Beranda blog Halaman 1883

Bersama Adian dan Ketua Pospera, Erick Thohir Resmikan Desa Wisata Situ Lebak Wangi

0
(Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambangi Desa Pemagasari, Kecamatan Parung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).

Erick didampingi Bupati Bogor, Ade Yasin dan Wakil mentri meresmikan destinasi wisata baru di wilayah Kecamatan Parung, tepatnya di Situ Lebak Wangi, Kabupaten Bogor.

Erick mendukung penuh hadirnya wisata baru tersebut yang dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

“Alhamdulillah, ini suatu hal yang sangat bagus, di mana wisata ini bisa dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan tentunya bermanfaat untuk warga juga,” ujarnya dalam pidato sambutan.

Erick mengatakan Desa Wisata menunjukkan pemerintah dan BUMN peduli terhadap masyarakat yang butuh rekreasi di lingkungannya.

Erick berharap Desa Wisata yang dikelola BUMDES bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Tidak hanya memberikan sambutan, Erick juga menaiki perahu yang terdapat di area situ dan berkeliling melihat fasilitas yang tersedia.

Sebelumnya, pada 7 September 202, Situ Lebak Wangi di Desa Pamegarsari, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diproyeksikan menjadi desa wisata.

Pemerintah pusat dan daerah pun turut memberikan perhatian dalam upaya pengembangan wilayah tersebut.

Hal tersebut ditandai dengan kunjungan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi, Anggota Komisi VIII DPR Adian Napitulu, dan Bupati Bogor Ade Yasin. []

Terkait Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Ini Penjelasan Kemenko Polhukam

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional, Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam, Kombes Pol. Drs. Etiko Parmatohadi mengatakan bahwa, dalam penanganan pengungsi luar negeri perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional.

Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 terkait pengungsi luar negeri di Yayasan Geutanyoe, Rabu (6/10/2021).

“Inplementasi Perpres 125 tahun 2020 tentang penangan pengungsi luar negeri ini dilakukan oleh satgas pusat dan daerah. Dan tentunya ini banyak hambatan dan kendala, jadi kita cari solusi dengan bantuan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga lainnya, sehingga penangan pengungsi ini dilakukan sesuai dengan SOP,” kata Kombes Pol Etiko kepada Nukilan.id, Rabu (6/10/2021).

Sebab itu, kata dia, dalam penanganan pengungsi luar negeri ini juga perlu dilakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga pusat maupun daerah, termasuk juga lembaga-lembaga internasional.

“Jadi, hambatan dan kendala ini tentu menjadi tantangan bersama untuk menyelesaikan persoalan pengungsi luar negeri,” ujarnya.

Kombes Pol Etiko menjelaskan bahwa, salah satu penyebab para pengungsi luar negeri seperti Myanmar misalnya, itu karena terjadi konflik di negaranya, baik itu ketidak puasan politik dan ekonomi, sehingga mereka terpaksa meninggalkan negaranya sendiri.

“Tentu diplomasi dilakukan oleh seluruh negara-negara internasional terhadap Myanmar, tapi dari sekian diplomasi belum seluruhnya menahan saudara-saudara kita dari rohingya meninggalkan negara asalnya, karena alasan terancam, faktor ekonomi dan lain sebagainya, sehingga membuat mereka harus pindah,” jelasnya.

Namun, lanjut Kombes Pol Etiko, adapun langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia (Kemenkumham) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) baik di pusat maupun daerah, dan juga bekerjasama dengan imigrasi, TNI/POLRI, dan lembaga terkait lainnya.

“Kita menampung para pengungsi itu hanya sementara, karena dalam Perpres 125 belum menyebutkan berapa lama kita harus menampung, akan tetapi kerena mereka punya negara tujuan dan kita akan menampung sampai negara yang dituju sudah siap untuk menampung mereka,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 pada pasal 2 menjelaskan bahwa, Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional, yang merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.

Kemudian, penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri (yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan). Koordinasi dimaksud dalam rangka perumusan kebijakan meliputi: a. Penemuan; b. Penampungan; c. Pengamanan; dan d. Pengawasan keimigrasian. []

Reporter : Hadiansyah

Badan Litbangkumdil MA-RI Adakan FGD Aksentuasi Jenis Uqubat Jinayah

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak. di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu, 06 Oktober 2022.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbangkumdil MA-RI Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum menjelaskan, dapat di cermati bahwa Satu sisi ketentuan Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan peluang kepada Hakim untuk memilih jenis uqubat (sanksi), dapat berupa cambuk, denda dan penjara. Diketentuan lain pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan, dalam hal uqubat (sanksi) pada qanun bersifat alternative antara penjara, denda atau cambuk, maka yang dijadikan pegangan adalah uqubat (sanksi) cambuk.

Kemudian disisi lain, Undang‐Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, mengamanatkan bahwa, “anak sebagai tunas bangsa, merupakan generasi muda yang punya potensi sebagai penerus cita‐cita perjuangan bangsa”. Selain itu, anak juga mempunyai kedudukan sebagai aset yang mempunyai nilai investasi dunia akhirat. Karenanya, anak harus mendapatkan perlindungan dari segala jenis kekerasan dan diskriminasi. Imbuh nya saat membuka acara FGD

Kepala Pusat Litbang Kumdil MA‐RI Dr. H. Andi Akram, SH., MH dalam laporannya menyampaikan bahwa FGD ini menghadirkan  Nara Sumber yang ekspert dibidangnya antara lain, Prof. Dr. H. Al‐Yasa Abubakar, MA. Dr. Hj. Rosmawardani, SH., MH. Dr. H. Jufri Galib, SH., MH,  Dr. H. Jamil Ibrahim, SH., MH, Dan yang dasar hukum dilaksanakannya kegiatan penelitian ini adalah Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BLD/SK/I/2021 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Kegiatan Pada Puslitbang Diklat Kumdil MA-RI tanggal 21 Januari 2021. Dan untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan penelitian ini melibatkan Para peserta yang diundang berjumlah 40 orang, terdiri dari unsur.

1. Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah, 2. Hakim tingkat pertama Mahkamah Syar’iyah, 3. Guru Besar dan dosen UIN Arraniry, 4. Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, 5. Dosen fakultas hukum Universitas Iskandar Muda, 6. Lembaga Bantuan Hukum/LBH, 7. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 8. Jaksa pada Kejari Banda Aceh, 9. Lembaga Swadaya Masyarakat, 10. Aktifis perempuan Aceh, 11. Kepala Biro Keistimewaan Pemerintah Aceh, 12. Kepala Dinas Syariat Islam, dan 13. Psikolog.

“Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” di Aceh, merupakan FGD yang kedua, sedangkan yang pertama telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021, dan yang kedua pada hari ini di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

Dengan FGD ini, diharapkan kepada tim peneliti mendapat masukan serta informasi yang mendalam terkait jenis uqubat yang berkeadilan dan demi kepentingan terbaik anak selaku korban pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual, dan Bahwa Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan.

Oleh karena itu mari kita diskusikan persoalan ini dengan cermat, hati-hati dan bijak, agar supaya dalam diskusi ini dapat menghasilkan rumusan yang memberikan kontribusi bagi peneliti, dalam rangka terwujudnya keadilan yang kita kehendaki bersama. Ujar Dr. H. Andi Akram, SH., MH.

FGD yang dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH MH Hakim Tinggi Yustisial sekaligus Peneliti pada Badan Litbang Mahkamah Agung RI dengan judul “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” ini, berawal dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh, yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh, dan Formulasi yuridis ini diberlakukan khusus di Aceh.[]

Komisi I DPRA Protes Google Indonesia Soal Tapal Batas Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah

0
Tapal Batas Aceh dan Sumatra Utara (Foto: Dok. Google)

Nukilan.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi pertanahan, hukum, politik, pemerintahan dan hubungan Luar Negeri Ir. Azhar Abdurrahman menyampaikan Protes keras pada Google atas titik koordinat coding dan google tagging. Dia meminta Google Indonesia untuk segera memperbaiki kesalahannya dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020.

“Kasalahan Google ini terkait tapal batas Kabupaten Aceh Singkil dengan  Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” kata Azhar Abdurrahman ketika di konfirmasi Nukilan.id di Banda Aceh, Kamis (07/10/2021).

Sebagai Representative Rakyat Aceh, Komisi I DPR Aceh juga telah melakukan kunjungan ke Kampung Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 1 Oktober 2021.

Dalam kunjungan ini, komisi I DPR Aceh mendapat laporan dari Bupati Aceh Singkil, Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Kepala Bappeda Aceh Singkil, Pasie Intel Kodim Aceh Singkil, Camat Danau Paris, Mukim Danau Paris, Geuchik Lae Balno dan Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil.

Persoalan Tapal Batas Aceh Singkil dengan Provinsi Sumatra Utara sudah ditetapkan sejak masih bergabung dengan Aceh Selatan yaitu pada tugu tapal batas sekarang di pinggir jalan dengan titik Koordinat 0,7. 4,7.

“Batas tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Aceh Singkil – Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara,” kata Azhar

Akan tetapi, lanjut Azhar Abdurahman, Google Maps telah menarik garis putus-putus secara geo coding dan geo tagging sehingga telah menjadi penafsiran baru bagi masyarakat awam di perbatasan tersebut yang mengakibatkan warga Tapanuli Tengah telah melakukan penggarapan lahan melewati Ketetapan Kepmendagri Nomor 30 Tahun 2020.

Dampaknya, telah terjadi perselisihan warga kedua desa yang bertetangga dengan perkelahian dan pembacokan, karena persepsi warga sebelah Kabupaten Tapanuli Tengah pedoman baru pada Google Map.

“Namun demikian aplikasi google maps bukan acuan prosedur hukum,” ujarnya.

Akibat garis putus-putus tersebut mengakibat kerugian masyarakat Lae Balno kehilangan 2 km yang didalamnya terdapat banyak fasilitas umum (Kantor Kampung, Cetak Sawah Warga, Bangunan Umum Lainnya). [JR]

PSSI Aceh Bantah Tudingan ‘Main Sabun’ di PON Papua

0
Duel Aceh vs Kaltim di PON Papua. (Foto: Antara/Zabur Karuru)

Nukilan.id – Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh, Nazir Adam, menyesalkan tudingan ‘main sabun’ saat laga sepak bola putra PON Papua 2021 yang mempertemukan Aceh vs Kalimantan Timur.

Nazir Adam menilai tudingan itu tidak berdasar dan pihaknya meminta tim PON Aceh agar tidak merespons anggapan seperti itu.

“Mungkin harus ditanya dulu ke yang beranggapan begitu (main sabun),” kata Nazir Adam seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (6/10/2021).

Nazir tidak memungkiri laga melawan Kaltim merupakan pertandingan sangat penting bagi Aceh. Jika kalah maka Aceh gagal merebut tiket lolos ke babak selanjutnya.

Nazir mengatakan para pemain Aceh bermain maksimal untuk meraih kemenangan 3-2.

“Itu kan kita berjuang habis-habisan kemarin. Karena kita wajib menang, kalau enggak menang, kita kemarin terjepit. Kalau enggak menang kita harus pulang,” ujar Nazir.

“Jadi anak-anak berjuang habis-habisan. Terserah mau gol bagaimana atau apa. Karena kalau enggak menang, pulang, karena kita poin nol. Harus menang,” tambah Nazir Adam.

Seperti diketahui, Aceh mengalahkan Kaltim 3-2 di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Jayapura, Senin (4/10/2021). Aceh memastikan kemenangan lewat gol bunuh diri pemain Kaltim, Risky Romadan.

Risky menendang bola ke gawang sendiri setelah peluang yang didapat Aceh mampu dimentahkan kiper Kaltim, Agus Susanto.

Gol bunuh diri itu yang lantas dicurigai sebagai dugaan praktek ‘sepak bola gajah’ atau ‘main sabun’. Terlebih kemenangan yang diraih Aceh membuat mereka lolos ke babak selanjutnya bersama Kaltim dari Grup C, sementara Sulawesi Utara yang semula punya peluang lolos harus rela masuk kotak. []

Illiza Minta Pemerintah Sediakan Fasilitas Pendukung Pembelajaran Tatap Muka

0
Hj Illiza Sa'aduddin Djamal, SE. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Dalam rangka pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Pemerintah harus menyediakan fasilitas pendukung bagi sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, SE dalam acara workshop pendidikan bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu (6/10/2021).

“Perlu kesiapan sekolah dalam rangka pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, seperti menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, masker dan lain sebagaimnya,” kata Illiza dihadapan peserta workshop.

Bahkan menurut anggota Fraksi PPP DPR RI ini, bagi sekolah-sekolah yang boarding dan siswanya banyak, pemerintah sudah harus membantu adanya klinik dan Ambulance bagi sekolah.

Illiza juga mengajak para kepala SMA dan Tenaga Kependidikan agar dapat mensosialisasi kepada anak didiknya terkait pentingnya dilakukan vaksinasi, namun hal ini harus dilakukan dengan pendekatan yang baikn dan bijak, jangan dipaksa sehingga dapat memunculkan reaksi dan perlawanan.

“Kita harus memberikan edukasi dan motivasi kepada masyarakat, sehingga mereka paham dan akhirnya mempunyai keinginan untuk divaksinasi,” ujarnya.

Melalui Dirjen PAUD Dikdasmen, Illiza juga berharap agar kemendikbudristek RI dapat membantu berbagai fasilitas penunjang pendidikan di Aceh khususnya daerah-daerah yang masih perlu perhatian serius dari kemendikbudristek RI, diantaranya bantuan alat TIK, Laboratorium sekolah dan berbagai fasilitas lainnya.

“Sebagai Anggota DPR RI yang duduk di Komisi X saya akan terus mendorong agar kemendikbudristek memberikan perhatian khusus untuk Aceh termasuk Beasiwa PIP akan terus kita perjuangkan,” pungkasnya.

Disisi lain Illiza sangat menyayangkan ternyata bahwa sekitar 80 persen anak-anak masuk ke Unsyiah tidak mampu membaca Al Qur’an, bila informasi ini benar maka ini adalah persoalan besar bagi Aceh dan PR besar bagi Kepala sekolah dan Tenaga Kependidikan.

“Untuk itu dibutuhkan perhatian dan kebijakan khusus dari pemerintah Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi Aceh agar persoalan ini bisa dapat segera dicari solusi,” pintanya.

Reporter : Hadiansyah

Soal Kebijakan PTM Terbatas, DPRK Banda Aceh: Kesehatan dan Keselamatan Prioritas Utama

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA mengatakan, dalam menetapkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga & masyarakat itu harus menjadi prioritas utama.

“Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam layanan Pendidikan dimasa Pandemi Covid-19,” kata Ilmiza dalam workshop pendidikan di Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, PTM terbatas merupakan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan melalui tatap muka antara peserta didik dengan pendidik secara terbatas dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Dan ini meliputi jumlah siswa maksimal 50%, aktifitas di sekolah sesuai Prokes 5M, durasi jam pembelajaran pun harus ditentukan oleh satuan pendidikan, materi pembelajaran yang bersifat esensial, prasyarat, karakter, dan kecakapan hidup,” sebut Ilmiza.

Selain itu, Politisi PPP ini menjelaskan bahwa, tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Watáala sehat, berilmu dan terpenting berakhlak mulia sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW,” ungkap Ilmiza.

Reporter : Hadiansyah

Ribuan Hektar Tanaman Pala di Aceh Selatan Terserang Hama Penggerak Batang

0
Buah Pala. (Foto: Antara)

Nukilan.id – 4.978 hektare dari 16.991 hektare tanaman pala di Kabupaten Aceh Selatan rusak akibat serangan hama penggerek batang dan jamur akar putih.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Selatan Yulizar mengatakan, serangan itu membuat tanaman pala tersebut tidak bisa lagi berproduksi.

“Serangan hama mengakibatkan ribuan tanaman pala milik masyarakat mati, sehingga menyebabkan produktivitas pala di Aceh selatan terus menurun dan hingga rata-rata menjadi 824 kilogram per hektare per tahun,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Yulizar mengatakan, saat ini kebun tanaman pala di kabupaten tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Dari 18 kecamatan di Aceh Selatan yang memiliki kebun tanaman pala, yang terluas ada di Kecamatan Meukek. Luas kebun tanaman pala di kecamatan itu mencapai 4.473 hektare.

Dari 4.473 hektare tersebut, 1.738 hektare di antaranya rusak, 2.201 hektare tanaman palanya sudah menghasilkan dan 534 hektare lainnya belum berproduksi dengan rata-rata produktivitas mencapai 827 kilogram per hektare setiap tahun.

Kecamatan Tapaktuan dengan luas kebun tanaman pala mencapai 2.231 hektare. Dari 2.231 hektare tersebut, 841 hektare di antaranya rusak, 517 hektare masih berproduksi, 873 hektare belum menghasilan dan rata rata produktivitas 822 kilogram per hektare per tahun.

“Sedangkan kebun pala paling sedikit ada di Kecamatan Trumon dengan luas hanya satu hektare dengan rata rata produktivitasnya mencapai 500 kilogram per tahun,” katanya.

Terkait penanganan hama penggerek batang dan jamur akar putih, Yulizar mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya pengobatan maupun pencegahannya.

“Pengobatan dilakukan dengan berbagai cara dan ada juga menggunakan bahan organik. Sudah ada juga yang berhasil mengobati tanaman pala yang diserang hama penggerek batang dan jamur akar putih. Tapi, ada juga yang gagal,” tukasnya.[]

Suarasumut.id

Disdik Aceh Persiapkan Proses Pembelajaran Tatap Muka

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. H. Alhudri, MM mengatakan bahwa, pihaknya sedang mempersiapkan proses pembelajaran tatap muka (PTM) dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

“Kita sedang mempersiapkan media pendukung pembelajaran seperti sarana-prasarana dan alat pembelajaran,” kata Kadisdik Aceh dalam acara workshop pendidikan di Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (5/10/2021).

Sebab itu, ia mengatakan, Disdik Aceh terus memaksimalkan sosialisasi tentang pentingnya vaksinasi bagi guru, siswa dan juga wali murid. Dan mengawasi serta mengevaluasi secara ketat pelaksanaan vaksin di sekolah.

“Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pembelajaran tatap muka dengan melaksanakan vaksinasi bagi guru, tendik dan siswa. Saat ini 183 sekolah harus mencapai cakupan > 75 % bagi jenjang SMA/SMK dan SLB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kadisdik menyampaikan, pihaknya akan memberikan “reward” atau penghargaan bagi kepala sekolah yang berhasil melaksanakan vaksinasi lebih dari 75% jumlah siswanya serta bagi guru yang memotivasi siswanya untuk mau malaksanakan vaksinasi.

Selain itu, kata dia, adapun tujuan pembelajaran tatap muka pada tumbuh kembang anak untuk menghindari risiko “Lost Generation” yaitu hilangnya generasi dengan mutu dan daya pikir yang tinggi dan cepat. Kemudian menghindari kesenjangan capaian belajar, seperti perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh, dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar dan menghindari ketidakoptimalan pertumbuhan.

“Dan juga menghindari psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga, dan untuk menghindari anak stres, dan kekerasan yang tidak terdeteksi,” terang Kadisdik Aceh.

Sementara itu, Kadisdik juga mengingatkan bahwa, protokol pendidikan pembelajaran tatap muka hanya diperkenankan bagi sekolah/madrasah jenjang SMA/SMK/MA, SMP/MTsN dan SD/MI pada zona hijau dan zona kuning yang memenuhi protokol kesehatan dan mendapat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 setempat.

“Dan bagi sekolah/madrasah berasrama memastikan seluruh siswa yang menginap di asrama sudah divaksinasi dan media pembelajaran bersih/higienis, serta tetap mengikuti protokol physical distancing,” pungkasnya.

Berikut ini adalah visi dan misi Kadisdik Aceh:

Visi

1. Terwujudnya pendidikan bermutu dan berdaya saing berlandaskan dinul islam

Misi

1. Peningkatan mutu kompetensi lulusan yang berdaya saing;
2. Pemerataan dan peningkatan layanan akses satuan pendidikan;
3. Peningkatan standar pelayanan pendidikan yang profesional, akuntabel dan efisien;
4. Pengintegrasian pendidikan berbasis karakter kedalam penerapan nilai-nilai budaya Aceh dan dinul islam.

Reporter : Hadiansyah

Mendagri Apresiasi Satpol PP dan WH Aceh dalam Penegakan Prokes 

0

Nukilan.id – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh atas kinerjanya dalam penegakan protokol kesehatan di Provinsi paling barat Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu kepada usai memimpin saat apel di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, pada hari Kamis 7 Oktober 2021.

“Yang pertama yang harus kita tegaskan adalah arahan dari bapak Menteri dan yang tentunya pak Dirjen agar selalu menyampaikan ucapan banyak terimakasih kepada jajaran Satpol PP di seluruh Indonesia terutama di Aceh,”kata  Bernhard E Rondonuwu yang turut didampingi Kasat Pol PP dan WH Aceh Jalaluddin.

Menurutnya, apresiasi kepada Satpol PP dan WH Aceh dilakukan setelah melihat komitmen serta integritas satuan tersebut selama ini dalam menjalankan peran, tanggung jawab, tugas, dan fungsinya disektor Penegakkan Peraturan Daerah (perda/qanun).

Selain itu Satpol PP, dalam situasi pandemi ini menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penegakkan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran prokes serta sangat antusias sebagai aktor utama dalam penegakan protokol kesehatan di daerah. kata Bernhard.

Kendati demikian, dirinya meminta kepada personel Satpol PP dan WH di tanah rencong agar selalu mempublikasi secara rutin terhadap kinerja yang dilakukan. Hal ini penting agar peran dan kinerja personel diketahui oleh masyarakat secara luas, sehingga ‘image negatif’ yang selama ini dialamatkan kepada Satpol PP bisa tercerahkan.

Kalau semua kegiatan di Up load, maka publik akan tahu bahwa begitu besar tugas dan tanggungjawab Satpol PP.

“ketika teman-teman meg-upload semua kegiatan-kegiaan dimulai dari penegakan prokes, penegakan berbagai aturan perda, kegiatan rantibum, terutama Linmas, mudah-mudahan masyarakat memahami bahwa begitu besar, begitu luas dan begitu mulianya tugas jajaran Pol PP, Linmas dan WH ungkapnya.