah

0
BKSDA ACEH. (Foto: IDN TIMES)

NUKILAN.ID | JAKARTABalai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA Aceh) melakukan evaluasi terhadap upaya mitigasi konflik satwa liar setelah terjadi interaksi negatif antara manusia dan gajah sumatra yang menewaskan seorang warga. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pantan Lah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Korban bernama Musahar (53) meninggal dunia setelah mengalami luka berat yang diduga akibat injakan gajah liar. Ia sempat mendapatkan perawatan di RSU Bireuen Medical Center (BMC), namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Teuku Irmansyah, menyampaikan bahwa tim telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban sekaligus melakukan kajian ulang terhadap efektivitas sistem mitigasi konflik di wilayah tersebut.

“Sejumlah fasilitas penghalau seperti pagar listrik (power fencing) ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak terawat. Ini akan menjadi fokus evaluasi kami bersama para pihak,” ujar Irmansyah, Minggu, 22 Februari 2026.

Menurutnya, selain kerusakan sarana mitigasi, perubahan jalur pergerakan gajah juga diduga dipicu oleh faktor bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor yang mengubah kondisi bentang alam habitat satwa.

Informasi yang dihimpun petugas menyebutkan, kejadian bermula ketika korban mengikuti jejak gajah liar di sekitar pondok kebunnya yang berjarak sekitar tiga kilometer dari permukiman warga. Tak lama kemudian terdengar suara raungan gajah dari arah lokasi korban berada.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka serius pada bagian dada dan rahang.

BKSDA Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghalauan satwa liar secara mandiri dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan tanda-tanda keberadaan gajah di sekitar kawasan permukiman.

“Penanganan konflik harus dilakukan sesuai prosedur keselamatan agar risiko korban jiwa dapat ditekan. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem mitigasi konflik satwa liar di wilayah Bener Meriah,” ucapnya.

Mau Tukar Uang Baru? Simak Jadwal dan Lokasi Kas Keliling BI Aceh

0
Mobil kas keliling. (Foto: Dok. BI Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh menyiapkan Uang Layak Edar (ULE) senilai Rp4 triliun guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 1447H. 

Penyediaan dana tersebut menjadi bagian dari program nasional Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 yang resmi diluncurkan di Halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat pada Rabu (18/2/2026).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Agus Chusaini, menyatakan pihaknya berkomitmen memastikan ketersediaan uang Rupiah yang cukup bagi seluruh masyarakat Aceh selama momen Ramadan dan Lebaran tahun ini.

“Kami telah menyiapkan Uang Layak Edar (ULE) sebesar Rp4 triliun. Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dalam program SERAMBI setiap tahunnya,” ujar Agus dalam keterangaan tertulisnya yang diterima Nukilan. 

Program SERAMBI 2026 mengusung tema “Rupiah Memberi Makna di Bulan Penuh Berkah” dan digelar bekerja sama dengan perbankan serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR). 

Tahun ini, layanan penukaran uang dioptimalkan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang dapat diakses masyarakat di laman https://pintar.bi.go.id sejak 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Layanan penukaran uang dibuka mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026 melalui tiga skema. Pertama, Kas Keliling Ritel di lokasi strategis seperti masjid, pesantren, dan pasar yang berlangsung pada 23 Februari hingga 4 Maret 2026, pukul 09.00–12.00 WIB. 

Kemudian, Kas Keliling Terpadu hasil kerja sama BI dan perbankan yang hadir di Taman Seni dan Budaya Aceh pada 9–13 Maret 2026 di jam yang sama. Selanjutnya, layanan penukaran melalui loket bank umum di wilayah kerja BI Aceh dan BI Lhokseumawe yang dibuka mulai 26 Februari hingga 6 Maret 2026.

Seluruh layanan tersebut mengharuskan masyarakat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR sesuai kuota, jadwal, dan lokasi yang tersedia.

Agus juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan transaksi digital seperti mobile banking, internet banking, dan QRIS sebagai alternatif transaksi yang mudah dan aman selama Ramadan dan Idulfitri.

“Sinergi yang kuat antara BI, perbankan, dan berbagai pihak terkait diharapkan memastikan distribusi uang berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat di Aceh,” tambahnya. 

Reporter: Rezi

Jadwal Imsak dan Subuh di Aceh, Senin 23 Februari 2026

0
Ilustrasi imsak. (Foto: Freepik)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa perlu memperhatikan jadwal imsak dan salat subuh sebagai pedoman waktu sahur sekaligus penanda masuknya waktu salat Subuh. Informasi ini penting agar pelaksanaan ibadah puasa dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan.

Berdasarkan jadwal imsakiyah resmi yang dirilis Kementerian Agama RI melalui detikhikmah, berikut Nukilan.id sajikan jadwal imsak dan subuh di sejumlah kabupaten/kota di Aceh untuk Senin, 23 Februari 2026.

Jadwal Imsak dan Subuh Aceh, Senin 23 Februari 2026

Kabupaten Aceh Barat
Imsak 05.23 WIB
Subuh 05.33 WIB

Kabupaten Aceh Barat Daya
Imsak 05.20 WIB
Subuh 05.30 WIB

Kabupaten Aceh Besar
Imsak 05.26 WIB
Subuh 05.36 WIB

Kabupaten Aceh Jaya
Imsak 05.26 WIB
Subuh 05.36 WIB

Kabupaten Aceh Selatan
Imsak 05.19 WIB
Subuh 05.29 WIB

Kabupaten Aceh Singkil
Imsak 05.15 WIB
Subuh 05.25 WIB

Kabupaten Aceh Tamiang
Imsak 05.16 WIB
Subuh 05.26 WIB

Kabupaten Aceh Tengah
Imsak 05.21 WIB
Subuh 05.31 WIB

Kabupaten Aceh Tenggara
Imsak 05.16 WIB
Subuh 05.26 WIB

Kabupaten Aceh Timur
Imsak 05.17 WIB
Subuh 05.27 WIB

Kabupaten Aceh Utara
Imsak 05.19 WIB
Subuh 05.29 WIB

Kabupaten Bener Meriah
Imsak 05.21 WIB
Subuh 05.31 WIB

Kabupaten Bireuen
Imsak 05.22 WIB
Subuh 05.32 WIB

Kabupaten Gayo Lues
Imsak 05.18 WIB
Subuh 05.28 WIB

Kabupaten Nagan Raya
Imsak 05.23 WIB
Subuh 05.33 WIB

Kabupaten Pidie
Imsak 05.25 WIB
Subuh 05.35 WIB

Kabupaten Pidie Jaya
Imsak 05.24 WIB
Subuh 05.34 WIB

Kabupaten Simeulue
Imsak 05.21 WIB
Subuh 05.31 WIB

Kota Banda Aceh
Imsak 05.28 WIB
Subuh 05.38 WIB

Kota Langsa
Imsak 05.16 WIB
Subuh 05.26 WIB

Kota Lhokseumawe
Imsak 05.20 WIB
Subuh 05.30 WIB

Kota Sabang
Imsak 05.28 WIB
Subuh 05.38 WIB

Kota Subulussalam
Imsak 05.15 WIB
Subuh 05.25 WIB

Jadwal ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk menentukan batas akhir waktu sahur sebelum memasuki waktu Subuh.

Bacaan Niat Puasa Ramadan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.” (XRQ)

Reporter: Akil

Salat Subuh di Masjid Raya Baiturrahman, Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga Aceh

0
Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga Aceh. (Foto: Kmendagri)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melaksanakan salat Subuh berjemaah di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh. Kegiatan tersebut menjadi penutup rangkaian kunjungan kerjanya ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh pada awal Ramadan.

Dalam sambutannya, Tito mengatakan dirinya telah lama merencanakan menjalankan puasa hari pertama di Aceh Tamiang. Safari Ramadan ini tidak hanya bertujuan mempererat silaturahmi dengan masyarakat, tetapi juga untuk meninjau langsung perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

“Sambil melihat perkembangan yang terjadi di Aceh Tamiang, kemudian juga melaksanakan buka puasa bersama pengungsi di huntara. Dilanjutkan dengan salat Tarawih dan diskusi dengan bupati, Forkopimda, apa saja permasalahan-permasalahan yang masih ada,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, kunjungannya ke berbagai daerah di Aceh merupakan tindak lanjut amanah Presiden Prabowo Subianto, yang menunjuknya sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera. Menurutnya, tugas tersebut juga menjadi bagian dari ibadah dalam membantu masyarakat terdampak bencana.

Tito mengaku langsung bergerak meninjau wilayah terdampak setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatera. Ia menyebut kerusakan yang terjadi cukup luas dan berdampak pada berbagai infrastruktur. Selain Aceh, dampak bencana juga dirasakan signifikan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Dan setelah melihat skalanya, saya ditunjuk sebagai Kasatgas, saya harus membantu (daerah terdampak bencana),” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah beberapa bulan berlalu, proses pemulihan mulai terlihat di hampir seluruh wilayah terdampak. Hal tersebut ditandai dengan pulihnya jaringan listrik, kembali bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat, serta mulai terhubungnya akses jalan dan sungai.

Pemerintah saat ini terus mengoptimalkan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tito juga mengajak masyarakat untuk tetap bersabar sekaligus mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi.

“Kalau kata orang Inggris ada satu (ungkapan), every cloud has a silver lining. Setiap awan yang gelap, itu pasti ada cerah lapisan cerah di baliknya yang berwarna perak. Yang itu memberikan tanda juga, tanda yang terang,” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tito turut menyerahkan ratusan paket bantuan perlengkapan ibadah kepada masyarakat, termasuk wakaf Al-Qur’an dari Presiden Prabowo untuk warga Aceh.

Acara itu juga dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Gema MA Aceh Apresiasi Langkah Cepat Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

0
Ketua DPW Gema MA Aceh, Mahdi Andela. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Mathla’ul Anwar (Gema MA) Aceh menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menangkap Dedi Saputra, pendeta asal Aceh yang juga merupakan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ketua DPW Gema MA Aceh, Mahdi Andela, menilai tindakan tegas aparat kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, khususnya Unit 3 Subdit Siber, menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan antarumat beragama di Aceh.

“Terlebih lagi yang bersangkutan menyebut dirinya sebagai pendeta asal Aceh,” ujar Mahdi di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026).

Mahdi berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berlangsung secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial.

Sementara itu, pihak kepolisian diketahui mengamankan tersangka di Bengkayang, Kalimantan Barat. Setelah penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Aceh guna kepentingan penyidikan.

Gema MA Aceh menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian demi menjaga stabilitas serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Aceh.

Jadwal Buka Puasa Banda Aceh Minggu, 22 Februari 2026

0
Ilustrasi Berbuka Puasa. (Foto: shutterstock.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Umat Muslim di Kota Banda Aceh dapat menyimak jadwal buka puasa untuk Minggu, 22 Februari 2026, sebagai panduan menjalankan ibadah Ramadan secara maksimal. Momentum Ramadan di Banda Aceh terasa semakin khidmat, ditandai lantunan adzan yang menggema dari Masjid Raya Baiturrahman serta tradisi berbuka puasa bersama keluarga.

Beragam hidangan khas Aceh turut menjadi bagian dari suasana berbuka, mulai dari mie Aceh, gulai plik u, sate matang, hingga aneka takjil berbahan dasar kelapa yang banyak dijumpai menjelang waktu maghrib.

Hari Minggu, 22 Februari 2026, juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas ibadah melalui tadarus Al-Qur’an, memperbanyak amal, serta mempererat silaturahmi, terutama di akhir pekan Ramadan.

Penentuan jadwal imsakiyah didasarkan pada koordinat sekitar 5.57° LU dan 95.32° BT dengan zona waktu WIB. Jadwal ini berlaku secara umum untuk wilayah Kota Banda Aceh, termasuk Kecamatan Kuta Alam, Syiah Kuala, Lueng Bata, Banda Raya, dan Jaya Baru, serta daerah sekitar seperti Lhoknga dan Lhoksukon, dengan kemungkinan perbedaan waktu sekitar 1–2 menit.

Berikut Nukilan.id saikan jadwal lengkap imsak dan waktu salat di Kota Banda Aceh berdasarkan perhitungan resmi Kementerian Agama RI (WIB):

  • Imsak: 05:27 WIB

  • Subuh: 05:37 WIB

  • Terbit Matahari: 06:50 WIB

  • Dhuha: 07:17 WIB

  • Zuhur: 12:56 WIB

  • Asar: 16:14 WIB

  • Maghrib (Buka Puasa): 18:55 WIB

  • Isya’: 20:04 WIB

Durasi puasa pada hari tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar 13 jam 28 menit, dihitung sejak waktu imsak pukul 05:27 WIB hingga maghrib pukul 18:55 WIB.

Sementara itu, kondisi cuaca di Banda Aceh pada akhir Februari umumnya hangat dan lembap dengan suhu berkisar antara 25–32 derajat Celsius serta potensi hujan ringan pada sore hari. Karena itu, masyarakat diimbau menjaga asupan cairan saat sahur dan berbuka agar tubuh tetap bugar selama menjalankan ibadah puasa. (XRQ)

Reporter: Akil