Beranda blog Halaman 1857

Dinsos Aceh Bantu Korban Banjir di Pidie Jaya

0
(Foto: Humpro)

Nukilan.id – Merespon bencana banjir luapan yang terjadi di Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (13/01) dinihari pukul 02.16 WIB. Kadinsos Aceh diwakili Kabid Linjamsos, Zulkarnain meninjau kesiapan barang logistik di gudang milik Dinsos Aceh yang ada di Pidie Jaya dalam rangka memastikan stok barang bantuan yang akan disalurkan untuk korban dampak bencana banjir. Kamis (13/1/2022).

Laporan sementara, akibat hujan deras dengan intensitas yang tinggi, sejak Pukul 19.00 WIB, Rabu (12/01) yang mengguyur Kabupaten Pidie Jaya, membuat sebagian Gampong/Desa terendam banjir dari luapan air sungai dan air hujan lebih kurang setinggi 30 cm.

Genangan banjir tersebut terlihat di sejumlah wilayah di Gampong Mesjid, Teungoh, Tunong, Muka Blang dan Hagu yang berada di Kecamatan Panteraja. Personil Tagana bersama warga sejak tadi malam mulai bersiaga mengantisipasi dampak kerugian akibat banjir yang meluas.

Zulkarnain bersama Kasi PSKBA, Yanyan Rahmat dan petugas gudang logistik Pidie Jaya mengatakan, Saat ini Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh, sudah menyalurkan bantuan tanggap darurat untuk masyarakat korban banjir. Bantuan masa panik itu merupakan barang bufferstock Provinsi yang selama ini di stok di gudang Kab. Pidie Jaya.

“Alhamdulillah bantuan masa panik sudah mulai disalurkan ke rumah-rumah warga. Secara simbolis diserahkan oleh Kabid Linjamsos, Pidie Jaya, Muslim tadi siang pukul 15.00 WIB di salah satu pesantren yang juga terkena dampak banjir”. Kata Zulkarnain.

Ia juga menambahkan, bantuan yang disalurkan berupa jenis bantuan pangan yang saat ini sangat dibutuhkan warga pasca bencana banjir diantaranya Mie Instan, Roti, minyak makan, sarden, gula, dan air mineral. []

Kejagung Tangkap Buronan Kejati Aceh dalam Kasus Korupsi Proyek Terminal Sigli

0
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI saat mengamankan buronan Kejati Aceh. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil mengamankan Buronan An. Terpidana Irwanto Bin Ilyas dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Jum’at (14/1/2022).

“Identitas Terpidana yang diamankan adalah An. Irwanto Bin Ilyas, umur 47 tahun, tempat lahir di Banda Aceh, pekerjaan sebagai Direktur PT. Buena Rezeki,” sebutnya.

Sebelumnya, kata Leonard, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa Irwanto Bin Ilyas merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200,- dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490,49,-.

“Karena itu Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4  tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa Terpidana Irwanto Bin Ilyas diamankan di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor.

“Karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO)dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung,” terang Leonard.

Dan selanjutnya Terpidana Irwanto Bin Ilyas akan dibawa menuju Aceh pada Jumat 14 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Leonard. []

Polda Aceh: Waspadai Modus Penipuan Melalui Illegal Access

0
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh telah menerima tiga laporan penipuan yang terjadi melalui illegal acces (akses ilegal), Kamis (13/1/2022) dengan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Illegal Acces adalah upaya seseorang untuk masuk dan mengakses alat atau sistim elektronik milik orang lain tanpa izin dan melawan hukum untuk memperoleh Informasi elektronik, melanggar, menerobos, serta melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat mewaspadai akses ilegal yang masuk ke gadget atau alat elektronik lainnya yang memungkinkan terkoneksi dengan jaringan internet.

“Modus penipuan jenis ini sudah banyak memakan korban. Bahkan dalam sehari ada tiga laporan pengaduan. Jadi tolong diwaspadai,” kata Winardy, Jumat (14/1).

Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak langsung percaya apabila ada pihak yang menelpon dengan nomor tidak dikenal dan mengaku dari lembaga perbankkan atau instansi lainnya.

Apalagi dalam aksinya, sambung Winardy, pelaku kejahatan akan langsung menyertakan link yang berkedok undian berhadiah atau iming-iming tertentu. Yang nanti apabila diklik atau diakses, maka secara otomatis kode OTP akan masuk ke nomor verifikasi yang sudah duluan didapat pelaku.

“Kalau misal ada akses ilegal berbentuk link, maka sebaiknya abaikan saja, atau bila perlu dihapus. Karena akses ilegal tersebut yang nanti akan digunakan pelaku untuk masuk ke sistem elektronik dan membobol kunci pengamanan yang sudah ada,” imbau Winardy.

“Selanjutnya, kalau sudah terlanjur, masih bisa dibatalkan dengan tidak memberikan kode OTP yang kita dapat. Atau lebih bagus lagi hubungi lembaga resmi, baik bank, OJK, atau kepolisian untuk mengkonfirmasi keabsahan akses atau tawaran sesuatu,” pungkasnya. []

Data ESDM: Dari 578 Perusahaan, Baru 47 Penuhi Kebutuhan Batubara Dalam Negeri

0
Ilustrasi Batubara. (Foto: Merdeka)

Nukilan.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif terus memantau komitmen pengusaha dalam pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Dari data yang dimilikinya, total ada sebanyak 578 perusahaan yang bergelut bidang penambangan batubara. Dari jumlah tersebut, pengusaha yang sudah memenuhi DMO 100 persen masih tergolong kecil.

“Terkait kewajiban DMO, ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100 persen. Kemudian ada 32 perusahaan yang memenuhi pada range 75-100 persen,” terang Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (13/1/2022).

Selanjutnya, ada 25 perusahaan yang berada pada range 50-75 persen untuk pemenuhan DMO. Lalu ada 17 perusahaan yang berada pada range 25-50 persen.

“Dan ada 29 perusahaan yang range 1-25 persen. Dan ada 428 perusahaan yang nol. Ini tentu saja kita sedang melakukan klasifikasi,” ujar dia.

Krisis Energi Lain

Arifin mengungkapkan, krisis energi yang terjadi belakangan ini bukan hanya menyangkut soal batubara, tapi juga menyangkut suplai energi seperti untuk gas alam cair (LNG).

“Memang kita selalu mengalokasikan kuota dalam negeri untuk tiap komoditi, baik LNG maupun batu bara, untuk bisa dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan energi primer untuk pembangkitan tenaga listrik,” sebutnya.

“Dengan adanya hal ini kita jadi lebih terbuka lagi mengenai apa yang terjadi, dan kita harus mengambil langkah-langkah perbaikan, baik eksternal maupun internal,” tegas Arifin. [Merdeka]

Hasil Piala EFL, Liverpool Berbagi Skor Dengan Arsenal

0
Semifinal Piala EFL Arsenal vs Liverpool, Jumat 7 Januari 2022

Nukilan.id – Liverpool hanya mampu bermain imbang 0-0 kala menjamu Arsenal dalam partai leg pertama semifinal Carabao Cup 2021/22 yang digelar di Anfield, Jumat (14/1/2022).

Liverpool sejatinya unggul jumlah pemain sejak menit ke-24 setelah Granit Xhaka dikartu merah. Namun, pasukan Jurgen Klopp gagal mengalahkan Arsenal.

Berkat hasil ini, kedua tim pun masih memiliki peluang sama kuat pada laga leg kedua di Emirates Stadium pekan depan, guna menentukan satu tim yang lolos menghadapi Chelsea di final.

Babak Pertama

Arsenal sudah mengalami musibah ketika laga baru berjalan 10 menit dengan cedera yang dialami Cedric Soares. Ia pun terpaksa ditarik keluar dan digantikan Calum Chambers.

Beberapa saat kemudian, Aaron Ramsdale melakukan blunder fatal ketika tendangannya bisa diblok Jordan Henderson. Beruntung, bola tidak bergulir menjadi gol.

Memasuki menit ke-24, Arsenal harus bermain dengan 10 orang karena Xhaka mendapat kartu merah akibat pelanggaran keras terhadap Diogo Jota yang memiliki peluang mencetak gol.

Merespons situasi ini, Mikel Arteta pun menarik keluar Eddie Nketiah dan memasukkan Rob Holding. Arsenal semakin berada dalam tekanan tuan rumah. Meski demikian, tak ada gol yang tercipta hingga turun minum.

Babak Kedua

kembali dari kamar ganti, Liverpool mencoba meningkatkan intensitas serangan. Namun, Arsenal mampu bertahan dengan cukup kompak dan disiplin.

Meski kalah jumlah pemain, akan tetapi Arsenal tak keder sama sekali. Bahkan, Bukayo Saka sempat memperoleh peluang yang masih bisa dimentahkan Alisson.

Liverpool menggempur pertahanan Arsenal di sisa laga. Namun, lini depan The Reds mengalami kebuntuan. Jota hingga Takumi Minamino gagal memanfaatkan peluang yang sangat terbuka. Skor 0-0 pun menjadi hasil akhir laga ini.

Baca Juga: Kepa Sayap Kemenangan, Chelsea Berhasil Lolos ke Final Piala EFL

Susunan Pemain

Liverpool: Alisson; Trent Alexander-Arnold (Neco Williams 76′), Joel Matip (Joe Gomez 76′), Virgil van Dijk, Andy Robertson; Jordan Henderson, Fabinho (Alex Oxlade-Chamberlain 75′), James Milner (Curtis Jones 61′); Takumi Minamino, Roberto Firmino, Diogo Jota.

Arsenal: Aaron Ramsdale; Cedric Soares (Calum Chambers 11′), Ben White, Gabriel Magalhaes, Kieran Tierney; Albert Sambi Lokonga, Granit Xhaka; Bukayo Saka (Nuno Tavares 81′), Alexandre Lacazette, Gabriel Martinelli; Eddie Nketiah (Rob Holding 28′). [Bolanet]

Telat Datang Rapat DPR, Komnas Perempuan Diusir

0

Nukilan.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengusir perwakilan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) saat agenda rapat kerja di DPR RI, Kamis (13/1/2022).

Desmond menyebut Komnas Perempuan dilarang mengikuti raker karena datang lebih dari jam 10.00 WIB sebagaimana yang telah dijadwalkan.

“Maaf ya Komnas Perempuan silakan keluar, kita rapat jam 10. Silakan keluar,” kata Desmond.

Komnas Perempuan masih di dalam ruangan ketika diminta keluar. Desmond pun lantas terus-menerus meminta Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani untuk keluar ruangan.

Alasan lain Komnas Perempuan harus keluar bukan hanya telat, menurut Desmond, melainkan juga tidak beretika. Sebab, Komnas Perempuan langsung memasuki ruangan tanpa meminta izin terlebih dahulu.

“Anda tidak menghormati forum, karena hadir telat, silakan di luar dulu. Langsung duduk enggak ada etikanya, harusnya izin dulu. Silakan keluar,” ucapnya.

Andy lantas merespons tanggapan Desmond. Ia mengaku sudah mengikuti rapat sejak pukul 10.00 WIB secara daring. Namun, alasan itu tidak diterima oleh Desmond.

“Bukan. Saya ingin menyampaikan tadi, saya sudah mengikuti lewat online,” ujar Andy.

“Enggak, enggak. Silahkan keluar. Memang anda tidak menghormati rapat jam 10,” balasnya menyela.

“Kemudian ada persoalan yang tidak mungkin kami elak. Tapi saya sudah mengikuti sejak awal,” lanjut Andy.

Desmond tetap kukuh meminta Komnas Perempuan keluar. Akhirnya, Komnas Perempuan pun keluar.

Setelah Komnas Perempuan keluar, Desmond mengingatkan agar semua pihak datang tepat waktu jika diundang rapat. Ia menyebut harus ada etika selama berkegiatan di parlemen.

“Lain kali datang tempat waktu, dan jangan langsung nyelonong. Harusnya kasih tahu sekretariat boleh enggak kita masuk? Boleh, baru duduk. Ini kan ada etika parlemennya. Oke lain kali kita akan perbaiki sama-sama. Silakan, makasih,” jelasnya. [cnnindonesia]

Sema FSH UIN Ar-Raniry Bahas Implementasi Syariat Islam untuk Wisatawan Asing

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang membahas terkait implementasi syariat Islam terhadap wisatawan asing di Kota Sabang.

Audiensi ini dihadiri Ketua Sema FSH UIN Ar-Raniry, Alviansyah Rambe didampingi Ketua Komisi Eksternal, Alvin Firdaus Daroy, Wakil Komisi Kajian dan Advokasi, Cut Ani Darniati, Anggota Komisi Kajian dan Advokasi dan Juru Bicara Sema, Nailis Wildany, Wakil Komisi Informasi, Fathur Rifqie, dan Anggota Komisi Pemilihan, M. Akmal serta Rismayani selaku pendamping.

Sedangkan dari Pemko Sabang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sabang, Andri Nourman, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Adi Pariyatna, dan Staff Bagian Kesejahteraan Rakyat, Zulkifli.

Dalam kesempatan itu, Alviansyah Rambe menyampaikan, audiensi ini bertujuan untuk menjawab kegelisahan publik terhadap pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang selama ini.

“Khususnya dalam masalah perizinan wisatawan yang belum menikah menginap di satu kamar hotel, dan juga mengenai wisatawan asing yang berpakaian sangat terbuka di pantai maupun ruang publik lainnya,” ungkap Alviansyah kepada Nukilan.id, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sabang, Andri Nourman menegaskan, Pemko Sabang tidak membenarkan perizinan wisatawan yang belum menikah untuk menginap di satu kamar hotel.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, ia juga menegaskan, Pemerintah bersama Satpol PP dan WH Kota Sabang sudah berupaya untuk mengawasi dengan cara bekerjasama dengan pihak hotel serta melakukan patroli pada beberapa tempat yang diduga berpotensi terjadi pelanggaran syariat Islam.

“Namun, keterbatasan Personil WH serta keterbatasan anggaran berimbas pada pelanggaran syariat Islam diluar kemampuan pengawasan dari pemerintah,” ujar Andri.

Mengenai wisatawan asing yang berpakaian terbuka di pantai dan ruang publik lainnya, kata dia, Pemko Sabang telah memberikan teguran secara lisan dan bersifat persuasif bagi mereka, serta pemerintah juga bekerjasama dengan pengelola resort dan masyarakat setempat untuk mendukung penegakan syariat Islam di Kota Sabang.

“Terkait perizinan wisatawan asing yang belum menikah namun sudah memiliki anak menginap dalam satu kamar hotel, Pemko Sabang belum mengatur lebih jauh aturan mengenai masalah ini dan kita berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi menegakkan syariat Islam di Kota Sabang secara kaffah,” terang Andra.

Audiensi ini diakhiri dengan Penyerahaan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kota Sabang atas partisipasinya dalam kegiatan Peduli Syariat Islam di Kota Sabang.

Reporter: Hadiansyah

Kejati Aceh Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi di Simeulue

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi, SH, MH. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai kabupaten Simeulue tahun Anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Munawal hadi, SH, MH dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (13/1/2022).

Munawal menyebutkan, saksi yang diperiksa yaitu, Ruslan, STP dan Kelana Putra, ST selaku anggota TIM B pelaksanaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai kabupaten Simeulu TA 2019.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembayaran uang ganti kerugian tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai kabupaten Simeulu tahun 2019 tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Munawal. []

Ada Pungli Nakal di Pasar Paya Ilang, Pedagang Geruduk DPRK Aceh Tengah

0
Ratusan pedagang melakukan aksi di Gedung DPRK Aceh Tengah, Kamis (13/1/2022). Foto: lintasgayo

Nukilan.id – Pedagang pasar Paya Ilang Takengon mengungkapkan ada pungli dan oknum tukang parkir nakal di seputaran pasar yang selama ini meresahkan pedagang.

Fakta ini diungkap salah seorang pedagang, Nasir Lingo saat aksi ratusan massa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Kamis (13/1/2022).

“Bapak tahu tidak, bahwa lapak yang seharusnya dijadikan area parkir, malah dijual oleh oknum tukang parkir disana, sehingga jalan menjadi sempit dan pasar menjadi semraut,” katanya kepada para anggota DPRK dan pihak Pemkab Aceh Tengah.

Tak sampai disitu, fakta lainnya yang diungkapnnya cukup mencegangkan. Menurutnya, ada pungutan liar (pungli) yang beredar di sekitar pasar. Pungli tersebut dilakukan oleh petugas jaga malam di Pasar tersebut.

“Bukankah petugas jaga malam sudah dianggarkan oleh Pemkab Aceh Tengah, kenapa meminta ke kami lagi. Barang-baranf kami juga banyak yang hilang,” keluhnya.

Menanggapi itu, pimpinan sidang di DPRK Aceh Tengah saat itu, Sukurdi Iska meminta Pemkab memberi perhatian serius terkait laporan dari pedagang tersebut.

“Tolong dicatat itu, Plt Kadis Perdagangan, ini keluhan yang harus segera diselesaikan,” tegas Sukurdi Iska.

Sementara itu, Marwandi Monte selaku Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tengah mengatakan, pengutipan seperti itu sangat tidak dibenarkan.

“Petugas jaga malam itu, sudah menjadi tenaga honorer di Disperindag Aceh Tengah, dan mereka memiliki SK. Ini akan kami telusuri,” katanya.

Terkit oknum petugas parkir yang nakal menjual lapak parkir ke pedagang, Kadishub Aceh Tengah, Jauhari, ST mengatakan hal tersebut tidak ada.

Pantauan di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, para pedagang mendesak Pemkab mengembalikan mereka untuk berjualan ke depan atau di jalan (pasar tumpah) dengan pengaturan waktu yang disepakati. [lintasgayo.co]

Lanjutan Mubes Hamas Dinilai Tidak Sah

0
Steering Committee Mubes Hamas, Muhammad Hasbar Kuba. ( Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Lanjutan Musyawarah Besar (Mubes) Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (Hamas VIII) yang dilaksanakan di RKU Universitas Serambi Mekah (USM) pada Kamis (13/1/2022) dinilai tidak sah dan inkonstitutional.

Hal itu disampaikan Steering Committee Mubes Hamas, Muhammad Hasbar Kuba kepada Nukilan.id.

“Sebagai steering committee saya tidak dilibatkan dalam rapat yang dilakukan oleh pengurus Hamas mengenai percepatan Mubes, dan saya tidak tau bahwa mereka melanjutkan mubes pada hari ini,” ungkap Hasbar.

Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan kesepakatan forum pada 27 Desember 2021 lalu, sidang Mubes Hamas dilanjutkan pada 27 Januari 2022 dan itu sifatnya Absolute, tidak dapat diubah oleh keputusan apapun, karena keputusan tertinggi di Hamas adalah keputusan Mubes.

“Dan lanjutan Mubes pada tanggal 27 Januari ini merupakan amanah Mubes,” jelasnya.

Sesuai dengan Kesepakatan forum yang lalu juga, kata Hasbar, Pengurus Hamas dan Ketua Paguyuban Kecamatan Se-Aceh Selatan hanya membahas perihal segala sesuatu kebutuhan untuk mubes lanjutan, bukan mempercepat mubes, karena tanggalnya sudah final dan konkrit.

“Jadi saya melihat, saudara Ketua Umum Hamas sudah terlalu dalam masuk kedalam kepentingan salah satu Calon sehingga Mubes Hamas dipercepat sesuai dengan keinginan calon titipannya, sehingga ini justru merugikan pihak lain dan membuat Pengurus Hamas tidak netral dalam hal Mubes ini,” pungkasnya. []