Beranda blog Halaman 1819

Adian Napitupulu: Sianida di Sungai Cikaniki Harus Diusut Tuntas

0

Nukilan.id – Media massa memberitakan tentang ribuan bangkai ikan yang mengambang di Sungai Cikaniki pada Rabu (2/2/2022). Matinya ribuan ikan tersebut membuat panik dan takut masyarakat sekitar sungai Cikaniki yang kerap menggunakan air sungai dalam beragam aktifitas sehari hari.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (8/2/2022).

“Banyak dugaan bahkan spekulasi terkait penyebab matinya ribuan ikan tersebut. Ada yang menduga tercemar limbah pengolahan emas, ada juga yang menduga akibat perubahan cuaca dan bahkan mengutip media massa, aparat penegak hukum justeru menduga ada orang yang menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan. Beragam spekulasi ini hanya bisa di hentikan ketika keluar hasil laboratorium yang memeriksa kandungan kimia apa yang mencemari sungai Cikaniki,” ujarnya.

Kemarin, kata Adian, hasil penelitian laboratorium sudah keluar dan membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari sungai Cikaniki adalah Sianida. Bahan kimia yang sangat berbahaya !! Hasil laboratorium menunjukan bahwa konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm. Sementara Penelitian laboratorium air sungai tersebut di bagian hulu sebesar 3,975 ppm, di bagian tengah 10,6 ppm sementar di hilir 6,625 ppm.

“Angka angka dari hasil laboratorium tersebut menunjukan bahwa pencemaran sianida di air sungai Cikaniki Pongkor jauh melebihi ambang batas air Higiene Sanitasi sesuai Permenkes 32 tahun 2017 yaitu 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm. Juga jauh diatas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana di atur dalam Permenkes 492 tahun 2010 yaitu sebesar 0,07 ppm,” jelasnya.

Berdasarkan hasil laboratorium itu terbukti bahwa pencemaran air berada di kisaran 88 kali lipat hingga sekitar 1.800 kali lipat lebih tinggi dari standar aman untuk air minum sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan. Sementara jika air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari maka ambang batas nya 6 kali lipat hingga 126 kali lipat lebih tinggi dari ambang batas yang diatur dalam PP 82 tahun 2001.

Menurutnya, pencemaran air sungai Cikaniki dengan kadar sianida yang jauh di atas ambang batas toleransi tersebut sangat membahayakan kehidupan mahkluk hidup di sekitarnya, termasuk manusia. Penumpukan sianida yang terus menerus dalam tubuh manusia bisa menjelma menjadi berbagai macam penyakit. Secara medis, Sianida yang masuk ke tubuh manusia dapat mengakibatkan keracunan yang bisa berdampak mulai dari sakit kepala hingga kesulitan bernafas, gagal jantung, koma bahkan kematian.

Pertanyaan berikutnya adalah dari mana asal sianida yang mencemari sungai Cikaniki?. Sianida merupakan komponen kimiawi penting dalam pengolahan emas. Dengan demikian maka bisa diduga dengan kuat bahwa pencemaran Sianida di Cikaniki berasal dari pengolahan Emas di Pongkor. Satu satunya perusahaan emas yang memiliki IUP Emas di Pongkor adalah BUMN Aneka Tambang yang lokasi nya ada di sekitaran sungai Cikaniki Gunung Pongkor, Bogor. Apakah pencemaran tersebut dilakukan oleh Antam atau ada pihak lain? Untuk memastikan hal tersebut tentu negara perlu secara serius melakukan penyidikan mendalam.

“Untuk itu saya berharap agar negara, dalam hal ini instasi terkait antara lain Gakum KLHK atau Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan) Kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kementrian kesehatan serta KPK dan Kejaksaan Agung (jika ada indikasi Korupsi) tidak berdiam diri dan segera bertindak untuk menyelidiki serta memberikan sanksi tegas pada para pelaku pencemaran,” ungkap Adian.

Bagaimanapun sudah waktunya negara bersikap berani, tegas dan adil untuk melindungi Rakyat, dalam hal ini melindungi Masyarakat di sekitaran IUP Antam. Jangan sampai Rakyat berucap “Emas di ambil tapi Racun, Penyakit dan Kerusakan lingkungan di tinggalkan sementara kesejahteraan hanya menjadi khayalan”. []

Bubu, Alat Tradisional Menangkap Ikan yang Ramah Lingkungan

0
Alat tradisional bubu © Widhibek/Shutterstock

Nukilan.id – Kegiatan memburu ikan baik yang berlangsung di perairan tawar, payau, atau laut sejatinya memang sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak lama, baik secara sederhana untuk menjadi sumber bahan pangan sehari-hari atau pilihan mata pencarian masyarakat sebagai nelayan.

Namun di era modern saat ini, tak dimungkiri jika aktivitas penangkapan ikan juga banyak dilaporkan menimbulkan dampak negatif, berupa ancaman jumlah ikan yang tersedia di alam karena metode asal tangkap, hingga perusakan lingkungan di bawah air seperti kerusakan terumbu karang dan sebagainya akibat ketidakramahan alat yang digunakan.

Lebih detail, kerusakan terumbu karang yang dimaksud biasanya terjadi karena penggunaan alat penangkap ikan (API) bersentuhan langsung dengan dasar laut dan terumbu karang, sehingga ketika dijatuhkan atau diangkat pada saat tertentu menimbulkan pergesekan yang membuat ekosistem terumbu karang dan sejenisnya rusak.

Sejauh ini, umumnya ada tiga jenis alat tangkap ikan yang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri bahkan dilarang penggunaannya, yakni pukat tarik (seine nets), pukat hela (trawls), dan perangkap ikan peloncat.

Meski begitu, di samping jenis sejumlah API yang saat ini dilarang, sebenarnya ada beberapa metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan dengan menggunakan alat tertentu, bahkan alat yang dimaksud sudah banyak digunakan sejak lama, salah satunya adalah Bubu.

Sudah digunakan sejak tahun 1930

Gambaran bubu yang sudah digunakan pada masa lampau | Wikimedia Commons

Gambaran bubu yang sudah digunakan pada masa lampauinfo gambar
Bubu adalah alat untuk menangkap ikan yang dibuat dari saga atau bambu yang dianyam kemudian dipasang dalam air pada kedalaman tertentu. Dengan bentuknya yang dirancang sedemikian rupa, ikan dapat masuk tetapi tidak dapat keluar lagi.

Berupa jebakan dan bersifat pasif, bubu sering juga disebut perangkap (traps) dan penghadang (guiding barriers). Memiliki bentuk kurungan layaknya ruangan tertutup, prinsip dasar dari bubu adalah menjebak penglihatan ikan sehingga ikan yang terperangkap tidak dapat keluar.

Di setiap daerah Indonesia, alat satu ini rupanya memiliki penyebutan nama yang beragam. Misalnya di Flores Timur, bubu biasa disebut dengan nama lokal Wuo. Sementara itu nama berbeda juga dimiliki masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat yang lebih sering menyebutnya dengan istilah Lukah.

Jika menilik pada wujud dan penggunaannya secara tradisional, bubu biasanya memiliki bentuk silinder dengan panjang 1,5 meter dan berdiameter 30 sentimeter. Belum digunakan di air laut, untuk alat satu ini biasanya lazim digunakan atau dipasang pada perairan tawar seperti sawah dan sungai-sungai kecil.

Mengenai cara penggunaannya, bubu akan diletakkan pada jalur strategis yang biasa dilalui ikan, kemudian didiamkan selama satu malam atau satu hari. Keesokan harinya, masyarakat yang memasang bubu baru kembali untuk mengangkat bubu dengan sejumlah ikan yang sudah terperangkap di dalamnya.

Salah satu sumber menyebut jika bubu sebenarnya sudah digunakan sejak kisaran tahun 1930 dan 1940-an, salah satu alasan yang membuat bubu tradisional dipastikan tidak merusak lingkungan dan dapat membuat sumber daya tetap seimbang adalah karena kebiasaan masyarakat zaman dulu atau masyarakat di pedesaan pada masa kini yang akan melepaskan ikan-ikan berukuran kecil.

Bubu Masa Kini

Wujud bubu di masa kini | Faizal Rachman/ugm.ac.id

Selain memiliki bentuk bulat atau silinder, seiring perkembangannya bubu kini sudah memiliki bentuk yang beragam, terutama terkait kegunaannya saat sudah digunakan sebagai alat penangkap ikan di wilayah perairan asin atau laut.

Namun dari sekian banyak jenis bubu yang ada, satu yang paling banyak digunakan karena secara nyata tidak menimbulkan kerusakan terutama terhadap terumbu karang adalah bubu apung.

Memiliki bentuk bervariasi seperti kubus dan tabung, sesuai namanya bubu apung dilengkapi dengan pelampung yang terbuat dari dari bambu atau rakit bambu pada bagian atasnya.

Secara sederhana, setiap bubu biasanya memiliki tiga bagian utama yakni badan, lubang mengeluarkan hasil tangkapan, dan mulut bubu. Khusus pada mulut bubu, semakin ke dalam maka diameter lubangnya akan semakin mengecil dan melengkung, lengkungan tersebut berfungsi agar ikan yang masuk sulit untuk meloloskan diri atau keluar.

Kesenian Lukah Gilo bagi masyarakat Minangkabau

Kembali pada keberadaan bubu dalam wujud tradisional, di salah satu wilayah tertentu tepatnya bagi Suku Minangkabau di Sumatra Barat, bubu yang seperti disebutkan sebelumnya lebih dikenal dengan nama Lukah ternyata di saat bersamaan telah melahirkan sebuah kesenian tradisional bernama Lukah Gilo.

Istilah lukah sendiri tetap bermakna alat tangkap ikan, sedangkan gilo berarti gila. Jika ditelisik, kesenian satu ini mirip dengan jelangkung atau lebih tepatnya ritual pemanggilan arwah atau roh untuk dikurung di dalam lukah yang telah dibalut menyerupai bentuk boneka, kemudian dikendalikan oleh seorang pawang atau guru yang disebut sebagai Kulipah.

Memadukan antara gerak dan ilmu kebatinan yang dimainkan pada acara-acara tertentu seperti pengangkatan penghulu, perhelatan nagari, dan upacara perkawinan, bentuk ritual kesenian tradisional satu ini memang menggunakan lukah yang dipegang dan ditahan dengan telapak tangan secara bersama-sama oleh sekitar tiga hingga empat orang.

Setelahnya, kulipah kemudian membacakan mantra hingga pada akhirnya orang-orang yang memegang serta menahan lukah merasa bahwa benda tersebut bergerak dengan sendirinya, gerakan tersebut semakin lama semakin kuat mengarah kesana-kemari sampai akhirnya terhenti sesuai dengan mantra yang telah selesai dirapalkan oleh kulipah.

Dari proses tersebut, lukah gilo dapat diartikan sebagai alat tangkap ikan yang terbuat dari rotan dan dapat bergerak ke mana-mana layaknya orang gila. Lukah gilo sendiri telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) sejak tahun 2018 lalu. [goodnewsfromindonesia]

HT Ibrahim Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua DPRA Gantikan Dalimi

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memutuskan untuk menunjuk HT Ibrahim, ST, MM sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggantikan H Dalimi, SE.Ak.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal (Sekjend), Teuku Riefky Harsya (TRH).

Sebelumnya, H. T. Ibrahim, ST, MM menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRA. Namun, posisi tersebut saat ini sudah diduduki oleh drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes sisa periode 2019-2024.

Sementara Dalimi saat ini menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat setelah menjabat Wakil Ketua DPRA selama satu setengah periode sejak tahun 2014 hingga 2022.

Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Muslim, SHI, MM membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat terkait pergantian Wakil Ketua DPRA itu. Menurutnya, pergantian tersebut merupakan hal lumrah yang bertujuan sebagai proses penyegaran dalam organisasi.

“Pergantian ini adalah hal biasa, bagian dari proses penyegaran dan regenerasi kepemimpinan di DPRA,” ungkap Muslim dalam keteranganya, Senin (7/2/2022).

Lebih lanjut, Muslim menyampaikan, sebelum SK pergantian tersebut diterima, dirinya sudah memanggil keduanya, yakni Dalimi dan H. T. Ibrahim.

“Saya sudah berbicara dengan keduanya. Insya Allah mereka siap bersinergi dan berkolaborasi untuk kemajuan Demokrat Aceh,” pungkas anggota DPR-RI 3 periode ini.

Selanjutnya, surat keputusan tersebut akan dikirimkan ke DPRA untuk melalui beberapa tahapan sebelum dilakukan proses pelantikan di sidang paripurna.

BPS: Ekonomi Aceh Tumbuh 2,79 Persen

0
(Foto: BPS Provinsi Aceh)

Nukilan.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh dalam rilis resminya yang dikeluarkan, Senin (07/02/2022), melaporkan, ekonomi Aceh triwulan 4 tahun 2021 tumbuh 2,79 persen dengan migas dan tumbuh 3,59 persen tanpa migas.

“Ekonomi Aceh secara kumulatif tumbuh 2,79 persen. Bahkan jika komponen migas dikeluarkan, perekonomian Aceh tetap tumbuh 3,59 persen,” kata Tasdik Ilhamuddin, Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Provinsi Aceh (Nerwilis) BPS Aceh, dalam keterangan yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube BPS Aceh.

Tasdik menyebutkan, Ekonomi Aceh Triwulan 4 tahun 2021 dibandingkan Triwulan 4 tahun 2020, tumbuh sebesar 7,39 persen, dengan migas dan tumbuh 7,53 persen tanpa migas.

Distribusi terbesar dari pertumbuhan ekonomi Aceh disumbang oleh beberapa sektor, yaitu pertanian/kehutanan/perikanan, perdagangan besar/eceran/reparasi mobil dan sepeda motor serta administrasi pemerintahan/pertahanan dan Jaminan Sosial.

Sementara untuk pertumbuhan tertinggi adalah pada bidang transportasi dan pergudangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial serta informasi dan komunikasi.

Tasdik menyebutkan jika berdasarkan Kerangka Sampel Area, produksi padi pada triwulan 4 mengalami peningkatan dibandingkan triwulan 3, karena terjadi pergeseran puncak panen.
“Subsektor peternakan mengalami penurunan dibandingkan triwulan 3, karena pada triwulan tersebut jatuh Hari Raya Qurban,” kata dia.

Tasdik menambahkan, beberapa peningkatan lain berdasarkan statistik, tercatat pada produksi kayu, pertambangan migas, dan pertambangan batu bara. Ia mengatakan jika industri pengolahan secara umum juga mengalami kenaikan dibandingkan setahun lalu karena aktivitas mulai membaik.

Selain itu, jumlah penerbangan dan penumpang angkutan udara di Aceh juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020.

Pada akhir tahun 2021, bisnis angkutan darat juga meningkat. Sementara data Tingkat Penghunian Kamar pada sektor penyediaan akomodasi mengalami kenaikan signifikan di triwulan 4 ini. “Di mana mulai banyak acara-acara yang sudah dilakukan di hotel. Hal itu membuat pengunjung hotel meningkat karena mobilitas sudah membaik,” kata Tasdik. [Humpro]

KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan

0
lustrasi Perkebunan Sawit.

Nukilan.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis.

”Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,” tegas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Dalam Permen LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Pemerintah saat ini lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah. Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokulture, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.

”Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,” ungkap Agus.

Terkait infiltrasi sawit yang tidak sah atau keterlanjuran sawit dalam Kawasan Hutan maka penyelesaiannya dilakukan dengan memenuhi unsur-unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat serta bagi hutan itu sendiri.

Salah satunya melalui regulasi jangka benah sebagai upaya memulihkan fungsi kebun sawit rakyat monokultur menjadi kebun sawit campur dengan teknik agroforestry tertentu disertai dengan komitmen kelembagaan dengan para pihak.

Kebijakan turunan dari UUCK, yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit. Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.

Dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara. Untuk kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan 1 daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir.

Jangka benah wajib dilakukan sesuai tata kelola Perhutanan Sosial, penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial, menerapkan sistem silvikultur atau teknik budidaya, tanpa melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit selama masa jangka benah.

”Pendekatan ultimum remedium diambil sebagai tindakan jalan tengah yang adil dan baik bagi semua pihak, termasuk untuk kelestarian hutan. UUCK juga telah memperjelas bahwa sawit bukan tanaman hutan karena ada proses menghutankan Kembali melalui jangka benah. Dengan begitu maka UUCK telah memposisikan secara jelas bahwa sawit tetap tergolong tanaman perkebunan. Ruang tanam sawit secara sah sudah ada ruang mekanismenya dan sudah terang benderang pula pengaturannya. Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan PP24/2021 dapat kita kawal bersama agar efektif  implementasinya, sehingga hutan bisa lestari dan rakyat tetap sejahtera” tutup Agus. [menlhk]

Pemerintah Aceh Diminta Alokasikan Anggaran 5300 Korban Konflik yang Terdata di KKR

0
Anggota DPRA Fraksi PAN, Fuadri, S.Si, M.Si. (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fuadri, S.Si., M.Si meminta komitmen dan tanggungjawab Pemerintah Aceh untuk segera mengalokasikan bantuan dalam bentuk anggaran kepada korban konflik melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

“KKR Aceh sudah berjalan satu periode dan ini periode kedua. Dan data yang sudah dikumpulkan lebih kurang 5300 korban konflik. Jadi KKR ini Jangan hanya bekerja dengan melakukan pendataan dan verifikasi saja, lantas pemerintah tidak bertanggungjawab,” tegas Fuadri dalam keteranganya kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, 5300 korban konflik yang sudah terdata ini menjadi beban dan tanggungjawab pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Nova Iriansyah untuk ditetapkan melalui keputusan Gubernur Aceh sebagai penerima reparasi korban konflik.

“Karena diantara 5300 korban konflik itu ada sejumlah korban yang harus segera direhabilitasi, baik itu rehabilitasi sosial, ekonomi, pendidikan, dan penanganan langsung terhadap korban konflik yang belum mempunyai tempat tinggal,” ungkap Fuadri.

Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Aceh harus menyesuaikan bentuk anggaran yang diberikan kepada korban konflik yang sudah terdata di KKR Aceh pada periode ini dalam upaya rehabilitas dan reparasi.

“Jadi kita sangat berharap, komitmen pemerintah Aceh untuk segera mengalokasikan dalam bentuk anggaran terhadap korban konflik ini. Dan ini juga tanggungjawab pemerintah atas data yang telah dikumpulkan KKR Aceh,” pungkas Fuadri.

Reporter: Hadiansyah

FSPMI dan ABA Gelar Aksi Desak Pemerintah Aceh Revisi UMP dan UMK 2022

0
FSPMI dan Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi damai di depan Gedung DPRA, Senin (7/2/2022). Foto: Nukilan/Hadiansyah.

Nukilan.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (7/2/2022). Aksi ini juga dalam rangka memperingati HUT FSPMI ke-23 yang jatuh pada 6 Februari setiap tahunnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua FSPMI Aceh, Habibi Insuen mengatakan, aksi damai tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRA dan Pemerintah Aceh terkait berbagai isu ketenagakerjaan di Aceh. Terutama mendesak pemerintah Aceh untuk segera merevisi qanun ketenagakerjaan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Selain itu, kata dia, kami juga meminta DPRA untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR-RI agar segera menghentikan pembahasan Omnibus Law yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Karena regulasi yang dinyatakan inkonstitional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada tanggal 25 November 2021 lalu itu tidak digubris oleh pemerintah, dimana kebijakan tersebut secara nyata telah membawa malapetaka yang dahsyat bagi pekerja/buruh di Indonesia, khususnya di Aceh,” tegas Habibi dalam keteranganya kepada Nukilan.

Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja membawa pengaruh besar terhadap Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, sehingga terjadi kemandulan dalam hal perlindungan ketenagakerjaan di Aceh.

Selain itu, kata Habibi, Omnibus Law ini juga membawa bencana besar bagi dunia ketenagakerjaan di Aceh, dimana UMP Aceh tahun 2022 hanya naik Rp1.429 dari tahun sebelumnya.

“Ini merupakan tsunami bagi para pekerja/buruh di Aceh yang sangat mengharapkan adanya penyusuian upah sesuai dengan kebutuhan pokok,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Habibi berharap, semua tuntutan yang disampaikan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh ini dapat segera dituntaskan.

“Dan kita juga berharap kepada wakil Rakyat dan Gubernur Aceh agar lebih serius menangani persoalan ini, dan harus segera dituntaskan,” pintanya.

Berikut 5 tuntutan FSPMI Aceh dan Aliansi Buruh Aceh kepada DPRA dan Pemerintah Aceh:

1. Menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

2. Medesak Pemerintah Aceh untuk segera merevisi penetapan UMP dan UMK 2022.

3. Medesak Pemerintah Aceh segera merevisi Qanun Ketenagakerjaan.

4. Medesak Pemerintah Aceh segera memperjuangkan hak otonomi dalam kebijakan ketenagakerjaan.

5. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota aktif dalam menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan di Aceh.

Reporter: Hadiansyah

Selain PAW Tiyong dan Fahlevi, DPP PNA Juga Beri SP2 untuk Tiga Anggota DPRA Lainnya

0
Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga. (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Rabu, 2 Februari 2022 telah mengeluarkan surat keputusan perberhentian dari keanggotaan serta Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PNA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani.

“Alasan DPP PNA atas keputusan tersebut, karena melihat persoalan dua sahabat kita itu sudah sulit untuk dipertahankan, dan mereka juga sudah secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak akan tunduk terhadap kepengurusan PNA yang sah secara hukum,” kata Kuasa Hukum DPP PNA, HaspanYusuf Ritonga dalam keteranganya kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, penggakuan tersebut jelas sangat fatal, apalagi saat ini posisi mereka sedang menjabat Anggota DPRA, makanya DPP PNA memberikan tindakan tegas dan juga memberikan kepastian hukum, bahwa mereka bukan lagi dari Anggota PNA.

“Padahal jelas pemerintah sudah mengakui dan mengesahkan bahwa Kepengurusan DPP PNA diketuai oleh Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal (Sekjend), Miswar Fuadi, sehingga pernyataan mereka dalam hal ini sudah melanggar aturan hukum,” ujar Haspan.

Selain itu, Haspan menyebutkan, bahwa DPP PNA juga telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP 2) terhadap 3 Anggota DPRA Fraksi PNA lainnya, yakni Safrijal alias Gam-Gam (Ketua Fraksi), Tgk Haidar (Sekretaris Fraksi) dan Mukhtar Daud (Anggota Fraksi).

“Surat peringatan ini sebagai teguran, agar kader lebih patuh terhadap aturan dan kebijakan partai,” kata Kuasa Hukum DPP PNA, HaspanYusuf Ritonga dalam keteranganya kepada Nukilan, Senin (7/2/2022).

Kemudian, lanjut Haspan, Surat Peringatan ini diberikan kepada yang bersangkutan, agar mereka bisa berkoordinasi dengan kepengurusan DPP PNA yang sah dan juga dapat menjalankan kontribusi terhadap partai yang sudah ditetapkan.

“Dan batas waktu yang kita berikan hingga tanggal 28 Februari 2022 mendatang, untuk memberikan tindakan dan sikap beriktikat baik. Kita berharap adanya koordinasi, agar kita tau adanya perkembangan dan sikap mereka terhadap DPP PNA di bawah Kepemimpinan Irwandi Yusuf,” tegasnya.

Reporter: Hadiansyah

Polda Aceh Terima Laporan Resmi DPP PNA Soal Pembubaran Bimtek

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima laporan dari salah satu pengurus DPP PNA, Asiah (42) terkait aksi pembubaran bimtek, Rabu (2/2/2022) pukul 11.40 WIB di SPKT, Mapolda Aceh.

Laporan tersebut ditujukan kepada saudara US alias AS Cs yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan saat acara bimtek di Hotel Rasa Mala, Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada tanggal 29 Januari 2022 lalu.

“Kejahatan yang dilaporkan tersebut berupa pencurian dengan kekerasan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Senin (7/2/2022).

Winardy menjelaskan, dalam laporan itu juga disertakan dua orang saksi, yaitu Edi Saputra (28) dan Bulkis ali wari (55), serta barang bukti berupa video bimtek DPP PNA.

Akibat peristiwa itu, pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp50 juta, karena pelapor diduga mengambil absensi, materi bimtek, bad nama peserta, SK Kumham, dan buku agenda pelaporan DPP PNA.

“Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya penyidik akan menyelidiki terlebih dahulu untuk mencari alat bukti lain agar bisa ditentukan peristiwa pidana apa yang terjadi,” sebutnya. []

Masyarakat Aceh Kembali Minta KPK Umumkan Hasil Penyelidikan

0

Nukilan.id – Masyarakat Aceh yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh kembali mendatangi kantor KPK RI (Gedung Merah Putih) yang beralamat Jl. Kuningan Persada pada Senin, 7 Februari 2022.

Kedatangan massa kali ini lebih tegas untuk menuntut Lembaga anti rasuah tersebut guna mengumumkan progres atau hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK RI mulai pertengahan tahun 2021 silam di kantor BPKP RI perwakilan Aceh.

Adapaun penyelidikan tersebut ialah, dugaan korupsi pada penggadaan tiga unit Kapal Aceh Hebat dan Proyek Multiyears yang keduanya dilaksanakan di tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Daerah Aceh.

Sebelumnya pada senin 1 Februari 2022 silam, massa yang sama juga mendatangi gedung merah putih tersebut guna meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di Aceh.

Sharvin Musla selaku koordinator aksi mengatakan bahwa, kredibilitas dan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan oleh publik khususnya masyarakat Aceh. Hal ini mengingat sudah berganti tahun akan tetapi KPK belum mengumumkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan di Aceh.

“Kita tidak meminta atau menuntut agar KPK RI untuk menetapkan tersangka, akan tetapi kita meminta KPK untuk memberitahu ke publik sejauh mana progres penyelidikan Penggadaan Kapal Aceh Hebat serta Proyek Multiyears tersebut. Selain itu, ketransparansian KPK sebagai penegak hukum juga di pertaruhkan dalam memperjelas status hukum yang telah diselidikinya”, tambah Sharfin.

Awy peserta aksi dalam orasinya meminta agar KPK tidak menyia-nyiakan uang Negara yang telah diberikan kepada penyelidik
KPK dalam bentuk anggaran transportasi (SPPD) ini sia-sia, hal ini mengingat tidak adanya kejelasan dari KPK RI terhadap kasus dugaan korupsi yang telah diselidiki di Aceh.

“Kalau hanya untuk menyerap uang SPPD, lebih baik KPK RI ke Papua saja, karena biaya/ ongkos kesana lebih banyak ketimbang ke Aceh.” tambah Awy.

Terkait relase data BPS RI terbaru yang menempatkan Provinsi Aceh sebagai juara bertahan sebagai Provinsi termiskin di pulau Sumatera dengan tingkat kemiskinan mengalami kenaikan, yakni pada angka 15.53%.

Nazarullah peserta aksi lain juga menyayangkan kondisi Provinsi Aceh yang terjebak dalam kemiskinan dan menyesalkan para Pemimpin di Aceh seolah-olah tidak terjadi apa-apa di bumi seramoe mekkah.

Pada akhir Aksi, perwakilan dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh diterima oleh perwakilan KPK RI guna menyerahkan tuntutan massa. []