Beranda blog Halaman 1837

Gubernur Aceh Keluarkan Ingub PPKM Mikro Level 2 dan 3, Ini Sanksi Pelanggar

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No.24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Ingub itu dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Dalam Ingub itu, bapak Gubernur menginstruksikan 12 hal kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh, serta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (09/11/2021).

Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong. Maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kemudian untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kemudian Ingub mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah. Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam, dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

Iswanto melanjutkan, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.

“Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto.

Lebih jauh Iswanto menambahkan, para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota, untuk sementara waktu dilarang.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah.
Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.

“Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen,” ujarnya.

Selanjutnya juga diinstruksikan agar membatasi kapasitas jumlah penumpang paling banyak 50 persen pada operasional transportasi umum, khususnya angkutan antar kota dalam Provinsi dengan berkoordinasi bersama Organda.

Sementara itu, pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19.

Kemudian memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro di kecamatan untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

Iswanto mengatakan, khusus kepada Wali Kota Banda Acch yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 1 Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Hal yang sama juga diminta khusus kepada Wali Kota Lhokseumawe, Wali Kota Sabang dan Wali Kota Langsa, serta kepada Bupati Aceh Tenggara, Bupati Simeulue dan Bupati Aceh Tengah yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021.

Sementara kepada Walikota Subulussalam dan kepada 15 Bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Besar, Bupati Pidie, Bupati Aceh Utara, Bupati Aceh Singkil, Bupati Bireuen, Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Gayo Lues, Bupati Aceh Jaya, Bupati Nagan Raya, Bupati Aceh Tamiang, Bupati Bener Meriah, Bupati Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria Level 3, berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 3 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Kelima dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sanksi Bagi Walikota, Bupati dan Warga yang Melanggar

Selanjutnya dalam Instruksi Gubernur itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Iswanto juga melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

“Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.

Kemudian, Ingub tersebut juga menjelaskan, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan, yaitu, Instruksi Menteri Dalam Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Selanjutnya adalah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Terakhir, Iswanto mengatakan, jika Ingub tentang pemberlakuan PPKM Mikro itu berlaku mulai tanggal 9 November 2021 sampai dengan 21 November 2021. “Dengan dikeluarkan Ingub baru ini, maka Ingub tentang Pemberlakuan PPKM Mikro sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Iswanto.[]

Murka! Cristiano Ronaldo Pimpin “Pemberontakan Ruang Ganti” Melawan Solskjaer

0
Cristiano Ronaldo (Foto: okezone)

Nukilan.id – Ruang ganti Manchester United memanas. Kabarnya, para pemain ‘memberontak’ pada kepemimpinan Ole Gunnar Solskjaer. Cristiano Ronaldo berada di barisan paling depan pada gerakan ini.

United kembali mendapat hasil buruk akhir pekan lalu. Setan Merah dipermalukan rival sekota, Manchester City, dengan skor 2-0 pada duel yang digelar di Old Trafford pada laga pekan ke-11 Premier League (6/11/2021).

Hasil ini menimbulkan kekecewaan lain akan performa tim dan kinerja Solskjaer sebagai manajer. Sebelumnya, kekecewaan yang lebih besar muncul usai Setan Merah dibuat malu Liverpool dengan skor 5-0 pada duel di Old Trafford.

Dikutip dari Express, kekalahan dari Man City membuat ruang ganti United memanas. Kabarnya, ada banyak rasa tidak puas akan kinerja Solskjaer. Para pemain pun mulai menunjukkan gerakan perlawanan.

Ronaldo, yang sebelumnya berada di belakang Solskjaer, kini mulai mengubah sikapnya. Ronaldo kecewa dengan kinerja sang manajer. Ronaldo kini berada di baris depan untuk gerakan melawan Solskjaer.

Ronaldo sangat kecewa dengan standar dan level bermain United. Ronaldo merasa United telah menurunkan standar sangat jauh dibanding periode pertama dia bermain untuk klub. Ronaldo sangat kecewa dengan situasi yang ada.

Selain Ronaldo, Bruno Fernandes juga kecewa. Fernandes sajak awal memang menuntut United untuk menaikkan level. Namun, rangkaian hasil buruk membuat Fernandes kini kesal dan tidak percaya pada Solskjaer.

Ronaldo menyoroti mentalitas dan standar kerja United. Sementara, Bruno Fernandes secara langsung memberikan serangan pada Solskjaer. Fernandes mengeluhkan minimnya instruksi yang diberikan sang manajer saat laga berjalan.

Solskjaer memang bukan tipe manajer yang ekspresif. Dia bukan tipe Diego Simeone atau Antonio Conte yang terus berteriak dan memastikan pemain mengikuti instruksinya sepanjang laga berjalan.

Solskjaer lebih sering duduk di bangku cadangan sambil mengamati permainan. Sesekali dia akan berdiri, berada di area teknis, dan memberikan instruksi. Solskjaer bukan tipe manajer yang berapi-api di pinggir lapangan.

Selain Ronaldo dan Fernandes, sejumlah pemain senior United juga punya pandangan miring tentang Solskjaer. Mereka merasa manajer asal Norwegia itu masih belum cukup pengalaman untuk bekerja di tim sebesar United.

Selain itu, kini muncul rasa tidak puas dan khawatir atas perlakukan Solskjaer pada sejumlah pemain. Kasus Jesse Lingard dan Donny van de Beek dikhawatirkan bisa membuat ruang ganti makin rumit. Sementara, Solskjaer belum menemukan solusi yang tepat untuk kedua pemain.[bolanet]

Vaksinasi Khusus SKPA Tuntas, Total 791 Orang Divaksin Covid-19

0
ASN Pemerintah Aceh saat menerima vaksinasi Covid-19 dari Vaksinator pada kegiatan vaksinasi covid-19 di Banda Aceh Convention Hall, Selasa (02/11/2021) lalu.

Nukilan.id – Vaksinasi Covid-19 yang digelar secara khusus oleh Pemerintah Aceh bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan RSUD Zainoel Abidin, dari tanggal 27 Oktober sampai 9 November 2021 telah sukses dilaksanakan. Total sebanyak 791 orang menerima suntikan vaksin Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Aceh Muhammad Iswanto dalam rilis yang disiarkan Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu ( 10/11/2021).

Iswanto menyebutkan, dari 791 orang tersebut, sebanyak 291 orang menerima vaksin sinovac, 155 vaksin booster, 178 vaksin moderna dan 339 vaksin Pfizer.

Iswanto mengatakan, vaksinasi khusus yang berlangsung di RSUDZA itu digelar dalam upaya mengejar target vaksinasi terhadap para staf ASN di SKPA dan RSUDZA yang masih belum mencapai target. Bagi ASN yang sebelumnya terkendala dengan kesehatan, maka dilakukan screening khusus.

Iswanto mengatakan, vaksinasi bagi para ASN amatlah penting agar kekebalan kelompok dapat terbentuk di lingkungan kerja. Dengan begitu penularan virus corona pada klaster perkantoran dapat dihindari.

“Kami berterimakasih kepada ASN yang telah berpartisipasi pada gelaran vaksinasi ini. Vaksinasi ini kami gelar guna mengejar pencapaian Herd Immunity Covid 19 ,” ujar Iswanto yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh.[]

Pelaksana Kegiatan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara Ikut Ditahan

0

Nukilan.id – Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ikut menahan pelaksana pada kegiatan pengadaan bebek di Aceh Tenggara yang berinisial YP, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Selasa (9/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK., dalam keterangan singkatnya menyampaikan, YP berperan sebagai pelaksana lapangan dengan menggunakan CV BD (inisial perusahaan-red) pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara, Sekdis Ikut Ditahan

Penahanan tersebut, sambungnya, akan dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

“Penahanan yang dilakukan terhadap YP adalah selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21,” sebut Sony, Rabu pagi (10/11/2021) di Mapolda Aceh.

Baca Juga: Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara

Sony juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp4,2 milyar.

“Dalam kasus korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 milyar,” terangnya singkat. [red]

Dua Pesantren di Aceh Utara Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan SBY

0

Nukilan.id – Santri dan masyarakat sekitar Dayah Uswatun Hasanah Gampong Blang Nibong, Samudera.Aceh Utara dan Dayah Nurul Islam Gampong Keurisek, Kuta Makmur Aceh Utara menggelar Doa Bersama serentak untuk kesembuhan Presiden RI ke-6 yang juga bapak Bapak Perdamaian Aceh Dr. Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani perawatan akibat kanker Prostat stadium awal yang di derita, Selasa 9 November 2021.

Dalam keterangan pers yang dikirim Rabu, (10/11) dini hari disampaikan, Do’a bersama yang dilakukan di dua tempat itu masing-masing Dipimpin Tgk.Razali H.Basyah di Dayah Uswatun Hasanah dan Tgk.H.Mahyeddin, S. Pd, .M.pd.

“Rakyat Aceh selalu senantiasa mendoakan Bapak tetap sehat dan dapat kembali beraktifitas kembali,” kata Pimpinan Yayasan Dayah Uswatun Hasanah Teungku Muhajjir,Sos.

Teungku Muhajir juga menyampaikan, Doa bersama yang diikuti para Santri dan masyarakat sekitar memohon kepada Allah SWT agar memberi kemudahan pada SBY dalam perjalanan pengobatan dan memohondiberi kesembuhan.

“Pak SBY sebagai negarawan yang pikirannya masih dibutuhkan negara ini, semoga Allah mencabut segala penyakit yang diderita, ” ujarnya.

Dayah Uswatun Hasanah. (foto:Ist)

Sementara pimpinan Dayah Nurul Islam Tgk.H.Mahyeddin, S. Pd, .M.pd. menyampaikan doa bersama dilakukan bersama Santri dan tokoh masyarakat. Harapannya, Ayah anda SBY diberi kesembuhan oleh Allah SWT.

” Semoga Allah memeribkesembuhan pada beliau,” ujar Teungku Tgk.H.Mahyeddin. []

Gubernur Aceh Harus Jelaskan ke Publik Soal MoU dengan UEA Batal

0
Anggota DPR Aceh Ihsanuddin MZ (Foto: irfan/nukilan)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Ihsanuddin Marzuki SE, MM mengatakan, dengan melihat kondisi Pemerintah Aceh gagal dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Murban Energy Uni Emirat Arab (UEA) terkait Investasi Pariwisata di Pulau Banyak Aceh Singkil, harus menyatakan secara terbuka kepada publik, apa penyebab dan masalah nya, sehingga ini harus di tunda.

“Jika ini harus di pending alasannya apa, sampai kapan Investasi bisa di MoU kan karena Masyarakat Aceh harus tahu,”Kata Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ saat di konfirmasi Nukilan.id di Banda Aceh, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, “ini sesuatu yang sudah di perdengarkan ke publik secara gamblang dan masyarakat sudah berharap banyak, tetapi begini hasilnya sehingga masyarakat kecewa,” ucap Ihsanuddin.

Politisi PPP ini mengatakan, kepada saudara Gubernur Aceh untuk menjelaskan secara detail tentang apa yang terjadi, kepada masyarakat Aceh.

Dan menyayangkan sikap Pemerintah Aceh dalam rangka mempromosikan adanya Investasi dari Murban Energy UEA Pariwisata di Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil dan adanya penandatanganan MoU dengan Pemerintah Republik Indonesia. Jelasnya

Seharusnya, Pemerintah Aceh mempersiapkan (prepare) secara detail tentang apa syarat-syarat Administrasi yang konfrehensif, sehingga proses pertukaran penandatanganan MoU terlaksana dengan baik.

Apa saja yang menjadi kewajiban kedua belah pihak perlu di persiapkan lebih matang terlebih dahulu, terutama bagi Pemerintah Aceh. Ungkapnya

“Apakah inprastruktur dasar yang diperlukan, yang menjadi kewenangan dari Pemerintah aceh, ini benar-benar harus di matangkan terlebih dahulu”. Jelasnya

Kata dia- Ihsanuddin, dari 14 dokumen yang di MoU kan oleh Murban Energy UEA dengan Pemerintah RI, Provinsi Aceh tidak termaksut didalamnya ini sesuatu yang aib dan memalukan bagi Pemerintah Aceh.

Dengan kejadian seperti ini, persepsi publik dilapangan tentang investasi di Aceh berfikir macam macam terhadap Gubernur Aceh,”Pemeritah Aceh tidak serius, hanya seremonial, ingin jalan-jalan dan Pencitraan politik, itu diterjemahkan dan apapun itu,” Tuturnya. [irfan]

Wanita Hebat dalam Pilchiksung Serentak di Banda Aceh

0
Calon Keuchik Gampong Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman, Andy Tri Desiliana. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Terkait rencana Pemerintah Kota Banda Aceh yang akan melaksanakan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Serentak pada Minggu (14/11/2021) mendatang, sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh nomor 4 tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada (7/6/2021) lalu.

Setidaknya, dari 90 Gampong (Desa) di sembilan kecamatan dalam wilayah Pemerintahan Kota Banda Aceh, ada 25 gampong yang akan melaksanakan Pilchiksung pada tanggal 14 November 2021 ini.

Namun yang menarik dari pelaksanaan Pilchiksung ini adalah, dari 85 orang kandidat calon Keuchik yang mengikuti pesta demokrasi tingkat gampong ini, ada tiga orang diantaranya adalah perempuan.

Mereka adalah Andy Tri Desiliana yang mendaftarkan dirinya sebagai Keuchik Gampong Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman, Asmara Dewi yang mendaftarkan dirinya menjadi Keuchik Gampong Lamglumpang Kecamatan Ulee Kareng, serta Cut Asma Teuku Husin yang mendaftarkan dirinya sebagai Keuchik Gampong Lueng Bata Kecamatan Lueng Bata.

Saat diwawancarai Nukilan.id, salah satu kandidat Calon Keuchik Gampong Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman, Andy Tri Desiliana yang akrab disapa Desi pada Jumat (6/11/2021).

Desi yang datang ditemani oleh sang suami mengatakan keseriusannya untuk ikut mencalonkan diri sebagai keuchik gampongnya. Dan ia juga mengharapkan perubahan nyata untuk gampong Ateuk Pahlawan nantinya.

“Siapapun yang terpilih nanti, saya mengharapkan gampong Ateuk Pahlawan menjadi gampong yang transparan dalam pengelolaan anggaran gampong,” katanya.

Menurutnya, perlu peningkatan kapasitas dan profesionalisme dalam bidang birokrasi kinerja perangkat gampong dan mampu bersinergi dengan masyarakat, sehingga capaian pembangunan berbanding lurus dengan kesejahteraan warga.

Ibu dua anak ini memiliki visi “Berkerja melayani masyarakat gampong ateuk pahlawan dilandasi dengan niat ibadah, demi tercapainya masyarakat gampong ateuk pahlawan yang maju, tumbuh, sehat, aman dan sejatera, serta berahlak mulia”.

Pada akhir perjumpaan, Desi meminta kepada masyarakat untuk teliti dalam memilih Keuchik, harus yang berkualitas demi kemajuan gampong Ateuk Pahlawan, Lihat benar-benar seperti apa calon Keuchik yang akan dipilih nantinya.

“Kalau belum ada pilihan, pilih No 4: Andy Tri Desiliana,” candanya diakhir perbincangan. [red]

Walhi: Pemerintah Aceh Tak Mampu Tangani Banjir

0
Foto: Ilustrasi

Nukilan.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai Pemerintah Aceh gagal menangani persoalan banjir terutama pada musim hujan melanda, menjadi rutinitas setiap tahunnya. Hal itu terlihat dari sikap Pemerintah Aceh dalam merespon ketika terjadi banjir.

“Penanganan yang dilakukan hanya bersifat emergency respon, tidak ada upaya penyelesaian secara konfrehensif,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, SH kepada Nukilan.id, Selasa (9/11/2021).

Padahal, Kata dia, banjir terjadi tidak terlepas dari kerusakan hutan dan perubahan bentang alam yang terjadi akibat pembangunan infrastruktur, perkebunan dan alih fungsi lahan.

“Rutinitas banjir di Aceh membuktikan bahwa kerusakan hutan dan alih fungsi lahan semakin parah, sedangkan Pemerintah belum mengambil langkah strategis sebagai solusi tuntas penanganan banjir,” ujarnya.

Pemerintah Aceh harus segera menuntaskan persoalan banjir dengan tindakan konkrit sehingga kejadian banjir tidak terus terjadi. Penyusunan Masterplan Penanganan Banjir Aceh menjadi keniscayaan yang harus disegerakan.

“Sehingga penanganan banjir dapat dilakukan secara terpadu, lintas kabupaten, lintas dinas dan lintas kepentingan, terutama korporasi berbasis lahan seperti perkebunan, tambang dan proyek energi lainnya seharusnya diwajibkan berkontribusi sumber daya dan pendanaan dalam penanganan banjir,” jelas Muhammad Nur.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga perlu mengambil sikap tegas dalam proses penanganan banjir, artinya menghentikan penebangan hutan, pembukaan lahan dan perbaikan tata ruang dan tata kelola kebijakan pembangunan dan investasi berbasis hutan dan lahan. Penegakan hukum bagi pelaku/penyebab banjir juga harus ditegakkan.

“Banjir yang terjadi dibeberapa kabupaten seperti Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Barat dan Banda Aceh mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materi, kerusakan insfrastruktur, lahan pertanian dan pemukiman warga, terganggunya aktifitas warga, proses belajar mengajar dan pelayanan kesehatan serta pelayanan lainnya terhadap warga,” sebutnya.

Sementara itu, kata Muhammad Nur, terkait banjir yang terjadi di Kota Banda Aceh, Walhi menilai buruknya drainase dan penanganan sampah yang belum baik mengakibatkan banjir genangan dibeberapa titik.

Sebab itu, Walhi Aceh mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan perbaikan drainase dan sosialisasi lebih massif kepada masyarakat agar mau terlibat aktif dalam upaya penanganan penanganan banjir di Kota Banda Aceh.

“Dunia usaha terutama hotel, pusat perbelanjaan dan usaha lainnya yang mengakibatkan terganggunya drainase kota perlu ditertipkan dan dikenakan sanksi hukum yang tegas, sehingga tradisi banjir di Kota Banda Aceh dapat dihilangkan,” harapnya.

Reporter: Hadiansyah

DPKA Sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan

0
Sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan Tahun 2021 (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menggelar kegiatan sosialisasi jabatan fungsional pustakawan tahun 2021, yang dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan. bertempat di Aula Hotel Mekkah, Banda Aceh, Selasa (9/11/2021).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Edi Yandra SSTP MSP mengatakan bahwa formasi jabatan fungsional pustakawan di instansi pemerintah merupakan hal yang sangat penting berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penyusunan formasi dilakukan dengan menghitung analisis jabatan sesuai beban kerja.

“Pustakawan termasuk tenaga pengelola perpustakaan menjadi penentu terkelolanya perpustakaan secara benar dan profesional. Pustakawan maupun tenaga perpustakaan dituntut untuk bekerja lebih profesional agar bisa mensejajarkan kualitas sesuai era 4.0 sehingga dapat mendukung fungsi dan peran perpustakaan di daerah,”kata Edi Yandra saat membuka acara secara resmi.

Sebelumnya, ketua pelaksana Mustika Hayati SSos MM menjelaskan bahwa kegiatan sosialiasi jabatan fungsional pustakawan bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang kebijakan Pemerintah Daerah dan Nasional tentang pengembangan tenaga perpustakaan, analisis beban kerja perpustakaan, pengusulan formasi pustakawan dan juga informasi mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Perpustakaan serta penerapannya.

“Kegiatan sosialisasi jabatan fungsional pustakawan diikuti oleh 50 peserta perwakilan dari para pemangku kebijakan, para pimpinan lembaga perpustakaan, Pustakawan, BKN Aceh, Biro Organisasi Setda Aceh serta dari Kakanwil Aceh,”kata Mustika Hayati yang juga selaku kabid Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan DPKA.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Perpustakaan Nasional RI, Drs Dedi Junaedi MSi, Sadarta SSos, Akhmad Priangga SSos dan Ketua PD Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Aceh, Nazaruddin Musa MLIS yang dipandu secara langsung oleh Siti Aminah MMLS.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PD IPI Aceh Nazaruddin Musa MLIS yang tampil pada sesi pertama membahas tentang kebijakan pemerintah Daerah dalam pengembangan kompetensi tenaga perpustakaan dan Pustakawan Utama Perpusnas RI Drs Junaedi MSi membahas tentang kebijakan nasional pengembangan tenaga perpustakaan.

Sedangkan pada sesi kedua, Sadarta SSos Pustakawan Madya Perpusnas RI membahas tentang formasi jabatan fungsional pustakawan dan Akhmad Priangga SSos selaku koordinator sosialisasi jabatan fungsional pustakawan dari Perpusnas RI membahas tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Perpustakaan. []

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat

0
Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Nukilan.id – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepengurusan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (9/11/2021).

Amar putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.

Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut terdiri dari Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, dengan anggota Is Sudaryono, S.H., M.H dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon, Muh Isnaini Widodo dkk memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra melawan Menteri Hukum dan HAM. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon nomor M.H-09.AH.11.01 tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.

Pendapat MA bahwa, Mahkamah Agung tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP sebagai berikut:

  1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
  2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
  3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Informasi Perkara Mahkamah Agung RI