Monday, May 20, 2024

Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan 2 Pembuat Video TikTok

Nukilan.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua pembuat video tiktok yang dinilai melanggar Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar islam serta qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Telah kita amankan 2 orang pelaku, yang sebenarnya ada 3 namun 1 lagi masih dalam proses pencarian. Dalam kasus viralnya tik tok yang sanagt meresahkan masyrakat, dan telah melanggar norma syriat islam di Aceh, khususnya di Banda Aceh,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah dalam konferensi pers, Kamis (4/11/2021).

Dia menyebutkan, dua orang yang diamankan tersebut yaitu, seorang laki-laki berinisial A dan seorang perempuan berinisial M. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam di media sosial tik-tok yang terjadi sekitar beberapa hari yang lalu.

“Video tiktok itu dibuat di dua tempat yang berbeda di Banda Aceh, yaitu di Taman Sari dan Pantai Ulee Lheue,” sebut Ardiansyah.

Lebih lanjut dia menyampaikan, keduanya akan dilakukan pembinaan secara intensif dan wajib lapor ke Satpol PP dan WH Banda Aceh sebanyak 3 kali dalam sehari.

“Perlu kita tegaskan kembali bahwa ini adalah kasus terakhir kita lakukan pembinaan, apabila kedepan terjadi hal yang sama lagi siapapun pelakunya kita akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku yang telah diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya kepada seluruh masyarakat Aceh.

“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya warga Kota Banda Aceh atas perbuatan kami yang telah membuat dan mengupload conten tik tok di media sosial, sehingga telah meresahkan masyarakat dan telah menodai pelaksaan syariat islam. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi dan melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyrakat, dan melanggar ketentuan syariat islam di Kota Banda Aceh,” pungkas kedua pelaku yang berinisial A dan M.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img