Beranda blog Halaman 1829

Gubernur Nova Serahkan Usulan Rancana Pembangunan Venue PON Aceh-Sumut 2024

0
(Foto: Dok. BPPA)

Nukilan.id – Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT menyerahkan usulan rencana pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 Aceh Sumatera-Utara (Sumut) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

Penyerahan itu diterima langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman di Kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

Nova mengatakan dirinya telah memberikan arahan kepada semua unit kerja untuk melakukan persiapan dan percepatan PON Aceh-Sumut XXI 2024, termasuk penentuan venue.

“Saya juga telah memerintahkan Kadispora Aceh dan KONI Aceh untuk berkoordinasi dengan Deputi IV Kemenpora RI untuk menyampaikan usulan rencana pembangunan venue PON di Aceh,” kata Nova.

Adapun venue utama PON Aceh-Sumut XXI 2024 rencananya akan dibangun di Kuta Malaka, Aceh Besar, di lahan seluas 100 hektar. Rencananya, akan ada 14 venue di luar stadion utama.

Beberapa fasilitas yang akan dibangun nantinya di Kuta Malaka meliputi stadion utama, arena selam, perkantoran, kampus olahraga, RS olahraga, , community center, hill top, lapangan panahan, asrama atau wisma atlet, lapangan rugby, dan gedung olahraga.

“KONI Aceh dengan Dispora hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan Sumut demi kesuksesan PON tahun 2024 ini,” kata Nova. Ia berharap PON Aceh-Sumut mendapat kesuksesan besar dan melebihi PON sebelumnya, seperti yang telah terselenggarakan di Jawa Barat dan Papua.

“Sebagai Gubernur Aceh, dan seluruh aparatur KONI Aceh kami siap, yang terpenting PON nya nanti sukses,” katanya.

Menyangkut dengan hal-hal teknis lainnya, baik itu berupa venue dan cabang olahraga (cabor), Gubernur menyerahkan semua kepada KONI Aceh, apapun yang selama ini dibahas dengan KONI Sumut.

“Namun, nanti apa pun yang menjadi tanggung jawab pemerintah Aceh, akan kita siapkan. Kalau Ketum (KONI Pusat) memanggil saya, saya bersedia,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, mengajak Gubernur Aceh duduk bersama dengan Gubernur Sumatera Utara, serta ketua KONI kedua belah pihak, serta Menpora, guna melanjutkan kesepakatan yang telah terlebih dulu dibicarakan.

“Rencananya, kita akan melakukan pertemuan pada pada 8 Februari 2022 nanti, guna melanjutkan kesepakatan yang sudah dikerjakan oleh KONI Aceh, KONI Sumut dan KONI Pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekum KONI Aceh M. Nasir Syamaun MPA menjelaskan bahwa pada pertemuan tersebut juga dibicarakan terkait jadwal pelaksanaan PON XXI yaitu tetap di tahun 2024.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Aceh didampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh, Dedy Yuswadi AP, Ketua Harian KONI Aceh, H. Kamaruddin Abu Bakar, Sekretaris Umum KONI Aceh, M. Nasir Syamaun MPA, Bendahara Umum KONI Aceh Kennedi Husen, dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh Almuniza Kamal S.STP, M.Si. []

Soal Pembubaran Paksa Bimtek PNA, Kuasa Hukum: Kita Laporkan ke Polisi

0
Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga. (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Naggroe Aceh (PNA) akan melakukan upaya hukum terkait aksi pembubaran Bimbingan Teknis (bimtek) di Hotel Rasamala, Banda Aceh pada Sabtu (29/1/2022) kemarin.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (31/1/2022).

“Langkah hukum yang akan kita lakukan adalah melaporkan kejadian ini ke Polisi, dan kita juga akan melihat pelaku kemaren pemain asli atau pemain saurian,” tegas Haspan.

Karena, kata dia, kegiata Bimtek ini adalah kegiatan resmi partai yang sudah direncanakan oleh DPP PNA setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kemenkuham Aceh nomor W1-418.AH.11.01, tanggal 29 Desember 2021 tentang struktur kepengurusan PNA yang baru.

“Jadi, semua orang yang membubarkan kegiatan Bimtek PNA kemaren, baik itu mereka pengurus PNA atau bukan tetap akan kita tindak lanjuti, dan akan melakukan tindakan pidana,” ujar Haspan.

Baca juga: Massa Bubar Paksa Bimtek DPP PNA Kubu Irwandi Yusuf

Menurut Haspan, dalam kejadian pembubaran Bimtek tersebut jelas adanya perampasan, pemaksaan, pengancaman, dan tentunya sudah membuat kerusuhan.

Kendati demikian, kata dia, yang perlu digaris bawahi, bahwa acara Bimtek DPP PNA kemaren telah diangap sukses, karena kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana loyalitas semua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) di Kabupaten/Kota terhadap kepengurusan baru yang sudah disahkan oleh Kemenkuham Aceh.

“Kegiatan ini dibuat sedemikian rupa untuk melihat kekompakan dan kekuatan pasca konsolidasi, dengan mengundang seluruh DPW PNA, DPR Kabupaten/Kota dan juga DPRA Fraksi PNA,” jelas Haspan.

Selain itu, kata Haspan, bahwa dalam konferensi pers pada Selasa (26/1/2022) kemarin, pihaknya telah menyatakan bahwa, tidak mempermasalahkan lagi PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB). Namun, yang dilihat sekarang ini adalah PNA yang sah menurut Undang-Undang di bawah Kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi.

“Dan Alhamdulillah, acara Bimtek kemaren hampir 100% mereka datang, termasuk dari kader PNA versi KLB dulu juga datang. Artinya semua DPW PNA yang aktif itu datang ke acara Bimtek kemarin, sehingga kita menilai bahwa DPW PNA sudah kembali ke porsi kita semua,” pungkas Haspan, Kuasa Hukum PNA.

Reporter: Hadiansyah

Kepemimpinan KH Yahya Staquf Menuju Kegemilangan NU Masa Depan

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.idEksistensi Nahdlatul Ulama (NU) di bawah kepemimpinan K.H. Yahya Staquf diyakini akan mengalami lompatan kemajuan secara signifikan dalam berbagai aspek baik bersifat internal maupun eksternal.

Hal itu disampaikan Anggota A’wan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag sebagai respon akademik warga nahdiyin dalam rangka menyambut  Hari Ulang Tahun (Harlah) ke- 96 organisasi besar mendunia ini yang jatuh pada tanggal 31 Januari 2022.

“Keyakinan ini merujuk kepada Kapasitas dan ketokohan Gus Yahya sebagai pribadi yang memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, humanis, egaliter, demokratis dan kharismatik,” kata Prof Mujiburrahman dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (31/1/2022).

Selain itu, kata dia, sebagai tanggungjawab moril warga nahdiyin di Harlah ke-96, dirinya memberikan sumbangsih pokok pikiran yang kiranya bermanfaat walau hanya sebesar zarrah sekalipun demi pencapaian kegemilangan NU pada masa depan, yaitu dengan mewujudkan Jati diri orgasisasi yang kuat dan mandiri sebagai energy kebangsaan,  dan menyegarkan aspek efektif bangsa menuju Indonesia yang berperadaban, serta mengawal keberagaman menuju Indonesia maju. Dan juga meningkatkan tata kelola organisasi dan kapasitas SDM NU dari pusat hingga ke Daerah.

“Termasuk dengan memberdayakan kearifan local sebagai akselerasi kognitif sosial, Penguatan kemitraan dan kerjasama dengan pihak Pemerintah maupun non pemerintah, serta menjaling kemitraan dan keharmonisan dengan berbagai ormas dalam bingkai merajut dan merawat nilai-nilai kabangsaan,” jelas Prof Mujiburrahman.

“Program tersebut sebagai ihktiar yang dilakukan secara logis, sistematis dan terukur demi mencapai kegemilangan NU  di bawah kepemimpinan K.H. Yahya Staquf pada masa depan,” ungkap Prof Mujiburrahman.

Disisi lain, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal itu menyampaikan, selamat atas memperingati Harlah NU ke-96 dan juga pegukuhan Pengurus Besar (PB) NU periode 2022-2027.

“Peringatan Harlah NU ke-96 merupakan hari penting bagi kita semua. Peringatan ini juga disambut baik oleh semua kalangan,” ujarnya.

Lem Faisal berharap, NU harus dapat lebih berperan dalam rangka menyebarkan Islam yang moderat, Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamiin dengan memberikan sumbangsih pemikiran yang kepada pemerintah untuk Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.

Kullu dzi ni’matin mahsuudun, setiap nikmat itu pasti ada yang dengki, karena itu, warga ini agar meresponnya biasa-biasa saja, hal-hal seperti itu bukanlah hal yang baru dihadapi NU terhadap gerakan-gerakan yang menyudutkan NU selama ini,” tuturnya.

“Dunia ini semakin hari semakin beragam, tapi InsyaAllah NU sudah terbiasa dengan perkembangan yang ada. NU ini adalah organisasi yang dinamis, dengan kondisi yang ada, maka bagi NU tidak ada masalah terhadap kemajuan zaman dan tuntutan zaman,

Oleh karena itu, Lem Faisal mengajak kepada warga NU di seluruh Indonesia, mari terus berkhidmat kepada agama Ahlulsunnah wa Jama’ah, dan terus menjaga Kesatuan Negara Republik Indonesia.

“Tetap kokoh, tetap bersatu, karena karena itu merupakan landasan dari Nahdlatul Ulama itu sendiri,” pungkasnya. []

Husnul Jamil Terima Mandat Pimpin DPD SAPMA IPK DKI Jakarta

0
Penyerahan Mandat oleh Ketua DPP SAPMA IPK Sam Tobing kepada Husnul Jamil, (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Satuan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (DPP SAPMA) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sam Tobing, SH, SE, B.BA melalui surat mandat nomor SM.006/SAPMA/DPP-IPK/I/2022 menunjuk Husnul Jamil menjadi Ketua Umum DPD SAPMA IPK DKI Jakarta pada Minggu (30/1/2022).

Sosok Husnul Jamil yang merupakan aktivis gerakan di Ibu Kota Jakarta memang tidak asing lagi di kalangan para aktivis mahasiswa saat ini. Bukan tanpa alasan, Husnul Jamil yang merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia mempunyai track record yang baik dalam melakukan konsolidasi organisasi di kalangan mahasiswa.

Kehadiran SAPMA Ikatan Pemuda Karya (IPK) bukan menjadi kompetitor dengan OKP lainya, namun menjadi sebuah kolaborasi yang baik dalam merajut seluruh kepentingan yang ada. SAPMA IPK juga mengajak suluruh stakeholder mahasiswa dan pelajar agar terlibat secara aktif membangun DKI Jakarta ke arah yang lebih baik lagi. Sebut Husnul.

Selain itu, SAPMA IPK DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya agar menjadi lokomotif gerakan mahasiswa dan pelajar, dia berharap bahwa era saat ini mahasiswa di tuntut untuk berkarya dan berwirausaha agar menjadi inspirasi bagi generasi yang akan datang.

SAPMA IPK DKI Jakarta akan melakukan konsolidasi organisasi sebelum menjelang pelantikannya, kepengurusan nantinya juga akan di isi oleh kaum terpelajar dan terdidik sebagai manisfestasi dalam melakukan perubahan secara kolektif,” Tuturnya.[]

Kasus Pembunuhan Gajah, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim PN Aceh Jaya Tidak Adil

0
Kuasa Hukum 9 dari 11 Terdakwa Kasus Pembunuhan Gajah di Aceh Jaya, Hamdani Mustika (YLBH-AKA) (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Kuasa Hukum 9 dari 11 terdakwa kasus pembunuhan Gajah di Aceh Jaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Hamdani Mustika mengaku keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Calang terhadap hasil putusan hukuman terhadap kliennya.

“Kami rasa tidak adil, Putusan terhadap seluruh klien kami,” kata Hamdani dalam keterangannya kepada Nukilan.id Sabtu (29/1/2022).

Kata Hamdani, ada beberapa faktor yang menurutnya tidak adil diantaranya;

Faktor pertama, 3 orang dari 9 kliennya hanya bertugas membantu menarik gajah yang mati di atas jalan perkebunan. Lalu Kliennya hanya menggeserkan gajah (bangkai gajah) tersebut dari jalan dengan jarak 10 meter.

Dalam hal itu, mereka di hukum 10 bulan terhadap 3 orang, atas nama Hamdani Tahir, Hamdani Ilyas dan Supriyadi” ujarnya.

Faktor kedua, Hamdani mempertanyakan, mulai terbentuknya Desa Tuwi Priya Kecamatan Pasie Raya sampai sekarang itu tidak pernah adanya sosialisasi, edukasi atau pun kampaye publik terhadap masyarakat setempat bahwa tidak boleh membunuh gajah atau satwa – satwa lain yang dilindungi.

“Itu terbukti dalam fakta persidangan yang di sampaikan oleh kepala seksi wilayah II BKSDA Aceh, itu juga dibenarkan atau pun kita kompes sekali lagi bahwa mantan Keuchik (Kepala Desa) atas nama tengku Zainal Abidin pun juga mengatakan juga tidak pernah ada kegiatan itu” jelas Hamdani.

Ia mengungkapkan, faktor selanjutnya yang namanya gajah, artinya sudah masuk menjadi satwa yang dilindungi oleh negara dan itu milik negara, ketika masyarakat mengalami kerugian terhadap amukan gajah dan kelakuan gajah, tidak ada konpensasi oleh negara, tapi ketika gajahnya mati, negara ngotot untuk di hukum.

“Jika kita rujuk kepada azas hukum pidana, membiarkan hewan yang menjadi tanggung jawab itu pun bisa kita laporkan menjadi kasus pidana dengan delik pembiaran” terangnya.

Hamdani menganalogikan, ada seorang memelihara ternak kambing atau kerbau, atau lembu, tidak di jaga. Tiba – tiba dia ( ternak ) main (berkeliaran) di jalan yang pada tempatnya. Seperti di tempat umum atau tempat orang. Tiba – tiba ditabrak sama mobil, mati atau rusak mobil orang. Kemudian yang punya lembu ini meminta tanggung jawab kepada pemilik kendaraan untuk ganti rugi.

“Wajarkah itu? ini analoginya. Karena itu memang itu milik negara. Seharusnya ada preventif (tindak pencegahan agar tidak terjadi hal buruk) yang dilakukan, pencegahannya apa? pernah tidak adanya sosialisasi kesana (Desa Tuwi Priya). Pernah tidak memberikan selembar spanduk kesana untuk di edukasi kepada masyarakat. ini tidak ada, hadir negara ketika gajah mati tapi negara tidak pernah hadir ketika masyarakat rugi” ungkapnya

Lanjut Hamdani, Faktor selanjutnya, jika berbicara tempat kejadian, itu hanya berjarak kurang lebih 1 kilometer dari kampung (desa), bukan di hutan.

“Nah, artinya kami merasa tidak ada pertimbangan di sisi faktor yang kami jelaskan tadi. tidak pernah dipertimbangkan itu, pada hal dalam fakta persidangan sudah terungkapkan semua, baik saksi yang dihadirkan oleh jaksa, mulai dari BKSDA, sampai saksi penangkap dan saksi mantan keuchik (kepala desa)” terang Hamdani.

Hamdani menegaskan, perlu di ketahui juga, dari 9 kliennya, 2 orang diantanya Sudirman dan Abdul Majid menyerahkan diri, bukan di tangkap. Namun kemudian seolah – olah matinya gajah tersebut kesalahan terletak pada masyarakat. Tetapi, bagaimana kemudian hadirnya negara dalam kontek jangan sampai dirugikan masyarakatnya.

“Sekarang negara harus memilih, pilih gajah atau pilih manusia (masyarakatnya). Yang dilakukan oleh klien kita bukan memburu. Hanya pada dasar konteknya adalah melindungi hartanya, salahkah itu? oh kemudian bicara tidak boleh dialiri arus listrik, ok solusinya apa? gak ada solusi lain” ujar Hamdani.

“Bukan kemudian kita membenarkan untuk membunuh tapi mens-rea (sikap batin jahat) atau niat klien kita itu terbukti dalam persidangan tidak niat untuk membunuh, hanya untuk mejaga kebun milik mereka” ucap Hamdani.

Dalam pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekositemnya, ada dikecualikan boleh membunuh apa bila mengancam nyawa. Dipenjelasan pasalnya pun juga mencatat, bukan hanya mengancam nyawa, merusak harta benda dan lainnya,” tuturnya.[]

Tari Dampeng Sambut Kedatangan Muslim di Subulussalam

0
Ketua DPD Demokrat Aceh, Muslim, SHI, MM disambut dengan Tarian Dampeng di DPC Demokrat Subulussalam, Senin (31/1/2022). Foto: Dok. Ist.

Nukilan.id – Rombongan konsolidasi Demokrat Aceh hari ini telah tiba di tujuan terakhir yaitu Kota Subulussalam. Ini merupakan tujuan kelima dari lima kabupaten/kota yang dituju oleh rombongan tersebut.

Tiba di Subulussalam, rombongan langsung disambut dengan tarian Dampeng. Dampeng adalah tarian khas Subulussalam yang merupakan simbol kesatuan dan persatuan bagi warga Subulussalam.

Koordinator acara penyambutan, Salmaza, mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada rombongan ketua Demokrat Aceh yang telah berkunjung ke Subulussalam.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada ketua DPD Demokrat Aceh, Bapak Muslim, beserta rombongan. Terimakasih sudah berkunjung ke tempat kami hari ini” ucap wakil Wali Kota Subulussalam ini.

Selanjutnya, Ketua DPC Subulussalam ini menambahkan bahwa kehadiran ketua DPD Demokrat Aceh menjadi motivasi tambahan bagi seluruh kader Demokrat di Subulussalam.

“Kita sangat senang dengan kunjungan yang dilakukan oleh Kutua DPD Demokrat Aceh ke sini. Ini memotivasi kami untuk memenangkan Demokrat kedepan” ucap Salmaza.

Acara penyambutan ketua Demokrat Aceh dan rombongan tersebut diakhiri dengan pemberian santunan kepada Yatim Piatu, yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD Demokrat Aceh, Muslim. []

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh Desak KPK Umumkan Hasil Penyelidikan di Aceh

0
Saat Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh Gelar Aksi di Depan Gedung KPK RI, Jakarta Selatan (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jalan Kuningan Persada- Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Aksi yang dilakukan meminta KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan Korupsi pada pengadaan 3 Kapal KMP Aceh Hebat yang dibeli Pemerintah Aceh.

Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menuntut KPK RI agar segera menangkap Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah yang diduga telah melakukan kejahatan anggaran yang mengakibatkan tingkat kemiskinan di Aceh tertinggi di Pulau Sumatera.

Dalam orasi yang bergantian tersebut, massa aksi menyebutkan bukti kejahatan  anggaran yang dilakukan antara lain;

Pertama, ditemukannya Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI Wilayah Aceh atas Laporan Keuangan Pemda Aceh pada Anggaran tahun 2020 yang merugikan Negara sekitar Rp. 21. 5 Milyar  yang sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya.

Kedua, pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Aceh meng SiLPA kan anggaran pembangunan sekitar Rp. 4.7 Triliun. Padahal masyarakat Aceh membutuhkan pemulihan ekonomi karena terdampak pandemi Covid19.

Selain itu, koordinator aksi Sharfin Musla mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama kawan-kawan lainya ke kantor KPK guna mengingatkan KPK RI bahwa ada penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut pada  pertengahan tahun 2021 lalu sampai saat ini hasilnya belum di umumkan kepublik.

“Padahal masyarakat Aceh sangat menantikan hasil pemeriksaan tersbut, apakah benar ada dugaan korupsinya atau tidak?”, Ungkap Sharfin.

Nazar peserta aksi lainnya mengatakan, di umumkannya hasil penyelidikan oleh KPK di Aceh sangat penting di umumkan ke publik karena saat ini masyarakat Aceh lelah dengan kondisi kemiskinan dan korupsi di Aceh yang hingga saat ini masih terus terjadi

Kalau seandainya hasil penyelidikan tersebut tidak di umumkan ke masyarakat, maka kekhawatiran masyarakat bahwa elit-elit di Aceh bisa bermain dengan oknum-okunum di KPK agar kasus yanh sedang di selidiki tersebut bisa diamankan

“Mereka khawatir jika Aceh akan di cap sebagai Provinsi yang aman dan nyaman bagi para Koruptor jika dugaan tindak pidana korupsi di Aceh tidak segera di umumkan kepada masyarakat” Ujar Nazar.

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

0
Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH.

Nukilan.id – Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan.

Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang.

“Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

“Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya,” sambungnya.

Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim.

“Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum,” paparnya.

Secara teoritis, kata dia, RJ merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP.

“Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan,” ulasnya.

Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.

“Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya,” pungkasnya.

Polda Aceh: Atasi Persoalan Tambang Emas Ilegal tidak cukup dengan Penegakan Hukum

0
Ilustrasi Aktivitas tambang emas ilegal. (Foto: iNews TV/Afsah)

Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas tambang itu sendiri.

Namun, aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut terus menjamur, bahkan sudah menggunakan alat-alat yang moderen. Ini menandakan, mengatasi persoalan tambang emas ilegal tidak hanya sebatas penegakan atau penindakan hukum yang menjadi domain kepolisian.

“Berbicara masalah tambang ilegal tidak hanya tentang penindakan hukum, tapi butuh kerja sama seluruh instansi terkait untuk melihat lebih jauh tentang penyebab aktivitas ilegal itu yang terus terjadi. Apakah karena sulitnya perizinan, ekonomi, atau permasalahan rakyat lainnya yang mendorong mereka memilih aktivitas melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Senin (31/1/2022) di Mapolda Aceh.

Lebih jauh Winardy menjelaskan, permasalahan tambang ilegal sudah menjadi isu daerah yang harus segera diselesaikan mulai dari hulu ke hilir.

Dalam hal ini, sebut Winardy, Polda Aceh sendiri sudah menginisiasi rapat lintas sektoral untuk mencari jalan terbaik agar aktivitas tambang emas ilegal yang menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat di masa depan bisa diminimlisir.

Selama ini, Winardy menyebut, pihaknya tidak diam atau pun membiarkan aktivitas tambang ilegal itu terjadi, akan tetapi persoalan utama bukan di penindakan hukum, namun ada permasalahan sosial lainnya yang membutuhkan kehadiran instansi lintas sektoral.

“Selama ini kami tidak diam, penindakan hukum terus dilakukan. Untuk datanya akan saya beberkan di temu pers selanjutnya,” ucap Winardy mengakhiri keterangannya. []

Pemerintah Ucapkan Selamat Atas Partisipasi Guru se-Aceh Sukseskan Presentasi Buku Kerja

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh menyampaikan ucapan selamat, terima kasih dan apresiasi tinggi kepada seluruh tenaga kependidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Aceh. Dimana, sejak 20 hingga 29 Januari 2022 seluruh guru, kepala sekolah, dan pengawas SMA, SMK dan SLB se-Aceh telah menyukseskan presentasi buku kerja yang digagas Pemerintah Aceh.

“Buku kerja yang telah dipresentasikan tersebut menjadi pedoman bagi para pihak yang menjalankan tugas kependidikan di Aceh, ” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).

Iswanto menjelaskan, pada tanggal 20 sampai 25 Januari lalu, sebanyak 20.748 guru dan 6.452 wali kelas dari seluruh SMA, SMK, SLB se-Aceh telah melakukan presentasi buku kerja di hadapan kepala sekolahnya masing-masing. Dalam presentasi tersebut mereka menyampaikan kendala dan kebutuhan yang mereka perlukan dalam mengajar, termasuk melaporkan capaian vaksinasi siswa dan pelaksanaan zikir pagi. “Apa yang dipresentasikan oleh para guru dan wali kelas itu, menjadi pedoman bagi kepala sekolah dalam mengontrol dan memimpin sekolah. Inilah tujuan utama dari presentasi buku kerja, ” kata Iswanto.

Selanjutnya, pada tanggal 27 sampai 29 Januari kemarin, giliran 816 kepala sekolah, 158 pengawas, dan 74 Penanggungjawab Struktur Cabang Dinas dan 15 orang Penanggungjawab Struktur dinas pendidikan Aceh yang mempresentasikan buku kerja secara bergilir kepada Sekda Aceh di Kantor Gubernur Aceh.

Iswanto menyebutkan, setidaknya ada lima arahan yang disampaikan Sekda Aceh untuk ditindaklanjuti kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan yang ikut presentasi buku kerja. Pertama adalah meminta jajaran pendidik (jardik) di Aceh khususnya yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Aceh, untuk membedah dan memahami benar petunjuk teknis terkait 8 Standar Nasional Pendidikan, Komite Sekolah dan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sekda meminta, agar dana tersebut benar-benar dibelanjakan sesuai petunjuk teknis yang telah ditentukan undang-undang. Hal itu bertujuan agar sasaran penggunaan dana BOS tepat dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Kemudian, kata Iswanto, dalam setiap arahan presentasi buku kerja, Sekda juga mengingatkan agar ruang belajar di sekolah selalu dalam kondisi bersih, rapi, estetis dan hijau (BEREH). Hal tersebut penting agar kegiatan belajar mengajar di sekolah terasa nyaman baik oleh guru maupun anak didik. “Kepala sekolah juga diingatkan agar memperhatikan murid dengan kondisi sangat miskin dan rentan, jangan sampai ada murid yang berhenti sekolah karena permasalahan finansial, ” ujar Iswanto.

Selain itu, Sekda Aceh juga meminta para kepala sekolah SMA/SMK/SLB, untuk memahami kinerja utama dari jabatan yang mereka emban agar mutu pendidikan meningkat. Sekda mengatakan, salah satu tolak ukur keberhasilan kepala sekolah SMA dapat dengan mudah dilihat dari tingkat kelulusan pada perguruan tinggi negeri. Sementara SMK diukur dari penerimaan di dunia kerja.

Sementara bagi kepala sekolah luar biasa (SLB), salah satu tolak ukur keberhasilan mereka dapat dinilai dari keberhasilan mendidik siswa menjadi pribadi yang mandiri usai menyelesaikan pendidikan di SLB.

Sekda Aceh mengingatkan pentingnya membangun kemitraan dan sinergitas dengan Pemerintah Kota/Kabupaten, termasuk dengan dunia usaha/kerja, organisasi profesi guru seperti dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan lainnya, juga dengan orangtua anak didik.

Terakhir, Sekda Aceh meminta semua Jardik untuk tidak meninggalkan buku dan lembar kerja yang sudah ada yang telah menjadi patron tugas, baik itu bagi pengawas, kepala sekolah, guru maupun wali kelas. []