Beranda blog Halaman 182

Kasus Penganiayaan di Aceh Barat Diselesaikan secara Restoratif

0
Kasus Penganiayaan di Aceh Barat Diselesaikan secara Restoratif. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Sebuah insiden dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Dusun Jeumpa Puteh, Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Proses perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Muphom Hukum Polres Aceh Barat. Dalam kesempatan itu, korban dan pelaku sepakat untuk tidak membawa perkara ke jalur hukum.

Peristiwa bermula pada Senin (30/6/2025) sore, saat terjadi perselisihan antara dua warga, Nabila Ulva (34) dan Diana (35). Konflik tersebut memanas hingga berujung pada perkelahian dan menyebabkan pintu rumah milik Diana mengalami kerusakan.

Akibat kejadian itu, Diana mengalami kerugian secara material serta tekanan psikis. Warga sekitar pun sempat khawatir insiden ini dapat berdampak pada hubungan sosial di lingkungan mereka.

Dalam surat pernyataan yang dibuat di hadapan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat, Nabila Ulva menyatakan bersedia mengganti kerugian atas pintu yang rusak serta menanggung biaya pengobatan trauma yang dialami Diana, senilai satu juta rupiah.

Sebagai balasan atas itikad baik tersebut, Diana menyatakan bahwa dirinya tidak akan membawa perkara ke proses hukum. Ia juga berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dan mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

Kesepakatan ini turut disaksikan oleh Kepala Dusun Bustami Yahya dan tokoh masyarakat setempat, M. Ilyas alias Ayek. Keduanya mengapresiasi semangat kekeluargaan yang ditunjukkan kedua pihak dalam menyelesaikan konflik.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022 mengenai penerapan keadilan restoratif.

“Pihak korban dan pelapor telah saling memaafkan dan menunjukkan itikad baik,” ujar Iptu Fahmi. Ia menambahkan bahwa karena seluruh kerugian telah diganti dan tidak ada keberatan dari pihak korban, perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Diana sendiri mengungkapkan bahwa langkah perdamaian ini diambil demi ketentraman bersama.

“Saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Semoga ke depan bisa hidup rukun kembali,” katanya.

Sementara itu, Unit Reskrim Polres Aceh Barat tetap akan mengawal implementasi isi perjanjian damai tersebut. Apabila seluruh ketentuan dijalankan dengan baik, maka proses hukum terhadap perkara ini akan dihentikan secara resmi.

Editor: Akil

FISIP UIN Walisongo Gelar Konferensi Internasional Bahas Demokrasi dan AI

0
FISIP UIN Walisongo Gelar Konferensi Internasional Bahas Demokrasi dan AI. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | SEMARANG — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang sukses menggelar The 3rd International Conference on Democracy and Social Transformation (ICON-DEMOST) pada Kamis, 3 Juli 2025. Konferensi bertaraf internasional ini mengangkat tema “Rethinking Democracy and Humanity Amidst the Discourse of Sustainable Development in Artificial Intelligence Era” dan berlangsung secara luring di Ruang Teatrikal, Gedung Kyai Saleh Darat (Rektorat) Lantai 4, Kampus III UIN Walisongo.

Kegiatan ini merupakan forum ilmiah dua tahunan yang diselenggarakan FISIP UIN Walisongo bekerja sama dengan Center for Political and Social Studies (CPolSIS), Jurnal Sosiologi Walisongo (JSW), dan Jurnal Politik Walisongo (JPW). Konferensi dibagi ke dalam sesi pleno dan sesi paralel, serta menghadirkan peserta dari kalangan dosen, mahasiswa, peneliti, dan praktisi dalam dan luar negeri.

Lima narasumber utama turut hadir dalam forum ini, yakni Prof. Petter Suwarno dan Prof. Souad T. Ali dari Arizona State University, USA; Prof. Edward Aspinall dari Australian National University, Australia; Prof. Andy Fefta Wijaya dari Universitas Brawijaya, Indonesia; dan Prof. Misbah Zulfa Elizabeth dari UIN Walisongo, Indonesia.

Dekan FISIP UIN Walisongo, Prof. Imam Yahya, dalam sambutannya menyebut tema konferensi ini sangat relevan dengan situasi saat ini.

“Demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan, melainkan juga instrumen penting dalam mendorong perubahan sosial yang lebih adil dan inklusif,” ujar Prof. Imam. Ia berharap forum ini dapat menghasilkan gagasan strategis menghadapi tantangan global.

Rektor UIN Walisongo, Prof. Nizar, secara resmi membuka konferensi. Ia mengapresiasi penyelenggaraan ICON-DEMOST sebagai wujud penguatan tradisi akademik dan jejaring global kampus.

“Semoga kegiatan ini melahirkan pemikiran yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sesi pleno dimulai dengan paparan Prof. Petter Suwarno yang mengangkat tema wacana dan gerakan politik Islam di Indonesia. Ia menyoroti bahwa gerakan tersebut belum mampu menghadirkan keadilan sosial-ekonomi bagi mayoritas umat Islam. Ia juga mengulas peran konservatisme Islam di masa Orde Baru yang tidak diiringi transparansi dan akuntabilitas.

“Political Islamic Discourses & Movements di Indonesia belum berhasil mewujudkan keadilan sosial-ekonomi bagi mayoritas umat Islam,” ungkap Prof. Suwarno.

Selanjutnya, Prof. Souad T. Ali membawakan materi bertajuk “Empowering Women in the AI Era: Gender Equity and Sustainable Development”. Ia menekankan pentingnya peran perempuan dalam dunia AI dan pembangunan berkelanjutan.

“Addressing the underrepresentation of women in AI research, leadership, and technical roles is crucial to unlock more ethical, unbiased, and innovative solutions,” katanya. Ia juga menambahkan, “Leveraging AI to address global challenges, with women’s participation, ensures inclusive and sustainable solutions.”

Prof. Edward Aspinall menyampaikan pandangan terkait kemunduran demokrasi di Indonesia dalam sesi berikutnya. Ia menyebut penurunan kualitas demokrasi telah menjadi perhatian luas berbagai kalangan.

“This decline is widely acknowledged by civil society actors, intellectuals, and even elite politicians within Indonesia,” ujarnya. Hal ini, kata dia, tercermin dalam berbagai indeks demokrasi internasional.

Pada sesi selanjutnya, Prof. Andy Fefta Wijaya membahas pentingnya reformasi kebijakan yang inklusif. Ia menjelaskan, “Inclusive policy reform means providing equal access to opportunities and resources for people who might otherwise be excluded or marginalized, such as those with physical or mental disabilities and members of other minority groups.”

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan desentralisasi dalam tata kelola pemerintahan yang efektif. “A well-informed society and organized civil society will significantly help in assessing the performance of public institutions,” tambahnya.

Prof. Misbah Zulfa Elizabeth mengakhiri sesi dengan pemaparan risetnya terkait kiprah legislator perempuan senior. Meski begitu, ia mengakui keterbatasan dalam cakupan penelitian.

“This study focuses primarily on senior female legislators who have already earned a degree of legitimacy and power, potentially excluding the voices of younger or marginalized women in politics,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya studi lanjutan yang mengeksplorasi dimensi interseksional dan persepsi masyarakat atas agenda politik yang dipimpin perempuan. “There is a need for studies that integrate citizens’ perceptions of women-led legislative agendas to understand how these subtle forms of influence are received beyond the halls of power.”

Melalui konferensi ini, beragam perspektif tentang demokrasi, transformasi sosial, kesenjangan gender, serta tantangan AI diulas secara mendalam. FISIP UIN Walisongo berharap ICON-DEMOST dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis, adil, dan berkelanjutan.

Editor: Akil

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Malaysia yang Langgar Izin Tinggal

0
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Malaysia yang Langgar Izin Tinggal. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MK karena melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyatakan bahwa deportasi dilakukan pada Rabu (2/7/2025) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 16.50 WIB.

“Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai. Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asalnya dengan penerbangan komersial,” ujar Gindo di Banda Aceh, Rabu.

MK diketahui masuk ke Indonesia pada 2020 melalui TPI Dumai, Provinsi Riau, dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, setelah izin tinggalnya habis, MK tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Hal tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia. Imigrasi tidak mentoleransi orang asing yang melanggar aturan keimigrasian,” tegas Gindo.

Setelah tiba di Aceh, MK sempat tinggal di sebuah pesantren hingga tahun 2023. Ia kemudian menikah dengan seorang perempuan asal Aceh pada Oktober 2023 dan kini telah memiliki seorang anak. Keluarga tersebut tinggal di kawasan Merduati, Kota Banda Aceh, dan bekerja sebagai juru parkir di sebuah swalayan.

MK ditangkap oleh petugas imigrasi di sebuah lokasi di Kota Banda Aceh sebelum akhirnya dideportasi.

Gindo menambahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, termasuk melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, dan mendorong peran serta masyarakat.

“Kami mengimbau kepada orang asing di Indonesia untuk mematuhi aturan keimigrasian. Kami juga berharap adanya dukungan aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen sah,” pungkasnya. (XRQ)

Sumber: Antara English | Alih bahasa: Akil

BMKG: Gempa M 4,8 di Aceh Jaya Dipicu Aktivitas Sesar Bawah Laut

0
20 Gempa Terbesar
Ilustrasi Gempa. (Foto: Antara)

NUKILAN.ID | MEDAN – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa gempa bumi berkekuatan Magnitudo 4,8 yang mengguncang wilayah Aceh Jaya, Provinsi Aceh, pada Kamis (3/7/2025) pagi disebabkan oleh aktivitas sesar bawah laut.

“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas sesar bawah laut,” ujar Kepala Balai Besar MKG Wilayah I, Dr. Hendro Nugroho, dalam keterangannya dari Medan.

BMKG mencatat, gempa terjadi pada pukul 07.43.47 WIB. Episenter gempa terletak di koordinat 4,8° Lintang Utara dan 94,62° Bujur Timur, atau sekitar 108 km barat laut Calang, Aceh Jaya, dengan kedalaman 7 kilometer.

Getaran gempa dirasakan oleh masyarakat di beberapa wilayah. Di Aceh Jaya, getaran tercatat pada skala intensitas III MMI, yang berarti getaran dirasakan jelas di dalam rumah, seolah-olah ada truk melintas. Sementara di Banda Aceh dan Aceh Besar, gempa dirasakan dengan skala intensitas II MMI, yaitu getaran ringan yang hanya dirasakan oleh sebagian orang dan menyebabkan benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

Hingga kini, belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan akibat gempa tersebut. BMKG juga menyampaikan bahwa hingga pukul 08.09 WIB, belum terjadi gempa susulan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. BMKG mengingatkan agar informasi resmi hanya diakses melalui kanal komunikasi resmi mereka, seperti media sosial @infoBMKG (Instagram dan Twitter), situs web www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id, kanal Telegram InaTEWS_BMKG, serta aplikasi mobile WRS-BMKG dan InfoBMKG.

Editor: Akil

Kejari Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Aceh Barat dalam Kasus Korupsi

0
Ilustrasi korupsi. (Foto: merdeka.com)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Aceh Barat berinisial ME. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,62 miliar.

“Beliau (mantan Pj Bupati Aceh Barat) tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 1 Juli kemarin, sehingga kita jadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa, 8 Juli pekan depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Sesuai jadwal, mantan Pj Bupati Aceh Barat ME akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Pemkab Aceh Barat, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Ahmad Lutfi mengatakan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut penting dilakukan, karena ME sempat menjabat selama dua tahun sejak 10 Oktober 2022 hingga 10 Oktober 2024 lalu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat.

Karena keterangannya dibutuhkan penyidik, sehingga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dikirimkan kembali kepada yang bersangkutan, dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa, 8 Juli 2025 pekan depan.

“Keterangan beliau sangat dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berjalan,” kata Ahmad Lutfi menambahkan.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat hingga saat ini telah menyita uang tunai sekitar Rp600 juta, yang berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi yang selama ini telah telah dilakukan pemeriksaan.

Dana sebesar Rp600 juta tersebut, merupakan insentif yang sebelumnya telah dikembalikan oleh sejumlah aparat sipil negara (ASN), dan pegawai honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018-2022 lalu.

“Uang yang disita tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pajak daerah, setelah sebelumnya dikembalikan atas kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah, yang telah diterima sejak tahun 2018 – 2022,” kata Ahmad Lutfi.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik, demikian Ahmad Lutfi.

Editor: Akil

UIN Ar-Raniry dan TI Aceh Besar Pererat Kerja Sama Pembinaan Taekwondo Kampus

0
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg menerima kunjungan audiensi Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo Indonesia (TI) Aceh Besar di ruang kerja rektor, Selasa, (1/7/2025). (Foto: Humas UINAR)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman M.Ag, menerima audiensi Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo Indonesia (TI) Aceh Besar pada Selasa, 1 Juli 2025, di ruang kerjanya.

Pertemuan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menjajaki penguatan kerja sama antara TI Aceh Besar dan UIN Ar-Raniry, khususnya dalam pembinaan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Taekwondo UIN yang merupakan binaan langsung Pengcab TI Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Rektor Prof Mujiburrahman menyampaikan apresiasi terhadap kiprah TI Aceh Besar yang dinilai mampu membina atlet muda sekaligus menanamkan nilai-nilai sportivitas dan etika di lingkungan kampus.

“Kami sangat mendukung pembinaan yang tidak hanya mengejar prestasi fisik, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai karakter seperti sportivitas, etika, dan semangat juang. Ini sejalan dengan visi UIN Ar-Raniry dalam mencetak lulusan yang unggul secara intelektual dan moral,” ujar Mujiburrahman.

Ia berharap sinergi antara kampus dan organisasi olahraga seperti TI Aceh Besar dapat terus dikembangkan untuk menciptakan ekosistem pembinaan olahraga yang sehat, kompetitif, dan bermartabat.

Ketua Umum TI Aceh Besar, Muhammad Makmun SHI MH dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan pentahelix dalam membangun organisasi. Pendekatan ini melibatkan kolaborasi antara unsur akademisi, media, pemangku kepentingan, dunia usaha, dan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan TI Aceh Besar sebagai role model pembinaan olahraga taekwondo di kampus. Taekwondo bukan hanya soal medali, tetapi juga tentang pembentukan karakter dan disiplin,” ungkap Makmun.

Dalam audiensi tersebut, Muhammad Makmun turut didampingi oleh jajaran pengurus, antara lain Wakil Ketua I Muhazar SHum MA, Wakil Ketua II Muliadi ST, Sekretaris Umum Dr Hafizul Furqan MPd, Komisi Hukum dan Disiplin Nuzul Murdana SE serta Komisi Pendidikan dan Pelatihan Slamet Riyadi.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan program pembinaan dan pelatihan yang lebih sistematis serta terarah, guna mencetak atlet muda yang berprestasi dan berkarakter dari lingkungan UIN Ar-Raniry.

Editor: Akil

Aceh Bersiap untuk Kemarau Basah Panjang hingga September

0
Ilustrasi Kemarau. (Foto: Freepik)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – BMKG Stasiun Blang Bintang Aceh memprediksi musim kemarau basah akan melanda Aceh hingga Agustus 2025. Prakirawan BMKG Miftahul Janah menjelaskan dalam program Kabar Aceh pagi ini (Rabu, 2 Juli 2025) bahwa kondisi ini berarti meskipun kemarau, potensi hujan masih ada di beberapa wilayah Aceh.

“Untuk tahun ini Aceh termasuk dalam kategori musim kemawau basah, dimana masih ada potensi untuk hujan dibeberapa wilayah Aceh, jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biasanya musim kemarau bisa berlangsung sampai bulan Agustus,” sebut Miftahul.

BMKG juga memantau beberapa titik api di wilayah Aceh, hal ini disebabkan oleh suhu udara yang cukup panas beberapa hari terakhir. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam penggunaan api, terutama di lahan dan hutan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lahan.

“Terpantau ada beberapa titik api diwilayah aceh karena memang suhu udara cukup panas beberapa hari ini karena wilayah Aceh sudah memasuki musim kemarau. Untuk itu kami himbau masyarakat untuk berhati-hati dalam penggunaan api terutama dilahan dan hutan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lahan,” imbuhnya.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna menghindari kebakaran lahan. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif, potensi kebakaran lahan dan hutan diharapkan dapat diminimalkan demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.

Editor: Akil

Kebakaran Landa 10 Hektare Lahan di Aceh Singkil

0
Kebakaran lahan melanda Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. (Foto: Istimewa)

NUKILAN.ID | SINGKIL – Kebakaran lahan seluas 10 hektar melanda Gampong Situbuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 19.40 WIB.

“Dampaknya 10 hektare lahan terbakar,” kata Staf Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (Pusdatin-BPBA), Haslinda Juwita, Rabu, 2 Juli 2025.

BPBD Kabupaten Aceh Singkil langsung merespons kejadian ini dengan mengerahkan satu unit armada pemadam kebakaran ke lokasi.

“Satu unit armada damkar kelokasi kejadian untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.

Haslinda menjelaskan, kondisi terakhir, dari lima titik api yang teridentifikasi, empat di antaranya telah berhasil dipadamkan. Namun, satu titik api masih aktif karena sulit dijangkau oleh mobil pemadam.

“Kronologi kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Belum diketahui secara pasti penyebab awal kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut. Petugas terus berupaya memastikan api tidak meluas ke area lain,” jelasnya.

Editor: Akil

1.957 Jemaah Haji Aceh Telah Kembali ke Tanah Air

0
Sejumlah jemaah haji Aceh Besar saat kembali tiba di tanah air, di Banda Aceh, Rabu (2/7/2025). (Foto: Dok Kemenag Aceh Besar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh melapotkan sebanyak 1.957 dari 4.446 haji Aceh pada lima kelompok terbang (kloter) tiba di tanah air, dan sudah kembali ke daerah masing-masing.

“Haji Aceh yang sudah tiba di tanah air 1.957, dan yang masih di Arab Saudi 2.477 orang lagi,” kata Ketua PPIH Embarkasi Aceh Azhari, di Banda Aceh, Rabu.

Azhari mengatakan, dari keseluruhan haji Aceh di Arab Saudi, masih terdapat lima orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Madinah, dan satu di RS Makkah.

Diharapkan, dalam waktu beberapa hari ke depan, semua haji Aceh yang masih menjalani perawatan di Arab Saudi dapat segera sembuh dan bisa kembali.

“Semoga bisa sembuh kembali, sehingga dapat pulang ke tanah air sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Azhari menyampaikan, sejauh ini haji dari lima kloter yang telah kembali itu, tiba tepat waktu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), bahkan lebih cepat dari perkiraan jadwal kedatangan. Diharapkan, tujuh kloter lainnya juga tiba tepat waktu.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan untuk haji Aceh yang wafat di tanah suci sebanyak 12 orang, 10 meninggal dunia di Makkah, dan dua di Madinah. Sedangkan petugas yang ikut berangkat ke sana dalam kondisi sehat.

Kemudian, lanjut dia, selama proses pemulangan berlangsung, beberapa haji Aceh saat tiba di Bandara SIM ada yang harus mendapatkan perawatan lebih lanjut akibat kelelahan.

Mereka, diturunkan lebih cepat dan dibawa menggunakan ambulans ke ruang kesehatan Asrama Haji Aceh, jika membutuhkan rujukan, maka langsung dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Ada beberapa orang memang harus dirujuk sementara ke rumah sakit. Tapi secara umum bisa kita katakan jamaah haji Aceh sehat,” demikian Azhari.

Editor: Akil

UIN Ar-Raniry Dorong 22 Daerah Terapkan Program Satu Keluarga Satu Sarjana

0
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag. (Foto: Dok. Pribadi Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyarankan agar program Satu Kartu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) yang sedang digencarkan Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, dapat diadopsi oleh 22 kabupaten/kota lainnya di provinsi Aceh.

“Kita berharap Bupati/Wali Kota dari 22 kabupaten-kota lainnya di Aceh juga harus punya ide program seperti ini,” kata Rektor UIN Ar Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman, di Banda Aceh, Rabu.

Menurut Prof Mujib, program yang digagas Bupati Simeulue melalui Baitul Mal kabupaten tersebut merupakan langkah cemerlang dan luar biasa dalam rangka peningkatan pendidikan atau sumber daya manusia di Aceh.

Dirinya mengatakan, berdasarkan paradigma pembangunan, Aceh bisa lebih jika pemerintah dan masyarakat dapat fokus pada dua hal yakni pendidikan dan keagamaan.

“Jadi, dari dua aspek ini, yaitu pendidikan dan agama, maka bakal memberikan dampak domino ke berbagai aspek lain seperti peningkatan kesejahteraan, ekonomi, dan sebagainya,” ujarnya.

Terkait hal ini, UIN Ar Raniry memberikan dukungan penuh terhadap kesuksesan program pendidikan itu, dan bersedia memfasilitasinya sebagaimana kerja sama yang telah berlangsung selama ini.

Karena itu, dirinya berharap apa yang telah dicetuskan Pemerintah Simeulue tersebut dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya, serta adanya dukungan dari pemerintah provinsi.

“Program SKSS dari Simeulue ini sangat brilian, smart, dan sangat luar biasa. Kita memberikan apresiasi dan mendukung penuh inisiatif Pemerintah Simeulue ini demi kemajuan pendidikan Aceh,” demikian Prof Mujiburrahman.

Dalam implementasi program SKSS tahun ini, Pemerintah Simeulue melibatkan empat perguruan tinggi negeri: USK Banda Aceh, UIN Ar-Raniry, STAIN Meulaboh, dan Universitas Teuku Umar (UTU).

Sebelumnya, Baitul Mal Simeulue telah menyatakan bahwa program ini bertujuan mendorong setiap keluarga miskin di Simeulue untuk memiliki setidaknya satu anggota keluarga bergelar sarjana.

Editor: Akil