Beranda blog Halaman 1837

Hindari! Kebiasaan Tidur Dekat Handphone Bisa Menyebabkan Kanker Otak

0
Kebiasaan tidur dekat handphone. (Freepik)

Nukilan.id – Sudah menjadi kebiasaan, khususnya bagi anak muda tidur dengan ponsel di samping atau ponsel di bawah bantal, dengan meletakkannya di samping, akan mempermudah untuk menjangkaunya saat berdering.

Tapi, tidur dengan ponsel di samping justru bisa membahayakan. Ini karena smartphone telah terbukti memancarkan radiasi berbahaya yang menyebabkan perubahan pada sistem proses pengaturan diri tertentu, seperti jam biologis atau ritme jantung kita.

Meletakkan ponsel di samping saat tidur juga dapat menyebabkan mimpi buruk, sulit tidur atau membuat kamu mudah terbangun di tengah malam. Bahkan, jika kebiasaan itu terus kamu lakukan dapat merusak otak.

Dilansir pulse.ng, tidur dengan ponsel di dekat dapat membahayakan fungsi tubuh dan cenderung membatasi produksi hormon penting untuk rutinitas rutin.

Hal ini juga ditegaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bahwa perangkat elektronik pada umumnya buruk bagi tubuh karena menghasilkan efek toksik yang dapat meningkatkan peluang berkembangnya kanker.

Jadi, penting untuk menghindari kebiasaan ini, agar terhindar dari penyakit paling mematikan itu. [Indozone]

 

JPU: Terhadap Putusan Bebas PN Medan, Tim JPU Kejari Medan Sedang Melakukan Kajian

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa pemalsuan akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dominggus Silaban di PN Medan, David Putra Negoro bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan beberapa hal terkait putusan bebas tersebut.

Dimana, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa David Putra Nugroho als Liem Kwek Liong, Senin 17 Januari 2022 lalu Dimana, hakim dalam putusannya mengadili:

1. Menyatakan terdakwa David Putranegoro als Lim Kwek Liong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan altenatif kedua sebagaimana diancam pidana Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana, dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diancam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-empat: sebagaimana diancam pidana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal SS ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-lima sebagaimana diancam pidana Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana:

2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak).

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan hakekat serta martabatnya.

4 Menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke terdakwa, barang bukti yang telah disita khusus 21 Sertifikat SHM/HGB dikembalikan kepada terdakwa.

Hakim pada PN Medan dalam putusannya telah mengkaji secara seksama mengenai objek perkara yaitu Akta Kesepakatan Bersama No 8, tanggal 21 Juli 2008, ternyata diikuti oleh pembuatan akta-akta lainnya yang tidak berdiri sendiri dibuat di rumah Jong Tjin Boek dan dihadapan Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH. Dan pada pertimbangannya, Hakim menilai bahwa pembuatan akta tersebut disetujui oleh semua ahli waris. Sehingga Hakim berkesimpulan bahwa Akta ini dibuat semasa hidup Jong Tjin Boen.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan pada tanggal 28 Desember 2021 menuntut bahwa perbuatan itu ada tapi bukan tindak pidana (Oslag), dimana terhadap objek perkara tersebut telah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (objek perkara tersebut yaitu Akta kesepakatan bersama No.8, tanggal 21 juli 2008).

Diuraikan Jaksa, bahwa pada fakta persidangan terdakwa tidak ada menikmati hasil dari akta kesepakatan bersama dan terdakwa bukan bagian dari para pihak, namun pelapor justru telah mendapat bagian sesuai dengan persentasi sesuai dengan Akta No 8 tesebut (yaitu berupa pembagian harta milik orang tua pelapor terlapor a.n Jong Tjin Boen yakni uang deposito, uang dividen dari pabrik minuman Vigour, dari penjualan harta tidak bergerak yang sebagian 2 aset apartemen yang berada di Singapura).

Jaksa Penuntut umum juga menemukan fakta persidangan bahwa setelah meninggalnya Alm Tjong Tjin Boen, terdakwa selaku orang yang mengurus dan pengendali dalam Akta sejak November 2008 sampai dengan 2016 telah membagi-bagikan uang Deposito/Dividen dari Pabrik minuman dan uang sewa ruko dan rumah secara proporsional (sesuai persentase) dan adil kepada saksi korban, Saksi Mimiyanti dan saksi Yong Gwek Jan dan juga ahli waris lainnya yang mana pembagian uang tersebut dilakukan secara tunai dan juga transfer ke rekening pribadi masing-masing.

Dan, selama ini pihak saksi korban, saksi Mimiyanti dan Saksi Yong Gwek Jan dan juga ahli waris lainnya tidak ada keberatan dan ribut tentang pembagian karena sudah sesuai dengan isi Akta.

Dapat dijelaskan juga Perkara perdata objek yang sama dengan kasus tersebut :

  1. Putusan perkara perdata Pengadilan negeri Medan Reg.No.312/Pdt.G/2018/PN.Mdn., tanggal 14 november 2018
  2. Putusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Medan Reg. No.322/Pdt/2019/PT.MDN, tanggal 10 sept 2019
  3. Putusan perkara perdata Mahkamah Agung RI Reg.No.541K/PDT/2021., tanggal 13 April 2021.

Dari putusan hakim tergambarkan sisi keadilan untuk semua pihak, tentunya keadilan bagi masyarakat. Namun disebutkan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Medan sedang melakukan kajian terhadap isi putusan. [MIR]

Kevin Parendra Raih Peringkat 1 di SMP Mishrul Huda Malikussaleh Banda Aceh

0

Nukilan.id – Pembagian Rapor merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan di SMP Mishrul Huda Malikussaleh yang bertujuan untuk mengetahui hasil capaian kompetensi siswa atau santri di lembaga pendidikan tersebut di setiap semesternya (semester ganjil atau genap).

Pembagian rapor untuk semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan di komplek Dayah Mishrul Huda Malikussaleh Lamjame, Banda Aceh pada Kamis (20/01/2022).

SMP Mishrul Huda Malikussaleh merupakan salah satu lembaga pendidikan yang bernaung dibawah Dayah Mishrul Huda Malikussaleh yang berada di kawasan Kota Banda Aceh.

Santri Dayah dan juga sekaligus merupakan siswa SMP tidak hanya mengenyam pendidikan ilmu pengetahuan umum namun juga ilmu pengetahuan agama. Selain itu mereka juga dituntut dan dibekali dengan berbagai keahlian dan keterampilan.

Pengumuman pencapaian hasil kompetensi semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dari amatan Kevin Parendra Ahmad raih peringkat pertama, disusul Sultan Barqah dan Malikul Mulki secara berurutan menduduki peringkat kedua dan ketiga.

Waled Rusli Daud, S. HI, M. Ag selaku pimpinan Dayah (Pesantren) Mishrul Huda Malikussaleh dan sekaligus pembina SMP Mishrul Huda Malikussaleh berpesan “Mengutip ayat Alquran QS. Al-Kahfi [18]: 46 anak itu hiasan dunia, tergantung orang tuanya mendidik mau dibawa kemana tujuan hidupnya, begitu juga sebaliknya, anak juga akan membawa orang tua kedalam surga atau neraka. Itulah penting nya pendidikan bagi anak dan masa depannya, Sesuai Hadis Nabi. Ketika sampai 7 tahun usia anak ajarkanlah shalat kepada anak dan jika sudah sampai 10 tahun boleh di pukul jika tidak shalat”.

Kemudian Waled juga berpesan lagi kepada wali santri jika nanti ada anak anak yang kena pukul oleh guru sedikit di kaki atau tangan sedikit mohon untuk mengerti bahwa itu adalah bagian dari pendidikan untuk anak didik”

“Tajak sikula bek ditipe le gob, tajak bet bek ta tipe gob (Kita sekolah agar tidak ditipu orang, Kita menagaji agar tidak menipu orang,” pungkasnya

Semoga anak-anak atau santri Misrhul Huda Malikussaleh kelak semua menjadi ulama dan membawa orang tuanya ke surga Jannatun Naim. Aamiin yarabbal A’lamin ” tutup waled. [MIR]

Disdukcapil Banda Aceh Jemput Bola ke Rumah Warga, Lengkapi Data Kependudukan 

0
Foto pembuatan KTP di Rumah Warga yang lagi dalam Keadaan Sakit dan Uzur oleh Disdukcapil Banda Aceh,

Nukilan.id – Dalam upaya memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan program Jemput Bola (Jebol) ke rumah warga Kota Banda Aceh yang tidak bisa mengurus dokumen kependudukan ke Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh seperti warga yang berkebutuhan khusus, sakit dan uzur.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengatakan kali ini petugasnya menyambangi warga Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng.

“Alhamdulillah petugas Disdukcapil kemarin kembali melakukan Jebol ke rumah warga di Gampong Ilie untuk perekaman KTP yaitu bapak Yusfendi dan Fitryanda yang berkebutuhan khusus,” kata Emila dalam keteranganya kepada  Nukilan.id Selasa (25/01/2022).

Ia mengatakan, Pelayanan Jebol ini diberikan atas pengaduan dari pihak keluarga untuk perekaman KTP bagi warga lansia karena tidak bisa ke kantor.

“Sebelumnya kami sudah menginformasikan kepada keuchik-keuchik di Banda Aceh melalui pertemuan online Zoom bagi warga Banda Aceh yang ingin mendapatkan pelayanan Jebol Disdukcapil dengan alasan lansia dan sakit dapat melakukan pengaduan ke nomor 08116815919,” ucap Emila.

Biasanya, untuk melakukan perekaman KTP ke rumah-rumah warga sebanyak tiga atau empat rumah dalam satu hari. “Karena memang diperlukan waktu yang lumayan panjang karena yang kita hadapi itu lansia dan orang sakit,” kata Emila.

Pentingnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama pengurusan perawatan kesehatan bagi orang sakit, syarat utama pengurusan BPJS kesehatan dan sebagai identitas penduduk,” tuturnya. []

Dinkes Banda Aceh dan Aceh Institute Tandatangani MoU KTR

0
Penandatanganan MoU Kerjasama KTR Dinkes Banda Aceh dan The Aceh Institute, (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Dalam rangka peningkatan pelaksanaan Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara komprehensif, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersepakat untuk mengikat kerjasama dengan The Aceh Institute sebagai Non-Governmental Organization yang memiliki kerja sama dengan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) di Aula Dinkes Kota, Selasa (25/01/2022).

Adapun pelaksanaan penandatanganan MoU, Kadinkes Lukman didampingi Kabid P2P, drg. Supriady, Kabid Kesmas Syukriah, Kabid Yankes Isril, Kasi PTM Zaini menandatangani Program Healthy City Of Banda Aceh melalui Peningkatan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dengan Tim The Aceh Institute yang dipimpin oleh Fajran Zain selaku Direktur Eksekutif, Saiful Akmal sebagai Program Manager, Lina Zaini sebagai Finance Manager, Luthfi dan Nadia Program Officer.

Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kedepan sangat memungkinkan untuk mengajak banyak pihak bersama-sama fokus penegakan KTR dengan membentuk Gugus Tugas Penegakan KTR yang akan dirampungkan segera dan ditandatangani di depan Wali Kota Banda Aceh sehingga bisa menjadi model bagi daerah Kabupaten-Kota lain di Provinsi Aceh dan juga dengan 309 Kabupaten-Kota lainnya se Indonesia.

Kemudian, drg. Sufriadi M.Kes dan Team Leader untuk Project Enforcement KTR Banda Aceh dari Aceh Institute menjelaskan kerjasama ini akan berjalan selama setahun dan sangat mungkin diperpanjang oleh The Union mengingat upaya untuk menerapkan KTR butuh perjuangan yang serius, panjang dan bertahun alias multiyears.

Sebagai Program Manager The Aceh Institute Saiful Akmal menjelaskan, program penegakan KTR di Banda Aceh adalah yang keempat diuji coba seluruh Indonesia setelah Bogor dan Bali.

“Sebuah kehormatan bagi Banda Aceh, dimana Dinkes menjadi leading sektor SKPD bersama Dinas terkait khususnya Satpol PP Kota, Dinas Pendidikan, DPM-PTSP, Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian, DP3AP2KB, Disperindag didukung oleh mitra-mitra lokal yang dilead oleh The Aceh Institute, CIGSS, CTCS, MTCC dan Padebooks,” tuturnya.

Selain itu, Fajran Zain menyebutkan Aceh Institute terus akan bekerjasama dan membantu pemerintah untuk mendukung penegakan KTR mulai dari inisiasi rancangan qanun, pendampingan sosialisasi, implementasi penerapan KTR sampai dengan penegakan KTR dan TAPS (Tobacco Ads, Promotion and Selling) BAN.

“Pelarangan iklan rokok di kawasan publik yang masuk kawasan tanpa rokok dan jalan protokol secara berkelanjutan, khususnya bertujuan dari pembangunan berkelanjutan, masyarakat sehat dan sejahtera,” pungkasnya.[]

Raih 313 Suara, Juhanta Terpilih sebagai Geuchik Jantho Batu Aceh Besar

0
Gechik Terpilih, Juhanta Desa Jantho Batu Aceh Besar

Nukilan.id – Masyarakat Gampong Jantho Baru, Kecamatan Kota Jantho, kabupaten Aceh Besar, pada hari Minggu (23/1/2022) telah melaksanakan pemilihan keuchik secara langsung periode 2022-2028 menggantikan keuchik sebelumnya, kamsyahrul, S.Pd yang masa jabatannya akan berakhir pada pertengahan bulan Februari 2022.

Proses pemilihan keuchik Gampong Jantho Baru dilaksanakan oleh satu kepanitiaan yaitu Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dengan Ketua Panitia Musliadi, Kepanitiaan sudah bekerja sejak sebulan terakhir melakukan berbagai persiapan hingga sampai ke hari H yaitu tahap pencoblosan,” kata  Musliadi sebagai panitia penyelenggara dalam keterangan yang diterima Nukilan.id Selasa  (25/1/2022).

Musliadi mengatakan ada 3 orang calon Keuchik Jantho baru periode 2022-2028 ini diantaranya Juhanta dengan Nomor urut  1, Hilda Purnama Wati nomor urut 2 dan Ismadi  SE  dengan Nomor Urut 3 (tiga).

Dalam pemilihan yang berlansung secara demokratis  tersebut Juhanta Unggul dengan jumlah suara 313 suara, sementara Hilda Purnama Wati perolehan suara sebnyak 46 suara dan Ismadi SE memperoleh suara sebanyak 277 suara  sedangkan  jumlah suara tidak sah sebanyak 8 suara. Jelasnya

Untuk itu, tingkat partisipasi pemilih dalam suksesi Geuchik kali ini sangat tinggi, terlihat dari jumlah masyarakat yang memberikan jumlah suara.

Juhanta sebagai  Keuchik terpilih sudah berkiprah di dalam aparatur Gampong berpengalaman selama lebih kurang 15 tahun yakni dari tahun 1996 sampai 2001 beliau menjabat Kaur Pemerintahan Desa, kemudian ditahun 2010-2015 dipercaya sebagai  kaur pemerintahan Desa, dan pada tahun 2015-2021 Juhanta  dipercayakan sebagai orang nomor 2 sebagai Sekretaris Desa.

Dari segi Visinya, mengadakan Gotong Royong untuk membangun Desa yang mandiri,  jujur, Adil, Sejahtera, Berbudaya dan Berakhlak Mulia. Adapun Misi, 1) Mewujudkan Pemerintahan Desa  yang Jujur berwibawa pelayanan yang cepat dan tepat, 2) Mengedepankan kejujuran dan Musyawarah Mufakat dalam kehidupan sehari-hari baik dengan pemerintah maupun dengan Masyarakat Gampong,3) meningkatkan profesionalitas dan mengaktifkan seluruh perangkat desa, 4) Mewujudkan Perekonomian dan kesejahteraan  Masyarakat Gampong, 5) Meningkatkan pelayanan Kesehatan Masyarakat gampong  yang maksimal, 6) Mewujudkan sistim usaha Mandiri melalui Program Badan Usaha Milik Gampong ( BUMG), 7) Meningkatkan Kehidupan gampong secara Dinamis dalam segi keagamaan.

Selanjutnya, Juhanta mengucapkan Termakasih Kepada masyarakat Gampong Jantho Baru yang telah mempercayai  sebagai pemimpin Gampong periode 2022- 2028.

“insyaallah saya akan melakukan yang terbaik untuk Gampong yang kita cintai ini,”ucap Juhanta.

Ia mengajak, untuk  sama sama membangun Gampong, tanpa warga, tanpa pemuda, tanpa aparatur saya tidak ada apa apanya.

Oleh karena itu, mari sama-sama membahu untuk membangun tanpa membeda bedakan satu sama lainnya,”tuturnya.[]

Disbudpar Aceh Segera Luncurkan Kalender Event 2022

0
Kepala Disbudpar Aceh, Jamaluddin bersama Menparekraf, Sandiaga Uno. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh segera meluncurkan Kalender Event Pariwisata 2022 guna meningkatkan kembali kunjungan wisatawan.

Beragam kegiatan tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi para pelaku pariwisata dalam adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemik Covid-19.

“Saat ini tim sedang menyusun beragam kegiatan pariwisata. Insya Allah, ada 101 kegiatan yang akan kita gelar sepanjang tahun 2022 ini. Semoga beragam kegiatan pariwisata ini menjadi momentum kebangkitan pelaku industri MICE di Aceh,” kata Kepala Disbudpar Aceh, Jamaluddin di Banda Aceh, Senin (24/1/2022).

Jamaluddin menjelaskan, kegiatan pariwisata yang digelar sepanjang tahun 2022 tersebut mengusung ragam atraksi seni dan budaya di 23 kabupaten/kota seluruh Aceh.

Di antara pagelaran seni budaya dan atraksi wisata tersebut, di dalamnya terdapat sepuluh kegiatan pariwisata unggulan (top ten).

Jamaluddin yang turut didampingi Kabid Promosi Disbudpar Aceh, T Hendra Faisal berharap pemerintah kabupaten/kota juga dapat menyusun, serta mengusulkan ragam wisata yang dapat dikolaborasikan dengan Pemerintah Aceh.

“Kita juga memasukkan ragam atraksi seni budaya dari kabupaten/kota yang digelar sepanjang tahun ini. Semoga semua pihak dapat berkolaborasi untuk kemajuan industri pariwisata Aceh,” pungkasnya. []

Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat

0
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terungkap, Ini 6 Faktanya (Foto: tangkapan layar/tangkapan layar)

Nukilan.id – Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan modern yang terjadi di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kepada Komnas HAM.

“Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya. Kita menemukan tuju perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022) seperti dikutip dari detik.

Ia mengatakan perlakuan terhadap pekerja sawit yang sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), pasalnya mereka ditampung dalam keranagkeng.

“Pertama, Bupati itu membangun semacam penjara ya, kerangkeng dalam rumahnya. Kedua, kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja usai pulang. Ketiga, mereka tidak punya akses untuk ke mana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan dipukul, lebam, dan luka,” tambahnya.

Tak hanya tertutup akses dengan dunia luar, para pekerja sawit juga tak diberi gaji dan hanya mendapat jatah makan hanya 2 kali sehari.

Migrant Care sejauh ini sudah menerima 40 aduan korban. Anis meminta laporan ini untuk ditindak secepatnya lantaran sudah bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Migrant Care belum membuat laporan ke polisi lantaran ingin berkonsultasi lebih dahulu dengan Komnas HAM.

“Kita melaporkan ke Komnas HAM karena prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warga tapi justru menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM,” sambung Anis.

Anis menyebut kepala daerah semestinya melindungi warganya dan tidak bertindak sewenang-wenang.

“Kepala daerah semestinya melindungi warganya tapi (ini) justru menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang melalukan tindak yang melanggar prinsip HAM,” ucap Anis.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan akan segerah merespon laporan tersebut. Tim akan ditugaskan untuk mengecek aduan itu ke Sumatera Utama pekan ini.

“Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak. Minggu ini bisa kirim tim ke sana,” kata Choirul.

Choirul memastikan laporan ini akan direspon dengan baik dan perlu dilakukan tindakan yang cepat lantaran sudah disisipkan bukti pendukung oleh Migrant Care, berupa foto dan video.

“Semakin cepat akan semakin baik karena ini jelas ada penjaranya, ada orangnya dan ada jumlah orangnya. Makanya kami segera respons ini dengan baik,” sambungnya. [rakyatku]

Hadiri Haul Abu Panton, Arif Fadillah: Ulama adalah Nafas Partai Demokrat

0
Arif Fadillah bersama Ulama Kharismatik Abu Kuta Krueng di Haul Abu Panton, Aceh Utara. (Foto: JS)

Nukilan.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh Arif Fadillah mengatakan, Partai Demokrat sangat menananmkan nasehat Presiden Republik Indonesia ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono agar Partai Demokrat jangan menjauhi ulama.

“Bagi Demokrat, terutama Demokrat Aceh sangat menyakini ulama adalah nafas partai,” kata Arif Fadillah selepas menghadiri Haul Abu Panton, di Panton Labu, Senin (24/1/2022) kemarin.

Arif Fadillah hadir di Panton Labu bersama Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Aceh HT. Ibrahim, Anggota DPR Aceh asal Aceh Utara dan Ketua DPC Aceh Utara Tantawi, dan Ketua DPC Aceh Timur, Mirnawati, sekaligus mewakili Sekjen DPP PD Teuku Riefky Harsya dan Ketua DPD PD Muslim, SHI, MM.

“Alhamdulillah, rombongan turut mershalawat dan berkirim doa untuk Alm Abu Panton. Do’a dipimpin langsung Ulama kharismatik dan orang tua kita Abu Kuta Krueng,” ujar Arif.

Arif menyampaikan, seperti diketahui apabila dalam kepengurusan Partai Demokrat Aceh banyak diisi oleh kalangan ulama, sehingga ruang politik Partai Demokrat Aceh menjadi wadah perjuangan yang pro ulama dan dayah.

“Banyak ulama yang mengisi kepengurusan Partai Demokrat, sehingga itu menjadi salah satu fokus partai dalam menjalankan program-program yang pro rakyat dan pro dunia dayah,” jelas Arif.

Selain itu, kata Arif–kader Demokrtat sangat berpegang dengan amanah SBY, agar selalu dekat dengan ulama.

“Kami akan terus menjalin dan menjaga hubungan baik itu dengan ulama dan dayah di Aceh,” demikian kata Arif.

Harga Beras Kualitas Bawah I di Aceh Termahal Nasional

0
Ilustrasi Beras. (Foto: pertanian.go.id)

Nukilan.id – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat rata-rata harga beras kualitas bawah I (per kg) harian di pasar modern di beberapa provinsi telah menyentuh angka Rp 12.185 per kg, data per Jumat, 21 Januari 2022. Secara keseluruhan, rata-rata minggu ini naik dibandingkan rata-rata pekan lalu yang tercatat Rp. 12.070 per kg.

Harga beras kualitas bawah I di pasar modern Aceh menjadi yang termahal se-Indonesia dengan harga jual Rp 12.850 per kg. Dibandingkan sebulan lalu, harga beras kualitas bawah I di provinsi ini tidak mengalami perubahan. Harga jual tertinggi yang pernah dicatat di wilayah ini adalah Rp. 13.750 per kg.

Sementara di pasar modern Kep. Bangka Belitung, harga beras kualitas bawah I dijual seharga Rp 12.800 per kg dan menjadi yang termahal kedua di dalam negeri.

Kemudian di urutan ketiga, harga beras kualitas bawah I di Kalimantan Timur seharga Rp 12.800 per kg, Papua Barat Rp 12.750 per kg, dan Jawa Tengah Rp 12.650 per kg.

Sementara itu, terdapat tiga provinsi dengan penjualan harga beras kualitas bawah I di bawah rata-rata nasional. Tiga provinsi dengan harga jual beras kualitas bawah I terendah adalah Sulawesi Utara, Jawa Timur dan Jambi.

[databoks.katadata]