Wednesday, April 24, 2024

Badan Litbangkumdil MA-RI Adakan FGD Aksentuasi Jenis Uqubat Jinayah

Nukilan.id – Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak. di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu, 06 Oktober 2022.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbangkumdil MA-RI Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum menjelaskan, dapat di cermati bahwa Satu sisi ketentuan Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan peluang kepada Hakim untuk memilih jenis uqubat (sanksi), dapat berupa cambuk, denda dan penjara. Diketentuan lain pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan, dalam hal uqubat (sanksi) pada qanun bersifat alternative antara penjara, denda atau cambuk, maka yang dijadikan pegangan adalah uqubat (sanksi) cambuk.

Kemudian disisi lain, Undang‐Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, mengamanatkan bahwa, “anak sebagai tunas bangsa, merupakan generasi muda yang punya potensi sebagai penerus cita‐cita perjuangan bangsa”. Selain itu, anak juga mempunyai kedudukan sebagai aset yang mempunyai nilai investasi dunia akhirat. Karenanya, anak harus mendapatkan perlindungan dari segala jenis kekerasan dan diskriminasi. Imbuh nya saat membuka acara FGD

Kepala Pusat Litbang Kumdil MA‐RI Dr. H. Andi Akram, SH., MH dalam laporannya menyampaikan bahwa FGD ini menghadirkan  Nara Sumber yang ekspert dibidangnya antara lain, Prof. Dr. H. Al‐Yasa Abubakar, MA. Dr. Hj. Rosmawardani, SH., MH. Dr. H. Jufri Galib, SH., MH,  Dr. H. Jamil Ibrahim, SH., MH, Dan yang dasar hukum dilaksanakannya kegiatan penelitian ini adalah Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BLD/SK/I/2021 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Kegiatan Pada Puslitbang Diklat Kumdil MA-RI tanggal 21 Januari 2021. Dan untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan penelitian ini melibatkan Para peserta yang diundang berjumlah 40 orang, terdiri dari unsur.

1. Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah, 2. Hakim tingkat pertama Mahkamah Syar’iyah, 3. Guru Besar dan dosen UIN Arraniry, 4. Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, 5. Dosen fakultas hukum Universitas Iskandar Muda, 6. Lembaga Bantuan Hukum/LBH, 7. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 8. Jaksa pada Kejari Banda Aceh, 9. Lembaga Swadaya Masyarakat, 10. Aktifis perempuan Aceh, 11. Kepala Biro Keistimewaan Pemerintah Aceh, 12. Kepala Dinas Syariat Islam, dan 13. Psikolog.

“Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” di Aceh, merupakan FGD yang kedua, sedangkan yang pertama telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021, dan yang kedua pada hari ini di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

Dengan FGD ini, diharapkan kepada tim peneliti mendapat masukan serta informasi yang mendalam terkait jenis uqubat yang berkeadilan dan demi kepentingan terbaik anak selaku korban pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual, dan Bahwa Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan.

Oleh karena itu mari kita diskusikan persoalan ini dengan cermat, hati-hati dan bijak, agar supaya dalam diskusi ini dapat menghasilkan rumusan yang memberikan kontribusi bagi peneliti, dalam rangka terwujudnya keadilan yang kita kehendaki bersama. Ujar Dr. H. Andi Akram, SH., MH.

FGD yang dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH MH Hakim Tinggi Yustisial sekaligus Peneliti pada Badan Litbang Mahkamah Agung RI dengan judul “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” ini, berawal dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh, yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh, dan Formulasi yuridis ini diberlakukan khusus di Aceh.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img