Beranda blog Halaman 1824

Legend Sigupai Menang Telak, Bekuk Sidik Sakti 7-1

0

Nukilan.id – Legend Sigupai meraih hasil gemilang pada pertandingan silaturahmi melawan Sidik Sakti (3/2/2022). Tim bermaterikan mantan pemain Barat Selatan Aceh (Barsela) melumpuhkan lawan mereka tersebut dengan skor mencolok 7-1.

Walau tanpa diperkuat mesin gol mereka Dhien Kallon, namun Legend Sigupai mampu tampil menekan sejak kick off dalam pertandingan yang dipimpin wasit Fahmi tersebut. Ketua Harian Bibon81 tampil agresif sebagai pengatur serangan, saling bahu membahu bersama Edi Joe.

Sepuluh menit laga berjalan, Legend Sigupai langsung membuka keran gol lewat sepakan keras Farijal CM.Berselang lima menit kemudian giliran Al Murad yang sukses menambah dua gol beruntun dan menutup paruh pertama dengan skor 3-0.

Mengawali babak kedua Legend Sigupai merotasi sejumlah pemain, Muhayat, Jal Meukek yang tampil dibawah performa digantikan Alfian dan Rahmat R.

Masuknya dua pemain tersebut membuat lini tengah Legend Sigupai cukup membawa perubahan signifikan, sejumlah peluang terus didapatkan Ashkalani cs.

Legend Sigupai berhasil kembali menambah keunggulan lewat dua gol Nasri Teves, satu gol sumbangan Faumi, dan satu gol penutup dari Farijal Dillah.Sidik Sakti Fc hanya mampu membalas satu gol di menit terakhir jelang bubaran.(AY)

Dr. Taqwaddin Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

0

Nukilan.id – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara resmi melantik Dr. H. Taqwaddin Husin, SH, SE, MS sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat serta menerapkan protokol kesehatan tersebut berlangsung pada hari Kamis (3/2) di ruang sidang Pengadi Tinggi Banda Aceh.

Pelantikan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, SH, M.Hum.

Seusai pelantikan, Taqwaddin menyampaiakan akan melaksanakan tugas barunya sesuai aturan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, sebutnya, dia akan fokus pada kasus-kasus korupsi nantinya. Namun, dia juga prihatin dengan kondisi kemiskinan di Aceh.

“Saya prihatin sekali masih tingginya akan kemiskinan di Aceh. Padahal Dana Otsus dan Dana Desa sangat banyak,” ujar Taqwaddin.

“Dana-dana tersebut harusnya diprioritaskan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tapi faktanya angka kemiskinan Aceh masih tertinggi di Sumatera. Kayaknya ada yang kurang pas dalam tata kelola Pemerintahan Aceh selama ini. Ini harus segera dibenahi,” tambahnya lagi.

“Dan, jika kemiskinan rakyat akibat dari tindakan korupsi penguasa, maka kami akan berikan hukuman yang tepat sesuai dengan rasa keadilan,” terangnya.

Selanjutnya, Taqwaddin juga sangat bersyukur ditempatkan di tanah rencong. Yang merupakan tempat kelahirannya, dimana dia juga sempat memimpin Ombudsman RI Perwakilan Aceh selama hampir sepuluh tahun lamanya.

“Saya bersyukur ditempatkan di Aceh. Karena Aceh memiliki anggaran otonomi khusus yang sangat banyak, yang perlu ada pengawasan dalam penggunaannya. Sehingga, jika dana tersebut tidak digunakan secara tepat dan benar, maka upaya penegakan hukum dan hukuman harus dioptimalkan,” beber Taqwaddin

“Dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus memainkan perannya untuk memberi efek jera dan menakutkan bagi para koruptor dan calon koruptor. Sehingga Aceh ke depan harus bebas korupsi dan rakyatnya sejahtera,” sambungnya lagi.

Pada kesempatan terakhir, hakim ad hoc yang baru dilantik ini berpesan bahwa, dana otsus harus dikelola dengan baik.

“Jangan sampai ada yang korupsi Dana Otsus,” pungkas Taqwaddin. []

Komnas Perempuan Kecam Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT

0
Ustadzah Oki Setiana Dewi. (Foto: Instagram).

Nukilan.id – Komnas Perempuan mengkritik ceramah ustadzah Oki Setiana Dewi yang dianggap melanggengkan praktik KDRT. Status Oki sebagai penceramah harus membuatnya lebih peka dalam membagikan pesan agama yang berpihak pada perempuan. Ceramah ustadzah Oki Setiana Dewi tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, video ceramahnya dianggap melanggengkan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam salah satu potongan isi ceramahnya yang kini tengah viral tersebut, Oki berbicara soal seorang istri yang baru saja dipukul suaminya. Namun, Oki mengatakan sang istri lalu tidak menceritakan tindakan suaminya itu ketika orang tuanya berkunjung ke rumah. Ceramah Oki itu lalu dikritik masyarakat.Salah satu kritik datang dari Komnas Perempuan. Ada tiga poin dari ceramah Oki Setiana Dewi yang disorot oleh Komnas Perempuan.

“Komnas Perempuan menyesalkan ceramah yang berisi anjuran untuk tidak menceritakan KDRT atau kekerasan terhadap istri yang dialami perempuan kepada orang tuanya. Dari ceramah itu ada tiga poin yaitu pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga. Dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, saat dihubungi, Kamis (03/02).

Menurut Siti, status Oki Setiana Dewi yang merupakan seorang penceramah harus membuatnya lebih peka dalam membagikan pesan agama yang berpihak pada perempuan. Oki, kata Siti, harusnya sadar jika kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam agama.

“Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jamaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri,” jelas Siti.

Selain itu, Siti pun mengatakan sejumlah langkah yang harus segera diambil saat seorang perempuan menjadi korban KDRT. Langkah pertama korban diminta untuk segera meninggalkan rumah pelaku.

“Keluar dari rumah terlebih dahulu, bisa ke tetangga atau ketua RT/RW atau lembaga layanan karena dalam UU PKDRT masyrakat harus memberikan perlindungan korban KDRT yang meminta bantuan,” katanya.

Korban pun diminta untuk mencari bantuan dari teman atau keluarga yang bisa dipercaya. Selain itu pihak korban juga diharapkan bisa mengakses lembaga layanan untuk membantu proses pemulihan psikis dan membantu korban dalam proses penyelesaian kekerasan yang dialaminya.Lebih lanjut Siti menegaskan, menceritakan peristiwa KDRT bukan merupakan aib.

“Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan dalam perkawinan dan membangun rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahman,” pungkas Siti.

Sementara itu, Gus Nadir sampai memberikan pendapatnya mengenai ceramah Oki Setiana Dewi yang dianggap menormalkan kekerasan dalam rumah tangga.

Ia mengatakan jika ada kekerasan dalam rumah tangga seharusnya dilaporkan ke polisi.

“Kasih tahu sama sang ustadzah, kalau suami mukul istri itu sebenarnya bukan aib yg harus ditutupi oleh istri. Itu KDRT. Harus lapor polisi. Cerita2 begini justru membuat istri dipaksa menerima kelakuan suaminya yg br**** atas nama jaga aib suami. Istrimu bukan sasak tinju woy!” tulis Gus Nadir dalam Twitter miliknya.

Dalam Tweet selanjutnya, Gus Nadir juga menjelaskan soal apa saja aib yang seharusnya ditutupi istri. Tapi bukan kekerasan dalam rumah tangga yang harus ditutupi.

“Aib suami yg mesti ditutupi istri itu spt suka ngorok dg irama ketukan 3/4; suka ngupil taruh dibawah meja, baru semenit udah “loyo”; plus jadi fans MU. Itu semua aib. Tapi kalau nabokin bini, itu bukan aib yg harus ditutup. Itu KDRT yg harus diselesaikan, bukan disuruh ikhlas,” jelasnya lagi. [taboolanews]

Baru Satu Calon Ketua yang Mendaftar di Muswil MPW PP Aceh

0
Panitia Muswil MPW PP Aceh, (Foto: Hadiansyah)

Nukilan.id – Majelis Pimpinan Wilyah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Aceh akan mengelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IX pada (7/2/2022) di Anjong Mon Mata. Muswil tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Acara nantinya akan di buka langsung oleh Gubernur Aceh dan ketua umum untuk arahan kepada MPC dan seluruh peserta. Kata SC PP Aceh saat Konferensi Pers Kantor Sekretariat MPW PP Aceh, Banda Aceh, Rabu ( 02/02/2022).

Ketua Steering Commite (SC) PP Aceh, Qamaruzzaman Hagny mengatakan Musyarwarah MPW PP Aceh ke IX, yang akan di ikuti oleh seluruh MPC wilayah kabupaten/kota se-Aceh namun yang menjadi peserta penuh hanya 17 Majelis Pimpinan Cabang (MPC) dan 6 lagi cuma sebagai peninjau Karena belum memunuhi syarat untuk suara penuh didalam pemilihan.

Adapun 6 daerah yang belum terdaftar yaitu Pidie, Pijay, Lhokseumawe, Aceh Utara, Gayo Lues dan Aceh Besar,” jelasnya.

Di samping itu, kata dia, calon ketua Pemuda Pancasila Aceh yang sudah mendaftar baru seorang. Yakni, Teuku Juliansyah Darwin.

“Calon lain belum muncul. Namun panitia masih menerima pendaftaran sampai 3 Febuari 2022 malam pukul 00.00 WIB,” tuturnya.

Reporter: Hadiansyah

Anggaran Belanja Disperindag Aceh Rp40 Miliar, Kadis: Lebih Kecil dari Tahun Lalu

0
Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM (Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Anggaran Belanja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh pada tahun 2022 hanya sebesar Rp 40 Miliar, dan anggaran tersebut lebih kecil dibandingkan tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM kepada Nukilan di Banda Aceh, Kamis (3/2/2022).

“Angagran sangat terbatas, boleh dikatakan tahun ini anggarannya lebih kecil dari tahun lalu. Namun, kalau untuk anggaran pegawai kita cukup, sejauh ini belum ada kendala,” kata Pria yang akrab disapa Ba’ong itu.

Justru, sambungnya, tahun ini Disperindag Aceh banyak mendapatkan pasokan anggaran dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi anggaran tersebut tidak bisa disentuh, karena itu tergantung program yang telah direncanakan oleh DPR nantinya.

“Jadi tahun ini, selain program rutinitas, kita juga ada 2 program lainnya yaitu, pasar murah dan pelatihan. Tapi untuk pasar murah tahun ini kita hanya bisa melakukan 2 kali, sebelumnya kita bisa melakukan 3-4 kali dalam setahun,” ungkap Ba’ong.

“Sedangkan untuk bidang Industri sendiri, sudah kita limpahan anggarannya itu kemasing-masing fisik, misalnya seperti pembuatan pagar itu ke PU dan untuk pembangunan jalan itu ke Binamarga,” sambungnya.

Selain itu, kata Ba’ong, untuk Industri Kecil Menengah (IKM) di Aceh masih kecil, jadi kita hanya memberikan program pelatihan sebanyak 2-3 kali dalam tahun 2022 ini.

“Dan selebihnya kita berharap pemerintah pusat juga bisa membantu para IKM di Aceh,” ungkapnya.

Ba’ong juga berharap kepada masyarakat Aceh khususnya para pelaku IKM untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas dan inovasinya serta dapat memanfaatkan dana desa untuk digunakan ke hal-hal yang bersifat pengembangan dan pembanguan ekonomi.

“InsyaaAllah, kita juga akan membantu dengan segala kemapuan yang kita miliki,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

Soal Aceh Termiskin di Sumatera, Pengamat: Tim TAPA Gagal mengelola APBA

0
Pemerhati Politik Taufik Abdur Rahim, (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Pengamat Politik dan Ekonomi Taufik Abdur Rahim mengatakan, ekonomi politik anggaran dapat dipastikan mengabaikan efektifitas dan sangat tidak maksimal akibat dan program proyek dikendalikan oleh kepentingan politik dan ekonomi,”

“Ini semua berada dibawah kepentingan dan dikendalikan oleh pihak individu atau kelompok tertentu,” kata Taufik kepada Nukilan.id di Banda Aceh Kamis, (3/2/2022)

Taufik menyampaikan itu berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik, bahwa kemiskinan Aceh selama bulan Maret-September 2021 meningkat sebanyak lebih 16.000 orang, atau sebesar 15,33% menjadi 15,53%. Secara nasional berada diurutan kelima setelah Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat dan Papua.

Sedangkan untuk Sumatera–kata Taufik-Aceh Masih berada diposisi teratas sebagai daerah termiskin di Sumatera.

Menurut Taufik, kemiskinan ini adalah realitas kondisi makro ekonomi Aceh sedang dalam kondisi yang sangat buruk, meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021 sebesar Rp 17,1 triliun dan sisa anggaran (SiLPA) pada akhir tahun ditekan secara paksa menjadi Rp 4,4 Triliun.

“Secara makro ekonomi masyarakat, dengan bertambahnya jumlah kemiskinan itu bermakna tidak adanya penambahan modal atau investasi yang mampu melakukan stimulus ekonomi rakyat atau masyarakat luas,” kata Taufik.

Dijelaskan, masyarakat Aceh tidak memegang uang kas/tunai untuk mempermudah transaksi ekonomi. Dengan kata lain, peredaran uang (velocity of money) pada masyarakat sangat rendah.

“Secara prinsip moneter, uang dikuasai oleh orang, pihak dan kekompok tertentu yang melakukan transaksi ekonomi atau jual-beli (demand-supply), sehingga tidak mendorong atau mendongkrak stimulus makro ekonomi masyarakat Aceh,” jelas Taufik.

Termasuk upaya irrasional uang Aceh dibawa keluar Aceh melalui investasi infrastruktur ekonomi di luar Aceh, termasuk berfikir untuk membuka operasional bank milik Pemerintah Aceh sebagai ekspansi bisnis. Sementara tidak perduli atau memikirkan untuk membangkitkan ekonomi rakyat Aceh.

“Prinsip perbankan tetap bisnis dan “profit oriented”, mengejar keuntungan yang dinikmati para pengelola bisnis keuangan dan perbankan,” katanya.

Masih banyak hal yang menyebabkan Aceh semakin miskin, termamsuk infrastruktur keuangan dan perbankan yang tidak ramah dengan rakyat, juga tidak tersedia kredit usaha kecil dengan bunga rendah.

Katanya, secara prinsip rakyat Aceh pada skala akal rumput tidak memegang uang tunai. Secara makro ekonomi jelas, kemiskinan Aceh disebabkan banyak hal, termasuk Pemerintah Aceh di bawah pengelolaan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) gagal mengelola dan mengurus APBA, kebijakan anggaran atau politik anggaran yang dijalankan tidak pro rakyat.

Besok, DKPP Periksa Ketua KIP Abdya Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
Ilustrasi. Logo DKPP. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 pada Jumat (4/2/2022) besok pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kab. Aceh Barat Daya yakni Ilman Sahputra, Rahmah Rusli, dan Rismanidar sebagai Pengadu I, II, dan III. Para Pengadu melaporkan Sanusi selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai Teradu. Ketiga Pengadu mendalilkan Teradu terlibat dalam kasus perjudian.

Sanusi diketahui menyerahkan diri ke polisi pada 9 September 2021, pukul 23.30 WIB setelah sebelumnya diduga melarikan diri sebuah operasi penggerebekan judi di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Betee. Dalam operasi penggerebekan judi tersebut pihak Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap 6 (enam) pelaku lain dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Pada 16 September 2021, Anggota Panwaslih Aceh Barat Daya mendatangi kantor Polres Aceh Barat Daya, dan Kasat Reskrim menyatakan benar bahwa Sanusi (Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya) telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Aceh Barat Daya Nomor: SP2HP/88/IX/Reskrim tanggal 20 September 2021.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.

Sidang akan digelar DKPP dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. []

Soal Aceh Termiskin di Sumatera, Banggar DPRA: Ketua dan Tim TAPA Harusnya Mundur

0
Anggota Banggar DPR Aceh Ir. Azhar Abdurrahman. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Anggota Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. Azhar Abdurahman mengatakan, penyebab Aceh termiskin di Sumatera tidak terlepas dari peran penguasaan dan kebijakan Anggaran dari Tim Anggaran Pendapatan Aceh (TAPA) sebagai pihak yang mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

“Kamiskinan di Aceh disebabkan kejahatan dalam Perencanaan Anggaran,” kata Azhar Abdurahman kepada Nukilan.id di Banda Aceh Kamis, (3/2/2022).

Seperti laporan Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri, Pemerintah Aceh menempatkan Anggaran untuk insfrstruktur 47 persen, sedangkan penanganan Kemiskinan hanya 2,3 persen.

“Itupun program pokir Dewan,” ujar Azhar.

Menurut Azhar, kesalahan pengelolaan Anggaran yang dilakukan Pemerintah Aceh karena penggunaan Anggaran untuk belanja pegawai terlalu tinggi, mencapai 48 persen.

Sementara–katanya–jika Anggota Dewan yang mengusulkan program untuk memudahkan dikerjakan Masyarakat. itu dibatasi. Tidak boleh di bawah 500 juta.

“Sehingga masyarakat gigit jari, karena program tersebut tidak bisa direalisasi karena Pogramnya harus tender,” ujar Azhar.

Dalam hal ini–lanjut Azhar, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah gagal, dan semestinya ketua dan Tim TAPA mundur.

“Tidak perlu Retorika untuk pembenaran lagi atas kegagalan yang sudah dilakukannya,” demikian Azhar.[Irfan]

Tiara, Seniman Mewarnai di “Blang Padang” Sumbang Lukisan “Anak Sehat” untuk RSIA

0
Tiara menyerahkan lukisan kepada dr Wardah. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Pelukis Gambar mewarnai anak-anak di Blang Padang Tiara Mifta Huljannah, menyumbang lukisan “Anak Sehat” untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA). Tiara menyerahkan langsung lukisannya kepada Kepala Seksi Pelayanan Medis RSIA dr Wardah di lantai II RSIA, Banda Aceh, Kamis (3/2/2022).

Lukisan berukuran A1 itu dibagi menjadi 4 bagian dimana bagian satui dengan lainnya terhubung. Gambar yang diberikan itu terligat seorang anak sedang mempersilakan mengkonsumsi buah-buahan yang mensehatkan.

“Ini adalah bentuk apresiasi dari Tiara atas kepedulian terhadap RSIA,” kata dr Wardah selepas menerima lukisan tersebut.

dr Wardah mengatakan, pemberian lukisan punya tema makanan sehat untuk anak-anak karena memang kalau dilihat, banyak sekali makanan untuk anak saat ini yang instant saat ini, sehingga anak-anak menjadi juga kurang suka memakan buah-buahan.

“Lukisan ini mengajak anak-anak untuk menkomsumsi buah,” ujar dr Wardah.

Sementara Tiara kepada media mengatakan, dirinya terpanggil untuk menyumbangkan lukisan ke RSIA sebagai bentuk kepedulian pada RSIA dan anak-anak yang dirawat.

“Mudah-mudahan bisa menjadi pajangan yang yang bersahabat, anak-anak tetap dan faham hidup sehat dengan menkomsumsi buah,” ujar Tiara Miftahu Jannah.

Turut hadir dalam penyerahan lukisan “Anak dan Buah-buahan” Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat RSIA Yusrizal, dan Kepala Ruang Anak Sri Wulandari.[]

Tiara bersama dr Wardah. (foto: Nukilan.id)

Kemenkumham Aceh: SK PNA Dikeluarkan Sesuai Keputusan Mahkamah Partai

0
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. (Foto: Nukilan/Hadiansyah).

Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman menegaskan bahwa, Surat Keputusan (SK) Nomor W1-418 AH.11.01 yang dikeluarkannya pada 27 Desember 2021 lalu itu berdasarkan dari Keputusan Mahkamah Partai.

Hal itu disampaikannya kepada Nukilan, Rabu (2/2/2022) di sela Audiensi bersama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh yang juga Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Kanwil Kemenkumham Aceh.

“Kami mengeluarkan SK itu karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Partai, yang mereka usulkan perubahan kepengurusan PNA terbaru, makanya Kanwil Kemenkuham Aceh menerimanya,” tegasnya.

Selain itu, terkait Irwandi Yusuf menjadi Ketua Partai, Meurah menjelaskan, bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PNA sendiri tidak mengatur tentang larangan seorang narapidana untuk mengurus partai.

“Kita jelaskan bahwa dalam Ad/ART PNA tidak mengatur larangan seorang narapidana itu mengurus partai. Dan kalau memang dalam Ad/ART ditentukan dalam waktu itu bahwa salah satu pengurus terpidana, maka gugur dia sebagai pengurus partai politik, tapi ini tidak diatur,” jelasnya.

“Terkait hasil KLB PNA kemarin itu, kami telah melakukan verifikasi sesuai dengan dokumen faktual yang ada, makanya kita tidak mengesahkan hasil KLB tersebut,” sambung Meurah.

Kendati demikian, kata dia, Kemenkumham Aceh tetap menampung aspirasi yang disampaikan oleh pihak KLB PNA, bahwa mereka tidak pernah diundang oleh PNA versi Irwandi dalam hasil verifikasi pengurus kemarin.

“Saya pikir itu sih masalah internal. Namun, terkait pertemuan dengan Miswar Fuadi selaku Sekjend PNA versi Irwandi itu bukan kewenangan kami, itu keputasan ada di Badan Kesbangpol dan Gubernur Aceh sendiri. Dan kita hanya mencoba memfasilitasi saja. Mengenai waktu pertemuaa antara kedua belah pihak ini relatif, kita juga menginginkan lebih cepat agar lebih baik,” tutup Kakanwil Kemenkumham Aceh, meurah Budiman.

Reporter: Hadiansyah