Beranda blog Halaman 1908

Sekda Minta Vaksinasi Siswa Sekolah Selesai akhir September

0

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah M.Kes., meminta vaksinasi bagi anak usia sekolah selesai per tanggal 30 September 2021. Imbauan itu disampaikan karena pada bulan November nanti para vaksinator vaksin covid-19 bakal fokus pada vaksinasi masyarakat umum.

“Saya menggantungkan harapan bagaimana selesai vaksinasi ini sebelum matahari tenggelam tanggal 30 September,” kata Sekda usai pelaksanaan doa bersama, Jumat 17/09/2021.

Sekda mengikuti zikir dan doa bersama langsung dari SMA 1 Meulaboh Aceh Barat, dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Sekda Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat dan Kadinkes Aceh Barat. Sementara dari Kantor Gubernur Aceh, mereka yang ikut doa dan zikir di antaranya adalah Asisten I dan Asisten III, para Staf Ahli Gubernur dan beberapa kepala SKPA.

Asisten I Sekda Aceh, Dr.M. Jafar, SH, M. Hum beserta Asisten III Sekda Aceh, Dr.Iskandar AP, M.Si, Staf Ahli Gubernur dan Kepala SKPA mengikuti zikir dan doa bersama yang juga diikuti secara daring oleh seluruh ASN Pemerintah Aceh, di Ruang Potensi Daerah, Setda Aceh, Jum’at (17/9/2021).

Sekda mengatakan, persoalan vaksinasi Covid-19 adalah persoalan serius. Presiden bahkan langsung berkunjung ke Aceh untuk meninjau vaksinasi di Aceh.

Jika dulu, stok vaksin masih terbatas, maka saat ini stok vaksin sudah tersedia. Karena itu tidak ada alasan para siswa untuk menolak divaksin. “Tanggung jawab berada di tangan wali kelas,” kata Sekda.

Ia meminta agar para wali kelas memberikan motivasi bagi para siswa dan wali siswa tentang pentingnya vaksinasi covid-19. “Jangan sampai mendapat jawaban tidak mau (dari siswa).” Jika belum ada jadwal vaksinasi di sekolah, Sekda meminta agar kepala sekolah segera menjumpai kepala Puskesmas setempat.

Selain itu, Sekda juga meminta para kepala sekolah untuk memberi tanggung jawab kepada wali kelas untuk menjumpai wali murid yang ragu-ragu. Para wali kelas harus meyakinkan para wali murid tentang kenapa harus divaksin, beri motivasi bagi agar nantinya mereka tidak menyesal, karena tidak bisa melangsungkan proses belajar mengajar jika belum tervaksin.

“Bapak ibu kepala sekolah dan dewan guru, tolong jemput muridnya. Beri pengertian. Waktu sampai 30 September. Setelah itu masuk ke vaksin masyarakat,” ujar Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, mengatakan butuh perhatian semua pihak, mulai dari kacabdin hingga para wali murid untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 usia sekolah ini.

“Sebetulnya adik-adik kita sudah rindu belajar bersama. Namun kalau vaksin belum terlaksana dengan sempurna, akan sulit terlaksana pembelajaran tatap muka ini,” kata Alhudri.

Alhudri mengajak utamanya wali kelas, Komite sekolah dan utamanya bidang kesiswaan di semua sekolah untuk berperan lebih aktif mengajak siswa agar segera divaksin covid-19.

“Perlu aksi kita agar vaksinasi ini merata di seluruh Aceh.” []

HUT ke 76, PMI Aceh Gelar Apel Bersama Relawan

0

Nukilan.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh menggelar kegiatan apel bersama relawan di markas PMI Aceh, Jum’at (17/9/2021) pukul 09.00 WIB pagi.

Kegiatan itu dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Palang Merah Indonesia ke-76.

Apel itu dipimpim langsung Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, SE dan dihadiri seluruh jajaran pengurus dan staf PMI Aceh, serta seluruh perwakilan relawan di Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, SE mengatakan bahwa, apel ini merupakan kegiatan rutin PMI setiap tahunnya dalam memperingati HUT yang jatuh pada setiap 17 september.

“Apel ini merupakan seremonial rutin dan wajib dilaksanakan setiap tahunnya,” kata Murdani kepada Nukilan.id.

Namun, kata dia, Apel tahun ini sedikit berbeda, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Makanya, karena pandemi, kita hanya mengundang perwakilan relawan saja yang berada di Banda Aceh, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, HUT PMI ke-76 pada tahun ini, pihaknya mengusung tema ‘Bergerak Bersama untuk Sesama’ dengan harapan percepatan kebangkitan bangsa Indonesia dari pandemi.

Sebab itu, Murdani berharap, kepada seluruh PMI Kabupaten/Kota di Aceh untuk terus melakukan kegiatan yang bersentuhan langsung ke masyarakat, apalagi kegiatan yang membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini.

“Lakukanlah tindakan nyata yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sesuai kemampuan PMI masing-masing,” pungkasnya.[red]

Presiden Jokowi: Jangan Pernah Lengah Dalam Menangani Pandemi

0

Nukilan.id – Presiden RI Joko Widodo mengingatkan semua pihak untuk tidak pernah lengah dalam penanganan Pandemi Covid-19.

“Lakukan penanganan Pandemi Covid-19 dengan kolaborasi lintas sektor dan penuh kehati-hatian. Jangan lengah, tetap waspada, jika tidak, maka tren kasus yang sudah melandai saat ini akan kembali meningkat dan berpengaruh terhadap perekonomian kita,” kata Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, saat memberi pengarahan kepada Gubernur Aceh dan Forkopimda Aceh serta para Bupati/Wali Kota se-Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (16/09/2021).

Kegiatan ini juga diikuti oleh para Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota se-Aceh dan Forkopimda Kabupaten/kota, secara virtual, di daerah masing-masing.

“Saat ini adalah masa yang tidak mudah, pandemi benar-benar menjatuhkan perekonomian, tidak hanya kita, tapi perekonomian dunia benar-benar terpuruk akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, penanganannya harus kita lakukan secara bersama, terukur dan penuh kehati-hatian. Jangan lengah, tetap waspada, meski saat ini tren kasus menurun,” ujar Presiden.

Presiden menambahkan, jika tren kasus covid-19 tidak turun, maka perekonomian akan jatuh karena semua sektor akan terimbas terhadap berbagai upaya pengetatan dan pembatasan yang harus diambil oleh pemerintah.

Presiden Jokowi juga mencontohkan kasus di Amerika Serikat, dimana masyarakatnya sudah 60 persen divaksin. Namun karena lalai dan lengah, saat ini tren di sana meningkat lagi menjadi di atas 100 ribu kasus per hari.

Dalam kesempatan tersebut, Pak Presiden juga mengingatkan Pemda di seluruh Aceh untuk meningkatkan realisasi serapan anggaran daerah.

“Pemerintah Pusat melalui APBN telah menginjeksi semua sektor, BLT, UMKN dan lain sebagainya semua sudah kita salurkan. Hal ini tentu akan lebih baik lagi jika dibantu dengan peredaran APBA dan APBD di tengah masyarakat. Dengan demikian semakin banyak uang yang beredar di masyarakat, maka sektor sektor ekonomi akan menggeliat,” kata Presiden.[]

Sepanjang 2021, 27.910 Pasangan di Aceh Menikah

0
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Ayosemarang.com)

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyebutkan ada 27.910 pasangan calon pengantin melangsungkan pernikahan di provinsi paling barat Indonesia itu sepanjang Januari hingga Agustus 2021, meski di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh Marzuki di Banda Aceh, Rabu mengatakan pada Januari tercatat 3.679 peristiwa nikah, kemudian pada Februari sebanyak 3.651 peristiwa nikah, pada Maret 4.269 peristiwa nikah dan 1.537 peristiwa nikah pada April. Selanjutnya, kata Marzuki, pihaknya juga mencatat sebanyak 3.137 peristiwa nikah pada Mei, kemudian 3.777 peristiwa nikah pada Juni, selanjutnya 4.203 peristiwa nikah pada Juli dan 3.657 pada Agustus.

Menurut Marzuki angka pernikahan di provinsi berjulukan Serambi Mekkah itu bisa naik turun, dan hal lazim terjadi di tengah masyarakat.

“Jika kita lihat angkanya ya naik turun setiap bulannya, ini masih normal karena saat turunnya tidak terlalu signifikan, kecuali di April karena itu kan sudah Ramadhan,” kata Marzuki.

Selain itu, dia menjelaskan, bahwa pihaknya terus mengimbau Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan layanan maksimal serta tetap memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik selama akad nikah.Hal itu dibuktikan selama pandemi COVID-19, akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, baik di KUA maupun yang melangsungkan nikah di luar KUA, seperti di rumah atau masjid.

“Sejauh yang kita pantau, pelaksanaan nikah di Aceh masih berjalan sebagaimana aturan yang berlaku di masa pandemi COVID-19. Belum kita dapatkan laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya. [republika]

Gubernur Nova Laporkan ke Presiden Tentang Upaya Penanganan Covid di Aceh

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memaparkan trend perkembangan dan upaya penanganan Pandemi Covid-19 di Aceh, Kamis (16/09/2021), dalam acara mendengarkan arahan Presiden Jokowi terkait penanganan Covid secara nasional.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah melaporkan perkembangan kasus dan upaya penanganan covid-19, yang telah dilakukan seluruh jajaran Pemerintah Aceh, sejenak sebelum mendengarkan arahan Presiden.

“Perkembangan kasus Covid-19 di Aceh hingga tanggal 15 September kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai 36.320 kasus. Dari jumlah tersebut, 29.168 orang atau sebesar 80,3 persen telah sembuh, sedangkan 5.421 orang atau sebesar 14,9 persen masih dalam perawatan. Sementara sebanyak 1.731 orang atau 4,8 persen telah meninggal dunia,” lapor Gubernur Nova.

Pengarahan oleh Presiden itu diikuti Gubernur Aceh dan Forkopimda Aceh serta para Bupati/Wali Kota se-Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota se-Aceh dan Forkopimda Kabupaten/kota, secara virtual, di daerah masing-masing.

Nova menambahkan, jika melihat tren perkembangan kasus harian, maka terjadi penurunan akumulasi kasus. Sebagaimana diketahui, sebelumnya angka tertinggi kasus positif corona di Aceh pernah menyentuh di atas 400 kasus. Namun saat ini, menurun menjadi di bawah 150 kasus per hari.

Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, per tanggal 12 September 2021, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, yang berstatus Zona Merah hanya satu, yaitu Banda Aceh.

Sedangkan yang berstatus Zona Oranye sebanyak 17 kabupaten/kota yaitu Sabang, Lhokseumawe , Langsa , Subulussalam, Pidie, Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Besar, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Singkil.

Dan, Zona Kuning menyebar pada sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue.

Sementara itu, terkait Bed Occupancy Rate (BOR) RSUD Rujukan Covid-19 Aceh, Gubernur Nova menjelaskan, saat ini tingkat hunian ranjang rumah sakit di Aceh, mencapai 42,6 persen untuk RICU dan 25,6 persen untuk ruang Isolasi atau Pinere.

Menyikapi fenomena tersebut, saat ini Pemerintah Aceh bersama berbagai pihak khususnya dari unsur Forkopimda, terus mengupayakan berbagai tindakan penanganan secara preventif, cepat dan efektif guna menekan penambahan kasus positif Covid-19 di Aceh.

Upaya pengendalian kasus itu diantaranya melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh, nomor 19/INSTR/2021 tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro level 4, 3 dan 2. Selain itu juga dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong/desa, dimana setiap kab/kota dikelompokkan level pandeminya, agar dapat dilakukan tindakan penanganan yang cepat, tepat dan terukur dengan tetap memberi ruang pada pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Realisasi vaksinasi

Terkait realisasi vaksinasi Covid-19 Aceh, Gubernur menjelaskan, langkah penanganan Covid 19 yang sudah dan sedang dilakukan adalah pelaksanaan vaksinasi, dimana realisasi jumlah penduduk yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 848.076 orang, tahap kedua sebanyak 462.891 orang dan tahap ketiga, khusus bagi tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 13.062 orang. Masyarakat yang telah divaksin tersebut terdiri dari berbagai kelompok, antara lain nakes, ASN, Petugas Pelayanan Publik, Guru, dan masyarakat umum.

“Dengan dukungan seluruh pihak, kami akan terus mengintensifkan pelaksanaan vaksinasi ini. Selain itu, dalam rangka mempercepat pelaksanaan vaksinasi, jumlah vaksinator akan ditambah dari 2.500 orang menjadi 5.000 orang dan setiap kabupaten/kota kami imbau untuk menyediakan tempat layanan khusus vaksin yang buka setiap hari,” kata Nova.

Sedangkan terkait penyaluran Dana Desa untuk penanganan covid-19, Gubernur menyampaikan, hingga saat ini realisasi pencairan Dana Desa sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19 di Aceh, nyatie menyentuh angka 100 persen.

“Dapat kami laporkan, bahwa saat ini jumlah yang sudah disalurkan sebesar Rp. 390,38 miliar pada 6.359 gampong atau 97,88 persen. Sebanyak 18 Kabupaten/Kota seluruh desanya telah menyalurkan Dana Desa untuk penanganan Covid-19. Sedangkan 5 Kabupaten/Kota lainnya, desa yang menyalurkan dana untuk penanganan Covid-19 masih di bawah 100 persen,” kata Gubernur.

“Selain itu, kita tentu tidak bisa melupakan dedikasi para tenaga kesehatan di garda terdepan dalam menghadapi Covid-19. Sejauh ini, dapat kami sampaikan bahwa insentif bagi nakes telah disalurkan di 22 kabupaten/kota, dengan tingkat realisasi yang bervariasi. Selanjutnya kita berharap kiranya seluruh kabupaten/kota dapat segera merealisasikan seluruh insentif ini agar penanganan Covid-19 ini tetap berjalan dengan baik dan maksimal,” sambung Nova.

Kepada Presiden, Gubernur juga mengungkapkan, dalam rangka meningkatkan semangat dan moral masyarakat, Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Aceh rutin menggelar dzikir dan do’a bersama.

“Setiap pagi kami rutin menggelar dzikir dan do’a secara virtual, yang diikuti sekitar 800 partisipan dari seluruh instansi pemerintah dan SMA/SMK serta bank dan BUMD milik Pemerintah Aceh yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota se-Aceh. Setiap partisipan zoom meeting terdiri dari 30 sampai dengan 50 orang. Kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kami juga rutin menyapa para pendidik dan aparatur, untuk memastikan sejauh mana penerapan protokol kesehatan dan penanganan covid-19 yang telah dilakukan, termasuk pelaksanaan vaksinasi,” ujar Gubernur melaporkan.

Sementara terkait percepatan vaksinasi anak usia sekolah, Nova menjelaskan, Pemerintah Aceh sudah berkoordinasi dengan Pemkab secara virtual atau zoom meeting.

“Kemarin (Rabu, 15/9) kami baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Sekda Aceh secara virtual dengan Bupati dan Wali Kota se-Aceh, Jajaran TNI/Polri, seluruh SKPD Terkait, Para Camat, Kepala Puskesmas, serta para Kepala Sekolah dan Dewan Guru, guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia sekolah,” imbuh Gubernur di penghujung laporannya. []

Layanan Dukcapil Dibekukan Kemendagri, DPRK Aceh Tamiang Desak Bupati Ambil Langkah Cepat

0
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang dibekukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Senin (13/9/2021) pukul 17.00 WIB.

Akibat pemutusan jaringan itu, layanan di kantor Dukcapil Aceh Tamiang lumpuh karena server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak bisa diakses, membuat layanan pengurusan KTP-el, KK, dan Akte Kelahiran menjadi terhenti sementara.

Pembekuan layanan ini buntut dari mutasi 2 pejabat di dinas Dukcapil Aceh Tamiang yang dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan aturan lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST meminta Bupati Aceh Tamiang untuk mengambil langkah cepat agar pelayanan terhadap masyarakat di dinas Dukcapil setempat kembali normal.

“Pihaknya meminta kepada bupati Aceh Tamiang untuk mengindahkan dan mematuhi perintah Kemendagri yang tertuang dalam surat  Kemendagri Nomor: 8621.1/11928/Dukcapil, perihal teguran terhadap mutasi Kadis dan pejabat Dukcapil Aceh Tamiang,” ujar Suprianto kepada Wartawan, Kamis (16/9/2021).

Suprianto menambahkan polemik terkait mutasi dua pejabat dinas Dukcapil Aceh Tamiang harus segera ditangani dan di carikan solusi dengan cara mematuhi perintah dari Kemendagri. Karena, kalau terlalu lama ini akan berakibat pada pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai akibat polemik ini, pelayananan pengurusan dokumen adminduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan dokumen Adminduk untuk masyarakat terhambat serta jangan sampai masyarakat yang ingin berobat tidak dapat dilayani karena sistem di Dukcapil Aceh Tamiang offline,” kata Politisi Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. []

Soal Insentif Nakes, DPRA: Jubir Pemerintah Aceh Runtuhkan Moral Nakes

0
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M Rizal Fahlevi Kirani. (Foto: Ist).

Nukilan.id – Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani membantah Jubir Pemerintah Aceh terkait bahwa insentif Nakes yang tidak bisa dicairkan bila tidak melalui APBA-P. Kata Falevi, untuk mencairkan insentif tenaga kesehatan Pemerintah Aceh cukup melalui Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021. Karena insentif medis merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19 dan dampak Covid-19 yang dapat direfokusing tanpa melalui APBA-P.

“Payung hukumnya sudah cukup kuat dan jelas melalui Permendagri No.20 Tahun 2020 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri No.26 Tahun 2021,” kata Falevi Kirani, Kamis (16/9/2021).

Menurut Falevi, Pemerintah Aceh dapat melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021 atau refokusing APBA untuk penanggulangan dampak Covid-19, termasuk insentif Nakes.

“Jadi ada atau tidaknya APBA-P, Pemerintah Aceh dapat segera melakukan refokusing. Tapi hanya terbatas pada penanggulangan dampak Covid-19 yaitu penanganan kesehatan, penanggulangan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial atau Bansos. Tidak bisa untuk proyek atau kegiatan lain diluar penanggulangan dampak Covid-19,” jelasnya.

Untuk itu, Falevi meminta Jubir Pemerintah Aceh agar tidak menyesatkan publik dengan pernyataan insentif Nakes terancam tidak bisa cair jika tidak ada APBA-P.

“Jangan konstruksi opini seolah-olah jika tidak ada APBA-P insentif Nakes tidak bisa dibayar. Pernyataan Jubir tersebut dapat meruntuhkan moral Nakes yang telah dan sedang berjuang dilapangan,” lajut Falevi.

Falevi juga mendesak Pemerintah Aceh agar segera mencairkan insentif Nakes dengan mempercepat refokusing APBA. Insentif untuk Nakes ini bersifat urgen.
“Tidak elok jika kemudian diseret-seret dalam politisasi isu APBA-P. Jangan permainkan nasib Nakes hanya karena hasrat politik dan kepentingan segelintir elit dalam APBA-P. Kami juga meminta kepada saudara kami para Nakes agar tetap tenang dan tetap fokus bekerja dalam perang melawan Covid-19. Jangan terpengaruh dengan pernyataan liar Jubir Pemerintah Aceh tersebut. InsyaAllah kami di Komisi V akan memperjuangkan sekuat tenaga agar hak-hak teman-teman medis segera dicairkan,” ujarnya.

Sebelumnya pada sebuah media Juru Bicara Muhammad MTA menyebutkan jika anggaran insentif Nakes untuk Kabupaten/Kota terancam tidak dapat dicairkan jika tidak ada APBA Perubahan. Pagu anggaran insentif tersebut merupakan bagian dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Aceh untuk Kabupaten/Kota dalam rangka Penanggulangan Covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jubir Pemerintah Aceh melalui Harian Serambi Indonesia pada Rabu, 15 Semtember 2021 kemarin. [red]

MaTA Sorot APBA-P, Ini Penjelasannya

0

Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyikapi terhadap rencana pemerintah Aceh agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021 terjadi perubahan merupakan nafsu para elit dimana insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dan rumah dhuafa dijadikan objek.

Hal itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, pola dan kelakuan para elit tersebut sangat mudah terbaca secara publik, sehingga rencana akal-akalan hanya untuk kepentingan elit.

“Ini sudah sepatutnya dapat dihentikan, sehingga uang Aceh tidak jadi lagi bancakan para elit di Aceh,”

Dalam analisa MaTA, beberapa catatan yang penting perlu dipahami terhadap rencana adanya perubahan terhadap APBA 2021 oleh semua pihak, yaitu:

Pertama, Kalau secara aturan yang berlaku saat ini, perubahan tidak memungkin dapat terjadi karna secara waktu atau jadwal sudah tidak memungkinkan. Seharusnya dibulan Agustus, pemerintah Aceh sudah menyiapkan KUA-PPAS untuk perubahan, jadi kalau saat ini jelas sudah lewat waktunya.

Semoga saja Pemerintah Aceh dan Legislatif diminta untuk membaca dan memahami kembali aturan, PP Nomor 12 Tahun 2020, Pemendagri Nomor, 77 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020.

Dapat disebutkan, tahapan tahapan pengajuan perubahan dalam sebuah anggaran. sehingga tidak ada Khilafiah karna secara aturannya sudah jelas.

Kemendagri jelas tidak patut untuk mengangkangi terhadap aturan yang telah di keluarkannya dan begitu juga, KPK dapat mengambil langkah hukum apabila pengajuan perubahan menyalahi aturan yang ada. sehingga kesannya terlalu di paksakan oleh para elit.

Kedua, Alasan harus ada Perubahan APBA 2021 karena untuk insentif nakes dan rumah dhuafa, jelas alasan yang tidak relevan dengan fakta yang terjadi selama ini, dimana, insentif nakes yang seharunya dapat menggunakan anggaran refocusing tapi kenapa tidak di lakukan sebelumnya. Aceh masuk dalam 5 besar propinsi yang mengalokasikan anggaran refocusing terbesar untuk penanganan masa pandemi termasuk kebutuhan bagi nakes.

Pertanyaannya kemudian kenapa kebijakan tersebut tidak dilakukan pada APBA tahun berjalan (Murni)? kemudian pembangunan rumah dhuafa, secara RPJMA, pemerintah aceh tiap tahun wajib membangun sebanyak 6 ribu unit rumah dhuafa, faktanya dalam APBA murni 2021, rumah dhuafa hanya di bangun 750 unit dan penelusuran kami di lapangan kondisinya juga belum siap padahal ini sudah masuk bulan september, terus pertanyaannya? mau dilanjukan dengan anggaran perubahan sebanyak 4000 unit, apakah dapat terbangun dengan waktu yang sangat singkat? dimana 750 unit saja belum siap.

Jadi kebutuhan perubahan tersebut kebutuhan elit sehingga isue nakes dan rumah dhuafa dijadikan objek dalam memburu rente para elit saat ini.

Ketiga, MaTA meminta secara tegas kepada Legislatif dan eksekutif aceh untuk menghentikan kepentingan ekonomi anda dan publik dapat menilai, dimana rencana perubahan anggaran hanya untuk kepentingan elit.

MaTA juga pertanyakan mana di antara eksekutif maupuan legislatif yang ngotot memperjuangkan anggaran nakes dan rumah dhuafa di saat peyusunan APBA 2021 tempo dulu..mareka semua diam dan sekarang tiba tiba muncul di saat mareka berkepentingan.

Empat, APBA 2021 potensi terjadi Silfa sangat besar sebagaimna terjadi sebelumnya ditahun anggaran 2020. makanya pemerintah aceh untuk mencoba menutupi kelemahan tersebut dengan waktu yang sangat singkat dan sama sekali tidak rasional.

Kalau pemerintah dan legislatif Aceh hari ini memiliki visi, maka berjuanglah anggaran di 2022 untuk benar benar untuk rakyat. seperti pembagunan rumah dhuafa dianggarkan 12 ribu unit untuk di tahun 2022 dan begitu juga untuk nakes di alokasi dengan cukup, pertanyaan kami apa mareka memiliki visi untuk ini? sehingga Aceh lebih mudah kita mengukurnya ketika bicara kesejahteraan. []

Terkait Perpres 82/2021, Pemerintah Aceh Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi

0
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri S.Ag, MH. (Foto: Nukilan.id/Iwan)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Ucapan terima kasih itu disampaikan usai Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan pesantren atau dayah yang ada di seluruh Indonesia khususnya di Aceh.

“Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh bapak H. Nova Iriansyah, MT., mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Presiden Jokowi atas kepeduliannya terhadap dunia Pesantren,” kata Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri S.Ag MH, Rabu (15/09/2021) di kantornya.

Zahrol mengungkapkan, saat ini dunia pesantren memang sangat membutuhkan sokongan dan dukungan dari Pemerintah, karena ini menyangkut dengan pembangunan sarana dan prasarana pesantren. Kualitas pendidikan di Pesantren juga harus baik, karena di pesantren dididik generasi penerus bangsa yang berpegang teguh kepada kaedah agama.

“Di pesantren tempatnya belajar agama yang menghasilkan generasi intelektual Islami,” ujar dia.

Mereka-mereka para santri, kata Zahrul, harus memiliki tempat menuntut ilmu yang nyaman, melalui Perpres ini, kita berharap pendidikan dayah ke depan semakin maju dan berkembang. Selain mengajarkan ilmu agama (kitab kuning) juga mengajarkan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.

Zahrol mengungkapkan sudah banyak sumbangsih pemerintah terhadap para santri dan ulama, salah satunya adalah peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober setiap tahunnya, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan banyak lainnya.

“Tentu ini sebuah penghormatan dari Pemerintah kepada santri dan ulama, sudah sepatutnya kita juga secara bersama-sama menyukseskan kepemimpinan nasional,” pinta mantan Kadisdik Dayah Kota Banda Aceh ini.[]

Soal SPPD 2015 DPRK Aceh Tamiang, Mantan Sekwan: Itu Bukan Fiktif Tapi Kelebihan Bayar

0
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, (Foto: Nukilan/Poris)

Nukilan.id – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas, Ruli Kurniawan yang didampingi Kepala Bagian Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Derita, SE menyampaikan, untuk kegiatan perjalanan Dinas anggota DPR harus mempunyai surat tugas yang ditandatangani langsung Ketua DPR.

Hal itu disampaikannya menanggapi pemberitaan dari berbagai media yang memberitakan persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK Aceh Tamiang tahun 2015, di ruang bagian keuangan setempat, Rabu (15/9/2021).

Untuk pembayaran SPPD, kata Ruli Kurniawan, kami mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Sedangkan bagian verifikasi hanya memeriksa sesuai dengan kelengkapan untuk pembayaran SPPD dan tidak melakukan peninjauan terhadap keabsahan dokumen,” tegas Ruli dan dibenarkan oleh Derita.

Selanjutnya, Sugiono, SH anggota DPRK Aceh Tamiang, dalam paparannya mengatakan, kami hanya anggota dan tidak tahu menahu masalah SPPD tersebut, silahkan tanya detailnya pada pimpinan kami saat itu. Senin (30/08/2021).

Kesempatan lain, Srimuliani yang pernah menjabat bagian Keuangan DPRK Aceh Tamiang saat itu menyampaikan, SPPD merupakan tanggungjawab pribadi. Berkas diperiksa oleh kasubbag verifikasi dan pada waktu itu tidak ada kejanggalan. Rabu (1/09/2021).

Lebih lanjut, Mantan Sekretaris DPR dan saat ini menjabat tenaga ahli Komisi 1, Drs. Zagusli menenegaskan bahwa, persoalan tersebut sudah selesai, karena semua sudah dikembalikan. Dan itu bukan SPPD fiktif, tapi kelebihan bayar.

Karena, kata dia, setiap DPR yang berkegiatan selalu didampingi oleh staf dari Sekretaris Dewan (Sekwan) dan semua berkas terkait kegiatan harus lengkap, bil hotel, tiket pesawat dan photo kegiatan, makanya selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Sekretariat Dewan.

“Contoh yang paling fatal terkait bil hotel ada yang satu malam sampai satu juta. Mereka menaikkan amprahan hotel, padahal ditempat tersebut tidak ada yang biayanya sampai satu juta semalamnya,” ujarnya.

Zagusli juga menegaskan bahwa, untuk SPPD kami siap apabila dilakukan pemanggilan kembali oleh pihak berwajib.

Reporter: Poris