Beranda blog Halaman 1839

Soal Kasus Dugaan Penipuan Beras, Kuasa Hukum: Ada Upaya Memutarbalikkan Fakta

0
Penasehat Hukum, Kasibun Daulay, SH (kiri) dan Faisal Qasim, SH, MH (kanan). Foto: Dok. ist)

Nukilan.id – Penasehat Hukum Tersangka Firza Amelia dan Nurdahri Razali, Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual-beli beras yang terjadi di kilang padi Milik M. Noer, yang berada dijalan Medan – Banda Aceh, Km. 324 Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara menyatakan bahwa pihaknya merasa perkara tersebut sarat dengan kejanggalan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari laporan M.Noer yang merupakan mitra bisnis para tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : L.P.B/23/III/2021/YAN.2.5/SPK/RES AUT/PA Tanggal , 08 Maret 2021 yang mana saat ini telah memasuki babak baru.

Pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 dikejari Aceh Utara, dilaksanakan Tahap II yakni penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Aceh/Kejati Aceh kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon. Dan hingga hari ini perkara tersebut sedang menunggu pelimpahan dari Kejari Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon guna dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Menurut Kasibun, Para Tersangka bersama dengan pelapor adalah rekanan bisnis sejak tahun 2019 dan sama-sama tergabung dalam satu organisasi yaitu Persatuan Pengusaha Kilang Padi (PERPADI) Aceh. Namun pada bulan Februari 2021 terjadi keterlambatan pembayaran dari Tersangka kepada Pelapor yang kemudian dijadikan dasar untuk membuat laporan di Polda Aceh.

“Menurut kami sangatlah patut secara hukum dianggap bahwa perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378 jo. Pasal 372 KUHPidana, dikarenakan hubungan bisnis jual beli beras antara pelapor dan terlapor selama ini terjadi secara lisan, saling memahami, saling percaya, saling membutuhkan, saling menguntungkan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Kasibun, justru pelaporlah yang sebenarnya telah melakukan upaya penipuan dan penggelapan kepada Tersangka dengan cara mengoplos kualitas beras yang dikirim dari Aceh Utara kepada Tersangka di Deli Serdang Sumatera Utara, pada medio bulan Desember 2020 sampai Februari 2021 dalam 3 tahap. Maka menurutnya disinilah ada dugaan pemutarbalikkan fakta.

“Faktanya Pelapor lah sebelumnya telah mengoplos beras dengan cara mengirimkan beras yang kualitas dibawah standar kepada klien kami, itu saja sebenarnya sudah masuk ke penipuan kerena Pelapor telah ingkar dari perjanjian awal,” ungkapnya.

Dan menurut Kasibun, hal itu pula telah mengakibatkan kerugian materil bagi Tersangka, yang kemudian juga berbuntut kepada timbulnya laporan hukum dari konsumen kepada Aparat Penegak Hukum di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Klien kami malah telah lebih dulu dirugikan secara materil dan immateril, yakni dengan adanya laporan para konsumen kepada penegak hukum di Medan,” terangnya.

Sementara itu, Penasehan Hukum Tersangka lainnya, Faisal Qasim SH MH mengatakan, bahwa tim kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan hukum secara terukur dan juga akan berupaya membongkar fakta-fakta sebenarnya dari kasus ini, sehingga nantinya mereka berharap agar kasus ini bisa terang-benderang dan jelas siapa sebenarnya yang menjadi korban dan siapa sebenarnya yang menjadi pelaku dalam perkara ini.

“Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan dan berjuang demi terungkapnya fakta-fakta sebenarnya dalam perkara ini. Biar terang dan tidak ada fakta-fakta yang ditutup-tutupi, sehingga nanti akan jelas siapa sebenarnya yang jadi korban dalam perkara ini,” pungkas Faisal Qasim. []

Realisasi PNBP Terbesar, PNL Raih Peringkat 1 DJKN Awards Aceh 2021

0
Dari kanan ke kiri Wakil Direktur III PNL, Kepala DJKN Aceh, Direktur PNL dan Koordinator Humas dan Kerjasama PNL

Nukilan.id – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) berhasil meraih penghargaan khusus dalam ajang DJKN Aceh Awards Tahun 2021 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Selasa (25/01/2022).

Dalam ajang tersebut, PNL meraih peringkat 1 sebagai Satuan Kerja (Satker) dengan Realisasi PNBP Terbesar Tahun 2021 dari DJKN Aceh melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.

Direktur PNL Ir. Rizal Syahyadi, ST. M.Eng.Sc didampingi Wakil Direktur III Ir. Sariyusda, MT dan Koordinator Humas dan Kerjasama Ir. Muhammad Hatta, SST. MT mengatakan, penghargaan tersebut diberikan karena PNL dinilai berhasil dalam realisasi anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 melebihi target yang dibebankan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, penghargaan khusus yang diberikan kepada PNL merupakan apresiasi atas dukungan dan atensi khusus kampus tersebut dalam merealisasikan anggaran yang bersumber dari PNBP.

“Terimakasih kepada keluarga Besar Civitas Akademika PNL yang telah bersinergi Dan bekerja keras, sehingga hari ini PNL dianugerahi Satker dengan Realisasi PNBP Terbesar I Tahun 2021,” terangnya.

Pria yang biasa disapa Didi ini juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DJKN Aceh dan KPKNL Lhokseumawe atas penghargaan yang sangat luar biasa ini. Semoga kolaborasi pengelolaan aset menuju Indonesia maju dapat terus digelorakan.

“Apresiasi dan terimakasih juga kami sampaikan kepada Stakeholders dan Mitra Kerja PNL yang telah mendoakan dan mensupport PNL selama ini,” tutupnya.[]

Proses Pergantian Penggunaan Pelat Putih, Sudah Mulai Berlaku Januari 2022

0
Contoh TNKB baru Instagram Polantas Indonesia / Liputan6.com

Nukilan.id – Mabes Polri menyebut penggunaan pelat berwarna dasar putih sudah berlaku sejak Januari 2022 secara bertahap. Mabes Polri pun membeberkan sasaran utama dari pergantian pelat ini.

“Saat ini (pelat) berwarna hitam tulisan putih nanti akan diganti dengan pelat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaanya dilakukan secara bertahap mulai Januari 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Mengenai proses pergantianya, Ramadhan menyebut pergantian pelat akan dilakukan secara bertahap. Sasaran yang diutamakan yakni kendaraan yang mengurus perpanjangan pajak kendaraan per lima tahun sekali.

“Penggunaan pelat nomor tersebut akan bertahap diprioritaskan yang perpanjangan jatuh tempo lima tahun dan bagi kendaraan baru,” beber Ramadhan.

Sekedar informasi, wacana perubahan warna kendaraan dari hitam ke putih terus bergulir dan pada tahun ini akan dilaksanakan. Perubahan warna pelat tersebut tentunya akan berguna untuk memudahkan kerja Polri sendiri.

Pelat putih sendiri diketahui akan mudah terbaca dengan sistem tilang elektronik atau E-TLE. Nantinya, pelat putih tersebut juga akan ditanam chip yang berisi identitas kendaraan itu sendiri.

Proses pergantian pelat itu sendiri diklaim tidak membebani masyarakat. Sebab, Polri tidak menarik biaya untuk pergantian pelat tersebut. [Indozone]

Sanitasi Lingkungan Indonesia Peringkat Ketiga Terburuk di Dunia

0
Ilustrasi kesehatan lingkungan Chinnapong / Shutterstock

Nukilan.id – Data tahun 2017 ini bikin miris, Indonesia jadi yang terburuk masalah sanitasi setelah India di posisi ke-2 dan Tiongkok di posisi pertama. Sanitasi yang layak itu apa sih?

Sederhananya, sanitasi yang layak bagi lingkungan adalah ketersedia air bersih dan pembuangan limbah kotoran manusia. Air bersih gak hanya terlihat bening, pembuangan air limbah gak hanya sekedar punya septic tank.

Sederhana tapi rumit ketika ingin memperbaiki masalah ini, tidak hanya di pedesaan, di kota besar pun belum maksimal. Contoh Jakarta, Saya pernah main ke daerah Jakarta Selata, tidak jauh dari kuningan di mana sebagian warganya masih abai mengenai sanitasi, sudah punya jamban di dalam rumah tapi buang limbahnya masih dialirkan ke kali atau sungai.

Bahkan masih ada yang punya logika kurang tepat terkait septic tank, semakin lama gak menguras septic tank, berarti semakin bagus. Padahal harus hati-hati, kemana larinya air limbah kotoran itu kalau bertahun-tahun gak penuh-penuh? Hmmm jangan-jangan..??

“Kan bisa pakai obat agar, kotorannya jadi memuai” Benar tapi seharusnya airnya tetap bakalan penuh dong? gak mungkin ikut memuai juga. Rumit kan? Bahkan saking rumitnya, setelah disedot, kira-kira air limbahnya di buang kemana? di taruh di penampungan untuk diproses atau dibuang ke kali/sungai lagi?

Sebelum saya lanjut, Kapan terakhir kali septic tank di rumah kalian di kuras/sedot?

Kenapa saya bahas masalah septic tank? karena terkait masyarakat Indonesia yang sebagian besar masing mengandalkan air tanah untuk konsumsi harian, kalau air tanahnya sudah tercemar bagiamana mau sehat? kalau mau dibawa keurusan beragama lebih dalam lagi nih buat kita yang muslim, jangan-jangan air wudhu kita selama ini juga tercemar?

Terus bagaimana? Apa kita diam saja?

Masyarakat punya peranan penting, tapi perlu di dukung oleh program-program pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan sanitasi baik untuk masyarakat sesuai dengan MDG’s (Millenium Development Goals) tahun 2000, dan dilanjut melalui SDG’s (Sustainable Development Goals) menuju Indonesia sehat 2030.

Pemerintah bersama beberapa lembaga berupa memperbaiki sanitasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya adalah IUWASH PLUS dari USAID yang sejak tahun 2016 yang sudah bekerjasama dengan berbagai lembaga pemerintahan pusat, 35 pemerintah kabupaten/kota, penyedia layanan dan pemangku kepentingan sektor swasta.

Lokakarya Purna IUWASH PLUS jadi program pemuncak setelah berjalan 5 tahun di Indonesia (Dokpri)

IUWASH PLUS merupakan salah satu inisiatif USAID untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan akses air minum dan layanan sanitasi serta perbaikan perilaku higiene bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di perkotaan. USAID sendiri sudah lebih dari 15 tahun bermitra dengan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses air dan sanitasi aman.

5 Tahun IUWASH PLUS

18 Januari 2021 merupakan titik akhir IUWASH PLUS program kemitraan antara Amerika Serikat dan Indonesia. 1,6 juta orang termasuk 530,000 dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sudah dapat mengakses air minum dan lebih dari 965 ribu orang mendapatkan akses sanitasi aman.

Selama lima tahun terakhir, IUWASH PLUS dan para mitra telah membantu lebih dari 355.00 orang mendapatkan akses terhadap pelayanan sanitasi dasar, termasuk sekitar 258.000 oran dari 40 persen penduduk termiskin. Lebih dari 32 pemerintah daerah telah secara resmi  mengadopsi kebijakan pendukung peningkatan air, sanitasi, dan higiene di 32 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tri Dewi Virgiyanti, Direktur Perumahan dan Pemukiman, Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan bahwa komitmen kuat Pemerintah Indonesia dan kemitraan dengan USAID akan berkontribusi dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) tahun 2030.

“Kami sangat mengapresiasi kemitraan penting USAID dalam mendukung komitmen besar Pemerintah Indonesia untuk mencapai target SDG 2030. Komitmen ini juga sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menargetkan pencapaian 100% akses air minum layak, termasuk 15% air minum aman, dan 90% akses sanitasi layak, termasuk 15% sanitasi aman.

Walau IUWASH PLUS sudah berakhir, tapi USAID dan Pemerintah tetap berkomitmen untuk akses sanitasi yang lebih baik untuk masyarakat Indonesia (Dokpri)

Buat saya yang pernah site visit ke daerah Salatiga yang bekerjasa dengan IUWAH PLUS bisa melihat dan merasakan langsung perubahan positif terkait program sumur resapan yang pada akhirnya dilanjutkan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak swasta.

PDAM Salatiga  bersama IUWASH PLUS berhasil merevitalisasi debit air Umbul Senjoyo setelah membuat 1060 sumur resapan di daerah tangkapan air (catchment). Debit mata air Umbul Senjoya awalnya 1250 liter, tapi berkurang menjadi 800 liter.

Sejak ada sumur resapan berhasil menaikan debit air menjadi 1100 liter . Masih dibutuhkan kurang lebih 1000 sumur resapan lagi di daerah catchment agar mata air Umbul Senjoyo bisa lebih maksimal dan PDAM Salatiga bisa melayani masyarakat lebih banyak. [Kompasiana]

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) di tiga tempat.

Hal tersebut diterangkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M. dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh.

Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi. Pertama di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.

Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegasnya. []

Rutinitas Pagi Orang Sukses yang Sebaiknya Kamu Tiru

0
Ilustrasi pengusaha sukses | Foto shutterstock

Nukilan.id – Banyak dari kita yang memulai hari dengan bagun bersama alaram jam weker, lalu minum secangkir kopi dan mengecek ponsel. Akan tetapi jika kita menganalisis kebiasaan pagi orang-orang yang sukses, hal-hal itu tidak mereka lakukan.

Seperti yang dikutip dari Forbes, di mana sebelum melalui hari dengan segudang kesibukan, CEO Apple, Tim Cook bangun pagi sebelum pukul 04.00. Lalu CEO PepsiCo, Indra Nooyi yang tiba di kantornya tepat pukul 07.00, CEO Twitter dan Square, Jack Dorsey sudah siap memulai harinya sebelum pukul 06.00.

Mungkin kita berpikir, kebiasaan para orang sukses tersebut sedikit ekstrem. Namun nyatanya begitulah rutinitas pagi yang mereka jalani.

Tidak ada waktu untuk bersantai. Sebaliknya mereka begitu sigap menjemput kesuksesan pada waktu pagi.

Memang menurut riset memaksimalkan rutinitas pagi sangat dapat meningkatkan kemampuan kita untuk mengambil tindakan. Bahkan, aktivitas pagi hari juga dapat mengubah seluruh hidup kita di hari itu.

Nah, agar kita juga mampu meraih kesuksesan seperti orang-orang di atas tersebut ada baiknya kita juga meniru kebiasaan mereka.

Apa sajakah kebiasaan itu? Berikut ulasannya.

1. Olahraga dan sarapan

Usai bangun pada pagi hari, orang-orang sukses biasanya akan berolahraga. Mereka akan memberikan kesempatan pada tubuh untuk lebih bugar dari hari ke hari.

Olahraga yang melakukan juga tidak melulu berat. Biasanya cukup dengan berjalan kaki atau jogging mengelilingi kompleks, menggunakan treadmill atau yoga selama satu setengah jam.

Selanjutnya mereka akan sarapan dengan menu yang ideal seperti protein, lemak sehat, dan kaya serat. Hal ini penting untuk memberikan energi yang cukup pada tubuh.

Selain itu ada pendapat bahwa orang sukses tidak minum kopi di pagi hari. Namun hal itu masih menjadi kontroversi. Namun jika kamu tetap ingin meminumnya, ingatlah untuk tidak meminumnya berlebihan.

2. Mengasah kemampuan otak

Mengutip dari Fairygodboss, membaca banyak buku adalah “jurus” yang dilakukan oleh CEO Tesla, Elon Musk, untuk memperkaya pengetahuannya di bidang sains dan roket.

Sejumlah studi juga menyebut para miliarder lain turut memulai harinya dengan membaca. Mereka memanfaatkan waktu pagi ini untuk mengisi kapasitas otak sebab pagi hari biasanya lebih tenang.

3. Mengatakan dan meyakini hal positif

Pasukan khusus Angkatan Laut AS sangat meyakini manfaat self-talk positif atau mengatakan hal positif untuk diri sendiri. Cara ini dapat memberi kita kekuatan untuk melakukan hal-hal yang lebih besar dan jauh lebih banyak daripada yang kita bayangkan.

Jadi pada pagi hari mulaikah mengatakan hal-hal baik pada diri sendiri. Setelah itu meyakini perkataan tersebut dan jadikan sebagai pemicu semangat untuk mendorong diri dari hari ke hari.

4. Mencatat daftar tugas

Setelah selesai membangun pola pikir positif, orang-orang sukses mulai mengatur apa saja kegiatan yang akan dilakukan pada hari itu. Mereka menuliskan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Alih-alih melakukan banyak tugas secara sembarangan, mereka justru membuat skala prioritas. Hal itu akan membuat segalanya lebih teratur.

5. Menemukan inspirasi

Kegiatan orang sukses terakhir sebelum memulai hari ialah memupuk motivasi. Mereka melakukannya dengan mencari inspirasi dengan menonton video yang memupuk semangat.

Kegiatan tersebut efeknya akan membuat mereka bekerja lebih keras dan memiliki performa lebih. Tidak peduli betapa sulitnya hari itu, mereka akan terus berusaha karena telah punya tujuan yang pasti. [Indozone]

Kemendagri Terbitkan Perpanjangan Inmendagri Jawa-Bali

0
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Beberapa hal yang diatur di dalam Inmendagri tentang Perpanjangan PPKM Jawa Bali diantaranya adalah:

  1. Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.
  2. Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya yaitu menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
  3. Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, dimana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19.
  4. Adapun untuk pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, kemudian pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.
  5. Untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50% WFO untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1; serta kapasitas 100% untuk sektor esensial di Level 3 s/d Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi. Untuk sektor ritel, kata Safrizal, supermarket dapat beroperasi s/d Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50% untuk level 3, sedangkan di level 2 max 75% dan 100% untuk level 1. Untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi s/d Pukul 17.00 dengan kapasitas 50%, sedangkan di level 2 dapat beroperasi s/d pukul 18.00 dengan max 75%, untuk level 1 dapat beroperasi max 100% dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi s/d Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50%, sedangkan level 1 dapat beroperasi s/d Pukul 22.00 dengan kapasitas max 100%. Untuk bioskop di level 3 max penonton 50%, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas max 70% dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.
  7. Terkait even olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1. Kemudian kompetisi Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta, dan kota Surabaya pada tanggal 8 Januari – 28 Agustus 2022; serta Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada tanggal 27 Januari – 5 Februari 2022.

“Jadi, Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022. Mengingat sebagian kasus terjadi di Jabodetabek, maka Pemerintah Daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi,” tegas Safrizal.

Jawa-Bali merupakan episenter COVID-19 omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar, pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70% begitu pula halnya dengan Vaksinasi anak mengingat PTM sudah dilakukan 100%.

“Deteksi dapat ditingkatkan dengan tes epidemiologi versus tes screening, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus, serta penguatan surveilans di pintu masuk negara,” pungkas Safrizal. []

E-Bike Tucker Fantic, Menggoda Penyuka Olahraga Adventure

0
Fantic e-Bike (Rideapart.com)

Nukilan.id – Kalau boleh jujur melihat roda dua ini lebih ke e-bike ketimbang motor listrik. Pasalnya, desain rangka tubular yang simple dengan sepasang pedal menyiratkan “pesan” tersebut.

Ini adalah Tucker Fantic, e-bike bergaya pemburu, single seater dilengkapi ban dengan kembang kasar sehingga diklaim cocok untuk berpetualang di alam bebas tanpa menambahkan polusi udara ke alam semesta.

Di Amerika, Tucker menawarkan tiga e-bike Fantic, termasuk XTF 1.5 e-MTB, e-bike komuter, dan e-bike step-through Fantic Issimo, yang telah mengumpulkan penghargaan desain sejak diperkenalkan.

Dibangun dengan rangka aluminium dan juga merupakan fitur visual yang sangat unik dan menyenangkan pada e-bike ini tetapi tidak jelas pada pengumuman Januari 2022 ini warna apa yang akan ditawarkan di pasar Amerika.

Saat ini Fantic masih dalam tahap pengembangan, tidak ada informasi detil mengenai harga e-bike itu,

Melihat tampilan Fantic tersebut, sekaligus mengubah definisi bermobilitas yang belakangan kian bergeser dan mengarahkan kita pada konsep kendaraan ramah lingkungan namun tetap bergaya dan menyenangkan untuk digunakan. [Indozone]

Sekda Aceh Tamiang Lantik 89 Pejabat Sekolah

0

Nukilan.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra melantik 89 Pejabat Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertempat di Aula SKB Karang Baru. Senin (24/01/2022).

Ke 89 orang Kepala Sekolah yang dilantik diantaranya sebanyak 12 orang sebagai Kepala Sekolah SMP, 60 orang sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 10 orang sebagai Kepala Sekolah TK serta 7 orang Pengawas.

Kepada para pejabat yang baru saja dilantik, Sekda Asra mengatakan, profesi Kepala Sekolah jangan hanya dijadikan sebagai profesi semata, namun harus dapat memotivasi para guru dan anak didik.

“Profesi ini jangan hanya dijadikan suatu pekerjaan, namun juga harus memiliki rasa tanggung jawab sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak. Saat ini seperti kita ketahui bahwa tingkat kesejahteraan para guru sudah cukup baik dan sudah saatnya bagaimana kita bisa memberikan sesuatu yang lebih baik,” ujarnya.

Asra menjelaskan bahwa sumber daya manusia merupakan faktor penting yang menjadi modal pembangunan bagi semua daerah. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memiliki Komitmen yang tinggi terhadap pembangunan SDM tersebut.

“Harapan kami, kepada para Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah yang baru saja dilantik, untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan profesi kerjanya, sehingga dapat menjadi dinamisator dan suri teladan dalam menegakkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga kedepannya, Kabupaten Aceh Tamiang memiliki aset/SDM yang handal dan siap berkompetitif baik didalam daerah maupun luar daerah,” ujar Sekda.

Pelantikan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten turut dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Tamiang, insan pers, serta para undangan lainnya.

Reporter: Poris

Kejari Medan Limpahkan Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 8 ke Pengadilan

0

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) T.A. 2017 s/d 2018 pada SMA Negeri 8 Medan ke Pengadilan Negeri Medan a.n. terdakwa inisial JRP oleh Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Senin (24/1/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, S.H., menjelaskan bahwa kronologis singkat perkara yaitu terdakwa JRP merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara tahun 2017-2018. Berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, terdakwa selaku Kepala Sekolah membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara namun yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS. Selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500, sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700.

“Bahwa terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair,” jelas Bondan.

Bahwa saat ini, kata dia, terdakwa JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan. []