Beranda blog Halaman 190

Akademisi FISIP USK: Pemisahan Pemilu Akan Membuka Ruang Partisipasi Publik yang Lebih Luas

0
Akademisi FISIP USK, Aryos Nivada. (Foto: @JalanAry)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengakhiri skema pemilu lima kotak yang selama ini digunakan dalam Pemilu Serentak. Dalam putusan terbarunya, MK menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau lokal harus dipisahkan. Putusan ini diambil melalui pengujian terhadap Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

MK beralasan, pemisahan ini bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara cermat dan tidak terburu-buru.

Keputusan ini menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Aryos Nivada, dosen Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala.

Ia menilai bahwa keputusan MK tersebut akan membawa implikasi besar terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

“Artinya, ke depan akan ada revisi kembali terhadap Undang-Undang Pemilu, dan proses itu tentu akan memakan waktu,” ungkapnya kepada Nukilan.id, Jumat (27/6/2025).

Lebih jauh, Aryos menggarisbawahi pentingnya kesiapan pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan tersebut dengan desain sistem pemilu yang solid dan minim konflik di masa depan.

“Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan kuncinya adalah, apakah dengan putusan MK ini pemerintah betul-betul cermat dalam menyiapkan mekanisme sistem yang tidak lagi menimbulkan benturan-benturan atau kelemahan secara substansial dalam pelaksanaan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal,” katanya menambahkan.

Menurutnya, putusan MK ini bukan semata-mata urusan teknis, namun harus dimaknai sebagai peluang untuk membenahi kualitas demokrasi Indonesia secara lebih menyeluruh.

Ia menekankan bahwa implementasi dari keputusan ini harus dibarengi dengan peningkatan tata kelola penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal pengawasan dan partisipasi publik.

“Hal lain yang juga perlu dicermati adalah, dengan adanya putusan MK ini, seharusnya kontrol dan proses penyelenggaraan Pemilu bisa lebih berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses demokrasi yang lebih terstruktur dan terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan substansial bagi publik.

“Artinya, proses demokrasi yang berjalan nantinya memberikan ruang partisipasi yang lebih maksimal bagi masyarakat, peserta Pemilu, dan seluruh aktor politik yang terlibat,” tambah Aryos.

Dengan demikian, ia berharap agar proses pemisahan ini tidak hanya menjadi kebijakan prosedural semata, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi penguatan demokrasi ke depan.

“Harapannya, proses ini mampu memberikan kontribusi positif terhadap hasil Pemilu yang lebih baik dibandingkan sebelumnya,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Mualem Minta Tanah Blang Padang Dikembalikan sebagai Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

0
Surat Gubernur Aceh, Mualem kepada Presiden RI. (Foto: tangkapan layar).

Nukilan | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem meminta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto agar mengembalikan tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan Mualem dalam surat yang dikirimkan Mualem nomor: 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 tentang Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Baiturrahman Banda Aceh.

Dalam surat itu disebutkan bahwa tanah tersebut berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda adalah tanah wakaf (oemong sara) bersama dengan tanah wakaf di Blang Punge yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Namun, sejak 20 tahun yang lalu atau pasca tsunami, tanah wakaf tersebut secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Padahal, berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah tersebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang pengelolaannya seharusnya dikembalikan kepada nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

“Berkenaan hal tersebut di atas, kami mohon Bapak Presiden kiranya berkenan untuk mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, mengembalikan pengelolaan tanah wakaf Blang Padang kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh, memfasilitasi proses sertifikasi tanag wakaf Blang Padang kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh, dan memfasilitasi koordinasi antar instansi terkait agar proses ini dapat terlaksana secara bermartabat, nyaman, tertib, dan transparan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh ini ditembuskan kepada sejumlah pejaba instansi pemerintah, di antaranya Menteri Koordinator Polhukam RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala BPN, Menteri Agama RI, Menteri Keuangan RI, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat instansi eksekutif dan legislatif lainnya. []

Reporter: Sammy

ASN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja dan dengan Jam Kerja Fleksibel

0
Ilustrasi ASN. (Foto: kabar24.bisnis.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dan menerapkan jam kerja fleksibel. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers pada Rabu (18/6/2025) lalu.

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja diberlakukan karena ASN dituntut untuk tetap profesional, sekaligus menjaga semangat dan produktivitas saat menjalankan tugas kedinasan.

Dengan aturan baru ini, ASN kini bisa bekerja tidak hanya dari kantor, tapi juga dari rumah atau lokasi lain yang sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” jelas Nanik.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Justru, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan fokus, kemampuan beradaptasi, serta keseimbangan hidup para ASN.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” katanya.

Nanik menambahkan bahwa peraturan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja yang lebih lentur, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujar Deny.

Melalui sosialisasi kebijakan ini, Kemenpan-RB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang selaras terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.

Editor: Akil

Komisi II DPR Siap Selaraskan UU Pemilu Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

0
Ilustrasi Pemungutan Suara. (Foto: Detik)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa DPR siap menyesuaikan undang-undang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Putusan tersebut dianggap sebagai momentum penting untuk mendesain ulang sistem pemilu dan pilkada agar lebih sesuai dengan struktur pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945.

“Kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Zulfikar menambahkan, pemisahan ini akan mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merancang Undang-Undang Pemilu yang baru. Menurutnya, pengelolaan politik nasional dan daerah memang sudah sepatutnya diatur secara berbeda.

“Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” tuturnya.

Ia juga menyoroti peluang untuk memasukkan aturan pilkada secara terkodifikasi ke dalam UU Pemilu, sesuai arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

“Putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan,” kata Zulfikar.

“Hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc,” sambungnya.

Selain itu, ia melihat putusan ini juga menguatkan prinsip desentralisasi dalam sistem negara kesatuan Indonesia.

“Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” imbuh Zulfikar.

Adapun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan dilakukan secara terpisah. Pemilu nasional hanya mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu legislatif daerah akan dilangsungkan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Putusan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa Mahkamah mempertimbangkan belum adanya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejak adanya Putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa DPR dan pemerintah memang tengah bersiap melakukan reformasi atas sejumlah undang-undang yang mengatur pelaksanaan pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi dalam sidang pleno MK, Kamis (26/6/2025).

Editor: Akil

PPIH Aceh Waspadai Penyebaran COVID-19 Saat Kepulangan Jamaah Haji

0
Konferensi pers PPIH Embarkasi Aceh menyambut kepulangan jamaah haji Aceh, di Banda Aceh, Jumat (27/6/2025). (FOTO: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Aceh mengambil langkah antisipatif guna mencegah penyebaran penyakit menular, termasuk COVID-19, saat kepulangan jamaah haji ke Tanah Air.

Ketua Bidang Kesehatan PPIH Debarkasi Aceh, Ziad Batubara, menjelaskan bahwa upaya pencegahan sudah disiapkan secara menyeluruh. Salah satunya adalah pemeriksaan suhu tubuh secara berlapis.

“Kita mewaspadai kedaruratan kesehatan masyarakat, nantinya kita lakukan pengukuran suhu dua kali (terhadap haji Aceh),” kata Ziad dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (27/6/2025).

Kepulangan jamaah haji Aceh dijadwalkan berlangsung mulai 27 Juni hingga 9 Juli 2025 melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. Kloter pertama diperkirakan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Sabtu (28/6) pukul 07.00 WIB.

Ziad menyebutkan bahwa seluruh fasilitas pendukung telah disiapkan, mulai dari poliklinik di asrama haji dan bandara, armada ambulans, hingga koordinasi lintas sektor dengan Dinas Kesehatan Aceh dan RSUD Zainoel Abidin sebagai rumah sakit rujukan.

“Selain itu, juga koordinasi dengan laboratorium kesehatan masyarakat Aceh dalam rangka pengiriman spesimen yang nantinya diambil atau diusap (swab) dari haji yang kita curigai ada gejala demam di atas 38 derajat Celcius,” lanjutnya.

Pengukuran suhu dilakukan dua kali karena faktor pendingin udara dalam pesawat dan bus bisa memengaruhi hasil awal. Oleh karena itu, setelah jamaah turun dan memasuki aula asrama, pengecekan suhu akan kembali dilakukan.

“Di aula kita ukur lagi suhunya. Karena, kalau terpapar AC pesawat, orang yang demam, saat pengukuran suhunya tetap normal,” ujar Ziad.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh di atas ambang batas 38 derajat Celcius, maka yang bersangkutan akan dibawa ke poliklinik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui swab test. Hasil tes nantinya akan dikirim ke laboratorium kesehatan masyarakat Aceh.

“Setelah dikirim ke laboratorium Kesmas, datanya diberikan kepada Dinas Kesehatan Aceh dan diteruskan ke kabupaten/kota untuk diawasi jika memang ada yang positif,” jelasnya.

Ziad, yang juga menjabat sebagai Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banda Aceh, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat menjemput jamaah haji. Ia menekankan pentingnya penggunaan masker di area penjemputan.

“Jadi, terhadap upaya memutuskan rantai penularan, kita harapkan kepada semuanya untuk pakai masker. Pakai masker jangan lupa,” tegasnya.

Editor: Akil

Asprov PSSI Aceh Kirim Talent Scouting Pantau Pemain Muda di Pra PORA

0
Ketua Asprov PSSI Aceh Nazir Adam menyerahkan bola kepada Wabup untuk menyerahkan kepada wasit Zulfikar yang memimpin laga perdana di Stadion Persada Blang Pidie, Rabu (25/06/2025) sore (Foto: Humas PSSI Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dalam rangka mempersiapkan tim sepak bola Aceh menghadapi Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) XII Sumatera 2027 sekaligus babak kualifikasi menuju PON NTB dan NTT 2028, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh menerjunkan tim pemandu bakat ke seluruh grup yang bertanding di ajang Prakualifikasi Pekan Olahraga Aceh (Pra PORA) IV Cabang Sepak Bola tahun 2025.

Ketua Asprov PSSI Aceh, Nazir Adam, menyebutkan bahwa tim pemandu bakat tersebut bertugas mengamati para pemain muda potensial dari seluruh kabupaten dan kota yang berlaga di Pra PORA.

“Pemandu bakat guna memantau pemain muda potensial menurut posisi dan yang terpilih dari Pra PORA akan ikut seleksi lanjutan untuk penentuan pemain terbaik sebagai kerangka tim Sepak Bola Aceh, menghadapi PORWIL 2027,” ujar Nazir Adam, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan bahwa kesempatan ini menjadi ajang penting bagi para pemain muda berusia 16 hingga 18 tahun untuk menunjukkan kemampuan mereka, baik demi membela tim Askab dan Askot masing-masing agar lolos ke PORA Aceh Jaya 2026, maupun untuk menarik perhatian Asprov PSSI.

“Selain berjuang untuk Askab dan Askot PSSI yang dibelanya agar mendapat tiket lolos PORA Aceh Jaya 2026, juga ada potensi individu pemain dan talenta potensial yang akan mendapat perhatian dari pemandu bakat Asprov yang dipilih untuk ikut seleksi lanjutan,” lanjutnya.

Pra PORA IV 2025 diikuti oleh 17 Askab dan Askot PSSI dengan total sekitar 510 pemain muda. Nazir Adam optimistis dari ajang ini akan lahir banyak pemain berbakat yang layak diproyeksikan ke level lebih tinggi.

“Mereka akan mendapat perhatian dari tim Talent Counting, mendata pemain potensial untuk mengikuti seleksi awal, guna mencari pemain sebagai kerangka tim untuk ajang Porwil 2027,” ungkapnya.

Didampingi Wakil Ketua Umum Dek Fan Irfansyah dan Sekretaris Umum Nazaruddin, Nazir menambahkan bahwa pemain-pemain yang direkomendasikan oleh tim talent akan kembali diseleksi pada akhir Juli mendatang untuk membentuk kerangka tim Aceh yang akan berlaga di Porwil.

Editor: Akil

Daniel Abdul Wahab Dukung Mualem Surati Presiden: Blang Padang Harus Dikembalikan Sesuai Ikrar Wakaf

0
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, yang menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto, guna menyelesaikan polemik tanah wakaf Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh.

Menurut Daniel, surat resmi yang dilayangkan Mualem pada 17 Juni 2025 itu merupakan upaya strategis yang tepat. Pasalnya, penyelesaian polemik tersebut dinilai akan lebih efektif jika mendapat perhatian langsung dari Presiden.

“Inisiatif Mualem menyurati presiden merupakan langkah yang tepat. Karena persoalan tanah Blang Padang akan lebih efektif jika diselesaikan di tingkat pusat, dengan atensi dari seorang presiden, tanpa harus menimbulkan kisruh di daerah,” ujar Daniel, yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Banda Aceh.

Selama ini, status tanah Blang Padang menjadi sumber polemik yang cukup sensitif di tengah masyarakat Aceh. Daniel menilai, situasi itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa memicu ketegangan emosional dan menimbulkan sentimen baru di kalangan masyarakat.

“Tanah Lapangan Blang Padang itu selama ini terus menjadi polemik, yang menguras perasaan dan emosi masyarakat Aceh. Jangan sampai kita yang sekarang sudah hidup damai dan nyaman, kembali terpancing dengan polemik-polemik ini,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian menyeluruh atas persoalan tersebut agar tidak diwariskan kepada generasi mendatang.

“Polemik tanah wakaf Blang Padang harus segera diselesaikan, agar ke depan masalah ini tidak diwariskan kepada anak cucu-cucu,” tambahnya.

Daniel pun menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan merespons positif dan mengambil langkah bijak untuk menyelesaikan persoalan tanah Blang Padang secara adil dan bermartabat.

“Kita yakin Presiden Prabowo akan memberikan yang terbaik dan meninggalkan legacy (warisan) catatan baik untuk Aceh, bahwa ia presiden yang terbaik yang menyelesaikan Aceh dengan hati,” ujar Daniel.

Selain mendukung langkah Gubernur Aceh, Daniel juga mengapresiasi TNI yang selama ini mengelola dan merawat Lapangan Blang Padang. Menurutnya, keasrian dan kebersihan kawasan itu adalah hasil kerja keras yang patut dihargai.

Namun demikian, ia menekankan bahwa secara historis dan yuridis, tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf milik Sultan Aceh yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman dan umat Islam di Aceh.

“Tanah wakaf harus dikembalikan sesuai dengan ikrar wakaf sang pewakaf, yaitu Sultan Aceh. Sehingga pihak yang telah diamanahkan dapat menjalankan amanah, mengelola untuk kebutuhan umat, serta sang pewakaf mendapat pahalanya,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan pengelolaan wakaf Baitul Asyi di Mekkah yang dinilai sukses dan memberi manfaat besar bagi jamaah haji asal Aceh.

“Bagaimana kita lihat wakaf Baitul Asyi di Mekkah yang dijalankan sesuai dengan ikrar sang pewakaf Habib Bugak. Hasilnya dinikmati oleh seluruh jamaah haji Aceh dan orang Aceh yang belajar ke Mekkah. Tahun ini saja kurang lebih Rp 40 miliar dibagikan kepada 4 ribuan jamaah haji Aceh,” katanya.

Sebagai informasi, dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden, Mualem menyebut hasil penelusuran sejarah dan kajian yuridis menunjukkan bahwa tanah Blang Padang secara hukum Islam dan adat Aceh adalah tanah wakaf. Karena itu, ia meminta agar pengelolaannya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman dan difasilitasi sertifikasinya oleh pemerintah pusat.

Editor: Akil

Gubernur Aceh Pastikan Lanjutkan Pembangunan Jalan Penghubung Subulussalam–Aceh Tenggara

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin saat bersilaturahmi dan membahas pembangunan jalan Gelombang-Muara Situlen. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | KUTA CANE – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek pembangunan jalan tembus Gelombang, Kota Subulussalam menuju Muara Situlen, Aceh Tenggara. Komitmen ini disampaikannya saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin, serta jajaran pejabat Aceh Tenggara, Rabu (25/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Muzakir menyampaikan bahwa kelanjutan proyek jalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk membuka keterisolasian wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Insha Allah pak wali kota, saya akan melanjutkan program pembangunan jalan tembus Gelombang, Subulussalam menuju Muara Situlen, Aceh Tenggara,” ujar Muzakir Manaf di hadapan para pejabat.

Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin, menyambut pernyataan tersebut dengan penuh haru. Pasalnya, pembangunan jalan ini sejalan dengan prioritas program yang ia usung sejak awal menjabat. Rasyid memang dikenal aktif mengawal pembangunan akses darat dari Subulussalam menuju Aceh Tenggara yang sempat dimulai saat dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil.

Pentingnya pembangunan jalan ini tak lepas dari kenyataan bahwa akses ke Aceh Tenggara selama ini masih terbilang sulit. Warga Subulussalam harus menempuh waktu hingga enam jam melalui jalur memutar ke Sumatera Utara, melewati Dairi atau Kabanjahe. Namun, jika jalan Gelombang-Muara Situlen rampung, perjalanan darat menuju Kutacane diperkirakan hanya memakan waktu dua jam.

Rasyid berharap pemerintah provinsi dapat merealisasikan penyelesaian jalan tersebut pada tahun 2026 mendatang. Ia menyebut, proyek ini sudah lama dicita-citakan masyarakat, bahkan telah dicanangkan sejak era Gubernur Aceh Ibrahim Hasan di dekade 1990-an.

Kejari Aceh Besar Naikkan Status Penanganan Dugaan Korupsi SPPD ke Tahap Penyidikan

0
Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi memberikan keterangan terkait peningkatan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Aceh Besar, Kamis (26/6/2025). (Foto: Kejari Aceh Besar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke tahap penyidikan. Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Dari serangkaian penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa melawan hukum atau ada unsur tindak pidana pada kegiatan pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025,” kata Filman di Aceh Besar, Kamis (26/6/2025).

Berdasarkan temuan itu, pihak kejaksaan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta mulai berkoordinasi dengan lembaga audit negara guna menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Filman menambahkan bahwa dalam waktu dekat, tim jaksa penyidik akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

“Jaksa penyidik dalam waktu dekat ini memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Serta mencari barang bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejari Aceh Besar.

“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap masyarakat,” tegas Jemmy.

Kejari Aceh Besar berupaya mempercepat proses penyidikan demi mengungkap fakta secara terang dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Editor: Akil

Aceh Jadi Provinsi Pertama di Sumatera yang Bebas Buang Air Besar Sembarangan

0
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli bersama Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI Then Suyanti dalam deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan Provinsi Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh di Banda Aceh. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Provinsi Aceh resmi menyandang status sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang bebas dari praktik buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). Dengan pencapaian ini, Aceh menjadi provinsi ke-6 di Indonesia yang meraih status tersebut secara menyeluruh.

Deklarasi ODF digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/6/2025), dan dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Aceh serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah awal dari komitmen jangka panjang Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat.

“Capaian ODF ini bukanlah akhir, kita harus menjaga capaian ini secara berkelanjutan. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan merata bagi seluruh rakyat Aceh,” kata Zulkifli.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, termasuk Kemenkes RI, yang telah melakukan proses verifikasi lapangan sebelum status ini diberikan.

“Sehingga, Aceh berhasil meraih status provinsi ODF secara menyeluruh. Capaian ini merupakan langkah awal menuju target yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr Then Suyanti, menyebutkan bahwa penetapan Aceh sebagai provinsi ODF dilakukan setelah melalui verifikasi nasional oleh Tim Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pusat pada 17 hingga 25 Juni 2025.

“Capaian ini menjadikan Aceh sebagai tolok ukur untuk kajian banding pelaksanaan STBM di Sumatera,” katanya.

Keberhasilan ini, menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Robby Irza, merupakan hasil dari upaya sistematis dalam mengatasi berbagai hambatan yang selama ini menghalangi tercapainya status SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) di seluruh wilayah Aceh.

Pemerintah Aceh, lanjut Robby, menerapkan sejumlah strategi percepatan, mulai dari pelatihan bagi para sanitarian, penguatan advokasi hingga ke tingkat desa (gampong), serta pemantauan ketat melalui sistem komunikasi harian.

“Langkah strategis ini membuahkan hasil signifikan. Dari capaian ODF sebesar 31 persen pada November 2023, Aceh berhasil mencapai 100 persen ODF pada 17 Januari 2025,” demikian Robby Irza.

Dengan status ini, Aceh diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mempercepat pencapaian sanitasi layak dan berkelanjutan di Indonesia.

Editor: Akil