Beranda blog Halaman 1835

PAKAR Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Mafia Tanah di Aceh

0

Nukilan.id – Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad khaidir, S.H mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) lebih pro aktif untuk melakukan penelusuran terhadap pergerakan mafia tanah dalam mengambil keuntungan atas klaim tanah di Aceh.

“Kita juga menilai terkait dengan Mafia tanah di Aceh ini perlu adanya Satgas khusus untuk pembinaan maupun pengelolaan pertanahan di Aceh,” kata Khaidir dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, selama ini banyak kasus terindikasi mafia tanah bermain mengklaim hak seseorang secara legalitas dianulir keabsahannya guna diklaim sebagai kepemilikan aset mafia tanah.

“Dan ini menurut saya sangat bahaya dan merugikan masyarakat pemilik tanah yang sah,” ujar Khaidir.

Ia menegaskan hampir merata indikasi praktek mafia tanah terjadi di wilayah Aceh, seperti contoh Aceh Besar kasus hak milik pribadi di klaim jadi tanah ulayat.

Lebih lanjut Khaidir Mengajak masyarakat agar tidak dipengaruhi oleh mafia tanah atas iming-iming sesaat tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang menjerat, di mana ada beberapa kasus yang ujungnya masuk bui. [MIR]

Plt Kepala Ombudsman Aceh Rudi Ismawan Meninggal Dunia

0
Plt Kepala Ombudsman Aceh, Rudi Ismawan, SHI, M.Si. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Innalillahi wa innailaihi raji’uun. Plt Kepala Ombudsman Aceh, Rudi Ismawan meninggal dunia, Kamis (27/1/2022) pukul 00:20 WIB dinihari di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Assalamu’alaikum Wr.Wb..Innalillahi wa innailaihi raji’uun..Allahumaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fuanhu..Telah berpulang keramatullah sahabat kami ketua kami PWPM Aceh Rudi Ismawan yg juga plt Kepala Ombudsman Aceh hari kamis dini hari pukul 00.20 Wib di RSUZA, saat ini jenazah masih di RSUZA dan akan dibawa ke Lampanah Aceh Besar..Wassalamu’alaikum Wr.Wb,” tulis pesan yang beredar di media sosial.

Almarhum Rudi yang juga menjabat Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh

itu dimakamkan di Lampanah, Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar yang merupakan daerah kelahiran istrinya.
Semasa hidupnya, selain aktif di Muhammadiyah, Rudi yang kelahiran Aceh Selatan juga aktif sebagai Wakil Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh.

Rudi Ismawan (kiri) saat menerima surat mandat sebagai Plt Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggantikan Dr Taqwaddin MH (kanan) yang lulus sebagai Hakim Tinggi Ad-Hoc Tipikor pada Tingkat Banding, Kamis (27/1/2022) di Banda Aceh.

Sebelumnya, Rudi Ismawan ditunjuk sebagai Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggantikan Dr. Taqwaddin yang telah lulus sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Tingkat Banding.

Hal itu berdasarkan surat tugas dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia dengan Nomor : 1424/KP.07.01/XII/2021. Penyerahan tugas tersebut dilakukan secara daring Dadan S. Suharmawijaya selaku pengampu Ombudsman Aceh pada Kamis (6/1/2022) lalu di Kota Banda Aceh. []

Psikolog Aceh: Pemerkosaan Bukan Hanya Dialami Perempuan Tapi Juga Laki-Laki

0
Psikolog Psikodista Konsultan/Psikolog Klinis-Forensik, Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Psikolog Psikodista Konsultan/Psikolog Klinis-Forensik, Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi menjelaskan, bahwa pemerkosaan merupakan suatu prilaku atau tindakan yang dilakukan akibat adanya ancaman terhadap korban.

Kata dia, Dalam ilmu psikologi menyebutkan, ada dua faktor penyebab terjadinya pemerkosaan, yaitu faktor internal dan eksternal.

“Secara internal itu adanya motif dorongan seksual, kemudian dorangan ini menjadi salah satu faktor orang melakukan pemerkosaan, kemudian kontrol secara religiusitas, dan juga nilai-nilai moral pelaku tersebut,” sebut Siti rahmah dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Selasa (26/1/2022).

Sedangkan secara external, kata dia, keinginan seseorang untuk mencari pemuasan dari fantasi seksualnya, lalu fantasi seksual ini muncul dari keseringan individu tersebut yang terpapar pornografi atau tidak terpenuhinya dorongan seksual sebelumnya.

Selain itu, Siti Rahmah juga menyebutkan, bahwa beberapa kasus pemerkosaan disebabkan adanya relasi kuasa, adapun faktor relasi kuasa itu terjadi karena usia dan strata sosial.

“Jadi jelas relasi kuasa yang menyebabkan ini mudah terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Siti Rahmah, pelaku melakukan pemerkosaan karena adanya kesempatan. Jadi kita tidak tau kesempatan itu kapan terjadi mungkin secara kebetulan atau memang dibentuk oleh pelaku sendiri.

Menurutnya, kasus pemerkosaan yang terjadi selama ini bukan hanya pada kaum perempuan tetapi juga pada kaum laki-laki (Sodomi).

“Sehingga ini menyadarkan kita bahwa banyak sekali kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan kita hari ini,” pungkas Siti Rahmah.

Reporter: Hadiansyah

Pengadaan Barang 2022 Dinas LHK Aceh Sebesar Rp7,4 Miliar, Ini Rinciannya

0

Nukilan.id – Beberapa Pengadaan Barang Pogram Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Tahun 2022.

Adapaun pengadaan Barang tersebut, Baju Dinas pakaian Batik, Pakaian Putih, Pengadaan alat berat (Becho), Escavalator, Mesin uji Air, Mobil Patroli, pengadaan Komputer serta Laptop Dinas.

Beberapa Pengadaan Barang dan Rincian Anggarannya,

1.Pengadaan Pakaian Batik untuk ASN Rp. 274. 050.000
2.Pengadaan Baju Dinas warna Putih Untuk ASN Rp. 480. 615.492
3.Pengadaan Becho Loader Rp. 2.860.000.000
4.Pengadaan Excavator Rp. 1.884.960.000
5.Pengadaan Peralatan Uji Kualitas Air dan Merkuri Rp. 673.400.000
6.Alat Uji Minyak Lemak untuk pengujian Labotarium Rp. 234. 300.000
7.Pengadaan Mobil Patroli untuk KPH III Langsa Rp. 550.000.000
8.Belanja Komputer PC Rp. 259. 826.400
9.Belanja Laptop Rp. 260.000.000

Kejar Persiapan PON 2024, KONI Pusat Gelar Rakor dengan Aceh dan Sumut

0
Pertemuan antara KONI Aceh, Dispora Aceh dengan Deputi IV Kemenpora. Selasa, 25 Januari 2022. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dalam upaya mengejar persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024, KONI Pusat menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumut, KONI Aceh serta KONI Provinsi Sumut, selaku tuan rumah pelaksana even empat tahunan.

Sekretaris Umum KONI Aceh M. Nasir Syamaun, MPA menjelaskan, pertemuan pada 25 Januari 2022 di Gedung KONI Pusat, Jakarta, dilaksanakan untuk membahas rencana persiapan pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras), dan rencana penyelenggaran PON Aceh-Sumut.

“Rapat dibuka dengan pembahasan terkait kebutuhan data akurat dari Aceh-Sumut tentang rencana pembangunan Sarpras, dan rencana pertemuan Gubenur Aceh dan Sumut yang pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu masing-masing gubernur,” kata M. Nasir dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (26/1/2022).

Kehadiran delegasi Aceh-Sumut disambut langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman. Selanjutnya forum Rakor tersebut dipimpin oleh Waketum I KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Suwarno.

Dari Aceh hadir langsung Ketua Umum KONI Aceh H. Muzakir Manaf, yang didampingi Wakil Ketua II Bidang Binpres Drs. Bachtiar Hasan, M.Pd, Sekum M. Nasir Syamaun, MPA dan Bendum Kennedi Husein, S.E, serta Kadispora Dedy Yuswadi, AP beserta jajaran.

Sementara dari Sumut juga hadir langsung Ketua Umum KONI Sumut Jhon Ismadi Lubis, didampingi sejumlah pengurus, dan Kadispora Sumut Ardan Noor yang didamping sejumlah jajarannya.

M. Nasir menjelaskan, beberapa hal yang menjadi spesifik pembahasan dalam Rakor tersebut, antaralain evaluasi tiga Cabang olahraga (Cabor) yang telah ditetapkan pembagiannya oleh Aceh-Sumut sebagai peserta PON XXI Tahun 2024.

Ketiga Cabor itu adalah, sepatu roda, binaraga dan muaythai.

“Khusus sepatu roda, alhamdulillah sudah diselesaikan dalam Rakor tersebut,” kata M. Nasir. Sementara Cabor Binaraga dan Muaythai masih akan terus dilakukan evaluasi oleh KONI Pusat selaku penentu.

M. Nasir menambahkan, sesuai yang disampaikan oleh Suwarno, evaluasi terhadap Cabor Binaraga dilakukan terkait dengan dopping, dan evaluasi terhadap Cabor Muythai terkait keorganisasian yang perlu diselesaikan.

“Namun begitu KONI Aceh akan terus memperjuangkan agar semua Cabor yang telah disepakati dan ditetapkan pembagiannya oleh Aceh-Sumut dapat dipertandingkan pada PON 2024 nanti,” kata M. Nasir.

Rakor juga membicarakan rencana penambahan Cabor, dimana sesuai hasil Rakernas KONI Pusat beberapa waktu lalu telah diusulkan beberapa Cabor tambahan yang akan dipertandingkan pada PON Aceh-Sumut. “Namun KONI Aceh dan Sumut belum menetapkan pembagian Cabor tambahan tersebut.”

Pada forum itu, Mualem—sapaan H. Muzakir Manaf—mengatakan, KONI Aceh bersama Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mendorong agar proses pembangunan Sarpras PON XXI Aceh-Sumut dapat dilaksanakan secara maksimal, sesegera mungkin.

“Kami sangat mengharapkan agar dari hasil Rakor ini, KONI Pusat dapat merumuskan pola dan mekanisme komunikasi lanjutan terkait rencana pembangunan sarana dan prasarana dengan stakeholder terkait, baik Menpora, Menteri PUPR, Bappenas dan pihak-pihak lainnya agar dapat terkoneksi secara keseluruhan,” pinta Mualem.

Mualem juga meminta agar Sapras yang akan dibangun di Aceh dan Sumut benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Sementara itu, Kadispora Aceh memaparkan hasil kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintan Aceh terkait persiapan dan kesiapan Aceh sebagai tuan rumah PON 2024.

“Saat ini kita sedang menyiapkan beberapa kebutuhan administrasi untuk menunjang lancarnya pembangunan sarana dan prasarana, baik dengan mekanisme APBN dan APBA,” kata Dedy.

Usai pertemuan dengan KONI Pusat, Sekum KONI Aceh bersama Kadispora Aceh juga menghadap ke Kemenpora RI, yang disambut oleh Chandra Bhakti selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Kepada Chandra, M. Nasir melaporkan hasil Rakor antara KONI Pusat dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumut, KONI Aceh serta KONI Provinsi Sumut. Pada kesempatan itu ia juga meminta dukungan dari Kemenpora terkait persiapan pembangunan Sarpras PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut.

“Seluruh stakehorlder di Aceh telah berkomitment agar pelaksanaan PON XXI Tahun 2024 nanti harus lebih sukses dari PON-PON sebelumnya. Oleh karena itu kita akan terus membangun komunikasi dan komitmen yang intens dengan seluruh pihak-pihak terkait,” kata M. Nasir kepada Chandra. [MIR]

KPK Juga Temukan Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat

0
Ilustrasi orang utan sumatra. (Foto: Dok. BBKSDA Sumut)

Nukilan.id – Adanya kerangkeng manusia dalam rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terungkap usai dia ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain kerangkeng manusia, petugas menemukan sejumlah satwa yang dilindungi undang-undang dalam rumah tersebut. Hal itu terungkap usai KPK melakukan penggeledahan.

“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP (Terbit),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat

Ali menyatakan tim lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan pihak terkait buntut dari penemuan beberapa satwa yang dilindungi tersebut.

“Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya,” kata Ali.

Sita Uang dan Dokumen

Selain satwa dilindungi, dalam penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Januari 2022 kemarin, tim penyidik mengamankan uang tunai dan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

“Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara,” kata Ali.

KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terima Suap Rp 786 Juta

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [liputan6]

KontraS Minta Pemerintah Aceh Pertimbangkan Pembubaran KPPAA

0
Devisi Advokasi dan Kompanye KontraS Aceh. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Devisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna meminta pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali rencana pembubaran Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA).

“Lembaga KPPAA itu dibentuk karena pemerintah Aceh melihat adanya kebutuhan sebab ada kedaruratan/emergency terkait situasi anak di Aceh. Jadi Ini harus dipertimbangkan kembali,” tegas Husna dalam keterangannya kepada Nukilan, Selama (26/1/2022).

Ia menyebutkan, bahwa KPPAA itu dibentuk melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 85 Tahun 2015 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“KPPAA ini dibentuk untuk menjalankan kerja pengawasan dan perlindungan anak Aceh termasuk kewajiban memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak serta mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak,” jelas Husna.

Menurutnya, KPPAA selama ini telah bekerja dengan baik, hal itu berdasarkan hasil kerja dan pengawasan yang dilakukan Komisioner KPPAA selama periode ini.

“Salah satunya melalui laporan kerja yang dapat dibaca oleh publik terkait kerja-kerja yang telah dilakukan KPPAA. Karena itu, pemerintah harus melihat dan mempertimbangkan kembali rencananya tersebut,” pungkas Husna.

Reporter: Hadiansyah

Tersisa 1 Juta Hektar, Diakumulasi Aceh Krisis Lahan

0
Ilustrasi Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI). Foto: DLHK Aceh.

Nukilan.id – Sebagai obyek yang memiliki sifat dan nilai sosial, tentunya tanah akan menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan. Jika tidak ditata dengan baik, maka ketersediaan tanah akan menjadi permasalahan yang sangat serius dan sulit ditangani. Mengingat dari bentuk dan sifatnya tanah tidak akan pernah bertambah luasannya, sedangkan kebutuhan tanah selalu meningkat mengikuti pertumbuhan penduduk.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul kepada Nukilan.id, Selasa (26/1/2022).

Menurutnya, tanah sama sekali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan masyarakat baik dipergunakan sebagai lahan kebutuhan pembangunan fasilitas pemerintahan, tempat tinggal warga, lahan pertanian, atau sebagai kebutuhan sosial lainnya.

“Karena tanah menjadi obyek penting sejak manusia lahir, manusia hidup dan bahkan kebutuhan tanah tetap menjadi kebutuhan dari kematian,” ujar Syahrul.

Bagitu juga dengan Aceh, jelas Syahrul, menurut data BPS Aceh yang dipublikasi tahun 2021, pertumbuhan penduduk di Aceh setiap tahunnya mengalami peningkatan, setidaknya sampai dengan bulan maret tahun 2019 penduduk Aceh mencapai 5.274.871 jiwa dengan laju pertembuhan penduduk 1,56% dibandingkan dengan data penduduk 2019.

“Pertumbuhan populasi penduduk Aceh ini tentunya tidak bisa dipisahkan dari ketersediaan tanah sebagai kebutuhan kehidupan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan, luas Aceh secara total mencapai 57.956,00 km2 atau 5.795.600 Ha. Merujuk pada SK MENLHK Nomor 859/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2016 luas Luas Kawasan Hutan dan Konservasi di Aceh mencapai 3.563.813 ha. Luas Kawasan hutan itu sendiri terdiri dibagi dalam beberapa ketegori yaitu terdiri dari Wilayah Konservasi Daratan 1.057.628 ha, Hutan Lindung (HL) 1.794.350 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 145.384 ha, Hutan Produksi (HP) 551.073 ha, Hutan Produksi Konversi (HPK) 15.378 ha.

“Dengan demikian, bahwa lebih dari setengah luasan Aceh adalah Kawasan hutan,” ungkapnya.

Tidak hanya karena pertumbuhan penduduk, lanjut Syahrul, krisis lahan di Aceh juga dapat dipicu oleh investasi dalam sektor Sumber Daya Alam (SDA). Pemberian lahan dalam skala besar untuk Investasi dalam bidang SDA tentunya harus dilihat sebagai penyebab yang serius untuk jaminan ketersedian tanah di Aceh. Masalahnya adalah penguasaan tanah melalui koorporasi investasi SDA tentunya dalam skala besar yang hanya dikuasasi oleh individua tau beberapa orang aja, dan bahkan bukan orang Aceh.

“Dampaknya adalah konflik horizontal antara masyrakat dengan masyarakat atau konflik masyarakat dengan perusahan investasi SDA. Hal ini harus dipikir ulang oleh pemerintah Aceh,” tegasnya.

Sampai dengan tahun 2018, kata Syahrul, data dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menunjukkan bahwa penggunaan lahan untuk perkebunan rakyat mencapai 837.542 yang terdiri dari 12 jenis komoditas. Nilam 2.041 Ha, Cengkeh 24.868 Ha, Tebu 7.260 Ha, Tembakau 2.134 Ha, Kelapa Sawit 234.479 Ha, Karet 129.660 Ha, Kelapa Dalam 101.642 Ha, Kopi Arabica 101.473 Ha, Kakao 101.203 Ha, Kopi Robusta 22.276 Ha, Pala 23.994 Ha, dan Lada 1.185 Ha.

“Sedangkan lahan untuk perkebunan besar yang dikelalo dan dikuasasi oleh 146 perusahaan mencapai 232.423,77 Ha. Dari total perusahaan dan luasan lahan tersebut dibagi dalam enam komoditas, yautu kakau, jahe, karet, kelapa sawit, dan kopi. Menurut data dari Dinas Pertanian dan Perkebunan, dari total luasan lahan konsesi yang dikuasasi investor tersebut, paling luas dikuasasi oleh pemodal komoditas kelapa sawit yaitu 219.322,44 Ha,” sebutnya.

“Artinya 5 komoditas lain hanya 13.101,33 Ha. Selain dalam bidang perkebunan, Investasi sumber daya Alam juga terdapat dalam bidang pertambangan. Menurut data dari paparan Catatan Akhir Tahun WALHI Aceh 2019, di Aceh terdapat 28 Izin Pertambangan dengan luas areal mencapai 62.112 Ha,” sambung Syahrul.

Kata dia, jika diakumulasi penggunaan lahan di Aceh dalam dua sektor ini saja yaitu perkebunan dan pertambangan, setidaknya 1.132.077,77 Ha lahan sudah digunakan di Aceh.  Dari total daratan Aceh 5.795.600 Ha, dikurangi dengan total Kawasan hutan seluas 3.563.813 Ha dan dikurangi dengan penggunaan lahan dalam bidang perkebunan dan pertambangan 1.132.077,77 Ha maka sisa lahan di Aceh adalah 1.099.70923 Ha.

“Jumlah sisa lahan ini, belum dihitung penggunaan tanah untuk fasilitas kepentingan umum, pembangunan fasilitas pemerintahan, fasilitas perkampungan dan tempat tinggal masyarakat. Jika demikian, dengan perbandingan kebutuhan lahan untuk pembangunan dan pertumbuhan penduduk, maka Aceh dapat dikategorikan telah berada dalam kondisi krisis lahan,” ucap Syahrul.

“Selain dari telah berada pada permasalahan krisis ketersedian, penggunaan dan pemanfaatan lahan di Aceh juga penuh dengan permasalahan. Konflik perampasan lahan juga terus bergulir dan berkepanjangan di Aceh,” tutur Direktur LBH Banda Aceh itu.

Setidaknya, kata dia, sejak tahun 2012 sampai dengan 2021 LBH Banda Aceh sedang melakukan advokasi kasus lahan wilayah Kelola masyarakat yang dirampas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh. akibat dari perampasa lahan tersebut, masyarakat kehilangan 2.634 Ha wilayah kelolanya, lahan pertanian sebagai sumber ekonomi keluarga. Korban akibat konflik perampasan lahan tersebut mencapai 3.779 Jiwa.

“Selain itu juga terdapat 58 orang Korban Kriminalisasi, dipenjara atas laporan perusahaan akibat mempertahankan tanah kelolanya. Tidak hanya itu, penderitaan yang dialami oleh masyarakat korban pun lebih kejam, terdapat 8 orang yang diculik secara paksa, untuk diminta melepaskan lahan yang sedang dikelolanya,” ungkap Syahrul.

Oleh karenanya, Syahrul menyarankan, Pemerintah Aceh perlu menata dengan baik penggunaan tanah, mengingat sifat tanah tidak akan pernah bertambah luasannya, sedangkan kebutuhan tanah selalu meningkat mengikuti pertumbuhan penduduk.

“Kita juga berharap, pemerintah Aceh untuk segera mendesak pemerintah pusat  melakukan perubahan Badan Pertanahan Nasional ke Badan Pertanahan Aceh, agar pemerintah Aceh bisa membangun sendiri skema perbaikan tata kelola pertanahan,” pungkas Syahrul. [MIR]

Dubes Finlandia Kunjungi Situs Tsunami PLTD Apung

0
Saat Dubes Firlandia berada di Objek WIsata PLTD Apung

Nukilan.id – Duta Besar (Dubes) Finlandia untuk Indonesia Jari Sinkari mengunjungi Situs Tsunami Kapal Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Apung di sela-sela kunjungannya ke Banda Aceh pada Selasa (25/01/2022) petang. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh Muhammad Ridha, S.STP, M.T, M.Sc.

“Alhamdulillah hari ini Situs Tsunami PLTD Apung kedatangan Duta Besar Finlandia untuk Indonesia yaitu bapak Jari Sinkari bersama rombongannya di sela-sela kunjungannya ke Banda Aceh,” ucap Ridha.

Ia mengatakan, saat sampai di dalam kawasan Situs Tsunami PLTD Apung Dubes Finlandia langsung mengabadikan momen di situs ini dengan kamera gawainya.

“Saya melihat beliau sangat antusias mengunjungi salah satu ikon kota Banda Aceh ini dengan langsung mengabadikan kunjungannya melalui kamera telepon seluler pribadi begitu memasuki kawasan wisata edukasi ini,” kata Ridha.

Ridha menambahkan, antusias Dubes Finlandia ini juga ditunjukkan saat saling berbagi informasi dengan salah seorang pemandu wisata Situs Tsunami PLTD Apung tentang mesin generator yang dulu terdapat di dalam Kapal Apung ini merupakan produksi  Wartsila Corporation berasal dari Finlandia.

“Beliau bahkan dengan antusias menambahkan informasi lebih jauh tentang perusahaan tersebut bahwa memang perusahaan Wartsila Corporation salah satu yang paling terkenal di Finlandia dan Indonesia merupakan pasar ekspor terbesar di Asia Tenggara. Di Akhir kunjungan beliau mengatakan bahwa informasi tentang Kapal Apung dan generatornya yang berasal dari Finlandia merupakan hal yang sangat menarik dan akan beliau ceritakan pada orang-orang di pemerintahannya,” tambah Ridha.

Oleh karena itu, dia berharap kunjungan Dubes Finlandia untuk Indonesia ke Situs Tsunami PLTD Apung dapat memberikan feedback positif sehingga dapat memajukan situs wisata di Banda Aceh.

Selama ini, kata Ridha Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman SE.Ak MM terus mengarahkan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Banda Aceh untuk melayani wisatawan yang datang ke Banda Aceh baik dari dalam maupun luar negeri dengan baik dan penuh keramah tamahan sesuai dengan semboyan peumulia jamee adat geutanyoe.

Tidak hanya itu, Dispar Kota Banda Aceh juga mendapat dukungan dari Disbudpar Aceh dalam memajukan dan mempromosikan objek wisata di Kota Banda Aceh dalam mendatangkan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri salah satunya ialah Dubes Finland untuk Indonesia ke Situs Tsunami PLTD Apung ini,” tuturnya.[]

Anggota DPR Minta KPK Jangan Vaksin Koruptor, Biarkan Mati Saja

0
(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nukilan.id – Program vaksinasi yang digaungkan pemerintah ikut dijalani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyasar tahanan kasus korupsi. Namun, cara KPK itu justru diprotes Anggota Komisi III DPR Supriansa.

Politikus Golkar itu mengkritisi kegiatan vaksinasi yang dilakukan KPK. Menurut dia, para pelaku korupsi itu mendingan dibiarkan mati saja tanpa vaksin.

Supriansa mengatakan demikian saat rapat kerja dengan pimpinan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

“Biarkan saja mati tanpa divaksin,” kata Supriansa.

Menurut Supriansa, para koruptor tidak layak mendapatkan vaksin COVID-19 dan fasilitas lainnya. Dia bilang, dengan tak usah divaksin itu untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.

“Kalau memang supaya ini perilaku-perilakunya tidak menyeret kepada yang lainnya (menimbulkan efek jera),” tutur Supriansa.

Dalam kesempatan yang sama, Supriansa juga menyoroti putusan pengadilan yang jarang bahkan belum pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor yang diusut KPK. Padahal, menurutnya perlu ada hukuman yang dapat memberikan efek jera tersebut.

“Akhir-akhir ini, jarang-jarang memang putusan yang lahir di pengadilan yang inkrah itu hukuman mati bagi para koruptor. Jarang-jarang,” imbuhnya.

Namun, ia mengapresiasi langkah KPK yang membuktikan independensinya dalam penegakan hukum dengan menangkap sejumlah kepala daerah terkait kasus korupsi. [viva]