Beranda blog Halaman 1827

Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Politik dan Pemerintahan

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto. Dok. Ist)

Nukilan.id – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Sistem informasi terpadu politik dan pemerintahan umum.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Tito Karnavian memalui Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar menjelaskan maksud dan tujuan pembangunan sistem tersebut untuk mewujudkan sistem manajemen data terintegrasi yang didukung oleh teknologi informasi.

“Langkah ini juga sebagai perwujudan visi digitalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dalam satu genggaman,” kata Bakhtiar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Sistem tersebut, kata dia, dapat memberikan gambaran mengenai pengembangan dan implementasi teknologi informasi yang mendukung kegiatan dan proses bisnis sesuai dengan tugas dan fungsi Ditjen Polpum.

Bahtiar berharap dapat memberikan perhatian lebih terhadap arah kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum serta inovasi penyusunan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, tidak hanya pada masa pandemi COVID-19, tetapi juga untuk ke depannya.

Selain itu, sistem tersebut juga hadir untuk menjawab tantangan pada masa pandemi COVID-19 ini. Dengan adanya sistem ini, diharapkan dampak pandemi COVID-19 terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ke depan dapat diminimalkan.

Salah satunya, kata dia, melalui penyesuaian pola kerja yang ditopang teknologi dan informasi dalam peningkatan kinerja dan produktivitas.

Melalui cara itu, Bahtiar mengatakan bahwa koordinasi dalam penyelenggaraan program, kegiatan, dan isu-isu strategis di lingkungan badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan dengan cepat.

Lagi pula, untuk membangun hubungan kerja yang optimal dengan seluruh jajaran kesbangpol di daerah, pihaknya tidak mungkin dapat mengunjungi 514 kabupaten/kota dalam waktu singkat secara bersamaan. []

Data BPS: Aceh Masih Menempati Posisi Termiskin di Sumatera

0
Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (Foto: BPS Aceh)

Nukilan.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan di Aceh meningkat 0,20 persen atau 16 ribu orang sejak Maret 2021 hingga September 2021 menjadi 15,53 persen. Secara total, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 850 ribu orang.

Peningkatan orang miskin menambah panjang rekor Aceh menjadi provinsi termiskin di Pulau Sumatra. Aceh juga masuk dalam lima provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Indonesia.

Pada 2020 lalu, BPS mencatat penduduk miskin di Aceh berkisar 15,43 persen atau sebanyak 833 ribu orang.

“Persentase penduduk miskin Aceh pada September 2021 mencapai 15,53 persen per Maret 2021-September 2021,” ujar Koordinator Fungsi Statistik BPS Aceh, Dadan Supriadi dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/2).

Garis kemiskinan di Aceh disumbang oleh komoditas pangan sebesar 75,65 persen, antara lain beras.

Hal itu terkait dengan kondisi sektor pertanian di Aceh yang belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi covid-19.

Laju ekonomi sektor pertanian Aceh, termasuk kehutanan, dan perikanan pada kuartal III terkontraksi. “Luas panen padi di Aceh menurun hingga sebesar 40 persen,” kata Dadan.

Kemiskinan di Aceh juga disumbang oleh tingginya angka pengangguran. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Agustus 2021 mencatat sebanyak 207 ribu penduduk usia kerja menganggur. [cnnindonesia]

Disbudpar Aceh Gelar Sabang Marathon

0
Pemerintah Aceh akan menyelenggarakan Marathon di Kota Sabang. (Foto: ANTARA/HO).

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menggelar Sabang Marathon di kota paling barat Indonesia dalam upaya meningkatkan perekonomian di daerah setempat.

“Tren sport tourism (wisata olahraga) semakin berkembang pesat, seiring dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan kegiatan dengan mengusung tema “Run For Fun”, kegiatan Sabang Marathon di digelar pada 6 Februari 2022 di arena Sabang Fair (start-finish).

Menurut dia olahraga lari rekreasi dengan jarak tempuh sekitar lima kilometer (5K) akan memikat masyarakat setempat dan wisatawan yang tengah berlibur di Sabang.

Ia mengatakan Disbudpar Aceh memilih Sabang sebagai tempat untuk menggalakkan olahraga lari tersebut, di mana Sabang menawarkan potensi pariwisata bahari serta wisata alam lainnya yang sudah cukup dikenal dan patut terus dikembangkan.

Kabid Pemasaran Disbudpar Aceh, Teuku Hendra Faisal, menambahkan, pendaftaran peserta Sabang Marathon mulai dibuka sejak 1 Februari hingga 5 Februari mendatang.

“Bagi peserta yang berada di Sabang, dapat mendaftarkan di Kantor Dinas Pariwisata Sabang,” kata Hendra.

Kemudian bagi peserta yang berada di luar Sabang, bisa mengisi formulir pendaftarannya secara online melalui https://bit.ly/sabangmarathon.

“Pendaftarannya gratis, peserta tidak dipungut biaya pendaftaran sepeser pun. Bagi 300 peserta pendaftar pertama, bakal mendapat jersey dan tumbler gratis,” kata Hendra.

Selain itu, dalam pelaksanaan Sabang Marathon, panitia juga menyiapkan doorprize menarik, serta kudapan penambah stamina bagi peserta lari.

“Event Sabang Marathon ini bakal dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, berbasis Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE),” katanya. [antara]

Jusuf Kalla: Aceh Berontak Karena Ketidakadilan Ekonomi, Bukan Agama

0
JK
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto/net)

Nukilan.id – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut pemberontakan yang pernah dilakukan warga Aceh tidak disebabkan persoalan agama, melainkan ketidakadilan ekonomi.

Hal ini JK ungkapkan saat membahas sejarah pemberontakan besar sepanjang lebih dari 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

“Orang Aceh pikir masalah agama, tidak, itu masalah ketidakadilan ekonomi,” jelas JK dalam acara Rakernas PKS di salah satu hotel di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Menurut JK, 10 dari 15 pemberontakan besar yang terjadi selama 75 tahun lebih kemerdekaan Indonesia dipicu oleh ketidakadilan.

Pemberontakan besar itu antara lain pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PPRI) yang meletus 15 Februari 1958, Negara Islam Indonesia (NII), hingga pemberontakan warga Aceh.

“Dari 15 konflik pemberontakan yg besar terjadi di Indonesia, selama 75 tahun itu, 10 karena ketidakadilan,” kata JK.

Karenanya, untuk menghindari konflik tersebut keadilan harus ditegakkan. Ia juga menyebut bahwa dalam Pancasila, hanya kata ‘adil’ yang sampai disebut dua kali, yakni pada sila kedua dan kelima.

JK lantas mengingatkan pemimpin dan masyarakat harus mengupayakan keadilan terwujud. Sebab, tanpa keadilan malah akan timbul perpecahan di kalangan masyarakat.

“Jadi bayangkan, adil itu mempunyai suatu makna yang besar sekali dalam kehidupan kita,” ujar JK.

“Tanpa keadilan maka akan terjadi perpecahan kita ini, di situ letak masalahnya bangsa ini,” imbuhnya. [cnnindonesia]

Soal PAW, Anggota DPRA Fraksi PNA: Itu Bukan Perkara Mudah

0
Anggota DPRA Fraksi PNA dan juga Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani. (Foto: Ist).

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), M. Rizal Fahlevi Kirani menanggapi isu terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya dan Samsul Bahri alias Tiyong dari Kursi DPRA.

Menurut Fahlevi, PAW terhadap dirinya dan Tiyong dari anggota DPRA itu bukanlah perkara yang mudah, dan juga butuh proses panjang.

“Kalau berbicara PAW, saya sudah dari dulu dikeluarkan dari PNA versi mereka. Dan hari ini saya masih duduk di kursi DPRA ini jelas dari PNA versi KLB,” tegasnya kepada Nukilan di Kantor PNA KLB, Selasa, (1/2/2022).

“Karena kami tahu betul AD/ART, kepengurusan Irwandi Yusuf sudah diambil dan dimisionerkan dalam pengurus pengambil keputusan KLB dan yang tertinggi adalah Kongres,” jelas Fahlevi melanjutkan.

Dari hasil Kongres tersebut, sambungnya, sudah jelas yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PNA itu adalah Tiyong.

“Sedangkan Bang Irwandi bukan lagi Ketua Umum,” terang Fahlevi.

Selain itu, kata dia, soal Kemenkuhan yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru itu hanya sebagai catatan administrasi negara.

“Jadi sebenarnya tugas Kanwil Kemenkumham Aceh ini hanya mengeluarkan SK bahwa ada pergantian pengurus dan perubahan AD/ART,” ujar Fahlevi.

Namun, kata Fahlevi, hari ini Kanwil Kemkuham Aceh dinilai sudah jauh masuk ke dalam urusan PNA, bahkan mereka juga sudah menghakimi bahwa KLB itu palsu.

“Padahal KLB yang diadakan di Matang Gelumpang Dua, Kabupaten Bireun itu melebihi qorum, karena antusias teman-teman untuk menyelamatkan Partai,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Fahlevi meminta Miswar Fuadi harus bertanggungjawab atas masalah ini, karena dia sebagai Ketua Steering Committee (SC) di KLB PNA.

“Bahkan dia yang telah mengkonsepkan semua itu, tapi hari ini dia malah berbelok, ini jelas pengkhianatan yang paling besar dalam pergerakan dan mengorbankan teman-teman lain,” pungkas Fahlevi.

Reporter: Hadiansyah

Eks Panglima GAM Singkil Tanggapi Konflik PNA, Ini Katanya

0
Mantan Panglima GAM Wilayah Aceh Singkil dan juga Ketua VIII DPP PNA Nurdin Ramli, (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Ketua VIII Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nangroe Aceh (PNA) dan juga sebagai Mantan Panglima GAM Wilayah Aceh Singkil Nurdin Ramli menjelaskan, Konflik PNA Irwandi Yusuf dengan Samsul Bahri ben Amiren (Tiyong) dimulai sejak diberhentikannya Tiyong sebagai Ketua Harian dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal DPP PNA.

Beberapa pengurus PNA yang bersimpati terhadap Tiyong berkumpul di Kantor DPP PNA Pango Banda Aceh, dengan isi pembicaraan bagaimana caranya agar Tiyong bisa bertahan sampai dilantik menjadi Anggota DPR Aceh, sementara komunikasi dengan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP PNA terputus, Banda Aceh, (1/2/ 2022).

Lajutnya, Hasil diskusi tersebut menyimpulkan 2 hal, pertama pemberhentian Tiyong dari Ketua Harian sah secara hukum, karena pemberhentian Ketua Harian DPP PNA merupakan hak mutlak Ketua Umum tanpa dapat dicampuri oleh struktur PNA lainnya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) Anggaran Dasar (AD) Partai Nanggroe Aceh.

Sementara pemberhentian Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal ada proses dan mekanisme yang dikangkangi, khususnya ketentuan Pasal 11 Ayat (2) angka (e) Anggaran Rumah Tangga (ART) PNA. Jelasnya.

Kemudian, beberapa kawan ditugaskan menghubungi Miswar yang saat itu sedang berada di Jakarta untuk pulang ke Aceh.

“Miswar Fuady saat itu sudah tidak lagi memiliki pilihan apapun selain menerima kebijakan Ketua Umum DPP PNA,” Kata Nurdin Ramli dalam keterangannya Kepada Nukilan.id Selasa, (1/2/2022).

Setelah Miswar sampai di Aceh, langsung diminta oleh teman-teman untuk mau terlibat dalam proses Kongres Luar Biasa, karena pertama, pemberhentian Miswar tidak sesuai mekanisme AD/ART PNA, dan kedua, jabatan Miswar Fuady ex officio anggota Majelis Tinggi PNA.

Adapun Pelaksanaan KLB menurut Konstitusi PNA hanya dapat dilakukan dengan 2 cara, pertama, atas permintaan Majelis Tinggi PNA atau kedua, atas permintaan seluruh DPW PNA, sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Kecamatan PNA dan setengah dari jumlah Pengurus Gampong.

“Semua pengurus PNA tahu bahwa permintaan Majelis Tinggi PNA ini untuk pelaksanaan KLB memiliki kelemahan, karena hanya direkomendasikan oleh 3 (tiga) Anggota Majelis Tinggi PNA,” kata Nurdin.

Sementara menurut Pasal 65 Ayat (2) An PNA menyatakan bahwa kuorum keabsahan Kongres, Konferensi, Musyawarah dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari 5  Anggota Manjelis, yaitu tiga koma lima yang kalau dibulatkan menjadi empat orang, sedangkan yang tanda tangan hanya tiga Anggota Majelis Tinggi PNA.

Oleh karena itu, Surat Keputusan Kepengurusan KLB tidak dikeluarkan oleh Kemenkumham Aceh, walaupun semua upaya hukum sudah dilakukan, termasuk melakukan yudicial review terhadap Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Hal ini dikarenakan ada prasyarat KLB yang tidak terpenuhi.

“Sampai 13 bulan semenjak KLB PNA dilaksanakan di Bireuen dan Surat Keputusan Kepengurusan hasil KLB belum dikeluarkan oleh Kemenkumham Aceh, beberapa petinggi PNA dari eks kombatan GAM menginisiasi agar dilakukan islah demi menyelematkan PNA,”  ujarnya

Kata dia Nurdin, Salah satu point pentingnya sebagai sesama mantan kombatan GAM upaya menyelamatkan Tiyong sampai dilantik menjadi Anggota DPRA sudah dilakukan.

Akan tetapi kondisi ini tidak bisa berlarut-larut, karena selain roda organisasi macet ada hak kader PNA yang terkebiri yaitu 6 pimpinan DPRK dari PNA yang terpilih dalam Pileg 2019 tidak dapat dilantik.

Berangkat dari kondisi ini, eks kombatan GAM Tgk. Nurdin untuk menjumpai Irwandi Yusuf di Bandung membicarakan masalah islah demi menyelamatkan PNA.

Sehingga dalam pertemuan pertama tersebut dicapai kesepakatan bahwa islah dapat terlaksana dengan beberapa syarat. Di mana Irwandi Yusuf mengusulkan tidak menggunakan lagi Ketua Harian dan Miswar Fuady mengharapkan tidak ada pemecatan kader PNA akibat terlibat dalam KLB. Dan kedua syarat ini disepakati oleh kedua pihak.

Komitmen Irwandi Yusuf yang tidak akan memecat kader PNA yang terlibat KLB dibuktikan dengan tetap merekomendasikan pimpinan DPRK yang terlibat KLB, seperti Misbahul Munir (Pimpinan Sidang KLB), Suhaimi Hamid (Panitia KLB), Irwanto (salah satu penyandang dana KLB), Sarifuddin (peserta KLB) serta Safrijal (Gamgam) dan Tu Haidar tidak diberhentikan dari Ketua dan Sekretaris Fraksi PNA di DPRA.

Menurutnya, upaya konsolidasi dilakukan DPP PNA di semua tingkatan kepengurusan, diantaranya mendorong dilaksanakannya Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA, Rapat Khusus Mahkamah PNA, mengundang pimpinan DPRK dari PNA yang sudah dilantik menemui Ketua Umum di Bandung, berdiskusikan dengan Pengurus DPW PNA Se-Aceh yang menghasilkan pernyataan dukungan dari 19 DPW PNA terhadap kepemimpinan DPP PNA hasil Kongres PNA Tahun 2017 serta mengundang Anggota DPRA menjumpai Ketua Umum untuk berdiskusi agenda kerja di DPRA.

Namun, 5 anggota Fraksi PNA di DPRA menolak menemui Ketua Umum dengan berbagai alasan dan dipublikasi di media, sehingga DPP PNA mengeluarkan Surat Peringatan Pertama.

DPP PNA menggelar 2 kali Rapat Pleno secara Daring dengan menggunakan Aplikasi Zoom untuk menindaklanjuti perintah Majelis Tinggi PNA dalam agenda konsolidasi.

Beberapa pengurus yang sudah mengeluarkan pernyataan di media dan media sosial yang tidak bersepakat dengan islah tidak diundang rapat, namun Rapat Pleno sah karena memenuhi kourum seperti yang disyaratkan dalam AD/ART PNA.

Salah satu hasil Rapat Pleno DPP PNA adalah untuk mengesahkan pemberhentian dan pengangkatan pengganti Pengurus PNA baik yang sudah meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, serta diberhentikan karena melanggar ketentuan dan kebijakan partai.

Selanjutnya, paska keluarnya SK Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tertanggal 27 Desember 2021, DPP PNA melakukan Rapat Harian pertama yang salah satu kesepakatannya adalah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) PNA Tahun 2022 kepada Anggota DPR Aceh dari PNA, Anggota DPRK dari PNA Se-Aceh, Ketua/Ketua Harian, Sekretaris, dan Bendahara DPW PNA Se-Aceh.

Dalam Bimtek PNA Tahun 2022, 4 Anggota DPRA diundang, dimana Darwati A. Gani dan Mukhtar Daud hadir, sementara Tu Haidar ada halangan serta T Safrijal (Gamgam) tidak ada konfirmasi kehadiran.

“Untuk Saudara Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani tidak diundang karena mengeluarkan pernyataan tidak tunduk, tidak patuh dan akan melawan kepengurusan PNA melalui media,” tuturnya.

Kata dia Nurdin, terkait uraian di atas, ada beberapa hal yang perlu disampaikan diantaranya:

a.PNA akan terus melakukan konsolidasi dan merapatkan barisan sebagaimana yang diamanahkan oleh Majelis Tinggi PNA.
b.Pihak-pihak yang tidak menerima putusan Negara tentang keabsahan Kepengurusan PNA dapat menempuh jalur hukum dan meninggalkan cara-cara kekerasan.
c. Kader PNA saat ini terus fokus terhadap kerja-kerja kemasyarakatan dan terus melakukan rekruitmen keanggotaan dalam rangka menghadapi agenda-agenda politik ke depan.[]

Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

0

Nukilan.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi mencabut larangan ekspor batu bara. Keputusan tersebut diberlakukan terhitung mulai hari ini 1 Februari 2022.

Adapun pelarangan yang sempat dilakukan pada periode 1 hingga 31 Januari 2022, dikarenakan untuk menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, dengan mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik, ekspor batu bara diperbolehkan kembali.

Khususnya, bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM.

“Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri,” ujar Ridwan seperti dilansir viva, Senin (1/2/2022).

Adapun izin ekspor yang diperbolehkan, dengan kriteria perusahaan di antaranya, realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.

Serta, tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 atau rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar nol ton. Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Pemerintah dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara bulan Januari 2022. []

Ini Penjelasan Tiyong Soal Pembubaran Bimtek PNA

0
Samsul Bahri/Tiyong (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nangroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong mengatakan pelaksanaan Bimtek di Hotel Rasamala, Banda Aceh terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan Prosedur aturan.

“Pengurus partai yang tidak diundang mempertanyakan acara Bimtek, yang kemudian oleh PNA dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf membubarkannya sendiri” kata Tiyong saat diwawancarai oleh Nukilan.id di Kantor DPP PNA Pango Banda Aceh, (31/1/2022).

Tiyong Mengatakan, kejanggalan yang dipertanyakan peserta antara lain.

Pertama, surat undangan Dewan Pimpinan Wilyah (DPW) seharusnya dilayangkan langsung  kepada ketua Kabupaten-Kota, bukan kepada saudara-saudari seluruh Aceh

Itu janggal sekali,” kata Tiyong.

Kedua, ada DPW yang tidak dapat undangan, kesannya semuanya di undang seperti undangan Maulid Nabi.

“Kalau dalam administrasi partai, seperti itu tidak bisa,” ucap Tiyong.

Ketiga, anggota DPR Aceh yang di undang hanya satu orang yakni Muktar Daud. 4 anggota DPRA lainya tidak mendapat undangan. Darwati Agani adalah ketua panitia pelaksana merangkap anggota DPR Aceh. Jelasnya

Ketika ada yang tidak hadir, disinilah rekayasa seolah-olah diundang tapi tidak hadir,” katanya.

Keempat, ketika terjadi sedikit masalah di Bimtek, ada masa yang datang disebut preman, sebenarnya tidak ada. sebagian besar yang datang di acara bimtek adalah pendiri partai.

“Yang datang bukan orang-orang ilegal, jangan salah persepsi soal mereka,” ungkap Tiyong.

Menurut Tiyong, Acara Bimtek tersebut diadakan dan ditandatangani oleh ketua Harian Tgk Syakya dan sekjend Miswar Fuady banyak terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan Prosedur aturan.

Terkait masalah pelaporan pembubaran oleh Kuasa Hukum kubu Irwandi, itu masalah internal Partai. Dan yang datang ini bukan sekelompok preman, yang hadir kemaren juga terdaftar sebagai anggota Partai didalam SK,” tuturnya.[Irfan]

KLHK dan PBNU Kerja Sama Kelola Lingkungan dan Hutan

0
Kawasan hutan Taman Nasional Bukit Duabelas tempat hidup dan berkehidupan Orang Rimba(Suwandi/KOMPAS.com)

Nukilan.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan program serta pembangunan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam keterangan tertulis KLHK yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan penandatangan nota kesepahaman itu melandasi kerja sama dan menjadi salah satu jalan kontribusi warga NU dalam mendorong kemajuan bangsa lewat pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.

“Kami Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022-2027 siap melaksanakan uluran tangan Presiden secara profesional dan bertanggung jawab. Mudah-mudahan ini semua akan menjadi yang manfaat dan ‘barokah’ untuk kemandirian Nahdlatul Ulama, meningkatnya kinerja dan meningkatnya sumbangan Nahdlatul Ulama bagi kemaslahatan bangsa dan negara yang kita semua cinta ini,” kata Ketua Umum PBNU K H Yahya Cholil Staquf.

Ia mengatakan kerja sama yang sepakati bersamaan pada Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 dan Harlah ke-96 NU di Balikpapan itu disebutkan ditujukan untuk menggalang kerja sama warga NU secara nasional yang nantinya akan dijabarkan agar mampu dilaksanakan hingga tingkat cabang-cabang NU di seluruh Indonesia.

“Sejauh ini berdasarkan nota kesepahaman yang telah kita buat bersama sejumlah pihak termasuk dari dua kementerian tadi, Insya Allah potensial kita akan punya jabaran program-program yang bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya di 200 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) seluruh Indonesia,” ujar dia menyebutkan nota kesepahaman dengan KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Secara teknis nota kesepahaman itu akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja di seluruh Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan para pengurus cabang NU (PCNU) di seluruh Indonesia.

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertama, pengembangan pengelolaan hutan berkelanjutan, melalui rehabilitasi hutan dan lahan, pengembangan Perhutanan Sosial, reforma agraria, pencegahan dan penanggulangan deforestasi, kemitraan konservasi dan pengembangan ekonomi masyarakat di desa penyangga kawasan konservasi.

Kedua, pengembangan kualitas lingkungan hidup antara lain melalui penerapan manajemen sampah, ekonomi sirkular, sedekah sampah, pengembangan model eco-pesantren, eco-masjid, daur ulang air, pengelolaan limbah dan pengembangan ekoriparian.

Ketiga, pengembangan pengendalian perubahan iklim dan ketahanan bencana antara lain melalui operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengembangan dekarbonisasi atau energi baru dan terbarukan, program kampung iklim, peningkatan peran umat dalam pencegahan dan penanggulangan dampak perubahan iklim.

Keempat, pengembangan kapasitas sumber daya manusia antara lain melalui pemberdayaan perempuan dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi Nahdlatul Utama ramah lingkungan.

Dan Kelima, kegiatan-kegiatan lain yang mendukung pencapaian sasaran strategis nasional terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang disepakati oleh kedua pihak.

Minimalisir Pelanggaran Anggota, Kabid Propam Lakukan Mitigasi ke Sejumlah Polsek

0

Nukilan.id – Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan mitigasi ke beberapa polsek di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar, Selasa (1/2/2022).

Adapun polsek yang didatangi Kabid Propam adalah Polsek Leupung, Peukan Bada, dan Lhoknga.

Dalam keterangan persnya, Fahmi Irwan Ramli menyebutkan, mitigasi tersebut merupakan upaya dari Polda Aceh, dalam hal ini Bid Propam untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran disiplin baik kedinasan maupun non kedinasan yang dilakukan oleh personel Polri dan PNS yang berdinas di kesatuan terkecil, yaitu Polsek.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud adalah tentang aturan-aturan bagi personel Polri yang mengikat, seperti pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran lain yang dapat mencoreng nama institusi atau kesatuan.

“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Aceh,” sebut Fahmi Irwan Ramli.

Selain melakukan mitigasi, lanjut Fahmi, pihaknya juga mengecek performance dan kesiapan personel yang melaksanakan tugas jaga pada hari itu.

“Kebersihan mako dan sikap tampang juga menjadi target kita. Karena hal itu merupakan bagian dari pelayanan agar masyarakat merasa nyaman ketika berada di kantor polisi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga ikut didampingi oleh Kasubbidprovos AKBP Muhammad Wali, S.T. beserta para personel Bid Propam lainnya. []