Beranda blog Halaman 1845

BPKS Gelar FGD Strategi Pengembangan Pariwisata dan Promosi Sabang FTZ

0

Nukilan.id – Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Pedagangan Sabang (BPKS) membahas tentang memajukan pariwisata Sabang dengan konsep yang terintegraai dan berkelanjutan. Kegiatan yang dinaungi oleh Deputi Komersil dan Investasi ini diselenggarakan di Mata Ie Resort Hotel, Sabang pada Kamis (4/11/2021).

Tampil sebagai nara sumber adalah Fadjar Hutomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kosmas Harefa, Asisten Deputi Pembanguna Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Muhammad Firdaus, Kepala Sub Direktorat Wilayah Sumatera dan Kalimantan Kementerian Investasi/BKPM, Erwanto, Deputi Komersial dan Investasi BPKS, Aryo Kuncoro, Assiciate Director Urban Design, AECOM Indonesia, Doddy Dwinanda, Directorat Design and Planning Economics, AECOM Ibdonesia dan secara virtual tampil juga Christine Hutabarat, Direktur Strategi Bisnis dan Pemasaran PT. Indonesia Hotel Natour serta Faisal, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariiwsata Sabang.

Dalam acara forum diskusi grop tersebut ada rekemondasi tertentu yang menjadi acuan dalam mengembangkan pariwasata di Sabang, tentunya harus berdasarkan pada komitmen dan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat setempat, mengingat tidak hanya terfokus pada objek wisata bahari, tapi objek wisata spritual juga.

BPKS diharapkan menjadi sebagai pembawa perubahan yang signifikan dan kompetitif, karena pengembangan pariwisata juga berkaitan dengan ekosistem di kawasan itu. Di sini, BPKS menampilkan posisi yang berbeda, sehingga tidak menjadi saingan, melainkan sebagai destinasi baru yang disertai dengan pembangunan pusat budaya daerah.

Selanjutnya, perubahan paradigma wisata massal ke wisata yang lebih khusus menjadi bagian yang harus dilakukan secara khusus juga. Seiring itu, perlu juga diperhatikan tahapan-tahapan pengembagannya seperti akselarasi wisata, penetrasian pasar, dan diservikasi produk lokal. []

Jokowi Teken Dana Otsus Aceh 2022 Rp7,5 Triliun

0

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022. Salah satunya adalah dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Aceh serta dana keistimewaan Yogyakarta.

“Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp 21.756.263.570.000 terdiri atas Dana Otonomi Khusus; dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 6/2021 yang dikutip detikcom, Jumat (5/11/2021).

Berikut detail alokasi dana Otsus Aceh, Papua serta Daerah Istimewa Yogyakarta:

  1. Dana otsus Aceh sebesar Rp 7,5 triliun.
  2. Alokasi dana otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun. Dana tambahan infrastruktur yang dibagi untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,3 triliun. Dana ini ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
  3. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 1.320.000.000.000 yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan. []

Kapolda Aceh Ajak Forkopimda Bener Meriah Tingkatkan Vaksinasi

0

Nukilan.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, SH., MM., mengajak Forkopimda dan seluruh unsur masyarakat di Kabupaten Bener Meriah untuk sama-sama mendukung dan meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh saat bersilaturahmi dengan Forkopimda dan Pimpinan Dayah dalam kunjungan kerjanya, Kamis (4/11/2021) di Pendopo Bupati Bener Meriah.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Aceh pertama sekali menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Bener Meriah serta seluruh unsur masyarakat atas keberhasilannya dalam menurunkan angka kasus Covid-19.

Kemudian, Kapolda Aceh menegaskan pentingnya vaksinasi. Dirinya mengajak semua pihak untuk dapat bersama-sama mendukung program percepatan pelaksanaan vaksinasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Kapolda juga mengajak Forkopimda, pimpinan dayah, dan seluruh stakeholder di Bener Meriah agar bergandengan tangan untuk sama-sama meningkatkan capaian vaksinasi agar herd immunity segera terwujud.

“MUI dan MPU telah menyampaikan bahwa vaksin ini halal. Tentunya bagi kita umat Islam tidak perlu ragu lagi dan mari sama-sama kita dukung serta tingkatkan capaian vaksinasi di Bener Meriah agar tidak kalah dengan daerah lain,” ajak Kapolda.

Kapolda menambahkan, bahwa saat ini persentase capaian vaksinasi di Aceh belum optimal. Kapolda mengajak agar Forkopimda dapat bersinergi dengan ulama untuk sama-sama mendukung menyukseskan program vaksinasi untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, Plt. Bupati Bener Meriah Dailami, dalam kesempatannya mengucapkan selamat datang kepada Kapolda Aceh beserta rombongan dan melaporkan capaian pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Bener Meriah.

Dailami mengatakan, saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah sudah turun. Hal tersebut berkat kerja sama yang baik seluruh pihak baik dari unsur Polri, TNI, maupun unsur lainnya.

“Alhamdulillah Bapak Kapolda, kami bersama-sama dengan unsur Forkopimda terus berupaya agar target pelaksanaan vaksinasi dapat tercapai,” sebutnya.

Silaturahmi tersebut juga diwarnai penyerahan cindera mata dari Pemkab Bener Meriah, yang diserahkan oleh Plt. Bupati Dailami kepada Kapolda Aceh. []

Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Bisnis PCR

0
Erick Thohir dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Nukilan.id – Dua menteri di Kabinet Indonesia Maju dilaporkan ke KPK terkait dugaan ambil untung dari bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir,” ujar Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal Waketum Prima, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

“Karena enggak bisa ketemu humas, jadi kami cuma melaporkan saja,” tambah dia, tanpa merinci apakah itu berupa laporan resmi atau sekadar aduan.

DPP Prima telah mendapat surat tanda terima laporan dari KPK. Prima meminta KPK mengusut dugaan keterlibatan dua menteri tersebut dalam bisnis PCR.

Soal bukti, Alif mengatakan, ada banyak data yang beredar di media yang bisa menjadi data awal bagi KPK untuk mengusut.

“Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini,” tuturnya.

“Nanti bukti-bukti itu pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami,” lanjut dia, saat ditanya lebih jauh soal bukti tambahan.

Alif pun mendasarkan dugaan kerugian negara akibat bisnis PCR itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Tim kuasa hukum kami yang sudah mendetailkan, tapi yang pasti dari ICW mengatakan ada sepuluhan triliun lebih yang menjadi kerugian dari kasus PCR ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto menyebut sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo terlibat bisnis tes PCR. Menurutnya, para menteri itu terafiliasi dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), penyedia jasa tes Covid-19.

Luhut pun membantah kabar itu.”Saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia,” kata dia dalam keterangan tertulis di Instagram Story akun @luhut.pandjaitan, Kamis (4/11).

Senada, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, membantah tudingan Erick bermain-main dalam bisnis PCR itu.

Pasalnya, PT GSI, perusahaan yang dikaitkan dengan Erick hanya melakukan 700 ribu tes alias tak signifikan dibandingkan keseluruhan pengetesan.

“Jadi kalau dikatakan bermain, kan lucu ya, 2,5 persen gitu. Kalau mencapai 30 persen, 50 persen itu oke lah bisa dikatakan bahwa GSI ini ada bermain-main. Tapi hanya 2,5 persen,” ungkap Arya kepada media, Selasa (2/11). [cnnindonesia]

Erick Thohir dan Luhut Binsar Pandjaitan.

AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait pada Pengujian UU Pers

0

Nukilan.id – Tiga organisasi pers Indonesia yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.

Permohonan ini sebagai bentuk kepedulian yang tinggi kepada Permohonan Pengujian UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk, khususnya terkait fungsi Dewan Pers dan terkait pemilihan anggota.

Selain itu sebagai konstituen Dewan Pers tentunya AJI, AMSI dan IJTI merasa keterangan dalam permohonan ini bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim MK dalam memeriksa perkara.

Pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan, dengan Keputusan Presiden.

Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami menyampaikan:

  1. Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.
  2. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: “memberikan fasilitas”. Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: “sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan”. Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.
  3. Sebagai fasilitator, maka jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri. Seandainyapun terjadi, permalasahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan memintakan Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers.
  4. Mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain. Hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers.

Untuk itu Para Pemohon dan Kuasa Hukum dengan ini menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada MK. Besar harapan Para Pemohon dan Kuasa Hukum agar Majelis Hakim MK mau mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam memeriksa perkara PUU yang diajukan. Atas Perhatiannya kami ucapkan terima kasih. []

Disdik Dorong Pengembangan Sekolah Ramah Anak di Aceh

0

Nukilan.id – Dinas Pendidikan Aceh mendorong pengembangan penyelenggaraan sekolah ramah anak melalui penandatanganan naskah kerjasama dengan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (PPPPTK TK & PLB) dan Save Education Aceh (SEA).

Nota kesepahaman ini ditandatangani para pihak, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM, Kepala PPPPTK TK dan PLB, Drs. Abu Khaer, M.Pd serta CEO Save Education Aceh (SEA), Aishah, S.Pd, M.Pd di Aula SMKN 3 Banda Aceh, Kamis (4/11/2021).

Dalam program kerjasama ini, Dinas Pendidikan Aceh sebagai pihak kedua yang merupakan perpanjangan tangan PPPPTK TK dan PLB untuk melaksanakan tugas dan bertanggungjawab melalui kegiatan supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis pada pelaksanaan program sekolah ramah anak di Kota Banda Aceh dengan bantuan tenaga profesional Tim Terapis Dinas Pendidikan Aceh.

Saat ini ada tiga sekolah ramah anak yang telah diluncurkan, antara lain SD Negeri 25 Kota Banda Aceh, SD Negeri 20 Kota Banda Aceh dan SD Negeri 56 Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM menyampaikan program sekolah ramah anak yang diselenggarakan bekerjasama dengan PPPPTK TK dan PLB menjadi salah satu penguat dalam menjadikan Aceh sebagai provinsi ramah anak.

“Pemerintah Aceh menginginkan semua anak, termasuk anak-anak yang memiliki disabilitas agar tidak tertinggal dan mendapatkan pendidikan berkualitas, yang merupakan bagian dari hak mereka,” ucapnya.

Alhudri menuturkan sekolah ramah anak merupakan program inovasi yang digulirkan pemerintah untuk mendukung sekolah, guru dan sistem pendidikan untuk mengakomodasi keragaman anak dan kebutuhan mereka di sekolah.

“Sekolah merupakan bagian terpenting untuk menumbuhkan anak menjadi individu sehat, bahagia dan bisa menjadi diri terbaiknya melalui penerimaan dan pengembangan potensi bersama para gurunya,” ungkapnya.

Ia berharap program yang saat ini dilaksanakan di tiga sekolah bisa menjadi model bagi sekolah lainnya, tidak hanya di Banda Aceh tetapi di seluruh Aceh. Sehingga nantinya seluruh sekolah yang ada di Aceh dapat menjadi sekolah ramah anak.

“Anak berkebutuhan khusus tidak pernah meminta untuk dilahirkan dalam keadaan seperti ini dan orang tuanya pun tidak mengetahuinya. Program Sekolah Ramah Anak menjadi wadah untuk menghargai mereka sebagai manusia yang memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk belajar,” ujarnya penuh haru.

Sementara Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (PPPPTK TK & PLB), Drs. Abu Khaer, M.Pd mengatakan program sekolah ramah anak telah lebih dahulu diperkenalkan sebagai Pilot project di beberapa SLB di Kota Bandung.

“Program ini fokus pada pengembangan sumber daya manusia bagi pendidik dan pemangku kepentingan pada penyediaan layanan pendidikan untuk anak-anak serta meningkatkan keterlibatan orang tua,” terangnya.

Kedepan, harapnya, dengan adanya pilot project tersebut, maka semua sekolah yang ada di Aceh dapat mengadopsi program sekolah ramah anak.

Turut hadir pada kegiatan tersebut para pejabat struktural dilingkup Dinas Pendidikan Aceh, Tenaga Ahli Bidang Pembinaan GTK, Istiarsyah, S.Pd.I, SPd, M.Ed dan Maharadi, S.Pd serta para staf P4TK TK & PLB Kemendikbud Ristek. []

Hakim PN Sabang Vonis Bebas Terdakwa Penadah

0
Wahyudi bersama Kuasa Hukum, Muhammad Iqbal Rozi, SH, MH. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sabang menjatuhkan vonis bebas terhadap Wahyudi (28) terdakwa kasus penadahan satu unit kamera selam Go Pro Hero 09 di Kota Sabang, Kamis (4/11/2021).

Wahyudi, warga Gampong Iboh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang itu dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua, Samsul Maidi, SH, MH, didampingi hakim anggota Muhammad Rafi, SH dan Safrijaldi, SH.

“Kami memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah dan kami perintahkan segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya,” tegas Hakim dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Iqbal Rozi, SH, MH menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan hakim, karena fakta dalam peridangan klien kami memang tidak terbukti bersalah,” ucap Iqbal.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Wahyudi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. Ia ditetapkan sebagai terdakwa dengan sangkaan sebagai penadah satu unit kamera Go Pro Hero 9 dari tersangka Putra Wijaya, pada Minggu (20/6/2021) lalu.

Putra sebelumnya ditangkap karena diketahui sebagai perantara jual barang berupa kamera Go Pro Hero 9, yang dicuri oleh terdakwa Nazar dari salah satu pengusaha wisata bahari di Kota Sabang dan menjualnya kepada terdakwa Wahyudi. []

Anggota Kodim Aceh Tamiang Ikuti Tes Samapta Periodik II

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Anggota Kodim 0117/Aceh Tamiang Melaksanakan tes Samapta periodik II tahun 2021 bertempat di Makodim 0117/Aceh Tamiang Makodim 0117/Atam Jln. Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (4/11/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur dan meningkatkan sejauh mana kemampuan seorang prajurit selama berlatih pembinaan fisik di satuan guna mendukung tugas pokok TNI AD dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya di lapangan dapat terlaksana dengan baik.

Tes Samapta dipimpin langsung Pasi Personalia Kodim 0117/Aceh Tamiang Kapten Inf M. Rizal, Tes Samapta diikuti seluruh perwira staf dan personil Kodim 0117/Aceh Tamiang.

Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita melalui Pasi Personalia Kodim 0117/Aceh Tamiang Kapten Inf M. Rizal mengatakan Tes Samapta ini, merupakan bagian dari program kerja Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk mengukur hasil pembinaan fisik yang telah dilaksanakan mulai dari tingkat kesegaran jasmani prajurit,” ujarnya.

Lebih lanjut Pasi Personalia Kodim 0117/Aceh Tamiang Kapten Inf M. Rizal mengatakan Sebanyak 105 personil Kodim 0117/Aceh Tamiang melaksanakan tes Kesegaran Jasmani (Garjas) periodik hari ini dan kegiatan ini di laksanakan selama 2 hari, tes Kesegaran Jasmani (Garjas) periodik, kegiatan diawali dengan pemeriksaan tahap awal, tensi, peregangan dan dilanjutkan Samapta kesegaran A yakni lari 12 menit.

Pelaksanaan Samapta tersebut meliputi tes kesegaran A yaitu lari dengan waktu tempuh selama 12 menit. Kemudian dilanjutkan tes kesegaran B yaitu pull Up, sit Up, push ip, lunges, serta shuttle run dan dilanjutkan tes ketangkasan renang dengan jarak 50 meter. []

Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan 2 Pembuat Video TikTok

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua pembuat video tiktok yang dinilai melanggar Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar islam serta qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Telah kita amankan 2 orang pelaku, yang sebenarnya ada 3 namun 1 lagi masih dalam proses pencarian. Dalam kasus viralnya tik tok yang sanagt meresahkan masyrakat, dan telah melanggar norma syriat islam di Aceh, khususnya di Banda Aceh,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah dalam konferensi pers, Kamis (4/11/2021).

Dia menyebutkan, dua orang yang diamankan tersebut yaitu, seorang laki-laki berinisial A dan seorang perempuan berinisial M. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam di media sosial tik-tok yang terjadi sekitar beberapa hari yang lalu.

“Video tiktok itu dibuat di dua tempat yang berbeda di Banda Aceh, yaitu di Taman Sari dan Pantai Ulee Lheue,” sebut Ardiansyah.

Lebih lanjut dia menyampaikan, keduanya akan dilakukan pembinaan secara intensif dan wajib lapor ke Satpol PP dan WH Banda Aceh sebanyak 3 kali dalam sehari.

“Perlu kita tegaskan kembali bahwa ini adalah kasus terakhir kita lakukan pembinaan, apabila kedepan terjadi hal yang sama lagi siapapun pelakunya kita akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku yang telah diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya kepada seluruh masyarakat Aceh.

“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya warga Kota Banda Aceh atas perbuatan kami yang telah membuat dan mengupload conten tik tok di media sosial, sehingga telah meresahkan masyarakat dan telah menodai pelaksaan syariat islam. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi dan melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyrakat, dan melanggar ketentuan syariat islam di Kota Banda Aceh,” pungkas kedua pelaku yang berinisial A dan M.

Reporter: Hadiansyah

Bupati Aceh Barat Nonaktifkan Anggota Satpol PP Diduga Pukul Mahasiswa

0
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, (Foto: Antara)

Nukilan.id – Bupati Aceh Barat Ramli MS menyatakan akan mengambil tindakan tegas berupa penonaktivan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga memukul mahasiswa saat unjuk rasa di depan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Rabu (3/11/2021) siang.

“Terhadap adanya anggota Satpol PP Aceh Barat yang melakukan tindakan pemukulan, akan kita nonaktifkan dari tugas,” kata Ramli MS kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu malam.

Ramli MS menjelaskan pemerintah daerah tidak akan menolerir segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP saat melaksanakan tugas, baik kepada masyarakat atau pun mahasiswa.

Menurutnya, tindakan pemukulan sama sekali tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun, karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.

“Saat bertugas di lapangan, anggota Satpol PP wajib memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan kasar apalagi memukul, itu tidak boleh,” kata Ramli MS.

Ramli MS juga menuturkan sikap mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat, adalah bentuk sebuah perjuangan demokrasi yang harus dihargai oleh semua pihak.

“Adik-adik mahasiswa ini sedang berjuang mencari keadilan, maka sudah sepatutnya jasa mereka kita hargai dan hormati,” kata Ramli MS.

Ia juga berterima kasih kepada kalangan mahasiswa yang sudah peduli dengan nasib korban pelecehan seksual, yang diduga saat ini masih mengalami trauma akibat musibah yang dialami korban.

“Terima kasih adik-adik mahasiswa yang sudah peduli dengan persoalan di daerah, ini sebuah demokrasi yang sangat baik,” kata Ramli MS.

Terhadap adanya tuntutan agar seorang psikolog yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat diduga melakukan kesalahan saat bertugas, hal ini akan dievaluasi oleh pemerintah daerah.

“Kita akan evaluasi, apakah benar melakukan kesalahan atau tidak. Terima kasih atas masukan adik-adik mahasiswa,” demikian Ramli MS. [Antara]